[BAB HARTA YANG MENGALAMI PERUBAHAN KEADAAN DI TANGAN PEMILIKNYA]
Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’, ia berkata: Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i, ia berkata: Jika seseorang memiliki lima unta, lalu terjadi perubahan keadaan pada unta-unta tersebut selama berada di tangannya namun ia belum menunaikan zakatnya, maka ia wajib membayar zakat untuk satu tahun saja, karena zakat terkait pada benda itu sendiri. Jika seekor kambing keluar dari jumlah tersebut dalam setahun sehingga tidak lagi mencapai lima unta yang wajib zakat, maka tidak ada kewajiban zakat.
(Ar-Rabi’ berkata): Ada pendapat lain yang menyatakan bahwa untuk setiap lima unta yang berada di tangannya selama beberapa tahun, ia wajib membayar zakat setiap tahun berupa seekor kambing setiap tahun, karena zakat itu dikeluarkan dari harta lain yang menggantikannya.
(Asy-Syafi’i -rahimahullah Ta’ala- berkata): Demikian pula jika seseorang memiliki empat puluh kambing, atau tiga puluh sapi, atau dua puluh dinar, atau dua ratus dirham, ia wajib mengeluarkan zakatnya untuk satu tahun, karena zakatnya keluar dari kepemilikannya dan dijamin di tangannya untuk para pemiliknya seperti jaminan atas harta yang dirampas.
(Asy-Syafi’i berkata): Jika unta-unta miliknya berjumlah enam ekor dan mengalami perubahan keadaan selama tiga tahun, serta salah satu unta bernilai dua kambing atau lebih, maka ia wajib membayar zakat untuk tiga tahun, karena jika satu unta bernilai dua kambing atau lebih, maka ia masih memiliki lima unta yang wajib zakat.
(Asy-Syafi’i berkata): Jika seseorang memiliki empat puluh dua kambing, atau dua puluh satu dinar, lalu terjadi perubahan keadaan selama tiga tahun, maka diambil tiga kambing sebagai zakat, karena dua kambing akan habis dan tersisa empat puluh kambing yang wajib zakat satu kambing. Untuk dinar, diambil satu setengah dinar dan bagian kelebihannya, karena zakat diambil dan sisanya tetap memenuhi syarat zakat. Demikian pula jika pada tahun pertama ia memiliki empat puluh kambing, lalu bertambah satu kambing pada tahun kedua sehingga menjadi empat puluh satu kambing, kemudian bertambah lagi satu kambing pada tahun ketiga sehingga menjadi empat puluh dua kambing, maka zakatnya adalah tiga kambing, karena tahun baru berlaku jika pemiliknya memiliki empat puluh kambing. (Asy-Syafi’i berkata): Demikianlah seluruh bab ini terkait zakat.
(Asy-Syafi’i berkata): Jika seseorang memiliki empat puluh kambing dan terjadi perubahan keadaan selama beberapa tahun tanpa penambahan, maka lebih disukai baginya untuk membayar zakat untuk tahun-tahun yang telah berlalu. Namun, tidak jelas bagi saya untuk memaksanya jika ia hanya memiliki empat puluh kambing selama tiga tahun untuk membayar tiga kambing.
(Ar-Rabi’ berkata): Untuk unta, jika seseorang memiliki lima unta dan terjadi perubahan keadaan, maka ia wajib membayar seekor kambing setiap tahun, karena zakat tidak diambil dari unta itu sendiri melainkan dari harta lain yang menggantikannya, berbeda dengan kambing yang zakatnya diambil dari benda itu sendiri.
[BAB JUAL BELI PADA HARTA YANG WAJIB ZAKAT]
Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’, ia berkata: Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i, ia berkata: Jika seseorang menjual dua ratus dirham kepada orang lain dengan lima dinar dalam transaksi yang tidak sah, lalu harta itu berada di tangan pembeli selama satu bulan, kemudian genap satu tahun sejak hari penjualan, maka zakatnya tetap menjadi kewajiban penjual dan harta itu harus dikembalikan kepadanya, karena harta itu tidak keluar dari kepemilikannya akibat jual beli yang tidak sah. Demikian pula setiap harta yang wajib zakat, jika dijual dalam transaksi tidak sah, baik berupa hewan ternak maupun lainnya, zakat tetap menjadi tanggungan pemilik pertama, karena harta itu tidak keluar dari kepemilikannya. Jika penjual menjualnya dalam transaksi sah dengan hak khiyar selama tiga hari, baik pembeli telah menerima barang atau belum, lalu genap satu tahun sejak hari penjualan, maka zakat tetap wajib dibayar, karena harta itu belum sepenuhnya keluar dari kepemilikan penjual hingga genap satu tahun. Pembeli berhak mengembalikannya karena berkurangnya nilai akibat zakat. Demikian pula jika hak khiyar dimiliki oleh penjual dan pembeli bersama-sama.
(Asy-Syafi’i berkata): Jika hak khiyar hanya dimiliki pembeli, bukan penjual, lalu pembeli memilih untuk melanjutkan transaksi setelah genap satu tahun, maka ada dua pendapat: Pertama, zakat menjadi kewajiban penjual, karena transaksi belum final hingga setelah genap satu tahun dan harta belum sepenuhnya keluar dari kepemilikannya. Kedua, zakat menjadi kewajiban pembeli, karena satu tahun genap saat harta itu miliknya, dan ia hanya memiliki hak untuk mengembalikan jika ia menghendaki, bukan penjual.
(Ar-Rabi’ berkata): Demikian pula jika seseorang memiliki seorang budak perempuan, pembeli boleh menikahinya selama masa khiyar, sedangkan penjual tidak. Karena kepemilikan lebih besar berada di tangan pembeli, maka zakat menjadi tanggungannya.
Zakat menjadi wajib atas pembeli jika telah berlalu haul (satu tahun) sejak hari ia membeli, menerima, dan menguasai harta tersebut. Zakat gugur dari penjual karena harta telah keluar dari kepemilikannya melalui transaksi jual beli yang sah.
(Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang menjual suatu jenis harta yang wajib zakat sehari sebelum haulnya, dengan syarat penjual memiliki hak khiyar (opsi membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama satu hari, lalu ia memilih untuk melanjutkan transaksi setelah satu hari (setelah haul sempurna), maka zakat tetap wajib atas harta tersebut. Sebab, transaksi jual beli belum final sebelum haul sempurna, sementara harta belum keluar dari kepemilikannya. Pembeli berhak mengembalikan harta dengan memotong zakatnya. Namun, jika penjual memilih melanjutkan transaksi sebelum haul sempurna, maka tidak ada zakat karena transaksi telah selesai sebelum haul.
(Imam Syafi’i berkata): Hal ini berlaku untuk semua jenis harta—seperti dinar, dirham, atau hewan ternak—yang dijual sebelum atau setelah zakat wajib. Tidak ada perbedaan dalam hukum ini.
(Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang menjual dinar dengan dirham, dirham dengan dinar, sapi dengan kambing, sapi dengan sapi, kambing dengan kambing, unta dengan unta, atau kambing dengan unta, maka hukumnya sama. Jika penjualan terjadi sebelum haul, maka penjual tidak wajib zakat karena haul belum sempurna di tangannya. Pembeli juga tidak wajib zakat sampai haul sempurna sejak ia memiliki harta tersebut.
(Imam Syafi’i berkata): Hukum ini juga berlaku jika bentuk aset berubah, seperti unta menjadi emas atau sebaliknya. Tidak ada perbedaan dalam hal ini.
Jika seseorang menjual pohon kurma beserta buahnya, atau hanya buahnya saja, maka zakat hanya wajib atas buah kurma, bukan pohonnya. Jika pembeli memiliki buah kurma—baik dengan membeli beserta pohonnya, membeli buahnya saja secara sah, menerima hibah, pengakuan, sedekah, wasiat, atau cara kepemilikan lainnya—maka zakat wajib atasnya. Jika kepemilikan sah sebelum buah tampak kemerahan atau kekuningan (tanda matang), maka zakat menjadi tanggungan pemilik sebelumnya. Sebab, awal waktu wajib zakat adalah ketika buah mulai menunjukkan tanda matang, lalu dilakukan perkiraan (khars), dan zakat diambil dalam bentuk kurma.
(Imam Syafi’i berkata): Jika pembeli memiliki buah setelah tampak kemerahan atau kekuningan, maka zakat tetap menjadi kewajiban pemilik pertama. Jika pemilik baru tidak memenuhi syarat zakat, buah tetap diperkirakan sebelum atau setelah kepemilikan.
(Imam Syafi’i berkata): Hukum ini tidak berbeda dalam berbagai bentuk kepemilikan buah, kecuali dalam satu kasus: jika buah dibeli setelah tampak tanda matang, maka zakat sepersepuluh tetap berlaku, dan transaksi jual beli buah dianggap batal (fasid) namun tetap sah. Seperti menjual dua budak, satu miliknya dan satu bukan miliknya—transaksi fasid tetapi sah.
Tidak sah menjual buah dengan syarat dibiarkan di pohon, kecuali jika dijual sembilan per sepuluh bagian (jika diairi dengan sumber air tertentu) atau sembilan setengah per sepuluh (jika diairi dengan gayung). Juga sah menjual buah di bawah lima wasaq jika penjual tidak memiliki lebih dari itu.
Jika petugas zakat mengambil harta yang tidak wajib zakat atau mengambil lebih dari yang seharusnya, pembeli tidak boleh menuntut penjual, karena itu merupakan kezaliman yang menimpa pembeli.
(Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang memiliki kebun dengan buah senilai lima wasaq, lalu menjual buahnya kepada satu atau dua orang setelah tanda matang, maka zakat tetap wajib atas penjual seperti penjelasan sebelumnya. Jika dijual sebelum tanda matang tanpa syarat pemetikan, maka zakat tetap wajib dan transaksi dianggap fasid.
Jika pembeli menghabiskan semua buah, pemilik kebun tetap menanggung zakat. Jika pembeli bangkrut, diambil sepersepuluh nilai buah dari harga belinya, dan sisanya dikembalikan ke pemilik kebun. Jika penjual tidak bangkrut, ia tetap wajib membayar sepersepuluh karena dialah penyebab kerusakan.
Dan jika pembeli memiliki hutang, maka harga sepersepuluh yang dikonsumsi adalah sepuluh, dan tidak ada yang semisalnya, serta harga sepersepuluh yang semisal adalah dua puluh pada saat zakat diambil. Dia membeli setengah sepersepuluh dengan harga sepuluh, karena itu adalah harga sepersepuluh yang dikonsumsinya, yang menjadi miliknya dan bukan milik para pemilik hutang. Wali zakat berhak menjadi pihak yang menuntut hutang, menggantikan posisi para pemilik saham dalam sepuluh yang tersisa bagi pemilik kebun.
(Imam Syafi’i berkata): Jika pemilik kebun menjual buahnya yang mencapai lima wasaq kepada dua orang sebelum tampak matangnya dengan syarat mereka memetiknya, maka penjualan itu sah. Jika mereka memetiknya sebelum buah itu matang, maka tidak ada zakat padanya. Namun, jika mereka membiarkannya hingga matang, maka zakat wajib dikeluarkan. Jika pemilik kebun mengambil alih pemetikan, kami batalkan transaksi antara mereka, karena zakat telah menjadi kewajiban. Tidak boleh memetiknya sehingga menghalangi zakat, yang merupakan hak para pemiliknya, juga tidak boleh mengambil buah dalam kondisi belum matang, karena itu bukan kondisi yang ditetapkan Rasulullah ﷺ. Pembeli tidak berhak atas buah kurma yang telah disyaratkan untuk dipetik, sehingga dalam transaksi ini hanya ada pembatalan.
Jika penjual rela membiarkannya hingga matang dan kedua pembeli juga rela, maka mereka tidak boleh menuntut penjual untuk sepersepuluh, karena penjual telah menyerahkan semua yang dijualnya, dan tidak ada zakat pada saat itu. Namun, mereka wajib mengeluarkan zakat sepersepuluh yang menjadi kewajiban.
(Imam Syafi’i berkata): Jika kasusnya seperti ini, lalu kedua pembeli membiarkannya hingga matang, sementara penjual rela membiarkannya tetapi pembeli tidak rela, maka ada dua pendapat:
Mereka dipaksa untuk membiarkannya, dan penjualan tidak dibatalkan karena kewajiban zakat.
Penjualan dibatalkan, karena mereka telah mensyaratkan pemetikan, sementara pemetikan tidak boleh dilakukan setelah zakat menjadi hak.
(Imam Syafi’i berkata): Jika salah satu pembeli rela membiarkannya bersama penjual, sedangkan yang lain tidak rela, maka dalam pendapat pertama, mereka dipaksa untuk membiarkannya. Dalam pendapat kedua, bagian yang tidak rela dibatalkan, sementara bagian yang rela tetap berlaku, seperti seseorang yang membeli separuh buah. Jika dia rela membiarkannya lalu ingin memetiknya sebelum panen, dia tidak boleh memetik semuanya, dan tidak ada pembatalan penjualan setelah sekali menolak pembatalan.
Semua ini berlaku jika buah dijual secara bagi sebelum matang.
(Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang memiliki kebun dengan buah lima wasaq, lalu menjual sebagian pohonnya kepada satu orang dan sebagian lagi kepada orang lain setelah buah tampak matang, maka zakat sepersepuluh wajib dikeluarkan, dan penjualan batal kecuali jika dia menjual sembilan persepuluh dari setiap pembeli.
Jika penjualan terjadi sebelum buah matang dengan syarat mereka memetiknya, lalu mereka memetik sebagian dan membiarkan sebagian hingga matang, maka jika yang tersisa mencapai lima wasaq, zakat wajib dikeluarkan, dan penjualan berlaku seperti kasus sebelumnya. Jika sisanya kurang dari lima wasaq, penjualan sah tanpa pembatalan, dan mereka wajib memetiknya kecuali penjual rela membiarkannya.
Jika mereka memetik buah setelah matang dan berkata, “Buahnya tidak mencapai lima wasaq,” maka perkataan mereka diterima dengan sumpah, dan penjualan tidak dibatalkan. Jika ada bukti yang menunjukkan sebaliknya, maka bukti itu yang diambil. Jika tidak ada bukti, perkataan pemilik kebun diterima mengenai pengurangan zakat atau sebagiannya, selama tidak ada bukti yang menyangkal.
(Imam Syafi’i berkata): Jika ada bukti yang mengurangi zakat atau sebagiannya, dan dia mengakui kewajiban zakat atau menambahnya, maka perkataannya diterima. Aku menerima buktinya jika sesuai dengan klaimnya untuk membela diri. Jika bukti itu bertentangan, aku menerima pengakuannya yang memberatkan dirinya, karena itu lebih mengikat daripada buktinya.
(Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang memiliki kebun, dia tidak boleh menghalangi pemetikan buah sejak muncul hingga tampak kemerahan. Jika sudah tampak kemerahan, pemetikan dilarang hingga dilakukan perkiraan (khars). Jika dia memetiknya sebelum diperkirakan setelah tampak kemerahan, maka perkataannya tentang jumlah yang dipetik diterima dengan sumpah, kecuali ada bukti dari orang-orang terpercaya di kotanya yang menyatakan sebaliknya.
(Imam Syafi’i berkata): Jika aku menerima bukti atau pengakuannya, maka diambil kurma pertengahan selain dari kebunnya hingga sepersepuluh terpenuhi, dan tidak diambil harganya.
(Imam Syafi’i berkata): Jika buah telah diperkirakan lalu dikonsumsi, maka diambil kurma pertengahan yang semisal dengan kurmanya.
[BAB WARISAN HARTA BERSAMA]
Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’, ia berkata: Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i, ia berkata: Jika suatu kaum mewarisi kebun kurma dan belum membaginya, sementara buahnya mencapai lima wasaq, maka mereka wajib mengeluarkan zakat. Sebab mereka dianggap sebagai pemilik bersama yang membayar zakat seperti satu orang.
(Asy-Syafi’i berkata): Jika mereka membagi kebun tersebut dalam keadaan berbuah dengan pembagian yang sah, dan pembagian itu dilakukan sebelum buahnya menguning atau memerah, maka tidak ada zakat bagi yang bagiannya kurang dari lima wasaq. Sedangkan yang bagiannya mencapai lima wasaq wajib mengeluarkan zakat.
(Asy-Syafi’i berkata): Jika mereka membaginya setelah buahnya menguning atau memerah, maka seluruh buah itu wajib dizakati seperti zakat satu orang jika totalnya mencapai lima wasaq. Zakat diambil darinya karena awal kewajiban zakat adalah ketika buah mulai menguning atau memerah di kebun, baik sudah diperkirakan (dikira-kira jumlahnya) maupun belum.
(Asy-Syafi’i berkata): Jika ada yang bertanya, “Mengapa engkau menetapkan zakat untuk kurma dan anggur yang dikira-kira (dihitung) di awal dan akhir, berbeda dengan hewan ternak, perak, dan emas? Padahal menurutmu, awal dan akhir kewajiban zakat adalah haul (setahun), bukan saat diperkirakan?” Maka dijawab, insya Allah: Karena Rasulullah ﷺ memerintahkan perkiraan buah anggur dan kurma ketika sudah matang, kami tahu bahwa beliau tidak memerintahkannya sebelum matang dan tidak ada zakat saat itu. Ketika buah itu dipetik menjadi kurma atau kismis, kami tahu bahwa akhir kewajiban zakat adalah ketika sudah menjadi kurma atau kismis, sesuai ketentuan sebelumnya. Jika ia berkata, “Apa yang mirip dengan ini?” Dijawab: Haji memiliki awal dan dua akhir. Akhir pertamanya adalah melempar jumrah dan bercukur, sedangkan akhir terakhirnya adalah mengunjungi Baitullah setelah jumrah dan bercukur. Tidak demikian dengan umrah, puasa, atau shalat—semuanya memiliki awal dan akhir yang sama. Semuanya sesuai sunnah Rasulullah ﷺ.
(Asy-Syafi’i berkata): Jika mereka membagi kebun sebelum buahnya menguning atau memerah, lalu tidak menentukan bagian masing-masing sampai setiap orang tahu haknya, atau belum saling ridha sampai setiap orang tahu haknya, kemudian buah itu menguning atau memerah, maka zakatnya seperti zakat satu orang. Sebab pembagian belum selesai sampai zakat menjadi wajib.
(Asy-Syafi’i berkata): Perkataan pemilik harta dianggap benar bahwa mereka membagi sebelum buah menguning atau memerah, kecuali ada bukti lain.
(Asy-Syafi’i berkata): Jika kebun itu menghasilkan lima wasaq, lalu dibagi dua, salah seorang berkata, “Kami membaginya sebelum buah menguning atau memerah,” sedangkan yang lain berkata, “Setelah menguning atau memerah,” maka zakat diambil dari bagian yang mengaku membagi setelah zakat wajib, sesuai kewajibannya. Tidak diambil dari bagian yang tidak mengaku.
(Asy-Syafi’i berkata): Jika mereka membagi buahnya saja, tanpa tanah atau pohon, sebelum buah layak dipanen, maka pembagian itu batal dan status kepemilikannya kembali seperti semula. Jika mereka membaginya setelah buah layak dipanen, maka zakat berlaku seperti kewajiban satu orang dalam kedua keadaan tersebut.
(Asy-Syafi’i berkata): Jika seseorang mewarisi kebun lalu berbuah, atau kebunnya berbuah sebelum dibagi waris, maka zakat diambil dari buah kebun itu. Demikian pula jika ia mewarisi hewan ternak, emas, atau perak, lalu tidak mengetahuinya, atau tahu kemudian genap haul, maka zakatnya diambil karena harta itu sudah menjadi miliknya dan telah genap haul. Begitu pula harta yang dimiliki tanpa pengetahuannya.
(Asy-Syafi’i berkata): Jika seseorang memiliki harta yang wajib dizakati, lalu murtad dari Islam dan melarikan diri, atau gila, atau hilang akal, atau dipenjara untuk diminta taubat atau dihukum mati, lalu haul hartanya genap sejak ia memilikinya, maka ada dua pendapat:
Pertama: Hartanya wajib dizakati, karena hartanya tidak lepas dari dua kemungkinan: ia mati dalam keadaan murtad sehingga hartanya untuk kaum Muslimin (dan harta kaum Muslimin wajib dizakati), atau ia kembali masuk Islam sehingga hartanya tetap miliknya. Kemurtadan tidak menghilangkan kewajiban apa pun atasnya.
Kedua: Zakat tidak diambil sampai jelas keadaannya. Jika ia masuk Islam, ia memiliki hartanya kembali dan zakat diambil, karena kewajiban itu tidak gugur darinya meski tidak diberi pahala. Jika ia dibunuh dalam keadaan murtad, hartanya tidak ada zakat karena menjadi harta rampasan yang dibagi. Jika seseorang mendapat bagian darinya, itu seperti keuntungan baru yang dimulai haul baru kemudian dizakati.
Jika ia tetap dalam kemurtadan sekian lama, maka seperti penjelasanku tadi: Jika kembali masuk Islam, zakat diambil darinya. Ia tidak seperti kafir dzimmi yang dilindungi dengan jizyah, atau musyrik non-dzimmi yang hartanya tidak pernah wajib zakat. Tidakkah engkau lihat bahwa kami memerintahkannya untuk masuk Islam? Jika menolak, kami bunuh dan kami tetapkan hak-haknya.
Orang-orang dengan mewajibkannya. Jika dikatakan: dia tidak diberi pahala atas zakat, maka dijawab: dia tidak diberi pahala atas zakat maupun hak-hak orang lain yang wajib dia penuhi, dan pahala amalnya dalam hal yang telah dia tunaikan sebelum murtad juga terhapus. Demikian pula, dia tidak diberi pahala jika hutang diambil darinya, karena hutang itu tetap harus diambil.
[Bab Larangan Melampaui Batas dalam Mengambil Sedekah]
Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’, dia berkata: Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata: Malik mengabarkan kepada kami, dari Yahya bin Sa’id, dari Muhammad bin Yahya bin Hibban, dari Al-Qasim bin Muhammad, dari Aisyah istri Nabi ﷺ, dia berkata: “Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah melewati sekumpulan kambing sedekah, lalu dia melihat seekor kambing gemuk yang susunya banyak.” Umar bertanya: “Kambing apa ini?” Mereka menjawab: “Ini adalah kambing sedekah.” Umar berkata: “Pemiliknya tidak memberikan ini dengan sukarela saat mereka taat. Jangan kalian fitnah orang-orang! Jangan kalian ambil harta terbaik kaum Muslimin. Jauhilah makanan (yang meragukan).”
(Asy-Syafi’i rahimahullah berkata): Umar mengira bahwa pemiliknya tidak memberikan kambing itu secara sukarela dan tidak melihat kewajiban zakat pada kambing yang susunya banyak, maka dia berkata demikian. Seandainya dia tahu bahwa petugas zakat memaksa pemiliknya untuk memberikannya, niscaya dia akan mengembalikannya kepada mereka insya Allah, dan petugas zakat itu pantas dihukum. Namun, aku tidak melihat masalah jika kambing itu diambil dengan kerelaan pemiliknya.
(Asy-Syafi’i berkata): Telah sampai kepada kami bahwa Rasulullah ﷺ bersabda kepada Mu’adz ketika mengutusnya ke Yaman sebagai petugas zakat: “Hindarilah mengambil harta terbaik mereka.” Dalam semua ini terdapat petunjuk bahwa harta terbaik tidak boleh diambil sebagai sedekah. Jika diambil, maka wajib bagi penguasa untuk mengembalikannya dan menjadikannya sebagai tanggungan petugas zakat, karena dia telah melampaui batas dengan mengambilnya hingga dia mengembalikannya kepada pemiliknya. Jika harta itu sudah tidak ada, petugas zakat harus menanggungnya dan mengambil dari pemiliknya hanya sebatas kewajiban mereka, kecuali jika mereka rela menerima selisih nilai antara kedua harta tersebut. Petugas zakat harus mengembalikan selisih itu dan menyalurkan kelebihan yang dia ambil kepada para mustahiq zakat.
Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’, dia berkata: Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata: Malik mengabarkan kepada kami, dari Yahya bin Sa’id, dari Muhammad bin Yahya bin Hibban, bahwa dia berkata: Dua orang dari suku Asyja’ mengabarkan kepadaku bahwa Muhammad bin Maslamah Al-Anshari pernah datang kepada mereka sebagai petugas zakat, lalu dia berkata kepada pemilik harta: “Keluarkanlah zakat hartamu.” Tidaklah pemilik harta menyerahkan kambing yang memenuhi kewajibannya kecuali dia menerimanya.
(Asy-Syafi’i berkata): Sama saja apakah petugas zakat mengambilnya tanpa melampaui batas atau pemilik harta menyerahkannya dalam keadaan memenuhi kewajiban. Jika petugas zakat berkata kepada pemilik harta: “Keluarkan zakat hartamu,” lalu dia mengeluarkan lebih dari kewajibannya, maka jika dia rela setelah mengetahuinya, petugas zakat boleh mengambilnya. Jika tidak, petugas zakat hanya boleh mengambil sebatas kewajibannya. Petugas zakat tidak boleh mengambilnya kecuali setelah memberitahukan bahwa yang dia berikan lebih dari kewajibannya.








