[Bab tentang Istinja’]
Imam Syafi’i rahimahullah berkata: “Allah Ta’ala berfirman: ‘Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, usaplah kepalamu, dan basuhlah kakimu sampai mata kaki.’ (QS. Al-Maidah: 6).”
Imam Syafi’i berkata: “Allah menyebutkan wudhu, dan menurut mazhab kami, hal itu berlaku ketika seseorang bangun dari tidur.” Dia juga berkata: “Orang yang tidur bisa bangun tanpa hadats buang air besar atau kecil, sehingga wudhu yang disebutkan Allah berdasarkan petunjuk Sunnah berlaku bagi yang tidak hadats buang air besar atau kecil, bukan bagi yang hadats karena keduanya najis dan menyentuh sebagian badan.”
Dia berkata: “Tidak ada kewajiban istinja’ bagi seseorang yang wajib berwudhu kecuali jika ia buang air besar atau kecil, maka ia boleh beristinja’ dengan batu atau air.”
Sufyan bin ‘Uyainah mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin ‘Ajlan dari Al-Qa’qa’ bin Hakim dari Abu Shalih dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku bagi kalian bagaikan seorang ayah. Jika salah seorang dari kalian pergi buang air, jangan menghadap atau membelakangi kiblat saat buang air besar atau kecil, dan beristinja’lah dengan tiga batu.” Beliau juga melarang beristinja’ dengan kotoran hewan atau tulang belulang, serta melarang beristinja’ dengan tangan kanan.
Imam Syafi’i berkata: “Ar-ramah adalah tulang yang sudah lapuk.” Seorang penyair berkata:
“Adapun tulang-tulangnya telah lapuk, sedangkan dagingnya masih segar.”
Sufyan mengabarkan kepada kami, Hasyim bin ‘Urwah mengabarkan kepadanya, Abu Wajzah mengabarkan dari ‘Imarah bin Khuzaimah dari Tsabit dari ayahnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang istinja’ dengan tiga batu dan melarang beristinja’ dengan kotoran hewan atau tulang, serta melarang beristinja’ dengan tangan kanan. Tiga batu itu tidak boleh mengandung kotoran.
Imam Syafi’i berkata: “Barangsiapa buang air besar atau kecil, tidak cukup baginya kecuali mengusap dengan tiga batu tiga kali, atau dengan bata, batu pipih, atau benda suci bersih lainnya yang membersihkan seperti batu, misalnya tanah, rumput, tembikar, dan sejenisnya.”
Dia berkata: “Jika ia menemukan batu, bata, atau batu pipih yang memiliki tiga sisi…”
Lalu beristinja dengan masing-masing batu sebanyak tiga kali usapan. Jika beristinja dengan tiga batu tetapi diketahui masih ada kotoran yang tersisa, maka istinja tersebut tidak sah kecuali jika diulang sampai dipastikan tidak ada lagi kotoran yang tertinggal. Adapun kotoran yang menempel dan hanya bisa dibersihkan dengan air, maka tidak wajib dibersihkan karena meskipun berusaha keras, tidak akan hilang kecuali dengan air.
(Dia berkata): Tidak boleh beristinja dengan batu yang sudah pernah digunakan kecuali jika diketahui batu tersebut telah terkena air yang mensucikannya. Jika tidak diketahui kesuciannya dengan air, maka istinja dengan batu tersebut tidak sah meskipun tidak ada kotoran yang terlihat. Begitu pula jika batu tersebut dicuci dengan air tanaman sampai kotorannya hilang, istinja dengannya tidak sah, karena yang mensucikan hanyalah air yang bisa membersihkan najis.
(Dia berkata): Tidak boleh beristinja dengan kotoran hewan karena ada larangan dalam hadis, sebab kotoran hewan termasuk najis. Demikian pula semua kotoran hewan adalah najis. Juga tidak boleh beristinja dengan tulang karena ada larangan dalam hadis, meskipun tulang tidak najis, tetapi tidak dianggap bersih. Kesucian hanya bisa dicapai dengan sesuatu yang bersih dan suci. Aku tidak mengetahui sesuatu yang serupa dengan tulang kecuali kulit hewan yang disembelih namun belum disamak, yang meskipun suci, tidak dianggap bersih. Adapun kulit yang sudah disamak adalah bersih dan suci, sehingga boleh digunakan untuk beristinja.
(Dia berkata): Orang yang memiliki perut sensitif atau keras boleh beristinja dengan batu atau penggantinya selama kotoran tidak menyebar di sekitar dubur atau bagian dalam kedua pantat. Jika kotoran menyebar keluar dari area tersebut, maka cukup beristinja dengan batu di antara kedua pantat, tetapi untuk bagian yang lebih luas, harus dibersihkan dengan air. Sejak dulu, ada orang yang memiliki perut sensitif atau keras, dan aku menduga perut sensitif lebih banyak terjadi pada kaum Muhajirin karena kebiasaan mereka makan kurma sebagai makanan pokok. Mereka adalah orang-orang yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk beristinja.
(Dia berkata): Beristinja dari kencing sama seperti beristinja dari buang air besar, tidak ada perbedaan. Jika kencing menyebar di sekitar lubang kemaluan, maka istinja dengan batu sudah cukup. Namun jika menyebar lebih jauh, maka bagian yang lebih jauh itu harus dibersihkan dengan air. Orang yang kencing disarankan untuk memastikan tidak ada sisa tetesan kencing, dan lebih baik menunggu sebentar sebelum berwudhu, lalu mengibaskan kemaluannya sebelum beristinja, kemudian berwudhu.
(Dia berkata): Jika seseorang beristinja dengan sesuatu selain air, maka minimal harus menggunakan tiga batu. Jika sudah bersih, maka itu sudah cukup. Namun jika seseorang mengumpulkan kotoran lalu membasuhnya dengan air, itu lebih baik. Dikatakan bahwa sebagian kaum Anshar beristinja dengan air, lalu turun ayat tentang mereka: “Di dalamnya ada orang-orang yang suka menyucikan diri, dan Allah menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. At-Taubah: 108). Jika seseorang hanya menggunakan air tanpa batu, itu sudah cukup karena air lebih membersihkan daripada batu. Jika beristinja dengan air, tidak ada batasan jumlah selama dipastikan sudah bersih total, dan aku menduga itu tidak tercapai kecuali dengan lebih dari tiga kali basuhan atau lebih.
(Dia berkata): Jika seseorang memiliki wasir atau luka dekat dubur atau di dalamnya yang mengeluarkan darah, nanah, atau cairan, maka istinja dengan air wajib dilakukan dan tidak cukup dengan batu. Air adalah pembersih semua najis, sedangkan keringanan beristinja dengan batu hanya berlaku pada tempatnya dan tidak boleh melampauinya. Demikian pula dengan buang air besar atau kecil, jika kotorannya menyebar ke bagian tubuh lain, maka hanya air yang bisa membersihkannya. Beristinja dengan batu dalam wudhu berlaku bagi yang menemukan air maupun yang tidak.
Jika seseorang buang hajat dan tidak menemukan air, sedangkan dia termasuk orang yang boleh tayammum, maka tidak sah kecuali beristinja dulu lalu tayammum. Jika dia tayammum dulu baru beristinja, itu tidak sah kecuali jika tayammum dilakukan setelah istinja. Ar-Rabi’ berkata: Ada pendapat lain dari Asy-Syafi’i yang membolehkan tayammum sebelum istinja asalkan setelahnya dia tidak menyentuh kemaluan atau duburnya dengan tangan. (Asy-Syafi’i berkata): Jika seseorang wajib mandi junub, maka di area istinja, yang sah hanya mandi.









One Comment