Fiqh

Terjemah Kitab Al Umm Jilid 2

Terjemahan.ahmadalfajri.com | Terjemah Kitab Al Umm Jilid 2

Kitab Zakat

Telah mengabarkan kepada kami Ar-Rabi’ bin Sulaiman, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Idris Al-Muththalibi Asy-Syafi’i -rahimahullah-, dia berkata: Allah Azza wa Jalla berfirman: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5). (Asy-Syafi’i berkata): Maka Allah Azza wa Jalla telah menjelaskan bahwa Dia mewajibkan atas mereka untuk beribadah kepada-Nya dengan memurnikan ketaatan dalam agama, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Dan Allah Azza wa Jalla berfirman: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’” (QS. At-Taubah: 34-35).

Dan Dia Yang Maha Mulia berfirman: “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya pada hari kiamat.” (QS. Ali Imran: 180). (Asy-Syafi’i berkata): Maka Allah Azza wa Jalla telah menjelaskan dalam dua ayat ini kewajiban zakat; karena sesungguhnya Dia mengazab atas penahanan apa yang diwajibkan, dan menjelaskan bahwa pada emas dan perak ada zakatnya. (Asy-Syafi’i berkata): Firman Allah Azza wa Jalla: “Dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah” (QS. At-Taubah: 34) maksudnya -wallahu a’lam- adalah pada jalan-Nya yang diwajibkan berupa zakat dan selainnya. (Asy-Syafi’i berkata): Adapun menyimpan harta adalah salah satu bentuk penahanan, dan jika penahanan itu diperbolehkan dengan suatu cara, maka diperbolehkan pula dengan menyimpan dan lainnya. Telah datang sunnah yang menunjukkan hal itu, kemudian aku tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini, kemudian ada atsar-atsar.

Telah mengabarkan kepada kami Ar-Rabi’ bin Sulaiman, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Asy-Syafi’i, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Sufyan, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Jami’ bin Abi Rasyid dan Abdul Malik bin A’yan, keduanya mendengar Abu Wa’il mengabarkan dari Abdullah bin Mas’ud, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: “Tidaklah seorang yang tidak menunaikan zakat hartanya kecuali akan dijadikan baginya pada hari kiamat seekor ular botak yang akan mengejarnya sambil menghindar, lalu ular itu mengikutinya hingga melilit lehernya.” Kemudian Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- membacakan kepada kami: “Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya pada hari kiamat.” (QS. Ali Imran: 180).

Telah mengabarkan kepada kami Ar-Rabi’, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Asy-Syafi’i, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abdullah bin Dinar dari Abi Shalih As-Saman dari Abu Hurairah, dia berkata: “Barangsiapa yang memiliki harta lalu tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat akan dijadikan baginya seekor ular botak yang memiliki dua titik hitam, mengejarnya hingga berhasil melilitnya sambil berkata: ‘Aku adalah hartamu yang kamu simpan.’”

Telah mengabarkan kepada kami Ar-Rabi’, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Asy-Syafi’i, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Ibnu ‘Ajlan dari Nafi’ dari Ibnu Umar, dia berkata: “Setiap harta yang dizakati maka bukanlah simpanan, meskipun terpendam. Dan setiap harta yang tidak dizakati maka itu adalah simpanan, meskipun tidak terpendam.” Dan Allah Azza wa Jalla berfirman kepada Nabi-Nya -shallallahu ‘alaihi wasallam-: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103). (Asy-Syafi’i berkata): Dan Dia memerintahkannya untuk mengambil dari mereka apa yang diwajibkan atas mereka. Dan Allah Tabaraka wa Ta’ala menyebutkan zakat di banyak tempat dalam kitab-Nya selain yang telah aku sebutkan. (Asy-Syafi’i berkata): Maka Allah Azza wa Jalla telah menjelaskan kewajiban zakat dalam kitab-Nya, kemudian menjelaskan melalui lisan Nabi-Nya -shallallahu ‘alaihi wasallam- pada harta apa zakat itu diwajibkan. Maka Dia menjelaskan pada harta yang ada zakatnya, bahwa sebagiannya ada yang tidak dikenakan zakat, dan sebagiannya ada yang tetap dikenakan, dan bahwa di antara harta ada yang tidak ada zakatnya. (Asy-Syafi’i berkata): Dan di antara penjelasan ini beserta yang lainnya adalah penjelasan tentang kedudukan yang Allah letakkan Rasul-Nya -shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam agama dan kitab-Nya, serta bukti bahwa sunnah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- adalah dalam hal apa yang Allah Azza wa Jalla tetapkan hukumnya.

Bukti mengenai apa yang dikehendaki oleh Allah Tabaraka wa Ta’ala dengan hukum-Nya, apakah khusus atau umum, dan berapa jumlah yang dikehendaki-Nya, serta jika Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – berada pada posisi ini dalam Kitab Allah Azza wa Jalla dan agama-Nya, maka posisinya sama di setiap tempat, dan sunnahnya tidak lain adalah penjelasan dari Allah Tabaraka wa Ta’ala serta mengikuti perintah-Nya.

Bab Jumlah Unta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’, ia berkata: Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i, ia berkata: Diriwayatkan oleh Malik bin Anas dari Muhammad bin Abdullah bin Abdurrahman bin Abi Sha’sha’ah Al-Mazani dari ayahnya dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – bersabda: “Tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima ekor.”

Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’, ia berkata: Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i, ia berkata: Diriwayatkan oleh Sufyan, ia berkata: Diriwayatkan oleh Amr bin Yahya Al-Mazani dari ayahnya, ia berkata: Aku mendengar Abu Sa’id Al-Khudri berkata: Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – bersabda: “Tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima ekor.”

(Asy-Syafi’i berkata): Diriwayatkan oleh Malik dari Amr bin Yahya Al-Mazani dari ayahnya, ia berkata: Aku mendengar Abu Sa’id Al-Khudri dari Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – dengan hadits yang serupa.

(Asy-Syafi’i berkata): Kami berpegang dengan ini, dan aku tidak mengetahui ada ulama yang aku temui yang menyelisihinya. Aku juga tidak mengetahui perawi tsiqah yang meriwayatkannya kecuali dari Abu Sa’id Al-Khudri.

Jika mereka menetapkan satu hadits sekali, maka wajib bagi mereka untuk menetapkannya lagi.

(Asy-Syafi’i berkata): Dalam sunnah telah dijelaskan bahwa tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima ekor, dan pada lima ekor unta wajib zakat.

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker