Fiqh

Terjemah Kitab Al Umm Jilid 2

[Bab Puasa Sunnah]

(Imam Syafi’i berkata): Orang yang melakukan puasa sunnah berbeda dengan orang yang wajib berpuasa seperti di bulan Ramadhan atau puasa wajib lainnya. Menurutku, puasa mereka tidak sah kecuali dengan berniat sebelum fajar. Sedangkan orang yang berpuasa sunnah, selama dia tidak makan atau minum, maka puasanya sah meski dia baru berniat setelah masuk waktu pagi. Jika orang yang berpuasa sunnah berbuka tanpa alasan, aku tidak menyukainya, tapi tidak ada qadha atasnya. Sebagian orang berbeda pendapat dengan kami dalam hal ini dan mengatakan bahwa dia wajib mengqadha. Mereka berargumen dengan hadits Az-Zuhri bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Aisyah dan Hafshah untuk mengqadha satu hari sebagai ganti hari yang mereka batalkan.

(Imam Syafi’i berkata): Dikatakan kepadanya bahwa hadits itu tidak kuat, karena Az-Zuhri meriwayatkannya dari seorang yang tidak kami kenal. Sekalipun hadits itu sahih, bisa jadi perintah tersebut bersifat opsional (“jika kalian mau”) -Wallahu a’lam- sebagaimana Umar diperintahkan untuk menunaikan nadzar yang dia ucapkan di masa jahiliyah, yang juga bersifat opsional (“jika dia mau”). Tidak ada indikasi dalam riwayat tersebut yang mendukung pendapatmu.

(Imam Syafi’i berkata): Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Thalhah bin Yahya dari bibinya, Aisyah binti Thalhah, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menemuiku, lalu aku berkata, ‘Kami menyimpan hais (makanan dari kurma, keju, dan mentega) untukmu.’ Beliau bersabda, ‘Aku sebenarnya ingin berpuasa, tapi hidangkanlah itu untukku.’”

(Imam Syafi’i berkata): Aku berkata kepadanya, jika orang yang berpuasa sunnah wajib mengqadha ketika membatalkan puasanya, maka dia tidak boleh membatalkannya tanpa alasan. Karena membatalkan puasa sunnah tanpa alasan…

Boleh, dan bagaimana mungkin seseorang keluar dari suatu ibadah yang telah sempurna tanp alasan, jika ia harus kembali melakukannya, maka tidak boleh baginya untuk keluar darinya.

(Imam Syafi’i berkata): I’tikaf dan setiap ibadah yang sebelum memulainya boleh untuk tidak memulainya, maka boleh baginya untuk keluar sebelum menyelesaikannya. Namun, lebih aku sukai jika ia menyelesaikannya, kecuali hanya untuk haji dan umrah. Jika ada yang bertanya: “Mengapa engkau memerintahkannya jika merusak haji dan umrah untuk kembali melakukannya dan mengqadhanya dua kali, berbeda dengan ibadah-ibadah lain?” Kami jawab: Haji dan umrah tidak sama dengan puasa, shalat, atau ibadah lainnya. Tidakkah engkau lihat bahwa tidak ada perbedaan pendapat bahwa seseorang harus melanjutkan haji dan umrah meskipun rusak, sebagaimana ia melanjutkannya sebelum rusak, lalu membayar kafarat dan mengulanginya? Dan tidak ada perbedaan pendapat bahwa jika seseorang merusak shalat, ia tidak boleh melanjutkannya dan tidak sah baginya shalat tanpa wudhu. Demikian pula puasa, jika rusak, tidak boleh dilanjutkan. Tidakkah engkau lihat bahwa dalam haji dan umrah, baik sunnah maupun wajib, hanya ada satu kafarat, sedangkan dalam shalat, i’tikaf, atau puasa sunnah tidak ada kafarat sama sekali? Diriwayatkan dari Ibnu Umar—oleh mereka yang berbeda pendapat dengan kami dalam hal ini—bahwa ia shalat satu rakaat dan berkata: “Ini hanya sunnah.” Dan kami meriwayatkan dari Ibnu Abbas pendapat serupa mengenai tawaf.

[Bab Hukum Orang yang Berbuka di Bulan Ramadhan]

(Imam Syafi’i—rahimahullah—berkata): Siapa yang berbuka beberapa hari di bulan Ramadhan karena uzur sakit atau safar, maka ia harus mengqadha hari-hari itu kapan saja ia mau, baik di bulan Dzulhijjah atau lainnya, asalkan sebelum Ramadhan berikutnya tiba, baik secara terpisah maupun berurutan. Hal ini karena Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184). Allah tidak menyebutkan harus berurutan. Dan telah sampai kepada kami dari sebagian sahabat Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—yang berkata: “Jika engkau telah menghitung hari-hari yang harus diqadha, maka berpuasalah sebagaimana engkau mau.”

(Imam Syafi’i berkata): Adapun puasa kafarat sumpah harus dilakukan secara berurutan—wallahu a’lam. Jika orang yang berbuka di Ramadhan karena sakit atau safar tidak mampu mengqadha sampai Ramadhan berikutnya tiba, maka ia tetap wajib mengqadhanya tanpa kafarat. Namun, jika ia menunda padahal mampu berpuasa hingga Ramadhan berikutnya datang, maka ia harus berpuasa di Ramadhan yang baru dan mengqadha hari-hari yang ditinggalkan, serta membayar kafarat untuk setiap hari dengan satu mud gandum.

(Imam Syafi’i berkata): Wanita hamil dan menyusui jika mampu berpuasa dan tidak khawatir terhadap anak mereka, maka wajib berpuasa.

(Imam Syafi’i berkata): Jika keduanya tidak mampu berpuasa, maka hukumnya seperti orang sakit—boleh berbuka dan wajib mengqadha tanpa kafarat. Ini berdasarkan hadits dan karena mereka berbuka bukan untuk diri mereka sendiri, melainkan untuk orang lain. Inilah perbedaan mereka dengan orang sakit yang tidak dikenakan kafarat.

Orang tua yang sudah lemah dan tidak mampu berpuasa tetapi mampu membayar kafarat, maka ia harus bersedekah untuk setiap hari dengan satu mud gandum—berdasarkan riwayat dari sebagian sahabat Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—dan qiyas terhadap orang yang tidak mampu haji, boleh dihajikan oleh orang lain. Namun, amalan orang lain bukanlah pengganti amalannya sendiri, sebagaimana kafarat bukanlah pengganti ibadahnya.

(Imam Syafi’i berkata): Kondisi yang membolehkan orang tua untuk tidak berpuasa adalah ketika puasa memberatkannya secara tidak wajar. Demikian pula orang sakit, wanita hamil, dan menyusui.

(Imam Syafi’i berkata): Jika sakit seseorang semakin parah secara nyata, maka boleh berbuka. Namun, jika sakitnya masih bisa ditahan, maka tidak boleh berbuka. Wanita hamil jika khawatir terhadap anaknya, boleh berbuka. Demikian pula wanita menyusui jika puasa mengurangi air susunya.

Bahasa Indonesia:

Kerusakan yang jelas, adapun yang masih bisa ditoleransi maka tidak membatalkan puasanya. Puasa bisa memperparah sebagian besar penyakit, tetapi masih dalam batas yang bisa ditoleransi, dan mengurangi sebagian susu, tetapi pengurangan yang masih bisa ditoleransi. Jika sudah sangat parah, maka keduanya membatalkan puasa. (Imam Syafi’i berkata): Seolah-olah ia menafsirkan bahwa jika tidak mampu berpuasa, maka menggantinya dengan fidyah. Allah yang lebih tahu. Jika ada yang bertanya: “Bagaimana kewajiban shalat gugur jika tidak mampu, sedangkan kewajiban puasa tidak gugur?” Dijawab: Kewajiban shalat tidak gugur dalam keadaan apa pun, tetapi ia shalat sesuai kemampuannya, baik berdiri, duduk, atau berbaring, sehingga sebagian menggantikan sebagian lainnya. Tidak ada yang bisa menggantikan shalat selain shalat itu sendiri, dan shalat tidak bisa menggantikan yang lain. Puasa tidak sah kecuali dengan menyempurnakannya, dan tidak berubah sesuai keadaan pelakunya. Kewajiban puasa bisa ditangguhkan karena safar atau sakit, karena tidak ada pengurangan dalam puasa sebagaimana sebagian shalat bisa dipendekkan atau dilakukan sambil duduk. Puasa bisa diganti dengan makanan dalam kafarah, dan makanan bisa menggantikannya.

(Imam Syafi’i berkata): Siapa yang sakit hingga meninggal tanpa sembuh, maka tidak ada qadha atasnya. Qadha hanya berlaku jika sembuh kemudian lalai. Siapa yang meninggal dalam keadaan lalai mengqadha, maka untuk setiap hari yang ditinggalkan, diberikan satu mud makanan kepada orang miskin.

(Imam Syafi’i berkata): Siapa yang bernazar puasa setahun, maka ia berpuasa dan berbuka pada hari-hari yang dilarang berpuasa, yaitu hari raya Idul Fitri, Idul Adha, dan hari-hari Mina, lalu mengqadhanya.

Siapa yang bernazar puasa pada hari kedatangan seseorang, maka ia berpuasa. Jika orang itu datang saat siang hari atau pada hari raya, maka ia mengqadhanya. Jika datang malam hari, maka lebih aku sukai ia berpuasa keesokan harinya dengan niat puasa nazar. Jika tidak dilakukan, aku tidak mewajibkannya.

(Imam Syafi’i berkata): Siapa yang bernazar puasa pada hari Jumat tetapi bertepatan dengan hari raya, maka ia berbuka dan mengqadhanya.

Siapa yang berniat puasa pada hari raya, maka tidak sah puasanya dan tidak perlu mengqadha, karena tidak boleh berpuasa pada hari itu.

Demikian pula jika seorang wanita bernazar puasa pada hari-hari haidnya, maka tidak sah puasanya dan tidak perlu mengqadha, karena tidak boleh berpuasa pada hari-hari itu.

(Ar-Rabi’ berkata): Imam Syafi’i pernah berkata: “Siapa yang bernazar puasa pada hari kedatangan seseorang, lalu bertepatan dengan hari raya, maka tidak ada kewajiban apa pun. Dan siapa yang bernazar puasa pada hari kedatangan seseorang, lalu orang itu datang di sebagian siang, maka tidak ada kewajiban apa pun.”

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker