Kitab Tasauf

Terjemah Kitab Adabul Islam Fi Nidhomil Usroh

Terjemahan Kitab Kuning | Terjemah Kitab Adabul Islam Fi Nidhomil Usroh

Muqoddimah

Segala puji bagi Allah yang menurunkan kitab sebagai penerang segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan Rahmat dan kabar bahagia bagi orang orang muslim, dan selawat serta salam semoga tetap tercurah untuk junjungan kita Muhammad yang mengajak dengan sunnahnya pada kebahagiaan dan adab yang kokoh, dan untuk para keluarga dan sahabatnya para petunjuk yang ikhlas, dan yang mengajak kepada Allah yang menunjukkan.

Amma ba’du, ini adalah kumpulan kata-kata dan pembahasan yang membahas tentang keluarga, dan kami berusaha memperbaiki sebagian masalah, dan memperbaiki sebagian pemahaman masyarakat yang salah. Kami meminta kepada Allah agar memberi manfaat kitab ini, dan menjadikan ikhlas karena wajah Nya yang mulia. Amin

Keluarga sebelum Islam itu bermacam-macam jenisnya, saling terpisah, tidak tersambung keluarga, dan tidak menolong kerabat, telah merasuki mereka dengki dan kemunduran, marah dan saling membunuh, tidak mengetahui harga diri wanita dan tidak menjaga kehormatannya.

Keluarga sebelum islam

1. Sebagai contoh wanita menurut orang atena adalah barang dagangan, sehingga wanita dapat dijual dan dibeli di pasar, wanita dihukumi sebagai hamba dan kehinaan. Begitu juga di orang India kuno. Dan wanita menurut orang Eropa tidak memiliki hak milik pribadi, wanita itu diciptakan untuk melayani laki laki, maka ia tidak punya hak memiliki pakaiannya, tidak juga harta yang ia hasilkan dengan keringat mereka sendiri.

Adapun wanita menurut orang Arab, maka sangat rendah sekali, sampai sebagian orang Arab membunuh anak perempuan Allah berfirman “ketika mereka diberi anak wanita wajah mereka menjadi hitam dan ia susah, ia menutup dari kaum apa yang ia telah diberi, apakah ia tahan dalam keadaan hina atau ia pendam dalam tanah, sungguh jelek hukum mereka. Dan mereka tidak memberi warisan wanita dan anak-anak dari anak orang yang mati, yang dapat mewarisi adalah yang bertemu musuh dan berperang dalam peperangan. Dan orang Arab memberi warisan wanita dalam keadaan terpaksa, seperti waris datang dan melempar baju di depan ahli warisnya lalu mengatakan, aku mewarisi dia seperti ia mewariskan hartanya, maka ia lebih berhak daripada diri wanita. Dan sebagian orang Arab tidak suka air mani mereka di pelacur supaya pelacur mendapatkan harta.

Dan sebagian orang Arab mewarisi istri ayah mereka dalam harta warisan, maka wanita wanita tersebut menjadi istri anak. Ini adalah aturan keluarga yang rusak sebelum Islam, lalu datang Islam dan memberikan hak hak wanita, berdasarkan cahaya keadilan, dan menjadikan wanita sebagai dasar dalam keluarga kemanusiaan, dan memperhatikannya, dan menjaganya, dan menjaga kehormatannya, dan menempatkan wanita dalam kedudukan yang layak bagi keadaannya, dan mensyariatkan warisnya, dan menjelaskan hak haknya maka Allah berfirman: orang laki-laki mendapatkan baigan dari yang ditingglakan keda orang tuan dan sanak saudara, dan wnnita mendapatkan bagian dari yang ditinggalkan kedua orang tua dan sanak saudara, dari yang sedikit atau banyak, bagian yang dikira-kirakan. seperti halnya islam mengharamkan mewarisi wanita dalam keadaan terpaksa Allah berfirman: wahai orang-orang yang beriman tidak halal bagi kalian mewarisi wanita dalam keadaan terpaksa.

1 2Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker