Fiqh

Terjemah Kitab Al Umm Jilid 1

[Kondisi yang Membolehkan Shalat Khauf]

(Imam Syafi’i rahimahullah berkata): Tidak boleh seseorang shalat khauf kecuali melihat musuh dekat yang dikhawatirkan akan menyerang dari suatu tempat, atau mendapat kabar terpercaya tentang kedatangan musuh yang bergerak cepat. Jika salah satu kondisi ini terpenuhi, boleh shalat khauf. Jika tidak, tidak boleh.

Jika kabar musuh datang lalu ia shalat khauf, kemudian musuh pergi, shalat tidak perlu diulang. Ini berlaku jika berhadapan langsung dengan musuh. Jika berada di benteng yang sulit ditembus, parit dalam dan lebar, atau desa berbenteng, tidak perlu shalat khauf. Namun, jika di desa terbuka atau parit kecil yang mudah dimasuki, shalat khauf diperbolehkan.

Jika melihat bayangan mendekat—baik di wilayah musuh atau bukan—dan mengira itu musuh, disukai untuk tidak shalat khauf. Dalam semua kondisi yang tidak disukai untuk shalat khauf, imam sebaiknya shalat dengan satu kelompok secara sempurna seperti shalat biasa, sementara kelompok lain berjaga. Setelah selesai, mereka bergantian. Hal yang sama berlaku bagi pasukan keamanan di wilayah Muslim yang berhadapan dengan musuh jika jarak antara mereka cukup jauh dan hanya saling mengawasi tanpa serangan.

Jika mereka shalat khauf seperti Nabi ﷺ pada Perang Dzatur Riqa’ dalam kondisi yang tidak disukai, kelompok pertama disunahkan mengulang, tetapi imam dan kelompok lain tidak. Namun, kelompok pertama tidak wajib mengulang karena shalat mereka disebabkan kekhawatiran, meskipun ternyata tidak ada ancaman. Seseorang juga mungkin shalat sebagian dengan imam dan sebagian sendiri tanpa perlu mengulang.

Jika melihat bayangan yang dikira musuh ternyata bukan, dan telah shalat seperti Nabi ﷺ pada Perang Dzatur Riqa’, tidak ada kewajiban mengulang.

Imam tidak perlu mengulangi shalat, begitu pula salah satu dari dua kelompok, karena keduanya tidak menyimpang dari kiblat hingga shalat selesai. Aku shalat karena ketakutan, dan jika ada yang shalat seperti shalat Nabi ﷺ di Bathni Nakhl, atau shalat seperti shalat Nabi ﷺ di ‘Usfan, aku lebih suka penjaga mengulangi shalat, tapi tidak mewajibkannya. Imam dan yang tidak berjaga juga tidak perlu mengulang. (Asy-Syafi’i berkata): Masalah dalam bab ini jarang terjadi karena kami tidak memerintahkan shalat khauf dalam keadaan apa pun kecuali dalam kondisi ketakutan yang sangat ekstrem, kecuali shalat yang jika dilakukan tanpa ketakutan, tidak jelas apakah pelakunya harus mengulang.

[Berapa jumlah orang yang shalat bersama imam dalam shalat khauf?]

(Asy-Syafi’i rahimahullah Ta’ala berkata): Jika bersama imam dalam shalat khauf ada satu kelompok—dan kelompok itu minimal tiga orang atau lebih—atau sekelompok penjaga—minimal tiga orang atau lebih—aku tidak memakruhkan hal itu. Namun, aku lebih suka penjaga yang mampu menghalangi musuh jika ada serangan. (Asy-Syafi’i berkata): Sama saja, baik yang bersamanya banyak atau sedikit. Orang-orang boleh berpisah dalam shalat khauf menjadi penjaga dan yang shalat, sesuai pertimbangan imam tentang siapa yang cukup untuk berjaga dan memperkuat pertahanan. Sama saja, sedikit yang shalat dan banyak yang berjaga, atau sedikit yang berjaga dan banyak yang shalat, shalat mereka tetap sah asalkan bersama imam ada tiga orang atau lebih. Jika penjaganya kurang dari tiga, atau yang shalat bersamanya kurang dari tiga, aku memakruhkan hal itu karena sebutan “kelompok” tidak berlaku untuk jumlah kurang dari tiga. Tidak ada kewajiban mengulang shalat bagi siapa pun dalam kondisi ini, karena jika sah untuk kelompok, maka sah pula untuk individu, insya Allah Ta’ala.

[Mengambil senjata dalam shalat khauf]

Allah Azza wa Jalla berfirman:

“Dan apabila engkau berada di tengah-tengah mereka lalu engkau hendak melaksanakan shalat bersama mereka, hendaklah segolongan dari mereka berdiri bersamamu dan menyandang senjata mereka.” (An-Nisa’: 102)

(Asy-Syafi’i berkata): Aku lebih suka orang yang shalat membawa senjata selama senjatanya tidak najis. Jika ada najis pada senjata atau sebagiannya, hendaknya dia meletakkannya. Jika shalat dengan senjata yang bernajis, shalatnya tidak sah.

(Asy-Syafi’i berkata): Dia boleh membawa senjata yang tidak menghalangi shalatnya dan tidak mengganggu shaf di depan atau belakangnya, seperti pedang, busur, tabung panah, perisai kecil, perisai besar, ikat pinggang, dan sejenisnya. (Asy-Syafi’i berkata): Tidak boleh membawa tombak karena terlalu panjang, kecuali jika berada di pinggir shaf dan tidak ada orang di sampingnya sehingga bisa menjauhkannya agar tidak mengganggu yang di depan atau belakang.

(Asy-Syafi’i berkata): Begitu pula, tidak boleh memakai senjata yang menghalangi gerakan rukuk dan sujud, seperti baju besi (dir’) dan sejenisnya.

(Asy-Syafi’i berkata): Aku tidak membolehkan meletakkan semua senjata dalam shalat khauf kecuali jika sakit yang memberatkan membawa senjata atau terganggu oleh hujan, karena hanya dua kondisi ini yang Allah izinkan untuk meletakkan senjata dan memerintahkan mereka tetap waspada, sesuai firman-Nya:

“Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata jika kamu mendapat kesusahan karena hujan atau karena sakit. Dan jagalah dirimu.” (An-Nisa’: 102)

(Asy-Syafi’i berkata): Jika tidak sakit atau tidak terganggu hujan, aku lebih suka mereka tidak meletakkan senjata kecuali yang telah kusebutkan.

Berikut terjemahan dalam Bahasa Indonesia:

Yang menghalanginya untuk bergerak dalam shalat sendiri atau karena beratnya, maka jika sebagian diletakkan dan sebagian lain tetap diharapkan boleh baginya karena ia telah mengambil sebagian senjatanya, dan barangsiapa mengambil sebagian senjatanya maka ia dianggap bersenjata.

(Imam Syafi’i berkata): Jika ia meletakkan semua senjatanya tanpa alasan sakit atau hujan, atau mengambil sebagian senjatanya yang dapat melukai orang di sekitarnya, maka aku tidak menyukai hal itu baginya dalam kedua keadaan tersebut. Namun, hal itu tidak membatalkan shalatnya dalam salah satu dari kedua keadaan karena maksiatnya dalam meninggalkan atau mengambil senjata bukan bagian dari shalat, sehingga tidak dikatakan membatalkan shalatnya, dan mengambilnya tidak menyempurnakan.

[Apa yang tidak boleh dipakai oleh orang yang shalat dalam perang yang terkena najis]

Dan apa yang diperbolehkan (Imam Syafi’i -rahimahullah Ta’ala- berkata): Jika pedang terkena darah lalu diusap hingga hilang, maka tidak boleh dipakai dalam shalat. Demikian juga mata panah, ujung tombak, helm, dan semua besi jika terkena darah. Jika ia shalat sebelum mencucinya dengan air, maka ia harus mengulangi shalatnya. Darah atau najis lainnya tidak dapat disucikan kecuali dengan air, baik pada besi atau lainnya. Jika ia mencucinya dengan minyak agar besi tidak berkarat, atau dengan air selain air yang suci, atau mengusapnya dengan tanah, maka tidak suci. Demikian pula peralatan lainnya, tidak dapat disucikan kecuali dengan air. (Imam Syafi’i berkata): Jika ia memukul hingga pedangnya terkena kotoran hewan, nanah, atau lainnya, maka hukumnya sama seperti najis-najis tersebut.

(Imam Syafi’i berkata): Jika ia ragu apakah peralatannya terkena najis atau tidak, maka lebih baik menghindari membawa barang yang diragukan saat shalat. Jika ia tetap membawanya dalam shalat, maka tidak perlu mengulangi shalat sampai ia mengetahui bahwa barang itu memang terkena najis. Jika ia baru mengetahuinya setelah shalat, maka ia harus mengulangi shalatnya.

(Imam Syafi’i berkata): Semua yang ia bawa, baik dipakai, disandang, diletakkan di tubuh, di lengan baju, atau dipegang dengan tangan atau lainnya, statusnya sama seperti pakaian yang dikenakan. Tidak cukup baginya kecuali jika barang itu tidak terkena najis atau jika terkena najis lalu disucikan dengan air.

(Imam Syafi’i berkata): Jika ia membawa anak panah atau panah yang telah dilumuri keringat hewan apa pun selain anjing atau babi, dari bagian tubuh mana pun, atau air liurnya, atau dipanaskan lalu diberi susu, atau diolesi racun tumbuhan, lalu ia shalat dengan membawanya, maka tidak masalah karena tidak termasuk najis. (Imam Syafi’i berkata): Jika ada racun ular, lemak hewan yang tidak halal dimakan, atau lemak bangkai, lalu ia shalat dengan membawanya, maka ia harus mengulangi shalat kecuali jika disucikan dengan air. Sama saja apakah pedang atau besi lainnya dipanaskan dalam api lalu diolesi racun, atau diolesi racun tanpa dipanaskan. Jika najis bercampur dengannya, baik dipanaskan atau tidak, tidak dapat disucikan kecuali dengan air. (Imam Syafi’i berkata): Demikian juga jika diolesi racun tanpa dipanaskan, lalu dipanaskan dalam api, dan dikatakan bahwa racun itu telah meleleh atau dimakan api, sedangkan racun itu najis, maka api tidak dapat menyucikannya. Tidak ada yang dapat menyucikannya kecuali air. (Imam Syafi’i berkata): Jika besi dipanaskan lalu dituangi sesuatu yang najis atau dicelupkan ke dalamnya, lalu dikatakan bahwa besi telah menyerap najis tersebut, kemudian dicuci dengan air, maka besi itu suci karena pensucian hanya berlaku pada yang tampak, bukan pada bagian dalam. (Imam Syafi’i berkata): Memanaskan besi tidak menambah atau mengurangi pensuciannya karena api tidak dapat menyucikan. Hanya air yang dapat menyucikan. Jika di suatu tempat tidak ada air, lalu ia mengusapnya dengan tanah, maka tanah tidak dapat menyucikannya karena tanah tidak dapat menghilangkan najis.

[Apa yang boleh dipakai oleh orang yang berperang yang menghalangi antara dirinya dan tanah, serta apa yang tidak boleh]

(Imam Syafi’i -rahimahullah Ta’ala- berkata): Jika helm memiliki hidung atau menutupi kepala orang yang takut, maka aku tidak menyukainya dipakai dalam shalat agar bagian yang menutupi atau hidung tidak menghalangi antara dirinya dan sempurnanya sujud. Tidak masalah memakainya, tetapi ketika sujud, ia harus meletakkannya, menggesernya, atau membukanya jika dahinya menyentuh tanah dengan sempurna. (Imam Syafi’i berkata): Demikian juga dengan penutup kepala.

Terjemahan dalam Bahasa Indonesia:

Sorban dan lainnya yang menutupi tempat sujud:

(Imam Syafi’i berkata): Jika sesuatu dari dahi yang rata menyentuh tanah, itu sudah cukup untuk sahnya sujud, meskipun lebih baik tidak meninggalkan menyentuhkan seluruh dahi dan hidung ke tanah saat sujud.

(Imam Syafi’i berkata): Aku tidak menyukai jika di tangannya ada senjata yang menghalangi telapak tangan menyentuh tanah langsung. Jika hal itu terjadi, lebih baik mengulangi shalat, meskipun tidak wajib. Namun, hal ini tidak kubenci jika terjadi pada lutut atau kakinya seperti yang kubenci pada tangannya.

(Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang shalat dengan pakaian atau senjata yang terkena darah tanpa ia ketahui, lalu ia mengetahuinya setelahnya, ia harus mengulangi shalat. Setiap kali aku katakan “ulangi,” maka ia harus mengulanginya setelah beberapa waktu, dan sebaiknya segera mengulanginya dalam semua keadaan. Begitu pula jika sebagian shalat telah dilakukan lalu ia menyadari ada darah sebelum menyelesaikannya, dan ia tidak melepas pakaian yang terkena darah, maka ia harus mengulangi shalat. Namun, jika ia segera melepas pakaian saat mengetahui darah dan melanjutkan shalat, shalatnya sah. Jika ia berusaha membersihkan darah, aku tidak menyukainya dan memerintahkannya untuk mengulangi shalat. (Imam Syafi’i berkata): Ada pendapat yang mengatakan cukup membersihkan darah lalu melanjutkan shalat, tetapi aku tidak menganjurkan pendapat ini dan lebih memerintahkan untuk mengulangi.

(Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang yakin darah mengenai sebagian senjata atau pakaiannya tetapi tidak tahu pasti bagian mana, ia boleh meninggalkan yang diduga terkena darah dan shalat dengan pakaian lain, dan itu cukup insya Allah. Namun, jika kemudian ia yakin telah shalat dengan pakaian atau senjata yang najis sebelum disucikan, ia harus mengulangi semua shalat yang dilakukan dengan pakaian/senjata tersebut.

(Imam Syafi’i berkata): Jika seorang muslim mengambil senjata dari orang musyrik atau membelinya dari mereka—sementara orang musyrik dianggap sering menyentuh senjata dengan najis—tanpa ada bukti atau kabar tentang kenajisannya, ia boleh shalat dengan senjata itu selama tidak yakin ada najis. Namun, lebih baik jika ia mencucinya terlebih dahulu atau menghindari shalat dengannya.

Pakaian yang boleh dan tidak boleh dipakai dalam perang:

Dalam perang, penting memiliki tanda pengenal. (Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata): Lebih baik jika seorang pejuang menghindari memakai pakaian dari sutera atau brokat yang terlihat jelas. Namun, jika dipakai untuk perlindungan, tidak mengapa insya Allah, karena dalam perang ada keringanan yang tidak berlaku di luar perang. (Imam Syafi’i berkata): Sutera dan brokat bukan najis, hanya dimakruhkan sebagai bentuk ibadah. Jika seseorang shalat dengan pakaian sutera di luar perang, ia tidak perlu mengulangi.

(Imam Syafi’i berkata): Jika kain terbuat dari campuran sutera, katun, atau linen dengan dominasi katun, aku tidak memakruhkan pemakaiannya bagi orang yang takut (dalam perang) atau lainnya. Namun, jika sutera terlihat jelas, aku memakruhkannya bagi semua yang shalat, baik pejuang atau bukan. Aku memakruhkannya bagi pejuang karena sutera tidak memberikan perlindungan seperti pakaian biasa.

(Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang memakai jubah yang di dalamnya dilapisi sutera, tidak mengapa karena lapisannya tersembunyi. Yang kumakruhkan adalah menampakkan sutera bagi laki-laki.

(Imam Syafi’i berkata): Jika baju besi terdapat emas dalam anyamannya atau seluruhnya terbuat dari emas, aku memakruhkannya kecuali dalam keadaan darurat. Namun, lebih baik tidak menyimpannya karena uangnya bisa digunakan untuk membeli baju besi besi yang lebih kuat. Tidak ada masalah memakai besi. Jika perang tiba-tiba datang dan ia memilikinya, tidak mengapa dipakai.

(Imam Syafi’i berkata): Begitu pula jika pedangnya dihiasi emas, lebih baik dilepas. Namun, jika perang tiba-tiba datang, tidak mengapa dipakai. Setelah perang usai, lebih baik dilepas. Hal yang sama berlaku untuk perisai dan seluruh perlengkapannya, termasuk jubah dengan kancing emas. Aku memakruhkannya dengan alasan yang sama, termasuk sabuk dan tali pedang karena semuanya termasuk perlengkapan perang.

(Imam Syafi’i berkata): Jika cincinnya dari emas, aku tidak menganjurkannya dipakai baik dalam perang maupun damai karena emas dilarang dan cincin bukan bagian dari perlindungan.

(Imam Syafi’i berkata): Di mana pun aku memakruhkan emas murni (baik dalam perang atau tidak), aku juga memakruhkan emas yang dilapisi atau dicampur jika warnanya masih terlihat. Jika warnanya tidak terlihat (karena sudah tertutup), maka itu dianggap hilang, tetapi lebih baik tidak dipakai. Meskipun demikian, tidak ada dosa jika dipakai.

Sebagaimana yang telah kukatakan dalam kitab Al-Hasyi ‘ala Al-Qaz.

(Imam Syafi’i berkata): Aku tidak memakruhkan seseorang memakai mutiara kecuali sebagai etika, karena itu adalah perhiasan wanita, bukan karena keharaman. Aku juga tidak memakruhkan memakai batu yakud atau zabarjad, kecuali jika berlebihan atau untuk kesombongan.

(Imam Syafi’i berkata): Aku tidak memakruhkan bagi orang yang dikenal keberaniannya dalam perang untuk memakai apa saja yang boleh dipakai, menunggang kuda belang, kuda biasa, atau hewan tunggangan yang terkenal, sebagaimana yang dilakukan Hamzah pada perang Badar. Aku juga tidak memakruhkan duel satu lawan satu, karena Ubaidah, Hamzah, dan Ali pernah melakukannya atas perintah Rasulullah ﷺ.

(Imam Syafi’i berkata): Dalam perang, boleh memakai kulit rubah atau hyena jika keduanya disembelih dengan benar dan masih berbulu. Jika tidak disembelih dengan benar, maka harus disamak terlebih dahulu setelah bulunya dicabut. Boleh shalat dengan memakainya jika bulunya sudah dicabut. Jika bulunya tidak dicabut, tidak boleh shalat memakainya karena penyamakan tidak membersihkan bulu.

(Imam Syafi’i berkata): Begitu pula, boleh memakai kulit hewan halal yang disembelih dengan benar. Jika tidak disembelih dengan benar, maka harus disamak tanpa bulu, dan tidak boleh shalat memakainya.

(Imam Syafi’i berkata): Tidak boleh shalat dengan memakai kulit hewan yang tidak halal dimakan, baik disembelih dengan benar atau tidak, kecuali jika disamak dan bulunya dicabut. Jika masih ada bulunya, tidak boleh shalat memakainya. Tidak boleh shalat dengan memakai kulit babi atau anjing dalam keadaan apa pun, baik bulunya dicabut atau tidak, baik disamak atau tidak.

(Imam Syafi’i berkata): Begitu pula, tidak boleh memasang peralatan dari kulit anjing atau babi pada kuda tunggangan seseorang. Tidak boleh memanfaatkannya kecuali seperti manfaat anjing untuk berburu, menjaga ternak, atau pertanian. Adapun selain keduanya, tidak mengapa dipasang pada kuda atau hewan tunggangan, dan boleh dimanfaatkan, tetapi tidak boleh shalat memakainya, seperti kulit monyet, gajah, singa, harimau, serigala, ular, dan hewan yang tidak halal dimakan, karena itu adalah pelindung kuda. Tidak ada larangan menggunakan pelindung kuda selain dari kulit anjing dan babi.

(Imam Syafi’i berkata): Tidak mengapa seseorang shalat dalam keadaan takut sambil memegang tali kekang hewan tunggangannya. Jika hewan itu menariknya sekali, dua kali, atau tiga kali, sementara ia tidak berpaling dari kiblat, maka tidak mengapa. Jika tarikannya berulang-ulang dan ia tidak berpaling dari kiblat, shalatnya batal dan harus diulang. Jika hewan itu menariknya hingga ia berpaling dari kiblat, lalu ia kembali menghadap kiblat, shalatnya tidak batal meski lama berpaling. Namun jika ia tidak bisa kembali menghadap kiblat, shalatnya batal karena seharusnya ia bisa membiarkan hewan itu menghadap kiblat. Jika ia bisa kembali tetapi tidak melakukannya, ia harus mengulang shalatnya.

(Imam Syafi’i berkata): Jika hewan tunggangannya lari, tidak mengapa mengejarnya. Jika mengejarnya sambil tetap menghadap kiblat dalam jarak dekat, shalatnya tidak batal. Jika mengejarnya dalam jarak jauh, shalatnya batal. Jika mengejarnya sambil sedikit atau banyak berpaling dari kiblat, shalatnya batal.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker