[Fidyah untuk Burung Unta]
Diriwayatkan kepada kami oleh Sa’id dari Ibnu Juraij dari ‘Atha Al-Khurasani bahwa Umar bin Al-Khaththab, Utsman, Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit, Ibnu Abbas, dan Mu’awiyah – radhiyallahu ‘anhum – berpendapat tentang burung unta yang dibunuh oleh orang yang berihram, dendanya adalah seekor unta.
(Asy-Syafi’i berkata): Ini tidak kuat menurut ahli ilmu hadits, namun ini adalah pendapat mayoritas ulama yang aku temui. Kami berpendapat bahwa dendanya seekor unta berdasarkan qiyas, bukan karena riwayat ini. Jika seorang muhrim membunuh burung unta, dendanya seekor unta. Diriwayatkan kepada kami oleh Sa’id dari Ibnu Juraij bahwa ia berkata kepada ‘Atha: “Jika burung unta itu sedang mengandung ketika aku menyembelihnya sebagai dendanya, lalu anaknya lahir kemudian mati sebelum mencapai usia disembelih, apakah aku harus membayar dendanya?” ‘Atha menjawab: “Tidak.” Aku bertanya lagi: “Jika aku membelinya beserta anaknya, lalu aku hadiahkan, kemudian anaknya mati sebelum mencapai usia disembelih, apakah aku harus membayar dendanya?” ‘Atha menjawab: “Tidak.”
(Asy-Syafi’i berkata): Ini menunjukkan bahwa ‘Atha berpendapat dendanya seekor unta. Kami juga berpendapat demikian berdasarkan perkataannya bahwa jika ada janin dalam hewan yang wajib disembelih sebagai denda, maka janin itu juga disembelih bersamanya. Kami juga berpendapat bahwa setiap hewan buruan yang dibunuh dalam keadaan mengandung, dendanya sama seperti hewan yang mengandung.
[Pasal tentang Telur Burung Unta yang Dimakan oleh Orang yang Berihram]
Diriwayatkan kepada kami oleh Sa’id dari Ibnu Juraij dari ‘Atha bahwa ia berkata: “Jika engkau mengambil telur burung unta tanpa sengaja, engkau tetap harus membayar dendanya sebagai bentuk pengagungan terhadap kehormatan Allah.”
(Asy-Syafi’i berkata): Kami berpendapat demikian karena telur adalah bagian dari hewan buruan yang bisa menjadi buruan. Aku tidak mengetahui ada ulama yang berbeda pendapat dalam hal ini. Perkataan ‘Atha ini menunjukkan bahwa telur harus dibayar dendanya, dan orang yang tidak sengaja tetap wajib membayar karena ini termasuk merusak, diqiyaskan dengan pembunuhan karena kesalahan.
(Asy-Syafi’i berkata): Untuk telur burung unta, dendanya adalah nilai harganya karena tidak ada padanan dari hewan ternak, tetapi termasuk dalam kategori burung yang memiliki nilai seperti belalang dan lainnya. Kami mengqiyaskannya dengan belalang yang dendanya adalah nilainya. Aku bertanya kepada Asy-Syafi’i: “Apakah engkau meriwayatkan hadits marfu’ tentang ini?”
Ia menjawab: “Tidak ada riwayat yang sahih tentang itu.” Aku bertanya lagi: “Lalu apa dasarnya?”
Ia berkata: “Seorang yang tsiqah meriwayatkan kepadaku dari Abu Az-Zinad dari Al-A’raj bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang telur burung unta yang diambil oleh muhrim: ‘Dendanya adalah nilainya.’” Diriwayatkan kepada kami oleh Sa’id bin Salim dari Sa’id bin Basyir dari Qatadah dari Abdullah bin Al-Hushain dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwa ia berkata: “Denda telur burung unta yang diambil oleh muhrim adalah puasa sehari atau memberi makan seorang miskin.” Diriwayatkan kepada kami oleh Sa’id dari Sa’id bin Basyir dari Qatadah dari Abu ‘Ubaidah dari Abdullah bin Mas’ud dengan pendapat yang sama.
Aku bertanya kepada Asy-Syafi’i: “Bagaimana jika di dalam telur burung unta itu ada anaknya?”
Ia menjawab: “Segala sesuatu yang diambil oleh muhrim yang tidak ada padanannya dari hewan ternak dan tidak termasuk burung, dendanya adalah nilainya di tempat ia mengambilnya. Nilainya dinilai sebagaimana jika ia mengambil milik seseorang. Telur tanpa anak dinilai sebagai telur tanpa anak, sedangkan telur yang berisi anak dinilai lebih mahal.”
Aku bertanya: “Bagaimana jika telurnya sudah busuk?”
Ia menjawab: “Nilainya dinilai dalam keadaan busuk.”
Apakah ia memiliki nilai dan disedekahkan dengan nilainya, dan jika tidak memiliki nilai maka tidak ada kewajiban bagimu?
Aku bertanya kepada Syafi’i: “Bolehkah orang yang berihram memakannya?”
Dia menjawab: “Tidak, karena itu termasuk hasil buruan dan bisa jadi termasuk hewan buruan.”
Aku bertanya lagi: “Menurut Syafi’i, hewan buruan itu terlarang, sedangkan ini tidak terlarang.”
(Syafi’i) berkata: “Bisa jadi dari hewan buruan ada yang terpotong atau masih kecil sehingga tidak terlarang, dan orang yang berihram cukup membayar tebusan jika terkena (membunuhnya).”
Aku berkata: “Itu sebenarnya terlarang atau akan mengarah pada pelarangan.”
Dia menjawab: “Telur itu bisa berkembang menjadi anak burung, lalu akhirnya menjadi terlarang.”
Perbedaan pendapat tentang telur burung unta.
Aku bertanya kepada Syafi’i: “Adakah yang berbeda pendapat denganmu tentang telur burung unta?”
Dia menjawab: “Ya.”
Aku bertanya: “Apa pendapat mereka?”
Dia berkata: “Sebagian orang berpendapat jika ada unta (sebagai tebusan), maka itu dibebankan pada unta. Riwayat ini dinisbatkan kepada Ali -radhiyallahu ‘anhu- dengan sanad yang tidak diakui oleh ahli hadits, sehingga kami meninggalkannya. Selain itu, jika seseorang wajib membayar sesuatu, tidak cukup dengan sesuatu yang belum pasti (ada atau tidak), melainkan harus dengan yang jelas.”
Aku bertanya: “Apakah ada yang lain yang berbeda pendapat denganmu?”
Dia menjawab: “Ya, seorang lelaki yang sepertinya mendengar pendapat ini lalu mengikutinya.”
Aku bertanya: “Apa pendapatnya?”
Dia berkata: “Dia wajib membayar sepersepuluh nilai induknya, seperti halnya janin budak wanita yang wajib membayar sepersepuluh nilai budak tersebut.”
Aku bertanya: “Apakah pendapat ini memiliki dasar?”
Dia menjawab: “Tidak. Telur, jika dianggap sebagai janin, tidak berarti apa-apa karena terpisah dari induknya, sehingga hukumnya seperti dirinya sendiri. Jika janin keluar dari induknya dalam keadaan hidup lalu dibunuh, maka wajib membayar nilai hidupnya. Namun jika keluar dalam keadaan mati lalu dipotong, tidak ada kewajiban apa pun. Jika mau, anggaplah telur dalam keadaan mati atau hidup, karena keduanya berbeda. Apa hubungannya telur dengan janin? Hukum telur adalah hukum dirinya sendiri, sehingga tidak boleh (dibebankan tebusan) kecuali jika dinilai berdasarkan nilainya.”
(Syafi’i) berkata: “Orang itu berkata kepada yang berpendapat demikian: ‘Tidak ada kewajiban apa pun pada telur ini karena ia bisa dimakan dan bukan hewan, sehingga orang yang berihram boleh memakannya.’ Namun, ini bertentangan dengan pendapat para ulama.”
[Bab Sapi Liar, Keledai Liar, Rusa, dan Kambing Gunung]
Aku bertanya kepada Syafi’i: “Bagaimana jika orang yang berihram memburu sapi liar atau keledai liar?”
Dia menjawab: “Untuk masing-masing, tebusannya adalah sapi.”
Aku bertanya: “Dari mana engkau mengambil pendapat ini?”
Dia menjawab: “Allah Ta’ala berfirman: ‘Janganlah kamu membunuh hewan buruan ketika kamu sedang berihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya.’ (QS. Al-Maidah: 95).”
(Syafi’i) berkata: “Mengganti dengan hewan ternak yang sepadan menunjukkan bahwa kesepadanan itu dilihat dari kesamaan jenis hewan. Tidak boleh kecuali dengan membandingkan hewan buruan dengan hewan ternak. Jika melebihi kambing, naik ke domba jantan. Jika melebihi domba jantan, naik ke sapi. Jika melebihi sapi, naik ke unta. Tidak ada tebusan hewan buruan yang melebihi unta. Jika lebih kecil dari kambing dewasa, maka turun ke yang lebih kecil. Begitulah ketentuan untuk hewan buruan.”
Muslim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij dari ‘Atha’, dia berkata: “Untuk sapi liar, tebusannya sapi. Untuk keledai liar, tebusannya sapi.”
Terjemahan ke dalam Bahasa Indonesia:
Tentang Rusa (Al-Arwa) Setara dengan Sapi.
Diceritakan kepada kami oleh Sa’id dari Israil dari Abu Ishaq Al-Hamdani dari Adh-Dhahhak bin Muzahim dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Pada rusa liar setara dengan sapi, dan pada unta juga setara dengan sapi.”
(Imam Syafi’i berkata): “Inilah pendapat yang kami pegang.”
(Imam Syafi’i berkata): “Rusa nilainya di bawah sapi dewasa tetapi di atas domba jantan, dan boleh diganti dengan hewan jantan atau betina, tergantung yang dipilih untuk tebusan.”
(Imam Syafi’i berkata): “Jika seseorang membunuh keledai liar yang masih kecil atau anak rusa kecil, maka tebusannya adalah sapi kecil. Hewan jantan ditebus dengan jantan, dan betina dengan betina.”
(Imam Syafi’i berkata): “Jika membunuh rusa kecil, kami menyesuaikan dengan sapi yang lebih kecil hingga tebusannya sesuai dan tidak memberatkan. Begitu pula dengan hewan buruan lainnya.”
(Imam Syafi’i berkata): “Jika hewan buruan yang dibunuh adalah sapi yang hamil dan setelah dipukul mengeluarkan anaknya dalam keadaan hidup lalu mati, maka tebusannya adalah seekor sapi dan anak sapi. Hal ini berlaku untuk semua hewan yang mengandung.”
(Imam Syafi’i berkata): “Jika anaknya lahir mati dan induknya mati, dan ingin menebusnya dengan makanan, maka nilai tebusannya disesuaikan dengan hewan ternak yang sepadan, dan harganya dihitung berdasarkan nilai makanan.”
[Bab Tentang Dubuk]
Diceritakan kepada kami oleh Malik dan Sufyan bin Uyainah dari Abu Az-Zubair dari Jabir bahwa Umar bin Khattab – radhiyallahu ‘anhu – memutuskan tebusan dubuk adalah seekor domba jantan.
(Imam Syafi’i berkata): “Ini adalah pendapat ulama Mekah yang kami hafal.”
(Imam Syafi’i berkata): “Untuk dubuk kecil, tebusannya adalah anak domba kecil.”
Diceritakan kepada kami oleh Sa’id bin Salim dari Ibnu Juraij dari Atha’, ia mendengar Ibnu Abbas – radhiyallahu ‘anhuma – berkata tentang dubuk: “Tebusannya seekor domba jantan.”
Diceritakan kepada kami oleh Ar-Rabi’, ia berkata: “Diceritakan kepada kami oleh Imam Syafi’i, ia berkata: Diceritakan kepada kami oleh Sa’id dari Ibnu Juraij dari Ikrimah, maula Ibnu Abbas, ia berkata: “Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – menetapkan dubuk sebagai hewan buruan dan memutuskan tebusannya seekor domba jantan.”
(Imam Syafi’i berkata): “Hadis ini tidak kuat jika berdiri sendiri, tetapi kami menyebutkannya karena Muslim bin Khalid menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij dari Abdullah bin Ubaid bin Umair dari Ibnu Abi Ammar, Ibnu Abi Ammar berkata: “Aku bertanya kepada Jabir bin Abdullah tentang dubuk, apakah termasuk hewan buruan? Ia menjawab: ‘Ya.’ Aku bertanya: ‘Boleh dimakan?’ Ia menjawab: ‘Ya.’ Aku bertanya: ‘Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam?’ Ia menjawab: ‘Ya.’”
(Imam Syafi’i berkata): “Ini menjelaskan bahwa hanya hewan buruan yang halal dimakan yang ditebus, bukan yang tidak dimakan.”
Diceritakan kepada kami oleh Sufyan dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid bahwa Ali bin Abi Thalib – radhiyallahu ‘anhu – berkata: “Dubuk adalah hewan buruan, dan tebusannya seekor domba jantan jika dibunuh oleh orang yang sedang ihram.”
[Bab Tentang Kijang]
Diceritakan kepada kami oleh Ar-Rabi’, ia berkata: “Diceritakan kepada kami oleh Imam Syafi’i, ia berkata: Diceritakan kepada kami oleh Malik dan Sufyan bin Uyainah dari Abu Az-Zubair dari Jabir bahwa Umar bin Khattab menetapkan tebusan kijang adalah seekor kambing betina.”
(Imam Syafi’i berkata): “Inilah pendapat kami, dan kijang tidak melebihi nilai kambing betina.”
Diceritakan kepada kami oleh Sa’id dari Israil bin Yunus dari Abu Ishaq dari Adh-Dhahhak bin Muzahim dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Tentang…”
Kijang adalah kambing jantan berwarna kuning atau domba betina tua.
(Imam Syafi’i berkata): Laki-laki ditebus dengan laki-laki, dan perempuan dengan perempuan dari apa yang terkena (dosa). Dalam semua ini, lebih aku sukai jika perempuan ditebus dengan yang setara, kecuali jika ukurannya lebih kecil dari tubuh korban, maka laki-laki yang ditebus, dan tebusan dilakukan dengan yang sesuai dengan tubuh mereka.
Dikabarkan kepada kami oleh Sa’id bin Salim dari Israil bin Yunus dari Smak dari Ikrimah bahwa seorang laki-laki di Thaif membunuh seekor kijang saat ihram, lalu ia mendatangi Ali. Ali berkata: “Berkurbanlah dengan domba jantan atau kambing.” Sa’id berkata: “Aku tidak yakin kecuali ia mengatakan kambing.” (Imam Syafi’i berkata): Kami mengambil pendapat ini berdasarkan apa yang telah dijelaskan sebelumnya yang kuat. Adapun ini, ahli hadits tidak menguatkannya.
Dikabarkan kepada kami oleh Sa’id bin Salim dari Ibnu Juraij dari Atha’, ia berkata: “Untuk gazel, (tebusannya) seekor kambing.”
[Bab Kelinci]
Dikabarkan kepada kami oleh Malik dan Sufyan dari Abu Az-Zubair dari Jabir bahwa Umar bin Khattab memutuskan tebusan untuk kelinci adalah seekor anak kambing betina.
Dikabarkan kepada kami oleh Sa’id bin Salim dari Israil bin Yunus dari Abu Ishaq dari Adh-Dhahhak bin Muzahim dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Untuk kelinci, (tebusannya) seekor kambing.”
Dikabarkan kepada kami oleh Sa’id dari Ibnu Juraij bahwa Mujahid berkata: “Untuk kelinci, (tebusannya) seekor kambing.”
(Imam Syafi’i berkata): Kambing kecil maupun besar tetap disebut kambing. Jika Atha’ dan Mujahid menganggap yang kecil, maka kami juga berpendapat demikian. Namun, jika mereka menganggap yang tua, kami berbeda pendapat dan mengikuti ucapan Umar bin Khattab -radhiyallahu ‘anhu- dan riwayat dari Ibnu Abbas bahwa tebusannya adalah anak kambing betina, bukan yang tua, karena lebih sesuai dengan makna Kitabullah. Ada juga riwayat dari Atha’ yang mirip dengan pendapat mereka:
Dikabarkan kepada kami oleh Sa’id bin Salim dari Ar-Rabi’ bin Shabih dari Atha’ bin Abi Rabah, ia berkata: “Untuk kelinci, (tebusannya) anak kambing betina atau domba muda.”
[Bab Tikus Padang]
Dikabarkan kepada kami oleh Malik dan Sufyan dari Abu Az-Zubair dari Jabir bahwa Umar bin Khattab -radhiyallahu ‘anhu- memutuskan tebusan untuk tikus padang adalah seekor anak unta betina.
Dikabarkan kepada kami oleh Sufyan dari Abdul Karim Al-Jazari dari Abu Ubaidah bin Abdullah bin Mas’ud. Dikabarkan kepada kami oleh Sa’id dari Ar-Rabi’ bin Shabih dari Atha’ bin Abi Rabah, ia berkata: “Untuk tikus padang, (tebusannya) seekor anak unta betina.” (Imam Syafi’i berkata): Kami mengambil semua pendapat ini.
[Bab Rubah]
Dikabarkan kepada kami oleh Sa’id dari Ibnu Juraij dari Atha’, ia berkata: “Untuk rubah, (tebusannya) seekor kambing.”
Dikabarkan kepada kami oleh Sa’id dari Ibnu Juraij dari ‘Iyasy bin Abdullah bin Ma’bad, ia berkata: “Untuk rubah, (tebusannya) seekor kambing.”








