[Bab Zakat Perak]
Ar-Rabi’ mengabarkan kepada kami, dia berkata: Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata: Malik mengabarkan kepada kami dari Amr bin Yahya Al-Mazini dari ayahnya, dia berkata: Aku mendengar Abu Sa’id Al-Khudri berkata: Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wasallam—bersabda:
“Tidak ada zakat pada harta yang kurang dari lima uqiyah.”
Ar-Rabi’ mengabarkan kepada kami, dia berkata: Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami, dia berkata: Amr bin Yahya Al-Mazini menceritakan kepada kami, dia berkata: Ayahku mengabarkan kepadaku bahwa dia mendengar Abu Sa’id Al-Khudri berkata: Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wasallam—bersabda:
“Dan tidak ada zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah.”
Ar-Rabi’ mengabarkan kepada kami, dia berkata: Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata: Malik mengabarkan kepada kami, dia berkata: Muhammad bin Abdullah bin Abdurrahman bin Abu Sha’sha’ah mengabarkan kepada kami dari ayahnya dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wasallam—bersabda:
“Dan tidak ada zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah.”
(Asy-Syafi’i berkata:) “Inilah pendapat yang kami ambil. Jika perak telah mencapai lima uqiyah, yaitu dua ratus dirham dengan timbangan dirham Islam, dan setiap sepuluh dirham Islam setara dengan tujuh mitsqal emas menurut timbangan Islam, maka zakat wajib dikeluarkan dari perak tersebut.”
(Asy-Syafi’i berkata:) “Sama saja apakah perak itu berupa dirham berkualitas tinggi yang sangat murni dengan harga sepuluh dirham per dinar, atau perak batangan yang harganya dua puluh dirham per dinar. Aku tidak melihat nilainya dibandingkan dengan yang lain, karena zakat dikenakan pada zatnya, sebagaimana aku tidak melihat nilai pada hewan ternak atau hasil pertanian. Aku menggabungkan yang baik dan yang buruk dari jenis yang sama.”
(Asy-Syafi’i berkata:) “Jika seseorang memiliki dua ratus dirham kurang satu biji, atau kurang sedikit namun masih dalam batas toleransi timbangan, atau lebih sedikit dari timbangan standar, maka tidak ada zakat padanya. Sebagaimana jika seseorang memiliki empat unta yang bernilai seribu dinar, tidak ada zakat berupa kambing. Namun, jika memiliki lima unta yang tidak bernilai sepuluh dinar, tetap wajib mengeluarkan seekor kambing. Begitu pula jika seseorang memiliki empat wasaq kurma berkualitas tinggi yang nilainya lebih baik dari seratus wasaq jenis lain, tidak ada zakat padanya.”
(Asy-Syafi’i berkata:) “Barangsiapa berpendapat selain ini, maka dia telah menyelisihi sunnah Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wasallam—dengan mewajibkan zakat pada harta yang kurang dari lima uqiyah, padahal Nabi—shallallahu ‘alaihi wasallam—telah mengecualikannya.”
(Asy-Syafi’i berkata:) “Jika seseorang memiliki perak yang buruk dan perak yang baik, maka zakat diambil dari masing-masing sesuai kadar yang wajib, dari yang baik sesuai kadarnya dan dari yang buruk sesuai kadarnya.”
(Asy-Syafi’i berkata:) “Jika seseorang memiliki perak yang tercampur tembaga atau bahan campuran lain, aku memerintahkan untuk memurnikannya terlebih dahulu, lalu zakat diambil setelah murni jika telah mencapai nisab. Jika dia bersedekah secara sukarela dengan perak yang tidak tercampur, maka boleh diterima. Namun, aku tidak menyukai perak yang tercampur, agar tidak menipu orang lain, atau jika dia meninggal, ahli warisnya tidak menipu orang lain dengan perak tersebut.”
(Asy-Syafi’i berkata:)
(Imam Syafi’i) Dan kertas (perak) yang dicampur dengan emas batangan dimasukkan ke dalam dirham yang dicetak.
(Dia berkata): Jika seseorang memiliki perak yang dicampur dengan emas, maka ia harus memasukkannya ke dalam api hingga bisa dibedakan antara keduanya, lalu mengeluarkan zakat dari masing-masing. Jika ia mengeluarkan zakat dari masing-masing sesuai dengan kadar yang ia ketahui, maka tidak masalah. Demikian pula jika pengetahuannya tidak pasti, lalu ia berhati-hati hingga yakin bahwa ia telah mengeluarkan zakat dari masing-masing sesuai kadar yang ada—atau lebih—maka tidak masalah. (Dia berkata): Jika penguasa mengambil zakat darinya, penguasa tidak boleh menerimanya kecuali jika ia bersumpah atas sesuatu yang ia ketahui dengan pasti, lalu penguasa menerimanya. Adapun sesuatu yang tidak ia ketahui, penguasa tidak boleh menerimanya hingga para ahli ilmu mengatakan bahwa tidak ada lebih dari yang ia katakan. Jika mereka tidak mengatakan demikian, maka ia tidak boleh bersumpah atas kepastian pembayarannya, lalu penguasa mengambil zakat dari masing-masing sesuai kadar yang ada.
(Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang memiliki perak yang menempel pada pelana kuda atau digunakan untuk melapisi atapnya, lalu bisa dibedakan sehingga menjadi sesuatu yang terkumpul dengan api, maka ia wajib mengeluarkan zakat atasnya. Namun, jika tidak bisa dibedakan dan tidak menjadi sesuatu, maka itu dianggap hilang dan tidak ada kewajiban zakat atasnya.
(Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang memiliki kurang dari lima uqiyah perak yang ada, dan sisanya hingga mencapai lima uqiyah berupa utang atau perak dalam perdagangan yang tidak hadir, maka ia menghitung yang ada dan menunggu utang tersebut. Jika utang telah dibayar dan barang dagangan dinilai, lalu semuanya mencapai nisab zakat, maka ia wajib membayar zakat.
(Imam Syafi’i berkata): Zakat perak dan emas adalah seperempat puluh (2,5%), tidak boleh ditambah atau dikurangi. (Imam Syafi’i berkata): Jika perak dan emas mencapai nisab zakat, maka diambil seperempat puluh darinya. Jika melebihi nisab, maka kelebihannya juga diambil seperempat puluh, meskipun kelebihannya hanya sebesar satu qirath.
[Bab Zakat Emas]
(Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’) dia berkata: (Imam Syafi’i berkata): Aku tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat bahwa tidak ada zakat pada emas hingga mencapai 20 mitsqal. Jika telah mencapai 20 mitsqal, maka wajib zakat.
(Imam Syafi’i—rahimahullah—berkata): Pendapat bahwa zakat diambil berdasarkan berat, baik emas itu berkualitas baik, buruk, berupa dinar, bejana, atau batangan, sama seperti hukum pada perak. Jika dinar kurang dari 20 mitsqal sebesar satu biji atau kurang, meskipun masih sah seperti timbangan yang berlaku atau memiliki kelebihan dari timbangan, maka tidak diambil zakat darinya karena zakat berdasarkan berat. Adapun emas yang tercampur dengan lainnya, baik yang tidak hadir maupun yang hadir, hukumnya sama seperti perak tanpa perbedaan.
(Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang memiliki 20 mitsqal emas kurang satu qirath, atau lima uqiyah perak kurang satu qirath, maka tidak ada zakat pada keduanya. Emas tidak boleh digabung dengan perak, dan perak tidak boleh digabung dengan emas, begitu pula jenis harta zakat lainnya tidak boleh digabung dengan jenis yang berbeda. (Dia berkata): Jika kurma tidak boleh digabung dengan kismis—padahal keduanya bisa diperkirakan dan dizakati, serta sama-sama makanan manis dan lebih dekat kesamaannya dalam hal buah dan bentuk dibanding emas dengan perak—maka bagaimana mungkin seseorang beranggapan boleh menggabungkan emas dengan perak? Padahal keduanya tidak serupa dalam warna maupun nilai, dan salah satunya jauh lebih berharga. Bagaimana mungkin boleh digabungkan? Siapa yang menggabungkannya, maka ia telah menyelisihi sunnah Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—yang bersabda, “Tidak ada zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah.” Maka orang yang menggabungkannya telah mengambil zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah. Jika ia berkata, “Aku menggabungkannya dengan yang lain,” maka katakanlah, “Gabungkan juga dengan 30 kambing atau kurang dari 30 sapi.” Jika ia berkata, “Aku tidak menggabungkannya karena bukan satu jenis,” maka demikian pula emas bukan satu jenis dengan perak.
Tidak ada kewajiban zakat pada emas seseorang hingga mencapai 20 dinar di awal dan akhir haul. Jika berkurang dari 20 dinar sehari sebelum haul, lalu kembali genap 20 dinar, maka tidak ada zakat hingga dimulai haul baru dari hari ia genap.
(Dia berkata): Jika seseorang berdagang emas lalu mendapat keuntungan emas, maka keuntungan emas tersebut tidak digabung dengan emas sebelumnya. Emas sebelumnya tetap pada haulnya, sedangkan keuntungan emas memulai haul baru dari hari ia mendapatkannya, seperti keuntungan lainnya selain laba emas. Hukum ini juga berlaku pada perak tanpa perbedaan.
[BAB ZAKAT PERHIASAN]
Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’, ia berkata: Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i, ia berkata: Diriwayatkan oleh Malik dari Abdurrahman bin Al-Qasim dari ayahnya dari Aisyah bahwa ia mengasuh anak-anak perempuan saudara laki-lakinya yang yatim di bawah pengawasannya, mereka memiliki perhiasan, dan Aisyah tidak mengeluarkan zakat darinya.
Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’, ia berkata: Diriwatkan oleh Asy-Syafi’i, ia berkata: Diriwayatkan oleh Abdullah bin Al-Mu’ammal dari Ibnu Abi Mulaikah bahwa Aisyah -radhiyallahu ‘anha- menghiasi anak-anak perempuan saudara laki-lakinya dengan emas dan perak, dan tidak mengeluarkan zakatnya.
Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’, ia berkata: Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i, ia berkata: Diriwayatkan oleh Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa ia menghiasi anak-anak perempuannya dan budak-budak perempuannya dengan emas, kemudian tidak mengeluarkan zakat darinya.
Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’, ia berkata: Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i, ia berkata: Diriwayatkan oleh Sufyan dari Amr bin Dinar, ia berkata: Aku mendengar seorang laki-laki bertanya kepada Jabir bin Abdullah tentang perhiasan: “Apakah ada zakat padanya?” Jabir menjawab: “Tidak.” Orang itu bertanya lagi: “Meskipun nilainya mencapai seribu dinar?” Jabir menjawab: “Itu banyak.”
(Asy-Syafi’i berkata): Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Anas bin Malik -tetapi aku tidak tahu pasti apakah maknanya sesuai dengan perkataan mereka- bahwa tidak ada zakat pada perhiasan. Dan diriwayatkan dari Umar bin Al-Khaththab dan Abdullah bin Amr bin Al-Ash bahwa ada zakat pada perhiasan.
(Asy-Syafi’i berkata): Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya sendiri ada tiga jenis: emas, perak, dan sebagian hasil bumi, serta apa yang diperoleh dari tambang, barang temuan, dan hewan ternak.
(Asy-Syafi’i berkata): Jika seseorang memiliki emas atau perak yang mencapai nisab zakat, maka zakatnya dikeluarkan dalam bentuk aslinya ketika haul (tahun) tiba. Misalnya, jika ia memiliki dua ratus dirham yang setara dengan sepuluh dinar, kemudian harganya naik sehingga setara dengan dua puluh dinar, atau turun sehingga setara dengan satu dinar, maka zakatnya tetap pada bentuk aslinya. Demikian juga dengan emas.
Jika ia berdagang dengan dua ratus dirham sehingga menjadi tiga ratus dirham sebelum haul, kemudian haul tiba, maka ia mengeluarkan zakat untuk dua ratus dirham sesuai haulnya, dan seratus dirham kelebihannya sesuai haulnya. Keuntungan tidak digabungkan karena itu bukan bagian dari aset pokok.
(Asy-Syafi’i berkata): Ini berbeda dengan seseorang yang memiliki dua ratus dirham selama enam bulan, kemudian membeli barang dagangan dengan uang itu. Ketika haul tiba dan barang dagangan masih ada di tangannya, maka barang itu dinilai berdasarkan harga saat itu, baik naik atau turun, karena zakat telah berpindah ke barang dagangan dengan niat berdagang. Barang dagangan dihitung seperti dirham, haulnya mengikuti haul dirham yang digunakan membelinya. Jika barang itu dijual setelah haul, maka zakat diambil dari harganya berapapun nilainya, karena haul telah berlaku pada barang tersebut dan pada asal harta yang digunakan untuk membelinya.
Namun, jika barang itu dijual sebelum haul dan kembali menjadi dirham, maka kelebihannya tidak wajib dizakati sampai haul tiba, karena hukumnya kembali ke dirham, sebab pada awal dan akhir tahun harta itu berbentuk dirham dan telah berubah dari barang dagangan.
(Asy-Syafi’i berkata): Ini berbeda dengan pertumbuhan hewan ternak sebelum haul, tetapi sesuai dengan pertumbuhannya setelah haul. Aku telah menulis tentang pertumbuhan hewan ternak dalam bab hewan ternak.
(Asy-Syafi’i berkata): Para pemilik gabungan dalam emas dan perak sama seperti pemilik gabungan dalam hewan ternak dan hasil pertanian, tidak ada perbedaan.
(Asy-Syafi’i berkata): Ada pendapat yang mengatakan bahwa perhiasan wajib dikeluarkan sedekah (zakat). Inilah pendapat yang aku pilih dengan memohon petunjuk kepada Allah -Azza wa Jalla-.
(Ar-Rabi’ berkata): Asy-Syafi’i telah memohon petunjuk kepada Allah -Azza wa Jalla- dalam hal ini dan berpendapat bahwa tidak ada zakat pada perhiasan.
Barangsiapa yang berpendapat bahwa perhiasan wajib dikeluarkan sedekah, ia berkata bahwa itu adalah berat tertentu dari perak yang telah ditetapkan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- sebagai sedekah, dan berat tertentu dari emas yang telah ditetapkan kaum Muslimin sebagai sedekah.
(Asy-Syafi’i berkata): Barangsiapa yang berpendapat ada zakat pada perhiasan, maka jika perhiasan itu terpisah atau dirangkai dengan lainnya, ia harus menimbangnya dan mengeluarkan zakat sesuai beratnya. Atau ia boleh berhati-hati dengan mengeluarkan lebih untuk memastikan bahwa ia telah menunaikan semua kewajibannya.
Pendapat ini juga berlaku untuk perak yang digunakan sebagai hiasan pedang, mushaf, cincin, dan segala emas serta perak yang dimiliki dengan cara apa pun.
(Asy-Syafi’i berkata): Barangsiapa yang berpendapat tidak ada zakat pada perhiasan, seharusnya ia juga mengatakan tidak ada zakat pada segala sesuatu yang boleh dijadikan perhiasan, tidak ada zakat pada cincin perak seorang laki-laki, hiasan pedangnya, mushafnya, atau ikat pinggangnya jika terbuat dari perak. Jika ia membuatnya dari emas atau membuat perhiasan untuk dirinya sendiri… (terputus).
Perempuan, kalung, gelang, atau perhiasan wanita lainnya, maka di dalamnya ada zakat; karena tidak boleh memakai cincin emas, tidak boleh memakainya di ikat pinggang, tidak boleh mengenakannya di pedang atau mushaf, demikian juga tidak boleh memakainya di baju besi, jubah, atau lainnya dengan cara apa pun. Demikian pula tidak boleh memakai dua gelang, dua anting, atau kalung dari perak atau lainnya.
(Imam Syafi’i berkata): Wanita boleh berhias dengan emas dan perak, dan tidak ada zakat pada perhiasannya bagi yang berpendapat tidak ada zakat pada perhiasan.
(Imam Syafi’i berkata): Jika seorang laki-laki atau perempuan membuat bejana dari emas atau perak, maka wajib zakat menurut kedua pendapat. Jika bejana itu bernilai seribu dirham saat berbentuk mentah, tetapi bernilai dua ribu setelah dibentuk, maka zakatnya dihitung berdasarkan beratnya, bukan nilainya. (Beliau berkata): Jika perhiasannya rusak dan dia ingin menggantinya atau tidak, maka tidak ada zakat bagi yang berpendapat tidak ada zakat pada perhiasan, kecuali jika dia berniat menjadikannya sebagai harta simpanan, maka wajib dizakati. (Beliau berkata): Jika seorang laki-laki atau perempuan membuat bejana emas atau perak, maka ada zakat menurut kedua pendapat, dan zakat tidak gugur dalam salah satu pendapat kecuali pada perhiasan yang dipakai. (Imam Syafi’i berkata): Jika perhiasan itu dipakai, disimpan, dipinjamkan, atau disewakan, maka tidak ada zakat padanya. Hal ini berlaku sama, baik perhiasan itu banyak, berlipat, atau sedikit, termasuk anting, cincin, mahkota, perhiasan pengantin, dan lainnya.
(Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang mewarisi perhiasan atau membelinya lalu memberikannya kepada istri, pelayan, sebagai hadiah, pinjaman, atau disiapkan untuk itu, maka tidak ada zakat bagi yang berpendapat tidak ada zakat pada perhiasan jika disiapkan untuk yang berhak. Jika tidak bermaksud demikian atau bermaksud memakainya, maka wajib zakat karena dia tidak boleh memakainya. Demikian juga jika bermaksud untuk meleburnya.
[Pasal Perhiasan yang Tidak Wajib Zakat]
Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’, ia berkata: Imam Syafi’i berkata: Perhiasan wanita, baik yang disimpan oleh wanita atau laki-laki, seperti mutiara, zamrud, yaqut, marjan, atau hiasan laut lainnya, tidak ada zakat padanya. Zakat hanya wajib pada emas dan perak. Tidak ada zakat pada tembaga, besi, timah, batu, belerang, atau apa pun yang keluar dari bumi. Tidak ada zakat pada ambar atau mutiara yang diambil dari laut. Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’, ia berkata: Imam Syafi’i berkata, dari Sufyan bin Uyainah, dari Amr bin Dinar, dari Adzinah, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Tidak ada zakat pada ambar, karena ia adalah sesuatu yang dihanyutkan laut. Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’, ia berkata: Imam Syafi’i berkata, dari Sufyan bin Uyainah, dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas, ia ditanya tentang ambar, lalu menjawab: Jika ada sesuatu padanya, maka ada seperlimanya (khumus). (Imam Syafi’i berkata): Tidak ada zakat padanya, juga pada misk (kasturi) atau lainnya yang berbeda dengan rikaz (harta terpendam), hasil pertanian, ternak, emas, dan perak.
[Pasal Zakat Barang Tambang]
Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’, ia berkata: Imam Syafi’i berkata: Jika bekerja di pertambangan, tidak ada zakat pada apa pun yang keluar darinya kecuali emas dan perak. Adapun celak, timah, tembaga, besi, belerang, mumia, dan lainnya, tidak ada zakat padanya. (Beliau berkata):
Berikut terjemahan dalam Bahasa Indonesia:
(Asy-Syafi’i) : Jika keluar darinya emas atau perak dalam keadaan belum terpisah sehingga perlu diolah dengan api, penggilingan, atau pemurnian, maka tidak ada zakatnya hingga menjadi emas atau perak murni dan terpisah dari campurannya.
(Asy-Syafi’i berkata) : Jika pemilik tambang meminta petugas zakat untuk mengambil zakatnya dengan takaran, timbangan, atau perkiraan, hal itu tidak diperbolehkan. Jika dilakukan, maka itu harus dikembalikan. Pemilik tambang wajib memurnikannya hingga menjadi emas atau perak, lalu zakat diambil darinya. (Dia berkata) : Apa yang diambil petugas zakat sebelum menjadi emas atau perak murni, maka petugas zakat menanggungnya. Pernyataan tentang kadar emas atau perak yang ada adalah pernyataan petugas zakat disertai sumpah jika telah habis. Jika masih di tangannya dan dia berkata, “Ini yang aku ambil darimu,” maka perkataannya diterima.
(Asy-Syafi’i berkata) : Tidak boleh menjual tanah tambang dalam keadaan apa pun karena mengandung perak atau emas yang bercampur dan belum terpisah. (Asy-Syafi’i berkata) : Sebagian sahabat kami berpendapat bahwa tambang bukan termasuk rikaz, dan zakat berlaku padanya. Ar-Rabi’ mengabarkan kepada kami, dia berkata: Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata: Malik mengabarkan kepada kami dari Rabi’ah bin Abi Abdurrahman dari beberapa ulama mereka bahwa Nabi SAW memberikan hak tambang Qabaliyah kepada Bilal bin Al-Harits Al-Muzani, yang terletak di daerah Al-Far’. Tambang tersebut tidak dikenai zakat hingga hari ini.
(Asy-Syafi’i berkata) : Ini bukan riwayat yang diakui ahli hadits. Seandainya pun diakui, tidak ada riwayat dari Nabi SAW kecuali pemberian hak tersebut. Adapun zakat pada tambang selain seperlima (khumus), tidak diriwayatkan dari Nabi SAW. Sebagian ulama di daerah kami berpendapat bahwa tambang dikenai zakat. (Dia berkata) : Ulama lain berpendapat bahwa tambang adalah rikaz yang dikenai khumus. (Dia berkata) : Siapa yang berpendapat zakat pada tambang, maka itu berlaku pada hasil tambang yang memerlukan biaya pengolahan, penggilingan, atau pembakaran. (Dia berkata) : Jika pendapat itu mencakup emas yang ditemukan terkumpul di tambang atau di sungai bekas banjir yang terbentuk di bumi, itu adalah mazhab. Jika dibedakan dengan mengatakan semua ini rikaz—karena jika seseorang menemukan gumpalan emas di tambang, dikatakan telah menemukan rikaz—dan pendapat itu mencakup apa yang ditemukan di sungai bekas hujan serta menganggapnya rikaz, bukan yang memerlukan pemurnian dan penggilingan, itu juga mazhab.
(Asy-Syafi’i berkata) : Pada bagian yang dikenai zakat, tidak ada zakat hingga emas mencapai 20 mitsqal atau perak mencapai 5 awaq. (Dia berkata) : Hitunglah yang diperoleh dalam sehari atau hari-hari berturut-turut dan gabungkan jika pekerjaannya di tambang berkelanjutan. Jika mencapai nisab, maka zakatlah.
(Asy-Syafi’i berkata) : Jika tambang tidak produktif dan pekerja menghentikan pekerjaan lalu melanjutkannya lagi, maka yang diperoleh dari pekerjaan kedua tidak digabung dengan yang pertama, baik sedikit atau banyak. Penghentian berarti berhenti bekerja tanpa alasan alat atau sakit. Jika alasannya adalah alat atau sakit selama masih mungkin bekerja, ini bukan penghentian karena pekerjaan seluruhnya seperti ini. Begitu pula jika pekerjanya sulit didapat atau budaknya melarikan diri, ini tidak dianggap penghentian dan tidak ada batasan kecuali seperti yang kusebutkan, sedikit atau banyak.
(Asy-Syafi’i berkata) : Jika pekerjaan di tambang berlanjut dan tambang tetap produktif tanpa penghentian, maka yang diperoleh dari pekerjaan berikutnya digabung dengan yang pertama karena itu satu kesatuan pekerjaan. Tidak setiap hari tambang menghasilkan. Jika pekerjaan dihentikan lalu dilanjutkan lagi, yang diperoleh dari pekerjaan kedua tidak digabung dengan yang pertama. Tidak ada batasan sedikit atau banyaknya penghentian kecuali seperti yang kusebutkan, baik dengan penghentian maupun tanpa penghentian.
[BAB ZAKAT RIKAZ]
Ar-Rabi’ mengabarkan kepada kami, dia berkata: Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata: Sufyan bin ‘Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri dari Sa’id bin Al-Musayyib dan Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pada rikaz terdapat zakat seperlima.”
Ar-Rabi’ mengabarkan kepada kami, dia berkata: Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pada rikaz terdapat zakat seperlima.”
Ar-Rabi’ mengabarkan kepada kami, dia berkata: Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab dari Sa’id bin Al-Musayyib dan Abu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pada rikaz terdapat zakat seperlima.”
Ar-Rabi’ mengabarkan kepada kami, dia berkata: Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Dawud bin Syabur dan Ya’qub bin ‘Atha’ dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang harta karun yang ditemukan seseorang di reruntuhan jahiliyah: Jika engkau menemukannya di perkampungan yang berpenghuni atau jalan umum, maka umumkanlah. Tetapi jika engkau menemukannya di reruntuhan jahiliyah atau perkampungan yang tidak berpenghuni, maka padanya—dan pada rikaz—terdapat zakat seperlima.”
(Asy-Syafi’i rahimahullah ta’ala berkata): “Yang tidak aku ragukan adalah bahwa rikaz adalah harta terpendam dari jahiliyah.”
(Asy-Syafi’i berkata): “Sedangkan yang masih aku pertimbangkan adalah rikaz dalam tambang dan emas yang terbentuk di dalam bumi.”
(Asy-Syafi’i berkata): “Rikaz yang dikenakan zakat seperlima adalah harta terpendam jahiliyah yang ditemukan di tanah yang tidak dimiliki oleh siapa pun, baik di negeri Islam maupun tanah mati. Demikian juga berlaku di negeri perang dan negeri perjanjian, kecuali jika mereka telah berdamai atas kepemilikan tanah mati tersebut. Barangsiapa menemukan harta terpendam jahiliyah di tanah mati, maka empat perlimanya untuknya, dan seperlima untuk para penerima zakat.”
(Asy-Syafi’i berkata): “Jika seseorang menemukan rikaz di tanah mati pada hari ditemukannya, padahal tanah itu pernah hidup (dihuni) oleh penduduk Islam atau pemegang perjanjian, maka harta itu milik pemilik tanah karena tanah itu tidak termasuk tanah mati, sebagaimana jika ditemukan di rumah reruntuhan milik seseorang, maka itu milik pemiliknya.”
(Asy-Syafi’i berkata): “Jika ditemukan di negeri perang, baik di tanah yang dihuni atau reruntuhan yang pernah dihuni oleh seseorang, maka itu termasuk ghanimah, dan penemunya tidak lebih berhak daripada pasukan Muslim. Statusnya seperti harta yang diambil dari pemukiman musuh.”
(Asy-Syafi’i berkata): “Jika seseorang diberikan sebidang tanah di negeri Islam, lalu orang lain menemukan rikaz di dalamnya, maka itu milik pemilik tanah, meskipun dia tidak menghuninya, karena tanah itu miliknya.”
(Asy-Syafi’i berkata): “Jika seseorang menemukan rikaz di tanah atau rumah orang lain, lalu pemilik rumah mengklaim itu miliknya, maka itu menjadi miliknya tanpa perlu bersumpah. Jika pemilik rumah berkata: ‘Itu bukan milikku,’ dan dia mewarisi rumah itu, maka dikatakan: ‘Jika engkau mengklaimnya untuk orang yang mewariskan rumah itu kepadamu, maka itu dibagi antara kamu dan ahli warisnya.’ Jika dia ragu-ragu dalam klaimnya atau berkata: ‘Itu bukan milik orang yang mewariskan rumah kepadaku,’ maka ahli waris lain dari pemilik rumah boleh mengklaim bagian warisan mereka dan mengambil sesuai bagian warisan mereka.”
(Asy-Syafi’i berkata): “Jika ahli waris seseorang mengklaim bahwa rikaz itu milik mereka, maka perkataan mereka diterima.”
(Asy-Syafi’i berkata): “Jika ahli waris mengingkari bahwa rikaz itu milik ayah mereka, maka itu menjadi milik orang yang memiliki rumah sebelum ayah mereka dan ahli warisnya jika dia telah meninggal. Jika mereka yang hidup mengingkari atau ahli warisnya jika dia telah meninggal bahwa itu milik mereka, maka itu menjadi milik pemilik rumah sebelumnya, demikian seterusnya, dan bukan milik penemunya.”
(Asy-Syafi’i berkata): “Jika seseorang menemukan rikaz di rumah orang lain yang dihuni oleh penyewa, lalu pemilik rumah mengklaim itu miliknya, maka rikaz itu milik penyewa, sebagaimana barang-barang lain di rumah yang tidak terikat dengan bangunan.”
(Asy-Syafi’i berkata): “Harta terpendam jahiliyah adalah apa yang diketahui sebagai kebiasaan orang jahiliyah, seperti barang-barang buatan non-Arab, perhiasan mereka, atau perhiasan orang musyrik lainnya.”
(Asy-Syafi’i berkata): “Sama saja apakah ditemukan di kuburan atau tempat lain selama berada di lokasi yang tidak dimiliki oleh siapa pun.”
(Asy-Syafi’i berkata): “Jika ditemukan…
Bagi orang-orang jahiliyah dan syirik, suatu perbuatan atau pukulan yang dilakukan oleh orang Islam dan mereka lakukan, atau ditemukan sesuatu dari jenis Islam, atau perbuatan mereka yang tidak dilakukan oleh orang-orang jahiliyah, maka itu dianggap sebagai luqathah (barang temuan). Jika barang itu terkubur atau ditemukan di tempat yang bukan milik seseorang, maka diperlakukan sebagaimana luqathah.
(Imam Syafi’i berkata): Jika ditemukan di tanah milik seseorang, maka itu miliknya. Bagi yang menemukan barang yang biasa dibuat oleh orang jahiliyah atau Islam, hendaknya dia mengumumkannya. Jika tidak, dia boleh mengeluarkan seperlimanya dan tidak dipaksa untuk mengumumkannya. Jika itu adalah rikaz (harta terpendam), dia wajib menyerahkan hak yang ada padanya. Jika bukan rikaz, maka dia bersedekah dengan mengeluarkan seperlima. Hal yang sama berlaku untuk rikaz yang ditemukan di kuburan, rumah, reruntuhan, terkubur, atau dalam bangunannya.
Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’, dia berkata: Imam Syafi’i menceritakan kepada kami, Sufyan bin ‘Uyainah menceritakan kepada kami, Ismail bin Abi Khalid menceritakan kepada kami dari Asy-Sya’bi, dia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Ali -radhiyallahu ‘anhu- dan berkata: “Aku menemukan seribu lima ratus dirham di reruntuhan di Sawad.” Maka Ali -karramallahu wajhahu- berkata: “Aku akan memutuskan perkara ini dengan jelas. Jika engkau menemukannya di reruntuhan yang kharaj-nya dibayar oleh desa lain, maka itu milik penduduk desa itu. Jika engkau menemukannya di desa yang kharaj-nya tidak dibayar oleh desa lain, maka empat perlima untukmu dan seperlima untuk kami, kemudian seperlima itu juga untukmu.”
(Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang menemukan rikaz di tanah yang tidak dimiliki, lalu penguasa mengambil seperlimanya dan memberikan empat perlima kepada si penemu, kemudian seseorang datang dengan bukti bahwa itu miliknya, maka penguasa dan penemu rikaz harus mengembalikan semua yang mereka ambil. Jika mereka telah menghabiskannya, maka penemu empat perlima wajib mengganti empat perlima dari hartanya. Jika penguasa telah memberikannya kepada ahli saham (penerima zakat), maka diambil dari bagian ahli saham dan diberikan kepada yang berhak. Ini dilakukan dengan mengambil dari pembagian lima rikaz lainnya atau sedekah Muslim, lalu diberikan kepada pemilik rikaz. Jika penguasa menghabiskannya untuk dirinya sendiri, dia wajib menggantinya dari hartanya. Demikian pula jika dia memberikannya kepada selain ahli saham, dia wajib menggantinya dan boleh menuntut kembali dari yang diberi jika dia mau.
(Imam Syafi’i berkata): Jika seperlima itu hilang di tangannya tanpa kelalaian, dan dia menerimanya untuk ahli saham, maka dia wajib menggantinya untuk pemiliknya dari bagian ahli saham. Jika dia diberhentikan, maka penggantinya wajib menyerahkannya kepada pemiliknya dari bagian ahli saham.
(Imam Syafi’i berkata): Apa yang aku katakan sebagai rikaz, maka demikianlah hukumnya. Sedangkan apa yang aku katakan milik penghuni rumah dan merupakan luqathah, maka luqathah tidak dikenakan seperlima. Itu milik si penemu jika tidak diumumkan. Begitu pula jika diumumkan, tidak dikenakan seperlima.
(Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang menemukan rikaz di negeri kafir harbi di tanah mati yang tidak dimiliki, seperti tanah mati di Arab, maka itu milik si penemu dengan kewajiban seperlima. Jika ditemukan di tanah yang dihuni dan dimiliki oleh seorang musuh, maka itu seperti ghanimah dan harta yang diambil dari rumah-rumah mereka.
[Bab Barang Temuan Rikaz]
(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata): Aku tidak ragu bahwa jika seseorang menemukan rikaz berupa emas atau perak dan mencapai nishab zakat, maka zakatnya adalah seperlima.
(Imam Syafi’i berkata): Jika yang ditemukan kurang dari nishab zakat, atau bukan emas dan perak, ada yang berpendapat wajib dikeluarkan seperlima. Sekalipun berupa tembikar, senilai satu dirham atau kurang, aku tidak memastikan kewajiban itu atau memaksakannya. Namun, seandainya aku yang menemukannya, aku akan mengeluarkan seperlimanya berapapun nilainya.
(Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang menemukan rikaz dan wajib mengeluarkan seperlima, maka kewajibannya adalah saat ditemukan, seperti zakat ma’din saat dikeluarkan dari bumi. Karena ia berasal dari bumi dan berbeda dengan harta yang diperoleh dari selain bumi.
Imam Syafi’i berkata: “Barangsiapa yang berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat pada harta karun (rikaz) kecuali jika harta tersebut termasuk harta yang wajib dizakati, maka jika haul zakat hartanya jatuh pada bulan Muharram dan ia telah mengeluarkan zakat hartanya, kemudian ia menemukan rikaz pada bulan Shafar sedangkan ia memiliki harta lain yang wajib dizakati, maka ia wajib mengeluarkan zakat rikaz sebesar seperlima (khumus). Bahkan jika rikaz tersebut hanya satu dinar, karena saat itu adalah waktu wajibnya zakat rikaz dan ia memiliki harta yang wajib dizakati, atau harta yang jika digabung dengan rikaz menjadi wajib zakat. Hal ini berlaku jika harta tersebut ada di tangannya. Jika hartanya berupa piutang atau harta yang sedang dalam perjalanan dagang, maka ia harus mengetahui waktu saat menemukan rikaz, lalu bertanya. Jika diketahui bahwa harta yang sedang dalam perjalanan dagang tersebut berada di tangan orang yang diberi kuasa untuk memperdagangkannya, maka statusnya sama seperti harta yang ada di tangannya, dan ia wajib mengeluarkan zakat rikaz saat mengetahui hal itu, meskipun harta yang sedang dalam perjalanan tersebut kemudian hilang. Demikian juga jika ia memiliki titipan harta di tangan seseorang, atau harta yang terkubur di suatu tempat, lalu ia mengetahui bahwa pada saat menemukan rikaz, harta tersebut masih ada di tempatnya.”
Imam Syafi’i berkata: “Demikian pula jika seseorang memperoleh sepuluh dinar dan haul zakatnya jatuh pada bulan Shafar, sedangkan haul zakat hartanya jatuh pada bulan Muharram, maka hukumnya sama seperti yang telah dijelaskan mengenai rikaz.”
Imam Syafi’i berkata: “Jika seseorang menemukan rikaz pada bulan Shafar dan ia memiliki piutang yang wajib dizakati ketika diterima, maka jika piutang tersebut digabung dengan rikaz, ia tidak wajib mengeluarkan zakat sampai piutang tersebut diterima. Namun ia wajib menagihnya ketika sudah jatuh tempo. Jika piutang tersebut diterima, atau diterima sebagian yang cukup untuk memenuhi nisab zakat rikaz, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya.”
Imam Syafi’i berkata: “Barangsiapa yang berpendapat seperti ini, maka ia akan mengatakan: ‘Jika seseorang memperoleh rikaz hari ini yang tidak wajib dizakati, lalu besok memperoleh rikaz lagi, maka jika keduanya digabung dan memenuhi nisab zakat, tidak ada kewajiban seperlima pada masing-masing rikaz, dan keduanya tidak boleh digabung. Keduanya dianggap seperti harta yang diperoleh pada waktu tertentu, lalu setelah genap satu tahun, diperoleh harta lain pada waktu yang berbeda, sehingga tidak ada kewajiban zakat.’ Jika seseorang memegang rikaz seperti ini, dan rikaz tersebut termasuk harta yang wajib dizakati, maka ketika haulnya genap, ia wajib mengeluarkan zakat sebesar seperempat puluh (2,5%) berdasarkan haul, bukan seperlima.”








