Adzkar

Terjemahan Kitab Al Qirthos

DZIKIR YANG KE-ENAM DAN SYARAHNYA

Telah berkata Sayyiduna Umar r.a.

(Dengan menyebut nama Allah. kami berlindung kepada Allah, dengan menyebut nama Allah kami bertawakkal kepada Allah). 3x Telah berkata Asy-syaikh Ali Baaroos :”Ucapannya   adalah suatu   yang meliputi semua pelambang ke-Tuhanan :   (kami telah berlindung kepada Allah) dengan   (benteng itu) karena: ism ini adalah  (benteng Allah) sesuai hadits yang meriwayatkan firman Allah :

(Laa Ilaaha Illalloh adalah benteng-Ku, dan siapa yang memasuki benteng-Ku ia akan aman dari siksa-Ku). Siapa yang berlindung didalam benteng itu, ia akan aman dari hal-hal yang ditakuti dan akan selamat dari yang mengancamnya.

Dia (Syaikh Ali) berkata:” Mengenai ucapannya:   (Dengan menyebut.nama Allah, kami telah bertawakkal) dengan segenap jiwa raga kami kepada Allah, karena Dia-lah yang memberi kami :

 (sandaran) kepada-Nya yaitu merupakan tingkatan mu’amalah yang tertinggi, yang tidak dapat diperkirakan oleh manusia.

Ketahuilah, bahwa dzikir ini telah dibawakan Sayyid Asy-syaikh Umar untuk perlindungan diri dari segala musibah dunia dan akhirat, unsur-unsur Syaithan dan hawa nafsu. Dan benteng manalagi yang lebih kokoh dari 2 — (nama Allah) ia merupakan benteng yang agung, yang tinggi nilainya dan tebal tirainya. Ahli kasyaf telah mencobanya ketika mereka mendapat cobaan, mereka berlindung dalam benteng.ini hingga mereka tidak dapat ditembus oleh musuh.

Sayyidunal-Quthbi Abubakar Al’adani (rahimahullah) berkata dalam akhir gashidahnya, dimana ia bertawassul kepada Tuhannya :

(Kami akhiri (qashidah ini) dengan perlindungan agung, dengan kekuatan Allah, tak seorangpun mampu melakukan sesuatu kepada kami. Pengawasan Allah senantiasa mengawasi kami, dan penutup Arasy terurai menutupi kami).

(MEMBACA TASMIAH/BASMALAH PADA SEMBELIHAN)

Kemudian ketahuilah pula, bahwa dzikir ini juga yang dimaksudkan engan firman Allah Ta’ala :

(Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya). Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut namaAllah ketika-menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah kefasikan). (OS. Al-an’aam : 118 & 121) Maka tasmiah atau basmalah itu dapat ditambah dengan   sesuai yang sempurnanya, atau dihilangkan sekedar perpefidekan. Al-Imam Annawawi dalam Syarah Muslim berkata:”Dalam suatu Kitab ahli bahasa Arab jika ada yang mengatakan: “Dengan ism yang bersifat menentukan   ditulisnya dengan  dan mungkin saja dihilangkannya seperti jika diucapkan :”   Dalam Shahih Muslim, Rasulullah SAW. telah – bersabda :

(Barang siapa yang menyembelih kurbannya sebelum shalat, hendaklah ia menyembelih dengan nama Allah).

Dalam riwayat lain,   (hendaklah ia menyembelih atas nama Allah Ta’ala). Dia berkata:”Telah berkata Algaadhii ‘Iyaadh : “Meliputi 4 (empat) tujuan :

  1. Hendaklah ma’nanya menjadi (hendaklah ia menyembeli karena Allah.)
  1. Ma’nanya : ” (hendaklah ia menyembelih atas ketentuan Allah).
  1. Menyembelih dengan nama Allah, sebagai pembuktian keislaman, dan berlawanan dengan yang menyembelih bukan untuk Allah, tetapi ‘ membayarkan kewajiban untuk syetan.
  1. Mengambil keberkahan dengan nama Allah dan keberkahan dengan sebutan-Nya.

(Didalam Shahih Muslim, Rasulullah SAW. telah bersabda :” Jika engkau perintahkan anjingmu yang terlatih (untuk berburu) dan engkau menyebut”nama Allah”, maka makanlah(hasil buruannya). Aku berkata:”” Walaupun binatang buruan itu telah dibunuhnya selagi tidak disertai oleh anjing lain, yang belum disebutkan”nama Allah”, Dan didalam riwayat lain “Sesungguhnya engkau telah menyebut nama Allah atas anjingmu dan belum menyebut nama Allah pada yang lain)Al-Imam Annawawi telah berkata:”bahwasanya didalam hadits, diperintah membaca”basmalah” ketika melepas anjing untuk berburu”. – Didalam Shahih Muslim juga disebutkan bahwa s.a.w. telah bersabda:

(Jika engkau melepas panahmu, maka sebutlah nama Allah Ta’ala, dan lika panah itu menghilang pada suatu hari dan tidak engkau jumpai buruanmu, kecuali ada binatang buruan yang ada bekas panahmu, maka Wakanlah jika engkau menghendaki)

(Al-Imam Annawawi juga berkata :”Ini adalah dalil bagi yang mengucapkan”basmalah”, jika panahnya melukai buruannya tetapi ia menghilang, kemudian ia jumpai telah menjadi bangkai, dan terdapat luka bekas panahnya, maka hukumnya halal dimakan. Ia berkata :”yaitu salah satu ketetapan Imam Asy-syafi’i dan Imam Maalik mengenai “anjing buruan dan panah”.

Dan yang ke-dua : hukumnya haram, dan itulah yang lebih sah pada sebahagian besar sahabat kami.

Dan yang ke-tiga : hukumnya haram dengan anjing, dan tidak haram dengan panah. Ia berkata:”Yang pertama lebih kuat’dan lebih dekat kepada hadits-hadits yang shahih.

Para ulama telah berbeda pendapat tentang ”sembelihan orang muslim jika tidak menyebut ”basmalah” sesuai firman Allah Ta’ala:

(Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya) (OS. Al-an’aam : 121) Karena itu, kaum muslimin telah mengharamkannya, baik meninggalkan bacaan “basmalah” dengan sengaja atau terlupa, yaitu atas dasar ucapan Ibnu Sairin dan Asysyi’bi..

Komudian mereka mencari pemecahan masalahnya yaitu yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang ucapan Imam Maalik, Imam Syafi’i: dan Imam Ahmad tentang ma’na atas dasar ucapan Al-Imam Asysyafi’i dan orang-orang yang menyepakati ya’ni :”Janganlah kalian memakan dari padanya selagi keadaannya”fusug”/(diluar ketentuan agama Islam). Jelasnya, boleh dimakan jika tidak fisgun dan fasig itu telah diterangkan oleh Allah Ta’ala dengan firman-Nya:

(atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah)

(OS. A-an’aam : 145) ma’nanya:” Janganlah kamu sekalian memakan dari padanya jika yang disebut itu, selain nama Allah”. Yang dapat difahami adalah:”Makanlah dari padanya, jika tidak disebutkan selain nama Allah Ta’ala.

Abu Hanifah, Imam Maalik, Ats-tsauri dan sebahagian besar para ulama mengatakan:”Jika basmalah itu ditinggalkan karcna lupa, maka sembelihan dan hasil buruan itu halal, dan jika ditinggalkannya karena sengaja, maka tidak halal (haram). Ia berkata:”Menurut madzhab sahabntsahabat kami, makruh ditinggalkannya, dan ada yang mengatakan Tidak makruh” bahkanberlawanan dengan yang pertama.. Dan yang betul adalah makruh. Dan orang yang telah mewajibkannya telat: berhujjat dengan firman Allah Ta’ala :

(Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan) (OS. Al an’aam : 121) .

(Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yany dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas,kecuali yang sempat kamu menyembelihnya). (OS. Al-maaidah : 3) maka dalam ayat tersebut. khususnya bagian terakhir menunjukkan diperbolehkannya penyembelihan tanpa persyaratan ”basmalah” atau mewajibkannya.

Kemudian Asy-syaikh Annawawi berkata:”Sesungguhnya penyembelihan itu, harus dengan ”basmalah”. Itu terdapat pada bahasa yang sulit, sesuai firman-Nya:

(Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Alkitab itu halal bagimu) (OS. Al-maaidah:5) fedangkan ahlil-kitab tidak membaca”Basmalah”.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker