[Bab Penjelasan Pembagian Sahabat]
(Imam Syafi’i rahimahullah berkata): Secara umum, pembagian saham kami dasarkan pada hak setiap yang disebutkan, bukan jumlah atau memberi setiap kelompok satu saham meski tidak dibutuhkan. Mereka tidak dilarang mengambil dari bagian lain jika ada kelebihan, karena Allah SWT telah menetapkan bagian masing-masing. Kami memberikannya dengan dua cara.
Bersama-sama, maka masuk akal bahwa orang-orang fakir, miskin, dan orang yang berutang jika diberi hingga mereka keluar dari kemiskinan dan kesulitan menuju kecukupan dan terbebas dari utang, sehingga mereka tidak lagi disebut sebagai orang yang berutang, maka mereka tidak lagi berhak menerima bagian zakat dan menjadi orang kaya, sebagaimana orang kaya pada awalnya tidak berhak menerima bagian. Sesuatu yang mengeluarkan mereka dari sebutan fakir, miskin, dan orang yang berutang juga menghilangkan makna dari nama-nama tersebut. Demikian pula dengan budak yang ingin memerdekakan diri (mukatab). Sedangkan ibn sabil (orang yang dalam perjalanan) dan ghazi (pejuang di jalan Allah) diberi sesuai dengan kebutuhan perjalanan dan jihad mereka, serta upah bagi amil (pengurus zakat). Pemberian ini tidak menghilangkan status mereka sebagai ibn sabil, ghazi, atau amil selama mereka masih dalam kondisi tersebut. Mereka diberi berdasarkan kebutuhan, bukan untuk menghilangkan status mereka. Begitu pula dengan muallaf (orang yang baru masuk Islam atau yang diharapkan keislamannya), status ini tidak hilang meskipun mereka diberi seluruh bagian zakat. Mereka dikelompokkan berdasarkan alasan pemberian, meskipun nama-nama mereka berbeda.
[Bab Kelonggaran Bagian Zakat Hingga Terdapat Kelebihan untuk Sebagian Penerimanya]
Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’, ia berkata: (Imam Syafi’i—rahimahullah—berkata): Jika bagian zakat melimpah, aku memberikan contoh: jika total zakat delapan ribu, dan terdapat tiga orang fakir yang membutuhkan seratus untuk keluar dari kemiskinan, lima orang miskin membutuhkan dua ratus, dan empat orang yang berutang membutuhkan seribu, maka tersisa sembilan ratus untuk fakir dan delapan ratus untuk miskin, sedangkan bagian orang yang berutang habis terpakai. Kelebihan seribu tujuh ratus dari fakir dan miskin kita gabungkan dengan lima bagian lainnya, yaitu bagian orang yang berutang, muallaf, budak (untuk dimerdekakan), fi sabilillah, dan ibn sabil. Kemudian kita bagi kembali kelebihan ini di antara mereka sebagaimana pembagian awal, seolah-olah hanya mereka yang berhak tanpa ada golongan lain. Jika ada golongan yang sudah cukup dengan bagian kurang dari haknya, kelebihannya dikembalikan ke pokok zakat (seperdelapan) dan dibagikan lagi kepada semua golongan yang berhak, sebagaimana kelebihan dari golongan lain juga dibagikan kepada mereka.
[Bab Kelonggaran Bagian untuk Sebagian dan Kekurangan untuk Sebagian Lain]
(Imam Syafi’i—rahimahullah—berkata): Jika total zakat delapan ribu dengan setiap bagian seribu, lalu setelah dihitung terdapat lima fakir yang butuh lima ratus, sepuluh miskin butuh lima ratus, dan sepuluh orang yang berutang butuh lima ribu, lalu orang yang berutang meminta agar bagian mereka didahulukan sesuai kebutuhan, hal itu tidak boleh. Setiap golongan diberi sesuai bagiannya hingga cukup. Jika ada kelebihan, dikembalikan kepada semua golongan yang berhak, tanpa ada yang lebih berhak daripada lainnya. Demikianlah cara pembagian untuk semua golongan penerima zakat. Setiap golongan hanya menerima bagiannya sendiri hingga cukup, dan kelebihannya dibagikan secara merata. Jika kebutuhan orang yang berutang berbeda, misalnya jumlah mereka sepuluh orang…
Dan salah seorang dari mereka membayar denda seratus, yang lain seribu, dan yang lain lima ratus. Mereka meminta agar diberikan sesuai jumlah, tetapi itu tidak diperbolehkan bagi mereka. Kemudian denda masing-masing dikumpulkan, dan total dendanya menjadi sepuluh ribu, sedangkan bagian mereka seribu. Maka, setiap orang diberikan sepersepuluh dari dendanya, berapa pun jumlahnya.
Orang yang dendanya seratus diberikan sepuluh, yang dendanya seribu diberikan seratus, dan yang dendanya lima ratus diberikan lima puluh. Dengan demikian, mereka disamakan berdasarkan besaran denda, bukan jumlah orang, dan tidak boleh ditambah lebih dari itu.
Jika ada kelebihan setelah diberikan kepada semua penerima zakat, maka kelebihan itu dibagikan kembali kepada mereka dan orang lain. Setiap orang diberikan sesuai bagian sepersepuluh dari dendanya.
Jika tidak ada budak yang ingin dimerdekakan, orang yang perlu dilunakkan hatinya, atau orang yang berutang, maka pembagian dimulai dengan lima bagian. Delapan bagian dibagikan secara merata, dan begitu seterusnya untuk setiap golongan yang tidak ditemukan.
Setiap golongan yang sudah cukup, kelebihannya diberikan kepada golongan lain yang masih membutuhkan. Zakat tidak boleh dikeluarkan dari wilayah tempat zakat itu diambil, sedikit atau banyak, sampai tidak ada satu pun penerima zakat yang tidak mendapatkan haknya.
Jika tidak ada penerima zakat selain orang fakir dan amil, maka delapan bagian dibagikan kepada mereka sampai orang fakir terbebas dari kemiskinan dan amil diberikan sesuai tugasnya.
[Bab: Kurangnya Pembagian untuk Sebagian Penerima]
(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata):
Jika ada delapan bagian penerima zakat dan jumlah penerimanya banyak, lalu kami mengumpulkan orang fakir dan menemukan mereka serta orang miskin berjumlah seratus yang membutuhkan seribu untuk mengeluarkan mereka dari kemiskinan, serta tiga orang yang berutang membutuhkan seribu untuk melunasi utangnya, lalu orang fakir dan miskin meminta agar seluruh harta dibagikan secara merata sesuai hak mereka, maka itu tidak diperbolehkan.
Setiap golongan harus diberikan secara lengkap, dan dibagi di antara mereka sesuai hak masing-masing. Jika itu mencukupi, maka sudah cukup. Jika tidak, mereka tidak diberikan apa pun kecuali ada kelebihan dari golongan lain. Jika tidak ada kelebihan, mereka tidak boleh diberi lebih dari bagiannya.
Jika dalam kondisi yang sama, pembagian tidak mencukupi untuk semua golongan, sehingga tidak ada golongan yang cukup dengan bagiannya, atau setiap golongan hanya mendapatkan bagiannya tanpa tambahan, maka tidak boleh ditambah karena tidak ada kelebihan harta.
Jika ada satu golongan yang bisa bertahan tanpa diberikan zakat berdasarkan pengetahuan yang jelas, sementara golongan lain sangat membutuhkan karena jumlah mereka banyak dan kebutuhan mendesak, maka penguasa tidak boleh menambah bagian mereka dari bagian golongan lain sampai golongan lain sudah cukup. Jika ada kelebihan, baru diberikan kepada mereka bersama golongan lain, tanpa mengutamakan mereka meski kebutuhannya lebih besar.
Sebagaimana harta yang sudah ditetapkan untuk suatu golongan tidak boleh dialihkan ke golongan lain hanya karena kebutuhan yang lebih mendesak atau alasan lain. Setiap golongan harus diberikan haknya sepenuhnya. Begitu pula berlaku untuk semua penerima zakat.
Jika penduduk suatu daerah dilanda kekeringan dan ternak mereka mati sehingga dikhawatirkan mereka binasa, sementara penduduk daerah lain makmur tanpa kekhawatiran, maka tidak boleh memindahkan zakat mereka ke daerah lain sampai kebutuhan mereka terpenuhi. Tidak boleh sesuatu yang ditetapkan untuk suatu kaum dialihkan kepada kaum lain yang lebih membutuhkan, karena kebutuhan tidak membenarkan seseorang mengambil harta orang lain.
[BAB PEMBAGIAN HARTA BERDASARKAN YANG ADA]
(Imam Syafi’i berkata): Setiap harta yang telah dikeluarkan zakatnya harus dibagikan sesuai ketentuan tanpa diubah atau dijual. Jika hak para penerima zakat terkumpul pada seekor unta, sapi, kambing, dinar, atau dirham, atau jika dua orang atau lebih dari para penerima zakat berkumpul dalam satu harta, maka harta itu diberikan kepada mereka dengan membagi bersama, sebagaimana harta yang dihibahkan, diwasiatkan, diakui, atau dibeli dengan harta mereka. Demikian pula, jika salah seorang berhak atas sepersepuluh, yang lain setengah, dan sisanya diberikan kepada yang lain, maka pembagian dilakukan sesuai hak masing-masing. Begitu pula dalam semua jenis zakat, baik ternak, dinar, maupun dirham, hingga beberapa orang boleh berbagi dalam satu dirham atau dinar tanpa dijual atau ditukar. Dinar tidak boleh ditukar dengan dirham, dirham tidak boleh ditukar dengan fulus atau gandum lalu dibagikan. Adapun kurma, kismis, dan hasil bumi lainnya, maka dibagikan dengan takaran sesuai hak masing-masing.
[BAB PENGUMPULAN DAN PEMBAGIAN HARTA OLEH PENGUASA DAN PEMILIK HARTA]
(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata): Semua zakat yang diambil dari seorang Muslim, seperti zakat fitrah, seperlima harta temuan, zakat tambang, zakat ternak, zakat harta, sepersepuluh hasil pertanian, dan jenis zakat lainnya, harus dibagikan berdasarkan ayat dalam Surah At-Taubah: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin…” (QS. At-Taubah: 60). Tidak ada perbedaan dalam pembagiannya, baik sedikit maupun banyak, sebagaimana telah dijelaskan. Jika penguasa yang membagikannya, maka bagian amil (petugas zakat) gugur karena tidak ada amil yang mengambilnya. Namun, jika pemilik harta berkata, “Saya sendiri yang mengumpulkan dan membagikannya, lalu mengambil upah seperti orang lain,” dikatakan kepadanya, “Kamu tidak disebut sebagai amil untuk dirimu sendiri, dan tidak halal bagimu—jika zakat itu wajib atasmu—untuk mengambil kembali sebagian darinya. Jika kamu menunaikan kewajibanmu, itu sudah cukup; jika tidak, kamu berdosa karena menahannya.” Jika dia bertanya, “Bagaimana jika aku menunjuk orang lain?” Dijawab, “Jika kamu sendiri tidak boleh menjadi amil, maka orang lain yang kamu tunjuk juga tidak boleh, kecuali sebagai wakilmu dengan upah yang sama atau lebih rendah, karena kewajibanmu adalah menyalurkannya. Jika sudah jelas kamu yang menunaikannya, maka tidak boleh mengurangi bagiannya.” (Imam Syafi’i berkata): Aku tidak suka seseorang menyerahkan zakat hartanya kepada orang lain, karena yang akan dimintai pertanggungjawaban adalah dirinya sendiri. Dia lebih berhak bersungguh-sungguh dalam menyalurkan zakat ke tempatnya daripada orang lain. Dia yakin dengan tindakannya sendiri dalam menunaikannya, tetapi ragu dengan tindakan orang lain—apakah sudah ditunaikan atau belum. Jika dia berkata, “Aku khawatir tergesa-gesa,” maka ketakutan yang sama juga berlaku jika orang lain yang menunaikannya. Dia yakin dengan dirinya sendiri tetapi ragu dengan orang lain.
[BAB KELEBIHAN BAGIAN ZAKAT DARI KELOMPOK PENERIMANYA]
(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata): Para penguasa wajib menyalurkan semua zakat harta yang tampak, seperti buah-buahan, hasil pertanian, tambang, dan ternak. Jika penguasa tidak datang setelah jatuh tempo zakat, maka pemilik harta wajib membagikannya sendiri. Namun, jika penguasa datang setelah pembagian…
Keluarganya tidak mengambilnya lagi dari mereka. Jika mereka meragukan seseorang dan khawatir ia mengklaim palsu dalam pembagiannya, maka tidak mengapa untuk menyuruhnya bersumpah demi Allah bahwa ia telah membagikannya secara penuh kepada keluarganya. Jika mereka memberikan zakat perdagangan, itu sudah mencukupi insya Allah Ta’ala. Jika mereka membagikannya tanpa melibatkan mereka, tidak mengapa. Demikian juga dengan zakat fitrah dan rikaz.
[Bab Menyempurnakan Dua Sedekah]
(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata): Seorang pemimpin tidak seharusnya menunda pembagian sedekah dari waktu yang ditentukan selama satu tahun. Jika ia menundanya, pemilik harta juga tidak boleh menundanya. Jika keduanya menunda, mereka harus membagikannya bersama saat masih memungkinkan, tanpa penundaan dalam keadaan apa pun.
Jika ada suatu kaum yang termasuk penerima sedekah tahun lalu dan masih termasuk tahun ini, sementara ada kaum lain yang membutuhkan tahun ini dan termasuk penerima sedekah meski tidak termasuk tahun lalu, maka yang termasuk tahun lalu diberi sedekah tahun lalu. Jika mereka sudah mencukupi kebutuhannya, mereka tidak diberi apa pun tahun ini.
Demikian pula, jika sedekah diambil dan seseorang termasuk penerimanya tetapi belum dibagikan hingga ia menjadi berkecukupan, ia tidak diberi apa pun. Ia hanya diberi jika masih termasuk penerima saat sedekah dibagikan.
Jika mereka belum mencukupi kebutuhannya dengan sedekah tahun lalu, mereka berhak mendapat bagian dari sedekah tahun ini bersama yang berhak tahun ini, selama mereka masih termasuk penerima. Mereka tidak boleh dihalangi hanya karena sudah menerima tahun lalu, sementara yang lain tidak termasuk penerima saat itu.
Yang berhak menerima sedekah dalam dua tahun berturut-turut hanyalah fakir, miskin, orang yang berutang, dan budak yang ingin merdeka. Adapun golongan lain yang termasuk asnaf, tidak diberi untuk tahun sebelumnya. Sebab, amil hanya diberi imbalan atas pekerjaannya, dan mereka tidak bekerja tahun sebelumnya. Ibnu sabil dan pejuang diberi karena bepergian, dan mereka tidak bepergian tahun sebelumnya, atau sudah bepergian tetapi sudah mencukupi kebutuhannya. Adapun muallaf, mereka hanya diberi untuk menarik simpati dalam rangka membantu pengumpulan sedekah, dan tahun sebelumnya sedekah belum diambil sehingga mereka belum membantu.
[Bab Tetangga Sedekah]
(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata): Dahulu, orang Arab adalah penerima sedekah, dan mereka bertetangga berdasarkan kekerabatan agar saling melindungi. Ketika Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- memerintahkan agar sedekah diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang miskin mereka, jelaslah bahwa sedekah harus diberikan kepada fakir miskin yang bertetangga dengan yang dikenai kewajiban sedekah.
Banyak riwayat menunjukkan bahwa utusan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam pengumpulan sedekah mengambil dari satu rumah dan memberikannya kepada rumah tetangga mereka jika mereka termasuk penerimanya.
Demikian juga keputusan Mu’adz bin Jabal ketika diutus Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-, bahwa “Siapa pun yang pindah dari wilayah sukunya ke wilayah suku lain, sedekah dan ushr (pajak sepersepuluh)nya tetap diberikan kepada wilayah sukunya.” Maksudnya, diberikan kepada tetangga harta yang dikenai sedekah, bukan tetangga pemilik harta.
Inilah pendapat kami: Jika seseorang memiliki harta di suatu negeri tetapi tinggal di negeri lain, sedekahnya dibagikan kepada penduduk negeri tempat hartanya berada yang terkena kewajiban sedekah.
Mereka adalah kerabatnya atau bukan kerabatnya. Adapun pemilik tanaman dan buah-buahan yang wajib dizakati, urusan mereka jelas. Tanaman dan buah-buahan dibagikan kepada tetangga-tetangganya. Jika tidak ada tetangga, maka kepada orang terdekat yang tinggal di sekitarnya, karena mereka yang paling berhak atas nama tetangga. Demikian juga pemilik hewan ternak yang subur, unta yang tidak digunakan untuk berpindah tempat. Adapun orang-orang yang berpindah-pindah mengikuti tempat turunnya hujan, jika mereka memiliki rumah tempat sumber air dan tempat tinggal utama mereka, maka orang-orang miskin yang tinggal di rumah itu lebih berhak, sebagaimana tetangga orang-orang kaya yang menetap lebih berhak. Jika di antara mereka ada yang ikut berpindah tempat, maka yang lebih dekat jaraknya dengan orang yang menetap di rumah mereka hingga mereka kembali, zakat dibagikan kepada kelompok yang berpindah tempat bersama mereka dan yang menetap, bukan kepada yang ikut berpindah tapi bukan dari penghuni rumah mereka, atau kepada orang yang mereka datangi di rumahnya, atau yang mereka temui dalam perpindahan yang bukan tetangga mereka. Jika penghuni rumah mereka tidak ikut serta dan tidak ada yang ikut berpindah dari penghuni rumah yang berhak menerima bagian, maka bagian itu diberikan kepada penghuni rumah mereka, bukan kepada orang yang mereka datangi atau yang mereka temui dalam perpindahan. Jika mereka memindahkan harta dan zakat mereka kepada tetangga-tetangga harta yang mereka bawa, meskipun perpindahan mereka sangat jauh hingga tidak kembali ke negeri mereka kecuali dalam jarak yang memperbolehkan qashar shalat, maka zakat dibagikan kepada tetangga-tetangga harta mereka, dan tidak dibawa kepada penghuni rumah mereka jika mereka sudah menjadi musafir yang memperbolehkan qashar shalat.
[Bab Keutamaan Pembagian Zakat kepada yang Berhak]
(Imam Syafi’i berkata) -rahimahullah-: Jika tidak ada lagi yang berhak menerima zakat kecuali satu golongan, maka seluruh zakat diberikan kepada golongan itu hingga mereka berkecukupan. Jika masih ada sisa setelah mencukupi mereka, maka sisa itu dipindahkan kepada orang terdekat tempat tinggalnya. (Beliau berkata): Jika dalam kedekatan jarak, antara kerabat dan non-kerabat sama, maka zakat diberikan kepada kerabat, bukan non-kerabat. Jika non-kerabat adalah orang terdekat tempat tinggalnya, sedangkan kerabat mereka berada dalam perjalanan yang memperbolehkan qashar shalat, maka zakat diberikan kepada non-kerabat selama jaraknya tidak sampai memperbolehkan qashar shalat, karena mereka lebih berhak atas status sebagai penduduk setempat. Siapa yang lebih berhak atas status penduduk setempat, maka lebih berhak sebagai tetangga. Jika kerabat berada dalam jarak yang tidak memperbolehkan qashar shalat dan non-kerabat lebih dekat, maka zakat diberikan kepada kerabat, karena mereka di pedalaman tidak keluar dari status tetangga. Oleh karena itu, mereka dalam hal tamattu’ dianggap seperti penduduk Masjidil Haram.
[Bab Tanda Zakat]
(Imam Syafi’i berkata) -rahimahullah-: Seyogyanya bagi pengurus zakat untuk memberi tanda pada setiap hewan zakat yang diambil, baik unta, sapi, atau kambing. Unta dan sapi ditandai di pahanya, sedangkan kambing di pangkal telinganya. Tanda zakat harus bertuliskan “Lillah” (karena Allah). Tanda untuk kambing hendaknya lebih halus daripada tanda unta dan sapi. Aku mengatakan hal ini karena kami menerima kabar bahwa petugas Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- memberi tanda, dan demikian juga petugas Umar bin Khattab -radhiyallahu ‘anhu- memberi tanda. Malik mengabarkan kepada kami…
Zaid bin Aslam meriwayatkan dari ayahnya bahwa ia berkata kepada Umar bin Khattab: “Sesungguhnya pada unta zakat ada seekor unta yang buta.” Maka Umar berkata: “Kita serahkan kepada keluarga yang bisa memanfaatkannya.” Aku bertanya: “Padahal ia buta?” Umar menjawab: “Mereka bisa mengawinkannya dengan unta lain.” Aku bertanya lagi: “Bagaimana ia bisa makan dari tanah?” Umar balik bertanya: “Apakah ini dari unta jizyah atau unta zakat?” Aku menjawab: “Bukan, ini dari unta jizyah.” Umar berkata: “Demi Allah, kalian ingin memakannya!” Aku menjawab: “Sesungguhnya padanya ada cap jizyah.” Maka Umar memerintahkan untuk membawanya, lalu disembelih. Umar memiliki sembilan piring besar. Tidak ada buah atau makanan istimewa kecuali ia letakkan sebagian di piring-piring itu, lalu dikirim kepada istri-istri Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang dikirim ke Hafshah biasanya dari yang terakhir. Jika ada kekurangan, itu menjadi bagian Hafshah. Maka daging unta itu diletakkan di piring-piring tersebut dan dikirim kepada istri-istri Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam. Sisanya dimasak, lalu Umar mengundang kaum Muhajirin dan Anshar.
(Asy-Syafi’i berkata): Para petugas zakat selalu memberitahuku bahwa mereka memberi cap seperti yang kujelaskan. Aku tidak melihat masalah dalam pencapian kecuali jika zakat yang diambil sudah diketahui, maka penerimanya tidak boleh membelinya kembali karena itu adalah sesuatu yang telah dikeluarkan untuk Allah – Azza wa Jalla – sebagaimana Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – memerintahkan Umar bin Khattab mengenai kuda yang diinfakkan di jalan Allah, lalu ia melihatnya dijual, agar tidak membelinya. Seperti halnya kaum Muhajirin tidak menempati rumah-rumah mereka di Mekkah karena mereka telah meninggalkannya untuk Allah – Azza wa Jalla.








