Fiqh

Terjemah Kitab Al Umm Jilid 2

[Bab Zakat Tanaman]

(Imam Syafi’i – rahimahullah – berkata): Apa saja yang ditanam manusia, bisa dikeringkan, disimpan, dan dijadikan makanan pokok baik berupa roti, sawiq (tepung), atau masakan, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

(Imam Syafi’i berkata): Diriwayatkan dari Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – bahwa beliau mengambil zakat dari gandum, jelai, dan jagung. (Imam Syafi’i berkata): Demikian pula semua yang telah aku sebutkan, yaitu yang ditanam manusia dan dijadikan makanan pokok, maka zakat diambil dari ‘alas (sejenis gandum), jawawut, salt, dan semua jenis kacang-kacangan seperti kacang arab, lentil, kacang fava, dan jawawut, karena semuanya dimakan sebagai roti, sawiq, atau masakan, dan ditanam manusia. Namun, aku tidak melihat zakat diwajibkan pada fut (sejenis tanaman), meskipun ia makanan pokok, karena bukan tanaman yang biasa ditanam manusia. Begitu pula biji hanzhal, meskipun dijadikan makanan pokok, karena maknanya lebih jauh dari fut. Demikian pula, tidak diambil zakat dari biji pohon liar, sebagaimana tidak diambil zakat dari sapi liar atau kijang.

(Imam Syafi’i berkata): Zakat juga tidak diambil dari tsafa’ (sejenis tanaman) atau asbawis, karena kebanyakan tanaman ini tumbuh untuk obat, atau biji-bijian sejenis yang digunakan sebagai obat, atau biji sayuran karena statusnya seperti buah-buahan. Demikian pula mentimun, semangka, dan bijinya tidak ada zakatnya karena dianggap seperti buah-buahan. Zakat juga tidak diambil dari biji safflower, biji lobak, biji sayuran, atau wijen.

[Bab Rincian Zakat Gandum]

Ar-Rabi’ mengabarkan kepada kami, ia berkata: Imam Syafi’i mengabarkan kepada kami, ia berkata: Jika satu jenis biji-bijian yang wajib zakat mencapai lima wasaq, maka zakatnya wajib dikeluarkan. Pendapat tentang setiap jenisnya, baik yang berkualitas baik atau buruk, adalah dihitung bersama seperti pada kurma. Namun, perbedaannya tidak seperti perbedaan pada kurma, karena kurma bisa terdiri dari dua atau tiga jenis, sehingga zakat diambil dari setiap jenis sesuai kadarnya. Kurma bisa mencapai lima puluh jenis atau lebih, sedangkan gandum hanya dua jenis: gandum yang ditumbuk hingga bijinya terbuka tanpa penghalang seperti kulit atau sekam. Jika mencapai lima wasaq, maka zakatnya wajib. Jenis lainnya adalah ‘alas, yang jika ditumbuk, bijinya tetap berada dalam kulitnya. Kulitnya tidak dibuang kecuali ketika pemiliknya ingin menggunakannya, dan mereka menyatakan bahwa membuang kulitnya akan merusaknya. Jenis ini tidak tahan lama seperti jenis gandum lainnya.

(Imam Syafi’i – rahimahullah – berkata): Jika kulitnya dibuang dengan dihancurkan atau digiling dengan penggilingan ringan hingga bijinya muncul seperti gandum biasa, tetapi tidak muncul dengan penumbukan seperti gandum lainnya, dan orang yang berpengalaman menyatakan bahwa jika kulit yang tersisa setelah penumbukan dibuang, maka jumlahnya menjadi setengah dari takaran semula. Pemiliknya boleh memilih antara membuang kulitnya dan menakar bijinya, atau menakar biji beserta kulitnya. Jika mencapai lima wasaq, maka zakatnya wajib.

Lima wasaq, zakat diambil darinya dan dijelaskan bahwa ia ditakar bersama kulitnya. Jika mencapai sepuluh wasaq, zakat diambil darinya karena saat itu setara dengan lima wasaq. Manapun yang dipilih, tidak boleh dibebankan pada yang lain sehingga merugikannya.

(Imam Syafi’i berkata): Jika ada yang meminta agar zakat diambil dari bulirnya yang masih berbiji, hal itu tidak diperbolehkan. Begitu pula jika pemilik gandum non-als meminta agar zakat diambil dari bulirnya, itu tidak diizinkan, sebagaimana kami membolehkan penjualan kenari dengan kulitnya. Bagian yang tersisa menjadi pelindungnya karena jika dikupas, akan mempercepat kerusakan saat dibuang. Kami tidak membolehkannya melebihi kulit kecuali untuk bagian di atas kulit yang ada di bawahnya.

(Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang memiliki gandum non-als dan gandum als, keduanya digabungkan sesuai penjelasan sebelumnya: gandum dihitung takarannya, sedangkan als dalam kulitnya dihitung setengah takaran. Jika gandum non-als tiga wasaq dan als dua wasaq, tidak ada zakat karena totalnya empat setengah wasaq. Jika empat wasaq, zakat wajib karena totalnya lima wasaq (gandum tiga wasaq, als dalam kulitnya dua wasaq).

[Bab Zakat Bijian Selain Gandum]

(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata): Zakat tidak diambil dari tanaman selain als sampai kulitnya dibuang dan ditakar. Setelah mencapai lima wasaq, zakat diambil dari jewawut. Jewawut tidak digabung dengan gandum, begitu pula selit dengan gandum, jewawut, atau beras dengan millet atau jagung.

(Imam Syafi’i berkata): Jagung ada dua jenis: jagung batis tanpa kulit atau selubung putih, dan jagung dengan warna merah seperti lingkaran atau bulu halus tapi lebih tipis, mirip kulit gandum yang halus. Takarannya tidak berkurang dan hanya keluar saat digiling. Jarang keluar saat ditumbuk. Keduanya ditakar tanpa mengurangkan bagian tertentu, seperti tidak mengurangkan ujung tajam jewawut atau selubung kurma meski terpisah dari buahnya. Ini tidak terpisah dari biji karena menyatu secara alami, sebagaimana dedak jewawut atau gandum tidak dikurangi.

(Imam Syafi’i berkata): Millet tidak digabung dengan kacang-kacangan, kacang arab dengan lentil, kacang fava dengan lainnya, atau biji dengan nama khusus yang berbeda bentuk, rasa, atau buahnya. Setiap jenis yang lebih besar digabung dengan yang lebih kecil, dan yang memanjang digabung dengan yang bulat.

(Imam Syafi’i berkata): Aku tidak mengetahui zakat pada lupin, dan tidak dimakan kecuali sebagai obat atau camilan, bukan makanan pokok. Tidak ada zakat pada bawang merah atau bawang putih karena hanya dimakan sebagai bumbu atau penyedap.

(Imam Syafi’i berkata): Jika ada yang berkata, “Istilah ‘quthniyah’ mencakup kacang arab dan lentil,” jawabnya: Ya, tapi masing-masing memiliki nama khusus. Istilah ‘biji-bijian’ juga mencakup gandum dan jagung, tapi tidak boleh digabungkan hanya karena kesamaan nama. Kurma dan kismis disatukan dalam kategori manis dan bisa diperkirakan (khars), tapi tidak digabungkan.

Jika ada yang berkata, “Umar mengambil sepersepuluh dari Nabath untuk quthniyah,” jawabnya: Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- juga mengambil zakat dari kurma, kismis, dan hasil bumi lainnya yang wajib zakat sepersepuluh. Kesamaan dalam kewajiban zakat sepersepuluh tidak menunjukkan bolehnya penggabungan.

Mengumpulkan sebagian dengan sebagian lainnya, dan Umar telah mengambil dari orang Nabath berupa zakat dari anggur kering dan kacang-kacangan sepersepuluh, lalu menggabungkan anggur kering dengan kacang-kacangan.

(Imam Syafi’i berkata): “Zakat tidak diambil dari sesuatu yang dihasilkan bumi yang mengering sampai benar-benar kering dan melalui proses seperti yang telah dijelaskan, yaitu kurma dan anggur keringnya benar-benar kering sampai sempurna. Jika zakat diambil dalam keadaan masih basah, aku tidak menyukainya, dan wajib mengembalikannya atau membayar nilainya jika tidak ditemukan yang sejenis. Jika diambil dalam keadaan kering, aku tidak membolehkan menjual sebagian dengan sebagian lainnya dalam keadaan basah karena perbedaan kadar penyusutannya dan ketidakjelasan saat itu.”

(Imam Syafi’i berkata): “Zakat sepersepuluh itu seperti pembagian hasil (mukhasamah) seperti jual beli. Jika diambil dalam keadaan basah lalu mengering di tangannya seperti sempurna di tangan pemiliknya, maka itu menjadi miliknya. Jika yang di tangannya lebih dari sepersepuluh, kelebihannya dikembalikan. Jika kurang, kekurangannya diambil. Jika pemiliknya tidak tahu apa yang ada di tangannya dan itu rusak, maka perkataan pemilik yang dipegang, dan ia harus mengembalikan apa yang ada di tangannya jika masih basah sampai mengering.” (Ia berkata): “Demikian juga jika gandum diambil masih dalam tangkainya.”

(Imam Syafi’i berkata): “Jika diambil dalam keadaan basah lalu rusak di tangan petugas zakat, maka petugas zakat bertanggung jawab menggantinya dengan yang sejenis atau nilainya jika tidak ada yang sejenis, dan petugas berhak mengambil zakat sepersepuluhnya dalam keadaan kering.”

(Imam Syafi’i berkata): “Jika diambil dalam keadaan basah dari anggur yang tidak bisa menjadi kismis, atau kurma basah yang tidak menjadi kurma kering, aku tidak menyukainya dan memerintahkan untuk mengembalikannya karena alasan yang telah disebutkan bahwa tidak boleh menjual sebagian dengan sebagian lainnya dalam keadaan basah. Jika rusak, ia harus mengganti dengan yang sejenis atau nilainya, dan kelebihannya dikembalikan. Ia menjadi mitra dalam anggur dengan menjualnya dan memberikan harga kepada para pemilik saham. Jika tidak bisa menjadi kismis, jika dibagi sebagai anggur dengan timbangan dan diambil sepersepuluhnya untuk diberikan kepada para pemilik saham, aku tidak menyukainya tetapi ia tidak wajib mengganti.”

[Pasal Waktu Pengambilan Zakat dari Hasil Bumi]

(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata): “Ketika hasil bumi mencapai nisab zakat, zakatnya harus diambil tanpa menunggu haul (satu tahun), berdasarkan firman Allah Ta’ala: ‘Dan berikanlah haknya pada hari memetik hasilnya.’ (QS. Al-An’am: 141). Allah tidak menetapkan waktu kecuali saat panen. Firman Allah ‘pada hari memetik hasilnya’ bisa berarti ketika sudah layak setelah dipanen, atau saat dipanen meski belum layak. Namun, Sunnah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- menunjukkan bahwa zakat diambil setelah kering, bukan saat memetik kurma atau anggur, dan zakatnya diambil dalam bentuk kismis atau kurma kering. Demikian pula semua hasil bumi yang layak setelah kering dan melalui proses, termasuk zakat barang tambang yang dikeluarkan dari bumi, tidak diambil sampai menjadi emas atau perak, dan diambil pada saat sudah layak.” (Imam Syafi’i berkata): “Zakat rikaz (harta karun) diambil saat ditemukan karena sudah layak dalam keadaannya tanpa perlu pengolahan, dan semuanya termasuk hasil bumi.”

[Pasal Tanaman di Berbagai Waktu]

Jagung ditanam sekali lalu dipanen, kemudian tumbuh lagi di banyak tempat dan dipanen lagi. Semua ini dianggap sebagai satu panen, digabungkan sebagian dengan sebagian lainnya karena termasuk satu jenis tanaman, meski panen terakhirnya tertunda.

(Imam Syafi’i berkata): “Demikian juga jika benih ditanam pada waktu berbeda, seperti ditanam hari ini dan sebulan kemudian, karena semua ini masih dalam satu waktu tanam dan pertumbuhannya berdekatan.”

(Ia berkata): “Jika seseorang menanam jagung putih, merah, dan gila (jenis-jenis jagung) dalam waktu berbeda, lalu sebagiannya matang sebelum yang lain.”

Gabungkan yang pertama yang telah dipanen dengan yang berikutnya, dan yang berikutnya dengan yang tersisa setelah ini. Jika semuanya mencapai lima wasaq, maka zakat wajib dikeluarkan.

(Imam Syafi’i berkata): Jika terdapat kebun anggur atau kurma basah, dan sebagiannya matang sebelum yang lain dalam satu tahun, meskipun ada jeda waktu antara yang kering dan yang dipetik pertama kali dengan yang terakhir dalam sebulan—baik lebih cepat atau lebih lambat—maka semuanya digabungkan karena ini adalah satu jenis buah. Sebab, semua yang dihasilkan tanah adalah satu kesatuan; sebagian dipanen dan sebagian lain ditanam.

(Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang memiliki beberapa pohon kurma yang berbuah, menghasilkan kurma basah, setengah matang, kurma kering, dan bunga secara bersamaan, lalu ia memetik kurma basah terlebih dahulu, kemudian kurma setengah matang, lalu kurma kering, dan terakhir bunga, maka semuanya digabungkan dan dihitung sebagai satu panen dalam satu musim. Karena itu adalah buah dari pohon kurmanya dalam waktu yang sama.

(Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang memiliki kebun di Najd, satu di Syi’af, dan satu lagi di Tihamah, lalu panen di Tihamah lebih dulu, diikuti Syi’af, kemudian Najd, maka ini dianggap sebagai buah satu tahun dan digabungkan, meskipun ada selang waktu sebulan atau dua bulan di antaranya.

(Imam Syafi’i berkata): Sebagian penduduk Yaman menanam dua kali setahun, pada musim gugur dan waktu yang disebut Syabath. Jika ada kelompok yang menanam tiga kali setahun di musim berbeda—musim gugur, semi, dan panas—baik gandum, padi, atau biji-bijian, dan semuanya dari jenis yang sama, maka ada beberapa pendapat:

Jika ditanam dalam satu tahun dan sebagian dipanen di tahun itu, sedangkan sebagian lain di tahun berikutnya, maka digabungkan.
Yang dipanen di tahun pertama digabung dengan yang dipanen di tahun pertama, dan yang dipanen di tahun kedua digabung dengan panen tahun kedua.
Jika ditanam di waktu yang berbeda seperti yang dijelaskan, maka tidak digabungkan.

(Imam Syafi’i berkata): Adapun yang ditanam di musim gugur, sebagian awal dan sebagian akhir, maka musim gugur dihitung sebagai tiga bulan, sehingga semuanya digabungkan. Begitu pula yang ditanam di musim semi, baik di awal atau akhir musimnya, dan juga jika ditanam di musim panas.

(Imam Syafi’i berkata): Hasil tanam satu tahun tidak boleh digabung dengan hasil tanam tahun lain, begitu pula buah satu tahun tidak digabung dengan buah tahun lain. Jika petugas zakat dan pemilik kebun berselisih—misalnya, petugas zakat mengatakan ini hasil satu tahun, sedangkan pemilik kebun mengatakan dua tahun—maka pendapat pemilik kebun yang diterima disertai sumpah, kecuali jika ia dicurigai. Bagi petugas zakat, wajib mendatangkan bukti. Jika bukti ada, maka digabungkan. Ini berlaku untuk semua harta yang wajib dizakati.

Bab Kadar Zakat dari Hasil Bumi

(Imam Syafi’i berkata): Telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ bersabda dengan makna:

“Apa yang disiram dengan tenaga manusia atau hewan, zakatnya setengah sepersepuluh. Sedangkan yang disiram dengan air hujan atau mata air, zakatnya sepersepuluh.”

(Imam Syafi’i berkata): Aku mendengar hadis ini diriwayatkan dari Ibnu Abi Dzi’b dari Nabi ﷺ, dan aku tidak mengetahui adanya pendapat yang menyelisihinya.

Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’, dari Imam Syafi’i, dari Anas bin ‘Iyadh, dari Musa bin ‘Uqbah, dari Nafi’, bahwa Abdullah bin Umar berkata:

“Zakat buah-buahan dan tanaman—baik kurma, anggur, gandum, jelai, atau sejenisnya—jika diairi dengan hujan, sungai, mata air, atau air tadah hujan, maka zakatnya sepersepuluh (10%). Jika diairi dengan usaha manusia (menggunakan ember atau hewan), maka zakatnya setengah sepersepuluh (5%).”

(Imam Syafi’i berkata): Kami berpegang pada ini. Setiap yang diairi sungai, banjir, laut, hujan, atau tadah hujan dari tanaman yang wajib zakat, maka zakatnya sepersepuluh. Sedangkan yang diairi dengan timba dari sumur, sungai, atau mata air menggunakan tenaga manusia atau hewan, maka zakatnya setengah sepersepuluh.

atau lainnya, atau dengan baling-baling, atau kincir, atau roda (dia berkata): maka segala yang disirami seperti itu, zakatnya setengah sepersepuluh (dia berkata): jika sebagian dari ini disirami dengan sungai, atau aliran air, atau sesuatu yang mengharuskan zakat sepersepuluh, tetapi tidak cukup sehingga harus disirami dengan timba, maka qiyasnya adalah kita melihat bagian yang hidup dengan kedua cara penyiraman. Jika hidup dengan keduanya secara setengah-setengah, maka zakatnya tiga perempat sepersepuluh. Jika lebih banyak hidup dengan aliran air, maka ditambah sesuai kadar itu. Jika lebih banyak hidup dengan timba, maka dikurangi sesuai kadar itu (dia berkata): telah dikatakan, lihatlah cara mana yang lebih dominan untuk hidup, maka zakatnya mengikuti cara itu. Jika lebih banyak hidup dengan aliran air, maka zakatnya sepersepuluh. Jika lebih banyak hidup dengan timba, maka zakatnya setengah sepersepuluh.

(Imam Syafi’i berkata): jika ada hadis tentang hal ini, maka hadis lebih utama. Jika tidak, maka qiyas seperti yang aku jelaskan. Pendapat yang dipegang adalah pendapat pemilik tanaman disertai sumpahnya. Bagi petugas zakat, wajib menunjukkan bukti jika bertentangan dengan pemiliknya.

(Imam Syafi’i berkata): pengambilan zakat sepersepuluh adalah dengan menakar sembilan bagian untuk pemilik harta, dan petugas zakat mengambil bagian kesepuluh. Demikian juga pengambilan setengah sepersepuluh, dengan menakar sembilan belas bagian untuk pemilik harta, dan petugas zakat mengambil bagian kedua puluh (dia berkata): untuk jumlah lebih dari sepuluh yang tidak mencapai kelipatannya, diambil sesuai perhitungan. Baik sedikit atau banyak, jika sudah wajib zakat, maka kelebihannya dari sepuluh juga dizakati.

(dia berkata): ditakar untuk pemilik harta dan petugas zakat dengan takaran yang sama, tidak dikurangi sedikit pun dari takaran, tidak dipadatkan, dan takaran tidak digoyang. Takaran diisi penuh, dan apa yang tersisa di atasnya dituangkan. Jika yang wajib dizakati setengah sepersepuluh mencapai lima wasaq, maka zakat diambil sebagaimana zakat sepersepuluh diambil.

(dia berkata): jika kurma ditakar dengan karung, kantong, tempayan, atau botol, lalu pemilik kurma atau petugas zakat meminta untuk mengambil zakat berdasarkan jumlah atau timbangan, hal itu tidak diperbolehkan. Wajib mengambilnya berdasarkan takaran dengan perkiraan (dia berkata): demikian juga jika perkiraan diabaikan, lalu ditemukan kurma di tangannya, maka diambil berdasarkan takaran. Pemilik harta dipercaya atas jumlah takarannya. Jika sebelumnya sudah diambil dalam keadaan basah, maka diambil berdasarkan pengakuan pemilik atau perkiraannya, lalu diambil berdasarkan perkiraan itu.

(Imam Syafi’i berkata): demikian juga jika dia meminta petugas untuk mengambil gandum atau biji-bijian lainnya secara acak, atau dengan ukuran tertentu dalam karung atau wadah, atau dengan timbangan, hal itu tidak diperbolehkan. Petugas wajib mengambilnya secara sempurna (Imam Syafi’i berkata): jika petugas mengabaikan perkiraan, maka perkataan pemilik kurma disertai sumpahnya diterima.

[Pasal Zakat pada Za’faran dan Wars]

(Imam Syafi’i berkata): tidak ada zakat pada za’faran dan wars, karena banyak harta yang tidak wajib dizakati. Kami mengambil zakat berdasarkan hadis atau makna hadis. Za’faran dan wars adalah wewangian, bukan makanan pokok, dan tidak ada zakat pada keduanya. Allah Yang Maha Tinggi lebih mengetahui, sebagaimana tidak ada zakat pada ambar, misk, atau wewangian lainnya (dia berkata): demikian juga tidak ada seperlima pada mutiara, dan tidak ada zakat pada sesuatu yang dihasilkan laut dari perhiasannya, atau hasil buruannya.

[Pasal Tidak Ada Zakat pada Madu]

Diceritakan kepada kami oleh Ar-Rabi’, dia berkata: diceritakan kepada kami oleh Imam Syafi’i, dia berkata: diceritakan kepada kami oleh Anas bin ‘Iyadh dari Al-Harits bin Abdurrahman bin Abu Dzabab dari ayahnya, dari Sa’d bin Abu Dzabab, dia berkata: “Aku menghadap Rasulullah SAW, lalu aku masuk Islam. Kemudian aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, tetapkanlah untuk kaumku harta mereka yang mereka serahkan saat masuk Islam.’ Rasulullah SAW pun melakukannya dan mengangkatku sebagai pemimpin mereka, kemudian Abu Bakar dan Umar juga mengangkatku. Sa’d adalah penduduk As-Sarah. Lalu aku berbicara kepada kaumku tentang madu, aku katakan kepada mereka: ‘Zakatilah madu, karena tidak ada kebaikan pada buah yang tidak dizakati.’ Mereka bertanya: ‘Menurutmu berapa?’”

Lalu aku berkata: “Sepersepuluh,” maka aku mengambil sepersepuluh dari mereka, kemudian aku mendatangi Umar bin Khattab dan memberitahukan apa yang terjadi. Umar lalu mengambilnya, menjualnya, dan memasukkan hasil penjualannya ke dalam sedekah kaum Muslimin.”

Ar-Rabi’ mengabarkan kepada kami, dia berkata: Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakr, dia berkata: “Surat dari Umar bin Abdul Aziz datang kepada ayahku ketika dia berada di Mina, yang berisi larangan mengambil zakat dari kuda dan madu.”

(Asy-Syafi’i—rahimahullah Ta’ala—berkata:) “Sa’ad bin Abu Dzabab menceritakan sesuatu yang menunjukkan bahwa Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wasallam—tidak memerintahkannya untuk mengambil zakat dari madu, melainkan itu adalah sesuatu yang dia lihat, lalu pemiliknya memberikannya secara sukarela.”

(Asy-Syafi’i berkata:) “Tidak ada zakat pada madu dan kuda. Namun, jika pemiliknya memberikan sesuatu secara sukarela, maka boleh diterima dan dimasukkan ke dalam sedekah kaum Muslimin. Umar bin Khattab pernah menerima sedekah sukarela dari penduduk Syam atas kuda mereka. Demikian pula sedekah dari segala sesuatu, boleh diterima dari orang yang memberikannya secara sukarela.”

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker