Fiqh

Terjemah Kitab Al Umm Jilid 2

[Cara Membagi Zakat]

(Imam Syafi’i—rahimahullah—berkata): Petugas zakat sebaiknya memerintahkan pendataan para penerima zakat di wilayahnya, termasuk nama, nasab, kondisi, dan kebutuhan mereka. Setelah mengumpulkan zakat, dia memisahkan jatah petugas sesuai haknya, lalu membagikan sisanya kepada semua penerima sesuai ketentuan—insya Allah. Misalnya, jika ada 10 fakir, 20 miskin, dan 5 gharimun (total tiga kelompok penerima), maka ketiganya berhak atas tiga bagian zakat.

Semua harta itu tiga ribu. Jika orang-orang fakir membutuhkan bagian mereka seribu, yaitu sepertiga harta, maka bagian mereka cukup untuk mengeluarkan mereka dari batas kemiskinan ke batas kekayaan, berikanlah semuanya. Jika untuk mengeluarkan mereka dari kemiskinan ke kekayaan dibutuhkan tiga, empat, kurang, atau lebih, berikanlah sejumlah yang bisa menghilangkan sebutan fakir dan membuat mereka disebut kaya. Sisanya disimpan oleh penguasa, kemudian dibagikan kepada orang-orang miskin bagian mereka seribu, dan kepada orang yang berutang bagian mereka seribu.

Jika ada yang bertanya, “Bagaimana bisa engkau katakan setiap golongan yang ada berhak atas bagian mereka, lalu mereka cukup dengan sebagian bagian, mengapa sisa bagiannya tidak diberikan kepada mereka?”

(Imam Syafi’i) menjawab: Aku katakan karena Allah Tabaraka wa Ta’ala menetapkan bagian itu untuk mereka bersama golongan lain berdasarkan makna tertentu, yaitu fakir, miskin, dan berutang. Jika mereka sudah keluar dari fakir dan miskin, menjadi kaya, atau terbebas dari utang, maka kewajiban terhadap mereka gugur, dan mereka bukan lagi termasuk golongan penerima zakat. Sebab, mereka tidak lagi termasuk dalam sebutan yang Allah tetapkan untuk menerima bagian tersebut. Tidakkah engkau lihat bahwa orang kaya yang meminta zakat dengan alasan fakir atau miskin sejak awal tidak boleh diberi, dan dikatakan kepada mereka, “Kalian bukan golongan yang Allah tetapkan.” Demikian juga jika mereka meminta dengan alasan berutang padahal tidak berutang. Rasulullah ﷺ bersabda, “Zakat tidak halal bagi orang kaya,” kecuali yang dikecualikan. Jika fakir dan miskin diberi zakat lalu menjadi kaya, maka mereka termasuk yang tidak halal menerimanya. Jika tidak halal bagi mereka, maka memberikannya berarti memberi sesuatu yang tidak halal bagi mereka dan tidak halal bagiku untuk memberi. Allah mensyaratkan pemberian kepada orang fakir dan miskin, sedangkan mereka sudah tidak termasuk golongan itu.

(Imam Syafi’i) berkata: Petugas zakat mengambil bagian sesuai upah mereka, sepadan dengan kebutuhan, tanggung jawab, kejujuran, dan beban mereka. Seorang petugas pengumpul zakat mengambil untuk dirinya berdasarkan makna ini. Kepala kampung (arif) dan orang yang mengumpulkan zakat diberi sesuai kebutuhan dan kesulitannya, yang ringan karena dia berada di wilayahnya sendiri. Musafir (ibnu sabil) diberi secukupnya untuk sampai ke negeri yang dituju, termasuk biaya perjalanan dan kendaraan jika jaraknya jauh dan dia lemah. Jika jaraknya dekat dan dia kuat berjalan, serta mampu berjalan kaki, dia diberi biaya hidup tanpa kendaraan. Jika dia ingin pergi dan kembali, diberi cukup untuk pergi dan pulang. Jika biayanya menghabiskan seluruh bagian, berikan semuanya jika tidak ada musafir lain. Jika hanya membutuhkan seperseratus bagian, jangan diberi lebih.

Jika ada yang bertanya, “Mengapa engkau memberi fakir, miskin, dan orang berutang sampai mereka keluar dari sebutan fakir, miskin, dan berutang, sedangkan petugas zakat dan musafir diberi tanpa menghilangkan sebutan yang membuat mereka berhak menerima?”

Jawabannya: Mereka tidak diberi karena sebutan, tetapi karena maknanya. Jika maknanya hilang, hilang pula haknya. Petugas zakat diberi berdasarkan makna kecukupan, dan musafir berdasarkan makna sampai ke tujuan. Seandainya aku memberi petugas zakat dan musafir seluruh bagian atau lebih, sebutan petugas tidak hilang selama dia belum dicopot, dan sebutan musafir tidak hilang selama dia masih dalam perjalanan atau berniat bepergian lalu diberi. Adapun fakir, miskin, dan orang berutang memiliki makna yang sama meski sebutannya berbeda. Petugas zakat adalah pihak yang mengurus mereka, sehingga dia berhak mendapat bagian berdasarkan makna kecukupan dan kemaslahatan bagi pemberi dan penerima zakat. Dia diberi upah yang semestinya. Inilah yang berlaku menurut atsar dan pendapat ulama yang aku temui di negeri kami.

Makna memberi musafir adalah memberinya cukup sampai tujuan, jika dia tidak mampu bepergian tanpa bantuan, mirip dengan petugas zakat dalam sebagian urusannya. Budak mukatab diberi sesuai kebutuhan sampai merdeka, sedikit atau banyak, bahkan sampai menghabiskan bagian. Jika diberikan langsung kepadanya, menurut kami, dia dianggap bersungguh-sungguh agar tidak gagal merdeka. Jika diberikan kepada tuannya, itu lebih aku sukai dan lebih hati-hati.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker