Fiqh

Terjemah Kitab Al Umm Jilid 1

[Bab Berdiri untuk Jenazah]

Diriwayatkan kepada kami oleh Ar-Rabi’, (As-Syafi’i) berkata: “Tidak perlu berdiri untuk jenazah bagi yang menyaksikannya, karena perintah berdiri telah dihapus.”

Diriwayatkan kepada kami oleh Ar-Rabi’, dari As-Syafi’i, dari Malik, dari Yahya bin Sa’id, dari Waqid bin Umar bin Sa’d bin Mu’adz, dari Nafi’ bin Jubair, dari Mas’ud bin Al-Hakam, dari Ali bin Abi Thalib ra., ia berkata: “Rasulullah ﷺ pernah berdiri untuk jenazah, kemudian beliau duduk setelahnya.”

Diriwayatkan kepada kami oleh Ibrahim bin Muhammad, dari Muhammad bin Amr bin Alqamah dengan sanad serupa atau mirip, ia berkata: “Rasulullah ﷺ berdiri dan memerintahkan untuk berdiri, kemudian duduk dan memerintahkan untuk duduk.”

(As-Syafi’i) berkata: “Shalat jenazah boleh dilakukan kapan saja, siang atau malam, begitu juga dengan penguburan. Pernah ‘seorang wanita miskin dikuburkan pada zaman Rasulullah ﷺ di malam hari, dan tidak ada yang mengingkarinya.’ Abu Bakar Ash-Shiddiq juga dikuburkan di malam hari, begitu pula kaum muslimin setelahnya.”

Sebagian sahabat kami berpendapat: “Tidak boleh shalat jenazah saat matahari menguning (saat terbit atau terbenam) hingga ia benar-benar terbit atau terbenam.” Mereka berargumen dengan perkataan Ibnu Umar kepada orang-orang yang membawa jenazah setelah Subuh: “Jika kalian ingin menshalatkannya sekarang, lakukanlah, atau tunggulah hingga matahari tinggi.”

(As-Syafi’i) berkata: “Ibnu Umar meriwayatkan dari Nabi ﷺ: ‘Janganlah seseorang sengaja shalat saat matahari terbit atau terbenam.’ Bisa jadi Ibnu Umar mendengar ini khusus dari Nabi ﷺ, tetapi tidak mendengar larangan shalat setelah Subuh hingga matahari terbit atau setelah Ashar hingga matahari terbenam. Maka, ia memahami larangan ini berlaku untuk semua shalat, kecuali yang ia dengar langsung.”

(As-Syafi’i) melanjutkan: “Ada riwayat dari Rasulullah ﷺ yang menunjukkan bahwa larangan shalat pada waktu-waktu tersebut hanya berlaku untuk shalat sunnah, bukan shalat wajib atau shalat jenazah. Jika larangan itu berlaku untuk semua shalat, maka tidak boleh menshalatkan jenazah di waktu Ashar atau Subuh. Bisa juga Ibnu Umar bermaksud agar orang-orang yang mengantar jenazah tidak duduk atau bubar sebelum banyak yang menshalatkannya, karena para sahabat kami biasanya menunggu orang selesai shalat agar lebih banyak yang ikut menshalatkan jenazah. Maka, ia berkata: ‘Shalatlah saat banyak orang, atau tundalah hingga waktu Dhuha.’”

Diriwayatkan kepada kami oleh Ar-Rabi’, dari As-Syafi’i, dari seorang yang tsiqah di Madinah dengan sanad yang tidak aku hafal, bahwa ia menshalatkan jenazah Aqil bin Abi Thalib saat matahari menguning menjelang Maghrib, tanpa menunggu matahari terbenam.

(As-Syafi’i) berkata: “Aku tidak menyukai ratapan atas mayit setelah kematiannya, atau seorang perempuan meratapinya sendirian. Sebaiknya, keluarga dihibur dengan perintah Allah ﷻ untuk bersabar dan mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Aku juga tidak menyukai berkumpulnya orang (majelis duka), meski tanpa tangisan, karena hal itu memperbarui kesedihan dan memberatkan, selain adanya atsar yang melarangnya.”

(As-Syafi’i) memberi keringanan untuk menangis asalkan tidak berlebihan atau diumumkan.

Kecuali sebuah kabar, dan mereka tidak menyerukan perang sebelum kematian. Jika telah meninggal, mereka menahannya.

Diceritakan kepada kami oleh Ar-Rabi’, dia berkata: Diceritakan kepada kami oleh Asy-Syafi’i, dia berkata: Diceritakan kepada kami oleh Malik dari Abdullah bin Abdullah bin Jabir bin ‘Atik dari ‘Atik bin Al-Harits bin ‘Atik, dia mengabarkan kepadanya dari Abdullah bin ‘Atik: “Bahwa Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – datang menjenguk Abdullah bin Tsabit dan mendapatinya telah dikalahkan (sakaratul maut). Beliau memanggilnya, tetapi dia tidak menjawab. Maka Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – beristirja’ (mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi raji’un) dan berkata, ‘Kami telah dikalahkan atasmu, wahai Abu Ar-Rabi’.’ Para wanita pun berteriak dan menangis. Lalu Ibnu ‘Atik berusaha membungkam mereka. Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda, ‘Biarkan mereka. Jika telah wajib (meninggal), jangan ada wanita yang menangis.’ Mereka bertanya, ‘Apa yang dimaksud wajib, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Jika dia telah meninggal.’”

[MEMANDIKAN MAYIT]

Diceritakan kepada kami oleh Ar-Rabi’ bin Sulaiman, dia berkata: Aku tidak mendengar kitab ini langsung dari Asy-Syafi’i, melainkan aku membacanya berdasarkan pengetahuan. (Asy-Syafi’i berkata): Hal pertama yang dilakukan oleh keluarga terdekat mayit adalah yang paling lembut di antara mereka menutup kelopak matanya dengan cara yang paling mudah, mengikat dagunya dengan kain lebar, dan mengikatnya dari atas kepalanya agar dagu bagian bawah tidak kendur sehingga mulutnya terbuka. Setelah meninggal, tubuhnya akan mengeras dan tidak bisa menutup kembali. Kedua tangannya ditekuk hingga menempel pada ketiaknya, kemudian dibentangkan, lalu ditekuk lagi dan dibentangkan beberapa kali agar tetap lentur dan tidak mengeras. Jika masih lentur saat ruh keluar, kelenturannya akan bertahan hingga waktu penguburan sehingga bisa dibuka, dan keduanya tetap lentur. Jari-jarinya juga dilenturkan dengan cara yang sama. Kedua kakinya ditekuk dari bagian dalam hingga menempel pada pahanya, seperti yang dijelaskan mengenai tangannya.

Diletakkan sesuatu di atas perutnya, seperti tanah, bata, atau besi (pedang atau lainnya), karena sebagian orang yang berpengalaman berpendapat bahwa hal itu mencegah perutnya membengkak. Mayit diletakkan di atas papan jika memungkinkan atau di atas ranjang kayu yang rata, karena sebagian orang yang berpengalaman berpendapat bahwa mayit lebih cepat membengkak jika diletakkan di atas tanah. Pakaian yang dikenakannya dilepas, lalu ditutupi dengan kain yang menutupi seluruh tubuhnya. Diberikan alas di bawah kaki, kepala, dan sisi tubuhnya agar tidak terbuka.

Ketika telah siap untuk dimandikan, dikafani, dan selesai dipersiapkan, jika ada rambut di tangannya atau kemaluannya, sebagian orang tidak menyukai mencukurnya, sedangkan sebagian lain membolehkannya. Yang membolehkannya tidak masalah mencukurnya dengan air kapur atau memotongnya dengan gunting. Kumis dipotong, kuku dipotong, dan dilakukan padanya setelah kematian apa yang termasuk sunnah fitrah ketika hidup. Rambut kepala dan jenggot tidak dicukur sedikit pun, karena itu hanya dipotong untuk perhiasan atau ibadah.

Apa yang telah dijelaskan sebagai sunnah fitrah, lebih baik dicukur dengan air kapur. Jika tidak menggunakan air kapur, sebelumnya dibuatkan batang-batang panjang dari kayu lunak yang tidak melukai. Kemudian semua kotoran di bawah kuku tangan dan kakinya dibersihkan, lalu dibawa ke tempat pemandian dalam keadaan tertutup. Jika dimandikan dengan baju, itu lebih aku sukai, dan baju yang tipis lebih aku sukai. Jika terlalu sempit, minimal ditutupi bagian antara pusar hingga lutut karena itu aurat laki-laki ketika hidup.

Tempat memandikan mayit ditutupi dengan tirai, dan tidak boleh ada yang melihat mayit kecuali orang yang sangat diperlukan, seperti yang memegang, membolak-balik, atau menuangkan air. Semua orang harus menundukkan pandangan, kecuali untuk keperluan memandikan, seperti melihat bagian yang perlu dibersihkan, sejauh mana pemandian telah dilakukan, atau apakah perlu ditambah.

Ranjan

Aku tidak suka jika mayat dimandikan dengan air yang dipanaskan, namun jika dimandikan dengan air tersebut, itu sudah mencukupi insya Allah Ta’ala. Jika pada mayat terdapat kotoran, dan berada di daerah dingin atau memiliki kondisi yang membuat air biasa tidak bisa membersihkan tubuhnya secara sempurna, maka boleh menggunakan air hangat. Jika ada sesuatu yang menempel di tubuhnya yang hanya bisa dibersihkan dengan minyak, maka boleh diolesi minyak kemudian dimandikan hingga bersih. Begitu pula jika dilumuri dengan kapur sirih.

Orang yang memandikan mayat tidak boleh menyentuh aurat mayat dengan tangannya secara langsung. Lebih baik jika seluruh tubuh mayat dihindari dari sentuhan langsung. Siapkan dua potong kain bersih sebelum memandikan. Bungkus salah satu kain pada tangan, lalu gunakan untuk membersihkan bagian atas dan bawah tubuh mayat. Ketika sampai pada bagian antara paha dan kemaluan, bersihkan area tersebut lalu buang kainnya dan cuci. Bungkus tangan dengan kain yang kedua, dan setiap kali kembali membersihkan kemaluan dan bagian antara kedua pantat, buang kain yang ada di tangan dan ambil kain yang sudah dicuci. Hal ini agar tidak mengotori bagian tubuh lainnya dengan kotoran yang sudah dibersihkan dari kemaluan dan antara kedua pantat, insya Allah.

[Pasal tentang jumlah mandi mayat]

(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata): Minimal mandi mayat yang mencukupi adalah membersihkannya sebagaimana minimal mandi junub. Namun yang lebih disukai adalah memandikannya tiga kali. Jika belum bersih sesuai keinginan orang yang memandikan, maka lima kali. Jika belum juga, maka tujuh kali. Mayat tidak boleh dimandikan dengan air biasa kecuali dicampur dengan kapur barus sebagai sunnah. Jika tidak dilakukan, aku tidak menyukainya tapi berharap itu tetap mencukupi. Aku tidak mengetahui adanya anjuran untuk mencampur air dengan daun sidr atau wewangian selain kapur barus. Tidak perlu berlebihan, cukup biarkan air di wajahnya dan campurkan kapur barus.

[Tata cara awal memandikan mayat]

(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata): Letakkan mayat dalam posisi terlentang. Orang yang memandikan mulai dengan membasuh seperti wudhu untuk shalat. Dudukkan mayat dengan lembut dan usap perutnya dengan halus namun menyeluruh agar jika ada sesuatu di dalamnya bisa keluar. Jika ada yang keluar, buanglah dan lepaskan kain dari tangan, lalu berikan wudhu. Kemudian cuci kepala dan jenggot dengan daun sidr hingga bersih, sisir dengan lembut. Setelah itu, mandikan dari leher sebelah kanan hingga kaki kanan, termasuk dada, sisi tubuh, paha, dan betis sebelah kanan. Gerakkan tubuh mayat agar air bisa masuk ke sela-sela paha. Usap dengan tangan di antara paha, ambil air dan basuh punggung sebelah kanan. Lakukan hal yang sama untuk sisi kiri. Miringkan mayat ke kiri, basuh bagian punggung yang menonjol, pantat, paha, betis hingga kaki, pastikan semuanya terlihat bersih. Kemudian miringkan ke kanan dan lakukan hal yang sama untuk punggung kiri, seluruh tubuh, kedua pantat, paha, betis, dan kaki. Setiap kali memiringkan, pastikan bagian yang sudah dibersihkan tidak terkena kotoran lagi. Lakukan ini pada setiap kali mandi hingga selesai. Jika ada kotoran di tubuh, bersihkan dengan sabun kemudian air biasa. Jika sudah…

Terjemahan dalam Bahasa Indonesia:

Tentang Sidr, Ats-Tsan, atau Lainnya:

Kami tidak menganggap sesuatu yang tercampur dengan ini sebagai penghalang untuk mandi. Namun, jika air dituangkan hingga hilang campurannya, maka air murni yang mengalir setelahnya sudah cukup seperti yang telah dijelaskan. Mandi dengan air tersebut adalah pembersihan, bukan mandi untuk bersuci. Air yang tidak mengandung kapur barus seperti air yang ada sedikit kapur barus tidak mengubah sifat asli air, hanya aromanya saja yang terasa, sedangkan air tetap dalam keadaannya. Banyaknya kapur barus dalam air tidak merusak dan tidak menghalangi air tersebut untuk digunakan bersuci oleh orang hidup. Namun, orang hidup tidak boleh berwudhu dengan air yang dicampur sidr karena sidr tidak mensucikan.

Tentang Memandikan Mayit:

Perut mayit diusap pada setiap kali pembasuhan. Setelah selesai setiap basuhan, duduklah sebentar. Ketika selesai dari basuhan terakhir, tangan dan kaki mayit diperhatikan agar tidak kaku, lalu direkatkan ke sisi tubuhnya. Kedua kaki dirapatkan dengan salah satu tumit menempel ke tumit lainnya, dan paha dirapatkan. Jika setelah selesai memandikan mayit keluar sesuatu (kotoran), dibersihkan dan dihitung sebagai satu basuhan tambahan. Kemudian mayit dikeringkan dengan kain, dan setelah kering, dimasukkan ke dalam kafan.

Jumlah Kafan Mayit:

(Imam Syafi’i rahimahullah berkata):

“Jumlah kafan mayit yang paling disukai adalah tiga helai kain putih tipis, tanpa baju atau sorban. Cara mengkafani: kain yang ingin diletakkan paling atas dibentangkan terlebih dahulu, lalu kain kedua di atasnya, kemudian kain ketiga di atas keduanya. Mayit diletakkan di atas kain teratas. Kemudian kapas yang sudah dibersihkan dari biji diisi dengan wewangian dan kapur barus, lalu diletakkan di atas mayit untuk menutupinya.

Kapas dimasukkan dengan kuat di antara kedua pantat untuk menahan jika ada sesuatu yang keluar saat mayit diangkat. Jika dikhawatirkan ada yang keluar karena penyakit atau sebab lain, bisa dimasukkan lapisan tebal antara mayit dan kafannya, lalu diikat kuat seperti ikat pinggang longgar untuk mencegah sesuatu yang keluar. Atau bisa digunakan kain tebal yang mirip dengan lapisan tebal untuk mencegah keluarnya sesuatu, insya Allah. Jika tidak dikhawatirkan, cukup dililitkan kain biasa, dan jika tidak dilakukan pun, aku berharap itu sudah cukup, tetapi lebih baik berhati-hati.

Proses Pengafanan:

Kapas diberi kapur barus, lalu diletakkan di mulut, hidung, mata, dan tempat sujud mayit. Jika ada luka terbuka, kapur barus juga diletakkan di sana. Kepala dan jenggotnya diberi wewangian. Jika kapur barus ditaburkan ke seluruh tubuh dan kain kafannya, itu lebih baik.

Mayit diletakkan di kafan dengan bagian kaki lebih sedikit dibanding bagian kepala. Kain sebelah kanan dilipat ke sisi kiri mayit, lalu kain sebelah kiri dilipat ke sisi kanan hingga menutupi lipatan pertama. Proses yang sama dilakukan untuk lapisan kain berikutnya hingga yang teratas. Disukai untuk menaburkan wewangian dan kapur barus di antara lipatan-lipatan kain.

Kain di bagian kepala dikumpulkan seperti sorban, lalu dilipat ke wajah hingga mencapai dada. Kain di bagian kaki juga dilipat hingga menutupi punggung kaki. Jika dikhawatirkan kain terbuka, bisa diikat, tetapi semua ikatan harus dilepas sebelum mayit dimasukkan ke liang lahat.

Pemakaman:

Mayit dibaringkan miring ke kanan, kepalanya ditinggikan dengan bata agar tidak terlentang. Mayit didekatkan ke dinding liang lahat agar tidak terbalik. Jika di daerah berpasir, sebaiknya dibuat liang lahat dan ditutup dengan bata, lalu diberi tanah. Jika tanahnya gembur, bisa dibuat lubang (dhorh), yaitu tanah digali, dibangun dinding, lalu mayit dimasukkan seperti yang dijelaskan, ditutup dengan papan, dan diberi rerumputan atau kayu untuk menahan tanah agar tidak masuk ke mayit. Tanah ditimbun sedikit demi sedikit agar kayu tidak bergeser.

Catatan: Terjemahan ini disesuaikan dengan gaya bahasa formal dan tetap mempertahankan makna asli teks.

Tanah, dan disunnahkan untuk menaburkan tanah dari tepi kubur dengan kedua tangannya ke atas jenazah, kemudian ditimbun dengan sekop. Tidak disukai menambah tanah di kubur lebih dari tanah aslinya, bukan karena haram, tetapi agar kubur tidak terlalu tinggi. Kubur sebaiknya ditinggikan sekitar satu jengkal dari permukaan tanah, diratakan, dan di atasnya diberi kerikil. Sisi-sisinya ditutup dengan bata atau bangunan, lalu kubur disiram air. Di bagian kepala kubur diletakkan batu atau tanda lainnya. Setelah selesai menguburkan, itulah kesempurnaan dalam mengikuti jenazah, maka siapa yang ingin boleh pulang.

Perempuan dalam hal memandikan dan merawat apa yang keluar dari jenazahnya sama seperti laki-laki, bahkan sebaiknya lebih diperiksa lagi. Jika jenazah perempuan sedang hamil, nifas, atau memiliki penyakit yang dikhawatirkan, sebaiknya diberi lapisan kain untuk mencegah keluarnya sesuatu jika terjadi.

Mengiringi jenazah disunnahkan dengan berjalan cepat, lebih dari kecepatan biasa. Namun, jika jenazah memiliki kondisi yang dikhawatirkan akan mengeluarkan sesuatu, lebih baik berjalan perlahan dan berhati-hati agar tidak menimbulkan gangguan.

Jika perempuan dimandikan, rambutnya dikepang menjadi tiga bagian dan dibiarkan terjuntai ke belakang. Disukai jika di sisi kubur dibacakan (Al-Qur’an) dan didoakan untuk mayit, tanpa doa khusus.

Disunnahkan memberikan takziyah kepada keluarga mayit, terutama kepada yang tua dan anak-anak yang tidak kuat menanggung musibah. Kerabat dan tetangga sebaiknya menyediakan makanan untuk mereka karena kesibukan mereka dalam musibah.

Penyakit pada Mayit

(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata): Jika mayit terkena sambaran petir, mati karena sedih, terbakar, tenggelam, atau memiliki penyakit yang mirip dengan kematian, maka ditunda penguburannya dan diperiksa sampai benar-benar yakin bahwa dia telah meninggal, tanpa batasan waktu tertentu—bisa sehari, dua hari, atau tiga hari—selama belum tampak tanda kematian atau dikhawatirkan efeknya. Setelah dipastikan meninggal, segera dimandikan dan dikuburkan.

Tanda-tanda kematian antara lain:

– Kulit anak buah zakar mengendur (menurut Ar-Rabi’, maksudnya buah zakar, karena ia mengendur saat mati).

– Kedua lengan terbuka lebar.

– Kaki lemas hingga tidak bisa tegak.

– Hidung miring.

Dan tanda-tanda lainnya. Jika tanda-tanda ini terlihat, itu menunjukkan kematian.

Siapa yang Masuk ke Kubur Laki-Laki

(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata): Tidak masalah laki-laki mana pun yang masuk ke kubur laki-laki, tetapi perempuan tidak boleh masuk ke kubur laki-laki, begitu pula sebaliknya kecuali tidak ada orang lain.

Disukai jika yang masuk ke kubur berjumlah ganjil: tiga, lima, atau tujuh orang, tetapi tidak masalah jika genap. Yang masuk sebaiknya orang yang mampu. Yang paling utama masuk ke kubur adalah yang paling faqih, kemudian yang paling dekat kekerabatannya.

Untuk kubur perempuan, jumlah yang masuk sama seperti kubur laki-laki. Perempuan tidak boleh masuk kecuali tidak ada orang lain. Tidak masalah jika perempuan yang mengurusnya untuk membersihkan sesuatu atau melepas ikatan. Jika laki-laki yang mengurus semuanya, tidak masalah insya Allah.

Tidak disukai perempuan dimandikan kecuali oleh suami atau mahramnya, kecuali jika tidak ada. Jika tidak ada, lebih baik budak perempuannya. Jika tidak ada, oleh kasim. Jika tidak ada mahram atau walinya, maka oleh Muslim yang mengurusnya.

Tidak masalah insya Allah jika seorang perempuan memandikan suaminya, atau laki-laki memandikan istrinya jika dia mau. Lebih disukai jika perempuan dimandikan oleh mahramnya. Jika tidak ada, maka oleh perempuan Muslim lainnya.

Perempuan boleh dimasukkan ke kuburnya jika tidak ada kerabatnya yang saleh—orang yang jika dia membutuhkan mereka saat hidup, boleh melihat dan menyaksikannya.

[BAB TAKBIR ATAS JENAZAH]

(Imam Syafi’i -rahimahullah Ta’ala- berkata): “Dan bertakbirlah atas jenazah empat kali, mengangkat kedua tangan pada setiap takbir, dan mengucapkan salam ke kanan dan kiri setelah selesai. Membaca surat Al-Fatihah setelah takbir pertama, kemudian bershalawat kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-, berdoa untuk seluruh kaum mukminin dan mukminat, lalu mengkhususkan doa untuk mayit. Di antara doa yang dianjurkan adalah:

‘Ya Allah, hamba-Mu dan anak hamba-Mu telah keluar dari kehidupan dunia dan kesenangannya, serta meninggalkan orang-orang yang dicintainya di dunia menuju kegelapan kubur dan apa yang akan dihadapinya. Dia dahulu bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Engkau, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Mu, sedangkan Engkau lebih mengetahui keadaannya. Ya Allah, dia datang kepada-Mu, dan Engkau sebaik-baik tempat berlindung. Dia menjadi fakir terhadap rahmat-Mu, sedangkan Engkau tidak membutuhkan siksaannya. Kami datang kepada-Mu sebagai pemberi syafaat untuknya dengan penuh harap. Ya Allah, jika dia berbuat baik, tambahkanlah kebaikannya. Jika dia berbuat salah, maafkanlah dia. Sampaikanlah dia dengan rahmat-Mu kepada keridhaan-Mu, lindungilah dia dari fitnah dan azab kubur, luaskanlah kuburnya, jauhkanlah tanah dari lambungnya, dan pertemukanlah dia dengan keamanan dari azab-Mu hingga Engkau membangkitkannya ke surga-Mu, wahai Yang Maha Pengasih dari semua pengasih.’

Dan ketika mayit dimasukkan ke kubur, hendaknya dikatakan:

‘Ya Allah, kami serahkan dia kepada-Mu, keluarga dan saudara-saudaranya telah kembali, dan setiap yang menyertainya telah pergi, hanya amalnya yang tetap menyertainya. Ya Allah, tambahkanlah kebaikannya, terimalah amalnya, hapuskanlah keburukannya, ampunilah dia, kumpulkanlah dia dengan rahmat-Mu dalam keamanan dari azab-Mu, cukupilah dia dari segala ketakutan sebelum surga. Ya Allah, gantilah dia dalam harta yang ditinggalkannya bagi yang masih hidup, tinggikanlah derajatnya di ‘Illiyyin, dan berilah dia tambahan karunia rahmat-Mu, wahai Yang Maha Pengasih dari semua pengasih.’”

[Bab Hukum bagi Orang yang Telah Memulai Shalat atau Puasa, Apakah Boleh Menghentikan yang Telah Dimulainya Sebelum Selesai?]

Tidak disebutkan dalam tarajim (biografi), Ar-Rabi’ mengabarkan kepada kami, dia berkata (Asy-Syafi’i berkata):

“Barangsiapa memulai puasa wajib, baik puasa Ramadhan, qadha’, puasa nazar, atau kafarah dari satu sisi kewajiban, atau mengerjakan shalat fardhu pada waktunya, mengqadhanya, shalat nazar, atau shalat thawaf, maka tidak boleh baginya keluar dari puasa atau shalat tersebut selama ia masih mampu berpuasa dan shalat dalam keadaan suci (untuk shalat). Jika ia keluar dari salah satunya tanpa uzur seperti yang telah aku sebutkan atau semisalnya dengan sengaja, maka ia telah merusak (ibadahnya) dan berdosa menurut kami. Wallahu a’lam.

Ia wajib mengulangi ibadah yang ditinggalkannya dengan sempurna jika keluar tanpa uzur. Namun, jika keluar karena uzur seperti lupa, batal wudhu, atau uzur lainnya, ia wajib kembali dan menyempurnakan sisa puasa atau shalat yang ditinggalkannya. Tidak halal baginya selain itu, baik ia meninggalkannya lama atau sebentar.

Prinsipnya, seseorang tidak boleh meninggalkan shalat atau puasa sebelum memulainya. Jika ia keluar sebelum menyelesaikannya, ia harus kembali dan menyempurnakannya. Sebab, jika tidak menyempurnakannya setelah memulai, ia tetap dalam kewajiban karena belum menunaikannya sebagaimana mestinya.

Shalat atau puasa wajib hanya sah jika disertai niat sejak awal. Jika seseorang bertakbir tanpa meniatkan shalat wajib atau memulai puasa tanpa niat wajib, maka shalat dan puasanya tidak sah untuk kewajiban yang dimaksud.

Pendapatku dalam hal ini didasarkan pada petunjuk sunnah atau atsar yang tidak kuketahui adanya perbedaan pendapat ulama mengenainya.”

(Asy-Syafi’i berkata):

“Barangsiapa melakukan shalat sunnah, thawaf, atau puasa sunnah, aku lebih suka ia tidak keluar darinya hingga menyelesaikannya kecuali karena uzur yang dibenarkan, seperti uzur dalam ibadah wajib (misalnya lupa, ketidakmampuan, atau batal wudhu dalam shalat). Jika ia keluar dengan uzur atau tanpa uzur, lebih baik baginya untuk kembali dan menyempurnakannya, tetapi hal itu tidak wajib menurutku. Wallahu a’lam.”

Jika ada yang bertanya: “Mengapa tidak wajib kembali menyempurnakan ibadah sunnah (seperti puasa, shalat, atau thawaf) jika keluar darinya, sebagaimana wajib dalam ibadah fardhu?”

Jawabannya, insya Allah, karena perbedaan antara ibadah wajib dan sunnah.

Jika ditanya lagi: “Di mana letak perbedaannya?”

Jawabannya, insya Allah:

– Sebelum memulai, keduanya sudah berbeda.

– Setelah memulai, tetap berbeda.

Jika ditanya: “Apa bukti perbedaannya?”

Jawab: “Tidakkah engkau tahu bahwa ibadah wajib tidak boleh ditinggalkan sebelum dimulai?”

Jika ia menjawab: “Tidak boleh,”

Tanyakan lagi: “Bagaimana dengan ibadah sunnah, apakah boleh ditinggalkan sebelum dimulai?”

Jika ia menjawab: “Ya, boleh,”

Maka katakan: “Bukankah keduanya jelas berbeda sebelum dimulai?”

Jika ia mengiyakan, tanyakan lagi:

“Tidakkah engkau tahu bahwa dalam ibadah wajib (puasa atau shalat), tidak sah jika seseorang memulainya tanpa meniatkan jenis kewajiban tertentu?”

Jika ia menjawab: “Tidak sah, dan jika dilakukan, tidak mencukupi,”

Maka katakan padanya: “Apakah boleh seseorang memulai shalat atau puasa sunnah tanpa meniatkan jenis sunnah tertentu atau tanpa niat fardhu?”

Apakah itu sunnah? Jika dia menjawab: Ya, maka dikatakan kepadanya: Apakah boleh bagi seseorang yang mampu berdiri dalam shalat untuk shalat sambil duduk atau berbaring, dan dalam perjalanan sambil menunggang kendaraan di mana hewan tunggangannya menghadap, lalu dia memberi isyarat? Jika dia menjawab: Ya, maka dikatakan kepadanya: Apakah hal ini diperbolehkan dalam shalat wajib? Jika dia menjawab: Tidak, maka dikatakan: Apakah engkau menganggap keduanya terpisah, baik sebelum memulai, saat memulai, atau setelah memulai, menurut kami dan menurutmu berdasarkan dalil sunnah? Dan aku tidak mengetahui ada ulama yang menyelisihi hal ini.

Bab perbedaan pendapat dalam hal ini.

(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata): Sebagian orang menyelisihi kami dalam hal ini. Aku berbicara dengan sebagian mereka, dan mereka menyampaikan sebagian argumen yang telah kusebutkan di awal masalah ini. Aku menjelaskan maksudnya, dan mereka menjawab dengan ringkas seperti yang kukatakan. Namun, aku tidak tahu apakah aku telah menjelaskannya lebih rinci saat menuliskannya dibanding saat aku berbicara dengan mereka. Aku tidak ingin menyampaikan kecuali apa yang benar-benar kukatakan, meskipun aku hanya menyampaikan makna dari ucapanku kepada mereka. Bahkan, aku berusaha untuk menyampaikan yang paling ringkas dari apa yang kukatakan dan menyampaikan apa yang mereka katakan. Kemudian, aku berdiskusi dengannya dan orang lain dari kalangan mereka yang dianggap berilmu tentang apa yang akan kusampaikan—insya Allah—tentang apa yang mereka katakan.

Aku berkata: Dia berkata kepadaku, “Engkau tentu tahu bahwa para fuqaha Makkah dan beberapa fuqaha Madinah mengatakan seperti yang engkau katakan dan tidak menyelisihimu. Sebagian ulama Madinah juga sepakat dengan pendapat kami, tetapi sekali waktu mereka menyelisihimu dan dalam hal lain menyelisihi kami.”

Aku menjawab, “Aku tidak mengetahui secara pasti. Sebutkan pendapatmu dan dalilnya. Sebutkan pendapat orang yang tidak berhujjah kecuali dengan apa yang dianggap sebagai hujjah, dan jangan menyebutkan pendapat yang sepakat dengan pendapatmu dari orang yang pendapatnya tidak dianggap sebagai hujjah sama sekali.”

Dia berkata, “Baik.” Kemudian dia berkata, “Ibnu Juraij mengabarkan kepadaku dari Ibnu Syihab—atau seorang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij dari Ibnu Syihab—bahwa ‘Aisyah dan Hafshah suatu pagi dalam keadaan berpuasa, lalu dihadiahkan kepada mereka sesuatu. Mereka menyebutkannya kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-, lalu beliau bersabda, ‘Berpuasalah satu hari sebagai gantinya.’”

Aku bertanya, “Apakah engkau memiliki dalil lain dari riwayat atau atsar yang mengikat selain ini?”

Dia menjawab, “Tidak ada yang terlintas dalam benakku selain ini. Inilah yang kami jadikan dasar dari berbagai khabar dalam hal ini.”

Aku berkata, “Maukah engkau menerima jika aku menyampaikan banyak hadits mursal kepadamu dari Ibnu Syihab, Ibnu Al-Munkadir, dan orang-orang semisal mereka, bahkan dari yang lebih senior seperti ‘Amr bin Dinar, ‘Atha’, Ibnu Al-Musayyib, dan ‘Urwah?”

Dia menjawab, “Tidak.”

Aku bertanya, “Lalu bagaimana engkau menerima hadits mursal dari Ibnu Syihab dalam satu masalah tetapi tidak menerimanya dalam masalah lain, padahal dia dan orang yang lebih senior darinya meriwayatkannya?”

Dia menjawab, “Mungkin dia hanya meriwayatkannya dari orang yang terpercaya.”

Aku berkata, “Begitu pula orang yang berpegang pada hadits mursal dalam masalah lain akan mengatakan hal yang sama. Setiap kali ada ketidakjelasan tentang periwayat yang mungkin dia ambil dari orang terpercaya atau orang yang tidak dikenal, maka tidak ada hujjah bagiku sampai aku mengetahui bahwa periwayatnya terpercaya sehingga aku menerimanya, atau tidak dikenal sehingga aku menolaknya.”

Aku bertanya, “Mengapa? Kecuali jika engkau menyamakannya dengan kesaksian, dan engkau tidak yakin bahwa dua saksi bersaksi atas sesuatu yang tidak mereka lihat atau dengar dari orang yang mereka persaksikan?”

Dia menjawab, “Benar, dan demikianlah pendapat kami tentang hadits secara keseluruhan.”

Aku berkata, “Dia telah berbicara kepadaku tentang hadits Ibnu Syihab seolah-olah dia tidak mengetahuinya. Padahal, hadits Ibnu Syihab ini ada pada Ibnu Syihab sendiri, dan ada sebagian yang menyelisihinya. Namun, kami tidak mengetahui ada perawi tsiqah yang menyelisihinya, sehingga ini lebih layak untuk dipegang daripada hadits Ibnu Syihab yang engkau sampaikan.”

Dia bertanya, “Apakah hadits itu lemah menurut Ibnu Syihab?”

Aku menjawab, “Ya. Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij dari Ibnu Syihab bahwa dia berkata tentang hadits yang diriwayatkan dari Hafshah dan ‘Aisyah dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-. Ibnu Juraij berkata, ‘Aku bertanya kepadanya, apakah engkau mendengarnya dari ‘Urwah bin Az-Zubair?’ Dia menjawab, ‘Tidak, hanya saja seorang lelaki di pintu Abdil Malik bin Marwan atau salah seorang sahabat Abdil Malik bin Marwan mengabarkannya kepadaku.’”

(Imam Syafi’i berkata): Aku bertanya kepadanya, “Bagaimana pendapatmu jika engkau berpendapat bahwa hujjah bisa dibangun dengan hadits mursal, lalu engkau mengetahui bahwa Ibnu Syihab berkata tentang hadits seperti yang kusampaikan, apakah engkau akan menerimanya?”

Dia menjawab, “Tidak, ini melemahkannya karena dia mengabarkan bahwa dia menerimanya dari …”

Seorang lelaki yang tidak menyebut namanya—jika ia mengenalnya, tentu akan menyebut atau mempercayainya—(Asy-Syafi’i berkata): Lalu ia berkata, “Tidakkah buruk jika seorang masuk ke dalam shalatnya kemudian keluar sebelum menyelesaikan dua rakaat? Atau dalam puasa, lalu keluar sebelum menyempurnakan puasa sehari? Atau dalam tawaf, lalu keluar sebelum menyelesaikan tujuh putaran?” Aku berkata kepadanya, “Engkau telah berubah karena tidak menemukan argumen dalam apa yang kau pegang, sehingga berbicara seperti ucapan orang-orang yang suka berlebihan.” Ia berkata, “Apa yang kukatakan lebih baik.” Aku bertanya, “Apakah engkau mengatakan bahwa seseorang harus menyempurnakan apa yang telah ia mulai?” Ia menjawab, “Ya.” Aku bertanya lagi, “Dan lebih baik lagi jika ia menambah beberapa kali lipat?” Ia menjawab, “Tentu.” Aku bertanya, “Apakah engkau mewajibkannya?” Ia menjawab, “Tidak.”

Aku berkata kepadanya, “Bagaimana pendapatmu tentang seorang yang kuat, bersemangat, dan memiliki waktu luang, tetapi tidak berpuasa sunat sehari, tidak bertawaf tujuh putaran, atau tidak shalat satu rakaat—apakah perbuatannya lebih buruk daripada orang yang bertawaf tetapi tidak menyelesaikannya karena uzur, atau melakukan hal serupa dalam puasa atau shalat?” Ia menjawab, “Orang yang enggan memulai itu lebih buruk.”

Aku bertanya, “Apakah engkau memerintahkannya—karena perbuatannya lebih buruk—untuk shalat, berpuasa, dan bertawaf sunat sebagai kewajiban?” Ia menjawab, “Tidak.” Aku berkata, “Maka ucapanmu ‘lebih baik’ dan ‘lebih buruk’ bukanlah argumen di sini, melainkan hanya pilihan.” Ia menjawab, “Ya.” Maka pilihan tidak termasuk dalam argumen, dan sebelumnya kami telah membolehkannya sebelum mengatakan ini.

Kami berkata, “Kami tidak suka jika seseorang mampu berpuasa, lalu sebulan berlalu tanpa ia berpuasa sebagian, atau malam dan siang berlalu tanpa ia shalat sunat dalam jumlah banyak. Siapa pun yang menambah amalan, itu lebih baik baginya, dan siapa pun yang mengurangi, ia merugi. Namun, seorang alim tidak boleh berkata kepada seseorang, ‘Ini tercela, ini meremehkan,’ karena celaan dan sikap meremehkan tergantung niat dan perbuatan. Bisa jadi perbuatan atau meninggalkannya berasal dari orang yang tidak meremehkan.”

Lalu ia bertanya tentang pendapatku bahwa jika seseorang keluar dari amalan sunat (shalat, puasa, atau tawaf), ia tidak wajib mengqadhanya—apakah ada hadits yang mewajibkan atau qiyas yang dikenal? Aku menjawab, “Ya.”

Ia berkata, “Sebutkan sebagian yang engkau ketahui.” Kami berkata, “Sufyan meriwayatkan dari Thalhah bin Yahya dari bibinya, Aisyah binti Thalhah, dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata, ‘Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wasallam—datang kepadaku, lalu aku berkata, “Kami menyimpan hais (makanan kurma dan keju) untukmu.” Beliau bersabda, “Aku sebenarnya ingin berpuasa, tetapi hidangkanlah.”‘” (Asy-Syafi’i berkata): Lalu ia berkata, “Ada yang mengatakan bahwa beliau berpuasa di hari lain sebagai gantinya.” (Asy-Syafi’i berkata): Aku berkata, “Tidak ada dalam riwayat Sufyan yang kuhafal tentang hal itu, dan aku bertanya kepadamu.” Ia berkata, “Tanyalah.”

Aku bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika seseorang memulai puasa wajib (kafarat atau lainnya), apakah boleh berbuka lalu mengqadha di hari lain?” Ia menjawab, “Tidak.” Aku bertanya lagi, “Jika menurutmu memulai puasa sunat sama dengan puasa wajib, apakah boleh berbuka tanpa darurat lalu mengqadha?” Ia menjawab, “Tidak.” Aku berkata, “Seandainya hadits itu ada dan sesuai pendapatmu, apakah engkau akan menyelisihinya?” Ia berkata, “Jika ada dalam hadits, apakah mungkin maknanya bukan kewajiban mengqadha?” Aku menjawab, “Ya, bisa bermakna jika ia mau, ia boleh berpuasa sunat di hari lain sebagai gantinya.”

Ia bertanya, “Apakah engkau menemukan riwayat dari Nabi—shallallahu ‘alaihi wasallam—yang menunjukkan hal itu?” Aku menjawab, “Ya. Sufyan meriwayatkan dari Ibnu Abi Labid, ia berkata, ‘Aku mendengar Abu Salamah bin Abdurrahman berkata, “Muawiyah bin Abi Sufyan datang ke Madinah, lalu saat di mimbar, ia berkata, ‘Wahai Katsir bin Ash-Shalt, temuilah Aisyah dan tanyakan tentang shalat Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wasallam—setelah Ashar.’ Abu Salamah berkata, ‘Aku pergi bersamanya menemui Aisyah, dan Ibnu Abbas mengirim Abdullah bin Al-Harits bin Nawfal bersama kami. Ia mendatangi Aisyah dan bertanya, lalu Aisyah berkata, “Tanyalah Ummu Salamah.” Kami pun pergi ke Ummu Salamah dan bertanya. Ummu Salamah berkata, “Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wasallam—pernah masuk ke rumahku suatu hari setelah Ashar, lalu shalat dua rakaat yang tidak biasa kulihat beliau lakukan. Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, engkau shalat yang tidak biasa kulihat.’ Beliau bersabda, ‘Aku biasa shalat dua rakaat sebelum Zhuhur, tetapi datang kepadaku utusan Bani Tamim atau sedekah yang menyibukkanku, maka inilah pengganti dua rakaat itu.’”‘”

(Asy-Syafi’i berkata): Dan telah tsabit dari Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wasallam—bahwa beliau bersabda, “Amalan yang paling aku cintai…”

“Amal yang paling langgeng di sisi Allah Ta’ala adalah yang paling konsisten meskipun sedikit.” Maksudnya—dan Allah Ta’ala lebih tahu—adalah konsisten dalam amal yang biasa dilakukan, sehingga ketika terganggu, ia segera menyelesaikannya di waktu terdekat. Bukan berarti dua rakaat sebelum Ashar atau sesudahnya menjadi wajib, melainkan itu adalah sunnah. Umar bin Khattab berkata, “Barangsiapa terlewat sebagian shalat malam, hendaknya ia mengerjakannya saat matahari tergelincir, karena itu dianggap sebagai qiyamul lail.” Ini bukan berarti qiyamul lail atau qadhanya wajib, melainkan siapa yang ingin berusaha dan melakukannya, silakan.

Sufyan mengabarkan dari Ayyub, dari Nafi’, dari Ibnu Umar bahwa Umar pernah bernazar untuk i’tikaf di masa jahiliyah, lalu ia bertanya kepada Nabi ﷺ, dan beliau memerintahkannya untuk i’tikaf dalam Islam. Ini menunjukkan bahwa jika seseorang ingin melanjutkan nazar i’tikafnya, ia boleh melakukannya, dan nazar di masa jahiliyah tidak menghalanginya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker