Kitab Tasauf

Terjemah Kitab Minhajul Abidin

Jika ada pernyataan: “Keterangan ini baru pada sisi yang haram. Oleh karena itu, sekarang tolong terangkan sisi yang halal, apa batasan kelebihan barang halal yang yang tidak mengharuskan seseorang ditahan dan dihisab, seberapa ukuran harta yang jika diambil oleh seorang hamba menjadi suatu kesopanan tidak menjadi fudhul serta tidak menyebabkan penahanan dan hisab baginya!”

Ketahuilah bahwa keadaan sesuatu yang mubah itu secara global terbagi menjadi tiga macam:

  1. Sesuatu yang diambil oleh seorang hamba dengan tujuan membanggakan diri, memperbanyak harta dan pamer. Mengambil harta semacam ini termasuk perbuatan yang secara lahir mengharuskan pelakunya ditahan, dihisab, dicela dan dicemooh. Sedangkan secara batin pengambilan tersebut termasuk perbuatan mungkar dan buruk, yaitu memperbanyak harta, menyombongkan diri dan siksaan di dalam neraka.

Tujuan semacam ini termasuk kemaksiatan dan suatu dosa berdasarkan firman Allah:

Artinya: “Sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah main-main, permainan dan hiasan.” sampai pada firman: “Kelak di akhirat akan menghadapi siksa yang pedih.” (Q.S. Al-Hadiid: 20)

Nabi Saw. bersabda:

Artinya: “Barangsiapa mencari harta dunia yang halal untuk bermegah-megahan, memperbanyak dan karena pamer, maka ia akan bertemu Allah, sedangkan Dia dalam keadaan murka.”

Jadi, ancaman tersebut dihubungkan pada tujuan yang ada di dalam hatinya.

  1. Seseorang mengambil harta tersebut secara halal karena mengikuti keinginan nafsu semata. Perbuatan semacam itu termasuk perbuatan buruk dan mengharuskan pelakunya ditahan dan di hisab berdasarkan firman Allah:

Artinya: “Kemudian kamu semua pasti akan dimintai pertanggungjawaban pada hari itu mengenai nikmat yang diberikan.” (Q.S. At-Takaatsur: 8)

Nabi Saw. bersabda: 

Artinya: “(Harta dunia itu) halalnya akan dihisab.”

  1. Seseorang mengambil harta halal pada saat uzur (beralasan) sekedar untuk menolong dirinya agar bisa beribadah kepada Allah dan merasa cukup hanya dengan itu.

Mengambil harta tersebut termasuk baik, bersopan-santun, tidak ada perhitungan (hisab) untuknya dan juga tidak ada siksa karenanya. Bahkan harta semacam itu mengharuskan adanya pahala dan pujian berdasarkan firman Allah:

Artinya: “Mereka itulah orang-orang yang akan mendapatkan bagian dari apa yang mereka usahakan.” (Q.S. al-Baqarah: 202)

Nabi Saw. bersabda:

Artinya: “Barungsiapa mencari harta dunia yang halal untuk menjaga din dari menunta minta, berbelas kasih pada tetangganya dan berusaha untuk mencukupi keluarganya, maka pada hari kiamat ma akan datang dengan muka cemerlang bagaikan bulan saat purnama.”

Halitu disebabkan tujuan yang ingin dicapainya adalah karena Allah.

Pahamilah keterangan penting ini.

Jika ditanyakan: “Apa yang disyaratkan dalam mengambil perkara mubah sehingga hal itu bisa menjadi suatu kebaikan seperti yang Anda katakan tadi?”

Ketahuilah bahwa pada dasarnya hal itu memiliki dua syarat. Yang pertama, keadaan dan yang kedua, adalah tujuan.

Keadaan yang dimaksud di sini adalah mengambilnya dalam keadaan uzur. Artinya jika tidak mengambil barang tersebut maka ja dituntut oleh dirinya sendiri. Untuk lebih jelasnya, jika ia tidak mengambil perkara mubah tersebut, maka ia tidak bisa melakukan kewajibanatau kesunatan. Dengan begitu, berarti mengambil perkara mubah tersebut baginya lebih baik ketimbang meninggalkannya, sebab tidak mengambil perkara dunia yang mubah termasuk keutamaan. Jika itu yang terjadi, maka itulah yang dinamakan keadaan uzur.

Adapun tujuan yang dimaksud di sini adalah mengambilnya dengan niat untuk persiapan dan pertolongan dalam beribadah kepada Allah. Hal itu dilakukan dengan berkata dalam hati “Seandainya hal itu tidak mengantarkan pada ibadah kepada Allah, tentu aku tidak akan mengambilnya.” Inilah yang dinamakan mengingat alasan kuat (hujjah).

Jika ia bisa mengingat hujjah dalam keadaan uzur, maka pengambilannya terhadap harta dunia yang halal bisa menjadi kebaikan dan kesopan-santunan.

Sedangkan bila keadaannya adalah keadaan uzur tapi ia tidak memiliki tujuan seperti ini, atau ia memiliki tujuan seperti ini tapi tidak dalam keadaan uzur, maka pangambilan tersebut tidak termasuk dalam kategori kebaikan.

Kemudian untuk menjaga kelangsungan bersopan-santun seperti ini Anda membutuhkan kewaspadaan dan tujuan yang bulat, yaitu tidak akan mengambilnya sama sekali kecuali sekedar persiapan untuk beribadah kepada Allah sehingga jika ia lupa tidak mengingat hujjah, maka ia cukup menggunakan tujuan bulat tanpa harus memperbaharui mengingat hujjah.

Guru kami Abu Bakr Al-Warraq berkata: “Tiga hal ini menjadi Syarat utama untuk mengambil perkara mubah dari sisi masingmasing.” Artinya, mengingat hujjah dan keadaan (uzur) itu menjadi syarat utama untuk menjadikan pengambilan tersebut sebagai sesuatu yang pada dasarnya sudah baik.

Adapun tujuan bulat yang berasal dari kewaspadaan dan menduduki derajat kesopanan itu dibutuhkan untuk kelangsungannya (keistiqamahannya).

Pahamilah keterangan tersebut. Semoga Anda mendapat petunjuk.

Jika ditanyakan: “Apakah mengambil harta dunia yang halal dengan syahwat itu temasuk perbuatan maksiat? Apakah ia berhak disiksa? Dan apakah mengambil dengan suatu alasan (uzur) itu suatu kewajiban?”

Ketahuilah bahwa hal itu adalah sebuah keutamaan dan kami menamakannya sebagai kebaikan. Sementara perintah yang ada di situ adalah mendidik kesopanan.

Adapun mengambil dengan syahwat itu merupakan suatu keburukan. Larangan yang ada di situ adalah suatu kesopanan dan bukan termasuk maksiat. Oleh karena itu, ia tidak berhak mendapat siksaan, tapi hanya penahanan, hisab, celaan dan : cemoohan.

Jika Anda bertanya: “Apa yang dimaksud dengan hisab dan penahanan yang harus diterima oleh seorang hamba?”

Ketahuilah bahwa hisab tersebut adalah, Anda akan ditanya mengenai apa yang Anda usahakan, dibelanjakan untuk apa dan apa tujuan yang ingin Anda capai dengan hal itu. Sedangkan penahanan di sini adalah tertahan dari masuk surga saat terjadi hisab (perhitungan) dan hal itu dilakukan di pelataran Makhsyar di antara peristiwa-peristiwa mengerikan dan hal-hal yang menakutkan di dalamnya dalam keadaan telanjang dan sangat haus.

Cukuplah kiranya hal itu sebagai bencana.

Jika dikatakan: “Kalau begitu Allah telah menghalalkan barang yang halal ini bagi kita. Lalu untuk apa masih ada makian dan cacian dalam pengambilannya?”

Ketahuilah bahwa makian dan cacian itu karena ia tidak sopan. Seperti halnya orang yang diundang dalam jamuan makan di rumah seorang penguasa. Lalu ia tidak bersikap sopan. Ia akan dimaki dan dicaci karena ketidak-sopanannya, meski makanan tersebut boleh ia makan.

Yang penting dalam bab ini adalah bahwa Allah menciptakan semua hamba untuk beribadah (menghamba). Dia tetap hamba Allah walau dilihat dari segi manapun. Oleh karena itu, seorang hamba harus beribadah kepada Allah dari segala arah yang mampu dilakukannya. Dia juga harus menjadikan semua yang dikerjakannya sebagai ibadah dari segala segi yang ia kuasai. Jika ia tidak melakukan hal itu dan memilih menuruti keinginan nafsunya serta sibuk dengan keinginan tersebut hingga lalai dari beribadah kepada Tuhannya, sementara itu ia mampu malakukannya tanpa mengalami kesulitan, sedangkan posisinya saat ini adalah posisi melayani dan menghamba, bukan bersenangsenang dan menuruti syahwat, maka dia berhak mendapat makian dan cacian dari tuannya.

Oleh karena itu, renungkanlah hal penting ini. Semoga Anda mendapat petunjuk. Tiada daya dan upaya melainkan dengan pertolongan Allah yang Maha Tinggi dan Maha Agung.

Inilah keterangan secara menyeluruh yang kami maksudkan dalam memperbaiki diri dan cara mengendalikannya dengan kendali takwa. Karena itu, peliharalah keterangan ini sebaik mungkin dengan benar dan jagalah dengan sungguh-sungguh, maka Anda akan memperoleh banyak kebaikan di dunia dan akhirat. Insya Allah.

Hanya Allah yang menguasai pemeliharaan dan taufik dengan anugerah-Nya.

Melihat keterangan di atas hendaklah Anda mengerahkan seluruh kemampuan untuk mengatasi (melewati) tahapan panjang ini. Sebab tahapan ini adalah tahapan yang paling sukar, banyak mengeluarkan biaya, banyak cobaan dan fitnahnya. Karena sesungguhnya semua orang menjadi rusak karena terputus dari jalan kebenaran. Ada yang terputus karena dunia, makhluk, setan, atau nafsu. Kami telah banyak menerangkan apa yang dapat membangkitkan seseorang agar mementingkan pengerahan seluruh tenaganya di dalam kitab-kitab yang kami susun seperti Ihya Ulumiddin,Al-Asraardan “Qurbah Ilallah.

Sedangkan tujuan kitab (Minhajul Abidin) ini adalah kami memohon kepada Allah agar Dia berkenan memperlihatkan kami pada rahasia pengobatan nafsu, memperbaiki diri kami, dan agar dia berbuat baik pada kami. Karena itu, di dalam kitab ini kami cukup menerangkan secara ringkas tapi penuh makna sehingga jika Allah menghendaki, maka orang yang mau merenungkannya merasa puas dan bisa menempatkannya padajalan yang nyata.

Sedang pasal berikut ini khusus menerangkan ringkasan mengenai pengobatan diri dari pengaruh dunia, makhluk, setan, dan nafsu.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker