- Rezeki madhmun
Yaitu rezeki yang dijadikan sebagai penguat dan hal-hal lain yang membuat tubuh menjadi tegak tanpa adanya penyebab lain. Rezeki semacam ini adalah tanggungan Allah. Oleh karena itu, dalam hal ini kita wajib bertawakal kepada-Nya, karena sudah ada dalil agli dan syar’i yang menunjukkannya. Sebab Allah membebani kita dengan tugas melayani dan mentaati perintahNya dengan menggunakan badan kita. Oleh karenanya, Allah tentu menjamin kita dari apa apa yang bisa menyebabkan kerusakan tubuh sehinpya kita dapat menjalankan apa yang dibebankan Nya kepada kita semua.
Seorang ulama dari pengikut mazhab Kiramiyah berpendapat bahwa pada dasarnya tanpyungan rezeki untuk para hamba itu menjadi wajib bila melihat kebijaksanaan Allah, Hal ini disebabkan karena adanya tiga unsur:
Pertama, Allah Swt. adalah majikan dan kita semua hamba sahaya. Seorang majikan tentu harus mencukupi hambanya sebagaimana para hamba berkewajiban melayani majikannya.
Kedua, Allah membuat mereka butuh terhadap rezeki dan tidak memberi mereka jalan untuk mencarinya, karena mereka sendiri tidak mengetahui apa, di mana, dan kapan rezekei itu bisa didapat agar dapat mencari, mengambil sendiri dari tempatnya dan tepat pada waktunya, sehingga mereka bisa mencapai tempat rezeki itu berada. Oleh karena itu, dalam hal ini Allah wajib mencukupi dan mendatangkan mereka ke tempat rezeki itu.
Ketiga, Allah membebani mereka dengan perintah pengabdian. Sedangkan pekerjaan mencari rezeki adalah kesibukan yang dapat melalaikan mereka darinya. Oleh karena itu, Dia wajib mencukupi biaya hidup mereka agar dapat mengabdi (beribadah) dengan tenang.
Pendapat seperi ini adalah ucapan orang yang tidak mengetahui rahasia ketuhanan. Orang yang mengatakan bahwa rezeki itu menjadi kewajiban Allah adalah orang bingung. Kami telah menjelaskan kesalahan ucapan atau keyakinan seperti ini dalam ilmu kalam. Lebih baik sekarang kita kembali kepada pokok persoalan yang menjadi tujuan utama kita (masalah rezeki — Pen).
- Rezeki maqsuum
Yaitu rezeki yang dibagikan oleh Allah dan ditulis-Nya di Lauh Mahfuzh berupa sesuatu yang dimakan, diminum, dan dipakai oleh setiap orang dengan ukuran dan waktu yang sudah ditentukan, tidak bertambah ataupun berkurang, tidak maju maupun mundur dari ketentuan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan kenyataan yang ada. Seperti diterangkan dalam hadis Rasulullah Saw. berikut ini:
Artinya: “Semua rezeki telah dibagi dan juga diselesaikan. Ketakwaan seorang muttagi tidak bisa menambahi rezekinya, dan kedurhakaan orang yang durhaka tidak pula dapat menguranginya.
- Rezeki mamluk
Yaitu rezeki yang dimiliki oleh setiap orang berupa kekayaan dunia dengan ukuran yang telah ditentukan oleh Allah dan dibagikan supaya bisa dimilikinya. Rezeki mamluk ini termasuk rezeki dari Allah Swt. Allah berfirman:
Artinya: Nafkahkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepada kamu sekalian.(Q.S. al-Baqarah: 254)
Artinya rezeki yang Kami berikan sebagai milik kalian semua.
- Rezeki mau’ud
Yaitu rezeki yang dijanjikan oleh Allah bagi para hambanya yang bertakwa dengan satu syarat, yaitu ketakwaaan. Rezeki tersebut berupa sesuatu yang halal dan diperoleh tanpa harus bersusah payah. Allah Swt. berfirman:
Artinya: Barangsiapa bertakwa kepada Allah, maka Allah pasti menjadikan untuknya jalan keluar (dari kesukaran), dan Dia akan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.(Q.S. Ath-Thalaaq: 2-3)
Inilah pembagian tentang rezeki. Sedangkan tawakal hanya wajib dilakukan sehubungan dengan rezeki madhmun. Ketahuilah kewajiban ini.
Adapun batasan tawakal, seperti yang telah dirasakan oleh para guru kami adalah: Rasa percaya diri dalam hati kepada Allah dengan hanya berharap kepada-Nya tanpa mengharapkan sesuatu dari selain-Nya.
Seorang ulama berpendapat bahwa tawakal adalah: Memeliharakan hati kepada Allah dalam hal kebaikan dengan cara meninggalkan ketergantungan hati terhadap sesuatu selain Allah.
Syekh Imam Abu Amar berkata: Tawakal adalah meninggalkan ketergantungan hati. Sedangkan ketergantungan hati adalah mengingat-ingat bahwa tubuh Anda bisa tegak karena sesuatu selain Allah.
Guru kami Abu Bakr Al-Warraag berkata: Tawakal dan ta’alluq adalah dua ingatan. Tawakal adalah ingatan bahwa tubuh Anda bisa tegak karena Allah. Sedangkan ta’alluq adalah ingatan bahwa yang menegakkan tubuh Anda adalah sesuatu yang selain Allah.
Menurutku (Al-Ghazali) semua pendapat dalam masalah ini kembali kepada satu prinsip, yaitu menempatkan hati pada suatu keyakinan bahwa sesungguhnya penegak tubuh Anda, penghambat kefakiran, dan kecukupan yang Anda peroleh adalah berasal dari Allah Swt., bukan karena seorangpun selain Allah, bukan karena harta dunia, juga bukan karena sebab-sebab yang lain.
Kemudian, jika Allah menghendaki maka Dia akan memberinya dengan suatu sebab (lantaran) berupa makhluk atau kekayaan dunia. Dan jika Allah menghendaki Dia akan mencukupinya dengan kekuasaan-Nya, tanpa melalui suatu sebab Atau perantara.
Jika Anda mau merenungkan hal itu dalam hati dengan rasa mantap, lalu menghilangkan ketergantungan terhadap semua makhluk dan sebab-sebab lain, serta hanya menuju (mengharap) kepada Allah, maka terpenuhi sudah hak-hak tawakal.
Inilah batasan-batasan (dalam) bertawakal.
Benteng yang mendorong (membangkitkan) keinginan untuk bertawakal adalah mengingatjaminan dari Allah Swt. Sedangkan yang melindungi benteng tersebut adalah mengingat keagungan Allah, kesempurnaan Ilmu, kekuasaan dan kebersihan-Nya dari mengkhianati janji, lupa, tidak mampu dan sifat kekurangan-Nya. Jika seorang hamba mengingat hal ini secara rutin, maka ingatan tersebut akan mendorongnya bertawakal kepada Allah dalam masalah rezeki.
Jika ada pertanyaan: Apakah seorang hamba diharuskan mencari rezeki dalam keadaan tertentu?
Ketahuilah bahwa rezeki madhmun yang merupakan sumber kekuatan yang membuat tubuh menjadi tegak tidak mungkin bisa kita upayakan, karena hal itu termasuk pekerjaan (perlakuan) Allah kepada seorang hamba, seperti halnya kehidupan dan kematian. Seorang hamba tidak mampu mencari (mengusahakan) ataupun menolaknya.
Adapun rezeki maqsuum yang memiliki penyebab, seorang hamba tidak wajib mencarinya, karena sebenarnya ia tidak membutuhkannya. Yang diperlukannya adalah rezeki madhmun dan itu berasal dari Allah Swt. serta menjadi tanggungan-Nya. Sedangkan yang dimaksud dalam firman Allah:
Artinya: Dan carilah karunia Allah.(Q.S. Al-Jumuah: 10)
adalah ilmu dan pahala.
Ada juga yang mengatakan bahwa karunia tersebut adalah keringanan (dispensasi) dari Allah, karena kalimat tersebut berupa perintah yang jatuh setelah kalimat yang berisi larangan, maka hal itu menunjukkan arti boleh, tidak bermakna wajib(keharusan).









One Comment