Fiqh

Terjemah Kitab Al Umm Jilid 2

Kitab I’tikaf

Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’ bin Sulaiman, ia berkata bahwa Asy-Syafi’i berkata: “I’tikaf adalah sunnah. Barangsiapa yang mewajibkan atas dirinya i’tikaf selama satu bulan, maka ia memasuki i’tikaf sebelum matahari terbenam dan keluar darinya setelah matahari terbenam pada akhir bulan.”

Dia (Asy-Syafi’i) berkata: “Tidak mengapa membuat syarat dalam i’tikaf yang wajib, yaitu dengan mengatakan, ‘Jika ada keperluan mendesak, aku boleh keluar.’ Juga tidak mengapa beri’tikaf tanpa meniatkan jumlah hari tertentu atau kewajiban i’tikaf; kapan saja ia ingin keluar, ia boleh melakukannya. I’tikaf di masjid jami’ lebih kami sukai, tetapi jika beri’tikaf di masjid lain, maka dari Jumat ke Jumat.”

Jika seseorang mewajibkan atas dirinya i’tikaf di sebuah masjid, lalu masjid itu roboh, ia boleh beri’tikaf di tempat lain di dalam masjid tersebut. Jika tidak memungkinkan, ia boleh keluar dari i’tikaf. Jika masjid dibangun kembali, ia kembali dan melanjutkan i’tikafnya.

Seorang yang beri’tikaf boleh keluar untuk keperluan buang air kecil atau besar, baik ke rumahnya atau tempat lain, tetapi tidak boleh berlama-lama setelah selesai. Tidak mengapa menanyakan kabar orang sakit jika ia memasuki rumahnya, atau melakukan jual beli, menjahit, duduk bersama ulama, dan berbicara tentang hal-hal yang disukai selama tidak mengandung dosa. Mencaci atau berdebat tidak membatalkan i’tikaf.

Dia (Asy-Syafi’i) berkata: “Tidak boleh menjenguk orang sakit atau menghadiri jenazah jika i’tikafnya wajib.”

Tidak mengapa seorang muadzin beri’tikaf dan naik menara, baik menara itu berada di dalam atau di luar masjid. Namun, makruh baginya mengumandangkan adzan untuk shalat atas nama penguasa. Tidak mengapa ia mengganti (qadha) i’tikaf.

Jika ia dipanggil untuk memberikan kesaksian, maka wajib baginya memenuhi panggilan itu. Jika ia memenuhinya, ia harus mengganti i’tikafnya.

Jika seorang yang beri’tikaf makan di rumahnya, tidak ada konsekuensi apa pun.

Jika orang yang mewajibkan i’tikaf atas dirinya jatuh sakit, ia boleh keluar. Setelah sembuh, ia kembali dan melanjutkan sisa i’tikafnya. Namun, jika ia menunda tanpa alasan setelah sembuh, ia harus memulai i’tikaf dari awal.

Jika seorang yang beri’tikaf keluar tanpa keperluan, i’tikafnya batal.

Jika seorang yang beri’tikaf berbuka puasa atau berhubungan intim, ia harus memulai i’tikafnya kembali jika i’tikaf itu wajib dengan puasa. Demikian pula halnya dengan wanita yang beri’tikaf.

(Dia berkata): “Dan jika seseorang bernadzar untuk beriktikaf bagi Allah selama satu bulan tanpa menyebutkan bulan tertentu dan tidak mengatakan ‘berturut-turut’, maka dia boleh beriktikaf kapan saja dia mau, tetapi lebih utama jika dilakukan secara berturut-turut.”

Iktikaf tidak batal karena hubungan suami-istri kecuali jika sampai mewajibkan had (hukuman). Iktikaf tidak batal karena ciuman, sentuhan, atau pandangan, baik keluar mani maupun tidak. Demikian pula halnya bagi wanita, baik dilakukan di masjid maupun di tempat lain.

Jika seseorang berkata: “Aku bernadzar untuk Allah bahwa aku akan beriktikaf pada siang hari selama satu bulan,” maka dia boleh beriktikaf pada siang hari saja tanpa malam. Begitu pula jika dia berkata: “Aku bernadzar untuk Allah bahwa aku tidak akan berbicara dengan si Fulan pada siang hari selama satu bulan.”

Jika seseorang bernadzar untuk beriktikaf pada bulan tertentu, lalu bulan itu berlalu tanpa dia menyadarinya, maka dia wajib beriktikaf pada bulan yang lain sebagai gantinya.

Jika seseorang bernadzar untuk beriktikaf selama satu bulan, lalu dia beriktikaf kecuali satu hari, maka dia wajib mengqadha hari itu.

Jika seseorang beriktikaf yang wajib, lalu dia dipaksa keluar oleh penguasa atau orang lain, maka tidak ada kewajiban apa-apa atasnya. Ketika dia sudah bebas, dia boleh melanjutkan iktikafnya. Begitu pula jika dia dikeluarkan karena had (hukuman) atau utang lalu dipenjara, maka ketika dia bebas, dia boleh kembali dan melanjutkan iktikafnya.

Jika orang yang beriktikaf mabuk, baik siang maupun malam, maka iktikafnya batal, dan dia wajib memulai lagi jika iktikafnya wajib.

Dan jika—

Seorang yang sedang beri’tikaf keluar karena suatu keperluan, lalu bertemu dengan orang yang memusuhinya, maka tidak mengapa jika ia menunjuk wakil untuk menyelesaikan urusannya. Jika seorang yang beri’tikaf memiliki hutang dan ditahan oleh penagihnya sehingga tidak bisa beri’tikaf, maka ketika dibebaskan, ia boleh kembali dan melanjutkan i’tikafnya.

Jika seorang yang beri’tikaf merasa khawatir terhadap penguasa, ia boleh keluar, dan ketika merasa aman, ia boleh kembali melanjutkan i’tikaf. I’tikaf yang wajib adalah dengan mengucapkan, “Atas nama Allah, aku bernadzar untuk beri’tikaf sekian dan sekian.” Sedangkan i’tikaf yang tidak wajib adalah dengan beri’tikaf tanpa berniat apa pun. Jika seseorang berniat beri’tikaf selama satu hari dan memulai di pertengahan siang, maka ia harus beri’tikaf hingga waktu yang sama keesokan harinya. Jika ia bernadzar untuk beri’tikaf satu hari, maka ia harus masuk sebelum fajar dan beri’tikaf hingga matahari terbenam. Jika ia bernadzar untuk beri’tikaf dua hari, maka ia harus masuk sebelum fajar dan beri’tikaf selama satu hari satu malam dan satu hari lagi, kecuali jika ia berniat hanya untuk siang hari tanpa malam.

Jika seseorang bernadzar untuk beri’tikaf selama satu bulan dengan berpuasa, lalu meninggal sebelum menyelesaikannya, maka keluarganya harus membayar fidyah sebanyak satu mud untuk setiap hari yang tertinggal. Jika ia bernadzar dalam keadaan sakit lalu meninggal sebelum sembuh, maka tidak ada kewajiban apa pun. Namun, jika ia sempat sembuh kurang dari satu bulan lalu meninggal, maka keluarganya harus membayar fidyah sesuai jumlah hari ia dalam keadaan sehat.

Hari yang Panjang

(Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’): Jika seseorang meninggal dan seharusnya dia beri’tikaf dan berpuasa, maka diberi makan atas namanya. Jika tidak memungkinkan, tidak ada kewajiban baginya.

Tidak mengapa seseorang beri’tikaf pada malam hari, begitu pula pada hari raya Idul Fitri, hari raya Idul Adha, dan hari-hari Tasyriq. I’tikaf boleh dilakukan tanpa berpuasa.

Jika seseorang bernazar, “Atas nama Allah, aku akan beri’tikaf pada hari si fulan datang,” lalu si fulan datang di awal atau akhir siang, maka dia beri’tikaf untuk sisa hari itu. Jika si fulan datang saat dia sakit atau dipenjara, maka setelah sembuh atau bebas, dia mengqadhanya. Jika si fulan datang malam hari, tidak ada kewajiban baginya. Jika dia bernazar untuk beri’tikaf sebulan dan menyebutkan bulannya, lalu bulan itu berlalu, tidak ada kewajiban baginya.

(Dia berkata): Jika orang yang sedang i’tikaf memulai ihram haji, dia menyelesaikan i’tikafnya. Jika khawatir hajinya terlewat, dia boleh melanjutkan hajinya. Jika i’tikafnya berturut-turut, setelah pulang haji dia memulai lagi dari awal. Jika tidak berturut-turut, dia melanjutkan.

I’tikaf di Masjidil Haram lebih utama daripada di masjid lainnya, begitu pula di Masjid Nabi ﷺ. Semakin besar dan ramai suatu masjid, semakin utama. Wanita, budak, dan musafir boleh beri’tikaf di mana saja karena mereka tidak wajib shalat Jumat.

Jika seorang wanita bernazar i’tikaf, suaminya boleh melarangnya. Begitu pula tuan budak, mudabbar, dan ummul walad boleh dilarang. Jika sudah diizinkan lalu ingin dilarang sebelum selesai, itu boleh. Namun, tuan mukatab tidak boleh melarang budaknya beri’tikaf.

Jika budak yang dimerdekakan separuhnya bernazar i’tikaf beberapa hari, dia boleh beri’tikaf sehari dan melayani tuannya sehari hingga selesai.

Jika orang yang beri’tikaf gila selama bertahun-tahun lalu sadar, dia melanjutkan i’tikafnya.

Orang buta dan lumpuh dalam i’tikaf sama seperti orang sehat. Tidak mengapa memakai pakaian apa saja, makan makanan apa saja, memakai wewangian, tidur di masjid, meletakkan meja makan, dan mencuci tangan di masjid dengan baskom.

Jika orang yang beri’tikaf lupa keluar lalu kembali, i’tikafnya tidak batal. Tidak mengapa mengeluarkan kepala dari masjid untuk dicuci oleh keluarga—seperti yang dilakukan Rasulullah ﷺ. Boleh juga menikahkan diri atau menikahkan orang lain saat i’tikaf.

Jika suami wanita yang beri’tikaf meninggal, dia boleh keluar. Setelah menyelesaikan iddah, dia kembali dan melanjutkan i’tikaf. Ada pendapat bahwa dia tidak boleh keluar; jika melakukannya, dia harus memulai lagi. Wallahu a’lam.

[Buku Haji] [Bab Kewajiban Haji bagi yang Diwajibkan Haji]

Bab Kewajiban Haji bagi yang Diwajibkan Haji

Diriwayatkan kepada kami oleh Ar-Rabi’ bin Sulaiman Al-Muradi di Mesir pada tahun 207 H, ia berkata: Diriwayatkan kepada kami oleh Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, ia berkata:

Dasar penetapan kewajiban haji khususnya terdapat dalam Kitab Allah Ta’ala, kemudian dalam Sunnah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam -. Allah ‘Azza wa Jalla telah menyebutkan haji di beberapa tempat dalam Kitab-Nya. Dia mengisahkan bahwa Dia berfirman kepada Ibrahim – ‘alaihis salam -:

“Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki atau mengendarai setiap unta yang kurus, datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj: 27).

Dan Dia Tabaraka wa Ta’ala berfirman:

“Janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah, jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan kurban), qalaid (hewan ternak yang diberi tanda untuk kurban), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang datang ke Baitul Haram.” (QS. Al-Ma’idah: 2), bersamaan dengan penyebutan haji di dalamnya.

(Asy-Syafi’i berkata):

Ayat yang menjelaskan kewajiban haji bagi yang diwajibkan atasnya adalah firman Allah Jalla Dzikruh:

“Dan bagi Allah, wajib atas manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi yang mampu melakukan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 97).

Dan firman-Nya:

“Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196). Ayat ini ditempatkan beserta penjelasannya dalam konteks umrah.

(Asy-Syafi’i berkata):

Diriwayatkan kepada kami oleh Sufyan bin ‘Uyainah dari Ibnu Abi Najih dari ‘Ikrimah, ia berkata:

Ketika turun ayat:

“Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka tidak akan diterima darinya.” (QS. Ali Imran: 85), orang-orang Yahudi berkata: “Kalau begitu, kami adalah muslimin.” Maka Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya untuk menguji mereka. Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – bersabda kepada mereka: “Berhajilah!” Mereka menjawab: “Itu tidak diwajibkan atas kami,” dan mereka menolak untuk berhaji. Allah Jalla Tsana’uh berfirman:

“Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 97).

‘Ikrimah berkata: “Barangsiapa kafir dari kalangan pemeluk agama, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari seluruh alam.” Pendapat ‘Ikrimah sangat mirip dengan apa yang dikatakan, dan Allah lebih tahu. Karena ini adalah kekufuran terhadap kewajiban haji, padahal Allah telah menurunkannya. Kufur terhadap satu ayat dari Kitab Allah adalah kekufuran.

(Diriwayatkan kepada kami): Muslim bin Khalid dan Sa’id bin Salim dari Ibnu Juraij, ia berkata: Mujahid berkata tentang firman Allah ‘Azza wa Jalla:

“Dan barangsiapa kafir.” (QS. Ali Imran: 97), ia berkata: “Yaitu orang yang jika berhaji, ia tidak menganggapnya sebagai kebaikan, dan jika duduk (tidak berhaji), ia tidak menganggapnya sebagai dosa.”

Said bin Salim berpendapat bahwa mengingkari kewajiban haji adalah bentuk kekafiran.

(Asy-Syafi’i berkata): Barangsiapa mengingkari satu ayat dari Kitab Allah, maka ia kafir. Ini—insya Allah—seperti yang dikatakan Mujahid. Pendapat Ikrimah dalam hal ini lebih jelas, meskipun yang ini pun sudah jelas.

(Asy-Syafi’i berkata): Kewajiban haji berlaku bagi setiap orang yang sudah baligh dan mampu melakukannya. Jika ada yang bertanya, “Mengapa anak yang belum baligh tetapi mampu tidak diwajibkan haji?” Jawabannya adalah dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah. Allah berfirman:

“Dan apabila anak-anakmu telah mencapai usia baligh, hendaklah mereka meminta izin seperti orang-orang sebelum mereka meminta izin.” (QS. An-Nur: 59)

Maksudnya, perintah meminta izin berlaku bagi orang yang sudah baligh. Allah juga berfirman:

“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Jika kalian melihat mereka telah memiliki kedewasaan (akal), serahkanlah harta mereka.” (QS. An-Nisa: 6)

Allah tidak memerintahkan penyerahan harta kecuali setelah mereka baligh dan memiliki kedewasaan.

Allah juga mewajibkan jihad dalam Kitab-Nya, lalu Nabi ﷺ menegaskan hal ini.

“Abdullah bin Umar datang kepada Rasulullah ﷺ dengan semangat ingin berjihad, dan ayahnya juga mendukungnya, padahal usianya baru 14 tahun. Rasulullah ﷺ menolaknya pada Perang Uhud, lalu mengizinkannya saat usianya 15 tahun pada Perang Khandaq.”

Rasulullah ﷺ adalah penjelas kehendak Allah, sehingga kita berdalil bahwa kewajiban dan hukum hudud hanya berlaku bagi orang yang sudah baligh. Nabi ﷺ melakukan hal yang sama pada Perang Uhud terhadap Ibnu Umar dan beberapa pemuda seusianya.

(Asy-Syafi’i berkata): Haji wajib bagi orang yang baligh dan berakal, sebagaimana kewajiban lainnya—meskipun ia bodoh—begitu juga hukum hudud. Jika ia menunaikan haji setelah baligh dan berakal, itu sudah cukup dan tidak perlu mengulanginya setelah ia menjadi lebih bijak. Begitu pula dengan wanita yang sudah baligh.

Kewajiban haji gugur bagi orang yang kehilangan akalnya, karena kewajiban hanya berlaku bagi yang memahami. Allah berfirman tentang kewajiban dalam beberapa ayat, dan Dia hanya berbicara kepada yang berakal. Sunnah Rasulullah ﷺ juga mendukung hal ini:

“Pena diangkat dari tiga golongan: anak kecil sampai ia baligh, orang gila sampai ia sadar, dan orang tidur sampai ia bangun.”

Jika seseorang kadang gila dan kadang sadar, ia wajib haji saat sadar. Jika ia berhaji dalam keadaan sadar, itu sah. Tapi jika dalam keadaan gila, tidak sah. Wali dari orang bodoh yang sudah baligh wajib membiayai hajinya, karena itu kewajibannya. Orang bodoh tidak boleh meninggalkan kewajiban, begitu pula wali wanita bodoh yang sudah baligh.

(Asy-Syafi’i berkata): Jika seorang anak berhaji sebelum baligh atau sebelum genap 15 tahun, lalu ia hidup sampai baligh tetapi tidak berhaji lagi, maka haji sebelum baligh tidak dianggap sebagai haji Islam. Sebab, ia melakukannya sebelum kewajiban berlaku. Ini seperti orang yang shalat wajib sebelum waktunya, sehingga dianggap shalat sunnah. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan Muslim dalam hal ini.

Budak yang berhaji tidak diwajibkan haji. Jika tuannya mengizinkan atau menyuruhnya haji, itu dianggap haji sunnah, bukan pengganti haji Islam. Jika ia merdeka dan hidup cukup lama untuk berhaji setelah kewajiban berlaku, maka ia tetap wajib haji.

(Asy-Syafi’i berkata): Jika seorang kafir yang sudah baligh berhaji lalu masuk Islam, hajinya tidak sah sebagai haji Islam. Sebab, amal yang dilakukan sebelum beriman tidak dicatat sebagai kewajiban. Setelah masuk Islam, barulah ia wajib haji.

Haji membutuhkan biaya, sedangkan budak tidak memiliki harta. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barangsiapa menjual budak yang memiliki harta, maka hartanya tetap milik penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkannya.”

Ini menunjukkan bahwa budak tidak memiliki harta.

Bahwa seorang hamba tidak memiliki harta, dan apa yang ia miliki sebenarnya adalah milik tuannya. Kaum Muslimin tidak mewariskan harta kepada hamba dari anaknya, orang tuanya, atau lainnya. Ini dianggap sebagai salah satu argumen mereka berdasarkan sunnah Rasulullah � bahwa hamba hanya dimiliki oleh tuannya, dan tuannya bukanlah ahli warisnya. Kaum Muslimin juga tidak mewajibkan tuannya untuk mengizinkannya berhaji, sehingga hamba termasuk orang yang tidak mampu melakukannya. Hal ini menunjukkan bahwa budak tidak termasuk dalam kewajiban haji karena ketidakmampuan mereka. Bahkan jika tuannya mengizinkan, hajinya tidak sah.

Jika ada yang bertanya, “Mengapa tidak sah?” Jawabannya adalah karena haji tidak wajib baginya, dan ibadah tidak sah bagi yang tidak diwajibkan. Seperti apa contohnya? Seperti shalat wajib sebelum waktunya atau puasa Ramadhan sebelum hilal terlihat—tidak sah kecuali dilakukan pada waktunya. Sebab, ibadah badan hanya sah jika dilakukan pada waktu yang ditentukan. Orang dewasa yang mampu wajib melakukannya untuk diri sendiri dan orang lain, berbeda dengan budak atau anak kecil yang belum baligh. Jika mereka berhaji, haji Islam tidak sah sampai mereka baligh atau merdeka dan mampu.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker