Kitab Tauhid

Terjemah Kitab Husunul Hamidiyah

2. Iman pada Kitab-Kitab Allah.

Setiap orang mukallaf itu wajib beriman pada kitab-kitab yang diturunkan Allah kepada para rasul a.s. Kami beriman, bahwa sesungguhnya Allah swt. itu menurunkan kitab-kitab pada para utusan-Nya, dan di dalamnya Allah menjelaskan perintah dan larangan-Nya, janji dan ancaman-Nya. Kitab-kitab yang diturunkan Allah yang paling utama adalah AlQur’an, kemudian Taurat, kemudian Injil, Zabur kemudian seluruh kalamullah.

Perlu diketahui,bahwa Kalamullah itu diungkapkan atas dua pengertian.

Pengertian pertama, yaitu bersifat Oadim, yang berdiri pada Dzat-Nya yang tidak berhuruf dan tidak bersuara, sebagaimana telah kami uraikan dalam pembahasan sifat-sifat Allah swt.

Pengertian kedua, yaitu perkataan yang dilambangkan dengan lafadz dan diturunkan kepada para rasul.

Pengertian kitab sebagai Kalamullah ialah, bahwa kitab itu murni wahyu menurut adanya, tak ada seorang pun yang merancang susunan kalimatnya. Kalam Allah yang qadim, itu menunjukkan pada seluruh hal yang wajib, jaiz dan mustahil, sebagaimana diterangkan dalam pembahasan sifat-sifat Allah.

Lafadz-lafadz yang diturunkan kepada para rasul ini menunjukkan sebagian sesuatu yang ditunjukkan oleh sifat yang qadim itu. Seandainya hijab disingkapkan dari kita, kita dapat mengerti tuntunan melakukan shalat, misalnya itu jelas pahaman dari firman Allah swt.:

“Dirikanlah shalat.” Sedangkan Kalamullah menurut pengertian kedua, berdasar perkataan Aisyah r.a.: ,”

“Sesuatu yang berada di dua tepi mushhaf adalah firman Allah.”

Barangsiapa yang mengingkari, bahwa sesuatu yang tertulis di antara dua tepi mushhaf itu Kalamullah, maka ia kafir, kecuali jika dia bermaksud mengatakan, bahwa mushhaf itu bukan qadim, yang berdiri pada Dzat-Nya, serta keadaan lafadz yang kita baca itu adalah baru (hadits) dan makhluk. .

Sungguh Kalamullah atau Qur’an itu tidak boleh dikatakan hadits atau makhluk, kecuali di dalam waktu belajar. Karena kemutlakan kalam dengan pengertian pertama yang bersifat qadim, barangkali menimbulkan dugaan, bahwa sifat ini adalah baru atau makhluk. Karena itu, Imam Ahmad bin Hanbal r.a. dipukul dan dipenjara sebab dia menolak mengatakan, bahwa Al-Qur’an itu makhluk.

Perlu diketahui juga, bahwa semua kitab yang diturunkan itu telah dihapus oleh Al-Qur’an dalam bacaannya dan sebagian hukum-hukumnya. Allah Ta’ala Maha Tahu.

3. Iman pada Qadha’ dan Qadar

Termasuk hal yang wajib diimani menurut syarak, bagi setiap orang mukallaf, ialah iman pada qadha’ dan Qadar, sebagaimana disebutkan dalam nash-nash syarak, sebagaimana kita diperintahkan untuk iman pada keduanya, kita juga telah dilarang untuk mendalami pembahasan keduanya itu, mengingat iman pada Qadha’ dan Qadar itu memerlukan penjelasan, maka kami jelaskan, menurut madzhab Al-Maturidi, bahwa Qadar adalah ketentuan Alllah swt. pada zaman azali terhadap semua makhluk yang akan diwujudkannya dalam batas-batas itu, berupa baik, buruk, manfaat, madharat dan sebagainya. Maksudnya, Allah telah mengetahui sifat-sifat makhluk sebelum diciptakan.Tentu hal ini berkait dengan sifat Al-Ilmu.

Qadha’ ialah Allah menciptakan segala sesuatu, sesuai dengan ilmu dan ketentuan-Nya di zaman azali.

Dari uraian tersebut, jelaslah bahwa qadha’ dan Qadar itu berkaitan atau berhubungan dengan sifat ilmu Tuhan yang azali terhadap segala sesuatu dan berhubungan pula dengan sifat Al-Oudroh (Kekuasaan) Tuhan kepadanya.

Penjelasan ini telah diuraikan dalam pembahasan tentang sifat-sifat Allah yang berhubungan dengan sesuatu dan yang tidak berhubungan dengan sesuatu.

Tetapi ketika bahaya kebodohan dalam bidang ilmu tauhid sangat besar, maka para ulama menerangkan wajibnya iman pada Qadha’ dan Qadar, lebih-lebih kewajiban mengimankan keduanya itu telah dijelaskan dalam hadits-hadits yang shahih.

Perlu diketahui pula. meskipun iman pada Qadar itu wajib. tetapi tidak boleh membuat alasan dengan qadha’. baik sebelum terjadinya untuk mencapai terjadinya, seperti ada seorang berkata: Allah menakdirkan saya zina. Maksudnya dengan alasan Qadar itu dia melangkah agar terjerumus dalam zina.

Syarak berhak memprotes tentang hal itu. Orang tersebut bisa ditanya: “Bagaimana engkau mengerti, bahwa Allah menakdirkan zina itu kepadamu pada zaman azali, sehingga kamu melangkah? Langkahmu untuk berbuat dosa tidak lain hanyalah karena hawa nafsumu dan usahamu.

Oleh karena itu, engkau akan dikenai hukuman karena ulahmu itu.” Ataupun sesudah terjadinya, karena ingin melepaskan diri dari hukuman syarak dan sebagainya, misalnya seseorang terjerumus dalam zina berkata: “Allah menakdirkan hal itu kepada saya.”

Tujuan orang itu ingin melepaskan diri dari hukuman. Syarak juga memprotes hal itu, karena orang itu dapat dikatakan kepadanya: Engkau melangkah melakukan dosa dan engkau tidak mengetahui, bahwa Allah menakdirkan zina itu kepadamu. Maka, langkahmu melakukan zina itu tidak lain hanyalah karena hawa nafsumu dan keberanianmu terhadap Allah.

Oleh karena itu, engkau dituntut dan engkau wajib dihad. Allah Maha Mengetahui.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker