Jika Anda berkata: Tolong jelaskan apa arti tafwiidh (penyerahan diri) dan bagaimana hukumnya!
Ketahuilah bahwa hal ini terdapat dua pasal yang akan memperjelas semuanya, yaitu:
- Kedudukan tafwidh dan hukumnya.
- Arti, batasan dan kebalikannya.
Kedudukan Tafwidh
Ketahuilah bahwa murad (sesuatu yang diinginkan) itu terbagi menjadi tiga:
- Murad yang secara pasti telah diketahui bahwa itu rusak dan buruk serta sama sekali tidak ada keraguan di dalamnya seperti neraka dan siksa. Dalam perbuatan seperti halnya kufur, bid’ah dan kemaksiatan. Maka tak adajalan untuk menginginkan hal tersebut.
- Murad yang secara pasti telah diketahui bahwa itu baik seperti surga, iman, sunnah dan sebagainya. Anda diperbolehkan menginginkan murad seperti ini dengan pasti. Dalam hal ini Anda tidak boleh tafwidh, karena tak ada lagi yang perlu dikhawatirkan danjuga tak diragukan lagi bahwa hal itu pasti baik.
- Murad yang belum diketahui secara pasti bahwa itu mendatangkan kebaikan bagi Anda atau malah mendatangkan kerusakan seperti halnya perbuatan-perbuatan sunat dan mubah. Inilah tempat yang cocok untuk tafwidh. Anda tidak boleh menginginkannya secara pasti, tapi harus menyertainya dengan pengecualian, dan itu yang dinamakan tafwidh.
Jika Anda menginginkan hal itu tanpa disertai pengecualian, maka perbuatan seperti itu dinamakan tamak yang dicela dan dilarang.
Kalau begitu tempat yang cocok untuk tafwidh adalah setiap murad yang mengandung kekhawatiran, yaitu sesuatu yang belum Anda yakini kebaikannya bagi Anda.
Arti Tafwidh
Sebagian dari guru kami mengatakan bahwa tafwidh adalah tidak memilih sendiri sesuatu yang mengandung kekhawatiran dan menyerahkannya pada pilihan Dzat yang Mengatur segala Sesuatu, yang Maha Mengetahui kebaikan seluruh makhluk, yang tiada Tuhan selain Dia.
Menurut Syekh Abu Muhammad As-Sijzi, tafwidh adalah meninggalkan pilihan yang mengkhawatirkan Anda menuju Pilihan Dzat yang Maha Memilih agar Dia berkenan memilihkan apa yang terbaik untuk Anda.
Syekh Abu Amr rahimahullah mengatakan bahwa tafwidh adalah meninggalkan ketamakan, sedangkan tamak adalah penginginkan sesuatu yang mengandung kekhawatiran secara pasti,
Inilah berbagai pendapat para guru kami.
Sedangkan menurut pendapatku, tafwidh adalah keinginan agar Allah memelihara kebaikan Anda dari hal-hal yang mengandung kekhawatiran.
Kebalikan Tafwidh
Kebalikan dari tafwidh adalah tamak.
Secara global tamak berlaku dari dua sisi:
- Sisi yang sama dengan raja’ seperti halnya bila Anda menginginkan sesuatu yang tidak mengkhawatirkan, atau menginginkan sesuatu yang mengkhawatirkan tapi disertai dengan pengecualian. Tamak yang seperti ini adalah terpuji dan tidak tercela seperti yang difirmankan Allah:
Artinya: Dan Dzat yang kuharapkan agar Dia mengampuni kesalahanku di hari kiamat.(Q.S. Asy-Syuaraa: 82)
Dia juga berfirman: ..
Artinya: Sesungguhnya kami menginginkan agar Tuhan kami berkenan mengampuni kesalahan-kesalahan kami.(Q.S. Asy: Syu’araa: 51)
Hal semacam ini tidak termasuk sesuatu yang ingin kami terangkan dalam masalah tafwidh.
Ada yang mengatakan bahwa kerusakan agama terletak pada ketamakan dan yang bisa mengatasinya adalah sikap wara’.
- Tamak yang tercela.
Rasulullah Saw. bersabda:
Artinya: Hindarilah kalian dari tamak, karena ia adalah kefakiran yang nyata.Ada yang mengatakan bahwa kerusakan agama dan celanya adalah karena tamak, sedang yang memiliharanya adalah wara’,
Guru kami berkata: Tamak yang tercela terbagi menjadi dua: Yang pertama, yaitu ketenangan hati terhadap kemanfaatan yang masih diragukan. Dan yang kedua, adalah menginginkan dengan pasti sesuatu yang masih diragukan. Keinginan semacam inilah yang tak lain menjadi kebalikan tafwidh. Pahamilah keterangan tersebut.
Benteng Tafwidh
Benteng yang menjaga tafwidh adalah mengingat kekhawatiran segala sesuatu dan kemungkinan adanya kerusakan di dalamnya. Benteng yang menjaga benteng tafwidh tersebut adalah mengingat kelemahan Anda untuk memelihara diri dari bermacam kekhawatiran dan mencegah agar tidak terjerumus ke dalamnya karena kebodohan, kelalaian dan kelemahan Anda.
Dengan mengingat dua hal ini secara rutin Anda akan terdorong untuk menyerahkan segala urusan kepada Allah, menjaga diri agar tidak memastikan hal itu dan tidak menginginkannya kecuali dengan syarat adanya kebaikan.
Hanya kepada Allah kita memohon taufik.
Jika Anda bertanya: Kekhawatiran macam apa yang mengharuskan seseorang menyerah penuh kepada Allah dalam segala hal?
Ketahuilah! Secara umum kekhawatiran itu terbagi menjadi dua: Pertama, kekhawatiran yang meragukan, karena hal itu bisa saja terjadi dan bisa juga tidak. Anda bisa sampai ke sana atau tidak. Kekhawatiran semacam ini membutuhkan pengecualian dan menimpa niat serta angan-angan.
Kedua, kekhawatiran terhadap kerusakan seperti halnya pka Anda tidak merasa yakin terdapat kebaikan dalam hal itu bayi Anda, dan kekhawatiran semacam inilah yang memerlukan penyerahan diri (tafwidh).
Para ulama mengeluarkan pendapat yang berlainan tentang hal yang mengkhawatirkan ini.
Seorang ulama berpendapat bahwa hal yang mengkhawatirkan dalam suatu pekerjaan adalah perbuatan yang jika ditinggalkan akan mendapatkan keselamatan dan bisa saya bercampur dosa. Keimanan, istiqamah dan sunat tidak termasuk perkara yang mengkhawatirkan, sebab tanpa keimanan tidak mungkin diperoleh keselamatan sama sekali. Sedang keistiqamahan sedikitpun tidak tercampur dosa. Dengan begitu boleh saja menghendaki iman dan istiqamah secara pasti.
Abu Ishaq berpendapat: Khawatir di dalam pekerjaan adalah perkara yang bisa datang secara mendadak, yang seandainya ia sibuk melakukannya akan lebih baik daripada melanjutkan pekerjaan yang terdahulu. Hal itu terjadi pada hal-hal mubah, sunat dan fardu.
Adakah Anda tidak melihat saat seorang hamba kehabisan waktu untuk salat. Lalu ia dihadapkan pada kebakaran atauorang yang hampir tenggelam dan ia berkesempatan menyelamatkannya. Maka lebih baik ia menyelamatkannya daripada melakukan salat.
Jadi, tidak dibenarkan menginginkan perkara mubah, sunat dan berbagai kewajiban secara pasti.
Jika ada yang bertanya: Benarkah Allah memberi suatu kewawajiban kepada hambanya, juga mengancam jika hamba tersebut meninggalkannya, lalu Dia tidak menciptakan kebaikan dalam menjalankannya?
Ketahuilah bahwa guru kami Abu Bakr Al-Warraq berkata: Sesungguhnya Allah tidak memberi suatu kewajiban kepada seorang hamba kecuali di dalamnya terdapat kebaikan dengan catatan tidak ada aral yang melintang. Allah juga tidak mempersempit hambanya dengan suatu kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan olehnya kecuali di dalamnya terdapat kebaikan bagi hamba tersebut. Namun terkadang Allah memberinya sebab sebagai suatu alasan baginya.
Dengan begitu lebih baik jika ia berpindah kepada satu dari dua perintah ketimbang sibuk dangan perintah yang satunya, seperti yang pernah kami sebutkan. Dengan demikian dalam hal itu hamba tersebut memperoleh alasan atau bahkan mendapat pahala. Ia mendapat pahala bukan karena meninggalkan kebajikan ini, tapi karena ia melakukan kewajiban kedua yang lebih baik.
Pernah kudengar bahwa guruku Imam Haramain dalam hal ini berkata: Sesungguhnya setiap sesuatu yang diwajibkan oleh Allah bagi hamba-Nya seperti salat, puasa, haji dan sebagainya tidak diragukan lagi pasti di dalamnya terdapat kebaikan bagi hamba tersebut. Dan dibenarkan menginginkan hal itu dengan pasti.
Beliau meneruskan: Ternyata pendapatku sangat sesuai dengan hal itu. Dengan begitu yang tersisa dalam masalah ini tinggal bagaimana menghukumi hal yang mubah dan sunat.
Perhatikanlah hal itu, karena ia termasuk bab yang mendalam.
Hanya kepada Allah kita memohon taufik.
Jika ada yang bertanya: Adakah orang yang menyerahkan diri (mufawaidh) bisa terbebas (merasa aman) dari kehancuran dan kerusakan, sementara dunia ini adalah tempat ujian?
Ketahuilah. Sesungguhnya seorang mufawidh (orang yang berserah diri) akan diperlakukan dengan baik dan terkadang dia diperlakukan tidak baik meski itu jarang terjadi. Karena itulah kadang-kadang Allah menurunkan derajatnya sehingga ia terlempar dari derajat tafwidh. Dan tiada kebaikan yang diperoleh seorang hamba jika ia sudah terhina danjatuh dari derajat tafwidh. Demikian yang dikatakan oleh Syeh Abu Umar.
Ada yang berkata begini: Seorang mufawwidh tidak akan diperlakukan kecuali dengan baik dalam hal yang ia serahkan kepada Allah. Sedangkan kehinaan dan turunnya derajat dari tafwidh tidak termasuk dalam kategori tafwidh, karena tidak diragukan lagi bahwa hal tersebut termasuk kerusakan. Sedangkan tafwidh itu diperuntukkan bagi sesuatu yang masih diragukan kerusakan dan kebaikannya.Ini adalah pendapat terbaik menurut guru kami di antara dua pendapat. Karena bila tidak begitu tentu tidak ada pendorong yang kuat untuk tafwidh.








One Comment