Fiqh

Terjemah Kitab Al Umm Jilid 2

[Bab tentang dari mana memulai tawaf]

Diriwayatkan kepada kami oleh Ar-Rabi’, ia berkata: Diriwayatkan kepada kami oleh Imam Syafi’i, ia berkata: Diriwayatkan kepada kami oleh Sufyan bin ‘Uyainah dari Manshur dari Abu Wail dari Masruq dari Abdullah bin Mas’ud bahwa ia melihatnya memulai dengan menyentuh Hajar Aswad, lalu berjalan ke kanan, berlari-lari kecil tiga putaran, dan berjalan empat putaran. Kemudian ia mendatangi Maqam Ibrahim dan shalat dua rakaat di belakangnya.

Diriwayatkan kepada kami oleh Sufyan dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Orang yang berumrah tetap membaca talbiyah saat memulai tawaf, baik menyentuh Hajar Aswad atau tidak.”

(Imam Syafi’i berkata): Tidak ada perbedaan bahwa batasan awal tawaf adalah dari Rukun Aswad (Hajar Aswad), dan penyelesaian tawaf juga kembali kepadanya. Aku lebih suka menyentuhnya saat memulai tawaf. Jika seseorang memulai tawaf dari suatu tempat tanpa sejajar dengan Rukun Aswad, tawafnya tidak dianggap. Jika ia menyentuh Rukun Aswad dengan tangannya dari posisi yang tidak sejajar, tawafnya tidak sah, karena tawaf dilakukan dengan seluruh badan, bukan sebagian. Jika seluruh badannya sejajar dengan Rukun Aswad, tawafnya dianggap sah. Demikian juga jika pada putaran ketujuh ia sejajar dengan sebagian Rukun Aswad, maka tawafnya sempurna. Jika ia memutus tawaf sebelum sejajar dengan Rukun Aswad, meski telah menyentuhnya, tawafnya tidak sempurna.

[Bab Apa yang Diucapkan saat Menyentuh Rukun]

Diriwayatkan oleh Sa’id dari Ibnu Juraij, ia berkata: “Aku diberitahu bahwa sebagian sahabat Nabi ﷺ bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa yang harus kami ucapkan ketika menyentuh Hajar Aswad?’ Beliau menjawab, ‘Ucapkanlah: Bismillah, Allahu Akbar, sebagai bentuk keimanan kepada Allah dan pembenaran terhadap apa yang dibawa oleh Rasulullah ﷺ.’”

(Imam Syafi’i rahimahullah berkata): “Demikianlah yang aku sukai untuk diucapkan seseorang ketika memulai thawaf. Dan setiap kali melewati rukun, hendaknya mengucapkan ‘Allahu Akbar’ dan ‘La ilaha illallah,’ serta menyebut nama Allah dan bershalawat kepada Rasul-Nya. Itu baik.”

[Bab Cara Memulai Thawaf dan Rukun-rukun yang Disentuh]

(Imam Syafi’i berkata): “Aku lebih suka jika orang yang thawaf memulai dengan menyentuh (Hajar Aswad). Aku juga menyukai jika ia mencium Rukun Aswad (Hajar Aswad). Jika ia menyentuhnya dengan tangan, maka ciumlah tangannya. Aku juga suka jika ia menyentuh Rukun Yamani dengan tangan lalu mencium tangannya, tetapi tidak mencium rukun itu sendiri, karena aku tidak mengetahui ada riwayat dari Nabi ﷺ bahwa beliau menciumnya selain Hajar Aswad. Namun, jika ada yang menciumnya, tidak mengapa. Aku tidak memerintahkan untuk menyentuh dua rukun yang berdekatan dengan Hajar Aswad. Jika seseorang menyentuhnya atau bagian antara rukun-rukun Ka’bah, tidak wajib mengulang atau membayar fidyah, tetapi aku lebih suka mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ.”

(Imam Syafi’i berkata): “Diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ mencium Hajar Aswad, dan aku pun menyukai hal itu. Boleh juga hanya menyentuhnya tanpa mencium, karena menyentuh sudah cukup tanpa mencium.”

Diriwayatkan oleh Sa’id dari Ibnu Juraij dari Abu Ja’far, ia berkata: “Aku melihat Ibnu Abbas datang pada hari Tarwiyah dengan kepala yang tertunduk. Ia mencium Hajar Aswad, lalu sujud di atasnya, kemudian menciumnya lagi, lalu sujud, dan menciumnya sekali lagi, lalu sujud—sebanyak tiga kali.”

Diriwayatkan oleh Sa’id dari Hanzhalah bin Abi Sufyan dari Thawus, bahwa ia tidak menyentuh Hajar Aswad kecuali jika melihatnya sepi. Ia berkata: “Jika ia menyentuhnya, ia menciumnya tiga kali dan sujud di atasnya setelah setiap ciuman.”

(Imam Syafi’i berkata): “Aku suka jika memungkinkan untuk melakukan seperti yang dilakukan Ibnu Abbas, yaitu sujud di atas Hajar Aswad, karena itu adalah bentuk ciuman dan tambahan sujud kepada Allah Ta’ala. Jika seseorang menyentuhnya, jangan tinggalkan menciumnya. Namun, jika ada yang meninggalkannya, tidak ada kewajiban fidyah.”

Diriwayatkan oleh Sa’id dari Ibnu Juraij, ia berkata: “Aku bertanya kepada Atha’, ‘Pernahkah engkau melihat salah seorang sahabat Nabi ﷺ mencium tangan mereka setelah menyentuh (Hajar Aswad)?’ Ia menjawab, ‘Ya, aku melihat Jabir bin Abdullah, Ibnu Umar, Abu Sa’id Al-Khudri, dan Abu Hurairah melakukannya.’ Aku bertanya, ‘Dan Ibnu Abbas?’ Ia menjawab, ‘Ya, aku sering melihatnya.’ Aku bertanya, ‘Apakah engkau sendiri meninggalkan mencium tanganmu setelah menyentuhnya?’ Ia menjawab, ‘Lalu untuk apa aku menyentuhnya?’”

(Imam Syafi’i berkata): “Jika seseorang tidak menyentuh rukun, aku tidak menyukainya, tetapi tidak ada kewajiban apa pun atasnya.”

Diriwayatkan oleh Sa’id bin Salim dari Ibrahim bin Nafi’, ia berkata: “Aku thawaf bersama Thawus, dan ia tidak menyentuh satu pun rukun hingga selesai thawafnya.”

[Dua sudut yang berdekatan dengan Hajar Aswad]

Diceritakan kepada kami oleh Sa’id bin Salim dari Musa bin ‘Ubaidah Ar-Rabadzi dari Muhammad bin Ka’ab Al-Qurazhi: “Seorang sahabat Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – biasa mengusap semua sudut Ka’bah dan berkata, ‘Tidak pantas bagi rumah Allah Ta’ala ada bagiannya yang diabaikan.’” Ibnu Abbas juga berkata, “Sungguh, bagi kalian ada teladan yang baik dalam diri Rasulullah.”

(Imam Syafi’i berkata): Apa yang dilakukan Ibnu Abbas lebih aku sukai karena ia meriwayatkannya dari Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam -, dan Umar juga meriwayatkannya dari Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam -. Tidak mengusap dua sudut yang berdekatan dengan Hajar Aswad tidak menunjukkan bahwa keduanya diabaikan. Bagaimana mungkin sudut yang dijadikan patokan tawaf diabaikan? Jika meninggalkan mengusapnya berarti mengabaikannya, maka meninggalkan mengusap bagian antara sudut-sudut juga berarti mengabaikannya.

[Anjuran mengusap pada putaran ganjil]

Diceritakan kepada kami oleh Sa’id bin Salim dari Utsman bin Al-Aswad dari Mujahid bahwa ia hampir tidak pernah meninggalkan mengusap Rukun Yamani dan Hajar Aswad pada setiap putaran ganjil dalam tawafnya. Diceritakan kepada kami oleh Sufyan dari Ibnu Abi Najih dari Thawus yang berkata, “Usaplah sudut ini sebagai yang kelima bagi kami.”

(Imam Syafi’i berkata): Aku lebih menyukai mengusap pada setiap putaran ganjil daripada pada putaran genap. Jika tidak ada keramaian, aku lebih suka mengusap pada setiap putaran tawaf.

[Mengusap saat ramai]

(Imam Syafi’i – rahimahullah Ta’ala – berkata): Aku menyukai mengusap saat memulai tawaf dalam segala kondisi. Aku juga menyukai jika seseorang mengusap selama tidak menyakiti atau disakiti karena keramaian, dan meninggalkannya jika ia menyakiti atau disakiti. Aku tidak menyukai keramaian kecuali saat memulai tawaf. Jika terpaksa berdesakan, lakukanlah di akhir. Aku menduga Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – berkata kepada Abdurrahman, “Kamu benar,” karena ia menggambarkan bahwa ia mengusap saat tidak ramai dan meninggalkannya saat ramai. Sebab, tidak mungkin beliau mengatakan “kamu benar” dalam hal melakukan dan meninggalkan sesuatu kecuali jika situasinya berbeda. Jika seseorang meninggalkan mengusap sepanjang tawaf padahal ia mampu, atau mengusap tetapi menyakiti atau disakiti selama tawaf, aku tidak menyukainya. Tidak ada denda atau kewajiban mengulang baginya.

Diceritakan kepada kami oleh Sa’id dari Ibnu Juraij dari ‘Atha’ dari Ibnu Abbas yang berkata, “Jika kamu menemukan keramaian di sudut Ka’bah, pergilah dan jangan berhenti.”

Diceritakan kepada kami oleh Sa’id bin Salim dari Umar bin Sa’id bin Abi Husain dari Manbuz bin Abi Sulaiman dari ibunya bahwa ia pernah berada di sisi Aisyah Ummul Mukminin – radhiyallahu ‘anha -. Seorang budak perempuan masuk dan berkata, “Wahai Ummul Mukminin, aku telah tawaf mengelilingi Ka’bah tujuh kali dan mengusap sudut dua atau tiga kali.” Aisyah berkata, “Semoga Allah tidak memberi pahala kepadamu, semoga Allah tidak memberi pahala kepadamu! Kamu berdesakan dengan laki-laki? Tidakkah kamu bertakbir dan berlalu saja?”

Diceritakan kepada kami oleh Sa’id…

Usman bin Muqsim ar-Rabi dari Aisyah binti Sa’d bahwa ia berkata, ayahku pernah berkata kepada kami, “Jika kalian menemukan celah di antara orang-orang, maka sentuhlah (Hajar Aswad), jika tidak, maka bertakbirlah dan teruslah berjalan.” Ketika Aisyah Ummul Mukminin dan Sa’d memerintahkan para lelaki, jika para wanita menyentuh (Hajar Aswad), agar tidak berdesak-desakan dengan mereka dan menjauh dari mereka, karena aku tidak suka segala bentuk kerumunan di sana. Dan aku suka jika memungkinkan bagi orang yang thawaf untuk menyentuh dua rukun, yaitu Hajar Aswad dan Rukun Yamani, serta menyentuhnya dengan tangannya dan mencium tangannya. Dan aku suka jika memungkinkan baginya untuk mencium Hajar Aswad dengan mulutnya dan menyentuh Rukun Yamani dengan tangannya. Jika ada yang bertanya, “Mengapa engkau memerintahkan untuk mencium Hajar Aswad dan tidak memerintahkan untuk mencium Rukun Yamani?” Dikatakan kepadanya, insya Allah, kami meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ mencium Hajar Aswad dan menyentuh Rukun Yamani. Dan kami melihat para ulama mencium yang satu dan menyentuh yang lain. Jika ada yang berkata, “Bagaimana jika seseorang menciumnya?” Aku katakan, itu baik, dan bagian mana pun dari Ka’bah yang dicium itu baik. Hanya saja, kami memerintahkan untuk mengikuti dan melakukan apa yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ dan kaum Muslimin. Jika ada yang bertanya, “Mengapa engkau tidak memerintahkan untuk menyentuh dua rukun yang berdekatan dengan Hajar Aswad?” Kami katakan kepadanya, kami tidak mengetahui Nabi ﷺ menyentuhnya, dan kami melihat kebanyakan orang tidak menyentuhnya. Jika ada yang berkata, “Kami melihat hal itu,” kami katakan, Allah lebih tahu. Adapun alasan tidak menyentuh keduanya adalah seperti tidak menyentuh bagian Ka’bah lainnya. Kami katakan, kami menyentuh apa yang dilihat Rasulullah ﷺ menyentuhnya, bukan yang tidak beliau sentuh. Adapun alasan untuk keduanya, kami melihat bahwa Ka’bah tidak disempurnakan sesuai fondasi Ibrahim, sehingga keduanya seperti bagian Ka’bah lainnya yang tidak diwajibkan untuk disentuh. Jika seseorang mengusap keduanya seperti mengusap bagian Ka’bah lainnya, itu baik.

Sa’id bin Salim mengabarkan kepada kami, ia berkata, Musa bin ‘Ubaidah ar-Rabadzi mengabarkan kepadaku dari Muhammad bin Ka’ab al-Qurazhi bahwa Ibnu Abbas biasa mengusap Rukun Yamani dan Hajar Aswad, sedangkan Ibnu Zubair mengusap semua rukun dan berkata, “Tidak pantas bagi rumah Allah ada bagian yang diabaikan.” Ibnu Abbas berkata, “Sungguh, bagi kalian dalam Rasulullah ada teladan yang baik.”

(Asy-Syafi’i berkata): Ibnu Abbas mengabarkan dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau menyentuh Rukun Yamani dan Hajar Aswad, bukan dua rukun Syam. Inilah pendapat kami. Adapun perkataan Ibnu Zubair, “Tidak pantas ada bagian dari rumah Allah yang diabaikan,” tetapi tidak ada seorang pun yang meninggalkan menyentuh rukun karena mengabaikan rumah Allah. Mereka hanya menyentuh apa yang disentuh Rasulullah ﷺ dan menahan diri dari apa yang beliau tidak sentuh. Mereka juga tidak menyentuh bagian Ka’bah selain rukun-rukun, dan tidak ada seorang pun yang meninggalkannya karena mengabaikan bagian dari rumah Allah.

Sa’id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Abu Muslim dari Ibrahim bin Maysarah, ia berkata, Ibnu Thawus menyebutkan bahwa ia tidak pernah meninggalkan dua rukun tanpa menyentuhnya. Ia berkata, “Tetapi ayahnya yang lebih utama meninggalkannya.”

[Pendapat tentang Thawaf]

Sa’id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij dari Yahya bin ‘Ubaid, maula as-Saib, dari ayahnya, dari as-Saib bahwa ia mendengar Nabi ﷺ bersabda di antara Rukun Bani Jumah dan Hajar Aswad, “Wahai Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab neraka.” Ini termasuk doa yang paling kusukai diucapkan dalam thawaf. Dan aku suka jika doa itu diucapkan di seluruh thawaf.

[Bab Mengurangi Bicara Saat Thawaf]

Diriwayatkan kepada kami oleh Sa’id bin Salim dari Hanzhalah bin Abi Sufyan dari Thawus bahwa ia mendengarnya berkata: Aku mendengar Ibnu Umar berkata, “Sedikitkanlah bicara saat thawaf karena sesungguhnya kalian dalam keadaan shalat.”

(Imam Syafi’i berkata): Ia berpendapat tentang sunnahnya mengurangi bicara, dan perkataannya “dalam shalat” maksudnya dalam ketaatan yang tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan suci seperti shalat, karena berbicara dapat membatalkan shalat. Seandainya menurutnya berbicara membatalkan thawaf, tentu ia akan melarang sedikit maupun banyak bicara. Diriwayatkan kepada kami oleh Sa’id dari Ibnu Juraij dari ‘Atha’, ia berkata, “Aku thawaf di belakang Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, dan aku tidak mendengar salah satu dari mereka berbicara sampai selesai thawafnya.” Diriwayatkan kepada kami oleh Sa’id dari Ibrahim bin Nafi’ al-A’war, ia berkata, “Aku thawaf bersama Thawus dan aku mengajaknya bicara saat thawaf, lalu ia pun menjawabku.” Diriwayatkan kepada kami oleh Sa’id dari Ibnu Juraij dari ‘Atha’ bahwa ia membenci bicara saat thawaf kecuali sedikit, atau berdzikir kepada Allah dan membaca Al-Qur’an.

(Imam Syafi’i berkata): Telah sampai kepada kami bahwa Mujahid pernah membaca Al-Qur’an saat thawaf.

(Imam Syafi’i berkata): Aku lebih menyukai membaca Al-Qur’an saat thawaf. Telah sampai kepada kami bahwa Rasulullah ﷺ pernah berbicara dan diajak bicara saat thawaf. Maka, siapa yang berbicara saat thawaf, bicaranya tidak membatalkan thawafnya. Namun, berdzikir kepada Allah lebih aku sukai daripada berbicara. Jika ada yang bertanya, “Mengapa engkau membolehkan bicara saat thawaf tetapi menganjurkan untuk menguranginya dan lebih memilih berdzikir?” Jawabannya, insya Allah, aku lebih suka mengurangi bicara di padang pasir, rumah, atau tempat lain selain ibadah, kecuali untuk berdzikir kepada Allah agar manfaat dzikir kembali kepada yang berdzikir atau bicara tentang hal yang bermanfaat bagi urusannya. Jika demikian di padang pasir dan rumah, apalagi di dekat Baitullah dengan harapan pahala besar dari Allah. Jika ada yang bertanya, “Adakah dalil dari atsar atas pendapatmu?” Aku jawab, “Ya, seperti yang telah kusampaikan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Dan aku menganjurkan membaca Al-Qur’an saat thawaf, karena bacaan Al-Qur’an adalah ucapan terbaik.”

[Bab Istirahat Saat Thawaf]

(Imam Syafi’i rahimahullah berkata): Tidak mengapa istirahat saat thawaf. Diriwayatkan kepada kami oleh Sa’id dari Ibnu Juraij dari ‘Atha’ bahwa ia tidak melihat masalah dalam istirahat saat thawaf, dan ia menyebutkan istirahat dengan duduk.

[Thawaf dengan Berkendara]

Diriwayatkan kepada kami oleh Sa’id bin Salim dari Ibnu Juraij, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Abu Az-Zubair Al-Makki dari Jabir bin Abdullah Al-Anshari bahwa ia mendengarnya berkata, “Rasulullah ﷺ thawaf di Baitullah dan sa’i antara Shafa dan Marwah dengan berkendara pada haji wada’ agar orang-orang melihatnya dan beliau menampakkan diri karena banyak orang yang berdesakan.” Diriwayatkan kepada kami oleh Sa’id bin Salim dari Ibnu Abi Dzi’b dari Ibnu Syihab dari ‘Ubaidullah bin Abdullah dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah ﷺ thawaf dengan berkendara dan menyentuh Hajar Aswad dengan tongkatnya. Diriwayatkan kepada kami oleh Sa’id dari Ibnu Abi Dzi’b dari Syu’bah, maula Ibnu Abbas, dari Ibnu Abbas dari Nabi ﷺ yang serupa. Diriwayatkan kepada kami oleh Sa’id dari Ibnu Juraij, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku ‘Atha’, “Rasulullah ﷺ thawaf di Baitullah dan sa’i antara Shafa dan Marwah dengan berkendara. Aku bertanya, ‘Mengapa?’ Ia menjawab, ‘Aku tidak tahu.’ Kemudian beliau turun dan shalat dua rakaat.” Diriwayatkan kepada kami oleh Sufyan bin ‘Uyainah dari Al-Ahwash bin Hakim, ia berkata: Aku melihat Anas bin Malik thawaf antara Shafa dan Marwah dengan berkendara.

Keledai “Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam – melakukan thawaf di Ka’bah, Safa, dan Marwa dengan berkendaraan tanpa ada sakit, tetapi beliau ingin dilihat orang-orang agar mereka bertanya kepadanya, dan tidak ada seorang pun di tempat itu dari manusia.” Kebanyakan thawaf Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – di Ka’bah, Safa, dan Marwa dalam manasiknya dilakukan dengan berjalan kaki. Maka, lebih aku sukai jika seseorang thawaf di Ka’bah, Safa, dan Marwa dengan berjalan kaki kecuali jika ada uzur. Jika dia thawaf dengan berkendaraan tanpa uzur, tidak ada kewajiban mengulang atau membayar fidyah.

Bab Berkendara karena Uzur dalam Thawaf

(Imam Syafi’i – rahimahullah – berkata): Aku tidak memakruhkan wanita berkendara saat thawaf antara Safa dan Marwa atau dibawa orang saat thawaf di Ka’bah karena uzur. Namun, aku memakruhkan seseorang berkendara hewan saat thawaf mengelilingi Ka’bah. Jika dia melakukannya dan thawaf di atasnya, itu sudah mencukupi.

(Imam Syafi’i berkata): Jabir mengabarkan bahwa “Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam – pernah thawaf dengan berkendara, dan beliau melakukannya agar dilihat orang-orang.” Ini menunjukkan bahwa beliau tidak thawaf karena sakit, dan aku tidak mengetahui beliau mengeluh sakit dalam haji tersebut. Sa’id bin Jubair berkata bahwa beliau thawaf karena sakit, tetapi aku tidak tahu dari siapa dia mengambil riwayat itu. Perkataan Jabir lebih layak diterima karena dia menyaksikan langsung, sedangkan Sa’id tidak.

(Imam Syafi’i berkata): Adapun tujuh putaran thawaf beliau saat pertama kali tiba, dilakukan dengan berjalan kaki karena Jabir meriwayatkan bahwa beliau berlari kecil (ramal) dalam tiga putaran dan berjalan dalam empat putaran. Tidak mungkin Jabir meriwayatkan bahwa beliau thawaf dengan berjalan dan berkendara dalam satu putaran yang sama. Juga diriwayatkan bahwa sa’i yang beliau lakukan dengan berkendara adalah pada hari Nahr.

Sufyan mengabarkan dari Abdullah bin Thawus dari ayahnya bahwa “Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – memerintahkan para sahabat untuk bersegera dalam ifadhah, dan beliau ifadhah bersama istri-istrinya di malam hari dengan berkendaraan, menyentuh Hajar Aswad dengan tongkatnya.” Aku kira dia juga berkata: “Dan mencium ujung tongkat.”

[Bab Idhthiba’]

Sa’id mengabarkan dari Ibnu Juraij bahwa dia mendengar “Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ber-idhthiba’ dengan selendangnya saat thawaf.”

Sa’id mengabarkan dari Ibnu Juraij dari Ibnu Abi Mulaikah bahwa Umar bin Khattab menyentuh Hajar Aswad untuk memulai sa’i, lalu berkata kepada orang-orang: “Mengapa sekarang kita membuka pundak-pundak kita dan ingin dilihat, padahal Allah telah menampakkan Islam? Demi Allah, aku akan berlari kecil sebagaimana beliau berlari kecil.”

(Imam Syafi’i – rahimahullah – berkata): Maksudnya adalah ramal sambil ber-idhthiba’.

(Imam Syafi’i berkata): Idhthiba’ adalah mengenakan selendang di atas pundak kiri dan di bawah pundak kanan sehingga pundak kanan terbuka sampai menyelesaikan tujuh putaran. Jika seseorang thawaf dengan berjalan kaki tanpa uzur yang menghalanginya dari ramal, aku tidak suka jika dia meninggalkan idhthiba’ saat memulai thawaf. Jika dia bersiap dengan idhthiba’ sebelum memulai thawaf, itu tidak masalah.

Jika dia memakai kain dan sorban, aku lebih suka dia meletakkannya di bawah pundak kanan. Begitu juga jika dia memakai baju, celana, atau lainnya. Jika dia hanya memakai kain tanpa penutup pundak, maka pundaknya terbuka tanpa kain untuk idhthiba’. Kemudian dia ramal saat memulai thawaf. Jika dia meninggalkan idhthiba’ di sebagian putaran, hendaknya dia idhthiba’ di sisa putaran. Jika dia tidak idhthiba’ sama sekali, aku memakruhkannya sebagaimana aku memakruhkan meninggalkan ramal dalam tiga putaran, tetapi tidak ada kewajiban fidyah atau mengulang.

Sa’id mengabarkan dari Abdullah bin Umar dari Nafi’ bahwa “Ibnu Umar berlari kecil dari Hajar Aswad ke Hajar Aswad, lalu berkata: ‘Beginilah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – melakukannya.’”

Sa’id mengabarkan dari Ibnu Juraij dari Atha’ bahwa “Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – berlari kecil dalam tiga putaran pertama dari tujuh putaran, tanpa diselingi berjalan.”

Sa’id mengabarkan dari Ibnu Juraij dari Atha’ bahwa “Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – melakukan sa’i dalam umrahnya, semuanya empat putaran di Ka’bah dan antara Safa dan Marwa,” kecuali mereka …

Raudlah pada putaran pertama dan keempat dari Hudaibiyah, Sa’id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij dari ‘Atha, ia berkata: Abu Bakar berlari-lari kecil saat haji ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya, kemudian ‘Umar, lalu ‘Utsman, dan para khalifah seterusnya juga melakukan hal yang sama.

(Asy-Syafi’i berkata): Ramil (lari-lari kecil) adalah lari yang tidak terlalu cepat, dilakukan dalam tiga putaran tanpa disela oleh berhenti kecuali berhenti saat menyentuh dua rukun (Hajar Aswad dan Rukun Yamani), kemudian melanjutkan dengan lari-lari kecil. Jika ada kerumunan yang menghalanginya untuk berlari-lari kecil dan ia menemukan celah setelah berhenti, maka ia boleh berhenti. Jika menemukan celah, ia boleh berlari-lari kecil. Jika kerumunan terlalu padat sehingga tidak ada harapan menemukan celah, lebih baik ia menepi di sisi thawaf agar bisa berlari-lari kecil. Jika menepi memungkinkannya untuk berlari-lari kecil, maka itu lebih baik. Namun, jika di tepi pun ia terhalang oleh banyaknya wanita sehingga tidak bisa berlari-lari kecil, ia boleh berlari-lari kecil jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, ia berjalan biasa seperti jalan biasanya. Aku tidak suka jika ia melompat seperti lompatan saat berlari-lari kecil, melainkan cukup berjalan biasa. Berlari-lari kecil dilakukan pada tiga putaran pertama, sedangkan empat putaran berikutnya dengan berjalan. Jika ia meninggalkan raml pada putaran pertama, ia bisa menggantinya pada dua putaran berikutnya. Begitu pula jika ia meninggalkan raml pada dua putaran pertama, ia bisa menggantinya pada putaran ketiga. Namun, jika ia meninggalkan raml pada tiga putaran pertama, ia tidak perlu menggantinya pada empat putaran berikutnya, karena raml adalah bentuk (hiasan) dalam waktu tertentu. Jika waktu itu telah berlalu, ia tidak perlu melakukannya di luar waktunya, dan tidak ada denda atau pengulangan baginya karena ia telah menyelesaikan thawaf, sedangkan thawaf itu sendiri adalah kewajiban. Jika ia meninggalkan zikir dalam thawaf, aku tidak menyukainya, tetapi tidak perlu diulang. Jika ia meninggalkan raml pada sebagian putaran, ia bisa melakukannya pada sisa putaran, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakan antara tujuh kelompok, sebagian berlari-lari kecil dan sebagian berjalan. Jadi, tidak perlu berlari-lari kecil di tempat Nabi berjalan, dan lebih baik tidak berjalan di tempat Nabi berlari-lari kecil.

(Asy-Syafi’i berkata): Meninggalkan raml, baik sengaja, lupa, atau tidak tahu, hukumnya sama: tidak perlu mengulang atau membayar denda. Namun, aku tidak menyukainya jika dilakukan dengan sengaja, dan tidak ada cela bagi yang lupa atau tidak tahu. Hal ini berlaku sama untuk semua thawaf ibadah sebelum atau setelah Arafah, dalam setiap haji atau umrah, jika thawaf tersebut menghubungkannya dengan sa’i antara Shafa dan Marwah. Jika seseorang datang sebagai haji atau qiran, lalu thawaf di Ka’bah dan sa’i antara Shafa dan Marwah, kemudian melakukan ziarah pada hari Nahr atau setelahnya, ia tidak perlu raml karena thawaf yang menghubungkannya dengan Shafa dan Marwah sudah selesai. Thawaf setelahnya hanya untuk menghalalkan wanita baginya. Jika seseorang datang sebagai haji dan belum thawaf sampai tiba di Mina, ia harus raml dalam thawaf di Ka’bah setelah Arafah. Sa’id mengabarkan kepada kami dari Sufyan Ats-Tsauri dari Abdullah bin Utsman bin Khutsaim bahwa ia melihat Mujahid melakukan raml pada hari Nahr. Jika ada yang bertanya, “Engkau pernah mengatakan bahwa jika seseorang meninggalkan sesuatu dalam ibadahnya, ia harus membayar dam. Mengapa dalam hal ini engkau tidak memerintahkannya untuk membayar dam?” Aku jawab, “Aku hanya memerintahkannya jika ia meninggalkan amalan itu sendiri.” Ia berkata, “Bukankah ini termasuk amalannya?” Aku jawab, “Tidak. Thawaf adalah amalan, sedangkan raml adalah bentuk dalam amalan. Ia telah menyelesaikan amalan dengan sempurna dan hanya meninggalkan bentuknya. Sujud dan rukuk adalah amalan. Jika ia meninggalkan tasbih dalam keduanya, ia tidak dianggap meninggalkan amalan yang harus diganti seperti mengganti sujud yang tertinggal atau merusak shalatnya jika keluar sebelum menyempurnakannya. Bahkan, tasbih dalam rukuk dan sujud lebih layak dianggap merusak karena ia adalah ucapan dan amalan, sedangkan ucapan adalah amalan. Idhthiba’ (menyelendangkan kain) dan raml adalah bentuk yang lebih ringan daripada tasbih dalam rukuk dan sujud.”

(Asy-Syafi’i berkata): Jika seseorang melakukan raml dalam thawaf lalu kerumunan membuatnya sulit, ia boleh bergerak dengan langkah yang mendekati raml. Alasan aku tidak memerintahkannya untuk berhenti sampai menemukan celah adalah karena berhenti bisa mengganggu orang di belakangnya, dan kecil kemungkinan menemukan celah di depannya. Jika ia berada di tempat yang tidak ramai, lalu orang-orang berkerumun karena pintu Ka’bah dibuka atau ada halangan dalam thawaf di tempat yang tidak mengganggu orang di belakangnya dan ada harapan menemukan celah di depannya, aku akan memerintahkannya untuk berhenti sampai ada celah sehingga ia bisa raml. Kapan pun memungkinkan, ia harus raml. Lebih baik mendekati Ka’bah saat thawaf. Jika ia jauh dari Ka’bah tetapi berharap menemukan jalan untuk raml, aku memerintahkannya untuk menjauh.

[Pasal tentang Thawaf dengan Berkendara bagi Orang Sakit atau Anak Kecil]

(Asy-Syafi’i rahimahullah berkata): Jika seseorang thawaf membawa anak kecil, lebih baik ia raml bersamanya. Jika ia thawaf…

Laki-laki dengan Laki-laki

Aku suka jika seseorang mampu berlari kecil (ramal), maka ia boleh melakukannya. Jika sekelompok orang mengusung seseorang di tandu, aku suka jika mereka mampu berlari kecil, maka mereka boleh melakukannya. Jika seseorang thawaf sambil menunggang hewan tanpa mengganggu orang lain, aku suka agar hewannya dipercepat di tempat yang seharusnya berlari kecil. Semua ini berlaku untuk laki-laki.

[Bab Tidak Ada Kewajiban Sa’i bagi Perempuan]

Sa’id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij dari Abdullah bin Umar dari Nafi’ dari Ibnu Umar, ia berkata: “Tidak ada kewajiban sa’i di sekitar Ka’bah atau antara Shafa dan Marwah bagi perempuan.”

Sa’id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij bahwa ia bertanya kepada Atha’: “Apakah perempuan harus sa’i?” Atha’ sangat mengingkarinya.

Sa’id mengabarkan kepada kami dari seorang laki-laki dari Mujahid bahwa ia berkata: “Aisyah – radhiyallahu ‘anha – melihat perempuan-perempuan melakukan sa’i di sekitar Ka’bah, lalu ia berkata: ‘Tidakkah kalian memiliki teladan dari kami? Tidak ada kewajiban sa’i bagi kalian.’”

(Asy-Syafi’i berkata):

Tidak ada ramal (lari kecil) bagi perempuan, tidak ada sa’i antara Shafa dan Marwah, dan tidak ada idtiba’ (membuka bahu kanan). Jika mereka diusung, orang yang mengusungnya tidak perlu berlari kecil. Demikian pula anak kecil yang diusung oleh seorang perempuan, sedangkan yang dewasa diusung dengan tandu atau menunggang hewan. Sebab, mereka diperintahkan untuk menutup diri, sedangkan idtiba’ dan ramal bertentangan dengan penutupan diri.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker