Fiqh

Terjemah Kitab Al Umm Jilid 2

[Pasal: Hal-hal yang menggugurkan zakat ternak]

Ar-Rabi’ meriwayatkan dari Imam Syafi’i, yang menyebutkan hadis Nabi SAW: “Pada kambing yang digembalakan, zakatnya begini…” Jika ini sahih, maka tidak ada zakat pada ternak yang tidak digembalakan. (Imam Syafi’i berkata): “Diriwayatkan dari sebagian sahabat Nabi SAW bahwa unta atau sapi yang digunakan untuk bekerja tidak wajib zakat.” (Imam Syafi’i berkata): “Demikian juga kambing yang diberi makan.” (Imam Syafi’i berkata): “Menurutku, tidak ada zakat pada ternak kecuali yang digembalakan. Yang digembalakan adalah yang merumput.” (Imam Syafi’i berkata): “Syaratnya ada dua: memiliki biaya pakan dan berkembang biak melalui penggembalaan. Jika diberi pakan, biaya pakan itu menutupi kelebihan atau pertambahannya.” (Imam Syafi’i berkata): “Pada masa Rasulullah SAW dan khulafaur rasyidin, unta yang digunakan untuk mengairi sawah ada, tetapi tidak ada riwayat bahwa beliau atau para khalifah mengambil zakat darinya. Aku yakin, seseorang bisa memiliki lima ekor atau lebih, tetapi dalam hadis Umar bin Khattab RA disebutkan, ‘Pada kambing yang digembalakan, zakatnya begini…’ Ini menunjukkan zakat hanya wajib pada ternak yang digembalakan.”

(Imam Syafi’i berkata): “Jika seseorang memiliki unta untuk mengairi, sapi untuk membajak, atau unta pengangkut, menurutku tidak ada zakat padanya, meskipun sebagian besar tahun ia digembalakan, karena bukan ternak yang digembalakan sepanjang tahun.”

(Imam Syafi’i berkata): “Jika ternak pekerja kadang digembalakan, kadang digunakan bekerja, atau digembalakan di musim tertentu dan digunakan di musim lain, atau kambing yang kadang diberi pakan dan kadang digembalakan, menurutku tidak ada zakat pada ternak seperti ini. Aku tidak akan mengambil zakat dari pemiliknya, tetapi jika itu milikku, aku akan menunaikan zakatnya dan mempersilakan pemiliknya memilih.”

[BAB TUKAR MENUKAR DENGAN BINATANG TERNAK]

(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata): Jika seseorang memiliki binatang ternak berupa unta, lalu ia menukarnya dengan sapi, atau unta dengan jenis yang berbeda, atau menukar kambing dengan sapi, atau unta dengan sapi, atau menjualnya dengan harta berupa barang atau uang tunai, maka semua ini hukumnya sama. Jika pertukaran dilakukan sebelum haul (genap satu tahun), maka tidak ada kewajiban zakat pada binatang pertama maupun kedua sampai haul kedua terhitung sejak ia memilikinya. Demikian pula jika ia menukar binatang yang dimilikinya sebelum haul dengan binatang ternak lainnya, tidak ada kewajiban zakat padanya. Namun, aku tidak menyukai hal ini jika tujuannya untuk menghindar dari zakat, karena penghindaran tidak mewajibkan zakat, melainkan haul dan kepemilikanlah yang mewajibkannya.

(Imam Syafi’i berkata): Jika ia menukarnya setelah haul tiba, atau menjualnya, maka zakat wajib atas binatang yang telah mencapai haul karena itu adalah harta yang telah genap haulnya, baik sebelum atau setelah petugas zakat datang.

(Imam Syafi’i berkata): Jika ia menukar atau menjualnya setelah haul, maka zakat tetap wajib, dan mengenai akad jual-belinya ada dua pendapat:

Pembeli boleh memilih antara membatalkan transaksi karena zakat yang diambil mengurangi nilai barang yang dibeli, atau melanjutkan transaksi.
Transaksi itu batal karena ia menjual sesuatu yang ia miliki dan tidak ia miliki (karena zakat), sehingga tidak sah kecuali dilakukan akad baru.

(Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang menukar kambingnya sebelum haul dengan kambing lain atau selainnya, lalu haul terpenuhi di tangan pihak penukar, kemudian ditemukan cacat setelah haul pertama sebelum penukaran, maka ia boleh mengembalikannya baik sebelum atau setelah haul, dan tidak ada zakat atas pemilik baru karena haul belum terpenuhi sejak ia memilikinya. Juga tidak ada zakat atas pemilik pertama karena ia menukarnya sebelum haul sehingga kepemilikannya berakhir, lalu binatang itu kembali kepadanya karena cacat, sehingga haul dihitung ulang sejak ia memilikinya kembali.

(Imam Syafi’i berkata): Jika ia menukarnya sebelum haul dan pembeli telah menerimanya, lalu binatang itu berada di tangannya hingga haul, atau belum diterima tetapi telah dimiliki hingga haul, kemudian ia ingin mengembalikannya karena cacat, hal itu tidak boleh karena zakat telah wajib atasnya selama binatang itu dalam kepemilikannya. Ia hanya boleh menuntut ganti rugi cacat dari harga asal.

(Imam Syafi’i berkata): Jika kasusnya seperti ini dan pemilik pertama membatalkan transaksi sementara ia tahu zakat telah wajib, maka zakat diambil dari pemilik kedua yang telah memenuhi haul di tangannya.

(Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang menukar 40 ekor kambing yang belum haul dengan 40 ekor kambing milik orang lain yang juga belum haul dalam transaksi sah, maka tidak ada zakat atas keduanya sampai haul terpenuhi di tangan masing-masing.

(Imam Syafi’i berkata): Jika kasusnya sama tetapi transaksi tukar-menukarnya tidak sah, maka masing-masing tetap pemilik kambingnya, dan zakat wajib atas keduanya karena kepemilikan tidak berpindah akibat transaksi yang tidak sah.

(Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang menjual ternaknya sebelum haul atau menukarnya dengan syarat penjual boleh memilih, lalu pembeli menerimanya dan haul terpenuhi di tangan pembeli, atau penjual tidak menjualnya sampai haul terpenuhi di tangannya, kemudian penjual memilih membatalkan transaksi, maka zakat tetap wajib atasnya karena kepemilikan belum berakhir sebelum haul. Jika ia memilih melanjutkan transaksi setelah haul, zakat juga wajib karena kepemilikan baru berakhir setelah haul.

[BAB LAKI-LAKI YANG MEMBERIKAN MAHAR PADA PEREMPUAN]

(Imam Syafi’i berkata): Jika seorang laki-laki memberikan mahar kepada perempuan berupa 40 ekor kambing tanpa menentukan spesifiknya, atau mengatakan, “40 ekor kambing dari kambing-kambingku ini,” tanpa menunjuk secara spesifik dan belum diserahkan, maka zakat tetap wajib atasnya, dan perempuan tidak berhak atas ternaknya dalam kedua kondisi. Pada kondisi pertama, zakat tetap menjadi tanggungannya.

Empat puluh kambing sebagai mahar, sedangkan untuk mahar kedua, dia wajib membayar mahar yang setara. Jika dia memberikannya sebagai mahar secara spesifik, baik dia menyerahkannya atau tidak, maka tidak ada zakat yang wajib dibayar atasnya. (Imam Syafi’i) berkata: Jika telah berlalu satu tahun (haul) dan kambing tersebut masih dalam kepemilikannya, baik dia telah menerimanya atau belum, lalu dia membayar zakatnya, kemudian dia menceraikannya, maka dia berhak mengambil kembali separuh kambing dan separuh nilai kambing yang diambil darinya. Jika zakat belum dibayarkan dan haul telah berlalu saat kambing masih di tangannya, maka dia mengambil kambing yang wajib dizakati dan berhak mengambil kembali separuh kambing serta separuh nilai kambing yang dikeluarkan untuk zakat. Jika zakat dibayarkan oleh orang lain, dia tetap berhak mengambil separuhnya, karena tidak ada yang diambil dari tangannya selama kambing masih dalam keadaan sama seperti saat diterima. (Imam Syafi’i) berkata: Jika zakat wajib atasnya tetapi belum dikeluarkan hingga dia menceraikannya dan memberikan separuhnya, maka zakat diambil dari separuh yang masih di tangannya. Jika separuh yang di tangannya telah habis, maka diambil dari separuh yang ada di tangan suaminya, dan dia berhak menuntut nilainya. (Imam Syafi’i) berkata: Hal yang sama berlaku jika istri yang dinikahi dengan mahar kambing tersebut adalah budak atau mudabbar, karena tuannya adalah pemilik atas apa yang dimilikinya. Jika dia adalah mukatab atau dzimmi, maka tidak ada zakat yang wajib atasnya. (Imam Syafi’i) berkata: Aturan yang sama berlaku untuk sapi dan unta yang zakatnya diambil dari jenisnya. Adapun unta yang zakatnya dibayar dengan kambing, maka aturannya berbeda, seperti jika dia memberikan lima unta sebagai mahar tetapi istri tidak memiliki kambing atau uang untuk membeli kambing, maka satu unta dijual untuk membeli kambing, dan jika dia menceraikannya sebelum menggaulinya, dia berhak mengambil kembali dua setengah unta. (Imam Syafi’i) berkata: Aturan yang sama berlaku untuk dirham yang dijual dengan dirham atau dinar, dan dinar yang dijual dengan dinar atau dirham, tanpa perbedaan. Tidak ada zakat pada kedua transaksi tersebut hingga berlalu satu tahun sejak kepemilikannya.

[Bab Gadai Hewan Ternak]

(Rabi’ meriwayatkan bahwa Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang memiliki kambing yang telah mencapai haul tetapi belum mengeluarkan zakatnya hingga dia menggadaikannya, maka zakat diambil dari kambing tersebut, dan sisanya menjadi jaminan gadai. Hal yang sama berlaku untuk unta dan kambing yang zakatnya diambil dari jenisnya. Jika penerima gadai menjual barang yang digadaikan dengan syarat menggadaikan hewan ternak yang wajib dizakati, maka dia berhak membatalkan penjualan, karena dia menggadaikan sesuatu yang sebagiannya sudah menjadi hak orang lain, seperti menggadaikan barang miliknya dan bukan miliknya. Jika zakat dibayarkan dari hewan lain, penjual berhak memilih, seperti menjual barang miliknya dan bukan miliknya. Jika barang yang bukan miliknya rusak, penjual tetap berhak memilih, karena akad gadai tidak sah. (Imam Syafi’i) berkata: Jika kasusnya sama tetapi dia menggadaikannya setelah haul dan wajib membayar zakat empat kambing dari untanya, maka zakat diambil dari kambing yang digadaikan, bukan dari unta, dan unta dijual untuk membayar zakatnya.

(Imam Syafi’i) berkata: Jika zakat kambing belum dibayar selama dua atau tiga tahun dan kambing masih ada, maka zakat tahun-tahun sebelumnya diambil, dan sisanya tetap menjadi jaminan gadai. (Imam Syafi’i) berkata: Jika dia memiliki kambing lain yang wajib dizakati tetapi belum dibayar hingga kambing tersebut hilang, maka zakat tidak diambil dari kambing yang digadaikan, tetapi dia wajib membayar zakat kambing lain dari hartanya. Jika tidak ada harta lain dan dia bangkrut, maka kambing yang digadaikan dijual. Jika ada sisa setelah hak penerima gadai dipenuhi, zakat diambil dari sisa tersebut. Jika tidak ada sisa, maka itu menjadi hutang yang wajib dibayar ketika dia mampu, dan penerima gadai berhak atas barang gadainya.

(Imam Syafi’i) berkata: Jika gadai tidak sah secara keseluruhan, maka statusnya seperti harta biasa yang belum keluar dari kepemilikannya, sehingga zakat tetap diambil darinya dan dari harta lainnya. Kreditur lain juga berhak bersama penerima gadai.

(Imam Syafi’i) berkata: Jika seseorang menggadaikan unta yang zakatnya dibayar dengan kambing dan haul telah berlalu tetapi zakat belum dibayar, maka jika dia memiliki harta lain, zakat diambil darinya. Jika tidak ada harta selain unta, dan dia menggadaikannya setelah zakat wajib tetapi belum dibayar, maka zakat diambil dari unta tersebut. Jika dia menggadaikannya sebelum zakat wajib, lalu haul tiba tetapi tidak ada harta lain, maka ada dua pendapat: Pertama, dia dianggap bangkrut dan unta dijual, lalu pemilik…

Gadai adalah haknya. Jika ada kelebihan darinya, maka zakat diambil dari kelebihan tersebut. Jika tidak, maka itu menjadi hutang yang harus dibayar ketika ia mampu, dan para krediturnya akan membagi hak pemilik zakat setelah pemegang gadai melunasi gadainya. Pendapat kedua adalah bahwa unta itu sendiri digadaikan sejak awal beserta zakat yang ada padanya. Ketika zakat sudah jatuh tempo, unta itu dijual kepada pemiliknya dan pemegang gadai, dan pemegang gadai berhak atas kelebihan setelah zakat dibayarkan. Ini adalah pendapat yang saya pegang.

(Imam Syafi’i berkata): Jika hewan ternak digadaikan dan kemudian melahirkan, maka anaknya tidak termasuk dalam gadai. Tidak boleh menjual induknya yang sedang hamil sampai ia melahirkan, kecuali jika pemiliknya (yang menggadaikan) menghendaki. Setelah melahirkan, induknya dijual sebagai bagian dari gadai, sedangkan anaknya tidak.

[Bab Hutang pada Hewan Ternak]

(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata): Jika seseorang memiliki hewan ternak dan menyewa pekerja untuk merawatnya dengan upah tertentu atau dengan seekor unta yang tidak ditentukan, lalu telah berlalu satu tahun tanpa ada pembayaran dari ternak tersebut, maka zakat wajib dikeluarkan. Demikian juga jika ia memiliki hutang, zakat diambil terlebih dahulu, kemudian hutangnya dibayar dari sisa hartanya. Jika seseorang menyewa orang lain dengan seekor unta atau beberapa unta tertentu, maka unta-unta itu menjadi milik penyewa. Jika ia mengeluarkannya (untuk zakat), maka zakat dikeluarkan darinya. Jika tidak, maka unta-unta itu tetap menjadi miliknya, dan ia adalah mitra pemilik modal dalam hal zakat. Hal yang sama berlaku untuk tanaman, perak, dan emas. Zakat pada semuanya sama.

[Bab Tidak Ada Zakat pada Kuda]

Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’, ia berkata: Imam Syafi’i mengabarkan kepada kami, ia berkata: Malik dan Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami, keduanya dari Abdullah bin Dinar dari Sulaiman bin Yasar dari ‘Irak bin Malik dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: “Seorang Muslim tidak wajib mengeluarkan zakat pada budaknya atau kudanya.” (Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’, ia berkata: Imam Syafi’i mengabarkan kepada kami, ia berkata: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ayyub bin Musa dari Makhul dari Sulaiman bin Yasar dari ‘Irak bin Malik dari Abu Hurairah dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- dengan hadits yang sama). (Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’, ia berkata: Imam Syafi’i mengabarkan kepada kami, ia berkata: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Yazid bin Yazid bin Jabir dari ‘Irak bin Malik dari Abu Hurairah dengan hadits yang sama secara mauquf). (Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’, ia berkata: Imam Syafi’i mengabarkan kepada kami, ia berkata: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Dinar, ia berkata: Aku bertanya kepada Sa’id bin Al-Musayyib tentang zakat pada kuda poni, ia menjawab: “Apakah ada zakat pada kuda?”).

(Imam Syafi’i berkata): Tidak ada zakat pada kuda itu sendiri atau pada hewan ternak selain unta, sapi, dan kambing, berdasarkan sunnah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-. Tidak ada zakat pada kuda karena kami tidak mengetahui Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah mengambil zakat pada hewan ternak selain unta, sapi, dan kambing.

(Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang membeli salah satu dari hewan ternak ini atau lainnya yang tidak terkena zakat untuk diperdagangkan, maka zakat wajib dikeluarkan karena niat berdagang dan membelinya, bukan karena hewan itu sendiri wajib zakat.

[Bab Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat]

(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata): Zakat wajib atas setiap pemilik harta yang merdeka dan memiliki kepemilikan penuh, meskipun masih anak-anak, gila, atau perempuan. Tidak ada perbedaan antara mereka dalam hal ini, sebagaimana kewajiban zakat pada harta setiap orang yang memenuhi syarat.

Wajah-wajah itu adalah kejahatan, atau warisan darinya, atau nafkah untuk kedua orang tuanya, atau anak yang membutuhkan, baik itu pada hewan ternak, tanaman, buah-buahan, perdagangan, dan zakat fitrah tidak berbeda.

(Dia berkata): Jika seorang budak memiliki hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya, karena itu adalah milik tuannya dan digabungkan dengan harta tuannya di mana pun tuannya memiliki hak milik. Demikian pula kambing budak mudabbar dan umm al-walad, karena harta masing-masing mereka adalah milik tuannya. Baik budak itu kafir maupun muslim, karena dia adalah milik tuannya.

(Imam Syafi’i berkata): Adapun harta seorang mukatab, baik berupa hewan ternak maupun lainnya, sepertinya tidak ada zakat di dalamnya, karena itu keluar dari kepemilikan tuannya selama dia masih dalam status mukatab, kecuali jika dia gagal memenuhi pembebasannya. Kepemilikan mukatab tidak sempurna, bukankah kamu melihat bahwa tidak diperbolehkan baginya untuk menghibahkan hartanya atau memaksanya untuk menafkahi orang yang diwajibkan bagi orang merdeka untuk menafkahinya, seperti anak dan orang tua? Jika seorang mukatab merdeka, maka hartanya seperti harta yang diperolehnya sejak saat itu, dan jika sudah mencapai haul sejak hari pembebasannya, zakatnya wajib dikeluarkan. Demikian pula jika dia gagal memenuhi pembebasannya, maka hartanya seperti harta yang diambil tuannya dari hartanya, dan jika sudah mencapai haul, zakatnya wajib dikeluarkan, karena pada saat itu kepemilikan masing-masing telah sempurna.

(Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang memiliki harta yang wajib dizakati, kemudian dia murtad dari Islam dan melarikan diri, atau menjadi gila, atau lemah akal, atau dipenjara untuk diminta bertobat atau dibunuh, lalu haul hartanya telah mencapai setahun sejak dia memilikinya, maka ada dua pendapat: Pertama, zakat tetap wajib dikeluarkan, karena hartanya tidak akan lepas dari kematian dalam keadaan murtad sehingga menjadi milik umat Islam, dan apa yang menjadi milik mereka wajib dizakati. Atau dia mungkin kembali ke Islam dan hartanya kembali menjadi miliknya, sehingga kemurtadannya tidak menghilangkan kewajiban apa pun darinya. Pendapat kedua mengatakan bahwa zakat tidak diambil sampai ada kepastian. Jika dia kembali masuk Islam, maka dia memiliki hartanya kembali dan zakatnya diambil, karena kewajiban itu tidak gugur darinya, meskipun dia tidak mendapat pahala atasnya. Jika dia dibunuh dalam keadaan murtad, maka tidak ada zakat pada hartanya, karena itu adalah harta orang musyrik yang dirampas. Jika seseorang mendapatkan bagian darinya, maka itu seperti harta baru dan harus menunggu haul sebelum dizakati. Jika dia tetap dalam kemurtadan untuk waktu yang lama, maka seperti yang telah dijelaskan: jika dia kembali ke Islam, zakat hartanya diambil. Dia tidak seperti dzimmi yang dilindungi hartanya karena status kewarganegaraannya, juga bukan seperti orang yang memerangi atau musyrik non-dzimmi yang hartanya tidak pernah wajib dizakati. Bukankah kamu melihat bahwa kami memerintahkannya untuk masuk Islam? Jika dia menolak, kami akan membunuhnya. Kami juga memutuskan hak-hak manusia yang harus dia penuhi. Jika dikatakan bahwa dia tidak mendapat pahala atas zakatnya, maka dijawab bahwa dia juga tidak mendapat pahala atas hak-hak manusia lainnya yang wajib dia penuhi, dan pahala amalnya sebelum murtad terhapus. Demikian pula, dia tidak mendapat pahala jika hutangnya diambil darinya, tetapi hutang itu tetap harus dibayar.

[Bab Zakat pada Harta Anak Yatim]

Ar-Rabi’ mengabarkan kepada kami, dia berkata: Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata: Manusia adalah hamba Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Mulia. Dia memilikikan kepada mereka apa yang Dia kehendaki dan mewajibkan atas mereka dalam apa yang Dia milikkan kepada mereka sesuai kehendak-Nya. {Dia tidak ditanya tentang apa yang Dia lakukan, tetapi merekalah yang akan ditanya} (QS. Al-Anbiya’: 23). Dalam apa yang Dia berikan kepada mereka, ada lebih banyak daripada yang Dia tetapkan sebagai kewajiban atas mereka.

Dan segala nikmat yang Dia anugerahkan kepada mereka, maka di antara kewajiban yang dibebankan atas mereka dalam harta yang mereka miliki adalah zakat. Dia menjelaskan bahwa dalam harta mereka ada hak orang lain pada waktu tertentu melalui lisan Nabi-Nya – shallallahu ‘alaihi wa sallam -. Maka halal bagi mereka untuk memiliki harta, namun haram bagi mereka menahan zakat; karena zakat itu adalah hak orang lain pada waktu tertentu, sebagaimana mereka memiliki harta sementara orang lain tidak. Hal ini jelas dalam apa yang telah aku jelaskan, dan dalam firman Allah Ta’ala: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103). Bahwa setiap pemilik yang sempurna kepemilikannya, baik dia seorang merdeka yang memiliki harta yang wajib dizakati, baik dia sudah baligh, sehat, gila, atau anak kecil; karena masing-masing adalah pemilik seperti yang dimiliki oleh yang lain. Demikian pula, kewajiban dalam kepemilikannya sama dengan kewajiban dalam kepemilikan orang lain. Dan cukup dengan apa yang telah aku jelaskan bahwa anak kecil dan orang gila wajib mengeluarkan zakat, tanpa perlu hadits, sebagaimana anak kecil dan orang gila juga wajib menafkahi orang yang wajib dinafkahi oleh orang yang baligh dan sehat. Dan harta mereka juga terkena denda atas kerusakan yang mereka timpakan pada harta orang lain, sebagaimana harta orang yang baligh dan berakal. Semua ini adalah hak orang lain dalam harta mereka, begitu pula zakat. Dan Allah lebih mengetahui.

Sama halnya dengan semua harta anak yatim, baik berupa uang, hewan ternak, hasil pertanian, atau lainnya. Apa yang wajib dizakati oleh orang dewasa yang baligh, maka wajib pula bagi anak kecil dan orang gila, serta setiap muslim yang merdeka. Dalam hal ini, laki-laki dan perempuan sama.

Telah mengabarkan kepada kami Ar-Rabi’, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Asy-Syafi’i, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abdul Majid dari Ibnu Juraij dari Yusuf bin Mahak bahwa Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda: “Carilah (kelola) harta anak yatim, atau harta anak-anak yatim, agar tidak habis atau tidak termakan oleh zakat.”

Telah mengabarkan kepada kami Ar-Rabi’, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Asy-Syafi’i, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abdul Majid bin Abdul Aziz dari Ma’mar dari Ayyub bin Abi Tamimah dari Muhammad bin Sirin bahwa Umar bin Al-Khaththab berkata kepada seorang laki-laki: “Sesungguhnya kami memiliki harta anak yatim yang zakatnya telah dipercepat.”

Telah mengabarkan kepada kami Ar-Rabi’, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Asy-Syafi’i, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abdurrahman bin Al-Qasim dari ayahnya, dia berkata: “Aisyah, istri Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam -, pernah mengasuhku dan dua saudaraku yang yatim dalam pengawasannya. Dia mengeluarkan zakat dari harta kami.”

Bab Zakat Harta Anak Yatim Kedua

Telah mengabarkan kepada kami Ar-Rabi’, dia berkata (Asy-Syafi’i berkata): “Zakat pada harta anak yatim sama seperti zakat pada harta orang yang sudah baligh; karena Allah ‘azza wa jalla berfirman: ‘Ambillah zakat dari sebagian harta mereka…’ (QS. At-Taubah: 103). Dia tidak mengkhususkan harta tertentu.”

Sebagian orang berpendapat bahwa jika seorang anak yatim memiliki emas atau perak, maka tidak ada zakat padanya. Mereka berargumen dengan firman Allah: “Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah: 43). Mereka beranggapan bahwa kewajiban zakat hanya berlaku bagi orang yang sudah wajib shalat. Mereka berkata: “Bagaimana mungkin anak yatim yang masih kecil diwajibkan zakat, sementara shalat tidak diwajibkan atasnya, begitu pula kebanyakan kewajiban lainnya? Tidakkah engkau melihat bahwa jika dia berzina atau minum khamr, dia tidak dihukum, dan jika dia kafir, dia tidak dibunuh?” Mereka juga berargumen dengan sabda Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam -: “Pena diangkat dari tiga orang…” lalu menyebutkan, “…dan anak kecil sampai dia baligh.”

Asy-Syafi’i – rahimahullah – berkata kepada sebagian orang yang berpendapat demikian: “Jika argumenmu sesuai dengan apa yang kamu kemukakan, maka kamu telah meninggalkan poin-poin penting dalam berargumen.” Dia berkata: “Di mana kamu mengatakan bahwa hewan ternak dan hasil pertanian milik anak yatim wajib dizakati? Jika kamu berpendapat bahwa tidak ada zakat pada hartanya, maka kamu telah mengambil zakat pada sebagian hartanya, mungkin yang lebih banyak, dan kamu telah menzaliminya dengan mengambil apa yang bukan kewajibannya. Jika hartanya termasuk dalam warisan, maka zakat tetap wajib. Kamu telah meninggalkan zakat emas dan peraknya. Bagaimana pendapatmu jika ada orang yang membedakan antara ini dan berkata: ‘Aku mengambil zakat dari emas dan peraknya, tapi tidak mengambil zakat dari hewan ternak dan hasil pertaniannya’? Bukankah argumen yang bisa digunakan melawannya hanyalah bahwa dia tidak keluar dari makna ayat; karena dia seorang muslim yang merdeka, sehingga zakat berlaku pada seluruh hartanya, atau dia keluar dari makna ayat karena belum baligh sehingga tidak ada zakat pada hartanya sama sekali? Atau bagaimana pendapatmu ketika kamu berpendapat bahwa walinya wajib mengeluarkan zakat fitrah untuknya, lalu bagaimana kamu mengeluarkannya dalam satu zakat tetapi memasukkannya dalam zakat lain? Atau bagaimana pendapatmu ketika kamu berpendapat bahwa shalat tidak wajib atasnya, lalu kamu beranggapan bahwa kewajiban itu berlaku atau gugur secara bersamaan, dan bahwa yang dibebani kewajiban adalah…”

Orang-orang dewasa, dan bahwa semua kewajiban dari satu sisi, sebagian ditetapkan dengan ditetapkannya sebagian yang lain dan sebagian gugur dengan gugurnya sebagian yang lain. Bahkan Allah ‘Azza wa Jalla telah mewajibkan bagi wanita yang beriddah karena kematian suami untuk menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian kamu berpendapat bahwa anak kecil termasuk dalam makna kewajiban iddah, padahal ia masih bayi yang belum pernah digauli. Atau apakah kamu tidak melihat ketika Allah ‘Azza wa Jalla mewajibkan diyat bagi pembunuh, lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menetapkannya kepada ‘aqilah karena kesalahan pembunuh? Bagaimana kamu berpendapat bahwa jika seorang anak kecil membunuh seseorang, maka diyat dibebankan padanya? Dan bagaimana kamu berpendapat bahwa anak kecil dalam setiap kerusakan yang ia lakukan terhadap hamba sahaya atau orang merdeka, dari tindakan yang memiliki denda, atau merusak harta, atau menghabiskan hartanya, maka itu menjadi tanggungan hartanya sebagaimana menjadi tanggungan orang dewasa, dan tindakannya menjadi tanggungan ‘aqilah-nya? Bukankah kamu telah berpendapat bahwa ia termasuk dalam makna beberapa kewajiban namun keluar dari kewajiban lainnya?

Atau apakah kamu tidak melihat ketika kamu berpendapat bahwa shalat dan zakat, jika keduanya diwajibkan, maka salah satunya ditetapkan dengan ditetapkannya yang lain? Bagaimana pendapatmu jika seseorang tidak memiliki harta, bukankah ia keluar dari kewajiban zakat? Jika ia keluar dari kewajiban zakat, apakah ia juga keluar dari kewajiban shalat? Atau bagaimana jika ia memiliki harta lalu bepergian, bukankah ia boleh mengqashar shalat? Apakah ia juga boleh mengurangi zakat sesuai dengan pengurangan shalat? Bagaimana pendapatmu jika seseorang pingsan selama setahun, bukankah shalat gugur darinya? Apakah zakat juga gugur darinya untuk tahun itu? Atau bagaimana jika seorang wanita haid sepuluh hari lalu suci lima belas hari kemudian haid lagi sepuluh hari, bukankah shalat gugur darinya selama hari-hari haidnya? Sedangkan zakatnya selama setahun, apakah di hari-hari haidnya tidak dihitung sebagai bagian dari hari dalam setahun? Jika kamu berpendapat bahwa ini tidak demikian, maka kamu telah berpendapat bahwa shalat tetap berlaku di mana zakat gugur, dan itu bisa diqiyaskan dengan lainnya.

Atau apakah kamu tidak melihat budak mukatab? Bukankah shalat tetap wajib atasnya, sedangkan zakat menurut pendapatmu gugur? Dengan demikian, kamu telah berpendapat bahwa di antara orang dewasa, merdeka atau budak, dan anak kecil, ada yang hanya dibebani sebagian kewajiban dan tidak yang lain?

Dia (penanya) berkata: Kami meriwayatkan dari An-Nakha’i dan Sa’id bin Jubair serta beberapa Tabi’in bahwa mereka berkata: “Tidak ada zakat pada harta anak yatim.” Lalu dikatakan kepadanya: “Seandainya kami tidak memiliki argumen selain apa yang kami sebutkan atau mungkin akan kami sebutkan kecuali riwayat yang kamu sebutkan, niscaya kamu telah terbantah.” Dia (penanya) berkata: “Di mana kamu katakan bahwa jika para Tabi’in berpendapat, maka kamu boleh menyelisihi mereka dengan pendapatmu? Lalu bagaimana kamu menjadikan mereka sebagai hujjah? Tidak lain yang kamu katakan adalah sebagaimana yang kamu ucapkan, sehingga kamu salah dengan berhujjah dengan orang yang perkataannya bukan hujjah bagimu. Atau jika perkataan mereka adalah hujjah, maka kamu salah dengan mengatakan bahwa tidak ada hujjah di dalamnya. Padahal, penyelisihan mereka terhadapmu banyak terjadi di luar konteks ini. Jika dikatakan kepadamu: ‘Mengapa kamu menyelisihi mereka?’ Kamu menjawab: ‘Hujjah hanya ada dalam Kitab, Sunnah, atsar dari sebagian Sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, atau perkataan umum kaum Muslimin yang tidak mereka perselisihkan, atau qiyas yang masuk dalam makna sebagian hal ini.’ Namun, kamu sendiri menyelisihi sebagian riwayat dari mereka.

Mereka berkata dalam riwayat yang kamu sebutkan: ‘Tidak ada zakat pada harta anak yatim,’ sedangkan kamu mewajibkan zakat pada sebagian besar harta anak yatim?” Dia (penanya) berkata: “Kami meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa ia berkata: ‘Jagalah harta anak yatim, jika ia telah baligh, beritahukanlah tahun-tahun yang telah berlalu.’” Kami berkata: “Ini adalah hujjah atasmu, seandainya kami tidak memiliki hujjah selain ini. Sekiranya riwayat ini benar dari Ibnu Mas’ud, maka Ibnu Mas’ud memerintahkan wali anak yatim untuk tidak membayarkan zakat atas namanya sampai ia sendiri berniat membayarnya untuk dirinya. Karena ia tidak memerintahkan untuk menghitung tahun-tahun yang berlalu dan jumlah hartanya kecuali agar ia membayar sendiri kewajiban zakatnya. Padahal, kamu sendiri berpendapat bahwa riwayat ini tidak valid dari Ibnu Mas’ud karena dua alasan: Pertama, sanadnya terputus. Kedua, perawinya tidak hafizh.

Seandainya kami tidak memiliki hujjah selain menunjukkan bahwa prinsip mazhab kami dan mazhabmu adalah bahwa kami tidak menyelisihi seorang pun dari Sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kecuali jika ada Sahabat lain yang menyelisihinya, niscaya ini sudah cukup sebagai hujjah atasmu. Kamu meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu bahwa ia menjadi wali anak yatim Bani Abi Rafi’ dan membayarkan zakat dari harta mereka. Kami juga meriwayatkannya dari Umar bin Al-Khaththab, Aisyah Ummul Mukminin, Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhum, dan selain mereka. Bahkan, kebanyakan ulama sebelum kami berpendapat demikian, dan kami meriwayatkannya dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.”

Allah – صلى الله عليه وسلم – dari jalur yang terputus, mengabarkan kepada kami Abdul Majid dari Ibnu Juraij dari Yusuf bin Mahak bahwa Rasulullah – صلى الله عليه وسلم – bersabda: “Carilah (kebaikan) dalam harta anak yatim, jangan sampai sedekah menghabiskannya, atau jangan sampai sedekah melenyapkannya,” atau beliau bersabda: “Dalam harta anak-anak yatim, jangan memakannya, atau jangan sampai zakat atau sedekah melenyapkannya.” Asy-Syafi’i rahimahullah meragukan redaksi yang tepat di antara keduanya.

Dikabarkan kepada kami Malik dari Abdurrahman bin Al-Qasim dari ayahnya, ia berkata: “Aisyah mengasuh aku dan saudaraku yang masih yatim dalam pengawasannya, lalu ia mengeluarkan zakat dari harta kami.”

Dikabarkan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Amr bin Dinar bahwa Umar bin Khattab – رضي الله عنه – berkata: “Carilah (kebaikan) dalam harta anak-anak yatim, jangan sampai zakat menghabiskannya.”

Dikabarkan kepada kami Sufyan dari Ayyub dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa ia mengeluarkan zakat harta anak yatim.

Dikabarkan kepada kami Sufyan dari Ayyub bin Musa, Yahya bin Sa’id, dan Abdul Karim bin Abi Al-Mukhariq, semuanya meriwayatkan dari Al-Qasim bin Muhammad, ia berkata: “Aisyah – رضي الله عنها – mengeluarkan zakat harta kami, padahal harta itu diperdagangkan ke Bahrain.”

Dikabarkan kepada kami Sufyan dari Ibnu Abi Laila dari Al-Hakam bin Utbah bahwa Ali – رضي الله عنه – memiliki harta Bani Abi Rafi’, lalu ia mengeluarkan zakatnya setiap tahun.

(Asy-Syafi’i berkata): Kami berpegang pada hadis-hadis ini dan dengan dalil bahwa Rasulullah – صلى الله عليه وسلم – bersabda: “Tidak ada zakat pada kurang dari lima wasaq, tidak ada zakat pada kurang dari lima ekor unta, dan tidak ada zakat pada kurang dari lima uqiyah.” Sabda beliau – صلى الله عليه وسلم – menunjukkan bahwa lima ekor unta, lima uqiyah, dan lima wasaq, jika salah satunya dimiliki oleh seorang muslim yang merdeka, maka wajib dikeluarkan zakat pada harta itu sendiri, bukan pada pemiliknya. Sebab, jika pemiliknya miskin, ia tidak wajib mengeluarkan zakat.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker