[Bab Puasa Ramadan]
(Asy-Syafi’i berkata) – rahimahullah – “Barangsiapa berpendapat bahwa puasa Ramadan tidak sah kecuali dengan niat, maka jika seseorang keliru tentang bulan (karena tertawan) lalu berpuasa Ramadan dengan niat puasa sunnah, puasanya tidak sah dan ia wajib menggantinya. Sedangkan yang berpendapat sah tanpa niat, puasanya telah cukup, meskipun menurutku pendapat ini keliru—wallahu a’lam.”
Ia berpendapat bahwa jika seseorang bangun pagi mengira itu hari di bulan Syakban, lalu tidak makan, minum, atau berniat berbuka, kemudian tahu bahwa itu Ramadan sebelum tengah hari dan menahan diri dari makan, puasanya sah untuk Ramadan. Ini mirip dengan pendapat pertamanya. Lalu ia berkata, “Jika ia mengetahuinya setelah tengah hari, lalu menahan diri dan berniat puasa, puasanya tidak sah dan ia wajib mengganti harinya.” Ini bertentangan dengan pendapat pertamanya.
(Asy-Syafi’i berkata), “Ia mengatakan hal itu berdasarkan ra’yu (pendapat pribadi), demikian pula sahabat-sahabat kami—wallahu a’lam. Namun, mereka memiliki qiyas (analogi), sehingga pendapat mereka kuat bagi yang menyelisihinya. Menurutku, ini lebih baik dan lebih layak dipegang jika didasarkan pada qiyas.”
[Bab Hal yang Membatalkan Puasa, Sahur, dan Perbedaan Pendapat di Dalamnya]
(Asy-Syafi’i – rahimahullah – berkata), “Waktu yang diharamkan makan bagi orang yang berpuasa adalah ketika fajar kedua terlihat jelas di ufuk.”
(Asy-Syafi’i berkata), “Demikian pula yang sampai kepada kami dari Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – hingga terbenamnya matahari. Allah ‘azza wa jalla juga berfirman, ‘Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.’ (QS. Al-Baqarah: 187).”
(Asy-Syafi’i berkata), “Jika seseorang makan atau minum di antara dua waktu ini dengan sengaja, sambil ingat bahwa ia sedang berpuasa, ia wajib mengqadha.”
(Asy-Syafi’i berkata), “Malik mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari saudaranya Khalid bin Aslam, bahwa Umar bin Khattab – radhiyallahu ‘anhu – pernah berbuka di Ramadan pada hari yang berawan karena mengira matahari telah terbenam. Lalu seorang lelaki datang dan berkata, ‘Wahai Amirul Mukminin, matahari masih terbit!’ Umar menjawab, ‘Masalahnya ringan.’”
(Asy-Syafi’i berkata), “Sepertinya ia bermaksud—wallahu a’lam—untuk mengqadha hari tersebut.”
(Asy-Syafi’i berkata), “Disukai untuk memperlambat sahur selama tidak terlalu dekat dengan waktu yang dikhawatirkan telah terbit fajar. Aku lebih suka menghentikannya di waktu itu. Jika fajar terbit sementara ada makanan di mulutnya yang telah dikunyah, ia harus memuntahkannya, karena memasukkannya ke mulut tidak berpengaruh—yang membatalkan puasa adalah masuknya ke perut. Jika ia menelannya setelah fajar, ia wajib mengqadha satu hari. Adapun yang tidak wajib qadha dalam hal ini…”
Sesuatu yang tersisa di antara gigi-giginya, di mana air liur masuk ke dalamnya, tidaklah membatalkan puasa. Menurutku, hal itu ringan sehingga tidak wajib qadha. Adapun selain itu, seperti sesuatu yang bisa diludahkan, maka itu membatalkan puasa menurutku. Wallahu a’lam. (Kemudian beliau berkata) Kami memfatwakannya batal jika ada sesuatu di antara gigi yang bisa dikeluarkan.
(Ar-Rabi’ berkata): Kecuali jika dia tidak mampu mengeluarkannya dan dipaksa, maka tidak ada kewajiban apa-apa atasnya. Ini sesuai dengan makna perkataan Asy-Syafi’i.
(Asy-Syafi’i berkata): Aku menganjurkan untuk menyegerakan berbuka dan tidak mengakhirkannya. Aku hanya tidak suka mengakhirkannya jika sengaja, seolah-olah menganggap ada keutamaan dalam menundanya. (Asy-Syafi’i berkata): Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Hazim bin Dinar dari Sahl bin Sa’d bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Manusia akan selalu dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka dan tidak mengakhirkannya.” (Asy-Syafi’i berkata): Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab dari Humaid bin Abdurrahman bin ‘Auf bahwa Umar dan Utsman biasa shalat Maghrib ketika melihat malam telah gelap, kemudian berbuka setelah shalat, dan itu terjadi di bulan Ramadhan.
(Asy-Syafi’i berkata): Sepertinya mereka berdua menganggap mengakhirkan berbuka itu diperbolehkan, bukan karena sengaja mencari keutamaan dengan menundanya setelah dihalalkan bagi mereka, dan mereka telah berbuka tanpa makan atau minum. Karena puasa tidak sah di malam hari, dan seseorang tidak dianggap berpuasa meskipun berniat.
(Asy-Syafi’i berkata): Sebagian sahabat kami berkata: “Tidak mengapa berbekam bagi orang yang berpuasa, dan itu tidak membatalkan puasanya.” (Asy-Syafi’i berkata): Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa dia pernah berbekam saat puasa, kemudian meninggalkannya. (Asy-Syafi’i berkata): Dan Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya bahwa dia tidak pernah melihat ayahnya berbekam saat puasa.
(Asy-Syafi’i berkata): Ini adalah fatwa banyak ulama yang aku temui. Dan diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda: “Orang yang membekam dan dibekam batal puasanya,” dan juga diriwayatkan bahwa beliau berbekam saat puasa. (Asy-Syafi’i berkata): Aku tidak mengetahui mana yang sahih dari kedua riwayat itu. Jika salah satunya sahih dari Nabi ﷺ, aku akan mengikutinya karena itu hujjah dalam perkataannya. Namun, jika seseorang meninggalkan bekam saat puasa sebagai kehati-hatian, itu lebih aku sukai. Tapi jika dia berbekam, aku tidak menganggapnya batal.
(Asy-Syafi’i berkata): Siapa yang muntah dengan sengaja saat puasa, wajib baginya qadha. Tetapi jika muntah tanpa sengaja, tidak ada qadha atasnya. Ini berdasarkan kabar dari Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar.
(Asy-Syafi’i berkata): Siapa yang makan atau minum karena lupa, hendaknya menyempurnakan puasanya dan tidak wajib qadha. Demikian juga yang sampai kepada kami dari Abu Hurairah. Namun, ada yang mengatakan bahwa riwayat Abu Hurairah itu marfu’ dari seorang perawi yang tidak kuat hafalannya. (Asy-Syafi’i berkata): Sebagian sahabat kami berpendapat wajib qadha, tetapi kami tidak mengambil pendapat itu. Sebagian lain sepakat dengan kami bahwa tidak wajib qadha. Hujjah atas mereka adalah pembicaraan tentang lupa dalam shalat dan perbedaan antara sengaja dan lupa dalam puasa. Bahkan, pembicaraan tentang lupa dalam shalat lebih kuat dan utama karena berasal dari Nabi ﷺ. Lalu bagaimana bisa dibedakan antara sengaja dan lupa dalam puasa? Perbedaan itu ada karena Abu Hurairah tidak mewajibkan qadha bagi yang makan karena lupa. Pendapat Abu Hurairah adalah hujjah untuk membedakan sengaja dan lupa, dan itu hujjah bagi kami. Kemudian dia meninggalkan riwayat Abu Hurairah, Ibnu Umar, Imran bin Hushain, Thalhah bin Ubaidillah, dan lainnya dari Rasulullah ﷺ tentang hadits Dzul Yadain, yang menunjukkan perbedaan antara sengaja dan lupa dalam shalat. Ini adalah riwayat yang sahih dari Rasulullah ﷺ, dan apa yang datang dari beliau lebih wajib daripada yang datang dari selainnya. Meninggalkan yang lebih wajib dan sahih lalu mengambil yang lebih lemah, serta mencela orang lain yang menyamakan sengaja dan lupa dalam puasa, kemudian dia sendiri menyamakannya dalam shalat tetapi tidak konsisten.
(Asy-Syafi’i berkata): Siapa yang mimpi basah di bulan Ramadhan, dia mandi dan tidak wajib qadha. Begitu juga jika seseorang berhubungan dengan istrinya, lalu fajar terbit sebelum mandi, dia mandi lalu menyempurnakan puasanya. (Asy-Syafi’i berkata): Jika fajar terbit saat dia masih berhubungan, lalu segera menghentikannya, dia menyempurnakan puasanya karena tidak bisa menghentikan hubungan kecuali dengan cara itu. Jika dia menetap lebih lama, maka … (teks terpotong).
Gerakan tanpa mengeluarkan (sesuatu) dan telah jelas baginya fajar, maka ia kafir. (Berkata Asy-Syafi’i): Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abdurrahman bin Ma’mar dari Abu Yunus, budak Aisyah, dari Aisyah -radhiyallahu ‘anha- bahwa seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- dan Aisyah mendengarnya: “Aku bangun dalam keadaan junub dan aku ingin berpuasa.” Maka Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: “Aku juga bangun dalam keadaan junub dan aku ingin berpuasa, lalu aku mandi kemudian berpuasa pada hari itu.” Laki-laki itu berkata: “Engkau tidak seperti kami, Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu dan yang akan datang.” Maka Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- marah dan bersabda: “Demi Allah, sungguh aku berharap menjadi orang yang paling takwa kepada Allah di antara kalian dan paling tahu tentang apa yang harus aku hindari.”
(Berkata Asy-Syafi’i): Hadis ini juga datang dari jalur lain, dan ini adalah pendapat kebanyakan ulama di daerah kami dan di kebanyakan negeri. Jika ada yang berpendapat bahwa junub karena hubungan intim di bulan Ramadhan, maka hubungan intim itu terjadi ketika masih dibolehkan, dan junub tetap ada dengan makna sebelumnya. Mandi tidak ada kaitannya dengan puasa, meskipun ia wajib karena hubungan intim, ia bukanlah hubungan intim itu sendiri. (Berkata Asy-Syafi’i): Ini adalah hujjah bagi kami terhadap orang yang berpendapat bahwa suami yang menceraikan istrinya tetap berhak rujuk sampai ia mandi setelah haid ketiga. Padahal Allah Ta’ala berfirman: “Tiga kali suci” (QS. Al-Baqarah: 228). Menurutnya, “quru’” adalah haid, lalu mengapa harus mandi? Jika mandi wajib karena haid, ia bukanlah haid itu sendiri. Seandainya hukumnya ketika wajib mengikuti hukum haid, maka mandi yang wajib karena hubungan intim juga harus mengikuti hukum hubungan intim, sehingga batal puasanya dan kafir orang yang bangun dalam keadaan junub.
(Berkata Asy-Syafi’i): Jika ada yang berkata: “Telah diriwayatkan sesuatu tentang hal ini,” maka riwayat ini lebih kuat. Bisa jadi riwayat yang lain itu dipahami bahwa orang yang bangun junub batal puasanya dengan makna jika hubungan intim terjadi setelah fajar atau melakukan sesuatu setelah fajar seperti yang kami jelaskan.
(Berkata Asy-Syafi’i): Siapa yang mencium (istrinya) dan syahwatnya bergerak, maka hal itu makruh baginya. Jika ia melakukannya, puasanya tidak batal. Siapa yang syahwatnya tidak bergerak, maka tidak mengapa baginya mencium. Namun, mengendalikan diri dalam kedua kondisi itu lebih utama, karena menahan syahwat itu diharapkan pahala dari Allah Ta’ala. (Berkata Asy-Syafi’i): Kami mengatakan puasanya tidak batal karena jika ciuman itu membatalkan puasa, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- tidak akan melakukannya, dan Ibnu Abbas serta lainnya tidak akan memberi keringanan dalam hal itu, sebagaimana mereka tidak memberi keringanan dalam hal yang membatalkan puasa. Mereka tidak melihat apakah orang yang berpuasa melakukannya dengan syahwat atau tidak. (Berkata Asy-Syafi’i): Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah, ia berkata: “Sungguh, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah mencium sebagian istrinya saat berpuasa,” lalu Aisyah tertawa. (Berkata Asy-Syafi’i): Malik mengabarkan kepada kami bahwa Aisyah, jika menyebutkan hal itu, berkata: “Siapa di antara kalian yang lebih mampu mengendalikan syahwatnya daripada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-?”
(Berkata Asy-Syafi’i): Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya bahwa ia berkata: “Aku tidak melihat ciuman mengajak kepada kebaikan.” (Berkata Asy-Syafi’i): Malik mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam dari Atha’ bin Yasar bahwa Ibnu Abbas ditanya tentang mencium bagi orang yang berpuasa, lalu ia memberi keringanan untuk orang tua dan memakruhkannya untuk orang muda.
(Berkata Asy-Syafi’i): Menurutku -wallahu a’lam- ini sesuai dengan apa yang aku jelaskan, bukan perbedaan pendapat di antara mereka, tetapi sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak timbul keinginan untuk berhubungan intim, sesuai dengan kondisi orang yang bertanya atau yang dinilai darinya.
[Pasal tentang Hubungan Intim di Bulan Ramadhan dan Perbedaan Pendapat tentangnya]
(Berkata Asy-Syafi’i) -rahimahullah Ta’ala-: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab dari Humaid bin Abdurrahman dari Abu Hurairah bahwa seorang laki-laki berbuka (dengan sengaja) di bulan Ramadhan, maka Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- memerintahkannya untuk memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin. Ia berkata: “Aku tidak mampu.” Lalu Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- diberi setandan kurma, beliau bersabda: “Ambil ini dan sedekahkan.” Ia berkata: “Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang lebih membutuhkan daripada aku.” Maka Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- tertawa sampai terlihat gigi taringnya, lalu bersabda: “Makanlah.” (Berkata Asy-Syafi’i): Malik mengabarkan kepada kami dari Atha’ Al-Khurasani dari Sa’id bin Al-Musayyab, ia berkata: “Seorang badui datang kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- sambil mencabut-cabut rambutnya dan memukul dadanya, lalu berkata: ‘Celakalah orang yang jauh ini.’”
Nabi ﷺ bersabda: “Apa itu?” Laki-laki itu menjawab: “Aku berhubungan dengan istriku di bulan Ramadhan saat aku sedang berpuasa.” Rasulullah ﷺ bertanya: “Apakah kamu mampu memerdekakan budak?” Ia menjawab: “Tidak.” Nabi bertanya lagi: “Apakah kamu mampu menyembelih unta?” Ia menjawab: “Tidak.” Nabi bersabda: “Duduklah.” Kemudian Rasulullah ﷺ datang membawa sekeranjang kurma dan bersabda: “Ambillah ini dan sedekahkanlah.” Laki-laki itu berkata: “Aku tidak menemukan orang yang lebih membutuhkan daripada diriku.” Nabi bersabda: “Makanlah dan berpuasalah sehari sebagai ganti dari apa yang telah kamu lakukan.”
‘Atha’ berkata: Aku bertanya kepada Sa’id: “Berapa banyak kurma dalam keranjang itu?” Ia menjawab: “Antara lima belas hingga dua puluh sha’.” (Asy-Syafi’i berkata): Dalam hadis lain disebutkan: “Berikanlah kepada keluargamu.” (Asy-Syafi’i berkata): Kami berpendapat berdasarkan semua ini: Jika seseorang mampu memerdekakan budak, maka itu yang utama. Jika tidak mampu, ia berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, ia memberi makan enam puluh orang miskin.
(Asy-Syafi’i berkata): Sabda Nabi ﷺ “Makanlah dan berikanlah kepada keluargamu” mengandung beberapa kemungkinan makna:
Ketika seseorang tidak mampu melakukan salah satu kafarat, Nabi ﷺ memberikan keringanan dengan mengatakan bahwa kurma yang dibawakan itu bisa menjadi tebusan. Ketika laki-laki itu menyatakan kebutuhannya dan belum menerimanya, Nabi bersabda: “Makanlah dan berikanlah kepada keluargamu,” sehingga saat itu ia memiliki hak penuh atasnya.
Bisa juga ia telah memilikinya, dan karena ia membutuhkan, kafarat hanya wajib jika ia memiliki kelebihan. Karena tidak ada kelebihan, ia boleh memakannya bersama keluarganya.
Bisa juga kafarat menjadi hutang yang wajib dilunasi ketika ia mampu, meskipun hal ini tidak disebutkan dalam hadis. Pendapat ini lebih kami sukai dan lebih berhati-hati.
Bisa juga jika ia tidak mampu sama sekali, orang lain boleh menanggung kafaratnya atau memberikannya kepada keluarganya jika mereka membutuhkan, dan itu sudah cukup.
Bisa juga jika ia benar-benar tidak mampu, kafarat gugur seperti shalat yang gugur bagi orang yang pingsan. Wallahu a’lam.
Bisa juga kafarat menjadi pengganti puasa, atau puasa tetap dilakukan bersama kafarat. Setiap pendapat memiliki dasar.
(Asy-Syafi’i berkata): Aku lebih suka jika seseorang menunaikan kafarat ketika mampu dan tetap berpuasa bersamanya. Dalam hadis juga dijelaskan bahwa kafarat itu satu mud, bukan dua mud.
(Asy-Syafi’i berkata): Sebagian orang berpendapat dua mud, tetapi ini bertentangan dengan hadis. Wallahu a’lam.
(Asy-Syafi’i berkata): Jika seseorang berhubungan di satu hari, lalu menunaikan kafarat, kemudian berhubungan lagi di hari lain, ia wajib membayar kafarat lagi. Demikian pula jika belum menunaikan kafarat pertama, setiap hari memerlukan kafarat tersendiri karena kewajiban setiap hari terpisah.
(Asy-Syafi’i berkata): Sebagian orang berpendapat: Jika ia telah menunaikan kafarat lalu mengulangi perbuatannya, ia wajib kafarat lagi. Namun, jika belum menunaikan kafarat pertama sampai mengulangi, cukup satu kafarat untuk seluruh Ramadhan karena dianggap satu kesatuan.
(Asy-Syafi’i berkata): Kami bertanya kepada yang berpendapat demikian: “Tidak ada riwayat yang mendukung pendapatmu. Hadis Rasulullah ﷺ menunjukkan bahwa beliau memerintahkan seorang laki-laki untuk menunaikan kafarat sekali, dan ini menunjukkan bahwa jika ia berhubungan di hari lain, beliau akan memerintahkan kafarat lagi karena setiap hari memiliki kewajiban sendiri. Apa dasarmu?” Ia menjawab: “Tidakkah kamu lihat bahwa jika seseorang berhubungan dalam haji berkali-kali, ia hanya wajib satu kafarat?” Kami menjawab: “Apa hubungan haji dengan puasa? Haji adalah syariat tersendiri, puasa syariat lain. Dalam haji, makan dan minum diperbolehkan, sedangkan dalam puasa diharamkan. Dalam puasa, pakaian, berburu, dan wewangian diperbolehkan, sedangkan dalam haji diharamkan.”
(Asy-Syafi’i berkata): Haji adalah satu kesatuan ihram, dan seseorang tidak keluar darinya kecuali setelah sempurna. Sedangkan setiap hari di bulan Ramadhan adalah kesempurnaan tersendiri.
Dan kekurangannya di dalamnya, tidakkah kamu melihat bahwa dia berpuasa pada suatu hari di bulan Ramadhan kemudian berbuka padahal hari itu telah sempurna dan dia telah keluar dari puasanya, kemudian masuk ke hari berikutnya? Jika dia merusaknya, maka puasa sebelumnya tidaklah rusak. Sedangkan haji, menurut mereka, jika dirusak sebelum tergelincir matahari pada hari Arafah, maka seluruhnya rusak meskipun banyak amalannya telah dilakukan. Namun, pendapat ini salah dari beberapa sisi. Orang yang mengkiaskannya dengan haji mengira bahwa hukum orang yang bersetubuh dalam haji berbeda-beda, yaitu dikenakan kambing jika sebelum Arafah dan hajinya batal, tetapi jika setelah tergelincir matahari dikenakan unta dan hajinya tidak batal.
Sedangkan dalam puasa, menurutnya, tidak ada perbedaan antara awal dan akhir hari; cukup membayar kafarat (memerdekakan budak) dalam kedua keadaan, dan puasanya batal. Jadi, dia membedakan antara haji dan puasa dalam setiap aspeknya, juga dalam jenis kafaratnya. Dia berpendapat bahwa jika seseorang bersetubuh pada suatu hari, lalu membayar kafarat, kemudian bersetubuh lagi pada hari lain dan membayar kafarat lagi, maka itu diperbolehkan. Namun, jika dalam haji dia telah membayar kafarat karena bersetubuh lalu bersetubuh lagi, dia tidak perlu mengulang kafarat. Jika ditanya, “Mengapa demikian?” Dia menjawab, “Haji itu satu, sedangkan hari-hari Ramadhan terpisah.” Aku berkata, “Bagaimana kamu mengkiaskan salah satunya dengan yang lain? Orang yang bersetubuh dalam haji membatalkannya, lalu dia tetap harus menyempurnakan amalan haji meskipun sudah batal. Tidak demikian halnya dengan puasa atau shalat.”
(Berkata Asy-Syafi’i): Jika ada yang berkata, “Aku mengkiaskannya dengan kafarat sumpah,” kami jawab, “Ini lebih jauh dari kafarat sumpah. Orang yang melanggar sumpah tanpa sengaja tetap wajib membayar kafarat, sedangkan jika sengaja, menurutmu tidak wajib. Namun, dalam hal ini, jika bersetubuh dengan sengaja, dia wajib kafarat, tetapi jika tidak sengaja, tidak wajib. Lalu bagaimana kamu mengkiaskannya dengan kafarat sumpah? Padahal kafarat sumpah tidak merusak amalan yang sedang dilakukan, dan tidak ada kewajiban mengulang setelah rusak. Kafarat sumpah hanya membebaskan dari sumpah palsu, sedangkan ini membatalkan puasa dan mengharuskan mengulang puasa yang sama.”
(Berkata Asy-Syafi’i): Jika seseorang bersetubuh dengan anak kecil yang belum baligh atau dengan hewan, maka kafaratnya satu. Jika bersetubuh dengan wanita baligh, kafaratnya sama, tidak bertambah bagi laki-laki. Jika dia membayar kafarat, itu sudah mencukupi untuk dirinya dan istrinya. Demikian pula dalam haji dan umrah. Inilah yang sesuai dengan Sunnah. Tidakkah kamu melihat bahwa Nabi ﷺ tidak pernah menyuruh wanita membayar kafarat, dan dalam hadits tentang orang yang bersetubuh dalam haji, tidak disebutkan bahwa wanitanya juga wajib kafarat?
(Berkata Asy-Syafi’i): Jika ada yang bertanya, “Mengapa wanita dikenai hukuman hadd untuk persetubuhan tetapi tidak wajib kafarat?” Dijawab, “Hadd tidak sama dengan kafarat. Tidakkah kamu melihat bahwa hadd berbeda antara orang merdeka dan budak, juga antara yang sudah menikah dan yang perjaka? Sedangkan persetubuhan dengan sengaja di bulan Ramadhan tidak berbeda, meskipun dalam hal lain ada perbedaan. Pendapat kami dan yang kami pegang adalah jika dalil-dalil membedakan antara dua hal, maka kita pun membedakannya sebagaimana dalil membedakan.”
(Berkata Asy-Syafi’i): Jika seseorang bersetubuh saat mengqadha puasa Ramadhan, puasa kafarat, atau puasa nazar, maka puasanya batal dan tidak ada kafarat, tetapi dia harus mengganti hari itu dengan puasa di hari lain.
(Berkata Asy-Syafi’i): Sebagian orang berpendapat seperti ini, tetapi menurut kami lebih utama untuk membayar kafarat karena pengganti Ramadhan memiliki kedudukan yang sama. Jika kafarat hanya dikhususkan untuk Ramadhan karena dalilnya khusus tentang persetubuhan di dalamnya, lalu bagaimana dia mengkiaskannya dengan makan dan minum padahal tidak ada dalil kafarat untuk itu?
(Berkata Asy-Syafi’i): Jika seseorang bersetubuh karena lupa bahwa dia sedang puasa, maka tidak wajib kafarat.
Jika dia bersetubuh karena syubhat, misalnya dia makan karena lupa lalu mengira sudah berbuka, lalu bersetubuh dalam keadaan syubhat itu, maka tidak ada kafarat baginya.
(Berkata Asy-Syafi’i): Ini juga menjadi hujah terhadap pendapat mereka tentang lupa dalam shalat. Mereka berpendapat bahwa orang yang bersetubuh karena syubhat tidak wajib kafarat, maka orang yang berbicara karena mengira bahwa berbicara dalam shalat diperbolehkan lebih layak untuk tidak membatalkan shalatnya.
(Berkata Asy-Syafi’i): Jika seseorang melihat (istrinya) lalu keluar mani tanpa menyentuh atau merasakan kenikmatan, maka puasanya tetap sah. Kafarat dalam Ramadhan hanya wajib jika terjadi pertemuan dua khitan (persetubuhan), yang juga menjadi batasan wajibnya hadd.
Berikut terjemahan dalam Bahasa Indonesia:
Selain itu, tidak wajib membayar kafarah. Kafarah juga tidak wajib karena berbuka selain dengan jimak, baik karena makanan, minuman, atau lainnya. Sebagian orang berpendapat kafarah wajib jika makan atau minum, seperti wajibnya karena jimak. (Imam Syafi’i berkata): Dikatakan kepada yang berpendapat demikian: “Sunnah datang tentang orang yang berjimak, lalu siapa yang memberitahukan kepada kalian tentang makanan dan minuman?” Mereka menjawab: “Kami mengqiyaskannya dengan jimak.” Kami bertanya: “Apakah makan dan minum menyerupai jimak sehingga kalian mengqiyaskannya?” Mereka menjawab: “Ya, dalam satu aspek bahwa keduanya diharamkan dan membatalkan puasa.” Dikatakan kepada mereka: “Apakah setiap yang kalian temukan haram dalam puasa dan membatalkannya, kalian putuskan wajib kafarah?” Mereka menjawab: “Ya.” Kami bertanya: “Apa pendapatmu tentang orang yang memakai wewangian atau obat?” Mereka menjawab: “Tidak wajib kafarah.” Kami bertanya: “Mengapa?” Mereka menjawab: “Itu tidak mengenyangkan badan.” Kami berkata: “Kamu mengqiyaskan ini dengan jimak karena ia haram dan membatalkan, sedangkan ini menurut kami dan kamu juga haram dan membatalkan.” Mereka menjawab: “Ini tidak mengenyangkan badan.” Kami berkata: “Bagaimana kamu tahu ini tidak mengenyangkan badan, sementara kamu berpendapat jika seseorang menelan buah yang sehat, puasanya batal tanpa kafarah, padahal buah itu bisa mengenyangkan badan menurut pandangan kami?” Kami juga berkata: “Kamu telah beralih dari fikih ke kedokteran. Jika kamu berpegang pada qiyas yang mengenyangkan, maka jimak justru melemahkan badan karena mengeluarkan sesuatu yang mengurangi badan, bukan memasukkan sesuatu. Bagaimana kamu mengqiyaskannya dengan sesuatu yang menambah badan, sedangkan jimak mengurangi badan? Atau sesuatu yang mengenyangkan, sedangkan jimak membuat lapar? Lalu bagaimana kamu berpendapat bahwa suntikan dan obat hidung membatalkan puasa padahal keduanya tidak mengenyangkan? Jika kamu beralasan karena makanan, sementara menurutmu tidak ada kafarah dalam kedua hal itu, maka seharusnya kamu konsisten bahwa setiap yang kamu putuskan membatalkan puasa, wajib kafarah jika ingin berpegang pada qiyas.” (Imam Syafi’i berkata): Sebagian dari mereka berkata: “Ini memang konsekuensi bagi kami, tetapi mengapa kamu tidak mengqiyaskannya dengan jimak?” Aku menjawab: “Malik bin Anas mengabarkan dari Nafi’ dari Umar bahwa beliau berkata: ‘Orang yang muntah tanpa sengaja tidak wajib qadha, tetapi yang sengaja muntah wajib qadha.’” (Imam Syafi’i berkata): Demikianlah pendapat kami dan kalian. Kami menemukan seorang sahabat Nabi saw. berpendapat bahwa orang yang sengaja berbuka wajib qadha tanpa kafarah. Karena itu, aku berpendapat tidak ada kafarah kecuali dalam jimak. Aku melihat jimak tidak menyerupai hal lain, hukumannya berbeda dengan hukuman lainnya. Aku juga melihat para fuqaha sepakat bahwa orang yang berihram jika menyetubuhi istrinya, hajinya batal dan harus menggantinya. Padahal dalam haji diharamkan berburu, memakai wewangian, dan memakai pakaian berjahit, tetapi melakukan hal-hal itu tidak membatalkan haji, berbeda dengan jimak. Aku juga melihat orang yang berjimak wajib mandi, tidak demikian dengan perbuatan yang lebih kotor. Karena itu, kami membedakan antara jimak dan selainnya.
(Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang bercumbu dengan istrinya sampai keluar mani, puasanya batal dan wajib qadha. Adapun cumbuan yang tidak sampai keluar mani, aku memakruhkannya tetapi tidak membatalkan puasa. Wallahu a’lam.
Jika seseorang menyetubuhi istrinya di dubur, berhubungan dengan hewan, atau melakukan liwath (homoseksual), puasanya batal dan wajib kafarah disertai dosa karena melakukan yang haram dan membatalkan puasa. Sebagian orang berpendapat dalam semua ini tidak wajib kafarah dan tidak perlu mengqadha puasa kecuali jika keluar mani, maka wajib qadha tanpa kafarah. (Imam Syafi’i berkata): Sebagian pengikutnya menyelisihinya dalam kasus liwath dan menyetubuhi istri di dubur, mereka berkata puasanya batal karena ini termasuk jimak, meskipun bukan jimak yang diperbolehkan. Mereka sepakat dalam kasus berhubungan dengan hewan, dan setiap jimak (wajib kafarah), hanya saja dalam hal ini ada dua maksiat kepada Allah. Seandainya salah satunya ditambah, maka pelaku perbuatan haram akan mendapat tambahan dosa dari dua sisi.
(Imam Syafi’i berkata): Memakai celak tidak membatalkan puasa. Jika seseorang mengeluarkan dahak, dahak itu berasal dari kepala karena dikeluarkan, sedangkan mata terhubung dengan kepala. Tidak sampai ke kepala dan perut sepengetahuanku, dan aku tidak tahu seorang pun yang memakruhkan celak karena dianggap membatalkan puasa.
(Imam Syafi’i berkata): Aku tidak memakruhkan minyak, meskipun seseorang berendam di dalamnya atau di air. Namun, aku memakruhkan mengunyah permen karet karena memicu keluarnya air liur. Jika dikunyah, tidak membatalkan puasa. Demikian juga berkumur dan menghirup air ke hidung, asalkan tidak berlebihan agar tidak masuk ke kepala. Jika masuk ke kepala, tidak membatalkan puasa, kecuali jika yakin telah sampai ke kepala.
Atau bagian dalam mulut saat berkumur, jika dilakukan dengan sengaja dan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal. (Berkata Ar-Rabi’): Dan suatu kali Asy-Syafi’i berkata, tidak ada konsekuensi apa-apa. (Berkata Ar-Rabi’): Dan ini lebih aku sukai, karena dia dalam keadaan terpaksa.
(Asy-Syafi’i berkata): Aku tidak memakruhkan bersiwak dengan kayu basah atau kering, atau lainnya di pagi hari. Namun, aku memakruhkannya di sore hari karena aku menyukai bau mulut orang yang berpuasa. Jika dilakukan, puasanya tidak batal. Jika seseorang mengobati luka dengan sesuatu yang basah atau kering, lalu masuk ke dalam tubuhnya, puasanya batal jika dia melakukan itu dengan sengaja dan ingat sedang berpuasa. Sebagian orang berpendapat bahwa yang basah membatalkan, sedangkan yang kering tidak.
(Asy-Syafi’i berkata): Jika obat itu turun ke dalam tubuh seperti halnya makanan atau minuman, maka yang basah dan kering dianggap sama menurut mereka. Jika tidak turun seperti makanan atau minuman, maka seharusnya dikatakan keduanya tidak membatalkan. Adapun berpendapat bahwa satu membatalkan dan yang lain tidak, itu keliru.
(Asy-Syafi’i berkata): Aku lebih suka jika seseorang menjaga puasanya dari perkataan sia-sia dan saling mencaci. Jika dicaci, hendaknya dia berkata, “Aku sedang berpuasa.” Jika dia mencaci, puasanya tidak batal.
(Asy-Syafi’i berkata): Jika seorang musafir tiba di suatu hari dan sebelumnya telah membatalkan puasa, sementara istrinya sedang haid lalu suci, lalu dia berhubungan dengannya, aku tidak melihat masalah. Demikian juga jika mereka makan atau minum, karena mereka tidak sedang berpuasa. Sebagian orang berpendapat bahwa mereka tidak berpuasa dan tidak ada kafarat, tapi aku memakruhkannya karena orang-orang di kota sedang berpuasa.
(Asy-Syafi’i berkata): Jika mereka berpuasa, maka tidak boleh melakukan itu. Jika tidak berpuasa, maka ini hanya diharamkan bagi yang berpuasa. (Asy-Syafi’i berkata): Jika dia menghindarinya agar tidak dilihat orang sehingga disangka berbuka tanpa alasan, itu lebih aku sukai.
(Asy-Syafi’i berkata): Jika bulan-bulan membingungkan seorang tawanan, lalu dia memperkirakan bulan Ramadhan dan ternyata tepat atau bulan setelahnya, lalu dia berpuasa sebulan atau 30 hari, itu cukup. Jika dia berpuasa sebelum Ramadhan, ada yang berpendapat itu tidak cukup kecuali jika tepat atau bulan setelahnya, seperti mengqadha. Ini satu pendapat. Jika ada yang berpendapat bahwa jika tidak tahu pasti dan hanya memperkirakan, maka cukup baik sebelum atau sesudah, itu juga pendapat. Sebab, seseorang bisa memperkirakan arah kiblat. Jika setelah shalat diketahui salah, shalatnya tetap sah. Demikian juga dalam kesalahan di Arafah dan berbuka. Manusia hanya dibebani berdasarkan yang tampak. Jika bulan-bulan membingungkan tawanan, itu seperti sesuatu yang tersembunyi baginya. Wallahu a’lam.
(Ar-Rabi’ berkata): Pendapat terakhir Asy-Syafi’i adalah tidak cukup jika berpuasa dalam keadaan ragu sampai tepat atau bulan setelahnya. Pendapat terakhirnya tentang kiblat juga demikian, tidak cukup jika hanya memperkirakan. Jika dia tepat tanpa petunjuk, wajib mengulang. Adapun Arafah, Idul Fitri, dan Idul Adha, itu cukup karena ini berdasarkan kesepakatan umum, sedangkan puasa dan shalat adalah urusan pribadi.
(Asy-Syafi’i berkata): Jika seseorang memasuki hari syak (ragu) tanpa niat puasa, lalu tidak makan dan minum sampai tahu itu Ramadhan, lalu menyempurnakan puasanya, aku berpendapat dia harus mengulang. Baik itu diketahui sebelum atau setelah zuhur, jika dia tidak berniat puasa Ramadhan sejak pagi.
(Asy-Syafi’i berkata): Menurutku—Wallahu a’lam—demikian juga jika dia berniat puasa sunnah di pagi hari, itu tidak cukup untuk Ramadhan. Ramadhan hanya sah dengan niat khusus. Wallahu a’lam. Aku tidak melihat perbedaan antara ini dan nadzar shalat serta lainnya yang tidak sah tanpa niat.
(Asy-Syafi’i berkata): Jika seorang mukim berniat puasa sebelum fajar, lalu bepergian setelah fajar, puasanya tidak batal karena dia memulai puasa sebagai mukim. (Ar-Rabi’ berkata): Di kitab lain ada pengecualian kecuali jika hadis tentang Nabi SAW berbuka di Al-Kudaid shahih, bahwa beliau berniat puasa hari itu sebagai mukim.
(Asy-Syafi’i berkata): Jika dia berniat di malam hari, lalu bepergian sebelum fajar, itu seperti belum memulai puasa sampai dia safar. Dia boleh memilih menyempurnakan puasa atau berbuka.
(Asy-Syafi’i berkata): Jika seseorang memperkirakan arah kiblat tanpa petunjuk, lalu di pagi hari tahu arahnya tepat, dia wajib…
Pengulangan; karena dia shalat saat shalat dalam keadaan ragu.
(Imam Syafi’i berkata): Dan dilarang berpuasa saat bepergian, namun larangan tersebut menurut kami -Wallahu a’lam- adalah untuk memberikan keringanan bagi manusia, bukan berarti haram atau tidak sah. Sebagian orang mungkin hanya mendengar larangannya tanpa memahami makna di balik larangan tersebut, sehingga mereka memahami larangan tersebut secara mutlak.
(Imam Syafi’i berkata): Bukti dari apa yang kusampaikan kepadamu bahwa puasa saat bepergian adalah rukhshah (keringanan) adalah riwayat yang disampaikan oleh Malik kepada kami dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah, bahwa Hamzah bin Amr Al-Aslami berkata, “Wahai Rasulullah, bolehkah aku berpuasa saat bepergian?” -dia adalah orang yang sering berpuasa- Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika kamu mau, berpuasalah. Jika kamu mau, berbukalah.” Malik juga mengabarkan kepada kami dari Hamid At-Thawil dari Anas bin Malik, dia berkata, “Kami pernah bepergian bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di bulan Ramadhan. Orang yang berpuasa tidak mencela yang berbuka, dan yang berbuka tidak mencela yang berpuasa.”
(Imam Syafi’i berkata): Ini adalah bukti dari apa yang telah kujelaskan. Jika ada orang yang berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebut orang yang berpuasa saat bepergian sebagai orang yang bermaksiat, maka larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk berpuasa saat bepergian adalah untuk persiapan menghadapi musuh. Saat itu beliau sedang berperang pada tahun larangan berpuasa saat bepergian. Namun, sekelompok orang bersikeras untuk berpuasa, sehingga sebagian yang mendengar larangan tersebut menyebut mereka sebagai orang yang bermaksiat karena meninggalkan perintah untuk berbuka. Bisa juga dikatakan bahwa mereka meninggalkan keringanan dan enggan menerimanya, dan ini adalah sesuatu yang kami benci. Kami hanya mengatakan, berbukalah atau berpuasalah dengan kesadaran bahwa keduanya diperbolehkan. Jika itu diperbolehkan, maka puasa lebih kami sukai bagi yang mampu melakukannya.
(Imam Syafi’i berkata): Jika ada yang berkata bahwa ada riwayat, “Bukan termasuk kebajikan berpuasa saat bepergian,” maka jawabannya adalah ini tidak bertentangan dengan hadits Hisyam bin Urwah. Namun, seperti yang telah kujelaskan, jika seseorang menganggap puasa sebagai kebajikan dan berbuka sebagai dosa, serta enggan menerima keringanan saat bepergian.
(Imam Syafi’i berkata): Jika seorang musafir memasuki waktu fajar sebelum sampai ke kampung halamannya atau tempat yang dia niatkan untuk bermukim, dan dia berniat untuk berpuasa, maka puasanya sah. Namun, jika dia memutuskan untuk berbuka, lalu berniat puasa setelah fajar, maka puasanya tidak sah, baik dalam keadaan mukim maupun bepergian. Jika dia bepergian dan tidak berpuasa sampai meninggal, maka tidak ada qadha atas puasa yang dia tinggalkan, karena dia boleh berbuka. Qadha hanya wajib jika dia harus berpuasa dalam keadaan mukim tetapi meninggalkannya. Saat itulah dia wajib mengqadha dan membayar kafarat setelah meninggal. Demikian juga orang sakit yang tidak sembuh sampai meninggal, tidak ada puasa atau kafarat atasnya.







