Kitab Tauhid

Terjemah Kitab Husunul Hamidiyah

Termasuk jaiz bagi Allah swt. menurut akal, adalah menyiksa orang yang taat dan memberi kenikmatan kepada orang yang durhaka. Ini tidaklah buruk bagi Allah, karena Allah penguasa mutlak dan pembuat menurut kemauan sendiri. Dikarenakan pula, jika Allah memberi pahala kepada kita, maka pahala itu semata-mata karunia-Nya, jika menyiksa kita, maka siksaan itu karena keadilan-Nya. Ketaatan tidaklah mempengaruhi atas wajibnya pahala, dan kemaksiatan, tidak pula mempengaruhi atas wajibnya siksaan.

Tetapi karena telah ada janji Allah dalam nash-nash syari’at nabi Muhammad saw. orang-orang yang taat akan diberi pahala dan ada ancaman orang yang durhaka dikenai siksaan, maka menurut syarak Allah pasti tidak menyalahi janji dan ancaman-Nya, karena jika Dia menyalahinya, maka pastilah Dia berdusta dan pertentangan berita-Nya, dan ini adalah muhal.

Menurut syarak janji dengan pahala bagi orang yang taat harus dipenuhi, karena tidak menepati janji itu suatu kekurangan, sedang kekurangan bagi Allah adalah mustahil.

Adapun ancaman dengan siksa, maka orang-orang mukmin yang diampuni dosa mereka adalah telah dibebaskan dengan dasar dalil-dalil syarak yang menunjukkan, bahwa Allah kadang-kadang mengampuni dosa sebagian hamba-hamba-Nya.

Adapun orang kafir, maka Allah pasti melaksanakan ancaman-Nya terhadap mereka, karena dalildalil syarak menunjukkan kepastian mereka kekal di dalam ncraka. Adapun orang-orang mukmin yang tidak diampuni dosa kemaksiatannya, maka pastilah ancaman, dilaksanakan, walaupun menyiksa salah satu dari mereka, agar tidak terjadi menyalahi berita-Nya.

Termasuk jaiz bagi Allah menurut akal, ialah Allah itu dapat dilihat dengan penglihatan, karena Allah itu ada dan setiap barang yang ada dapat dilihat. Maka, Allah itu dapat dilihat pula. Tetapi melihat Allah di dunia ini tidak mungkin, kecuali oleh Nabi Muhammad.

Menunut syarak melihat Allah bagi orang mukrnin di akhirat adalah pasti, dengan kesepakatan ulama ahlissunnah wal jama’ah berdasarkan ayat Al-Qur’an, hadits yang mulia dan ijmak sahabat. Namun melihat Allah itu tanpa cara dan tanpa terbatas.

Pengertian perkataan kami “melihat”, maksudnya cara melihat Allah itu tidak sama dengan cara melihat barang-barang baru misalnya dengan cara berhadapan dengan orang yang melihat, arah dan tempat, karena penglihatan itu suatu kekuatan indera tangkap yang dijadikan oleh Allah untuk makhlukNya.

Menurut akal, tidak disyaratkan berhadapan dengan barang yang dilihat, tidak juga butuh arah, tempat dan sebagainya, hanya saja hal seperti berhadapan adanya arah pandang tertentu itu sebagai syarat melihat pada umumnya. Tetapi Allah boleh saja menjadikan penglihatan tanpa syarat-syarat itu.

Pengertian perkataan kami “tanpa batas” ialah, bahwa melihat Allah itu tidak terbatas, artinya tidak terbatasnya Allah dalam pandangan orang yang melihat, karena Allah terus meliputinya. Sebab, mustahil adanya batas bagi Allah swt. Kepastian orang mukmin dapat melihat Allah itu sama sekali tidak berlawanan dengan firman Allah dalam Al-Our’ an:

“Penglihatan-penglihatan itu tidak dapat menangkap-Nya.”

Karena pengertian penangkapan penglihatan ialah dengan menyeluruh, dimana yang dilihat itu bertempat, ada batas dan penghabisan. Sedangkan kami tidak mengatakan hal ini untuk Allah, karena hal itu muhal bagi Allah swt.

Sebagian aliran orang-orang yang menyimpang (ahli bid’ah) berbeda pendapat tentang bolehnya melihat Allah dan mereka berpegang pada hal. hal yang belum jelas, yang tidak dapat diterima, sebagaimana diuraikan dalam buku-buku yang panjang lebar pembahasannya.

Termasuk hal yang jaiz (wenang) bagi Allah swt., ialah mengutus para rasul as. kepada makhluk. Mengutus para rasul itu tidaklah wajib bagi Allah dan tidak mustahil: tetapi karena belas kasih, kebaikan, rahmat dan kemurahan daripada-Nya semata-mata, sebab di dalam pengutusan mereka mengandung hikmah dan kebaikan yang tidak dapat terhitung.

Sebagian dari hikmah itu ialah:

  1. Membantu akal dalam memahami hal perlu diketahui akal itu sendiri, misalnya adanya Tuhan, ilmu dan kekuasaan-Nya.
  1. Memberikan keputusan dalam hal yang tidak dapat dijangkau oleh akal, seperti kehidupan kembali jasmani dan adanya hisab (perhitungan amal).
  1. Menerangkan keadaan beberapa perbuatan, yang sekali waktu baik dan di lain waktu buruk, yang mana akal tidak mengetahui waktu-waktu terjadinya.
  1. Menerangkan manfaat makanan dan obat-obatan serta bahaya-bahayanya, yang hanya dapat diketahui oleh percobaan sesudah beberapa periode dan fase disertai beberapa bahaya.
  1. Menyempurnakan jiwa manusia, berdasarkan tingkat kesiapan mereka yang berbeda-beda dalam teori dan praktik.
  1. Mengajarkan perbuatan-perbuatan yang tersembunyi, baik kebutuhan sekunder (hajiyat) atau kebutuhan primer (dharuri).
  1. Mengajarkan budi pekerti yang luhur, yang manfaatnya kembali kepada person-person, rumah tangga maupun negara.
  1. Memberitakan perincian pahala orang yang taat dan siksa orang yang durhaka, menggemarkan dalam melakukan kebaikan dan mempertakuti dalam mengamaikan keburukan. Dan kemanfaatan-kemanfaatan yang lain.

Sesudah kita meyakini pengutusan para rasul itu jaiz (wenang) bagi Allah swt. dan pengutusan itu bukanlah kewajiban atas-Nya, maka kita wajib mengi’tiqadkan adanya para rasul semenjak Nabi Adam hingga Nabi Muhammad -semoga Allah memberi rahmat dan keselamatan kepada seluruh nabi dan rasulKeterangan yang terperinci tentang cara mengimani mereka, akan dijelaskan pada Bab II. Wallahul muwaffiq.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker