Fiqh

Terjemah Kitab Al Umm Jilid 2

[Bab Tidak Boleh Mengatakan ‘Satu Putaran’ atau ‘Dua Putaran’]

Sa’id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij dari Mujahid bahwa ia tidak suka mengatakan “satu putaran” atau “dua putaran” untuk thawaf, tetapi ia mengatakan “thawaf” atau “dua thawaf.”

(Asy-Syafi’i – rahimahullah Ta’ala – berkata):

Aku lebih tidak menyukai hal itu sebagaimana Mujahid tidak menyukainya, karena Allah – Azza wa Jalla – berfirman: “Dan hendaklah mereka thawaf di sekeliling Baitul Atiq.” (QS. Al-Hajj: 29). Maka, itu disebut thawaf karena Allah – Ta’ala – menyebut sekelilingnya sebagai thawaf.

[Bab Kesempurnaan Thawaf]

Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah bin Umar bahwa Abdullah bin Muhammad bin Abu Bakar mengabarkan kepada Abdullah bin Umar dari Aisyah bahwa Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – bersabda: “Tidakkah engkau melihat kaummu ketika membangun Ka’bah, mereka mengurangi dari fondasi Ibrahim?” Aku berkata: “Wahai Rasulullah, tidakkah engkau mengembalikannya ke fondasi Ibrahim?” Beliau bersabda: “Seandainya bukan karena kaummu baru saja meninggalkan kekafiran, niscaya aku akan mengembalikannya seperti semula.”

Maka, Abdullah bin Umar berkata: “Jika Aisyah mendengar ini dari Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam -, maka aku tidak melihat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – meninggalkan menyentuh dua rukun yang dekat dengan Hijr kecuali karena Ka’bah tidak dibangun di atas fondasi Ibrahim.”

Sufyan mengabarkan kepada kami, ia berkata: Hasyim bin Hujair menceritakan kepada kami dari Thawus – seingatku ia berkata dari Ibnu Abbas – bahwa ia berkata: “Hijr adalah bagian dari Ka’bah.” Allah – Azza wa Jalla – berfirman: “Dan hendaklah mereka thawaf di sekeliling Baitul Atiq.” (QS. Al-Hajj: 29), dan Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – thawaf dari belakang Hijr.

Sufyan mengabarkan kepada kami, ia berkata: Abdullah bin Abu Yazid menceritakan kepada kami, ia berkata: Ayahku mengabarkan kepadaku bahwa Umar mengutus seorang syaikh dari Bani Zuhrah. Aku datang bersamanya menemui Umar yang berada di Hijr. Umar bertanya kepadanya tentang anak-anak yang lahir di masa Jahiliyah. Syaikh itu berkata: “Adapun nutfah (sperma) berasal dari si fulan, tetapi anak itu dianggap sebagai anak si fulan (suami yang sah).” Umar berkata: “Engkau benar, tetapi Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – telah memutuskan bahwa anak itu milik pemilik kasur (suami yang sah).” Ketika syaikh itu hendak pergi, Umar memanggilnya kembali dan berkata: “Kabarkan kepadaku tentang…”

Ketika membangun Ka’bah, dia berkata, “Sesungguhnya Quraisy memberikan makanan untuk membangun Ka’bah, tetapi mereka tidak mampu menyelesaikannya sehingga meninggalkan sebagian di Hijir.” Umar berkata kepadanya, “Engkau benar.” Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dia berkata, “Tidak ada Hijir dalam Hijir, kecuali agar orang-orang bisa melakukan tawaf di belakangnya untuk melengkapi tawaf mengelilingi Ka’bah.” Aku mendengar beberapa ulama dari Quraisy menyebutkan bahwa sekitar enam hasta dari Ka’bah ditinggalkan di Hijir.

(Asy-Syafi’i berkata): Kesempurnaan tawaf mengelilingi Ka’bah adalah seseorang melakukan tawaf di belakang Hijir. Jika dia bertawaf dan melewati Hijir, tawafnya tidak dianggap. Jika dia bertawaf di atas dinding Hijir, tawafnya juga tidak dianggap karena tidak menyempurnakan tawaf mengelilingi Ka’bah. Setiap tawaf yang dilakukan di atas Syadzarwan Ka’bah, di dalam Hijir, atau di atas dinding Hijir dianggap seperti tidak bertawaf.

Ketika memulai tawaf, seseorang menyentuh Hajar Aswad, kemudian meninggalkannya di sebelah kirinya dan bertawaf. Jika dia menyentuh Hajar Aswad tetapi meninggalkannya di sebelah kanannya lalu bertawaf, maka tawafnya terbalik dan tidak dianggap. Siapa pun yang bertawaf dengan cara yang dilarang, seperti tawaf terbalik, di atas Syadzarwan Ka’bah, di dalam Hijir, atau di atas dindingnya, hukumnya sama seperti tidak bertawaf, dan tidak ada perbedaan.

[Bab Tentang Tempat Tawaf]

(Asy-Syafi’i -rahimahullah Ta’ala- berkata): Menyempurnakan tawaf mengelilingi Ka’bah adalah dengan bertawaf di belakang Hijir dan di belakang Syadzarwan Ka’bah. Jika seseorang bertawaf mengelilingi Ka’bah dan melewati bagian dalam Hijir, dia harus mengulangi tawafnya. Demikian pula jika dia bertawaf di atas Syadzarwan Ka’bah, dia harus mengulanginya.

Jika ada yang berkata, “Allah -Azza wa Jalla- berfirman, ‘Dan hendaklah mereka melakukan tawaf mengelilingi Baitul Atiq,’ lalu bagaimana engkau berpendapat bahwa seseorang bisa bertawaf mengelilingi Ka’bah dan selainnya?” Dikatakan kepadanya, insya Allah -Ta’ala-, adapun Syadzarwan, aku mengira itu dibangun di atas fondasi Ka’bah, tetapi bangunannya tidak mencakup seluruhnya. Jika demikian, maka orang yang bertawaf di atasnya belum menyempurnakan tawaf mengelilingi Ka’bah, melainkan hanya mengelilingi sebagiannya.

Adapun Hijir, ketika Quraisy membangun Ka’bah, mereka mengurangi dari fondasi Ibrahim, sehingga sekitar enam hasta Ka’bah tertinggal di Hijir. Ibnu Zubair merobohkannya dan membangunnya kembali di atas fondasi Ibrahim. Al-Hajjaj merobohkan tambahan yang dibuat Ibnu Zubair untuk menyesuaikan fondasi tersebut. Beberapa penguasa berniat mengembalikannya ke fondasi asli, tetapi sebagian yang memberi nasihat tidak setuju dan berkata, “Aku khawatir setiap penguasa akan ingin meninggalkan jejaknya di Ka’bah, padahal Ka’bah terlalu mulia untuk itu.” Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- dan para khalifah setelahnya membiarkannya sebagaimana adanya.

(Asy-Syafi’i berkata): Seluruh area masjid adalah tempat untuk tawaf.

[Bab Tentang Haji Anak Kecil]

Malik mengabarkan kepada kami dari Ibrahim bin ‘Uqbah dari Kuraib, mantan budak Ibnu Abbas, dari Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhuma- bahwa…

Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – melewati seorang wanita yang berada di dalam haudaj-nya. Kemudian dikatakan kepadanya: “Ini adalah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam.” Maka wanita itu mengambil anak kecil yang bersamanya dan bertanya: “Apakah anak ini boleh berhaji?” Beliau menjawab: “Ya, dan untukmu juga pahala.”

Diceritakan kepada kami oleh Sa’id dari Malik bin Mughwal dari Abus-Safar, dia berkata: Ibnu Abbas berkata: “Wahai manusia, dengarkanlah apa yang kalian ucapkan dan pahamilah apa yang kusampaikan kepada kalian. Seorang budak yang dihajikan oleh tuannya lalu meninggal sebelum merdeka, maka hajinya telah sah. Jika dia merdeka sebelum meninggal, maka wajib baginya berhaji. Demikian pula seorang anak yang dihajikan oleh keluarganya lalu meninggal sebelum baligh, hajinya telah sah. Jika dia baligh, maka wajib baginya berhaji.”

Diceritakan kepada kami oleh Sa’id dan Muslim bin Khalid dari Ibnu Juraij dari ‘Atha’, dia berkata: “Haji seorang budak telah sah sampai dia merdeka. Jika dia merdeka, maka haji menjadi kewajibannya, meskipun sebelumnya tidak wajib baginya.”

(Asy-Syafi’i berkata): Ini seperti yang dikatakan ‘Atha’, insya Allah, tentang budak dan anak yang belum baligh. Makna perkataannya dan perkataan Ibnu Abbas menurut kami adalah demikian. Ucapannya: “Jika dia merdeka, maka hendaknya berhaji,” menunjukkan bahwa jika haji Islamnya sudah cukup, tentu dia tidak akan memerintahkannya untuk berhaji setelah merdeka. Ini juga menunjukkan bahwa haji tidak wajib baginya selama masih dalam status perbudakan. Sebab dia dan kaum muslimin lainnya tidak mewajibkan haji kecuali sekali, karena Allah Ta’ala berfirman: “Dan bagi Allah, wajib atas manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah, bagi yang mampu.” (Ali Imran: 97)

[Pasal tentang Tawaf: Kapan Sah dan Kapan Tidak Sah]

(Asy-Syafi’i -rahimahullah Ta’ala- berkata): Seluruh masjid adalah tempat untuk tawaf. Siapa yang tawaf di dalam masjid, baik di luar area Zamzam dan Saqiyah, atau di belakang keduanya, atau di belakang tempat-tempat minum baru di masjid yang mengelilinginya sehingga orang yang tawaf berada di belakang semuanya, maka tawafnya sah karena dia berada di tempat tawaf. Kebanyakan orang yang tawaf terhalang oleh orang lain yang sedang tawaf atau shalat.

Jika seseorang keluar dari masjid lalu tawaf di belakangnya, maka tawafnya tidak dianggap karena dilakukan di luar tempat tawaf. Jika hal ini dibolehkan, maka tawaf di luar Haram atau di dalam Haram pun akan dibolehkan. Jika seseorang tawaf dengan terbalik, tawafnya tidak sah. Aku tidak mengira ada orang yang tawaf terbalik, karena pasti ada orang di sekitarnya yang akan mengingatkannya jika dia tidak tahu.

Jika seseorang tawaf dalam keadaan ihram dengan kewajiban tawaf, tetapi tidak berniat untuk tawaf wajib atau tawaf sunnah/nadzar, maka tawafnya tetap dianggap sebagai tawaf wajib. Demikian pula amalan haji atau umrah lainnya. Sebab jika dalam haji dan umrah boleh memulai dengan niat sunnah lalu menjadi wajib, maka dalam sebagian amalannya lebih utama untuk dianggap sah.

Jika seseorang tawaf sebagian lalu pingsan sebelum menyelesaikannya, kemudian diusung untuk menyelesaikan sisa tawafnya dalam keadaan tidak sadar, baik karena pingsan, gila, atau halangan lainnya, atau memulai tawaf dalam keadaan tidak sadar, maka tawafnya tidak sah sampai dia sadar selama seluruh tujuh putaran. Sebagaimana shalat tidak sah kecuali dalam keadaan sadar sepenuhnya.

Jika seseorang tawaf dalam keadaan sadar lalu pingsan sebelum menyelesaikannya, kemudian siuman setelah itu, maka dia harus memulai wudhu dan tawafnya kembali, baik waktu yang tersisa dekat atau jauh. Jika seseorang tawaf dengan menunggang unta atau kuda, tawafnya sah. Banyak orang yang menggunakan jasa pengangkut agar lebih ringan bagi yang bersamanya dibandingkan menunggang unta atau kuda.

Jika seseorang tawaf mengenakan pakaian yang tidak boleh dipakai orang yang berihram, tawafnya tetap sah, tetapi dia wajib membayar fidyah untuk pakaian yang dikenakannya. Demikian pula jika tawaf dengan menutup wajah (niqab/burqa).

[Pasal tentang Perbedaan Pendapat dalam Tawaf Tanpa Bersuci]

(Asy-Syafi’i -rahimahullah- berkata): Sebagian orang berpendapat bahwa tawaf tidak sah kecuali dalam keadaan suci, dan orang yang berumrah atau berhaji…

Jika seseorang melakukan tawaf wajib di Ka’bah dalam keadaan tidak berwudhu, ia diperintahkan untuk mengulanginya. Namun, jika ia sudah sampai di kampung halamannya, ia tidak diperintahkan untuk mengulang. Jika ia melakukan tawaf dalam keadaan junub, ia diperintahkan untuk kembali dari kampung halamannya jika memungkinkan. Sebagian ulama yang berpendapat demikian ditanya: “Apakah tawaf sebelum bersuci dianggap sah, seperti pendapat kami bahwa tidak boleh tawaf di Ka’bah kecuali orang yang boleh shalat, ataukah tawaf itu seperti dzikir dan amalan haji serta umrah selain tawaf?”

Dia menjawab: “Jika engkau berpendapat bahwa tawaf seperti shalat dan tidak sah kecuali dengan wudhu, maka orang junub dan yang tidak berwudhu sama saja, karena keduanya tidak suci dan tidak boleh shalat.”

(Asy-Syafi’i berkata): Aku berkata, “Benar.” Dia menjawab, “Maka aku tidak berpendapat demikian, tetapi aku berpendapat bahwa tawaf seperti amalan haji lainnya.” Aku bertanya, “Lalu mengapa engkau memerintahkan orang yang tawaf tanpa wudhu untuk mengulang tawaf, sementara engkau juga memerintahkannya untuk memulai tanpa wudhu?”

Dia menjawab, “Jika engkau berkata tidak perlu mengulang, maka engkau menyelisihi Sunnah.” Aku berkata, “Nabi ﷺ memerintahkan Aisyah untuk tidak tawaf di Ka’bah agar tidak masuk masjid dalam keadaan haid.”

Aku bertanya, “Apakah menurutmu orang musyrik dan orang junub boleh masuk Masjidil Haram?” Dia menjawab, “Aku tidak mengatakan itu, tetapi aku berpendapat bahwa tawaf seperti shalat dan tidak boleh kecuali dalam keadaan suci. Namun, orang junub lebih parah keadaannya daripada yang tidak berwudhu.” Aku bertanya, “Apakah engkau menemukan perbedaan antara keduanya dalam shalat?” Dia menjawab, “Tidak.” Aku berkata, “Silakan berpendapat sesukamu, tetapi jangan sampai menyelisihi Sunnah dan pendapat mayoritas ulama. Karena tidak boleh tawaf di Ka’bah kecuali dalam keadaan suci, atau engkau harus mengatakan bahwa hanya orang suci yang boleh tawaf. Jika engkau tidak memerintahkannya untuk kembali, maka itu seperti orang yang tidak tawaf sama sekali, dan itu bertentangan dengan prinsip pendapatmu.”

[Bab Kesempurnaan Amalan Tawaf]

Ar-Rabi’ meriwayatkan kepada kami, dia berkata: Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata: Malik dan Abdul Aziz bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Ja’far bin Muhammad dari ayahnya dari Jabir bin Abdullah. Anas bin ‘Iyadh juga mengabarkan kepada kami dari Musa bin ‘Uqbah dari Nafi’ dari Ibnu Umar, dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau jika melakukan tawaf dalam haji atau umrah saat pertama kali tiba, beliau berlari-lari kecil tiga putaran di Ka’bah dan berjalan empat putaran, kemudian shalat dua rakaat, lalu melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah.

(Asy-Syafi’i berkata): Barangsiapa tawaf di Ka’bah kurang dari tujuh putaran, meski hanya kurang satu langkah, maka tawafnya tidak sempurna. Jika setelah itu ia melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah, maka statusnya seperti orang yang belum melakukan sa’i. Tidak sah sa’i antara Shafa dan Marwah kecuali setelah menyempurnakan tujuh putaran penuh di Ka’bah. Jika ia sedang umrah lalu pulang ke keluarganya, maka ia masih dalam keadaan ihram seperti semula. Ia harus kembali dan memulai tawaf tujuh putaran di Ka’bah serta sa’i tujuh putaran antara Shafa dan Marwah, kemudian bercukur atau memendekkan rambut. Jika ia sudah bercukur sebelumnya, maka wajib baginya menyembelih dam karena bercukur sebelum tahallul.

Aku tidak memberi keringanan untuk memutus tawaf di Ka’bah kecuali karena uzur, seperti jika shalat didirikan, maka ia shalat lalu melanjutkan tawaf dari tempat ia berhenti. Jika ia melanjutkan dari tempat yang tidak sesuai dengan titik berhentinya, maka tawaf itu batal dan tidak dihitung.

(Asy-Syafi’i berkata): Atau jika ia terjebak kerumunan lalu berhenti, itu tidak dianggap memutus tawaf. Atau jika ia lelah lalu beristirahat dengan duduk, itu juga tidak dianggap memutus tawaf. Jika wudhunya batal, ia keluar untuk berwudhu, dan lebih aku sukai jika ia memulai tawaf dari awal dan tidak melanjutkan. Ada juga yang berpendapat bahwa ia boleh melanjutkan dan itu sah selama tidak terlalu lama. Namun, jika terlalu lama, maka tidak sah kecuali memulai dari awal.

Tawaf tidak sah kecuali dilakukan di dalam masjid, karena masjid adalah tempat tawaf. Tawaf di dalam masjid tetap sah meskipun terhalang oleh sesuatu seperti wanita, sekelompok orang, tempat air, atau tiang masjid, selama tidak keluar dari masjid. Jika ia keluar lalu tawaf di luar, maka tawafnya tidak dihitung, sedikit atau banyak. Jika aku membolehkan tawaf di luar masjid, berarti aku juga membolehkan tawaf dari balik gunung selama tidak keluar dari tanah haram.

Jika ia keluar dari satu pintu masjid lalu masuk dari pintu lain, jika pintu yang dimasukinya sejajar dengan pintu yang ia keluar, maka tawafnya dihitung karena ia telah melewati tempat keluar tersebut.

