Demikian ini keadaan orang yang ahli zuhud dan riyadhah dalam perjumpaan mereka. Lalu bagaimana keadaan orang-orang yang menyukai dunia dan ahli berbuat bathil, atau ahli berbuat buruk dan orang-orang bodoh?
Ketahuilah bahwa zaman telah menjadi sangat rusak, dan manusia mengalami banyak bahaya karena mereka sibuk dan melupakan ibadah kepada Allah, sampai-sampai Anda hampir tidak bisa melakukan ibadah. Lalu mereka merusak apa yang telah Anda dapatkan sehingga hampir saja ibadah yang Anda lakukan tidak selamat.
Karena itulah Anda harus ber’uzlah, menyendiri dari orang banyak dan memohon perlindungan kepada Allah dari keburukan zaman ini beserta seluruh penghuninya.
Allah-lah yang memelihara dengan anugerah dan rahmatNya.
Jika ditanyakan: “Bagaimana hukumnya ‘uzlah dan menyendiri? Terangkanlah tingkatan-tingkatan manusia dalam hal ini dan batasan yang wajib di dalamnya.”
Ketahuilah bahwa dalam hal ini manusia ada dua macam. Pertama, orang yang tidak dibutuhkan oleh masayarakat dalam masalah ilmu dan keterangan tentang hukum. Yang terbaik bagi orang semacam ini adalah menyendiri. Jadi, ia tidak bergaul (berbaur) dengan mereka kecuali untuk salat Jum’at, berjamaah, salat Id, haji, majlis pengetahuan tentang sunat-sunat, atay kebutuhan hidup yang sudah menjadi kewajibannya. Kalau bukan untuk hal semacam ini sebaiknya ia menutup diri dan tetap menjadi orang yang tidak mengenal dan tidak dikenal.
Namun jika orang semacam ini lebih suka memutuskan hubungan dengan masyarakat, maka hendaklah ia tidak pernah mencampuri mereka dalam urusan apapun, baik dalam urusan agama, dunia, salat jamaah, salat Jum’at atau ibadah selain keduanya, karena adanya kebaikan yang terlihat dalam hal ini. Sebab ia hanya boleh meninggalkan jamaah dan lain-lain karena satu dari dua hal Yaitu adakalanya karena ia berada di suatu tempat yang di situ ia tidak berkewajiban melakukan hal-hal fardu (misalnya salat Jum’at dan berjamaah) seperti berada di puncak gunung, di dasar lembah dan lain sebagainya. Mungkin inilah salah satu alasan yang menarik para ahli ibadah ke tempat-tempat yang jauh dari masayarakat.
Adakalanya karena ia benar-benar merasa yakin bahwa bahaya yang ditemui bila bercampur dengan masyarakat saat melakukan hal-hal fardu ini lebih besar daripada meninggalkannya. Saat itulah ia memiliki alasan untuk meninggalkannya.
Aku benar-benar melihat di Mekkah ada seorang guru yang menyendiri. Ia tidak mendatangi Masjidil Haram untuk berjamaah meski tempat tinggal beliau berdekatan dan tidak dalam keadaan sakit.
Pada suatu hari aku memperbincangkan hal itu ketika sering mengunjungi beliau. Beliau mengemukakan alasan seperti yang kuterangkan di atas, yakni pahala yang beliau dapatkan tidak sesuai dengan dosa-dosa dan tuntutan saat pergi ke masjid dan bertemu dengan masyarakat.
Kesimpulannya adalah orang yang memiliki uzur tidak bisa dicela, sedangkan Allah Maha Tahu dengan uzur tersebut. Dan Dia adalah Dzat yang lebih mengetahui isi hati.
Namun jalan tengah dalam masalah ini adalah cara pertama, yaitu hendaknya ia bergabung dengan masyarakat dalam melakukan salat Jum’at, berjamaah, dan berbagai kebaikan serta memisahkan diri dari mereka dalam hal selain itu.
Jika ia lebih senang memilih jalan kedua, yakni memutuskan diri dari masyarakat secara total, maka cara yang harus ditempuh adalah pergi ke tempat yang di sana ia tidak dihadapkan pada fardu-fardu ini. Sebab jalan ketiga yakni bersatu dengan masyarakat di satu kota dan tidak menghadiri salat Jum’at dan berjamaah karena alasan dosa atau tuntutan-tuntutan untuknya, membutuhkan pemikiran mendalam dan pertimbangan yang matang sehingga kewajiban itu gugur baginya. Dalam hal ini kekhawatiran melakukan kesalahan masih ada. Jadi, dua hal yang pertama itu lebih menyelamatkan dan memelihara dirinya.
Hanya Allah yang menguasai petunjuk dengan anugerahNya.
Kedua orang yang menjadi panutan di bidang ilmu pengetahuan, masyarakat membutuhkannya untuk menerangkan masalah agama, menjelaskan kebenaran, menolak pembuat bid’ah, mengajak berbuat baik dengan menggunakan perbuatan ataupun ucapan dan sebagainya.
Orang semacam ini tidak dibenarkan mengasingkan diri dari masyarakat, bahkan ia harus menempatkan diri di tengah-tengah
mereka sebagai pemberi nasehat kepada makhluk Allah, pembela agama dan pemberi penerangan tentang hukum-hukum Allah.
Kami telah meriwayatkan dari Rasulullah Saw. Beliau bersabda:
Artinya: “Ketika perbuatan-perbuatan bid’ah telah nampak dan orang yang alim berdiam diri, maka ia berhak menerima laknat dari Allah.”
Ini terjadi bila orang alim tersebut berada di tengah-tengah mereka. Dan bila ia keluar dari kalangan mereka, maka ia pun tidak dibenarkan mengasingkan diri.
Diceritakan bahwa Al-Ustadz Abu Bakr bin Faurak bermaksud menyendiri dan beribadah kepada Allah seraya menjauh dari masyarakat.
Suatu ketika beliau berada di salah satu gunung saat mendengar suara yang memanggil: “Hai Abu Bakr! Ketika kamu telah menjadi bagian dari hujjah (pemberi keterangan) Allah kepada makhluk-Nya, maka kamu meninggalkan hamba-hamba Allah.” Lalu beliau kembali (ke masyarakat). Dan karena itulah beliau bergaul dengan masyarakat.
Makmun bin Ahmad mengatakan kepadaku bahwa Al-Ustadz Abu Ishag berkata kepada orang-orang ahli ibadah di gunung Lebanon: “Wahai para pemakan rumput! Kenapa kalian meninggalkan umat Muhammad di tengah-tengah para pembuat bid ah, sementara di sini kalian sibuk makan rumput?” Mereka manjawab: “Kami tidak mampu menemani masyarakat. Karena Allah telah memberi Anda kekuatan, maka Andalah yang harus melakukan itu.”
Setelah kejadian itu, Beliau (Abu Ishag) menyusun salah satu kitabnya (yang berjudul) Al-Jaami’ lil Jaliy wal khafty (kitab yang mengumpulkan antara hal yang terang dan hal samar).
Orang-orang (di gunung Lebanon) ini di samping memiliki banyak ilmu juga memiliki banyak amal dan pandangan yang lembut dalam meniti jalan akhirat.
Ketahuilah bahwa orang yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam bidang agama seperti ini, untuk bergaul dengan mereka, ia membutuhkan dua hal yang amat sulit:
- Kesabaran yang amat lama, santun yang agung dan pandangan lembut serta selamanya memohon pertolongan kepada Allah.
- Dalam beribadah hendaknya ia menyendiri dari mereka, meskipun secara lahir berkumpul. Bila mereka mengajaknya berbincang-bincang, maka ia pun berbicara pada mereka. Jika meraka berkunjung, maka ia harus memuliakannya sesuai kedudukan dan kesyukuran mereka. Jika mereka diam dan berpaling darinya, ia harus mengambil keuntungan perbuatan itu dari mereka. Jika mereka berbuat benar dan baik, maka ia harus membantu. Jika mereka berbuat sesuatu yang tak berguna dan berbuat buruk, ia harus meninggalkan mereka, bahkan jika ada kemungkinan mereka menerima larangan dan pencegahan, ia harus mencegah dan melarang. Kemudian ia juga harus memenuhi hak-hak mereka seperti berkunjung, menengok orang sakit, dan memenuhi undangan yang di sampaikan padanya semampu mungkin, tidak meminta balasan yang setimpal dari mereka dan mengharapnya. Ia tidak menampakkan kekecewaan karena tidak mendapat imbalan. Ia menggelar pemberian untuk mereka dan menahan diri tidak menerima bila diberi. Ia harus menahan diri dari hal menyakitkan yang mereka lakukan, memperlihatkan kebahagiaan, memenuhi sendiri kebutuhanya dan mengusahakanya secara lahir batin.
Di samping semua itu ia juga perlu memperhatikan diri sendiri dan memberinya kesempatan beribadah secara khusus seperti yang dikatakan oleh Umar bin Al-Khaththabr.a.: “Jika aku tidur di malam hari tentu aku telah menyia-nyiakan diriku. Dan bila aku tidur di siang hari tentu aku menyia-nyiakan rakyat. Bagaimana aku harus tidur di antara keduanya?”
Berkenaan dengan artian yang semacam ini aku disodori beberapa bait syair sebagai berikut:









One Comment