[BAB SIWAK]
(Imam Syafi’i -rahimahullah Ta’ala- berkata): Telah mengabarkan kepada kami Sufyan bin ‘Uyainah dari Abu Az-Zinad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: “Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.”
“Dan Mengakhirkan Makan Malam” (Berkata Asy-Syafi’i): Sufyan mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Ishaq dari Ibnu Abi ‘Atiq dari Aisyah -radhiyallahu ‘anha- bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: “Siwak itu membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Rabb.” (Berkata Asy-Syafi’i): Dalam hal ini terdapat dalil bahwa siwak tidak wajib, melainkan pilihan. Seandainya wajib, tentu Nabi akan memerintahkan mereka melakukannya baik memberatkan atau tidak. (Berkata Asy-Syafi’i): Disunahkan bersiwak pada setiap keadaan yang mengubah bau mulut, saat bangun tidur, ketika lapar, setelah makan atau minum sesuatu yang mengubah bau mulut, serta sebelum semua shalat. Barangsiapa meninggalkannya lalu shalat, tidak perlu mengulang shalatnya dan tidak wajib berwudhu lagi.
[Bab Mencuci Tangan Sebelum Wudhu]
(Berkata Asy-Syafi’i): Allah ‘azza wa jalla menyebutkan wudhu dan memulainya dengan membasuh wajah. Ini menunjukkan bahwa wudhu diwajibkan bagi orang yang bangun tidur sebagaimana firman Allah, bukan karena buang air kecil atau besar, sebab orang tidur tidak melakukan keduanya. Aku menganjurkan mencuci kedua tangan sebelum memasukkannya ke dalam bejana wudhu sebagai sunnah, bukan kewajiban. (Berkata Asy-Syafi’i): Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: “Jika salah seorang dari kalian bangun tidur, hendaknya ia mencuci kedua tangannya sebelum memasukkannya ke dalam bejana wudhu, karena ia tidak tahu di mana tangannya bermalam.” (Berkata Asy-Syafi’i): Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: “Jika salah seorang dari kalian bangun tidur, jangan mencelupkan tangannya ke dalam bejana sebelum mencucinya tiga kali, karena ia tidak tahu di mana tangannya bermalam.” Sufyan juga mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- dengan hadis serupa.
(Berkata Asy-Syafi’i): Jika seseorang memasukkan tangannya ke dalam bejana sebelum mencucinya, sementara ia tidak yakin ada najis yang menyentuhnya, wudhunya tidak batal. Demikian pula jika ragu. Namun, jika tangannya benar-benar menyentuh najis lalu memasukkannya ke dalam air wudhu, maka:
– Jika air wudhunya kurang dari dua qullah, air itu menjadi najis dan harus dibuang, bejana dicuci, dan ia harus berwudhu dengan air lain. Tidak sah selain itu.
– Jika airnya dua qullah atau lebih, air tidak najis, ia boleh berwudhu, dan tangannya suci dengan masuknya ke air selama najisnya tidak berbekas. Jika najisnya berbekas, ia harus mengeluarkan tangannya, mencucinya hingga bekas hilang, lalu berwudhu.
[Bab Berkumur dan Menghirup Air]
(Berkata Asy-Syafi’i): Allah tabaraka wa ta’ala berfirman: “Apabila kalian hendak melaksanakan shalat, basuhlah wajah dan tangan hingga siku.” (QS. Al-Maidah: 6). (Berkata Asy-Syafi’i): Aku tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat bahwa yang wajib dibasuh dalam wudhu adalah bagian wajah yang tampak, bukan yang tersembunyi, dan seseorang tidak wajib membasuh matanya atau memercikkannya. Berkumur dan menghirup air lebih dekat ke bagian yang tampak dibanding mata. Aku tidak mengetahui bahwa berkumur dan menghirup air itu wajib dalam wudhu, dan tidak ada perbedaan pendapat bahwa jika seseorang sengaja atau lupa meninggalkannya lalu shalat, ia tidak perlu mengulang. Namun, aku lebih suka jika setelah mencuci tangan, ia berkumur dan menghirup air tiga kali: mengambil satu cakupan air untuk mulut dan hidung, memasukkan air ke hidung secukupnya hingga mencapai pangkal hidung tanpa berlebihan atau seperti memakai obat hidung. Jika sedang puasa, ia boleh berhati-hati saat menghirup air agar tidak masuk terlalu dalam. Aku menekankan berkumur dan menghirup air (bukan membasuh mata) karena sunnah, juga karena mulut dan hidung bisa berubah bau, dan air bisa menghilangkannya, berbeda dengan mata. Jika seseorang berwudhu atau mandi janabah tanpa berkumur dan menghirup air lalu shalat, ia tidak wajib mengulang, tetapi aku lebih suka ia tidak meninggalkannya. Jika meninggalkannya, hendaknya ia berkumur dan menghirup air.
[Bab Membasuh Wajah]
(Imam Syafi’i berkata): Allah Ta’ala berfirman, “Basuhlah wajah-wajah kalian.” (QS. Al-Maidah: 6). Maka dipahami bahwa wajah adalah bagian mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga kedua telinga, kedua pipi, dan dagu. Bagian yang melebihi tempat tumbuhnya rambut kepala, seperti rambut yang tipis di kedua sisi kepala, tidak termasuk wajah. Begitu pula kebotakan di depan kepala, bagian botak itu bukan bagian dari wajah. Aku lebih suka jika rambut tipis di kedua sisi itu dibasuh bersama wajah, tetapi jika ditinggalkan, tidak ada konsekuensi apa pun.
Jika jenggot seseorang tumbuh tetapi belum lebat hingga menutupi bagian wajah, maka ia wajib membasuh wajah sebagaimana sebelum jenggot tumbuh. Jika jenggot sudah lebat hingga menutupi bagian wajah, maka kehati-hatian adalah membasuh seluruhnya, meskipun aku tidak mengetahui kewajiban membasuh seluruhnya. Aku mengatakan bahwa aku tidak mengetahui kewajiban membasuh seluruhnya berdasarkan pendapat mayoritas ulama yang aku temui dan yang diriwayatkan kepadaku, serta karena hakikat wajah adalah bagian yang tidak ditumbuhi rambut kecuali alis, bulu mata, kumis, dan rambut halus di dagu.
Tidakkah engkau melihat bahwa wajah berbeda dengan bagian depan kepala? Padahal bagian depan kepala secara makna termasuk wajah karena itulah yang berhadapan. Yang aku sebutkan seperti alis, kumis, rambut dagu, dan rambut-rambut di wajah, semuanya memiliki batas atas dan bawah yang merupakan bagian wajah yang terbuka. Tidak boleh ada bagian wajah yang terbuka tidak dibasuh, atau wajah dianggap terpisah sehingga bagian bawah, atas, dan sampingnya adalah wajah, sedangkan bagian tengahnya bukan.
Jenggot terdiri dari dua bagian:
Rambut di pelipis yang menyambung dengan pipi, di belakangnya ada bagian wajah. Rambut tipis di sini hukumnya seperti alis, wajib dibasuh karena terbatas oleh wajah seperti penjelasanku, dan rambutnya tidak terlalu lebat sehingga air bisa mencapainya seperti alis, kumis, dan rambut dagu.
Rambut di dagu dan sekitarnya, yaitu jenggot yang lebat. Untuk bagian ini, cukup membasuh permukaan rambutnya bersama basuhan wajah, tetapi tidak boleh meninggalkannya tanpa air. Aku berpendapat bahwa bagian bawah tempat tumbuhnya jenggot yang lebat tidak wajib dibasuh. Jika tidak wajib dibasuh, maka tidak wajib juga menyela-nyelanya. Cukup mengalirkan air di atas rambut jenggot seperti mengalirkannya di wajah.
Bagian yang diusap dari rambut kepala yang tampak tidak sah kecuali dengan cara itu. Jika ada bagian di antara tempat tumbuhnya jenggot yang terpisah dan terlihat dari wajah, maka wajib dibasuh. Begitu pula jika sebagian jenggot tipis seperti rambut dagu atau kumis, wajib dibasuh. Jika seluruh jenggot masih tipis dan melekat seperti saat baru tumbuh, wajib dibasuh. Kewajiban membasuh seluruh jenggot hanya gugur jika sudah lebat sehingga ketika air dialirkan, rambutnya menghalangi kulit. Dalam kondisi seperti itu, tidak wajib membasuh bagian jenggot yang lebat, tetapi wajib mengalirkan air di atasnya sejauh yang bisa dijangkau, seperti yang dilakukan pada wajah. Aku lebih suka jika air dialirkan ke seluruh jenggot yang menjuntai dari wajah, tetapi jika tidak dilakukan dan hanya dialirkan ke bagian yang menempel di wajah, ada dua pendapat:
Tidak sah, karena jenggot yang menjuntai termasuk wajah.
Sah jika air dialirkan ke bagian yang menempel di wajah.
[Bab Membasuh Kedua Tangan]
(Imam Syafi’i berkata): Allah Azza wa Jalla berfirman, “Dan basuhlah tangan-tangan kalian hingga siku.” (QS. Al-Maidah: 6). Aku tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat bahwa siku termasuk yang wajib dibasuh. Seolah-olah mereka berpendapat bahwa maknanya adalah, “Basuhlah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian hingga kalian membasuh siku.” Tidak sah membasuh tangan kecuali hingga siku.
Tidak sah kecuali jika membasuh dari ujung jari hingga siku, dan tidak cukup kecuali membasuh bagian luar dan dalam tangan serta sela-selanya hingga selesai. Jika ada bagian yang terlewat, meski sedikit, tidak sah. Mulailah dengan tangan kanan sebelum kiri. Jika memulai dengan kiri sebelum kanan, hal itu makruh, tetapi tidak wajib mengulanginya.
Jika orang yang berwudhu tidak memiliki tangan, ia membasuh sisa tangannya hingga siku. Jika tangannya terpotong di atas siku, ia membasuh sisa sikunya. Jika tangannya terpotong tepat di siku dan tidak ada sisa siku, kewajiban membasuh tangan gugur. Namun, lebih baik membasuh ujung sisa tangannya atau bahunya, meski tidak melakukannya tidak masalah.
[Bab Mengusap Kepala]
(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata): Allah Ta’ala berfirman, “Dan usaplah kepala kalian.” (QS. Al-Maidah: 6). Ayat ini dipahami bahwa mengusap sebagian kepala sudah mencukupi, karena ayat tidak menuntut lebih dari itu. Namun, mengusap seluruh kepala juga termasuk maknanya. Sunnah menunjukkan bahwa tidak wajib mengusap seluruh kepala, sehingga makna ayat adalah mengusap sebagian kepala sudah cukup.
(Imam Syafi’i berkata): Seseorang boleh mengusap bagian mana pun dari kepalanya, baik tanpa rambut atau dengan rambut, menggunakan satu jari, sebagian jari, telapak tangan, atau menyuruh orang lain untuk mengusapnya. Begitu pula jika mengusap ubun-ubun atau sebagiannya, itu sudah cukup karena termasuk kepala.
(Imam Syafi’i berkata): Diriwayatkan dari Yahya bin Hassan, dari Hammad bin Zaid dan Ibnu ‘Ulayyah, dari Ayyub, dari Muhammad bin Sirin, dari ‘Amr bin Wahb ats-Tsaqafi, dari Al-Mughirah bin Syu’bah: “Rasulullah ﷺ berwudhu lalu mengusap ubun-ubunnya, surbannya, dan kedua khufnya.”
(Imam Syafi’i berkata): Diriwayatkan dari Muslim, dari Ibnu Juraij, dari ‘Atha’: “Rasulullah ﷺ berwudhu, lalu menyingkap surbannya dan mengusap depan kepalanya (ubun-ubun) dengan air.”
(Imam Syafi’i berkata): Diriwayatkan dari Ibrahim bin Muhammad, dari Ali bin Yahya, dari Ibnu Sirin, dari Al-Mughirah bin Syu’bah: “Rasulullah ﷺ mengusap ubun-ubunnya (depan kepala) dengan air.”
(Imam Syafi’i berkata): Jika Allah mengizinkan mengusap kepala, dan Rasulullah ﷺ memakai surban lalu menyingkapnya, hal itu menunjukkan bahwa yang diusap adalah kepala, bukan surban. Lebih baik mengusap surban bersama kepala, tetapi jika tidak dilakukan, tidak masalah. Jika hanya mengusap surban tanpa kepala, tidak sah. Demikian pula jika mengusap penutup wajah atau sarung tangan tanpa membasuh wajah dan lengan, tidak sah.
Jika seseorang memiliki rambut panjang lalu mengusap rambut yang terjuntai dari akar aslinya, tidak sah. Yang sah adalah mengusap kepala langsung atau rambut yang masih menempel di kepala, bukan yang terjuntai. Jika rambut diikat di tengah kepala lalu diusap, tetapi yang diusap adalah rambut yang terjuntai dari akarnya, tidak sah. Begitu pula jika mengusap rambut yang sudah lepas dari akarnya, tidak sah karena dianggap seperti surban.
Yang utama adalah mengambil air dengan kedua tangan, lalu mengusap kepala secara bersamaan, dari depan ke belakang, dimulai dari depan kepala hingga tengkuk, lalu mengembalikan tangan ke tempat semula. Demikianlah cara Nabi ﷺ mengusap kepala.
(Imam Syafi’i berkata): Diriwayatkan dari Malik, dari ‘Amr bin Yahya al-Mazini, dari ayahnya: “Aku bertanya kepada Abdullah bin Zid al-Anshari, ‘Bisakah engkau memperlihatkan kepadaku bagaimana Rasulullah ﷺ berwudhu?’ Abdullah bin Zid menjawab, ‘Ya.’ Lalu ia meminta air wudhu, menuangkannya ke tangan, membasuh kedua tangan dua kali-dua kali, berkumur dan menghirup air tiga kali-tiga kali, membasuh muka tiga kali, membasuh tangan hingga siku dua kali-dua kali, lalu mengusap kepalanya…”
Dengan kedua tangannya, dia membasuh kepala lalu menggerakkannya ke depan dan ke belakang, dimulai dari bagian depan kepala kemudian ke belakang, lalu mengembalikannya ke tempat semula, kemudian membasuh kedua kakinya.” (Imam Syafi’i berkata): “Aku lebih suka jika mengusap kepala tiga kali, meskipun sekali sudah cukup. Aku juga lebih suka mengusap bagian luar dan dalam telinga dengan air yang bukan dari air kepala, serta memasukkan jari-jarinya ke dalam celah telinga yang menuju liang telinga. Jika dia tidak mengusap telinga, tidak perlu mengulanginya karena telinga bukan bagian yang wajib dibasuh atau diusap. Jika telinga termasuk bagian kepala, cukup diusap bersama kepala.
[Bab Membasuh Kedua Kaki]
(Imam Syafi’i rahimahullah berkata): Allah Ta’ala berfirman: “Dan basuhlah kaki kalian hingga kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6). (Imam Syafi’i berkata): “Kami membacanya dengan makna: ‘Basuhlah wajah, tangan, dan kaki kalian, serta usaplah kepala kalian.’” (Imam Syafi’i berkata): “Aku tidak mendengar ada yang menyanggah bahwa kedua mata kaki yang disebutkan dalam wudhu adalah tulang yang menonjol di pergelangan kaki, tempat bertemunya tulang betis dan kaki, dan wajib dibasuh hingga mencapai perintah ‘basuhlah kaki kalian hingga kedua mata kaki.’ Tidak sah wudhu seseorang kecuali dengan membasuh seluruh permukaan kaki, termasuk tumit, mata kaki, dan seluruh bagian yang menonjol. Caranya dengan menegakkan kaki lalu menuangkan air dengan tangan kanan atau meminta orang lain menuangkannya, lalu menyela-nyela jari kaki hingga air merata di sela-selanya. Tidak sah jika tidak menyela jari kaki kecuali jika yakin air telah merata.”
(Imam Syafi’i berkata): “Yahya bin Sulaim mengabarkan kepadaku dari Abu Hasyim Ismail bin Katsir dari ‘Ashim bin Laqith bin Shabrah dari ayahnya, ia berkata: ‘Aku pernah menjadi utusan Bani Muntafiq atau bagian dari utusan mereka kepada Rasulullah ﷺ. Kami mendatanginya tetapi tidak bertemu, lalu bertemu Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dia menghidangkan kurma dalam nampan, kami pun memakannya. Kemudian dia memerintahkan untuk membuat bubur, lalu kami memakannya. Tak lama kemudian, Rasulullah ﷺ datang dan bertanya, ‘Apakah kalian sudah makan sesuatu? Apakah sudah dihidangkan untuk kalian?’ Kami menjawab, ‘Ya.’ Tak lama kemudian, penggembala datang dengan kambingnya, dan ada seekor anak kambing yang kurus. Beliau bersabda, ‘Wahai fulan, apa yang dilahirkannya?’ Penggembala menjawab, ‘Anak kambing.’ Beliau berkata, ‘Sembelihlah kambing sebagai gantinya.’ Kemudian beliau menoleh kepadaku dan berkata, ‘Jangan kira kami menyembelihnya karena kalian. Kami memiliki seratus kambing dan tidak ingin bertambah. Jika penggembala melahirkan anak kambing, kami menyembelih kambing sebagai gantinya.’ Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku memiliki istri yang kasar lidahnya.’ Beliau bersabda, ‘Ceraikanlah jika begitu.’ Aku berkata, ‘Aku memiliki anak darinya dan dia telah lama bersamaku.’ Beliau bersabda, ‘Nasihatilah dia. Jika ada kebaikan padanya, dia akan mengerti. Jangan memukul istrimu seperti memukul budak.’ Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, ajari aku tentang wudhu.’ Beliau bersabda, ‘Sempurnakanlah wudhu, sela-selalah jari-jemari, dan bersungguh-sungguhlah dalam istinsyaq (menghirup air ke hidung) kecuali jika sedang berpuasa.’”
(Imam Syafi’i berkata): “Jika ada sesuatu yang menempel di jari-jarinya, air harus masuk hingga ke kulit yang terlihat. Tidak sah kecuali demikian. Namun, tidak wajib membuka sesuatu yang secara alami tertutup.”
[BAB KEDUDUKAN ORANG YANG MEMBERI WUDHU]
(Imam Syafi’i -rahimahullah Ta’ala- berkata): Jika seseorang berdiri untuk membantu orang lain berwudhu, hendaknya ia berdiri di sebelah kiri orang yang berwudhu karena lebih memudahkan dalam mengambil air dan lebih baik dalam adab. Namun, jika ia berdiri di sebelah kanan atau di posisi mana pun selama menuangkan air untuknya lalu orang itu berwudhu, maka wudhunya sah. Sebab kewajiban hanya terletak pada pelaksanaan wudhu, bukan pada posisi orang yang membantu.
[BAB KADAR AIR UNTUK BERWUDHU]
(Imam Syafi’i -rahimahullah Ta’ala- berkata): Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ishaq bin Abdullah bin Abi Thalhah dari Anas bin Malik.
Dia berkata, “Aku melihat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – dan tiba waktu shalat Ashar. Orang-orang mencari air wudhu tetapi tidak menemukannya. Kemudian Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – diberikan air wudhu dan beliau meletakkan tangannya di dalam bejana itu, lalu memerintahkan orang-orang untuk berwudhu darinya. Aku melihat air memancar dari antara jari-jemarinya, sehingga orang-orang berwudhu hingga yang terakhir dari mereka selesai.”
(Asy-Syafi’i berkata): Dalam makna yang serupa, Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam – pernah mandi bersama sebagian istrinya dari satu bejana. Jika orang-orang berwudhu bersama-sama, ini menjadi dalil bahwa tidak ada batasan tertentu dalam air yang digunakan untuk bersuci, kecuali melaksanakan apa yang diperintahkan Allah berupa membasuh dan mengusap. Demikian pula jika dua orang mandi bersama. Jika seseorang telah melaksanakan apa yang diperintahkan Allah berupa membasuh dan mengusap, maka ia telah menunaikan kewajibannya, baik airnya sedikit atau banyak. Terkadang air sedikit bisa mencukupi jika digunakan dengan hemat, sedangkan air banyak bisa tidak cukup jika digunakan boros.
Minimal air yang cukup untuk membasuh anggota wudhu adalah mengambil air lalu mengalirkannya ke wajah, kedua tangan, dan kedua kaki. Jika air mengalir sendiri hingga membasuh seluruh anggota tersebut, itu sudah mencukupi. Namun, jika ia menggosok dengan tangannya, itu lebih bersih dan lebih disukai. Jika ada sesuatu di anggota tubuhnya seperti cat atau pewarna yang menempel, lalu air dialirkan tetapi tidak menghilangkannya, ia tidak perlu mengulangi basuhan asalkan telah mengalirkan air sesuai kewajiban minimal. Namun, lebih disukai jika ia membasuhnya hingga benar-benar bersih.
Jika ada sesuatu seperti permen karet atau benda tebal yang menghalangi air sampai ke kulit, wudhunya tidak sah hingga ia menghilangkannya atau memastikan air telah menyentuh seluruh kulit tanpa penghalang. Adapun kepala, ia cukup mengambil air dengan tangannya lalu mengusap kepala atau rambutnya. Jika ada penghalang di rambut atau kulit kepala yang diusap, wudhunya tidak sah hingga penghalang itu dihilangkan.
Jika seseorang menyelam dalam air mengalir atau air tenang yang tidak najis dengan niat bersuci, dan air tersebut membasuh seluruh anggota wudhu, maka itu sudah mencukupi. Demikian pula jika ia duduk di bawah pancuran air atau hujan dengan niat bersuci, lalu air membasuh seluruh anggota wudhu tanpa tersisa, maka itu sudah sah.
Wudhu tidak sah tanpa niat. Cukup baginya berniat untuk bersuci dari hadats, atau untuk shalat fardhu, shalat sunnah, membaca mushaf, shalat jenazah, atau amalan lain yang hanya dilakukan oleh orang yang suci.
(Asy-Syafi’i berkata): Jika seseorang membasuh sebagian anggota wudhu tanpa niat, lalu berniat pada anggota yang tersisa, wudhunya tidak sah kecuali ia kembali membasuh anggota yang sebelumnya tanpa niat dengan niat yang sah. Abu Muhammad berkata, “Ia harus membasuh kembali anggota setelahnya,” dan ini juga pendapat Asy-Syafi’i di tempat lain.
(Asy-Syafi’i berkata): Jika niat dilakukan saat memulai wudhu, wudhunya sah. Namun, jika niat dilakukan sebelumnya lalu hilang sebelum wudhu, wudhunya tidak sah. Jika ia berwudhu dengan niat bersuci lalu niatnya hilang di tengah proses, niat awalnya sudah cukup selama ia tidak berniat untuk mendinginkan badan atau membersihkan diri tanpa tujuan bersuci. Jika ia membasuh wajah dengan niat bersuci, lalu membasuh tangan dan anggota lainnya dengan niat membersihkan atau mendinginkan badan tanpa niat bersuci, wudhunya tidak sah hingga ia kembali membasuh anggota yang tidak diniatkan untuk bersuci.
Ia harus mengambil air baru untuk setiap anggota wudhu. Jika ia mengusap kepala dengan sisa air dari tangannya atau dengan air dari jenggotnya, itu tidak sah kecuali dengan air baru.
(Ar-Rabi’ berkata): Jika seseorang membasuh wajah tanpa niat bersuci untuk shalat, lalu membasuh tangan, mengusap kepala, dan membasuh kaki dengan niat bersuci, ia harus mengulangi membasuh wajah dengan niat bersuci serta membasuh anggota lain yang sebelumnya tidak diniatkan untuk bersuci.
Hingga wudhu datang sesuai dengan apa yang disebutkan oleh Allah ‘azza wa jalla, yaitu sesuatu sebelum sesuatu lainnya. Meskipun seseorang membasuh wajahnya dengan niat bersuci, lalu membasuh kedua tangannya, mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kakinya tanpa niat bersuci, ia hanya perlu membasuh kembali kedua kakinya yang tidak diniatkan untuk bersuci.
Jika seseorang berwudhu dengan air yang telah dicelupkan kain ke dalamnya, padahal kain tersebut tidak najis dan airnya tetap dalam keadaan aslinya tanpa tercampur sesuatu yang mengubahnya, maka wudhunya sah.
Jika seseorang berwudhu dengan sisa air orang lain, wudhunya sah. Namun, jika ia berwudhu dengan air yang telah digunakan oleh orang lain untuk berwudhu, padahal tidak ada najis pada anggota tubuh orang tersebut, wudhunya tidak sah karena air tersebut telah digunakan untuk wudhu. Demikian pula jika ia berwudhu dengan air yang digunakan untuk mandi oleh seseorang, sementara airnya kurang dari dua qullah, wudhunya tidak sah. Tetapi jika airnya sebanyak lima qirbah atau lebih, lalu seseorang yang tidak najis masuk ke dalamnya dan berwudhu dengannya, wudhunya sah karena hal itu tidak merusak air.
Alasan mengapa seseorang tidak boleh berwudhu dengan air yang telah digunakan orang lain adalah karena Allah ‘azza wa jalla berfirman: “Maka basuhlah wajah-wajahmu dan tangan-tanganmu…” (QS. Al-Maidah: 6). Maka dipahami bahwa wajah tidak dianggap telah dibasuh kecuali dengan air yang baru dituangkan untuk membasuhnya. Demikian pula dengan tangan—menurut pendapatku—harus diawali dengan air baru untuk membasuhnya. Jika ia mengulang menggunakan air yang telah dipakai membasuh wajah, seakan-akan ia tidak menyamakan antara tangan dan wajahnya. Keduanya tidak dianggap sama kecuali jika diawali dengan air baru, sebagaimana diawali untuk wajah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengambil air baru untuk setiap anggota wudhunya.
Jika air yang digunakan untuk wudhu (tanpa najis pada tubuh) mengenai pakaian orang yang berwudhu atau lainnya, atau tumpah ke tanah, pakaian tidak perlu dicuci, dan shalat di atas tanah tersebut tetap sah karena air itu tidak najis. Jika ada yang bertanya, “Mengapa tidak najis?” Jawabannya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu, dan pasti ada percikan air wudhu yang mengenai pakaiannya, namun tidak ada riwayat bahwa beliau mencuci pakaiannya atau menggantinya karena hal itu, dan tidak ada seorang muslim pun yang melakukannya. Maka dipahami bahwa jika air tidak menyentuh najis, ia tidak menjadi najis. Jika ditanya, “Mengapa tidak boleh berwudhu dengannya jika tidak najis?” Jawabannya adalah seperti yang telah kami jelaskan—bahwa manusia diperintahkan untuk bersuci secara lahir dan batin meskipun tidak ada najis yang menyentuh tubuh mereka, tetapi tidak ada kewajiban untuk mensucikan pakaian atau tanah, selama tidak terkena najis.
[Bab Mendahulukan dan Menyempurnakan Wudhu]
(Imam Syafi’i rahimahullah berkata): Allah ‘azza wa jalla berfirman: “Maka basuhlah wajah-wajahmu dan tangan-tanganmu sampai siku, usaplah kepala-kepalamu, dan basuhlah kaki-kakimu sampai mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu sebagaimana diperintahkan Allah, memulai dengan apa yang Allah dahulukan. Maka, yang paling tepat—wallahu a’lam—adalah bahwa dalam wudhu ada dua hal yang harus diperhatikan:
Memulai dengan apa yang Allah dan Rasul-Nya dahulukan.
Menyempurnakan apa yang diperintahkan.
Barangsiapa memulai dengan tangan sebelum wajah, kepala sebelum tangan, atau kaki sebelum kepala, maka menurutku ia harus mengulangi wudhunya agar setiap anggota dibasuh sesuai urutan setelah yang sebelumnya dan sebelum yang setelahnya. Tidak sah baginya selain itu. Jika ia shalat, ia harus mengulangi shalat setelah mengulangi wudhu. Mengusap kepala dan lainnya dalam hal ini sama.
Jika ia lupa mengusap kepala hingga membasuh kaki, ia harus kembali mengusap kepala lalu membasuh kaki setelahnya. Alasan aku menyatakan harus mengulang adalah seperti pendapatku dan pendapat ulama lain mengenai firman Allah: “Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah.” (QS. Al-Baqarah: 158). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan Shafa dan bersabda, “Kita memulai dengan apa yang Allah dahulukan.” Tidak ada perselisihan bahwa jika seseorang memulai dengan Marwah, thawafnya tidak sah hingga ia memulai dari Shafa. Sebagaimana dalam melempar jumrah, jika memulai dari yang terakhir sebelum yang pertama, ia harus mengulanginya hingga sesuai urutan.
Berikut terjemahan dalam Bahasa Indonesia:
Dengan melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah sebelum tawaf di Ka’bah, maka ia mengulanginya. Maka, wudhu dalam konteks ini lebih ditekankan pada sebagian anggota wudhu menurut pendapatku, dan Allah lebih mengetahui.
(Dia berkata): Dan Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan tangan dan kaki secara bersamaan, maka aku lebih suka memulai dengan yang kanan sebelum yang kiri. Jika memulai dengan yang kiri sebelum yang kanan, maka ia telah berbuat buruk tetapi tidak wajib mengulanginya. Aku lebih suka menyambung wudhu dan tidak memisah-misahkannya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya secara berurutan. Juga karena kaum muslimin melakukan tawaf, melempar jumrah, dan amalan sejenisnya secara berurutan. Tidak ada batasan untuk berurutan kecuali apa yang diketahui orang-orang, yaitu seseorang memulai kemudian tidak memutusnya sampai menyelesaikannya kecuali karena uzur. Uzur adalah ketika ia terpaksa meninggalkan tempat wudhunya karena banjir, roboh, kebakaran, atau lainnya, lalu pindah ke tempat lain dan melanjutkan wudhunya. Atau jika airnya sedikit, ia mengambil air lalu melanjutkan wudhunya dalam kedua kondisi tersebut meskipun wudhunya telah kering—seperti ketika ia mengalami mimisan atau lainnya saat shalat—maka ia keluar lalu menyambungnya. Sebagaimana tawaf terputus karena shalat, mimisan, atau batal wudhu, maka ia pergi lalu menyambungnya. (Ar-Rabi’ berkata): Kemudian Asy-Syafi’i menarik kembali pendapatnya dan mengatakan bahwa ia harus memulai shalat jika keluar karena mimisan.
(Asy-Syafi’i berkata): Jika ia pergi karena mimisan atau lainnya sebelum menyelesaikan shalatnya, maka ia memulai shalat dari awal. (Ar-Rabi’ berkata): Asy-Syafi’i menarik kembali pendapatnya dalam masalah ini dan mengatakan bahwa jika ia sengaja mengalihkan diri dari menyelesaikan shalat, maka ia mengulangi shalat jika keluar karena mimisan atau lainnya.
(Asy-Syafi’i berkata): Jika ia pindah dari tempat ia telah berwudhu sebagian anggota tubuhnya ke tempat lain karena kebersihan, kelapangan, atau alasan serupa, maka ia melanjutkan sisa wudhunya. Demikian pula jika ia pindah karena pilihannya sendiri, bukan karena darurat di tempat sebelumnya. Jika ia memutus wudhu di tengah-tengah karena keperluan atau melakukan hal lain selain wudhu hingga tertunda lama—baik wudhunya kering atau tidak—maka aku lebih suka ia memulai wudhu baru. Namun, tidak jelas bagiku bahwa ia wajib memulai wudhu baru selama tidak hadats di tengah-tengah wudhunya yang membatalkan wudhu sebelumnya. Karena aku tidak menemukan dalam melanjutkan wudhu seperti yang aku temukan dalam mendahulukan sebagian anggota wudhu atas sebagian lainnya. Prinsip mazhab kami adalah bahwa mandi boleh dilakukan sesuai keinginan meskipun terputus, karena Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Hingga kalian mandi” (QS. An-Nisa’: 43). Ini adalah mandi meskipun terputus. Menurutku, tidak diperbolehkan memutus wudhu kecuali seperti ini. (Asy-Syafi’i berkata): Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa ia berwudhu di pasar, membasuh wajah dan tangannya, mengusap kepala, lalu dipanggil untuk jenazah. Ia masuk masjid untuk menshalatinya, lalu mengusap khufnya kemudian menshalati jenazah.
(Dia berkata): Ini bukan melanjutkan wudhu, dan mungkin wudhunya telah kering. Bisa saja wudhu kering dalam waktu lebih singkat dari antara pasar dan masjid. Aku melihatnya ketika meninggalkan tempat wudhu dan pergi ke masjid untuk melakukan aktivitas selain wudhu, sehingga memutus wudhunya. (Dia berkata): Dalam mazhab banyak ulama, jika seseorang melempar jumrah pertama, kemudian terakhir, lalu tengah, maka ia mengulangi jumrah tengah dan terakhir agar sesuai urutannya, tanpa mengulangi yang pertama. Ini menjadi dalil dalam pendapat mereka bahwa memutus wudhu tidak menghalanginya untuk sah, sebagaimana orang yang melempar jumrah pertama lalu terakhir, tidak menghalangi keabsahan lemparan tengah.
[Bab Mengucapkan Nama Allah saat Wudhu]
(Imam Syafi’i berkata): “Aku menyukai seseorang untuk menyebut nama Allah ‘azza wa jalla di awal wudhunya. Jika ia lupa, maka ia boleh menyebutnya kapan saja ia ingat, meskipun sebelum menyempurnakan wudhunya. Jika ia meninggalkan tasmiyah (menyebut nama Allah) karena lupa atau sengaja, wudhunya tidak batal, insya Allah ta’ala.”
[Bab Jumlah Basuhan dalam Wudhu dan Batasannya]
(Imam Syafi’i berkata): “Abdul Aziz bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam dari ‘Atha bin Yasar dari Ibnu Abbas, ia berkata: ‘Rasulullah ﷺ berwudhu, lalu memasukkan tangannya ke dalam bejana, kemudian beristinsyaq dan berkumur sekali. Kemudian beliau memasukkan tangannya lagi, lalu menuangkan air ke wajahnya sekali, dan ke kedua tangannya sekali, lalu mengusap kepala dan kedua telinganya sekali.’”
(Imam Syafi’i berkata): “Ibnu ‘Uyainah mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Humran, budak Utsman bin Affan, dari Utsman bin Affan bahwa ia berwudhu di tempat duduk tiga kali-tiga kali, lalu berkata: ‘Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini, maka dosa-dosanya akan keluar dari wajah, tangan, dan kakinya.”‘”
(Imam Syafi’i berkata): “Ini bukan pertentangan, tetapi Rasulullah ﷺ terkadang berwudhu tiga kali dan terkadang sekali. Yang sempurna dan utama adalah tiga kali, namun sekali juga cukup. Aku menyukai seseorang untuk membasuh wajah, tangan, dan kakinya tiga kali-tiga kali, serta mengusap kepalanya tiga kali dan meratakan usapan ke seluruh kepalanya. Jika ia membatasi basuhan wajah, tangan, dan kaki hanya sekali, itu sudah cukup. Jika ia membatasi usap kepala hanya sekali dengan tangannya, itu juga cukup, dan itu adalah minimal yang wajib. Jika ia membasuh sebagian anggota wudhu sekali, sebagian dua kali, dan sebagian tiga kali, itu tetap sah, karena jika sekali sudah cukup untuk semuanya, maka sekali juga cukup untuk sebagiannya.”
(Imam Syafi’i berkata): “Malik mengabarkan kepada kami dari Amr bin Yahya Al-Mazini dari ayahnya dari Abdullah bin Zaid bahwa Rasulullah ﷺ berwudhu dengan membasuh wajahnya tiga kali, kedua tangannya dua kali-dua kali, lalu mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, menggerakkannya ke depan dan belakang, dimulai dari depan kepalanya, lalu ke tengkuk, kemudian mengembalikannya ke tempat semula, lalu membasuh kedua kakinya.”
(Imam Syafi’i berkata): “Aku tidak menyukai orang yang berwudhu lebih dari tiga kali, tetapi jika ia melakukannya, aku tidak membencinya, insya Allah ta’ala. Jika seseorang membasuh wajah dan tangannya lalu berhadats, ia harus mengulangi wudhunya.”









One Comment