Berikut terjemahan dalam Bahasa Indonesia:

Tawaf dan Kembali pada Sebagiannya

Jika seseorang melakukan tawaf dan kembali mengulang sebagiannya, namun jika ia tidak menyelesaikannya, maka tawaf tersebut tidak dianggap sah.

[Bab Keraguan dalam Tawaf]

(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata): Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- telah mencontohkan bagi orang yang ragu apakah telah shalat tiga atau empat rakaat, untuk menambah satu rakaat. Hal ini menunjukkan pengabaian keraguan dan membangun atas keyakinan. Demikian pula jika seseorang ragu dalam tawaf, ia harus melakukan seperti dalam shalat: mengabaikan keraguan dan membangun atas keyakinan, kecuali bahwa dalam tawaf tidak ada sujud sahwi atau kafarah.

(Imam Syafi’i berkata): Begitu pula jika seseorang ragu tentang wudhunya saat tawaf. Jika ia yakin telah berwudhu tetapi ragu apakah batal, tawafnya sah sebagaimana shalatnya sah. Namun, jika ia yakin telah batal tetapi ragu apakah sudah berwudhu, tawafnya tidak sah sebagaimana shalatnya tidak sah.

[Bab Tawaf dengan Pakaian Najis, Mimisan, Hadats, dan Membangun atas Tawaf]

(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata): Jika seseorang tawaf dengan pakaian najis, atau pada tubuh atau sandalnya terdapat najis, tawafnya tidak dianggap sah, sebagaimana shalat dalam kondisi demikian tidak sah. Ia dihukumi seperti orang yang belum tawaf. Ia harus melepas pakaian najis itu, membersihkan najis dari tubuhnya, lalu kembali dan memulai tawaf baru. Tidak cukup baginya bersuci kecuali dengan cara yang sah untuk shalat. Siapa yang tawaf di Ka’bah, statusnya seperti orang yang shalat dalam hal kesucian.

Jika ia mimisan atau muntah, ia harus pergi, membersihkan darah atau muntah, lalu kembali dan melanjutkan tawaf. Demikian pula jika ia terkena hadats, ia harus berwudhu terlebih dahulu, lalu kembali dan melanjutkan. Namun, lebih aku sukai jika ia memulai dari awal.

(Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang tawaf dengan kondisi yang tidak sah untuk shalat, lalu melakukan sa’i, ia harus mengulang tawaf dan sa’i. Sa’i tidak dianggap sah sebelum tawaf selesai. Jika ia pulang ke kampung halamannya, ia harus kembali untuk menyelesaikan tawaf dan sa’i dalam keadaan suci. Kesimpulannya, siapa yang tawaf tanpa kesucian sempurna pada diri dan pakaiannya, dianggap seperti belum tawaf.

(Imam Syafi’i berkata): Aku lebih memilih jika seseorang memutus tawaf dan lama tidak kembali, untuk memulai dari awal sebagai kehati-hatian. Namun, ada pendapat yang membolehkan jika ia tawaf hari ini dan besoknya, karena tawaf tidak terikat waktu.

[Bab Tawaf setelah Arafah]

(Imam Syafi’i berkata): Allah Ta’ala berfirman: “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada pada diri mereka), menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di Baitul Atiq.” (QS. Al-Hajj: 29).

(Imam Syafi’i berkata): Ayat ini mungkin merujuk pada tawaf wada’, karena disebutkan setelah menghilangkan kotoran. Namun, mungkin juga merujuk pada tawaf setelah Mina, karena dilakukan setelah mencukur rambut, memakai pakaian biasa, dan memakai wewangian, yang merupakan bagian dari menghilangkan kotoran. Ini lebih sesuai dengan konteks, karena tawaf setelah Mina wajib bagi jamaah haji, dan ayat ini menjadi dalil kewajibannya. Wallahu a’lam. Tawaf wada’ tidak seperti ini.

(Imam Syafi’i berkata): Jika ayat ini turun tentang tawaf setelah Mina, itu menunjukkan bolehnya memakai wewangian.

(Imam Syafi’i berkata): Sufyan bin ‘Uyainah meriwayatkan dari Sulaiman Al-Ahwal, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: “Janganlah seseorang berangkat (dari Mekah) hingga akhir perjumpaannya adalah dengan Baitullah (tawaf wada’).”

Sufyan juga meriwayatkan dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi memerintahkan orang-orang… (bersambung).

Terakhir perjumpaan mereka dengan Baitullah hanyalah bahwa beliau memberikan keringanan bagi wanita haid. Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa dia berkata, “Janganlah seorang pun dari jamaah haji berangkat pulang hingga akhir perjumpaannya adalah dengan Baitullah, karena akhir dari manasik adalah thawaf di Baitullah.”

(Imam Syafi’i berkata): Kami berpendapat demikian. Dalam perintah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- kepada wanita haid untuk berangkat sebelum melakukan thawaf wada’, terdapat petunjuk bahwa meninggalkan thawaf wada’ tidak merusak haji. Haji terdiri dari amalan-amalan yang terpisah, di antaranya ada yang jika tidak dikerjakan oleh jamaah haji akan merusak hajinya, yaitu ihram, berakal saat ihram, dan wukuf di Arafah. Jika salah satu dari ini ditinggalkan, hajinya tidak sah.

(Imam Syafi’i berkata): Di antara amalan haji, ada yang jika ditinggalkan, seseorang tidak terbebas dari seluruh ihramnya dan wajib baginya untuk mengerjakannya seumur hidup, yaitu thawaf di Baitullah dan sa’i antara Shafa dan Marwah yang menghalalkannya kecuali dari wanita. Jika salah satunya ditinggalkan, ia harus kembali dari negerinya dan tetap dalam keadaan ihram dari wanita hingga menunaikannya. Ada juga amalan yang dikerjakan dalam waktu tertentu, jika waktu itu berlalu, tidak ada kewajiban atau pengganti baginya, tetapi wajib membayar fidyah, seperti mabit di Muzdalifah, bermalam di Mina, dan melempar jumrah. Ada pula amalan yang jika ditinggalkan lalu dikerjakan kembali, darah (fidyah) gugur, tetapi jika tidak dikerjakan, wajib membayar darah, seperti miqat dalam ihram. Demikian pula -Wallahu a’lam- thawaf wada’, karena keduanya adalah amalan yang diperintahkan bersamaan. Jika keduanya ditinggalkan, maka menurutku tidak terpisah dalam hal kewajiban fidyah bagi masing-masing, dengan qiyas pada Muzdalifah, jumrah, dan bermalam di Mina, karena itu adalah manasik yang ditinggalkan.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa dia berkata, “Barangsiapa lupa atau meninggalkan sesuatu dari manasiknya, hendaknya dia menyembelih darah (hewan kurban).” Jika ada yang bertanya, “Thawaf wada’ adalah thawaf yang diperintahkan, dan thawaf untuk tahallul dari ihram juga thawaf yang diperintahkan, keduanya adalah amalan yang tidak terikat waktu, kapan saja dikerjakan, sah. Mengapa engkau tidak mengqiyaskan thawaf dengan thawaf?” Dijawab dengan petunjuk dari Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- tentang perbedaan antara keduanya, serta petunjuk yang tidak aku ketahui adanya perselisihan di dalamnya.

Jika ada yang bertanya, “Di mana petunjuknya?” Dijawab, ketika Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- memerintahkan thawaf wada’ dan memberikan keringanan bagi wanita haid untuk berangkat tanpa thawaf wada’, maka kami menyimpulkan bahwa jika thawaf wada’ sama seperti thawaf tahallul dari ihram, tentu Rasulullah tidak akan memberikan keringanan bagi wanita haid untuk meninggalkannya. Tidakkah engkau melihat bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bertanya tentang Shafiyyah, “Apakah dia sudah thawaf setelah menyembelih?” Dijawab, “Sudah.” Beliau pun bersabda, “Maka hendaknya dia berangkat.”

(Imam Syafi’i berkata): Ini menunjukkan kewajiban baginya untuk menetap demi thawaf setelah menyembelih, tetapi keringanan dalam thawaf wada’.

(Imam Syafi’i berkata): Tidak ada keringanan dalam hal yang tidak menghalalkan orang yang berihram kecuali dengan melakukannya. Tidakkah engkau melihat bahwa orang yang thawaf setelah melempar jumrah, menyembelih, dan mencukur rambut, maka halal baginya (berhubungan dengan) wanita. Ketika wanita halal baginya, berarti dia telah keluar dari ihram haji dengan sempurna. Barangsiapa keluar dari ihram haji, apa yang ditinggalkannya setelah itu tidak merusak hajinya. Bagaimana mungkin merusak sesuatu yang sudah keluar darinya? Ini menjelaskan bahwa meninggalkan miqat tidak merusak haji, karena seseorang tetap dalam keadaan ihram meskipun melewati miqat, dan orang yang berada sebelum miqat boleh berniat ihram, itu sah baginya.

Yang merusak haji adalah meninggalkan sesuatu yang tidak sah kecuali dengan mengerjakannya. Namun, boleh sah bagi orang yang tahu untuk berniat ihram sebelum miqat jika mereka berada di bawah miqat. Ini juga menunjukkan bahwa meninggalkan mabit di Mina dan melempar jumrah tidak merusak haji.

[Bab: Wanita Haid Meninggalkan Thawaf Wada’]

Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Al-Qasim dari ayahnya dari Aisyah bahwa dia berkata, “Shafiyyah haid setelah melakukan thawaf ifadhah. Aku memberitahu Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- tentang haidnya, lalu beliau bersabda, ‘Apakah dia menahan kita?’ Aku menjawab, ‘Wahai Rasulullah…’”

Dia haid setelah melakukan ifadhah. Maka dia tidak perlu menunggu.” Malik mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Al-Qasim dari ayahnya dari Aisyah bahwa Shafiyah binti Huyai mengalami haid. Hal itu disampaikan kepada Rasulullah SAW, lalu beliau bertanya, “Apakah dia akan menahan kita (tidak berangkat)?” Aku menjawab, “Dia sudah melakukan ifadhah, kemudian haid setelah itu.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, dia tidak perlu menunggu.”

Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri dari Urwah dari Aisyah bahwa Shafiyah haid pada hari nahar. Aisyah menyampaikan haidnya kepada Nabi SAW, lalu beliau bertanya, “Apakah dia akan menahan kita?” Aku menjawab, “Dia sudah melakukan ifadhah, kemudian haid setelah itu.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, dia boleh berangkat.”

Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah, istri Nabi SAW, bahwa Rasulullah SAW menyebut Shafiyah binti Huyai. Dikatakan kepada beliau bahwa dia haid. Rasulullah SAW bersabda, “Mungkin dia akan menahan kita.” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, dia sudah melakukan ifadhah.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, dia tidak perlu menunggu.”

Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, Urwah berkata, Aisyah berkata, “Kami membicarakan hal itu, dan orang-orang tidak menunda keberangkatan wanita-wanita mereka jika itu tidak bermanfaat bagi mereka. Seandainya pendapat itu benar, tentu di Mina akan ada lebih dari enam ribu wanita yang haid.”

Sa’id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij dari Al-Hasan bin Muslim dari Thawus, dia berkata, “Aku bersama Ibnu Abbas ketika Zaid bin Tsabit berkata kepadanya, ‘Apakah engkau berfatwa bahwa wanita haid boleh berangkat sebelum melakukan thawaf wada’?’ Ibnu Abbas menjawab, ‘Ya.’ Zaid berkata, ‘Jangan berfatwa seperti itu.’ Ibnu Abbas berkata, ‘Jika tidak percaya, tanyalah fulanah Al-Anshariyah, apakah Rasulullah SAW memerintahkannya demikian?’ Zaid bin Tsabit pun kembali sambil tertawa dan berkata, ‘Aku tidak melihat kecuali engkau benar.’”

Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abi Husain, dia berkata, “Ibnu Abbas dan Zaid bin Tsabit berbeda pendapat tentang wanita haid. Ibnu Abbas berkata, ‘Dia boleh berangkat.’ Zaid berkata, ‘Dia tidak boleh berangkat.’ Ibnu Abbas berkata, ‘Tanyalah.’ Zaid pun bertanya kepada Ummu Sulaim dan teman-temannya. Setelah beberapa lama, Zaid kembali sambil tertawa dan berkata, ‘Pendapatmu benar.’”

Malik mengabarkan kepada kami dari Abur-Rijal Muhammad bin Abdurrahman dari ibunya, Amrah binti Abdurrahman, bahwa dia mengabarkan kepadanya, Aisyah, istri Nabi SAW, jika berhaji bersama wanita-wanita yang dikhawatirkan haid, beliau menyuruh mereka melakukan ifadhah pada hari nahar. Jika mereka haid setelah itu, beliau tidak menunggu mereka suci, tetapi berangkat bersama mereka dalam keadaan haid.

Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ayyub dari Al-Qasim bin Muhammad bahwa Aisyah memerintahkan wanita-wanita untuk segera melakukan ifadhah karena khawatir haid.

Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar dan Ibrahim bin Maisarah dari Thawus, dia berkata, “Aku duduk bersama Ibnu Umar dan mendengarnya berkata, ‘Jangan ada yang berangkat sampai thawaf wada’.’ Aku berkata, ‘Kenapa dia? Apakah dia tidak mendengar apa yang didengar sahabat-sahabatnya?’ Tahun berikutnya, aku duduk bersamanya lagi dan mendengarnya berkata, ‘Mereka mengatakan bahwa ada keringanan bagi wanita haid.’”

(Asy-Syafi’i berkata), “Sepertinya Ibnu Umar –wallahu a’lam– mendengar perintah thawaf wada’ tetapi tidak mendengar keringanan bagi wanita haid, sehingga dia berpendapat seperti itu pada tahun itu. Begitulah seharusnya bagi orang yang mendengar satu ketentuan umum untuk berpendapat dengannya. Ketika dia mengetahui keringanan bagi wanita haid, dia menyebutkannya.”

Dia mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dia berkata, “Aisyah memberikan keringanan bagi wanita dalam tiga hal: (1) Wanita haid tidak perlu thawaf wada’ jika dia sudah ifadhah setelah ma’rifah (wukuf), kemudian haid sebelum berangkat. (2) Jika wanita sudah thawaf ifadhah yang menghalalkannya untuk suami, kemudian haid, dia boleh berangkat tanpa thawaf wada’ dan tidak ada dam. Jika dia suci sebelum berangkat, wajib thawaf wada’ seperti wanita lain yang tidak haid. (3) Jika dia keluar dari semua rumah di Mekkah sebelum suci, kemudian suci, dia tidak wajib thawaf wada’. Jika dia suci di dalam rumah, wajib thawaf wada’. Begitu juga jika dia melihat suci tetapi tidak menemukan air, wajib thawaf wada’ seperti wajib shalat. Jika dia mustahadhah, dia thawaf pada hari-hari dia shalat. Jika istihadhah baru mulai, kami katakan, ‘Tunggulah sampai tahu kadar haid dan istihadhahnya.’ Jika dia berangkat, lalu kami tahu hari keberangkatannya adalah hari suci, dia wajib dam karena meninggalkan thawaf wada’. Jika hari haid, tidak wajib dam.”

[Bab Larangan Berburu]

(Imam Syafi’i -rahimahullah Ta’ala- berkata): Allah -Azza wa Jalla- berfirman,

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai kesenangan bagimu dan bagi orang-orang yang sedang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram.” (QS. Al-Ma’idah: 96).

(Imam Syafi’i berkata): Laut adalah nama yang mencakup segala perairan yang luas dan banyak airnya. Jika ada yang berkata, “Laut yang dikenal adalah air asin,” maka jawabannya, “Ya, tetapi air tawar juga termasuk di dalamnya, sebagaimana dikenal oleh orang Arab.” Jika ada yang bertanya, “Apakah ada dalil dalam Kitabullah tentang hal ini?” Jawabannya, “Ya.” Allah -Azza wa Jalla- berfirman,

“Dan tidak sama (antara) dua laut; yang ini tawar, segar, sedap diminum, dan yang lain asin lagi pahit. Dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar.” (QS. Fathir: 12).

Dalam ayat ini terdapat dua penjelasan:

Bahwa laut mencakup air tawar dan asin.
Bahwa buruan keduanya disebutkan secara umum.

Maka, segala yang ditangkap di air tawar atau laut, sedikit atau banyak, berupa hewan yang hidup di air, halal bagi orang yang berihram, dan halal pula menangkapnya meski di tanah haram karena hukumnya sama seperti buruan laut yang halal bagi orang yang berihram tanpa perbedaan.

Orang yang diperintahkan untuk menghalalkan buruan laut dan makanannya memahami bahwa yang dihalalkan adalah segala yang hidup di laut, termasuk yang hidup di airnya, karena buruan dan makanannya menurut kami adalah apa yang terambil atau mengapung di atasnya. Wallahu a’lam. Ayat ini tidak mungkin dipahami kecuali dengan makna ini, atau makanannya berupa hewan yang hidup di dalamnya dan mudah ditangkap tanpa usaha berat seperti berburu, sehingga termasuk dalam keumuman ayat. Wallahu a’lam.

Jika ada yang bertanya, “Adakah hadis yang mendukung hal ini?” Diriwayatkan dari Sa’id dari Ibnu Juraij dari ‘Atha’, ia ditanya tentang buruan sungai dan air yang tergenang, “Bukankah itu termasuk buruan laut?” Ia menjawab, “Ya,” lalu membaca ayat,

“Yang ini tawar, segar, sedap diminum, dan yang lain asin lagi pahit. Dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar.” (QS. Fathir: 12).

Diriwayatkan dari Sa’id dari Ibnu Juraij bahwa seseorang bertanya kepada ‘Atha’ tentang ikan di kolam Al-Qashri—sebuah sumur besar di tanah haram—”Bolehkah ditangkap?” Ia menjawab, “Ya, dan aku ingin kita memilikinya.”

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker