Fiqh

Terjemah Kitab Al Umm Jilid 1

Kitab Shalat Gerhana

Ar-Rabi’ meriwayatkan dari Sulaiman, dari Imam Syafi’i, bahwa Allah Ta’ala berfirman: “Dan di antara tanda-tanda-Nya ialah malam, siang, matahari, dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari atau bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya jika hanya kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Fushshilat: 37-38). Allah juga berfirman: “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, pergantian malam dan siang, kapal yang berlayar di laut membawa apa yang bermanfaat bagi manusia…” (QS. Al-Baqarah: 164) hingga firman-Nya “orang-orang yang berakal”, beserta ayat-ayat lain dalam Kitab-Nya. (Imam Syafi’i berkata): Allah menyebutkan tanda-tanda kekuasaan-Nya, tetapi tidak menyebutkan sujud kecuali terkait matahari dan bulan. Dia melarang sujud kepada keduanya dan memerintahkan sujud hanya kepada-Nya. Ini menunjukkan perintah untuk shalat ketika terjadi fenomena pada matahari atau bulan. Bisa juga larangan sujud kepada keduanya seperti larangan menyembah selain-Nya. Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menunjukkan perintah shalat kepada Allah (saat gerhana).

Ketika terjadi gerhana matahari dan bulan, hal itu menyerupai dua makna: pertama, bahwa shalat dilakukan saat gerhana terjadi tanpa perbedaan pendapat dalam hal itu, dan bahwa tidak diperintahkan untuk shalat pada setiap tanda (ayat) selain gerhana sebagaimana diperintahkan saat gerhana. Karena Allah Tabaraka wa Ta’ala tidak menyebutkan shalat dalam ayat-ayat lain, sedangkan shalat dalam segala kondisi adalah ketaatan kepada Allah dan kebahagiaan bagi yang melaksanakannya.

(Imam Syafi’i berkata): Maka shalatlah saat gerhana matahari dan bulan dengan berjamaah, dan jangan lakukan hal itu pada tanda-tanda lainnya.

Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’, ia berkata: Syafi’i mengabarkan kepada kami, ia berkata: Malik mengabarkan kepada kami, dari Zaid bin Aslam, dari ‘Atha’ bin Yasar, dari Abdullah bin Abbas, ia berkata:

“Pada masa Rasulullah ﷺ, matahari mengalami gerhana, lalu Rasulullah ﷺ shalat bersama orang-orang. Beliau berdiri lama, kira-kira sepanjang bacaan Surah Al-Baqarah. Kemudian beliau rukuk lama, lalu bangkit dan berdiri lagi lama, tetapi lebih singkat dari yang pertama. Kemudian beliau rukuk lagi lama, tetapi lebih singkat dari rukuk pertama. Lalu beliau sujud. Setelah itu, beliau berdiri lagi lama, tetapi lebih singkat dari sebelumnya, kemudian rukuk lama tetapi lebih singkat dari sebelumnya, lalu bangkit dan berdiri lagi lama tetapi lebih singkat, kemudian rukuk lama tetapi lebih singkat, lalu sujud. Setelah selesai, matahari telah terang kembali.

Beliau bersabda: ‘Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian atau kehidupan seseorang. Jika kalian melihatnya, berdzikirlah kepada Allah.’

Para sahabat berkata: ‘Wahai Rasulullah, kami melihat engkau seakan-akan mengambil sesuatu saat berdiri, lalu engkau mundur sedikit.’

Beliau menjawab: ‘Aku diperlihatkan surga, lalu aku mengambil setandan anggur. Seandainya aku mengambilnya, kalian akan memakannya selama dunia masih ada. Aku juga diperlihatkan neraka, dan belum pernah melihat pemandangan seperti hari ini. Kebanyakan penghuninya adalah wanita.’

Mereka bertanya: ‘Mengapa, wahai Rasulullah?’

Beliau menjawab: ‘Karena kekufuran mereka.’

Ditanyakan: ‘Apakah mereka kufur kepada Allah?’

Beliau menjawab: ‘Mereka kufur kepada suami dan kebaikan. Jika engkau berbuat baik kepada salah seorang dari mereka sepanjang masa, lalu ia melihat sedikit kesalahan darimu, ia akan berkata: Aku tidak pernah melihat kebaikan darimu sama sekali.’”

(Imam Syafi’i berkata): Perkataan Ibnu Abbas tentang sabda Rasulullah ﷺ setelah shalat menunjukkan bahwa beliau berkhutbah setelahnya. Ini juga menunjukkan perbedaan antara khutbah sunnah dan khutbah wajib. Khutbah Jum’at didahulukan karena ia terkait shalat wajib, sedangkan khutbah gerhana diakhirkan karena bukan bagian dari shalat lima waktu. Demikian pula pada shalat Id, karena keduanya bukan shalat wajib. Begitu pula seharusnya pada shalat Istisqa’.

Beliau juga menyebutkan perintah untuk segera berdzikir kepada Allah saat gerhana matahari dan bulan. Dzikir yang dimaksud adalah yang dilakukan Rasulullah ﷺ, kemudian peringatan, sesuai firman Allah:

“Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri dan mengingat nama Tuhannya lalu dia shalat.” (QS. Al-A’la: 14-15)

(Imam Syafi’i berkata): Perkataan Ibnu Abbas dari Rasulullah ﷺ cukup sebagai bukti bahwa beliau memerintahkan hal yang sama saat gerhana bulan seperti gerhana matahari. Perintah saat gerhana matahari adalah shalat dan dzikir.

Sufyan juga meriwayatkan hadits yang mendukung hal ini.

(Imam Syafi’i berkata): Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Ismail bin Abi Khalid, dari Qais bin Abi Hazim, dari Abu Mas’ud Al-Anshari, ia berkata:

“Matahari gerhana pada hari wafatnya Ibrahim bin Rasulullah ﷺ. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak gerhana karena kematian atau kehidupan seseorang. Jika kalian melihatnya, segeralah berdzikir kepada Allah dan shalat.’”

(Imam Syafi’i berkata): Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ juga memerintahkan shalat pada kedua gerhana.

(Imam Syafi’i berkata): Ibrahim mengabarkan kepada kami, dari Abdullah bin Abi Bakr bin Muhammad bin Amr bin Hazm, dari Al-Hasan, dari Ibnu Abbas:

“Bulan pernah gerhana saat Ibnu Abbas berada di Bashrah. Lalu ia keluar dan shalat bersama kami dua rakaat, di setiap rakaat ada dua rukuk. Kemudian ia naik kendaraan dan berkhutbah: ‘Aku shalat sebagaimana aku melihat Rasulullah ﷺ shalat.’

Ia juga berkata: ‘Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak gerhana karena kematian atau kehidupan seseorang. Jika kalian melihat salah satunya gerhana, segeralah berdzikir kepada Allah.’”

(Imam Syafi’i berkata): Malik mengabarkan kepada kami, dari Yahya bin Sa’id, dari Amrah, dari Aisyah, dari Nabi ﷺ:

“Matahari pernah gerhana, lalu Rasulullah ﷺ shalat.” (Lalu Aisyah menjelaskan tata cara shalat beliau).

Dua rakaat, setiap rakaat terdiri dari dua rakaat.

(Imam Syafi’i berkata): Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam dari ayahnya dari Aisyah dari Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – seperti itu. (Imam Syafi’i berkata): Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami, dia berkata: Abu Suhail Nafi’ menceritakan kepadaku dari Abu Qilabah dari Abu Musa dari Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – seperti itu. (Imam Syafi’i berkata): Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa dia berkata: “Aku berdiri di samping Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – untuk shalat gerhana matahari, dan aku tidak mendengar satu huruf pun darinya.” Dalam perkataan “seukuran surat Al-Baqarah” terdapat indikasi bahwa dia tidak mendengar apa yang dibaca, karena jika dia mendengarnya, tentu tidak akan diukur dengan selainnya.

[Waktu Gerhana Matahari]

Waktu gerhana matahari (Imam Syafi’i – rahimahullah Ta’ala – berkata): Kapan pun matahari mengalami gerhana, baik di tengah hari, setelah Ashar, atau sebelumnya, imam hendaknya mengimami orang-orang shalat gerhana, karena Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – memerintahkan shalat untuk gerhana matahari. Tidak ada waktu yang diharamkan untuk shalat yang diperintahkan oleh Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam -, sebagaimana tidak diharamkan pada waktu shalat yang tertinggal, shalat jenazah, shalat untuk tawaf, atau shalat yang seseorang tekadkan untuk dirinya sendiri sehingga dia sibuk atau lupa melakukannya.

(Dia berkata): Jika gerhana matahari terjadi pada waktu shalat (wajib), mulailah dengan shalat gerhana matahari. Orang yang shalat diperkirakan bisa menyelesaikan shalat gerhana, lalu shalat wajib, kemudian berkhutbah untuk gerhana setelah shalat wajib.

(Imam Syafi’i berkata): Jika gerhana matahari terjadi pada waktu Jumat, mulailah dengan shalat gerhana matahari dan ringankanlah. Bacalah dalam setiap dua rakaat dalam satu rakaat Ummul Qur’an (Al-Fatihah) dan surat “Qul Huwallahu Ahad” (Al-Ikhlas) atau yang semisalnya. Kemudian berkhutbah untuk Jumat dan menyebut gerhana dalam khutbah Jumat, menggabungkan pembicaraan dalam khutbah tentang gerhana dan Jumat, serta meniatkannya sebagai Jumat, lalu shalat Jumat.

(Dia berkata): Jika dia mengakhirkan shalat Jumat hingga dia melihat bahwa shalat gerhana telah dilakukan dengan sangat ringan, dan khawatir tidak sempat berkhutbah yang menggabungkan (gerhana dan Jumat) hingga masuk waktu Ashar, maka mulailah dengan shalat Jumat. Jika dia selesai dan matahari masih gerhana, lakukan shalat gerhana. Jika dia selesai dan matahari telah terang sepenuhnya hingga kembali seperti semula sebelum gerhana, maka tidak perlu shalat gerhana dan tidak perlu mengqadha karena itu adalah amalan yang terkait waktu. Jika waktunya telah berlalu, tidak perlu dilakukan. (Dia berkata): Demikian juga yang dilakukan pada setiap shalat wajib yang bertepatan dengan gerhana. Jika dikhawatirkan terlewat, mulailah dengan shalat wajib. Jika tidak dikhawatirkan terlewat, mulailah dengan shalat gerhana lalu shalat wajib, karena khutbah tidak terikat waktu.

(Dia berkata): Jika gerhana, shalat Id, shalat Istisqa, dan jenazah terjadi bersamaan, mulailah dengan shalat jenazah. Jika imam belum hadir, suruhlah orang yang bisa menanganinya, lalu mulailah dengan shalat gerhana. Jika jenazah sudah siap, shalatlah atau tinggalkan, kemudian lakukan shalat Id, dan tunda Istisqa ke hari selain hari itu. (Dia berkata): Jika dikhawatirkan terlewat shalat Id, shalatlah dengan ringan, lalu selesaikan dan lanjutkan ke shalat gerhana, kemudian berkhutbah untuk Id dan gerhana. Tidak masalah berkhutbah setelah Zawal untuk keduanya karena tidak seperti khutbah Jumat.

(Dia berkata): Jika gerhana terjadi di Mekkah saat imam pergi ke Mina untuk shalat, lakukan shalat gerhana. Jika dikhawatirkan terlewat shalat Zuhur di Mina, shalatlah di Mekkah.

(Dia berkata): Jika gerhana terjadi di Arafah saat Zawal, dahulukan shalat gerhana, lalu shalat Zuhur dan Ashar. Jika dikhawatirkan terlewat keduanya, mulailah dengan keduanya, lalu shalat gerhana, dan jangan tinggalkan untuk wukuf. Ringankan shalat gerhana dan khutbahnya. (Dia berkata): Demikian juga yang dilakukan pada gerhana bulan.

(Dia berkata): Jika gerhana matahari terjadi setelah Ashar saat di Arafah, lakukan shalat gerhana, lalu berkhutbah di atas untanya dan berdoa. Jika gerhana bulan terjadi sebelum Subuh di Muzdalifah atau setelahnya, lakukan shalat gerhana dan berkhutbah, meskipun hal itu menahannya hingga matahari terbit.

Diringankan agar tidak menahannya hingga matahari terbit jika memungkinkan.

(Imam Syafi’i berkata): Jika ada dua hal yang dikhawatirkan salah satunya akan terlewat, sementara yang lain tidak dikhawatirkan terlewat, maka mulailah dengan yang dikhawatirkan terlewat, kemudian kembali kepada yang tidak dikhawatirkan terlewat.

(Dia berkata): Jika gerhana bulan terjadi saat shalat malam, mulailah dengan shalat gerhana bulan. Demikian juga, shalat gerhana didahulukan sebelum witir dan dua rakaat fajar karena shalat gerhana dilakukan berjamaah, sedangkan witir dan dua rakaat fajar adalah shalat sendiri. Jadi, shalat gerhana didahulukan sebelum keduanya meskipun keduanya terlewat.

(Dia berkata): Jika matahari gerhana dan mereka belum shalat hingga matahari terbenam dalam keadaan gerhana atau telah terang, maka tidak perlu shalat gerhana matahari. Begitu pula jika bulan gerhana dan mereka belum shalat hingga bulan terang atau matahari terbit, maka tidak perlu shalat. Namun, jika mereka shalat subuh sementara bulan masih dalam keadaan gerhana, mereka boleh shalat gerhana bulan setelah subuh selama matahari belum terbit. Shalat gerhana bulan dalam keadaan ini diringankan agar selesai sebelum matahari terbit. Jika mereka memulai shalat setelah subuh dan sebelum matahari terbit tetapi belum selesai hingga matahari terbit, mereka tetap menyelesaikannya.

(Imam Syafi’i berkata): Khutbah dilakukan setelah matahari terang karena khutbah dilakukan setelah matahari atau bulan terang. Jika matahari gerhana kemudian terjadi ketakutan, imam shalat gerhana dengan shalat khauf sebagaimana shalat wajib dalam keadaan khauf, tidak ada perbedaan. Demikian juga shalat gerhana dan shalat dalam keadaan sangat takut dilakukan dengan isyarat, baik sambil berkendara atau berjalan. Jika memungkinkan berkhutbah dan shalat, maka lakukanlah; jika tidak, tidak mengapa.

(Dia berkata): Jika matahari gerhana di perkotaan dan penduduk diserang musuh, mereka boleh menghadapi musuh. Jika memungkinkan shalat gerhana seperti shalat wajib dalam keadaan khauf, lakukanlah. Jika tidak memungkinkan, shalatlah dalam keadaan sangat takut, baik dalam keadaan mengejar atau dikejar, tidak ada perbedaan.

(Imam Syafi’i berkata): Jika lalai mengerjakan shalat gerhana hingga matahari terang, tidak wajib mengerjakannya atau mengqadhanya.

(Dia berkata): Jika mereka lalai hingga matahari seluruhnya gerhana kemudian sebagiannya terang, mereka boleh shalat gerhana dengan tenang jika tidak dalam keadaan takut atau terpisah-pisah. Jika matahari terang, mereka tidak perlu menghentikan shalat hingga selesai, selama masih dalam keadaan gerhana sebelum kembali seperti semula.

(Dia berkata): Jika matahari gerhana tetapi tertutup awan, debu, atau penghalang apa pun sehingga dikira telah terang, mereka tetap shalat gerhana jika tahu sebelumnya terjadi gerhana. Statusnya tetap gerhana hingga yakin telah terang. Jika sebagian terang dan terlihat jelas, mereka tidak perlu menghentikan shalat karena yakin terjadi gerhana dan tidak tahu apakah bagian yang tertutup telah terang atau belum. Gerhana bisa terjadi sebagian atau seluruhnya, lalu sebagian terang sebelum sisanya.

(Imam Syafi’i berkata): Jika matahari terbit dalam keadaan berkabut atau tertutup awan sehingga dikira gerhana, tidak perlu shalat hingga yakin benar terjadi gerhana.

(Dia berkata): Jika imam hendak shalat gerhana tetapi belum takbir hingga matahari terang, tidak perlu shalat gerhana. Jika sudah takbir lalu matahari terang, lanjutkan shalat gerhana hingga selesai.

(Dia berkata): Jika shalat gerhana telah selesai kemudian bubar sementara matahari masih gerhana, baik bertambah atau tidak, tidak perlu mengulang shalat. Berkhutbahlah karena tidak ada riwayat Nabi SAW shalat gerhana lebih dari dua rakaat. Shalat gerhana bulan sama dengan shalat gerhana matahari, tidak ada perbedaan kecuali imam tidak mengeraskan bacaan dalam shalat gerhana matahari karena Nabi SAW tidak mengeraskannya seperti shalat hari raya, dan itu termasuk shalat siang. Bacaan dikeraskan dalam shalat gerhana bulan karena termasuk shalat malam, dan Nabi SAW mensunnahkan mengeraskan bacaan dalam shalat malam.

[Khutbah dalam Shalat Gerhana]

(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata): Imam hendaknya menyampaikan dua khutbah dalam shalat gerhana yang dilakukan siang hari. Dia duduk di awal setelah naik mimbar, lalu berdiri. Setelah selesai khutbah pertama, dia duduk kemudian berdiri lagi untuk menyampaikan khutbah kedua. Setelah selesai, dia turun. (Imam Syafi’i berkata): Khutbah tersebut seperti khutbah lainnya, dimulai dengan memuji Allah, bershalawat kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-, mengajak manusia kepada kebaikan, serta memerintahkan mereka untuk bertaubat dan mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Khutbah disampaikan di tempat shalatnya, dan shalat dilakukan di masjid tempat shalat Jum’at, bukan tempat shalat hari raya. Jika hal ini ditinggalkan dan shalat dilakukan di tempat lain, maka sah insya Allah Ta’ala. Jika berada di Arafah, khutbah disampaikan sambil menunggang kendaraan, dengan jeda antara dua khutbah seperti jeda saat berkhutbah di atas mimbarnya. Aku lebih suka jika imam memperdengarkan khutbah dalam shalat gerhana, hari raya, dan istisqa’, serta diam mendengarkannya. Jika seseorang pergi sebelum mendengarnya atau berbicara, aku tidak menyukai hal itu, tetapi tidak wajib mengulang. Jika imam meninggalkan khutbah atau berkhutbah tidak sesuai perintah, aku tidak menyukainya, tetapi tidak wajib mengulang. (Imam Syafi’i berkata): Aku menganjurkan bagi masyarakat pedalaman atau dalam perjalanan, serta di tempat yang tidak dilaksanakan shalat berjamaah, agar salah seorang di antara mereka berkhutbah dan mengingatkan mereka saat shalat gerhana. (Dia berkata): Aku tidak menganjurkan hal ini bagi wanita di rumah karena tidak termasuk sunnah wanita berkhutbah jika tidak bersama laki-laki.

[Adzan untuk Gerhana]

(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata): Tidak ada adzan untuk shalat gerhana, hari raya, atau shalat sunnah lainnya. Namun, jika imam memerintahkan seseorang untuk menyeru “ash-shalatu jami’ah”, aku menyukai hal itu. Karena Az-Zuhri berkata: “Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- memerintahkan muadzin pada shalat hari raya untuk mengucapkan ‘ash-shalatu jami’ah’.”

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker