Fiqh

Terjemah Kitab Al Umm Jilid 2

Kitab Pembagian Sedekah

(Imam Syafi’i berkata): Allah Ta’ala berfirman,

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At-Taubah: 60).

Allah ‘Azza wa Jalla telah menetapkan kewajiban zakat dalam Kitab-Nya, kemudian menguatkannya dengan firman-Nya, “sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (QS. At-Taubah: 60).

(Imam Syafi’i berkata): Tidak seorang pun berhak membagikan zakat selain kepada golongan yang telah ditetapkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla, selama golongan-golongan tersebut ada. Karena zakat hanya diberikan kepada yang ada. Sebagaimana firman Allah,

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya.” (QS. An-Nisa’: 7).

Dan firman-Nya,

“Dan bagimu (suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu.” (QS. An-Nisa’: 12).

Dan firman-Nya,

“Dan bagi mereka (istri-istri) seperempat dari harta yang kamu tinggalkan.” (QS. An-Nisa’: 12).

Dapat dipahami dari Allah ‘Azza wa Jalla bahwa Dia menetapkan hak ini bagi yang ada pada hari kematian mayit. Dan dapat dipahami pula bahwa bagian-bagian ini adalah bagi yang ada pada saat zakat diambil dan dibagikan.

(Imam Syafi’i berkata): Apabila zakat telah diambil dari suatu kaum, maka zakat itu dibagikan kepada ahli waris yang ada di tempat tersebut dalam bentuk dirham. Zakat tidak boleh dialihkan dari tetangga mereka kepada orang lain, hingga tidak tersisa seorang pun dari mereka yang berhak menerimanya.

(Diriwayatkan kepada kami) oleh Mutharrif dari Ma’mar dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Mu’adz bin Jabal bahwa ia memutuskan: “Siapa saja yang berpindah dari wilayah sukunya, maka sepersepuluh (zakat) dan sedekahnya tetap dikembalikan kepada wilayah sukunya.”

(Imam Syafi’i berkata): Ini seperti yang telah aku jelaskan, bahwa sepersepuluh (zakat) dan sedekah diberikan kepada tetangga tempat harta itu berada, bukan kepada tetangga pemilik harta jika ia jauh dari lokasi harta tersebut.

(Diriwayatkan kepada kami) oleh Waki’ bin Al-Jarrah, atau perawi terpercaya lainnya, atau keduanya, dari Zakariya bin Ishaq dari Yahya bin Abdullah bin Shafi dari Abu Ma’bad dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz bin Jabal ketika mengutusnya ke Yaman:

“Jika mereka mematuhimu, beritahukanlah bahwa mereka wajib mengeluarkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.”

(Imam Syafi’i berkata): Ini termasuk yang telah aku jelaskan, bahwa sepersepuluh (zakat) dan sedekah diberikan kepada tetangga tempat harta itu berada, bukan kepada tetangga pemilik harta jika ia jauh dari lokasi harta tersebut.

(Diriwayatkan kepada kami) oleh perawi terpercaya, yaitu Yahya bin Hassan dari Al-Laits bin Sa’d dari Sa’id bin Abi Sa’id dari Syarik bin Abdullah bin Abi Numair dari Anas bin Malik, bahwa seorang laki-laki bertanya:

“Wahai Rasulullah, demi Allah, aku memohon kepadamu, apakah Allah memerintahkanmu untuk mengambil zakat dari orang-orang kaya di antara kami dan mengembalikannya kepada orang-orang fakir di antara kami?” Beliau menjawab: “Ya, demi Allah.”

(Imam Syafi’i berkata): Zakat tidak boleh dipindahkan dari suatu tempat hingga tidak tersisa seorang pun di sana yang berhak menerimanya.

[Penjelasan tentang Golongan Penerima Zakat]

(Imam Syafi’i berkata) – semoga Allah merahmatinya -:

– Orang fakir – wallahu a’lam – adalah orang yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan yang mencukupinya, baik dalam keadaan sulit maupun tidak, baik ia meminta-minta maupun tidak.

– Orang miskin adalah orang yang memiliki harta atau pekerjaan, tetapi tidak mencukupinya, baik ia meminta-minta maupun tidak.

Jika seseorang fakir atau miskin, lalu ia atau keluarganya mampu mencukupi kebutuhan melalui usaha atau pekerjaannya, maka ia tidak berhak menerima zakat dari golongan mana pun, karena ia telah menjadi kaya dengan cara tersebut.

– Amil zakat adalah orang yang bertugas memungut zakat dari para wajib zakat, termasuk petugas lapangan dan orang yang membantu mereka, seperti petugas lokal yang tidak bisa memungut zakat tanpa bantuannya. Adapun khalifah atau penguasa wilayah besar yang menunjuk orang lain sebagai amil di bawahnya, maka ia tidak berhak atas bagian amil. Demikian pula orang yang membantu penguasa dalam memungut zakat tetapi sudah kaya, ia tidak berhak atas bagian amil.

Baik amil zakat itu kaya atau miskin, penduduk setempat atau bukan, jika mereka diangkat sebagai amil, maka mereka termasuk golongan amil. Para pembantu administrasi penguasa zakat diberi sesuai dengan kontribusi dan manfaat mereka dalam pengelolaan zakat.

– Mu’allaf adalah orang yang baru masuk Islam. Tidak boleh memberikan zakat kepada orang musyrik untuk menarik hatinya masuk Islam. Jika ada yang bertanya, “Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan sebagian harta rampasan perang (fa’i) dan harta pribadinya kepada beberapa orang musyrik dari golongan mu’allaf pada tahun Perang Hunain?” Maka jawabannya adalah: Itu dari harta fa’i atau harta pribadi Nabi, bukan dari harta zakat. Dan Nabi boleh memberikan hartanya sendiri. Allah Ta’ala telah memberikan harta orang musyrik kepada kaum Muslimin, bukan sebaliknya. Zakat kaum Muslimin dikembalikan kepada mereka sendiri, sebagaimana yang telah disebutkan, bukan diberikan kepada yang berbeda agama.

– Budak yang ingin memerdekakan diri (riqab) adalah budak mukatab (yang memiliki perjanjian merdeka dengan tuannya) di sekitar tempat zakat. Jika bagian zakat mencukupi, mereka boleh diberi hingga merdeka. Jika penguasa menyerahkan zakat kepada orang yang akan memerdekakan mereka, itu baik. Jika diberikan langsung kepada mereka, itu juga sah. Jika bagian zakat terbatas, maka zakat diberikan kepada para budak mukatab untuk membantu mereka dalam memenuhi syarat kemerdekaannya.

Penulisan mereka

Dan orang-orang yang berutang terbagi menjadi dua golongan: golongan pertama adalah mereka yang berutang untuk kepentingan diri mereka sendiri atau kebaikan tanpa maksiat, kemudian mereka tidak mampu melunasi utang tersebut baik dalam bentuk barang maupun uang tunai. Maka, mereka diberi bantuan untuk melunasi utangnya karena ketidakmampuan mereka. Jika mereka memiliki barang atau uang tunai yang dapat digunakan untuk membayar utang, maka mereka dianggap mampu dan tidak diberi apa pun dari zakat. Mereka harus membayar utang mereka dari barang atau uang tunai yang dimilikinya. Jika mereka telah melunasinya, maka bagian zakat menjadi hak mereka, tetapi jika mereka masih memiliki harta yang membuat mereka mampu, mereka tidak diberi apa pun. Namun, jika mereka miskin atau sangat membutuhkan, maka mereka boleh meminta sesuai golongan mereka dan diberi karena termasuk dalam golongan tersebut, bukan dari zakat golongan lain.

Dikatakan pula: Jika mereka masih memiliki harta yang membuat mereka mampu, meskipun ada utang yang membebani mereka, mereka tidak diberi bagian apa pun dari zakat karena mereka termasuk golongan orang yang mampu. Mereka mungkin terbebas dari utang, sehingga tidak diberi sampai mereka benar-benar tidak memiliki apa pun yang membuat mereka mampu.

Golongan kedua adalah mereka yang berutang untuk menanggung beban orang lain, mendamaikan perselisihan, atau kebaikan, dan mereka memiliki barang yang bisa digunakan untuk menanggung beban tersebut atau sebagian besar darinya. Jika barang itu dijual, akan merugikan mereka, meskipun mereka tidak menjadi miskin. Maka, golongan ini diberi bantuan untuk melestarikan barang-barang mereka, sebagaimana orang-orang yang membutuhkan dari golongan orang berutang, sampai mereka melunasi utangnya.

Diriwayatkan dari Sufyan bin ‘Uyainah dari Harun bin Ri`ab dari Kananah bin Nu’aim, dari Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali, ia berkata: “Aku menanggung beban (utang orang lain), lalu aku mendatangi Rasulullah ﷺ dan meminta bantuan. Beliau bersabda: ‘Kami akan melunasinya atau mengeluarkannya untukmu besok ketika harta zakat datang. Wahai Qabishah, meminta-minta itu haram kecuali dalam tiga kondisi: (1) seseorang yang menanggung beban (utang orang lain), maka halal baginya meminta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti; (2) seseorang yang ditimpa kefakiran atau kebutuhan sampai tiga orang yang bijak dari kaumnya bersaksi bahwa ia benar-benar membutuhkan, maka halal baginya meminta sampai ia mendapatkan kecukupan hidup; (3) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, maka halal baginya meminta sampai ia mendapatkan kecukupan hidup. Selain itu, meminta-minta adalah haram (termasuk memakan harta yang haram).’”

Asy-Syafi’i berkata: “Inilah pendapat yang kami pegang, dan inilah makna yang aku maksud tentang golongan orang berutang.” Sabda Nabi ﷺ: “Meminta-minta dibolehkan dalam kondisi fakir dan membutuhkan,” maksudnya—wallahu a’lam—adalah dari bagian zakat fakir miskin, bukan dari bagian orang berutang. Sabda beliau ﷺ: “Sampai ia mendapatkan kecukupan hidup,” maksudnya—wallahu a’lam—adalah tingkat di bawah kategori kaya, dan inilah pendapat kami. Saat itu, ia keluar dari golongan fakir atau miskin.

Dan diberi dari bagian zakat fi sabilillah bagi orang yang berperang dari kalangan penerima zakat, baik ia fakir maupun kaya. Tidak ada yang diberi selain mereka kecuali jika diperlukan untuk membela mereka, maka diberi bagian untuk membela mereka dari serangan musyrikin.

Ibnu Sabil dari kalangan penerima zakat adalah mereka yang ingin bepergian untuk tujuan yang tidak maksiat tetapi tidak mampu melanjutkan perjalanan tanpa bantuan. Adapun Ibnu Sabil yang mampu melanjutkan perjalanan tanpa bantuan, maka ia tidak diberi karena termasuk golongan yang tidak halal menerima zakat dan tidak termasuk pengecualian. Ia berbeda dengan mujahid yang diberi zakat untuk membela kaum muslimin, dan berbeda pula dengan orang berutang yang berutang untuk kemaslahatan umat Islam atau mendamaikan perselisihan.

Amil zakat yang kaya karena mengurus zakat dengan baik berbeda dengan orang kaya yang diberi hadiah oleh kaum muslimin, karena hadiah adalah pemberian sukarela, bukan karena ia mengambil zakat. Ini menunjukkan bahwa sedekah dan pemberian non-wajib halal bagi orang yang tidak halal menerima zakat, seperti keluarga Muhammad ﷺ (ahlul khumus) dan orang kaya lainnya.

[Bab: Orang yang Meminta dari Golongan Penerima Zakat]

Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Kebanyakan keadaan manusia adalah tidak kaya sampai kekayaannya diketahui. Siapa yang meminta zakat dengan alasan fakir atau miskin, maka ia diberi selama tidak diketahui kekayaannya.” Diriwayatkan dari Sufyan…

Hisyam bin Urwah dari ayahnya, dari Abdullah bin Adi bin Al-Khiyar berkata: “Dua orang laki-laki menceritakan kepadaku bahwa mereka mendatangi Rasulullah SAW untuk meminta sedekah. Beliau memandang mereka ke atas dan ke bawah, lalu bersabda: ‘Jika kalian berdua mau, (boleh mengambil sedekah), tetapi tidak ada bagian dalam sedekah bagi orang kaya maupun orang kuat yang mampu bekerja.’”

(Imam Syafi’i berkata): Nabi SAW melihat penampilan fisik mereka yang terlihat kuat, seakan mampu bekerja hingga bisa mencukupi diri, tetapi beliau tidak mengetahui keadaan harta mereka. Beliau juga tahu bahwa kekuatan fisik tidak selalu menjamin kecukupan, mungkin karena banyak tanggungan atau pekerjaan yang lemah. Maka beliau memberitahu mereka bahwa jika mereka menyatakan tidak memiliki harta maupun penghasilan yang mencukupi, beliau akan memberi mereka.

Jika ada yang bertanya: “Di mana beliau memberitahu mereka?”

Dijawab: Yaitu ketika beliau bersabda: “Tidak ada bagian dalam sedekah bagi orang kaya maupun orang kuat yang mampu bekerja.”

Diberitakan kepada kami oleh Ibrahim bin Sa’d dari ayahnya dari Rihyan bin Yazid, ia berkata: Aku mendengar Abdullah bin Amr bin Al-Ash berkata: “Sedekah tidak halal bagi orang kaya maupun orang yang kuat (mampu bekerja).”

Diberitakan kepada kami oleh Malik dari Zaid bin Aslam dari Atha’ bin Yasar: Bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sedekah tidak halal kecuali untuk:

Orang yang berperang di jalan Allah,
Petugas yang mengurus sedekah,
Orang yang terlilit hutang,
Seseorang yang membelinya dengan hartanya (untuk dimanfaatkan),
Seseorang yang memiliki tetangga miskin, lalu ia bersedekah kepada si miskin, kemudian si miskin menghadiahkannya kepada orang kaya.”

(Imam Syafi’i berkata): Berdasarkan ini, kami berpendapat bahwa:

– Orang yang berperang dan petugas sedekah boleh diberi meskipun kaya.

– Orang yang terlilit hutang (gharim) dalam hal penjaminan, sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW, tidak termasuk hutang lainnya kecuali jika ia tidak memiliki harta untuk melunasinya, maka ia diberi untuk menutup hutangnya.

– Siapa yang meminta bagian Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal) dan menyatakan tidak mampu sampai ke tujuan tanpa bantuan, maka ia diberi dengan makna seperti yang kusebutkan—yaitu ia tidak dianggap kuat sampai terbukti kekayaannya.

– Siapa yang meminta karena ingin berperang, ia diberi baik kaya maupun miskin.

– Siapa yang mengaku sebagai gharim (orang berhutang) atau budak yang sedang melakukan mukatabah (perjanjian merdeka), ia tidak diberi kecuali dengan bukti yang sah, karena pada dasarnya orang tidak dianggap berhutang sampai terbukti, dan budak tidak dianggap sedang mukatabah sampai terbukti perjanjiannya.

– Siapa yang meminta sebagai muallaf (orang yang diharapkan keislamannya atau penguatan imannya), ia tidak diberi kecuali jika terbukti kebutuhan tersebut, dan ia berhak diberi dari bagian muallaf.

[Bab: Pengetahuan Pembagi Sedekah Setelah Memberi yang Tidak Berhak]

(Imam Syafi’i rahimahullah berkata): Jika seorang pemimpin (wali) atau pembagi sedekah telah memberikan sedekah kepada orang yang kami sebutkan—baik berdasarkan pengakuannya atau bukti yang sah—kemudian setelah pemberian itu diketahui bahwa mereka tidak berhak, maka sedekah itu diambil kembali dan diberikan kepada yang berhak.

(Imam Syafi’i berkata): Jika mereka sudah bangkrut, atau harta itu sudah habis sehingga tidak bisa diambil kembali, maka pemimpin tidak menanggung ganti rugi, karena ia hanya amanat dalam memberi dan mengambil, bukan untuk sebagian orang saja. Jika ia keliru, ia hanya dibebani sesuai yang tampak, seperti seorang hakim, sehingga tidak menanggung dua hal sekaligus.

Jika kemudian harta itu bisa diambil kembali, atau ada penggantinya, maka mereka (yang tidak berhak) harus mengembalikannya, dan diberikan kepada yang berhak pada hari pembagian itu.

(Imam Syafi’i berkata): Jika mereka sudah meninggal, sedekah itu diberikan kepada ahli warisnya—baik mereka miskin maupun kaya—karena mereka berhak pada hari pemberian itu, dan saat itu mereka termasuk golongan yang berhak.

Jika yang membagikan adalah pemilik harta sendiri (bukan wali/pemimpin), lalu ia tahu bahwa sebagian penerima tidak termasuk golongan mustahik—misalnya diberi karena kemiskinan, hutang, atau status Ibnu Sabil, tetapi ternyata mereka budak atau tidak memenuhi syarat—maka ia boleh mengambil kembali dan membagikannya kepada yang berhak.

Jika mereka sudah meninggal atau bangkrut, ada dua pendapat:

Ia harus menanggung dan membayarkan kepada yang berhak.
Pendapat ini berargumen bahwa pemilik zakat wajib menyalurkannya kepada mustahik, dan tidak gugur kewajibannya kecuali jika sudah diberikan, sebagaimana kewajiban lainnya.

Tidak ada tanggungan bagi pemilik sedekah jika ia sudah membagikannya.

Adapun wali (pemimpin), ia hanya amanat dalam mengambil dan membagikan. Tidakkah kamu lihat bahwa pemberi sedekah yang menyerahkan kepada wali tidak menanggung apa-apa, dan kewajibannya gugur setelah diserahkan? Karena ia diperintahkan untuk menyerahkannya kepada wali.

Pendapat kedua: Pemilik sedekah tidak menanggung apa-apa jika ia sudah membagikannya.

Atas usaha sebagaimana pemimpin tidak menjamin (ia berkata): Dan jika ia memberikannya kepada seorang laki-laki untuk berperang, atau seorang laki-laki untuk bepergian dari satu negeri ke negeri lain, lalu keduanya menetap, maka diambil kembali apa yang diberikan kepada mereka dan diberikan kepada orang lain yang keluar seperti tujuan mereka.

[Pembagian Rincian Pembagian Bagian]

(Imam Syafi’i -rahimahullah Ta’ala- berkata): Seyogyanya bagi pemimpin zakat untuk memulai dengan memerintahkan agar para penerima bagian dicatat dan ditempatkan sesuai posisi mereka, serta dihitung setiap golongan mereka secara terpisah. Dicatat nama-nama fakir dan miskin, serta diketahui berapa jumlah yang dapat mengeluarkan mereka dari kemiskinan atau kefakiran menuju sebutan minimal sebagai orang kaya. Juga dicatat nama-nama orang yang berutang beserta jumlah utang masing-masing, ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal di perjalanan), seberapa jauh tujuan setiap orang, serta para budak yang ingin memerdekakan diri dan berapa jumlah tebusan yang harus dibayar hingga merdeka. Nama-nama para pejuang juga dicatat, berapa yang cukup untuk memenuhi kebutuhan perang mereka, serta diketahui para muallaf dan para amil beserta hak mereka atas pekerjaannya.

Pemungutan zakat dilakukan setelah selesai mengetahui semua golongan penerima bagian seperti yang telah dijelaskan, atau setelahnya. Kemudian zakat dibagi menjadi delapan bagian dan didistribusikan sebagaimana akan aku jelaskan, insya Allah Ta’ala.

Aku telah memberikan contoh: jika harta zakat berjumlah delapan ribu, maka setiap golongan mendapat seribu, tanpa mengurangi bagian satu golongan untuk golongan lain jika ada yang berhak. Misalnya, setelah dihitung, terdapat tiga orang fakir, seratus orang miskin, dan sepuluh orang yang berutang. Kemudian fakir dibedakan: satu orang bisa keluar dari kemiskinan dengan seratus, yang lain dengan tiga ratus, dan yang lain dengan enam ratus. Maka masing-masing diberi sesuai kebutuhan untuk mencapai kecukupan. Begitu pula dengan miskin: seribu cukup untuk mengeluarkan seratus orang dari kemiskinan menuju kecukupan, lalu diberikan sesuai tingkat kefakiran mereka, bukan berdasarkan jumlah atau waktu tertentu.

Tujuan pemberian kepada fakir dan miskin adalah agar mereka mencapai tingkat yang membuat mereka tidak lagi disebut fakir atau miskin, bukan untuk kecukupan setahun atau waktu tertentu, melainkan sekadar apa yang dapat mengeluarkan mereka dari kemiskinan atau kefakiran menuju awal tingkatan kecukupan. Jika seseorang sudah cukup dengan satu dirham bersama penghasilannya, maka tidak perlu ditambah. Jika seribu masih belum cukup, maka diberikan jika bagian masih mencukupi.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak ada bagian bagi orang kaya,” yaitu orang yang kaya dengan harta. “Dan tidak pula bagi orang kuat yang mampu bekerja,” maksudnya—wallahu a’lam—juga tidak bagi fakir yang sudah cukup dengan penghasilannya, karena ia termasuk dalam dua jenis kecukupan. Namun, Rasulullah ﷺ memisahkan dua kalimat karena perbedaan sebab kecukupan. Kecukupan pertama adalah kecukupan dengan harta yang tidak memerlukan kerja, dan bertambah dengan kerja—ini kecukupan tertinggi. Kecukupan kedua adalah kecukupan dengan penghasilan.

Jika ada yang berkata: “Penghasilan bisa hilang karena sakit,” maka dijawab: “Harta juga bisa hilang karena kerusakan.” Yang dilihat adalah kondisi saat pembagian, bukan sebelumnya atau sesudahnya, karena masa lalu sudah lewat dan masa depan tidak diketahui. Hukum berlaku pada hari pembagian, dan pembagian terjadi ketika hak telah terpenuhi.

Kemudian, orang yang berutang diperiksa utangnya, dan ditemukan bahwa seribu cukup untuk membebaskan mereka semua dari utang meski jumlah yang dibutuhkan masing-masing berbeda. Maka diberikan seluruh seribu itu, seperti contoh pemberian kepada fakir dan miskin. Hal yang sama dilakukan untuk budak yang ingin merdeka.

Selanjutnya, ibnu sabil dibedakan berdasarkan negeri yang dituju. Jika jauh, diberikan biaya transport dan nafkah. Jika hanya pergi, cukup biaya pergi saja. Jika pergi dan pulang, diberikan biaya pergi-pulang serta nafkah berupa makanan, minuman, dan sewa kendaraan. Jika tidak memiliki pakaian, diberikan pakaian seperlunya sesuai golongannya. Jika tempat tujuan dekat dan ibnu sabil lemah, tetap diberi seperti itu. Jika dekat…

Dan orang yang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang kuat, maka diberi nafkah tanpa bekal jika negeri yang dilaluinya berpenduduk, tersedia air, dan aman. Jika airnya terputus, atau merasa takut, atau sepi, maka mereka diberi bekal. Kemudian diperlakukan seperti yang telah dijelaskan mengenai ahli saham sebelumnya—mereka diberi berdasarkan kebutuhan, bukan jumlah.

Para pejuang (ghuzat) diberi bekal, kendaraan, senjata, nafkah, dan pakaian. Jika harta berlimpah, ditambahkan kuda. Jika tidak, maka diberi biaya sewa hewan tunggangan. Mereka diberi bekal saat berangkat dan pulang. Jika mereka ingin menetap, diberi nafkah saat berangkat dan kekuatan untuk menetap sesuai keperluan ekspedisi dan kebutuhan mereka—bukan berdasarkan jumlah. Jika ada kelebihan dari pemberian ini di tangan mereka, tidak dilarang untuk dimanfaatkan, dan penguasa tidak boleh mengambilnya setelah mereka berperang. Begitu pula dengan ibnu sabil.

(Tertulis): Tidak seorang pun dari muallaf diberi (zakat) untuk menguatkan hati mereka terhadap Islam, meskipun mereka Muslim, kecuali jika kaum Muslimin menghadapi situasi genting di mana ketaatan kepada penguasa tidak tegak, atau para penarik zakat tidak cukup kuat untuk mengambilnya kecuali dengan bantuan muallaf, atau negeri para pembayar zakat sulit dijangkau karena jauh, banyak penduduk, atau mereka menolak membayar. Atau ada kelompok yang tidak bisa diandalkan keteguhannya, maka mereka diberi sebagian sesuai pertimbangan imam, tanpa melebihi bagian muallaf atau menguranginya jika memungkinkan, hingga mereka bisa membantu pengambilan zakat. Diriwayatkan bahwa Adi bin Hatim datang kepada Abu Bakar dengan sekitar 300 unta zakat kaumnya, lalu Abu Bakar memberinya 30 unta dan memerintahkannya berjihad bersama Khalid. Ia pun berjihad dengan sekitar seribu orang. Mungkin Abu Bakar memberinya dari bagian muallaf jika riwayat ini sahih, karena aku tidak menemukannya dalam sumber yang diakui ahli hadis. Ini berasal dari riwayat yang dinisbatkan kepada sebagian ahli ilmu tentang riddah.

(Tertulis): Para petugas zakat (‘amil) diberi upah sesuai standar upah sepadan untuk perjalanan dan tugas yang mereka lakukan, tanpa tambahan. Penguasa sebaiknya mempekerjakan mereka dengan upah. Jika lalai, beri mereka upah standar. Jika itu diabaikan, mereka hanya boleh mengambil sebesar upah standar. Baik itu sebagian dari bagian ‘amil atau seluruhnya, mereka hanya berhak atas upah sepadan. Jika bagian ‘amil tidak mencukupi dan tidak ada orang tepercaya yang mau mengurus kecuali dengan upah lebih, aku berpendapat penguasa boleh memberi mereka seluruh bagian ‘amil dan menambahi dari bagian Nabi (saw) dalam fai’ dan ghanimah hingga upah mereka terpenuhi. Menurutku, ini tidak memberatkan penguasa atau ‘amil untuk menerimanya, karena jika tidak diambil, zakat akan sia-sia. Tidakkah engkau lihat harta anak yatim yang harus disewa penjaganya jika dikhawatirkan hilang? Meski mungkin menghabiskan banyak, jarang bagian ‘amil tidak cukup untuk upah petugas. Jika ada orang tepercaya yang rela menerima bagian ‘amil atau kurang, lebih baik dia yang ditugaskan.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker