Fiqh

Terjemah Kitab Al Umm Jilid 2

[Bab Biawak]

Dikabarkan kepada kami oleh Ibnu Uyainah dari Makhariq dari Thariq bin Syihab, ia berkata: “Kami pergi berhaji, lalu seorang laki-laki di antara kami yang bernama Arbad menginjak biawak hingga mematahkan punggungnya. Kami pun mendatangi Umar, lalu Arbad menanyakan hal itu kepadanya. Umar berkata: ‘Putuskanlah sendiri, wahai Arbad.’ Arbad menjawab: ‘Engkau lebih baik dan lebih tahu dariku, wahai Amirul Mukminin.’ Umar berkata: ‘Aku hanya menyuruhmu memutuskan, bukan memujiku.’ Arbad berkata: ‘Menurutku, tebusannya seekor kambing jantan yang telah memenuhi air dan pohon (cukup umur).’ Umar berkata: ‘Itulah tebusannya.’”

Dikabarkan kepada kami oleh Sa’id bin Salim dari Atha’, ia berkata: “Untuk biawak, (tebusannya) seekor kambing.”

(Imam Syafi’i berkata): Jika Atha’ menganggap kambing kecil, maka kami berpendapat demikian. Namun, jika ia menganggap yang tua, (kami berbeda).

Kami berbeda pendapat dengannya dan kami mengikuti pendapat Umar dalam hal ini, karena lebih mirip dengan Al-Qur’an.

[Bab Bulu]

Diceritakan kepada kami oleh Sa’id dari Ibnu Juraij dari Atha’ yang berkata: “Mengenai bulu, jika hewan itu dimakan (seperti kambing), (Asy-Syafi’i berkata): Perkataan Atha’ “jika dimakan” menunjukkan bahwa hanya hewan yang dimakan yang perlu ditebus.

(Asy-Syafi’i berkata): Jika orang Arab memakan bulu, maka tebusannya adalah seekor anak unta, dan tidak lebih dari seekor unta dewasa.

Diceritakan kepada kami oleh Sa’id bahwa Mujahid berkata: “Untuk bulu, tebusannya adalah seekor kambing.”

[Bab Ummu Habin]

Diceritakan kepada kami oleh Sufyan dari Mutharrif dari Abus Safar bahwa Utsman bin Affan memutuskan tebusan untuk Ummu Habin adalah dua anak domba.

(Asy-Syafi’i berkata): Maksudnya adalah seekor anak domba. (Asy-Syafi’i berkata): Jika orang Arab memakannya, maka tebusannya adalah seperti yang diriwayatkan dari Utsman, yaitu seekor anak kambing atau yang setara dari kambing yang tidak terlalu kecil.

[Bab Hewan Buruan yang Tidak Disebutkan]

(Asy-Syafi’i -rahimahullah Ta’ala- berkata): Setiap hewan buruan yang boleh dimakan dan telah kami sebutkan, maka tebusannya sesuai dengan yang telah disebutkan. Adapun hewan buruan yang boleh dimakan tetapi tidak kami sebutkan, maka tebusannya diqiyaskan dengan hewan yang telah kami sebutkan. Tidak ada perbedaan untuk hewan yang lebih kecil dari kambing, seperti anak kambing. Nilainya disesuaikan dengan besar kecilnya hewan buruan hingga tebusannya setara dengan seekor unta dewasa atau sedikit lebih besar dari anak kambing. Tebusan hewan buruan hanya boleh dari hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing.

(Asy-Syafi’i berkata): Jika ada yang bertanya: “Apa dalil dari apa yang engkau jelaskan, sedangkan orang Arab menyebut unta sebagai ‘an’am’, sapi sebagai ‘baqar’, dan kambing sebagai ‘ghanam’?”

Dijawab: Ini adalah firman Allah -Ta’ala- seperti yang telah aku jelaskan. Jika engkau menggabungkannya, aku katakan: Semuanya adalah ‘na’am’, dan yang lebih rendah disandarkan kepada yang lebih tinggi. Hal ini diketahui oleh para ulama. Allah -Ta’ala- berfirman: “Dihalalkan bagimu binatang ternak (‘bahimatul an’am’) kecuali yang akan dibacakan kepadamu.” (QS. Al-Maidah: 1). Aku tidak mengetahui ada yang menyelisihi bahwa yang dimaksud adalah unta, sapi, kambing, dan domba, yaitu delapan pasang. Allah -Ta’ala- berfirman: “Dua dari domba dan dua dari kambing. Katakanlah: Apakah yang jantan yang diharamkan atau yang betina?” (QS. Al-An’am: 143), dan firman-Nya: “Dan dua dari unta dan dua dari sapi.” (QS. Al-An’am: 144). Maka itulah ‘bahimatul an’am’, delapan pasang, dan hewan-hewan jinak yang dijadikan kurban dan hadyu (hewan sembelihan bagi orang yang berihram), dan tidak termasuk hewan liar lainnya.

[Tebusan Burung yang Dibunuh Orang yang Berihram]

(Asy-Syafi’i -rahimahullah- berkata): Allah -Ta’ala- berfirman: “Janganlah kamu membunuh hewan buruan ketika kamu sedang berihram.” (QS. Al-Maidah: 95) – hingga firman-Nya – “Maka tebusannya adalah dengan menyembelih hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya.” (QS. Al-Maidah: 95).

(Imam Syafi’i berkata): Firman Allah -‘Azza wa Jalla- {seperti binatang ternak yang dibunuh} [QS. Al-Maidah: 95] menunjukkan bahwa keserupaan dengan binatang ternak hanya berlaku pada sesuatu yang memiliki kesamaan dengannya. Keserupaan itu adalah hewan buruan yang mirip dengan binatang ternak dalam hal merumput di bumi. Hewan buruan tersebut adalah hewan ternak, bukan unggas, dan tubuhnya menyerupai tubuh binatang ternak serta mendekatinya. Tidak ada satu pun jenis burung yang sesuai dengan bentuk hewan ternak dalam keadaan atau maknanya.

Jika ada yang bertanya, “Bagaimana cara membayar fidyah untuk burung, padahal tidak ada yang serupa dari binatang ternak?”

Dijawab: Fidyahnya ditentukan berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, kemudian atsar, lalu qiyas dan logika. Jika ditanya, “Di mana dalilnya dari Al-Qur’an?”

Dijawab: Firman Allah -‘Azza wa Jalla- {Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanannya sebagai kesenangan bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan, tetapi diharamkan atasmu hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram.} [QS. Al-Maidah: 96]. Maka semua hewan buruan yang dimakan termasuk dalam keharaman. Aku menemukan bahwa Allah memerintahkan untuk membayar fidyah dengan yang serupa bagi yang memiliki kesamaan. Karena burung tidak memiliki kesamaan dengan binatang ternak, sementara ia termasuk yang diharamkan, dan aku menemukan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- memutuskan ganti rugi pada tanaman, serta kaum Muslimin memutuskan bahwa sesuatu yang haram jika dirusak harus diganti dengan nilainya. Maka aku memutuskan bahwa burung yang diburu harus diganti dengan nilainya karena ia termasuk yang diharamkan dalam Al-Qur’an, dan berdasarkan qiyas dari Sunnah serta ijma’. Aku menjadikan nilai tersebut bagi yang berhak menerima fidyah dari hewan buruan yang diharamkan, karena keduanya sama-sama haram dan tidak ada pemiliknya. Keduanya diperintahkan untuk diberikan kepada orang miskin di sekitar Ka’bah. Aku tidak melihat pada burung kecuali menggantinya dengan nilai berdasarkan atsar dan qiyas sebagaimana yang kusebutkan, insya Allah.

[Fidyah burung merpati Haram]

Fidyah burung merpati:

Sa’id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Umar bin Sa’id bin Abi Husain dari Abdullah bin Katsir Ad-Dari dari Thalhah bin Abi Hafshah dari Nafi’ bin Abdul Harits, ia berkata: Umar bin Khattab datang ke Makkah dan memasuki Darun Nadwah pada hari Jumat. Ia ingin mencari jalan terdekat ke masjid, lalu melemparkan jubahnya pada sebuah tiang di rumah itu. Seekor burung merpati hinggap di atasnya, lalu Umar mengusirnya. Tiba-tiba seekor ular menerkam dan membunuhnya. Setelah shalat Jumat, aku dan Utsman bin Affan masuk menemuinya. Umar berkata, “Berilah keputusan atas sesuatu yang kulakukan hari ini. Aku masuk ke rumah ini dan ingin mencari jalan terdekat ke masjid, lalu melemparkan jubahku pada tiang ini. Seekor burung merpati hinggap di atasnya, dan aku khawatir ia mengotori jubahku dengan kotorannya, maka kuusir burung itu. Ia lalu hinggap di tiang lain, dan seekor ular menerkam serta membunuhnya. Aku merasa bersalah karena mengusirnya dari tempat yang aman ke tempat yang menjadi kematiannya.”

Aku (Nafi’) berkata kepada Utsman, “Bagaimana pendapatmu tentang seekor kambing betina berwarna kekuningan sebagai fidyah untuk Amirul Mukminin?” Utsman menjawab, “Aku setuju.” Maka Umar memerintahkan untuk menyembelihnya.

Sa’id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij dari Atha’, bahwa Utsman bin Ubaidillah bin Humaid membunuh seekor anak merpati. Lalu ia mendatangi Ibnu Abbas dan menceritakan hal itu. Ibnu Abbas berkata, “Sembelihlah seekor kambing dan sedekahkan.” Ibnu Juraij berkata, “Aku bertanya kepada Atha’, ‘Apakah itu merpati Makkah?’ Ia menjawab, ‘Ya.’”

(Imam Syafi’i berkata): Dalam perkataan Ibnu Abbas terdapat dua petunjuk:

Pertama, bahwa fidyah merpati Makkah adalah seekor kambing.

Kedua, bahwa fidyah itu disedekahkan kepada orang miskin. Jika dikatakan “disedekahkan,” maka yang dimaksud adalah seluruhnya, bukan sebagian.

Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar dari Atha’, dan Sa’id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij dari Atha’, bahwa fidyah seekor merpati adalah seekor kambing.

Sa’id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia berkata: Mujahid berkata, “Umar bin Khattab memerintahkan seekor merpati diusir, lalu ia hinggap di Marwah. Seekor ular menerkamnya, maka Umar menetapkan fidyah seekor kambing.”

(Imam Syafi’i berkata): Barangsiapa membunuh seekor merpati di Makkah, maka fidyahnya seekor kambing, berdasarkan atsar-atsar yang kami sebutkan dari Umar, Utsman, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ashim bin Umar, Atha’, dan Ibnu Al-Musayyab—bukan berdasarkan qiyas.

[Fidyah untuk Belalang]

Diriwayatkan oleh Sa’id dari Ibnu Juraij dari Yusuf bin Mahak bahwa Abdullah bin Abi ‘Ammar mengabarkan kepadanya, ia pernah bersama Mu’adz bin Jabal dan Ka’ab Al-Ahbar beserta beberapa orang yang sedang berihram untuk umrah dari Baitul Maqdis. Ketika berada di suatu tempat dalam perjalanan, Ka’ab sedang menghangatkan diri di dekat api, lalu lewatlah seekor belalang di dekatnya. Ia mengambil dua ekor belalang, memanggangnya, dan lupa bahwa ia sedang berihram. Setelah ingat, ia pun membuang kedua belalang itu.

Ketika tiba di Madinah, rombongan menemui Umar bin Khattab, dan aku ikut bersama mereka. Ka’ab menceritakan kisah dua belalang itu kepada Umar. Umar bertanya, “Siapa yang memerintahkanmu melakukan itu, wahai Ka’ab?” Ka’ab menjawab, “Tidak ada.” Umar berkata, “Orang-orang Himyar suka memakan belalang.” Lalu ia bertanya, “Berapa nilai yang kau tetapkan dalam hatimu?” Ka’ab menjawab, “Dua dirham.” Umar berkata, “Bagus! Dua dirham lebih baik daripada seratus belalang. Tetapkanlah sesuai yang kau nilai dalam hatimu.”

(Asy-Syafi’i berkata): Dalam hadits ini terdapat beberapa petunjuk, di antaranya:

– Ihramnya Mu’adz, Ka’ab, dan yang lainnya dari Baitul Maqdis, padahal letaknya jauh dari miqat.

– Ka’ab membunuh dua belalang itu tanpa menyembelihnya.

– Semua ini diceritakan kepada Umar, dan ia tidak mengingkarinya.

– Umar berkata, “Dua dirham lebih baik daripada seratus belalang,” menunjukkan bahwa engkau melakukan sesuatu yang tidak wajib atasmu, maka lakukanlah sebagai bentuk kebaikan sukarela.

Diriwayatkan oleh Sa’id dari Bukair bin Abdullah bin Al-Asyaj, ia berkata: Aku mendengar Al-Qasim bin Muhammad berkata, “Aku pernah duduk bersama Abdullah bin Abbas, lalu seorang laki-laki bertanya kepadanya tentang seekor belalang yang dibunuhnya saat sedang berihram.” Ibnu Abbas menjawab, “Untuk itu, dia harus membayar segenggam makanan. Namun, kita akan mengambil segenggam belalang sebagai gantinya. Tetapi, seandainya…” Ini menunjukkan bahwa ia hanya mewajibkan nilai belalang tersebut dan menyuruhnya untuk berhati-hati.

Nilai seekor belalang tergantung pada tempat ia ditemukan, apakah senilai kurma, kurang, atau lebih. Ini adalah pendapat para ulama—wallahu a’lam. Aku mendapati pendapat Umar, Ibnu Abbas, dan lainnya bahwa untuk belalang, harus dibayar nilainya. Aku juga mendapati pendapat mereka bahwa untuk binatang buruan yang sejenis ternak, tidak ada nilai tertentu karena nilainya tidak setara. Misalnya:

– Serigala tidak senilai seekor kambing.

– Kijang bisa senilai atau tidak senilai seekor kambing.

– Tikus padang pasir tidak senilai seekor anak kambing.

– Kelinci tidak senilai seekor anak kambing betina.

Aku jarang melihat mereka menetapkan nilai binatang buruan berdasarkan kesamaan fisik, bukan nilai, karena alasan yang telah kusebutkan. Juga karena keputusan mereka berlaku di berbagai negeri dan zaman. Seandainya mereka menetapkan berdasarkan nilai, maka hukumnya akan berbeda-beda sesuai perbedaan negeri dan zaman. Mereka akan mengatakan, “Bayarlah nilainya,” seperti yang mereka katakan untuk belalang.

Aku mendapati pendapat mereka sepakat membedakan hukum antara binatang darat dan burung karena alasan yang telah disebutkan:

– Untuk binatang darat, dibayar dengan hewan ternak yang sejenis.

– Untuk belalang (sejenis burung), dibayar nilainya.

– Untuk burung yang lebih kecil dari merpati, berlaku ketentuan tersendiri.

(Asy-Syafi’i berkata): Kemudian aku mendapati pendapat mereka membedakan antara merpati dan belalang, karena secara pengetahuan umum diketahui bahwa merpati Mekah tidak senilai seekor kambing. Jika demikian, maka yang berlaku adalah mengikuti pendapat mereka, karena kita tidak boleh menyelisihi pendapat ulama kecuali dengan pendapat yang setara, dan kita tidak mengetahui ada ulama setara mereka yang menyelisihi.

Perbedaan antara merpati Mekah dan burung lainnya yang dibunuh orang yang berihram adalah bahwa tidak ada ketentuan kecuali berdasarkan apa yang dikenal oleh orang Arab, bahwa merpati adalah burung yang paling mulia dan paling mahal harganya di sisi mereka. Merpati adalah burung yang biasa dipelihara di rumah-rumah mereka, dianggap paling cerdas, mudah diarahkan, cepat beradaptasi, dan suaranya dihargai karena merdu. Mereka juga menikmati suara merpati, kejinakannya, kemampuannya menunjukkan arah, dan anak-anaknya. Selain itu, merpati juga bisa dimakan. Tidak ada burung lain yang bisa dimanfaatkan seperti merpati selain untuk dimakan.

Maka dikatakan: “Setiap burung yang oleh orang Arab disebut merpati, maka dendanya adalah seekor kambing.” Dan itu berlaku untuk merpati.

Burung merpati, burung tekukur, burung qumari, burung dabasi, burung fuakhat, dan segala jenis burung yang oleh orang Arab disebut sebagai hamamah (merpati).

(Imam Syafi’i berkata): Di antara orang Arab ada yang mengatakan, “Hamamah ath-thair nas ath-thair,” artinya burung itu memiliki akal seperti manusia. Orang Arab juga menyebutkan burung merpati dalam syair-syair mereka. Seorang penyair dari suku Hudzail berkata:

“Dan mengingatkanku akan tangisan di atas bukit, seekor merpati yang bersahut-sahutan dengan burung merpati lainnya.”

Seorang penyair lain berkata:

“Aku rindu ketika seekor merpati di lembah Wajj berkicau di atas pohon kurma dengan suara merdu.”

Jarir berkata:

“Sungguh, Az-Zubair mengingatkanku pada seekor merpati yang berkicau di antara dua batu dengan suara lembut.”

Ar-Rabi’ meriwayatkan, seorang penyair berkata:

“Aku berhenti di bekas perkemahan yang telah usang, lalu tangisan burung merpati di atas bekas itu membuatku sedih.”

(Imam Syafi’i berkata): Mereka telah menyebutkan banyak syair tentang burung merpati, menganggap suaranya seperti nyanyian dan tangisan yang dapat dipahami. Hal ini tidak ditemukan pada burung lain selain yang disebut hamamah (merpati).

(Imam Syafi’i berkata): Untuk burung yang disebut hamamah, diwajibkan seekor kambing sebagai tebusan. Ini berdasarkan riwayat tentang burung merpati Mekah. Aku tidak melihat pendapat yang lebih sesuai dengan fiqh selain pendapat ini. Siapa yang mengikuti pendapat ini seharusnya juga mengatakan bahwa burung yang tidak disebut hamamah, baik yang lebih kecil atau lebih besar, tebusannya adalah nilai harganya di tempat burung itu diburu.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker