[Bab Waktu yang Diperbolehkan untuk Haji dan Umrah]
(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata): Allah Azza wa Jalla berfirman: “Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niat haji dalam bulan itu, maka tidak boleh rafats…” (QS. Al-Baqarah: 197) hingga firman-Nya: “dalam haji” (QS. Al-Baqarah: 197). Muslim bin Khalid dan Sa’id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij dari Abuz-Zubair bahwa dia mendengar Jabir bin Abdillah ditanya tentang seseorang yang berihram untuk haji sebelum bulan-bulan haji? Maka dia menjawab: “Tidak boleh.” Ar-Rabi’ mengabarkan kepada kami, dia berkata: Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata: Muslim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dia berkata: Aku bertanya kepada Nafi’: “Apakah engkau mendengar dari Abdullah bin Umar tentang penamaan bulan-bulan haji?” Dia menjawab: “Ya, dia menamakan Syawwal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah.” Aku bertanya kepada Nafi’: “Bagaimana jika seseorang berihram untuk haji sebelum bulan-bulan itu?” Dia menjawab: “Aku tidak mendengar darinya tentang hal itu.” Ar-Rabi’ mengabarkan kepada kami, dia berkata: Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dia berkata: Thawus berkata: “Bulan-bulan itu adalah Syawwal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah.” Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij bahwa dia berkata kepada Atha’: “Bagaimana pendapatmu jika seseorang datang berihram untuk haji pada bulan Ramadhan, apa yang akan engkau katakan kepadanya?” Atha’ menjawab: …
Saya berkata kepadanya: “Jadikanlah itu umrah.” Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dia berkata: Umar bin ‘Atha’ mengabarkan kepada kami dari Ikrimah bahwa dia berkata: “Tidak sepatutnya seseorang berihram untuk haji kecuali pada bulan-bulan haji, karena firman Allah Azza wa Jalla: ‘(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi.’ (QS. Al-Baqarah: 197). Dan tidak sepatutnya seseorang bertalbiyah untuk haji kemudian menetap (di Mekah).”
[Bab: Apakah Menyebutkan Haji atau Umrah saat Ihram atau Cukup dengan Niat Saja?]
Ar-Rabi’ mengabarkan kepada kami, dia berkata (Asy-Syafi’i -rahimahullah Ta’ala- berkata): “Dalam hadis-hadis yang kami riwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- terdapat petunjuk bahwa niat orang yang bertalbiyah sudah cukup baginya tanpa harus menampakkan apa yang diihramkannya, sebagaimana niat orang yang shalat -baik wajib, sunnah, atau nadzar- cukup baginya tanpa harus menampakkan apa yang diniatkannya, dengan ihram apa pun dia berniat. Demikian juga niat orang yang berpuasa. Begitu pula jika dia berhaji atau berumrah untuk orang lain, niatnya sudah cukup tanpa harus menyebutkan bahwa hajinya ini untuk orang lain.”
(Asy-Syafi’i berkata): Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Sa’id bin Abdurrahman bahwa Jabir bin Abdullah berkata: “Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- tidak pernah menyebutkan haji atau umrah dalam talbiyah beliau.”
(Asy-Syafi’i berkata): “Jika seorang yang berihram menyebutkannya, aku tidak memakruhkannya. Namun, seandainya itu sunnah, tentu Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- atau orang setelah beliau akan menyebutkannya. Jika seorang yang berihram bertalbiyah dengan mengatakan: ‘Labbaik bihajjatin wa ‘umratin’ (Aku penuhi panggilan-Mu untuk haji dan umrah) sementara dia berniat haji, maka dia menjadi mufrad (haji saja). Jika dia berniat umrah, maka dia menjadi mu’tamir (orang yang berumrah). Jika dia menyebutkan umrah tetapi berniat haji, maka itu dianggap haji. Jika dia menyebutkan umrah tetapi berniat qiran, maka itu dianggap qiran. Urusannya kembali kepada niat selama dia menampakkan talbiyah bersamanya. Dia tidak diwajibkan lebih dari apa yang diucapkannya jika tidak ada niat. Sebab, ini adalah ibadah yang murni untuk Allah, tidak ada hak manusia lain di dalamnya, sehingga yang diambil adalah apa yang tampak dari ucapannya, bukan niatnya.
Jika seseorang bertalbiyah tanpa berniat haji atau umrah, maka dia tidak menjadi haji atau mu’tamir, sebagaimana jika seseorang bertakbir tanpa berniat shalat, dia tidak masuk dalam shalat. Jika seseorang makan sahur tanpa berniat puasa, dia tidak masuk dalam puasa. Demikian juga jika seseorang tidak makan seharian tetapi tidak berniat puasa, dia tidak dianggap berpuasa.
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas’ud bertemu dengan sekelompok kafilah di pesisir yang sedang berihram. Mereka bertalbiyah, lalu Ibnu Mas’ud pun bertalbiyah sementara dia sedang menuju Kufah. Talbiyah adalah dzikir, dan dzikir kepada Allah Azza wa Jalla tidak membebani seseorang untuk mengucapkannya, juga tidak mewajibkan seseorang masuk dalam ihram jika tidak diniatkan.”
[Bab: Bagaimana Talbiyah?]
(Asy-Syafi’i -rahimahullah Ta’ala- berkata): Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi’ dari Ibnu Umar: “Talbiyah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- adalah: ‘Labbaik Allahumma labbaik, labbaik laa syariika laka labbaik, innal hamda wan ni’mata laka wal mulk, laa syariika laka.’”
Nafi’ berkata: “Abdullah bin Umar menambahkan: ‘Labbaik labbaik labbaik wa sa’daik, wal khairu biyadaik, war raghbaa’u ilaik wal ‘amal.’”
(Asy-Syafi’i berkata): Sebagian ahli ilmu mengabarkan kepada kami dari Ja’far bin Muhammad dari ayahnya dari Jabir bin Abdullah: “Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- berihram dengan mengucapkan tauhid: ‘Labbaik Allahumma labbaik, labbaik laa syariika laka labbaik, innal hamda wan ni’mata laka wal mulk, laa syariika laka.’”
Al-Majisyun menyebutkan dari Abdullah bin Al-Fadhl dari Al-A’raj dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-, dia berkata: “Di antara talbiyah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- adalah: ‘Labbaik ilaahal haq, labbaik.’”
(Asy-Syafi’i berkata): Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir dan Ibnu Umar, “Talbiyah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- yang paling sering beliau ucapkan adalah yang aku sukai untuk diucapkan oleh orang yang berihram, tidak mengurangi atau melebihinya.” Kecuali jika memasukkan apa yang diriwayatkan Abu Hurairah dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-, karena maknanya serupa, yaitu talbiyah, dan talbiyah adalah jawaban. Ini menunjukkan bahwa beliau menjawab Ilahul Haq dengan ‘labbaik’ di awal dan akhir.
Sa’id bin Salim meriwayatkan dari Ibnu Juraij, dia berkata: Hammid al-A’raj mengabarkan kepadaku dari Mujahid bahwa dia berkata, “Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – biasa mengumandangkan talbiyah: Labbaikallahumma labbaik, labbaika la syarika laka labbaik, innal hamda wan ni’mata laka wal mulk la syarika lak. Hingga pada suatu hari ketika orang-orang mulai berpaling darinya, seolah-olah beliau menyukai apa yang beliau ucapkan, lalu beliau menambahkan: Labbaik innal ‘aysya ‘aysyul akhirah. Ibnu Juraij berkata, ‘Aku menduga itu terjadi pada hari Arafah.’”
(Asy-Syafi’i berkata): Ini adalah talbiyah seperti talbiyah beliau yang diriwayatkan darinya, dan beliau mengabarkan bahwa kehidupan yang hakiki adalah kehidupan akhirat, bukan kehidupan dunia dan segala isinya. Tidak boleh menyempitkan makna seperti yang dikatakan oleh Ibnu Umar atau lainnya dalam mengagungkan Allah dan berdoa bersama talbiyah. Namun, yang utama menurutku adalah mengucapkan talbiyah yang diriwayatkan dari Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam – tanpa menambahkan sesuatu kecuali apa yang disebutkan dari beliau. Hendaknya seseorang mengagungkan Allah dan berdoa setelah selesai bertalbiyah.
Sa’id mengabarkan kepada kami dari al-Qasim bin Ma’an dari Muhammad bin ‘Ajlan dari Abdullah bin Abi Salamah bahwa dia berkata, “Sa’ad mendengar sebagian keponakannya bertalbiyah: ‘Ya Dzal Ma’arij,’ lalu Sa’ad berkata, ‘Sa’ad, Dzal Ma’arij? Sungguh Dia adalah Pemilik Ma’arij, tetapi bukan seperti itu kami bertalbiyah di masa Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam.’”
[Bab Mengeraskan Suara dalam Talbiyah]
(Asy-Syafi’i berkata): Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abi Bakr bin Muhammad bin Amr bin Hazm dari Abdul Malik bin Abi Bakr bin Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam dari Khallad bin as-Sa’ib al-Anshari dari ayahnya bahwa Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda, “Jibril mendatangiku dan memerintahkanku untuk menyuruh para sahabat atau orang yang bersamaku agar mengeraskan suara mereka dalam talbiyah atau ihram.” (Maksudnya salah satunya).
(Asy-Syafi’i berkata): Perintah Jibril kepada Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – itu berlaku untuk para lelaki yang berihram. Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud sahabat adalah para lelaki, bukan wanita. Mereka diperintahkan untuk mengeraskan suara sekuat mungkin selama tidak sampai memutus suara mereka. Seolah-olah kami tidak suka jika suara mereka terputus. Jika hadits menunjukkan bahwa yang diperintahkan mengeraskan suara dalam talbiyah adalah lelaki, sedangkan wanita diperintahkan untuk menutup diri, maka lebih utama dan lebih baik jika suara wanita tidak terdengar oleh siapa pun. Jadi, wanita tidak boleh mengeraskan suaranya dalam talbiyah, cukup didengar oleh dirinya sendiri.
[Bab Tempat yang Dianjurkan untuk Terus Bertalbiyah]
(Asy-Syafi’i berkata): Muslim bin Khalid dan Sa’id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dia berkata: Abdurrahman bin Abdullah bin Abdurrahman bin Sabith mengabarkan kepadaku bahwa para pendahulu kami tidak meninggalkan talbiyah dalam empat keadaan:
Ketika rombongan berkumpul hingga benar-benar lengkap.
Ketika mereka mendekati sesuatu (tempat tertentu).
Ketika mereka turun dari lembah-lembah.
Ketika mereka turun dari tempat yang tinggi, dan setelah selesai shalat.
(Asy-Syafi’i berkata): Apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Sabith dari para pendahulu sesuai dengan apa yang diriwayatkan dari Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bahwa Jibril – ‘alaihis salam – memerintahkannya untuk menyuruh mereka mengeraskan suara dalam talbiyah. Jika talbiyah adalah kebaikan, maka orang yang bertalbiyah diperintahkan untuk mengeraskan suaranya. Tempat yang paling utama untuk mengeraskan suara adalah di keramaian orang, seperti masjid-masjid jamaah, pasar, dan perkumpulan rombongan, di mana pun mereka berkumpul.
Terjemahan ke dalam Bahasa Indonesia:
Dari ketaatan mereka dengan mengeraskan suara, dan makna mengeraskan suara di sini seperti makna mengeraskan suara dalam azan yang tidak didengar oleh sesuatu kecuali bersaksi untuknya. Dalam hal ini terdapat peringatan bagi yang mendengarnya, menumbuhkan keinginan untuk beramal karena Allah dengan diri dan lisannya atau sebagiannya, dan orang yang mengingatkannya akan mendapat pahala.
[Pasal Perbedaan Pendapat tentang Mengeraskan Suara dalam Talbiyah di Masjid]
(Imam Syafi’i berkata): Jika ada yang berkata, “Tidak boleh mengeraskan suara talbiyah di masjid jamaah kecuali di Masjid Mekah dan Mina,” maka ini pendapat yang bertentangan dengan hadis. Selain itu, tidak ada makna yang bisa diterima, karena diriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa Jibril memerintahkannya untuk menyuruh sahabat mengeraskan suara talbiyah. Jadi, kapan pun seseorang bertalbiyah, seharusnya dia mengeraskan suaranya. Jika ada yang mengatakan boleh mengeraskannya dalam kondisi tertentu, maka bisa juga dikatakan untuk tidak mengeraskannya dalam kondisi lain. Ini tidak boleh menurut kami. Dalam hadis Ibnu Sabith dari salaf, mereka tidak meninggalkan talbiyah saat berkumpul dengan rombongan, menunjukkan mereka konsisten melakukannya saat orang berkumpul. Jika mereka memilih berkumpul di jalan, bukankah masjid lebih utama untuk mengeraskan suara talbiyah di dalamnya atau dalam makna yang serupa? Bagaimana dengan azan, apakah tidak boleh dikeraskan suaranya di masjid jamaah? Jika dikatakan tidak, karena diperintahkan untuk mengeraskan suara, maka talbiyah juga demikian. Bagaimana jika tidak ada yang tahu, apakah talbiyah hanya dikeraskan saat berjamaah? Setiap jamaah sama dalam hal ini. Ataukah dilarang di masjid karena mengganggu orang shalat? Jika demikian, Masjidil Haram dan Masjid Mina lebih utama untuk tidak mengeraskan suara, atau sama seperti lainnya. Jika ini karena makruhnya mengeraskan suara di masjid sebagai adab dan penghormatan, maka masjid yang paling utama dihormati adalah Masjidil Haram dan Masjid Mina karena berada di tanah haram.
[Pasal Talbiyah dalam Setiap Kondisi]
Diriwayatkan dari Ar-Rabi’, dari Imam Syafi’i, dari Sa’id bin Salim, dari Muhammad bin Abi Hamid, dari Muhammad bin Al-Munkadir: “Nabi SAW sering bertalbiyah.” Diriwayatkan dari Sa’id bin Salim, dari Abdullah bin Umar, dari Nafi’, dari Ibnu Umar bahwa ia bertalbiyah saat berkendara, berhenti, dan berbaring.
(Imam Syafi’i berkata): Aku mendengar dari Muhammad bin Al-Hanafiyah bahwa ia ditanya, “Apakah orang yang berihram boleh bertalbiyah dalam keadaan junub?” Ia menjawab, “Ya.”
(Imam Syafi’i berkata): Talbiyah adalah dzikir kepada Allah, sehingga boleh dilakukan dalam keadaan suci, junub, tanpa wudhu, wanita haid, junub, suci, dan dalam semua kondisi. Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah, “Jika kamu mengalami haid, lakukan apa yang dilakukan jamaah haji kecuali tawaf.” Talbiyah termasuk amalan haji.
[Pasal Anjuran Berbicara Setelah Talbiyah]
(Imam Syafi’i berkata): Dianjurkan setelah salam untuk bertalbiyah tiga kali, lalu dilanjutkan dengan shalawat kepada Nabi SAW, memohon ridha Allah, surga, dan perlindungan dari neraka. Ini karena talbiyah adalah bentuk memenuhi panggilan Allah, dan penyempurnaan doa adalah dengan shalawat.
Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam – dan memohon kepada Allah Ta’ala setelah kesempurnaan itu dengan bershalawat kepada Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam – surga dan berlindung dari neraka, karena itu adalah permohonan terbesar. Setelah itu, ia boleh meminta apa yang diinginkannya. Telah mengabarkan kepada kami Ar-Rabi’, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Asy-Syafi’i, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Muhammad dari Shalih bin Muhammad bin Za’idah dari ‘Ammarah bin Khuzaimah bin Tsabit dari ayahnya, «dari Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bahwa beliau setelah selesai dari talbiyah, memohon kepada Allah Ta’ala keridhaan-Nya dan surga, serta berlindung dengan rahmat-Nya dari neraka.» Telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Muhammad bahwa Al-Qasim bin Muhammad memerintahkan agar setelah selesai dari talbiyah, bershalawat kepada Nabi Muhammad – shallallahu ‘alaihi wa sallam -.
[Bab Istitsna’ dalam Haji]
(Berkata Asy-Syafi’i): Telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya, «bahwa Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – melewati Dhuba’ah binti Az-Zubair, lalu beliau bersabda: “Tidakkah engkau ingin berhaji?” Dia menjawab, “Aku sedang sakit.” Maka beliau bersabda kepadanya, “Berhajilah dan berilah syarat: ‘Tempat tahallulku adalah di mana Engkau menahanku.’”» Telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya, dia berkata: Aisyah berkata kepadaku, “Apakah engkau ber-istitsna’ ketika berhaji?” Aku bertanya kepadanya, “Apa yang harus aku ucapkan?” Dia menjawab, “Katakanlah: ‘Ya Allah, aku berniat haji dan menuju kepada-Mu. Jika Engkau memudahkannya, maka itu adalah haji. Jika Engkau menahanku dengan suatu halangan, maka itu adalah umrah.’”
(Berkata Asy-Syafi’i): Seandainya hadits ‘Urwah dari Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam – tentang istitsna’ itu shahih, aku tidak akan merujuk kepada pendapat lain, karena tidak halal bagiku menyelisihi apa yang telah tetap dari Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam -. Hujjah dalam hal ini adalah bahwa orang yang ber-istitsna’ berbeda dengan yang tidak ber-istitsna’ jika terhalang oleh musuh, sakit, kehilangan harta, kesalahan hitungan, atau kelalaian. Jika seseorang memberi syarat lalu terhalang oleh musuh, sakit, kehilangan harta, atau kelemahan sehingga tidak bisa melanjutkan, maka dia boleh bertahallul di tempat itu tanpa dam atau kafarat lainnya, lalu pulang ke negerinya tanpa wajib mengqadha, kecuali jika dia belum menunaikan haji Islam, maka dia wajib menunaikannya. Hujjahnya adalah bahwa Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – tidak memerintahkan syarat kecuali sesuai dengan perintah-Nya. Hadits ‘Urwah dari Aisyah sejalan dalam makna bahwa dia memerintahkan untuk memberi syarat. Maksud perintah syarat ini adalah jika terhalang dari haji, maka jadilah umrah, dengan mengucapkan: “Jika aku terhalang oleh suatu halangan dari haji, tetapi aku menemukan jalan untuk sampai ke Baitullah, maka jadilah umrah.” Hal ini terkandung dalam perkataannya bahwa tidak ada qadha atau kafarat baginya. Wallahu a’lam.
Barangsiapa yang tidak menganggap shahih hadits ‘Urwah karena terputus dari Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam -, maka dia mungkin berhujjah dengan hadits Aisyah karena dia berkata: “Jika itu haji, maka baik. Jika tidak, maka itu umrah.” Dia juga berdalil bahwa Aisyah tidak melihat seseorang boleh bertahallul kecuali sampai ke Baitullah. Seandainya dia memerintahkan syarat sejak awal agar seseorang boleh bertahallul tanpa sampai ke Baitullah, tentu dia akan memerintahkannya. Pendapat ini beranggapan bahwa memberi syarat atau tidak adalah sama, dan bahwa orang yang berhaji wajib mengqadha jika bertahallul dengan amalan umrah, sebagaimana diriwayatkan dari Umar bin Al-Khaththab. Yang nampak adalah bahwa pendapat ini mungkin bertentangan dengan Aisyah karena dia memerintahkan qadha dan menggabungkan antara yang memberi syarat dan yang tidak, sehingga syarat tidak memiliki makna. Ini termasuk hal yang aku memohon petunjuk Allah Ta’ala padanya.
Seandainya seseorang mengabaikan pendapat Aisyah, dia akan mengambil pendapat Umar tentang orang yang terlewat hajinya: thawaf, sa’i, mencukur atau memendekkan rambut, dan menyembelih hadyu. Sebagian sahabat kami berpendapat untuk membatalkan syarat, tetapi dalam pembatalannya tidak ada dalil kuat yang aku ketahui. Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab bahwa dia pernah ditanya tentang istitsna’ dalam haji, lalu dia mengingkarinya. Barangsiapa yang membatalkan istitsna’, lalu seseorang melakukannya sehingga bertahallul dari haji atau umrah, kemudian menikahi wanita, memakai wewangian, atau berburu, maka …
Merusak dan diwajibkan atasnya kafarat atas apa yang dia peroleh, serta kembali menjadi haram hingga dia tawaf di Ka’bah, kemudian menunaikan haji jika dia berihram untuk haji, atau umrah jika dia berihram untuk umrah.








