Fiqh

Terjemah Kitab Al Umm Jilid 1

[Pasal Orang yang Tertinggal]

Tidak ada dalam tarajim (bab-bab), tetapi ada nash-nash tentang ini. Di antaranya dalam bab pembahasan rukuk yang disebutkan dalam tarajim shalat, yaitu perkataan beliau—radhiyallahu ‘anhu—:

Jika seseorang mendapati imam sedang rukuk, lalu dia rukuk sebelum imam mengangkat punggungnya dari rukuk, maka rakaat itu dihitung. Namun, jika dia tidak rukuk sampai imam mengangkat punggungnya dari rukuk, maka rakaat itu tidak dihitung. Rakaat hanya dihitung jika dia rukuk saat imam masih dalam keadaan rukuk.

Jika imam rukuk dan telah thuma’ninah dalam rukuk, lalu mengangkat kepalanya dari rukuk dan berdiri tegak (atau belum tegak sempurna tetapi sudah keluar dari posisi rukuk yang sempurna), kemudian imam rukuk lagi untuk bertasbih, lalu seseorang mendapatinya dalam keadaan rukuk dan ikut rukuk bersamanya, maka rakaat itu tidak dihitung. Sebab, imam telah menyempurnakan rukuk pertama, sedangkan rukuk kedua ini tidak dihitung dalam shalat.

(Ar-Rabi’ berkata): Ada pendapat lain bahwa jika imam rukuk tanpa bertasbih, lalu mengangkat kepala, kemudian rukuk lagi untuk bertasbih, maka shalatnya batal. Sebab, rukuk pertama sudah sempurna meski tanpa tasbih. Ketika dia rukuk lagi untuk bertasbih, berarti dia menambah rakaat dengan sengaja, sehingga shalatnya batal.

Di antara nash tentang orang yang tertinggal adalah yang disebutkan dalam bab perbedaan pendapat ulama Iraq:

Jika seseorang mendapati imam sedang rukuk, lalu bertakbir bersamanya tetapi tidak rukuk sampai imam mengangkat kepala dari rukuk, maka Abu Hanifah berpendapat bahwa dia tetap sujud bersama imam tetapi rakaat itu tidak dihitung. (Diriwayatkan kepada kami).

Dengan demikian, dari Al-Hasan, dari Al-Hakam, dari Ibrahim, dan inilah yang diambil oleh Abu Yusuf. Ibnu Abi Laila berkata: “Dia rukuk dan sujud serta menganggapnya sebagai bagian dari shalatnya.” (Imam Syafi’i berkata): “Barangsiapa menjumpai imam dalam keadaan rukuk, lalu bertakbir tetapi belum sempat rukuk hingga imam mengangkat kepalanya, maka dia sujud bersama imam dan tidak dianggap sujud tersebut karena dia tidak menjumpai rukuk imam. Jika dia rukuk setelah imam mengangkat kepalanya, maka rakaat itu tidak dianggap karena dia tidak menjumpainya bersama imam dan tidak membaca (Al-Fatihah) untuknya, sehingga dia shalat sendiri dengan bacaan dan tidak dianggap shalat bersama imam dalam bagian yang dia dapatkan.”

Dalam Mukhtashar Al-Buwaiti, pada bab “Seseorang yang Didahului Imam dalam Sebagian Shalat” (Imam Syafi’i berkata): “Barangsiapa didahului imam dalam sebagian shalat, maka dia tidak boleh menunaikan yang tertinggal kecuali setelah imam selesai dari dua salam.” Ini adalah nash dalam Al-Buwaiti. Dalam Jam’ul Jawami’, pada bab “Orang yang Didahului Imam dalam Sebagian Shalat,” perkataan ini pertama kali dikutip tanpa menyebut Al-Buwaiti, kemudian dinukil dari Imam Syafi’i -rahimahullah- bahwa beliau berkata: “Aku lebih suka jika dia berdiam sebentar, kira-kira cukup untuk mengetahui apakah imam melakukan sujud sahwi, lalu dia sujud bersamanya.”

Barangsiapa masuk masjid dan mendapati imam sedang duduk pada rakaat terakhir, maka dia memulai shalat dengan berdiri lalu duduk bersamanya. Ketika imam salam, dia bangkit tanpa takbir dan menunaikan shalatnya. Jika dia menjumpai imam pada satu rakaat, maka dia bangkit setelah imam selesai shalat tanpa takbir. Jika dia menjumpai imam pada dua rakaat, dia duduk bersamanya. Ketika dia hendak bangkit setelah imam selesai dari dua rakaat terakhir untuk menunaikan yang tertinggal, maka dia bangkit dengan takbir.

Barangsiapa berada di belakang imam dan tertinggal satu rakaat, lalu mendengar suara (yang membuatnya) mengira imam telah salam, kemudian dia menunaikan rakaat yang tersisa dan duduk, lalu mendengar salam imam, maka ini termasuk sahwi yang dibebankan pada imam, tidak dianggap baginya, dan dia harus menunaikan rakaat yang tertinggal. Ini berbeda dengan orang yang keluar dari shalat lalu kembali untuk menunaikannya sendiri. Jika imam salam sementara dia sedang rukuk atau sujud, maka seluruh amalan sebelum salam imam dianggap batal, dan dia memulai rakaat kedua dengan membaca, rukuk, dan sujud setelah imam salam.

Dalam riwayat Al-Buwaiti dan Ibnu Abi Al-Jarud disebutkan: “Aku lebih suka agar makmum tidak mendahului imam dalam rukuk, sujud, atau amalan apa pun. Jika dia melakukannya, lalu imam rukuk sementara dia sedang rukuk atau sujud, maka itu sudah mencukupi. Jika dia mendahului imam dengan rukuk atau sujud, lalu imam mengangkat kepala sebelumnya, sebagian orang berpendapat bahwa dia harus kembali rukuk atau sujud setelah rukuk/sujudnya agar bisa rukuk atau sujud bersama imam atau mengikutinya. Tidak sah baginya berimam dalam amalan shalat kecuali seperti itu.”

Dalam kitab Istiqbal Al-Qiblah disebutkan: “Jika dia mengangkat kepala sebelum imam, aku lebih suka agar dia kembali. Jika tidak, aku memakruhkannya, tetapi rakaat itu tetap dianggap.” Dalam Al-Imla’ disebutkan: “Jika dia tidak rukuk atau sujud bersama imam, dan dia berada di belakang imam, maka rakaat itu dianggap selama dia bermakmum. Jika imam mendahuluinya, tidak mengapa dia meletakkan kepala untuk sujud atau berdiri untuk rukuk setelah imam mendahuluinya, asalkan dia masih dalam salah satu dari keduanya bersama imam. Jika dia bangkit sebelum imam, dia harus kembali duduk sesuai kadar imam mendahuluinya dalam berdiri. Jika tidak melakukannya, padahal dia telah duduk dan masih dalam sebagian sujud atau rukuk bersama imam, maka dia seperti orang yang rukuk atau sujud lalu mengangkat kepala sebelum imam, dan itu sudah mencukupi meskipun dia telah berbuat salah dalam semua itu.”

Jika seseorang masuk shalat bersama imam tetapi tertinggal satu rakaat, lalu imam shalat lima rakaat karena lupa dan dia mengikutinya tanpa tahu bahwa imam lupa, maka shalat makmum sah karena dia telah shalat empat rakaat. Namun, jika dia tahu imam lupa, shalatnya batal.

Apa yang didapatkan bersama imam adalah awal shalatnya. Tidak boleh seseorang mengatakan ada pendapat lain dalam hal ini. Jika tertinggal dua rakaat Zhuhur bersama imam dan mendapatkan dua rakaat terakhir, maka dia shalat dua rakaat itu bersama imam dengan membaca Ummul Qur’an (Al-Fatihah) dan surah jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, dia membaca apa yang bisa dibaca. Ketika bangkit untuk menunaikan dua rakaat, dia membaca Ummul Qur’an dan surah pada setiap rakaat. Jika hanya membaca Ummul Qur’an, itu sudah cukup.

Jika tertinggal satu rakaat Maghrib dan shalat dua rakaat, maka dia menunaikan satu rakaat dengan membaca Ummul Qur’an dan surah tanpa mengeraskan suara. Jika mendapatkan satu rakaat darinya, dia bangkit dan mengeraskan suara pada rakaat kedua (yang pertama baginya) dan tidak mengeraskan suara pada rakaat ketiga, serta membaca Ummul Qur’an dan surah di dalamnya.

Inilah akhir yang dinukil dalam Jam’ul Jawami’ dari nash-nash. Zahir nash ini menunjukkan bahwa barangsiapa mendapatkan satu rakaat Jumat bersama imam, maka dia menunaikan rakaat kedua setelah salam.

Imam mengeraskan suara (jahr) seperti dalam shalat Subuh, begitu pula pada shalat Id, Istisqa, dan gerhana bulan. Hanya saja, ada keraguan dalam menjawab apakah hal yang sama berlaku untuk shalat Jumat, karena shalat Jumat tidak sah dilakukan secara sendiri (munfarid), sedangkan dalam kasus ini seseorang menjadi munfarid, berbeda dengan shalat Subuh dan sejenisnya. Shalat Jumat tidak disyariatkan untuk dilakukan sendiri, dan keraguan ini tidak dianggap karena hukum shalat Jumat tetap berlaku baginya, dan statusnya sebagai munfarid dalam kondisi ini tidak mengubahnya menjadi shalat Zuhur. Dalam kitab Al-Umm, disebutkan dalam pembahasan shalat Khauf ketika imam maju dalam shalat Khauf, ada indikasi bahwa makmum yang tertinggal mengeraskan suara pada rakaat kedua. Disebutkan di akhir pembahasan tersebut: “Jika itu adalah shalat Jumat dalam kondisi khauf dan dia dijaga, ketika imam berkhutbah dengan satu kelompok dan kelompok lain hadir untuk mendengarkan khutbah, kemudian imam shalat dengan kelompok yang telah mendengarkan khutbah satu rakaat dan tetap berdiri, maka mereka menyempurnakan sendiri dengan membaca (qiraah) yang dikeraskan suaranya. Kemudian mereka menghadap musuh, lalu datang kelompok yang belum shalat dan shalat bersama imam pada rakaat yang tersisa dari shalat Jumat, dan imam tetap duduk, lalu mereka menyempurnakan sendiri, kemudian imam mengucapkan salam bersama mereka.” Asy-Syafi’i jelas menyatakan bahwa kelompok pertama menyempurnakan rakaat yang tersisa bagi diri mereka sendiri dengan qiraah yang dikeraskan. Hal ini juga ditegaskan oleh Qadhi Abu Thayyib dalam komentarnya: “Mereka shalat satu rakaat bagi diri mereka sendiri dengan mengeraskan bacaan, karena hukum munfarid dalam shalat yang dikeraskan bacaannya sama seperti hukum imam pada rakaat kedua.” Asy-Syafi’i tidak menyebutkan tentang pengerasan suara kelompok kedua pada rakaat kedua karena mereka mengikuti imam, dan siapa saja yang mengikuti (maftadi) maka dia membaca perlahan (sirr). Hal ini ditegaskan oleh Qadhi Abu Thayyib dan lainnya. Jika ada yang berpendapat bahwa kelompok pertama mengeraskan suara pada rakaat kedua karena hukum shalat Jumat masih berlaku bagi imam, berbeda dengan makmum yang tertinggal, maka kami katakan bahwa ini adalah dugaan yang memiliki dasar, tetapi yang lebih kuat adalah tidak ada perbedaan karena mereka dalam kondisi munfarid seperti makmum yang tertinggal.

Teks ini dikutip dari Al-Umm oleh Syaikh Abu Hamid dan lainnya, dan mereka tidak menyebutkan tentang pengerasan suara yang kami sebutkan. Namun, Ibn Ash-Shabbagh menyebutkannya dalam Asy-Syamil setelah mengutip teks tersebut. Dalam perbedaan pendapat ulama Irak di awal bab shalat, disebutkan: “Jika seseorang datang kepada imam pada hari-hari Tasyriq dan tertinggal satu rakaat, lalu imam mengucapkan salam setelah selesai, maka Abu Hanifah berpendapat bahwa orang tersebut berdiri dan mengqadha tanpa takbir bersama imam, karena takbir bukan bagian dari shalat melainkan setelah shalat. Pendapat ini diambil oleh Abu Yusuf. Sedangkan Ibn Abi Laila berpendapat bahwa dia bertakbir terlebih dahulu, lalu berdiri untuk mengqadha.”

(Asy-Syafi’i berkata): “Jika seseorang tertinggal sebagian shalat pada hari-hari Tasyriq, lalu imam mengucapkan salam dan bertakbir, maka orang yang tertinggal tidak perlu bertakbir untuk bagian shalat yang tertinggal dan cukup mengqadha yang wajib baginya. Setelah salam, barulah dia bertakbir, karena takbir pada hari-hari Tasyriq bukan bagian dari shalat melainkan dzikir setelah shalat. Seseorang hanya mengikuti imam dalam hal yang termasuk shalat, sedangkan takbir bukan bagian dari shalat.”

[Bab Shalat Musafir]

(Asy-Syafi’i -rahimahullah Ta’ala- berkata): Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” (QS. An-Nisa’: 101).

Beliau berkata: “Jelas dalam Kitabullah bahwa mengqashar shalat saat bepergian dan dalam keadaan takut adalah keringanan dari Allah ‘Azza wa Jalla untuk makhluk-Nya, bukan kewajiban bagi mereka untuk mengqashar, sebagaimana firman-Nya:

‘Tidak ada dosa atas kamu jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka atau sebelum kamu menentukan mahar untuk mereka.’ (QS. Al-Baqarah: 236),

ini adalah rukhsah (keringanan), bukan kewajiban untuk menceraikan dalam kondisi tersebut. Seperti pula firman-Nya:

‘Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu.’ (QS. Al-Baqarah: 198),

maksudnya—wallahu a’lam—adalah berdagang saat haji, bukan kewajiban untuk berdagang. Juga seperti firman-Nya:

‘Maka tidak ada dosa atas mereka melepas pakaian mereka.’ (QS. An-Nur: 60),

dan firman-Nya:

‘Tidak ada dosa atas kamu makan bersama-sama.’ (QS. An-Nur: 61),

bukan berarti itu kewajiban.”

Mereka pasti harus makan dari rumah mereka sendiri, bukan dari rumah orang lain.

(Imam Syafi’i berkata): Mengqashar shalat dalam keadaan takut dan bepergian berdasarkan Al-Qur’an, kemudian Sunnah, dan mengqashar shalat dalam perjalanan tanpa rasa takut adalah sunnah. Al-Qur’an menunjukkan bahwa mengqashar shalat dalam perjalanan tanpa rasa takut adalah keringanan dari Allah ‘Azza wa Jalla, bukan kewajiban bagi mereka untuk mengqashar sebagaimana dalam keadaan takut dan bepergian.

Muslim bin Khalid dan Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dia berkata: Abdul Rahman bin Abdullah bin Abi ‘Ammar mengabarkan kepadaku dari Abdullah bin Babah dari Ya’la bin Umayyah, dia berkata: Aku berkata kepada Umar bin Khattab, “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: {Jika kamu takut diserang orang-orang kafir, maka shalatlah dengan cara qashar} (QS. An-Nisa’: 101), sedangkan sekarang orang-orang sudah aman.” Umar berkata, “Aku juga heran seperti yang kau herankan, lalu aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ, dan beliau bersabda, ‘Itu adalah sedekah dari Allah untuk kalian, maka terimalah sedekah-Nya.’”

Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Thalhah bin ‘Amr dari ‘Atha’ dari Aisyah, dia berkata, “Semua itu pernah dilakukan Rasulullah ﷺ, beliau mengqashar shalat dalam perjalanan dan juga menyempurnakannya.”

Ibrahim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Harmalah dari Ibnu Al-Musayyib, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang jika bepergian, mereka mengqashar shalat dan berbuka (tidak berpuasa).”

(Imam Syafi’i berkata): Yang utama dan yang kulakukan saat bepergian serta yang kusukai adalah mengqashar shalat dalam keadaan takut dan bepergian, juga dalam perjalanan tanpa rasa takut. Barangsiapa menyempurnakan shalat dalam kedua keadaan tersebut, shalatnya tidak batal, baik dia duduk seukuran tasyahud atau tidak. Aku tidak menyukai meninggalkan qashar dan melarangnya jika itu berarti menolak sunnah. Aku juga tidak menyukai meninggalkan mengusap khuf (sepatu kulit) karena menolak sunnah. Namun, jika seseorang tidak mengusap khuf bukan karena menolak sunnah, aku tidak mempersoalkannya.

(Imam Syafi’i berkata): Tidak ada perbedaan pendapat bahwa qashar hanya berlaku untuk tiga shalat: Zhuhur, Ashar, dan Isya, karena shalat-shalat tersebut awalnya empat rakaat lalu diqashar menjadi dua rakaat. Tidak ada qashar untuk Maghrib dan Subuh. Dalam keluasan bahasa Arab, qashar bisa berarti sebagian shalat, bukan seluruhnya, meskipun ungkapan secara umum mencakup semuanya.

Jika ada yang berkata, “Sebagian orang tidak menyukai sebagian pemimpin mereka menyempurnakan shalat di Mina,” maka ketidaksukaan itu ada dua sisi. Jika mereka tidak menyukainya karena lebih memilih qashar sebagai sunnah, maka kami juga mengatakan demikian dan memilih sunnah dalam qashar. Jika mereka tidak menyukainya karena orang yang mengqashar berpendapat qashar hanya dalam keadaan takut, padahal Nabi ﷺ pernah mengqashar tanpa rasa takut, maka kami juga mengatakan demikian. Kami tidak menyukai meninggalkan sunnah karena menolaknya, dan tidak mungkin seorang pun dari ulama terdahulu—wallahu a’lam—tidak menyukainya kecuali jika ditinggalkan karena menolak sunnah.

Jika ditanya, “Apa dalilnya?” Jawabannya adalah: Mereka shalat berjamaah bersama imam yang menyempurnakan empat rakaat, tetapi jika shalat sendirian, mereka shalat dua rakaat. Juga disebutkan bahwa Ibnu Mas’ud mengingkari penyempurnaan shalat di Mina di rumahnya, tetapi kemudian dia berdiri dan shalat empat rakaat. Ketika ditanya, dia menjawab, “Perselisihan itu buruk.” Seandainya shalat dalam perjalanan diwajibkan dua rakaat, tidak seorang pun—insya Allah—akan menyempurnakannya, dan Ibnu Mas’ud tidak akan menyempurnakannya di rumahnya. Tetapi kenyataannya seperti yang kujelaskan. Tidak boleh seorang musafir menyempurnakan shalat bersama mukim.

Jika ada yang berkata, “Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah mengatakan, ‘Shalat diwajibkan dua rakaat,’” maka jawabannya: Aisyah sendiri pernah menyempurnakan shalat dalam perjalanan setelah sebelumnya mengqashar. Jika ada yang bertanya, “Apa maksud perkataannya?” Katakanlah: Dia menyatakan bahwa shalat diwajibkan dua rakaat bagi musafir yang menghendaki. Sebagian ahli tafsir memahami makna lain, yaitu jika shalat diwajibkan dua rakaat dalam perjalanan dan Allah mengizinkan qashar dalam keadaan takut, maka shalat khauf adalah satu rakaat.

Jika ada yang bertanya, “Apa hujjah atas mereka atau siapa pun yang menafsirkan perkataan Aisyah berbeda dengan pendapatmu?” Kami jawab: Tidak ada hujjah yang kuat selain apa yang telah kami sebutkan dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ umat bahwa shalat musafir adalah empat rakaat jika bermakmum kepada imam yang mukim. Seandainya shalat mereka diwajibkan dua rakaat, tidak boleh bagi mereka shalat empat rakaat bersama mukim atau selainnya.

[Jama’ Tafri’ Shalat al-Musafir]

Ar-Rabi’ mengabarkan kepada kami, dia berkata: Imam Syafi’i berkata, “Tidak ada perbedaan shalat wajib antara di rumah dan dalam perjalanan kecuali dalam azan dan waktu.”

Adapun qashar, selain itu, keduanya sama, baik dikeraskan atau dilirihkan dalam perjalanan, sebagaimana dikeraskan dan dilirihkan di tempat tinggal, dan disempurnakan dalam perjalanan sebagaimana disempurnakan di tempat tinggal. Adapun keringanan, jika seseorang melakukan shalat dengan minimal yang diwajibkan dalam perjalanan maupun di tempat tinggal, itu sudah mencukupi. Aku tidak berpendapat untuk meringankan shalat dalam perjalanan dibanding shalat di tempat tinggal kecuali karena uzur, dan ia melakukan apa yang mencukupi. Imamah dalam perjalanan dan di tempat tinggal adalah sama. Aku tidak suka meninggalkan azan dalam perjalanan, meskipun meninggalkannya lebih ringan dibanding meninggalkannya di tempat tinggal. Aku lebih memilih berjamaah dalam shalat saat bepergian, meskipun jika setiap kelompok shalat sendiri-sendiri, itu sudah mencukupi insya Allah. Jika ada musafir dan muqim berkumpul, maka imamah oleh muqim lebih aku sukai, dan tidak masalah jika musafir mengimami muqim.

Orang yang hendak bepergian tidak boleh mengqashar shalat sampai ia keluar dari seluruh rumah di desa yang ia tinggalkan. Ketika ia memasuki rumah pertama di desa yang ia tuju untuk menetap, ia harus menyempurnakan shalat. Sufyan mengabarkan dari Ibrahim bin Maysarah dari Anas bin Malik yang berkata: “Aku shalat Zhuhur bersama Rasulullah SAW di Madinah empat rakaat, dan shalat Ashar bersamanya di Dzul Hulaifah dua rakaat.” Sufyan juga mengabarkan dari Muhammad bin Al-Munkadir yang mendengar Anas bin Malik mengatakan hal serupa, tetapi ia menyebutkan: “di Dzul Hulaifah.” Sufyan juga meriwayatkan dari Ayyub, dari Abu Qilabah, dari Anas yang menyatakan hal yang sama.

Dalam hal ini terdapat dalil bahwa seseorang tidak boleh mengqashar shalat hanya dengan niat bepergian tanpa benar-benar melakukan perjalanan. Jika seseorang berniat bepergian tetapi tidak benar-benar melakukan perjalanan, ia tidak boleh mengqashar. Jika ia telah memulai perjalanan, lalu berniat untuk menetap, ia harus menyempurnakan shalat, karena niat menetap berarti ia telah menjadi muqim. Niat bepergian saja tidak cukup, karena niat harus disertai dengan tindakan.

Jika seseorang memulai shalat Zhuhur sebagai musafir dengan niat mengqashar, lalu sebelum menyelesaikan dua rakaat ia berniat menetap, ia harus menyempurnakan shalat menjadi empat rakaat dan tidak perlu memulai dari awal, karena ia masih dalam shalat Zhuhur. Jika ia sudah menyelesaikan dua rakaat tetapi belum salam, lalu berniat menetap, ia harus menyempurnakan shalat selanjutnya tanpa mengulang yang sudah dilakukan. Namun, jika ia berniat menetap saat shalat Zhuhur lalu salam setelah dua rakaat, ia harus memulai shalat Zhuhur lagi dengan empat rakaat.

Jika seseorang memulai shalat dengan niat mengqashar, lalu berubah pikiran untuk menyempurnakannya sebelum atau selama shalat, itu diperbolehkan dan shalatnya tidak batal, karena ia tidak menambah sesuatu yang bukan bagian dari shalat, hanya meninggalkan qashar yang sebelumnya diperbolehkan.

Jika seorang musafir shalat bersama musafir dan muqim dengan niat shalat dua rakaat, lalu sebelum menyempurnakan shalat ia berniat menyempurnakannya tanpa menetap atau meninggalkan keringanan qashar, maka musafir dan muqim harus menyempurnakan shalat, dan shalat mereka tidak batal. Mereka seperti orang yang shalat di belakang muqim. Jika shalat seorang musafir batal setelah ia bergabung, ia harus shalat empat rakaat, seperti musafir yang bergabung dalam shalat muqim lalu shalatnya batal.

Jika seorang musafir shalat di belakang musafir lain lalu shalatnya batal, lalu ia pergi untuk berwudhu dan mengetahui bahwa imam shalat dua rakaat, ia cukup shalat dua rakaat. Jika ia tahu imam shalat empat rakaat atau tidak tahu, ia harus shalat empat rakaat. Jika seorang musafir shalat di belakang seseorang yang tidak diketahui statusnya (musafir atau muqim) satu rakaat, lalu imam menyelesaikan shalat atau shalatnya batal atau wudhunya batal, ia harus shalat empat rakaat.

Jika seorang musafir shalat bersama musafir dan muqim lalu mimisan, lalu ia mengangkat seorang muqim sebagai imam, maka musafir, muqim, dan imam yang mimisan harus shalat empat rakaat, karena shalat belum sempurna bagi satu pun dari mereka sehingga mereka dalam shalat muqim. Jika seorang musafir shalat bersama musafir dan muqim dua rakaat, muqim menyempurnakan shalat, sedangkan musafir boleh mengqashar jika mau. Jika mereka atau salah satunya berniat shalat empat rakaat, mereka seperti muqim yang menyempurnakan shalat dengan niat.

Dan yang wajib bagi mereka adalah menyempurnakan (shalat) dengan niat jika mereka berniat ketika memulai shalat, atau setelah memulai dan sebelum keluar darinya untuk menyempurnakan. Adapun seorang musafir yang berdiri untuk shalat dengan niat empat rakaat, lalu belum takbir hingga berniat dua rakaat, atau berniat empat rakaat setelah salam dari dua rakaat, maka tidak wajib baginya shalat empat rakaat.

Jika seorang musafir mengimami musafir lain atau orang yang mukim, dan niatnya dua rakaat, lalu shalat empat rakaat karena lupa, maka wajib baginya sujud sahwi. Jika bersama dia ada orang mukim yang shalat di belakangnya dengan niat shalat wajib mereka, maka shalat mereka sah karena dia boleh menyempurnakan shalat, sehingga shalat mereka di belakangnya menjadi sempurna.

Jika di belakangnya ada musafir yang berniat menyempurnakan shalat untuk diri mereka sendiri, maka shalat mereka sempurna. Namun jika mereka tidak berniat menyempurnakan shalat untuk diri mereka sendiri, kecuali karena melihat imam menyempurnakan shalat (bukan karena lupa), maka shalat mereka tetap sah, karena mereka wajib shalat empat rakaat di belakang orang yang shalat empat rakaat.

Tetapi jika mereka shalat dua rakaat bersamanya tanpa niat apa pun, dan mengira imam lupa, lalu mengikutinya tanpa berniat menyempurnakan untuk diri mereka sendiri, maka mereka wajib mengulang shalat. Aku tidak mengira mereka bisa mengetahui kelupaan imam, karena imam boleh memendekkan atau menyempurnakan shalat. Jika imam menyempurnakan, maka makmum wajib mengikutinya, baik musafir maupun mukim.

Jika seorang musafir shalat bersama musafir atau mukim, dan dia tidak tahu apakah imamnya musafir atau mukim, maka dia wajib shalat empat rakaat, kecuali jika dia tahu bahwa imam musafir hanya shalat dua rakaat, maka dia boleh shalat dua rakaat. Jika hal itu samar baginya, maka wajib shalat empat rakaat, tidak sah selain itu, karena dia tidak tahu apakah imam musafir termasuk yang menyempurnakan shalat atau tidak.

Jika seorang musafir memulai shalat dengan niat qashar, lalu lupa apakah dia berniat menyempurnakan atau mengqashar saat memulai shalat, maka wajib baginya menyempurnakan. Jika dia ingat bahwa dia memulai dengan niat qashar setelah lupa, tetap wajib menyempurnakan, karena saat itu dia dalam keadaan yang mengharuskannya menyempurnakan, dan tidak boleh mengqashar dalam keadaan apa pun.

Jika dia membatalkan shalat, maka dia harus shalat sempurna, tidak sah selain itu. Jika dia memulai shalat Zhuhur tanpa berniat qashar atau itmam, maka wajib menyempurnakan dan tidak boleh mengqashar.

Kecuali jika niatnya saat memulai shalat tidak mendahului niat masuk shalat atau masuk shalat dengan niat qashar. Jika demikian, dia boleh mengqashar. Jika tidak, maka wajib menyempurnakan.

Jika dia memulai shalat dengan niat qashar, lalu berniat itmam, atau ragu tentang niat qasharnya, maka wajib menyempurnakan dalam semua keadaan.

Jika seseorang tidak tahu bahwa dia boleh mengqashar dalam safar, lalu menyempurnakan shalat, maka shalatnya sah. Jika seseorang mengqashar shalat padahal dia mengira tidak boleh mengqashar, maka dia harus mengulang semua shalat yang diqashar, dan tidak perlu mengulang shalat yang tidak diqashar.

Jika seseorang dalam safar yang boleh mengqashar shalat, lalu menyempurnakan sebagian shalat dan mengqashar sebagian lainnya, maka itu boleh, seperti halnya jika dia wajib wudhu, lalu mengusap khuf untuk satu shalat, melepasnya dan berwudhu dengan mencuci kaki untuk shalat lain, maka itu boleh.

Seperti halnya jika dia berpuasa satu hari di bulan Ramadhan dalam keadaan safar, dan berbuka di hari lain, maka itu boleh.

Jika seseorang tertidur dari shalat dalam safar, atau lupa, lalu ingat saat sudah mukim, maka dia shalat seperti shalat mukim, dan menurutku tidak sah kecuali demikian, karena qashar hanya boleh dalam keadaan safar, dan keadaan itu sudah hilang, sehingga dia memulai shalat dalam keadaan tidak boleh qashar.

Jika seseorang lupa shalat Zhuhur dan tidak tahu apakah shalat itu dalam keadaan mukim atau safar, maka wajib baginya shalat seperti shalat mukim, baik dia shalat dalam keadaan safar atau mukim.

Jika seseorang lupa shalat Zhuhur saat mukim, lalu ingat setelah waktunya habis dalam safar, maka dia shalat seperti shalat mukim, tidak sah selain itu.

Jika dia ingat shalat itu sisa sedikit waktu Zhuhur, maka dia boleh shalat seperti shalat safar.

[Perjalanan yang dalam perjalanan seperti itu shalat boleh diqashar tanpa rasa takut]

(Imam Syafi’i -rahimahullah Ta’ala- berkata): “Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- mengqashar shalat dalam perjalanannya ke Mekah yang jaraknya sembilan atau sepuluh (mil).” Maka qashar beliau -shallallahu ‘alaihi wasallam- menunjukkan bahwa boleh mengqashar dalam jarak seperti yang beliau qashar atau lebih. Dan tidak boleh mengqiyaskan qashar beliau kecuali dengan salah satu dari dua cara: pertama, tidak mengqashar kecuali dalam jarak seperti yang beliau qashar atau lebih. Karena aku tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat bahwa boleh mengqashar dalam jarak kurang dari perjalanan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- yang beliau qashar, maka tidak boleh mengqiyaskan dengan cara ini.

Cara kedua adalah jika beliau mengqashar dalam suatu perjalanan dan tidak ada riwayat bahwa beliau tidak mengqashar dalam jarak yang lebih pendek, maka boleh mengqashar dalam perjalanan yang disebut sebagai safar, sebagaimana boleh bertayammum dan shalat sunnah di atas kendaraan ke mana pun arahnya dalam perjalanan yang disebut safar. Namun tidak sampai kepada kami bahwa beliau mengqashar dalam jarak kurang dari dua hari, kecuali bahwa kebanyakan ulama yang kami ketahui sepakat untuk tidak mengqashar dalam jarak kurang dari itu.

Maka menurutku, seseorang boleh mengqashar dalam perjalanan yang ditempuh selama dua malam dengan perjalanan biasa, yaitu sekitar empat puluh enam mil menurut ukuran Hasyimi, dan tidak mengqashar dalam jarak kurang dari itu. Adapun aku sendiri, lebih suka tidak mengqashar dalam jarak kurang dari tiga hari sebagai bentuk kehati-hatian bagi diriku, meskipun meninggalkan qashar juga boleh bagiku.

Jika ada yang bertanya: “Apakah ada dalil untuk mengqashar dalam dua hari berdasarkan hadits yang sahih?” Jawabannya: Ya, dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar -radhiyallahu ‘anhuma-. Sufyan mengabarkan kepada kami dari ‘Amr dari ‘Atha’ dari Ibnu Abbas bahwa beliau ditanya, “Bolehkah kita mengqashar ke Arafah?” Beliau menjawab: “Tidak, tetapi ke ‘Asfan, ke Jeddah, dan ke…”

Taif berkata, dan tempat ini paling dekat dengan Mekah adalah empat puluh enam mil menurut mil Hasyimi, yaitu perjalanan dua malam dengan langkah biasa dan perjalanan membawa beban. Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi’ bahwa dia pernah bepergian dengan Ibnu Umar menggunakan pos (kurir) dan tidak mengqashar shalat. Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi’ dari Salim bahwa Ibnu Umar pergi ke Dzatun Nashb dan mengqashar shalat dalam perjalanan tersebut. Malik berkata, jarak antara Dzatun Nashb dan Madinah adalah empat burd. Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab dari Salim dari ayahnya bahwa dia pergi ke Raim dan mengqashar shalat dalam perjalanan tersebut. Malik berkata, itu sekitar empat burd.

(Asy-Syafi’i berkata): Jika seseorang ingin melakukan perjalanan paling pendek yang boleh mengqashar shalat, dia tidak boleh mengqashar sampai keluar dari rumahnya yang dia gunakan untuk memulai perjalanan. Baik rumah itu berada di desa atau padang pasir. Jika di desa, dia tidak boleh mengqashar sampai melewati rumah-rumahnya, dan tidak boleh ada rumah terpisah atau bersambung di depannya. Jika di padang pasir, dia tidak boleh mengqashar sampai melewati area tempat rumahnya berada. Jika berada di lembah yang luas, maka sampai melewati lebarnya. Jika di lembah yang panjang, sampai jelas meninggalkan tempat rumahnya. Jika di pemukiman yang padat, sampai melewati batas pemukiman. Jika di pemukiman yang terpencar, sampai melewati bagian pemukiman yang dekat dengan rumahnya. Jika dia mengqashar sebelum melewati batas yang disebutkan, dia harus mengulangi shalat yang diqasharnya di tempat itu.

Jika dia keluar dengan tujuan perjalanan yang boleh mengqashar shalat untuk tinggal di suatu tempat selama empat hari, kemudian melanjutkan perjalanan ke tempat lain, dia boleh mengqashar shalat sampai mencapai tempat yang dia niatkan untuk tinggal. Jika sampai di sana dan mengubah niat untuk hanya singgah tanpa bermukim, dia harus menyempurnakan shalat. Namun, jika dia melanjutkan perjalanan, dia boleh mengqashar lagi. Niat bermukim ditentukan oleh niat, dan mengqashar shalat tidak berlaku hanya dengan niat bepergian sampai perjalanan benar-benar dimulai.

Jika seseorang pergi ke suatu kota untuk tinggal empat hari, kemudian ke kota lain setelahnya, dan kota pertama yang dituju bukan termasuk jarak yang boleh mengqashar shalat, maka dia tidak boleh mengqashar sampai ke sana. Jika setelah keluar dari kota pertama, kota berikutnya termasuk jarak yang boleh mengqashar, dia boleh mengqashar sejak keluar dari kota pertama. Jika tidak, dia tidak boleh mengqashar. Jika dia pulang dari kota kedua menuju kampung halamannya, dan itu termasuk jarak yang boleh mengqashar, dia boleh mengqashar.

Jika situasinya sama, tetapi niatnya hanya melewati suatu kota tanpa singgah atau bermukim, dia boleh mengqashar selama tujuan akhir perjalanannya termasuk jarak yang boleh mengqashar. Karena dia tidak berniat bermukim atau keperluan di kota tersebut, melainkan hanya melewati. Dia tidak boleh mengqashar jika berniat untuk keperluan di kota yang tidak termasuk jarak qashar.

Jika seseorang berniat pergi ke suatu kota yang termasuk jarak qashar dan memulai perjalanan, kemudian sebelum sampai dia memutuskan untuk pulang, dia harus menyempurnakan shalat. Jika kemudian dia memutuskan untuk melanjutkan perjalanan, dia tetap menyempurnakan shalat kecuali tujuan akhir perjalanannya termasuk jarak qashar dari posisinya saat itu.

Jika seseorang menuju suatu kota dengan dua rute: satu rute langsung tanpa jarak qashar, dan satu rute lain yang memiliki jarak qashar, maka menurutku dia tidak boleh mengqashar shalat di kedua rute tersebut. Qashar hanya berlaku jika tidak ada rute lain kecuali yang memenuhi jarak qashar, kecuali ada bahaya seperti musuh, jalan sulit, atau kepentingan tertentu di rute yang lebih jauh.

(Asy-Syafi’i berkata): Hukum qashar berlaku sama bagi orang sakit, sehat, budak, orang merdeka, perempuan, dan laki-laki jika mereka bepergian bersama tanpa maksiat kepada Allah. Namun, jika seseorang bepergian untuk memerangi muslim atau kafir mu’ahad, merampok, merusak di muka bumi, budak yang kabur dari tuannya, atau orang yang lari untuk menghindar dari kewajiban, atau maksiat lainnya, dia tidak boleh mengqashar. Jika dia mengqashar, dia harus mengulangi semua shalat yang diqasharnya, karena qashar adalah keringanan yang hanya diberikan kepada orang yang tidak bermaksiat.

Allah berfirman: “Barangsiapa dalam keadaan terpaksa, bukan karena ingin berbuat dosa dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al-Baqarah: 173). Demikian juga, tidak boleh mengusap khuf, menjama’ shalat, atau shalat sunnah tidak menghadap kiblat bagi pelaku maksiat dalam perjalanan. Begitu pula tidak boleh meringkas shalat bagi orang yang bepergian dalam keadaan maksiat.

Maksiat kepada Allah Ta’ala. Barangsiapa yang termasuk penduduk Mekah, maka ia menunaikan haji dengan menyempurnakan shalat di Mina dan Arafah. Demikian juga penduduk Arafah dan Mina, serta orang yang dekat dengan Mekah yang perjalanannya ke Arafah tidak termasuk perjalanan yang memperbolehkan qashar shalat. Termasuk dalam perjalanan yang memperbolehkan qashar adalah perjalanan yang melelahkan atau lambat, perjalanan karena takut (baik dalam pengejaran atau pelarian), maupun perjalanan yang aman. Karena qashar itu berlaku pada inti perjalanan, bukan karena kelelahan atau kenyamanan. Seandainya qashar diperbolehkan karena kelelahan, maka tidak boleh mengqashar dalam perjalanan jauh dengan kendaraan yang ditujukan untuk berjalan, tetapi boleh mengqashar dalam perjalanan dekat dengan berjalan kaki atau berkendaraan yang melelahkan dan menakutkan. Jika penduduk dekat (yang negerinya dekat dengan Mekah sehingga termasuk jarak yang memperbolehkan qashar) menunaikan haji…

Shalat. Kemudian ia berniat tinggal di Mekah selama empat hari. Jika ia pergi ke Arafah dengan niat menyelesaikan manasiknya dan tidak berniat tinggal selama empat hari, maka ketika kembali ke Mekah ia boleh mengqashar shalat; karena masa tinggalnya dipersingkat oleh perjalanan, dan ia shalat antara dirinya dan negerinya. Namun, jika ia berniat setelah menyelesaikan manasiknya untuk tinggal di Mekah selama empat hari, maka ia harus menyempurnakan shalat di Mina, Arafah, dan Mekah hingga ia keluar dari Mekah dalam keadaan bepergian, barulah ia boleh mengqashar.

Jika seorang musafir mengunjungi Mekah untuk haji, ia boleh mengqashar shalat hingga tiba di Mekah, kemudian menyempurnakan shalat di Mekah, Arafah, dan Mina; karena ia telah sampai ke negeri tempat ia bermukim selama tidak bermaksud untuk pergi. Demikian pula halnya dengan Mekah, dan aturan ini berlaku sama bagi amir haji maupun rakyat biasa, tidak ada perbedaan. Begitu pula jika amir Mekah berangkat bepergian, ia harus menyempurnakan shalat hingga keluar dari Mekah, dan statusnya seperti seseorang yang berniat bepergian tetapi belum berangkat.

[Shalat Sunnah bagi Musafir]

Disebutkan bahwa musafir boleh mengerjakan shalat sunnah baik siang maupun malam, baik mengqashar shalat wajib maupun tidak. Ada riwayat shahih dari Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bahwa…

Dia biasa melaksanakan shalat sunnah di malam hari dalam keadaan qashar. Diriwayatkan bahwa beliau pernah shalat sebelum Zhuhur dalam perjalanan sebanyak dua rakaat dan sebelum Ashar empat rakaat. Juga diriwayatkan secara pasti bahwa beliau melakukan shalat sunnah delapan rakaat di waktu Dhuha pada tahun Fathu Makkah, dan beliau mengqashar shalat pada tahun tersebut.

[Bab Tempat Tinggal yang Mengharuskan Shalat Sempurna]

Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Humaid, ia berkata: Umar bin Abdul Aziz bertanya kepada para sahabatnya, “Apa yang kalian dengar tentang tempat tinggal orang Muhajirin di Makkah?” As-Saib bin Yazid berkata: Al-Ala bin Al-Hadhrami menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang Muhajir boleh tinggal setelah menyelesaikan manasiknya selama tiga hari.” Berdasarkan ini, kami berpendapat bahwa jika seorang musafir berniat tinggal di suatu tempat selama empat hari dan malamnya—di mana tidak termasuk hari saat ia masih dalam perjalanan atau hari saat ia akan berangkat—maka ia harus menyempurnakan shalat.

Kami berdalil dengan sabda Rasulullah ﷺ, “Seorang Muhajir boleh tinggal di Makkah setelah menyelesaikan manasiknya selama tiga hari.” Padahal, manasiknya selesai pada hari ia tiba. Seorang musafir tidak selamanya dalam perjalanan, juga tidak selamanya menetap, tetapi ia berada dalam keadaan perjalanan atau menetap sementara. Maka, yang paling sesuai dengan sabda Rasulullah ﷺ adalah: “Batas tinggal seorang musafir adalah tiga hari, dan jika lebih dari itu, berarti ia telah menetap.”

Hari ketika ia masih dalam perjalanan tidak dihitung, begitu pula hari ketika ia sudah menetap lalu berangkat. Umar radhiyallahu ‘anhu mengusir ahli dzimmi dari Hijaz dan memberi batas tiga hari bagi pedagang yang datang. Ini sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam Sunnah.

Rasulullah ﷺ tinggal di Mina selama tiga hari dengan mengqashar shalat. Beliau tiba di Makkah untuk haji dan tinggal selama tiga hari sebelum berangkat ke Arafah dengan mengqashar shalat. Hari ketika beliau tiba di Makkah tidak dihitung karena beliau masih dalam perjalanan, begitu pula hari Tarwiyah karena beliau akan berangkat pada hari itu.

Karena Nabi ﷺ tidak pernah mengqashar shalat dalam perjalanan lebih dari tiga hari, maka tidak boleh seseorang mengqashar shalat kecuali dalam keadaan musafir. Logikanya, seorang musafir tidak menetap, sehingga batas maksimal tinggalnya adalah seperti yang telah dijelaskan berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ dan praktik beliau.

Jika seseorang menetap di suatu tempat selama empat hari, ia wajib mengulangi semua shalat yang diqashar. Jika seseorang tiba di suatu kota dengan niat tidak menetap lebih dari empat hari, lalu ia tinggal karena suatu keperluan atau sakit—dengan niat berangkat setelah sembuh atau urusannya selesai—tanpa batas waktu yang pasti, maka selama tidak dalam keadaan perang atau takut perang, ia boleh mengqashar shalat. Jika melebihi empat hari, lebih baik menyempurnakan shalat. Jika tidak, ia harus mengulangi shalat yang diqashar setelah empat hari.

Seandainya dikatakan bahwa hukum perang dan non-perang dalam hal ini sama, itu adalah satu pendapat. Jika seseorang tetap mengqashar seperti dalam keadaan takut perang, menurutku ia tidak wajib mengulangi shalatnya. Namun, aku lebih memilih pendapat yang telah kujelaskan.

Jika seseorang menetap karena perang atau takut perang, maka Rasulullah ﷺ pernah tinggal selama 17 atau 18 hari pada tahun Fathu Makkah karena perang dengan Hawazin, dan beliau mengqashar shalat. Dalam keadaan takut, tidak ada pendapat lain kecuali dua:

Jika melebihi masa tinggal Nabi ﷺ, maka shalat harus disempurnakan.
Atau tetap boleh mengqashar selama dalam keadaan perang.
Aku tidak mengetahui pendapat lain dalam mazhab ulama. Jika tidak ada pendapat lain, maka pendapat pertama lebih utama.

Jika seseorang tinggal di suatu kota bukan karena perang, takut, atau persiapan perang, ia boleh mengqashar shalat hingga 18 malam. Jika lebih dari itu, ia harus menyempurnakan shalat hingga meninggalkan kota tersebut.

Demikian pula jika dalam keadaan perang atau takut, ia boleh mengqashar selama 18 hari. Jika lebih, ia harus menyempurnakan shalat. Jika tidak dalam keadaan takut, ia boleh mengqashar selama empat hari, dan jika lebih, ia harus menyempurnakannya.

Jika seseorang berniat menetap empat hari dalam keadaan takut atau tidak, ia harus menyempurnakan shalat.

Jika seseorang dalam perjalanan singgah di suatu kota dan berkata, “Jika aku bertemu si fulan, aku akan tinggal empat hari atau lebih,” maka ia boleh mengqashar hingga bertemu. Jika ia bertemu dan berniat tidak menetap empat hari, ia harus menyempurnakan shalat karena niat menetap telah terwujud dengan pertemuan tersebut.

Niat harus disertai dengan tempat tinggal untuk menyatukan niat dan tempat tinggal.

Niat bepergian tidak membuat seseorang boleh mengqashar shalat hingga disertai dengan perjalanan, sehingga niat dan perjalanan bersatu.

Jika seseorang memasuki suatu negeri dan berkata, “Jika si fulan datang, aku akan menetap,” lalu menunggu empat hari, maka setelah itu ia harus menyempurnakan shalat menurut pendapat yang dipilih. Namun jika si fulan tidak datang, maka ketika ia keluar dari batas desa, ia boleh mengqashar.

Jika seseorang bepergian dari Mekah ke Madinah dan di antara Mekah dan Madinah ia memiliki harta, ternak, atau keluarga, lalu ia singgah di salah satu tempat miliknya, ia tetap boleh mengqashar selama tidak berniat menetap di salah satu tempat tersebut selama empat hari. Demikian pula jika ia memiliki kerabat, keluarga istri, atau istri di salah satu tempat tersebut, dan tidak berniat menetap empat hari, ia boleh mengqashar jika mau.

Para sahabat Rasulullah ﷺ pernah mengqashar shalat bersama beliau pada tahun Fathu Mekah, saat haji beliau, dan haji Abu Bakar. Sebagian dari mereka memiliki rumah atau lebih di Mekah. Abu Bakar memiliki rumah dan kerabat di Mekah, Umar memiliki banyak rumah di Mekah, dan Utsman juga memiliki rumah dan kerabat di Mekah. Aku tidak mengetahui seorang pun dari mereka yang diperintahkan Rasulullah ﷺ untuk menyempurnakan shalat, atau mereka menyempurnakannya setelah Rasulullah ﷺ wafat saat datang ke Mekah. Bahkan, diriwayatkan dari mereka bahwa mereka mengqashar shalat di Mekah.

Jika seseorang keluar untuk menemui seseorang, mengambil budaknya, atau mencari barang hilang di suatu negeri dengan jarak yang membolehkan qashar (kurang atau lebih), lalu ia berkata, “Jika aku menemukan keperluanku sebelum sampai ke negeri itu, aku akan kembali,” maka ia tidak boleh mengqashar hingga niatnya benar-benar sampai ke negeri yang membolehkan qashar. Ia tidak boleh berniat kembali sebelum sampai ke sana dalam keadaan apa pun.

(Asy-Syafi’i berkata): Jika seseorang keluar menuju negeri yang membolehkan qashar tanpa niat pasti sampai, dan ia berkata, “Mungkin aku sampai atau mungkin aku kembali,” maka ia tidak boleh mengqashar hingga ia berniat pasti sampai. Namun jika ia keluar dengan niat sampai untuk suatu keperluan tanpa berniat kembali sebelum menyelesaikan keperluannya, maka ia boleh mengqashar. Jika ia menemukan keperluannya sebelum sampai atau tiba-tiba ingin kembali tanpa menyelesaikan keperluannya—dan tempat yang ia capai tidak termasuk jarak qashar—maka ia harus menyempurnakan shalat saat kembali. Namun jika tempat yang ia capai termasuk jarak qashar (seandainya ia memulai perjalanan dari sana), lalu ia memutuskan untuk kembali, maka ia boleh mengqashar. Jika ia berniat menetap di sana, ia harus menyempurnakan shalat hingga ia melanjutkan perjalanan, lalu boleh mengqashar saat bepergian lagi.

Jika seseorang keluar menuju suatu negeri, lalu negeri setelahnya, maka jika negeri pertama termasuk jarak qashar, ia boleh mengqashar. Jika tidak, ia tidak boleh mengqashar. Saat ia keluar dari negeri pertama, jika jarak antara ia dan negeri tujuan termasuk jarak qashar, ia boleh mengqashar. Jika tidak, ia tidak boleh mengqashar, karena aku menganggapnya seperti memulai perjalanan baru, seperti saat ia pertama kali berangkat dari keluarganya.

Jika ia kembali dari negeri terjauh dan menuju kampung halamannya, maka jika jarak antara keduanya termasuk qashar, ia boleh mengqashar. Jika tidak, ia tidak boleh. Jika ia ingin kembali ke negeri yang berada antara ia dan kampung halamannya, lalu ke kampung halamannya, ia tidak boleh mengqashar kecuali jika ia menjadikannya sebagai jalur perjalanan, maka ia boleh mengqashar.

Jika seseorang keluar dari Mekah menuju Madinah, ia boleh mengqashar. Namun jika di tengah jalan (misalnya di ‘Usfan) ia khawatir lalu berniat menetap di sana atau pergi ke negeri selain Madinah untuk menetap atau mencari kebaikan, maka aku menganggapnya sebagai memulai perjalanan baru dari ‘Usfan. Jika jarak perjalanan yang ia tuju dari ‘Usfan tidak termasuk qashar, ia tidak boleh mengqashar. Jika termasuk, ia boleh mengqashar. Demikian pula jika ia kembali dari sana menuju Mekah atau negeri lain, aku menganggapnya sebagai memulai perjalanan baru. Jika jarak yang ia tuju termasuk qashar, ia boleh mengqashar. Jika tidak, ia tidak boleh.

Orang yang bepergian di darat, laut, atau sungai sama saja. Tidak dianggap berdasarkan perjalanan laut atau sungai, sebagaimana tidak dianggap berdasarkan perjalanan darat, baik dengan kuda, unta cepat, berjalan lambat, orang lemah berjalan pelan, atau hewan ternak yang berat. Namun jika ia bepergian di laut atau sungai dengan jarak yang diketahui bahwa seandainya di darat termasuk qashar, maka ia boleh mengqashar. Jika ragu, ia tidak boleh mengqashar hingga yakin bahwa jaraknya termasuk qashar.

Bermukim di pelabuhan atau tempat persinggahan di sungai sama hukumnya dengan bermukim di darat, tidak berbeda. Jika berniat menetap empat hari di suatu tempat, ia harus menyempurnakan shalat. Jika tidak berniat menetap empat hari, ia boleh mengqashar.

Jika angin menahannya di laut dan ia tidak berniat menetap kecuali untuk mencari cara keluar dengan bantuan angin, ia boleh mengqashar hingga empat hari. Setelah empat hari, ia harus menyempurnakan shalat seperti yang dijelaskan dalam pilihan pendapat. Jika ia menempuh jarak qashar, lalu angin mengembalikannya, ia tetap boleh mengqashar hingga ia berniat menetap empat hari atau benar-benar menetap empat hari (tanpa niat), maka ia harus menyempurnakan shalat setelah menetap empat hari menurut pendapat yang dipilih.

Jika seseorang memiliki kapal dan menjadikannya sebagai tempat tinggalnya…

Dan bersamanya di dalamnya keluarganya, atau tidak ada keluarga yang bersamanya di dalamnya, maka lebih aku sukai agar dia menyempurnakan (shalat). Dan dia boleh mengqashar jika bepergian. Dan wajib baginya di mana pun dia ingin menetap selain tempat perjalanan untuk menyempurnakan (shalat). Dan dia di dalamnya seperti orang asing yang saling meminjamkan, tidak berbeda dalam hal apa yang dimilikinya, hanya saja aku lebih suka dia menyempurnakan (shalat). Dan demikianlah perlakuan terhadap pejalan kaki dan penunggang kendaraannya.

Jika seseorang berasal dari penduduk pedalaman, maka rumahnya adalah di mana pun dia ingin menetap. Jika dia termasuk orang yang tidak memiliki harta atau rumah untuk kembali, dan dia selalu berpindah mengikuti tempat-tempat hujan, lalu dia singgah di suatu tempat, kemudian melihat kilat dan mengikutinya, maka jika dia yakin bahwa dia berada di negeri yang boleh mengqashar shalat, dia boleh mengqashar. Jika ragu, dia tidak boleh mengqashar. Jika dia yakin bahwa dia berada di negeri yang boleh mengqashar shalat, tetapi niatnya jika melewati tempat yang subur atau cocok untuk tinggal di bawahnya, maka dia tidak boleh mengqashar selama niatnya untuk singgah di tempat yang dia puji di bumi.

Dan tidak boleh baginya mengqashar sama sekali sampai dia yakin bahwa dia ingin melakukan perjalanan yang tidak ada tujuan lain kecuali tujuan perjalanan, dan jaraknya mencapai batas yang boleh mengqashar shalat. (Berkata Asy-Syafi’i): Seandainya sekelompok orang keluar dari suatu negeri menuju negeri yang boleh mengqashar shalat, dan niat mereka jika melewati tempat yang subur untuk menggembalakan ternak selama masih memungkinkan, maka mereka tidak boleh mengqashar. Jika niat mereka untuk menggembalakan ternak di sana selama satu atau dua hari tanpa bermaksud menetap selama empat hari, maka mereka boleh mengqashar. Jika mereka melewati suatu tempat dan bermaksud menetap selama empat hari, maka mereka harus menyempurnakan shalat. Jika mereka tidak bermaksud menetap empat hari tetapi ternyata menetap selama empat hari, maka setelah empat hari mereka harus menyempurnakan shalat sesuai pilihan.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker