Fiqh

Terjemah Kitab Al Umm Jilid 2

[Pembahasan Pakaian yang Dipakai oleh Orang yang Berihram]

(Imam Syafi’i -rahimahullah Ta’ala- berkata): Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami bahwa ia mendengar Amr bin Dinar berkata: Aku mendengar Abu Sya’tsa’ Jabir bin Zaid berkata: Aku mendengar Ibnu Abbas berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW berkhutbah seraya bersabda: “Jika orang yang berihram tidak menemukan sandal, ia boleh memakai sepatu. Jika ia tidak menemukan kain sarung, ia boleh memakai celana.” Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri dari Salim dari ayahnya: “Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW dan bertanya: ‘Apa yang boleh dipakai oleh orang yang berihram?’ Rasulullah SAW menjawab: ‘Jangan memakai baju, sorban, penutup kepala, celana, atau sepatu kecuali bagi yang tidak menemukan sandal. Jika tidak menemukan sandal, pakailah sepatu dan potonglah hingga di bawah mata kaki.’” Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi’ dari Ibnu Umar: “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW: ‘Apa yang boleh dipakai oleh orang yang berihram?’ Rasulullah SAW menjawab: ‘Jangan memakai baju, sorban, celana, penutup kepala, atau sepatu kecuali seseorang yang tidak menemukan sandal, maka ia boleh memakai sepatu dan memotongnya hingga di bawah mata kaki.’” Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin Umar: “Rasulullah SAW melarang orang yang berihram memakai pakaian yang dicelup dengan za’faran atau wars. Beliau bersabda: ‘Siapa yang tidak menemukan sandal, pakailah sepatu dan potonglah hingga di bawah mata kaki.’”

(Imam Syafi’i berkata): Nabi SAW memberikan pengecualian bagi yang tidak menemukan sandal untuk memakai sepatu dan memotongnya hingga di bawah mata kaki.

(Imam Syafi’i berkata): Dan siapa yang tidak menemukan kain sarung, ia boleh memakai celana. Keduanya sama, hanya saja ia tidak perlu memotong celana, karena Rasulullah SAW tidak memerintahkan untuk memotongnya. Jika seseorang memakai salah satunya kemudian menemukan sandal, ia boleh memakai sandal dan melepas sepatu. Jika setelah memakai celana ia menemukan kain sarung, ia boleh memakai kain sarung dan melepas celana. Jika tidak melakukannya, ia harus membayar fidyah. Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Asma binti Abu Bakar bahwa ia biasa memakai…

Pakaian yang dicelup dengan warna kuning yang pekat dan diharamkan (bagi orang yang berihram) yang tidak mengandung za’faran. Sufyan mengabarkan kepada kami dari ‘Amr bin Dinar dari Abu Ja’far Muhammad bin Ali, dia berkata: Umar bin Khattab melihat Abdullah bin Ja’far mengenakan dua pakaian yang dicelup merah (mudhrij) saat sedang berihram. Umar bertanya: “Pakaian apa ini?” Maka Ali bin Abi Thalib -radhiyallahu ‘anhu- menjawab: “Aku tidak menyangka ada orang yang mengajari kami tentang sunnah.” Maka Umar pun diam.

[Pasal tentang pakaian yang boleh dikenakan wanita]

Sa’id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij dari Az-Zubair dari Jabir bahwa dia mendengarnya berkata: “Wanita tidak boleh mengenakan pakaian yang diberi wewangian, tetapi boleh mengenakan pakaian yang dicelup kuning (mu’shfar). Dan aku tidak menganggap celupan kuning sebagai wewangian.” Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri dari Salim dari ayahnya bahwa dia biasa memfatwakan kepada wanita yang berihram untuk memotong khuf (sepatu kulit). Hingga Shafiyyah mengabarkan kepadanya dari Aisyah bahwa dia memfatwakan wanita untuk tidak memotongnya. Maka ayahnya pun menghentikan fatwa tersebut.

(Asy-Syafi’i berkata): Wanita tidak perlu memotong khuf-nya. Wanita boleh mengenakan celana panjang, khuf, kerudung, dan baju panjang tanpa kebutuhan darurat seperti halnya laki-laki. Dalam hal ini, wanita tidak sama dengan laki-laki. Sa’id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij dari ‘Atha’, dia berkata: “Dalam kitab Ali -radhiyallahu ‘anhu- disebutkan: ‘Barangsiapa tidak menemukan sandal tetapi menemukan khuf, maka hendaklah dia mengenakannya.’” Aku bertanya: “Apakah engkau yakin itu adalah kitab Ali?” Dia menjawab: “Aku tidak ragu bahwa itu adalah kitabnya.” Dia berkata: “Dan tidak ada perintah untuk memotongnya.” Sa’id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij dari ‘Atha’ bahwa dia berkata: “Barangsiapa tidak memiliki izar tetapi memiliki sarung atau celana panjang, maka hendaklah dia mengenakannya.” Sa’id bin Salim berkata: “Tidak perlu memotong khuf.”

(Asy-Syafi’i berkata): Aku berpendapat khuf harus dipotong, karena hal itu terdapat dalam hadits Ibnu Umar, meskipun tidak ada dalam hadits Ibnu Abbas. Keduanya adalah orang yang jujur dan hafizh. Tambahan salah satunya atas yang lain bukanlah sesuatu yang tidak disampaikan oleh yang lain, mungkin karena lupa, ragu sehingga tidak menyampaikannya, atau diam. Atau mungkin dia menyampaikannya tetapi tidak diriwayatkan darinya karena beberapa alasan perbedaan. Dengan semua ini kami berpendapat, kecuali apa yang telah kami jelaskan bahwa kami meninggalkannya. Sunnah, kemudian perkataan kebanyakan ulama yang kami hafal menunjukkan bahwa laki-laki dan wanita yang berihram ada kesamaan dan perbedaan dalam hal pakaian. Adapun hal yang sama adalah keduanya tidak boleh mengenakan pakaian yang dicelup dengan za’faran atau wars. Jika tidak boleh mengenakan pakaian yang dicelup za’faran atau wars karena keduanya termasuk wewangian, maka mencelup pakaian dengan air mawar, misk, amber, atau wewangian lain yang lebih harum atau setara dengan wars, atau yang dianggap sebagai wewangian, lebih pantas untuk tidak dikenakan. Baik celupan itu meninggalkan warna pada pakaian atau tidak, selama memiliki aroma wangi yang tercium baik dalam keadaan kering atau basah. Seandainya seseorang mengambil air mawar lalu mencelupkan pakaian dengannya sehingga aromanya tercium dari pakaian tersebut baik dalam keadaan kering atau basah karena bekas wewangian pada pakaian, maka orang yang berihram tidak boleh mengenakannya. Demikian pula jika za’faran dioleskan hingga memutihkan pakaian, orang yang berihram tidak boleh mengenakannya. Begitu juga jika dicelupkan dalam minyak wangi atau sejenisnya. Atau jika direndam dalam air rendaman bunga raya Persia atau bunga-bunga wangi lain yang makruh dihirup oleh orang yang berihram, maka orang yang berihram tidak boleh mengenakan pakaian yang direndam dalam air tersebut. Kesimpulannya, semua wewangian yang tidak boleh dihirup oleh orang yang berihram, jika airnya diekstrak dengan cara apa pun baik mentah atau dimasak lalu pakaian dicelupkan ke dalamnya, maka tidak boleh dikenakan oleh orang yang berihram.

Untuk wanita yang sedang berihram, dia boleh mengenakan pakaian tertentu dan diperbolehkan mencium aroma tumbuhan dari bumi yang tidak termasuk wewangian atau minyak harum, seperti al-Idzkhir, adh-Dhuru, asy-Syih, al-Qaishum, al-Basyam, dan sejenisnya. Atau tumbuhan yang bisa dimakan dan memiliki aroma harum seperti buah at-Turuj, as-Safarjal, dan apel—jika airnya diperas murni lalu pakaian dicelupkan ke dalamnya. Jika orang yang berihram menghindarinya, itu lebih aku sukai. Namun jika mereka mengenakannya, tidak ada kewajiban fidyah bagi keduanya.

Mereka (laki-laki dan perempuan yang berihram) memiliki kesamaan dalam larangan: tidak boleh menutup wajah (tabarruq), tidak boleh mengenakan sarung tangan, dan boleh mengenakan pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur (warna kuning), baik pekat maupun tidak. Ini menunjukkan bahwa pakaian yang dicelup dengan wars atau za’faran tidak dilarang karena warnanya, dan jika warnanya tidak beraroma harum, maka tidak masalah. Larangan hanya berlaku untuk yang beraroma harum, sedangkan ‘ushfur tidak termasuk wewangian.

Yang lebih aku sukai untuk keduanya adalah mengenakan pakaian putih, dan aku tidak menyukai pakaian yang mencolok seperti warna ‘ushfur, hitam, atau lainnya. Tidak ada kewajiban fidyah jika mereka mengenakan pakaian yang tidak mengandung wewangian. Mereka boleh mengenakan pakaian yang diwarnai dengan bahan non-wewangian. Namun, jika mereka meninggalkannya dan memilih pakaian putih, itu lebih aku sukai—baik bagi orang yang diikuti maupun yang tidak diikuti.

Bagi yang diikuti, seperti perkataan Umar bin al-Khaththab: “Orang awam melihatnya lalu mengira bahwa semua celupan sama, sehingga dia mengenakan pakaian yang dicelup dengan wewangian.” Sedangkan bagi yang tidak diikuti, aku khawatir dia akan dicurigai jika meninggalkan sesuatu yang sebenarnya diperbolehkan dalam ihram. Meskipun demikian, orang yang diikuti dan tidak diikuti tetap memiliki kesamaan dalam hal ini. Seorang ulama sebaiknya meninggalkan sesuatu yang diperbolehkan dalam ihram di hadapan orang yang tidak berilmu.

Jika orang awam melihat dan ulama tidak mengingkarinya, maka orang yang tidak tahu akan mengira bahwa ulama tersebut membenarkan. Ini diperbolehkan menurut ulama. Orang awam mungkin berkata: “Aku melihat si fulan (seorang ulama) melihat orang yang mengenakan pakaian berwarna dan tidak mengingkarinya.”

Kemudian, perbedaan antara wanita dan laki-laki dalam ihram:

– Wanita boleh mengenakan khuff (sepatu tertutup) tanpa memotongnya, jika dia tidak menemukan sandal.

– Wanita juga boleh mengenakan baju (dir’), kerudung (khimar), dan celana panjang (sirwal). Khuff tidak lebih dari salah satu dari ini.

– Aku tidak menyukai jika wanita mengenakan dua sandal.

Perbedaan lain:

– Ihram wanita ada di wajahnya, sedangkan ihram laki-laki ada di kepalanya.

– Laki-laki boleh menutup seluruh wajahnya tanpa keperluan, sedangkan wanita tidak boleh.

– Jika seorang wanita ingin menutup diri dari pandangan orang, dia boleh menjulurkan jilbabnya atau sebagian kerudungnya, atau pakaian lainnya dari atas kepala dan menjauhkannya dari wajah sehingga wajahnya tertutup secara longgar seperti tirai. Namun, dia tidak boleh mengenakan niqab (cadar).

Diriwayatkan dari Sa’id bin Salim dari Ibnu Juraij dari ‘Atha’ dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata: “Hendaknya wanita menjulurkan jilbabnya ke bawah dan tidak menekannya ke wajah.” Aku bertanya: “Apa maksud tidak menekannya?” Lalu dia memberi isyarat seperti seorang wanita yang mengenakan jilbab, kemudian mengisyaratkan ke bagian pipi dari jilbab dan berkata: “Jangan menutupinya dengan menekan jilbab ke wajah. Biarkan menjulur ke wajah sebagaimana adanya, tanpa dibalik, ditekan, atau dilipat.”

Diriwayatkan dari Sa’id bin Salim dari Ibnu Juraij dari Ibnu Thawus dari ayahnya, dia berkata: “Hendaknya wanita yang berihram menjulurkan pakaiannya ke wajah dan tidak mengenakan niqab.”

(Asy-Syafi’i berkata):

– Wanita tidak boleh mengangkat pakaian dari bawah ke atas.

– Dia tidak boleh menutupi dahinya atau sebagian wajahnya, kecuali bagian yang diperlukan untuk menahan kerudung agar rambutnya tertutup, seperti area dekat potongan rambut di wajah yang membuat kerudung tetap stabil. Jika kerudung hanya diletakkan di atas potongan rambut, rambut akan terbuka.

– Wanita boleh mengenakan kerudung, sedangkan laki-laki tidak boleh mengenakan imamah (surban).

– Laki-laki tidak boleh mengenakan khuff kecuali jika tidak menemukan sandal, maka dia boleh mengenakannya dengan memotong bagian bawahnya hingga di bawah mata kaki.

– Laki-laki tidak boleh mengenakan celana panjang kecuali jika tidak menemukan izar (kain bawah), maka dia boleh mengenakannya tanpa memotongnya. Wanita boleh mengenakannya.

– Keduanya boleh mengenakan pakaian tipis, tebal, katun halus atau kasar, serta pakaian yang dicelup dengan al-mudr (tanah) karena al-mudr bukan wewangian, atau dicelup dengan sidr serta celupan lainnya selain wewangian.

Jika pakaian terkena wewangian dan aromanya masih tersisa, maka tidak boleh dikenakan, statusnya seperti pakaian yang dicelup. Jika pakaian dicelup dengan za’faran atau wars lalu aromanya hilang karena lama dipakai atau sebab lain, dan jika salah satu dari keduanya… (terputus)

Air menggerakkan baunya sedikit, meskipun sedikit, tidak dipakai oleh orang yang berihram. Jika air mengenai keduanya (za’faran dan wars) dan tidak menggerakkan salah satunya, maka lebih aku sukai dan lebih baik jika keduanya dicuci, serta lebih memastikan tidak ada sisa bau yang tertinggal. Namun, jika tidak dicuci, aku berharap boleh memakainya selama kondisinya seperti itu karena pewarna itu tidak najis. Tujuan kami dengan mencuci adalah menghilangkan bau. Jika bau hilang tanpa dicuci, aku berharap itu cukup. Seandainya ada larangan memakai pakaian yang terkena za’faran atau wars dalam keadaan apa pun, maka jika terkena dan kemudian hilang, tidak boleh dipakai meskipun sudah dicuci berkali-kali. Tetapi larangan hanya berlaku jika za’faran atau wars masih ada saat itu. Allah Maha Mengetahui, dan apa yang kukatakan ada dalam hadis. Allah Maha Mengetahui.

(Dia berkata): Demikian juga jika pakaian dicelup setelah za’faran dan wars dengan sidr atau warna hitam, lalu ketika terkena air tidak muncul bau za’faran atau wars, maka boleh dipakai. Namun, jika masih muncul bau za’faran atau wars ketika terkena air, tidak boleh dipakai. Jika sebagian pakaian terkena za’faran atau wars, orang yang berihram tidak boleh memakainya sampai dicuci. Orang yang berihram boleh mengikat sarungnya karena itu bagian dari kesempurnaan sarung. Sarung adalah yang diikat, dan tidak boleh memakai dua ujung sarung lalu mengikatnya di belakang, juga tidak boleh mengikat selendang di atasnya. Tetapi boleh menyelipkan ujung selendang ke sarung atau celana jika selendang itu terurai. Jika dia memakai sesuatu yang tidak diperbolehkan sambil ingat dan tahu bahwa itu tidak boleh, maka dia harus membayar fidyah, baik sedikit atau banyak sama saja. Jika orang yang berihram menutup kepalanya sekejap sambil ingat dan tahu, atau wanita memakai cadar, atau memakai sesuatu yang tidak boleh, maka keduanya wajib membayar fidyah. Orang yang berihram tidak boleh mengikat kepala karena sakit atau alasan lain. Jika dilakukan, harus membayar fidyah meskipun itu bukan pakaian.

Diriwayatkan dari Sa’id bin Salim dari Ibnu Juraij dari ‘Atha’, dia berkata tentang orang yang berihram yang melilitkan kain di perutnya karena kebutuhan atau kedinginan: “Jika karena kebutuhan, tidak ada fidyah.” Diriwayatkan dari Sa’id bin Salim dari Ibnu Juraij dari Hisyam bin Hujair dari Thawus: “Aku melihat Ibnu Umar berthawaf di Ka’bah dengan mengikat kain di perutnya.” Diriwayatkan dari Sa’id bin Salim dari Isma’il bin Umayah bahwa Nafi’ mengabarkan kepadanya bahwa Abdullah bin Umar tidak mengikat kain di tubuhnya, hanya menyelipkan ujungnya ke sarung. Diriwayatkan dari Sa’id bin Salim dari Muslim bin Jundub: “Seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar saat aku bersamanya: ‘Aku menyilangkan ujung kainku di belakang lalu mengikatnya saat berihram.’ Abdullah berkata: ‘Jangan mengikat apa pun.’” Diriwayatkan dari Sa’id dari Ibnu Juraij dari ‘Atha’ bahwa dia tidak suka orang yang berihram memakai selendang lalu mengikat ujungnya di belakang kecuali karena kebutuhan. Jika karena kebutuhan, tidak perlu fidyah. Diriwayatkan dari Sa’id dari Ibnu Juraij bahwa Rasulullah SAW melihat seorang laki-laki yang berihram mengikat tali di perutnya, lalu beliau bersabda: “Lepaskan talinya,” dua kali. Diriwayatkan dari Sa’id dari Ibnu Juraij dari ‘Atha’ tentang orang yang berihram meletakkan keranjang di kepalanya, dia menjawab: “Ya, tidak masalah.” Aku bertanya tentang ikat kepala untuk orang yang berihram, dia menjawab: “Tidak, ikat kepala menahan banyak rambut.”

(Asy-Syafi’i berkata): Tidak masalah orang yang berihram memakai selendang atau mengenakan baju, celana, bulu domba, dan lainnya selama tidak dipakai sebagai pakaian, itu seperti selendang. Tidak masalah orang yang berihram mencuci pakaiannya atau pakaian orang lain, dan memakai pakaian selain yang dipakai saat berihram, asalkan bukan pakaian yang dilarang. Diriwayatkan dari Sa’id dari Ibnu Juraij dari ‘Atha’, dia berkata: “Orang yang berihram boleh memakai pakaian yang tidak dipakai saat berihram.” Diriwayatkan dari Sa’id dari Ibnu Juraij dari ‘Atha’ bahwa dia tidak melihat masalah dengan orang yang berihram memakai pakaian yang dicelup, dan berkata: “Itu hanya seperti tanah liat.” Diriwayatkan dari Sa’id bin Salim, Ar-Rabi’—aku kira dari Ibnu Juraij dari ‘Atha’—bahwa dia tidak melihat masalah jika orang yang berihram memakai pakaian tebal selama tidak dijahit. Jika dijahit dengan sengaja, harus membayar fidyah seperti jika memakai baju dengan sengaja. (Asy-Syafi’i berkata): Kami mengambil pendapat ini.

(Asy-Syafi’i berkata): Diriwayatkan dari Sa’id bin Salim dari Ibnu Juraij dari ‘Atha’ bahwa dia tidak melihat…

Memakai safflower (asfar) dan za’faran bagi orang yang berihram tidaklah mengapa selama tidak tercium aromanya.

(Imam Syafi’i berkata): Adapun safflower tidak mengapa, sedangkan za’faran jika terkena air lalu aromanya keluar, maka orang yang berihram tidak boleh memakainya. Jika tetap dipakai, dia harus membayar fidyah.

Diceritakan kepada kami oleh Sa’id bin Salim dari Ibnu Juraij, dia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Al-Hasan bin Muslim dari Shafiyyah binti Syaibah, dia berkata: Kami berada di sisi Aisyah ketika seorang wanita dari Bani Abdud Dar bernama Tamlik datang dan berkata, “Wahai Ummul Mukminin, putriku fulanah telah bersumpah untuk tidak memakai perhiasannya selama musim haji.” Aisyah menjawab, “Katakan padanya, Ummul Mukminin bersumpah agar engkau memakai semua perhiasanmu.”

Diceritakan kepada kami oleh Sa’id dari Musa bin ‘Ubaidah dari saudaranya, Abdullah bin ‘Ubaidah, dan Abdullah bin Dinar, mereka berkata: “Termasuk sunnah bagi wanita untuk mengoleskan tangannya dengan henna saat berihram, tetapi jangan berihram dalam keadaan memakai wewangian.”

(Imam Syafi’i berkata): “Demikian juga yang aku anjurkan untuknya.”

(Imam Syafi’i berkata): Jika seorang wanita yang berihram memakai inai dan membalut tangannya, aku berpendapat dia harus membayar fidyah. Namun, jika hanya mengoleskan henna di tangannya, aku tidak mewajibkan fidyah, tetapi aku tidak menyukainya karena termasuk permulaan berhias.

Diceritakan kepada kami oleh Sa’id bin Salim dari Ibnu Juraij bahwa beberapa orang bertanya kepadanya tentang celak antimon (ithmid) bagi wanita yang berihram yang tidak mengandung wewangian. Dia berkata, “Aku tidak menyukainya karena itu adalah perhiasan, padahal hari-hari itu adalah waktu untuk merendahkan diri dan beribadah.”

(Imam Syafi’i berkata): “Celak bagi wanita lebih berat daripada bagi laki-laki. Jika keduanya melakukannya, aku tidak mengetahui kewajiban fidyah atas salah satunya, kecuali jika celak itu mengandung wewangian, maka siapa pun yang memakainya wajib membayar fidyah.”

Diceritakan kepada kami oleh Sa’id dari Ibnu Juraij dari Ayyub bin Musa dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa jika matanya sakit saat berihram, dia meneteskan aloe vera ke matanya. Ibnu Umar juga berkata, “Orang yang berihram boleh bercelak dengan celak apa pun jika matanya sakit, asalkan tidak menggunakan celak yang mengandung wewangian atau bercelak tanpa sebab sakit.”

[Bab Memakai Ikat Pinggang dan Pedang bagi Orang yang Berihram]

(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata): “Orang yang berihram boleh memakai ikat pinggang, bahkan jika di ujungnya terdapat tali yang diikatkan satu sama lain, itu tidak masalah. Orang yang berihram juga boleh mengenakan pedang karena khawatir (akan bahaya) tanpa dikenakan fidyah. Namun, tidak boleh menggantungkan mushaf (di leher).”

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker