Hanya Allah yang menugasai taufik.
Jika Anda mengatakan: “Sekarang tolong jelaskan terlebih dahulu kepada kami, bagaimana hukumnya barang yang haram dan syubhat beserta batasannya!”
Jawabanku begini: “Demi Allah aku telah menerangkannya secara panjang lebar di dalam kitab “Asraari Mu’aamalat Ad-Diin”. Aku juga menyebutkannya dalam bab tersendiri di dalam kitab “Ihya Ulumiddin”. Akan tetapi kami akan menerangkan beberapa kalimat tersendiri sekira bisa dicapai oleh orang yang daya pemahamannya rendah dan baru memulai ibadahnya, karena memang yang menjadi tujuan utama kitab ini adalah agar bisa dimanfaatkan oleh para pemula dan bisa menolong orang yang sedang belajar.
Sebagian ulama mengatakan bahwa segala sesuatu yang Anda yakini bahwa itu milik orang lain dan dilarang oleh agama, maka hal itu adalah murni haram. Sedangkan sesuatu yang belum diyakini milik orang lain tapi menurut dugaan yang kuat hal itu milik orang lain, maka hal itu adalah syubhat.
Ulama yang lain mengatakan bahwa barang yang murni haram adalah sesuatu yang Anda yakini atau diduga kuat sebagai sesuatu yang dilarang Allah. Sebab dugaan yang kuat bagi kami sama dengan yakin dalam banyak hukum. Sedangkan jika tandatandanya seimbang dan tidak ada lagi keraguan serta tidak ada yang lebih unggul, hal itu termasuk syubhat. Ia bisa saja halal dan juga bisa haram. Jadi, bagi Anda hal itu belum jelas.
Kemudian mencegah diri dari sesuatu yang murni haram adalah suatu kewajiban. Dan mencegah diri dari sesuatu yang syubhat adalah suatu ketakwaan atau sikap wara’. Inilah pendapat yang lebih terpilih di antara dua pendapat.
Jika ada yang bertanya: “Bagaimana pendapat Anda tentang menerima bonus yang diberikan oleh para sultan (penguasa) di zaman sekarang ini?”
Ketahuilah bahwa dalam hal ini para ulama berselisih pendapat. Sebagian ulama mengatakan bahwa segala sesuatu yang belum diyakini keharamannya itu boleh diterima.
Ulama yang lain berkata: “Seseorang tidak diperbolehkan menerima (mengambil) sesuatu yang belum diyakini kehalalannya. Sebab diduga kuat harta-harta yang dimiliki oleh para penguasa di zaman sekarang ini adalah haram dan tidak ada sedikitpun atau jarang sekali barang halal di tangan mereka.”
Ulama lain berkata: “Pemberian para penguasa itu halal bagi orang kaya dan miskin, karena harta tersebut belum nyata keharamannya, sedangkan tanggung jawabnya (bila harta itu haram —Pen.) dibebankan kepada si pemberi (penguasa tersebut).” Mereka berani berkata begitu karena Nabi Saw. pernah menerima hadiah dari Mugaugis yang menjadi raja Iskandariyah dan beliau juga pernah berutang kepada orang Yahudi. Sementara Allah telah berfirman:
Artinya: “Mereka (orang-orang Yahudi) banyak memakan barang haram: (Q.S. Al-Maaidah: 42)
Mereka juga mengatakan bahwa ada sekelompok ulama yang mengalami masa pemerintahan orang-orang zalim dan menerima pemberian mereka. Di antara ulama tersebut terdapat Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan ulama-ulama lain, semoga — Allah meridai mereka semua.
Ulama lain berkata: “Tidak ada sedikitpun dari harta mereka yang halal bagi orang kaya maupun miskin, karena mereka biasa disebut sebagai orang yang zalim dan harta mereka kebanyakan haram. Oleh karena itu, hukum yang dipakai adalah yang lebih banyak. Dengan begitu, maka diwajibkan untuk menjauhi (harta)nya.
Ulama lain mengatakan bahwa segala sesuatu (dari para penguasa) yang belum diyakini keharamannya adalah halal bagi orang miskin dan haram bagi orang kaya, kecuali jika si miskin tahu bahwa harta itu hasil dari ghashab, maka ia tidak boleh mengambilnya kecuali untuk mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya. Orang miskin tidak berdosa jika mengambil (menerima) pemberian dari penguasa, karena bila harta tersebut memang milik si penguasa dan diberikan kepada orang miskin, maka ia boleh saja mengambilnya tanpa ragu. Dan bila harta itu berasal dari hasil rampasan perang, pajak, atau potongan sepersepuluh, maka orang fakir berhak memilikinya, begitu juga dengan orang yang ahli ilmu.
Ali bin Abu Thalib r.a. berkata: “Barangsiapa masuk Islam dengan membawa ketaatan dan secara lahir membaca Al-Qur’an, maka setiap tahun ia berhak mendapat bagian dua ratus dirham, atau dua ratus dinar dari baitul-maal milik kaum muslimin. Jika ja tidak mengambilnya saat hidup di dunia, maka ia akan mengambilnya di akhirat.”
Kalau begitu, maka orang fakir dan ahli ilmu berhak mengambil haknya.
Para ulama mengatakan: “Jika harta tersebut telah bercampur baur dengan harta hasil ghashab dan tidak mungkin memisahkannya, atau harta tersebut memang harta ghashab yang tidak mungkin dikembalikan kepada pemilik dan keluarganya, maka penguasa tersebut tidak memiliki jalan lain kecuali menyedekahkannya. Allah tidak memerintahkan kepada penguasa untuk bersedekah kepada orang-orang fakir dan melarang si fakir menerimanya. Allah tidak mungkin menyuruh orang fakir menerima sesuatu dan mengharamkan barang tersebut untuknya. Jadi, orang yang fakir boleh menerima pemberian kecuali yang benar-benar hasil ghashab atau haram.
Masalah ini tidak mungkin dijelaskan tanpa pembahasan yang panjang, berat dan mengartikan setiap pendapat serta keluar dari tujuan utama kitab ini. Jika Anda ingin mengetahuinya, maka lihatlah kitab “Halal dan haram” bagian dari kitab “Ihya Ulumiddin” yang telah kami susun, tentu di dalamnya akan Anda temukan penjelasannya secara jelas. Insya Allah.
Jika ditanyakan: “Bagaimana pendapat Anda tentang pemberian para pedagang pasar dan sebagainya? Haruskah pemberian tersebut ditolak dan dibahas terlebih dahulu? Sementara Anda telah mengetahui jual-beli mereka yang hanya dikira-kira (tanpa ditimbang) dan minimnya perenungan mereka dalam pekerjaan mereka. Begitu pula dengan pemberian saudarasaudara yang lain.”
Jawabannya adalah: “Jika secara lahir manusia tersebut bersikap baik dan tersembunyi (keburukannya), maka tak ada salahnya bila Anda menerima pemberian dan sedekah mereka. Tak ada lagi yang perlu dipertanyakan seperti yang Anda katakan bahwa zaman telah menjadi rusak, karena itu hanya buruk sangka terhadap seorang muslim. Bahkan berbaik sangka terhadap kaum muslimin adalah sesuatu yang diperintahkan.
Kemudian ketahuilah bahwa yang terpenting dalam menerima pemberian ini adalah dua hal:
- Hukum agama dan lahirnya.
- Hukum wara’ dan keharusannya.
Menurut hukum agama, Anda boleh menerima sesuatu dari seseorang yang secara lahir bersifat baik kecuali Anda merasa yakin bahwa barang tersebut benar-benar hasil ghashab atau haram. Adapun menurut hukum wara’, Anda boleh menerima sesuatu dari seseorang setelah mempertanyakannya secara detail dan membahasnya dengan benar sampai merasa yakin bahwa barang tersebut tidak mengandung syubhat. Jika tidak, maka Anda harus menolaknya.
Telah diceritakan dari sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a. bahwa salah seorang pelayan beliau datang membawakan susu dan beliau langsung meminumnya. Pelayan tersebut berkata: “Setiap kali aku datang membawakan susu, Anda pasti menanyakan kepadaku tentang susu tersebut. Tapi kali iri Anda tidak menanyaiku tentang susu ini.”
Abu Bakar bertanya: “Bagaimana ceritanya?”
Pelayan tersebut menjawab: “Pada masa jahiliyah aku pernah membuat penangkal untuk suatu kaum, lalu mereka memberikan susu ini kepadaku.”
Maka Abu Bakar segera memuntahkan susu tersebut dan berdoa: “Ya Allah. Hanya inilah kemampuanku. Dan apa yang tersisa dalam ototku, maka Engkaulah yang menghisabnya.”
Hal ini menunjukkan keharusan Anda untuk mempertanyakan apa yang disodorkan jika Anda memang memiliki pikiran untuk bersikap wara’ dan memenuhi apa yang harus dilakukan di dalamnya.
Jika Anda berkata: “Kalau begitu seakan-akan sikap wara’ berbeda dengan agama dan hukumnya.”
Ketahuilah bahwa syarak (agama) itu dibuat atas dasar mempermudah dan mempermurah. Karena itu pula Nabi Saw. bersabda:
Artinya: “Aku diutus dengan agama yang dicenderungi dan dipermurah.”
Sikap wara’ dibuat atas dasar memberatkan dan kehati-hatian seperti yang dikatakan oleh seorang ulama bahwa urusan agama bagi orang yang bertakwa itu lebih rumit daripada menghitung sembilan puluh sembilan dengan hitungan jari.”
Selain itu sikap wara’ juga berasal dari agama. Pada mulanya dua hal tersebut adalah satu. Akan tetapi agama mempunyai dua hukum, yaitu hukum “boleh” dan “lebih utama untuk lebih berhati-hati”. Hukum “boleh” dinamakan hukum syarak. Sedangkan yang lebih utama untuk berhati-hati” dinamakan wara’. Meski berbeda keduanya tetapi hanya dalam satu prinsip.
Pahamilah keterangan ini. Semoga Anda mendapat petunjuk.
Jika Anda berkata: “ Apabila diperbolehkan mempertanyakan sesuatu serta menyelidikinya, maka semua yang Anda terima di zaman sekarang ini tentu rusak dan sulit sekali mencari orang yang benar-benar bersikap wara’, karena ia harus memiliki bekal untuk bisa sampai pada tingkat ketaatan.”
Ketahuilah bahwa jalan wara’ ini sangat sulit ditempuh dan orang yang ingin menitinya disyaratkan harus memantapkan diri dan hatinya untuk menanggung segala kesulitan. Jika tidak, maka ia tidak akan dapat menitinya dengan sempurna. Karena alasan ini ini pula banyak orang yang ahli dalam hal wara’ dan orangorang terdahulu berjalan menuju gunung Lebanon dan tempattempat lain. Mereka merasa cukup dengan memakan rumput dan buah-buahan yang tak berharga dan tidak mengandung syubhat sama sekali.
Maka barangsiapa bercita-cita tinggi untuk mencapai kedudukan tersebut, hendaknya siap menanggung berbagai kesulitan, menjalaninya dengan sabar dan mengikuti langkah mereka supaya bisa mencapai kedudukan tersebut.
Sedangkan jika ia tetap tinggal di tengah masyarakat dan memakan barang yang silih berganti di antara mereka, maka hendaklah ia menganggapnya bagaikan bangkai. Ia tidak mengambil kecuali dalam keadaan terpaksa. Kemudian ia juga tidak mencarinya selain hanya sekedar cukup sebagai bekal untuk mencapai ketaatan. Dengan begitu, ia memiliki alasan untuk memakannya dan hal itu tidak akan membahayakan dirinya meski pada dasarnya barang tersebut berupa syubhat, sebab Allah lebih lebih baik dalam menerima alasan.
Oleh karena itu, Hasan Al-Bashri berkata: “Pasar telah menjadi rusak. Karena itu, hendaklah kamu sekalian mengambil makanan sekedar untuk penguat. Aku benar-benar telah mendengar kabar bahwa Wahb bin Al-Warid memperlapar dirinya selama satu, dua, atau tiga hari. Kemudian ia mengambil roti dan berkata, Ya Allah! Sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku tidak kuat beribadah. Aku juga khawatir menjadi lemah. Jika tidak karena itu aku tidak akan memakannya. Ya Allah! Jika di dalamnya ada sesuatu yang kotor (syubhat) atau haram, maka janganlah Engkau menyiksaku karenanya.” Lalu beliau membasahi roti tersebut dengan air dan memakannya.
Menurut sepengetahuan kami, inilah dua jalan menuju tingkatan tertinggi dari orang-orang yang bersikap wara.
Sedangkan orang yang berada setingkat di bawah tingkatan ini, mereka memiliki sikap berhati-hati sesuai dengan derajat yang mereka miliki. Mereka juga memiliki bagian dari derajat wara’ sesuai dengan tingkatannya. Dan sesuai dengan jerih payah yang Anda kerjakan, maka Anda pun akan mendapatkan apa yang Anda harapkan.
Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala seseorang yang memperbagus amalnya. Dan Dia Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.









One Comment