[Bab: Cara Imam atau Bukan Imam Berpaling ke Kanan atau Kiri Setelah Shalat]
Ar-Rabi’ mengabarkan kepada kami, dia berkata: Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata: Sufyan bin ‘Uyainah mengabarkan kepada kami dari Abdul Malik bin ‘Umair dari Abul Awar Al-Haritsi, dia berkata: Aku mendengar Abu Hurairah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berpaling dari shalat ke kanan atau ke kirinya.”
Ar-Rabi’ mengabarkan kepada kami, dia berkata: Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata: Sufyan bin ‘Uyainah mengabarkan kepada kami dari Sulaiman bin Mihran dari ‘Ammarah dari Al-Aswad dari Abdullah, dia berkata, “Janganlah salah seorang dari kalian menjadikan setan sebagai bagian dari shalatnya dengan menganggap bahwa ia tidak boleh berpaling kecuali ke kanan. Sungguh, aku sering melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih banyak berpaling ke kiri.”
(Asy-Syafi’i berkata): Jika seseorang selesai shalat, baik sebagai imam atau bukan, hendaknya ia berpaling ke arah yang ia inginkan, baik ke kanan, ke kiri, menghadap ke depan, atau ke belakang. Ia boleh berpaling sesuai kehendaknya, tidak ada ketentuan khusus dalam hal ini—berdasarkan riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berpaling ke kanan atau ke kiri, meskipun tidak ada keperluan ke arah tersebut. Beliau menghadap ke mana saja yang beliau kehendaki. Namun, aku lebih suka jika seseorang berpaling ke kanan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyukai yang kanan, tanpa membebani diri dalam hal ini atau berpaling ke arah yang tidak ada keperluannya. Di mana pun ia berpaling, tidak masalah.
[BAB SUJUD SAHWI]
Dan tidak disebutkan dalam terjemahan, namun terdapat beberapa naskah. Di antaranya, dalam bab berdiri dari duduk, disebutkan bahwa tidak ada sujud sahwi karena meninggalkan tata cara (haya’at). Beliau berkata ketika menyebutkan bahwa sunnah bagi orang yang berdiri dari duduknya adalah bertumpu pada tanah dengan kedua tangannya. Jika seseorang berdiri dengan cara selain ini, maka hal itu dimakruhkan baginya, tetapi tidak wajib mengulangi shalatnya atau melakukan sujud sahwi. Karena semua ini termasuk tata cara dalam shalat. Demikian pula pendapat kami dalam setiap tata cara shalat yang kami perintahkan dan kami larang untuk menyelisihinya. Kami tidak mewajibkan sujud sahwi atau mengulang shalat karena meninggalkan hal-hal yang dilarang, seperti cara duduk, khusyuk, menghadap ke arah shalat, dan ketenangan dalam shalat. Kami tidak memerintahkan orang yang meninggalkan sesuatu dari hal ini untuk mengulang shalat atau melakukan sujud sahwi. Hal ini sering diulang dalam berbagai bab shalat sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.
Di antaranya juga naskahnya dalam bab tasyahhud dan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berkata, “Barangsiapa meninggalkan tasyahhud awal dan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tasyahhud awal karena lupa, maka tidak wajib mengulang shalat, tetapi wajib baginya melakukan dua sujud sahwi karena meninggalkannya.”
(Asy-Syafi’i berkata): “Perbedaan antara dua tasyahhud adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit pada rakaat kedua dan tidak duduk, lalu beliau sujud sahwi. Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama yang aku ketahui bahwa tasyahhud akhir yang menjadi penutup shalat berbeda dengan tasyahhud awal, karena tidak ada bangkit darinya kecuali dengan duduk.”
Di antaranya juga naskahnya di akhir bab yang disebutkan, yang menunjukkan bahwa orang yang melakukan sesuatu yang dilarang—yang jika dilakukan sengaja dapat membatalkan shalat—maka dia harus sujud jika melakukannya karena lupa dan shalatnya tidak batal karena kelupaannya. Beliau berkata, “Jika seseorang mendapati shalat bersama imam, lalu lupa tasyahhud akhir hingga imam mengucapkan salam, maka dia tidak boleh salam, tetapi harus duduk dan tasyahhud. Jika dia salam bersama imam karena lupa dan keluar, lalu setelah keluar dia mengulangi shalat, atau jika masih dekat, dia masuk kembali, bertakbir, lalu duduk, tasyahhud, sujud sahwi, dan salam.”
Di antaranya juga apa yang beliau sebutkan tentang berdiri dari dua rakaat, yang disebutkan empat bab sebelum bab ini. Kami memindahkannya ke sini. Di dalamnya disebutkan, Ar-Rabi’ mengabarkan kepada kami, dia berkata, Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata, Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab dari Al-A’raj dari Abdullah bin Buhainah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri dari dua rakaat dalam shalat Zhuhur tanpa duduk. Setelah menyelesaikan shalatnya, beliau sujud dua kali, kemudian salam setelah itu.”
(Asy-Syafi’i berkata): “Dengan hadis ini, kami berpendapat bahwa jika seseorang meninggalkan tasyahhud awal, dia tidak wajib mengulang shalat. Demikian pula jika…”
Seorang laki-laki hendak berdiri dari duduk (tasyahud awal), lalu ia ingat bahwa ia masih dalam keadaan duduk, maka ia sempurnakan duduknya dan tidak perlu sujud sahwi. Jika ia ingat setelah berdiri, maka ia kembali duduk selama belum sempurna berdiri, dan wajib sujud sahwi. Jika ia bangkit dari duduk terakhir (tasyahud akhir), maka ia kembali duduk untuk tasyahud dan sujud sahwi dua kali. Demikian pula jika ia bangkit lalu pergi (selesai shalat). Jika perginya masih dekat (sekiranya ia lupa sesuatu dalam shalat, ia bisa menyempurnakannya), maka ia kembali tasyahud dan sujud sahwi. Jika sudah jauh, maka ia harus mengulang shalat. Jika ia duduk (tasyahud akhir) tetapi lupa tasyahud hingga salam dan pergi jauh, maka ia harus mengulang shalat. Atau jika ia duduk (tasyahud akhir) tetapi tidak tasyahud hingga salam dan pergi jauh, maka ia harus mengulang shalat.
Shalat; karena duduk itu hanya untuk tasyahud, dan duduk tidak berarti apa-apa jika tidak disertai tasyahud, seperti halnya jika seseorang berdiri seukuran bacaan tetapi tidak membaca, maka berdiri itu tidak cukup. Begitu pula jika seseorang membaca tasyahud akhir dalam keadaan berdiri, rukuk, atau tidak sempurna (bukan duduk), maka itu tidak cukup, sebagaimana jika dia membaca (Al-Fatihah) dalam keadaan duduk, itu tidak cukup bagi orang yang mampu berdiri. Segala yang aku katakan tidak cukup dalam tasyahud, maka demikian pula tidak cukup dalam shalawat kepada Nabi ﷺ. Tasyahud tidak cukup tanpa shalawat kepada Nabi ﷺ, dan shalawat kepada Nabi ﷺ tidak cukup tanpa tasyahud, hingga dia melakukan keduanya.
Di antara nash-nash yang berkaitan dengan sujud sahwi adalah apa yang telah disebutkan dalam bab “Bagaimana cara berdiri dari rukuk”, yaitu perkataan Imam Syafi’i rahimahullah: “Jika penyebab (lupa) hilang setelah dia bersujud, maka tidak ada kewajiban atau keharusan baginya untuk berdiri kecuali untuk melanjutkan rukuk. Jika dia melakukannya, maka wajib baginya sujud sahwi karena dia menambahkan sesuatu dalam shalat yang tidak seharusnya. Jika dia telah tegak berdiri, aku tidak suka dia berlama-lama hingga mengucapkan apa yang aku anjurkan, kemudian langsung sujud, atau memulai takbir lalu sujud sambil menyelesaikan takbir tersebut. Setelah tangannya menyentuh tanah dalam keadaan sujud dan takbir telah selesai, jika dia mengakhirkan takbir dari itu, atau bertakbir dalam keadaan tegak, atau meninggalkan takbir sama sekali, aku tidak menyukainya, tetapi tidak wajib mengulang atau sujud sahwi. Jika dia memperpanjang berdiri dengan berzikir kepada Allah Azza wa Jalla, berdoa, atau karena lupa tanpa niat qunut, aku tidak menyukainya, tetapi tidak wajib mengulang atau sujud sahwi, karena bacaan (Al-Fatihah) adalah bagian dari shalat di tempat lain, sedangkan ini adalah tempat zikir selain bacaan. Jika dia menambahkan sesuatu di sini, itu tidak mewajibkan sujud sahwi. Demikian pula jika dia memperpanjang berdiri dengan niat qunut, maka wajib baginya sujud sahwi, karena qunut adalah amalan yang terhitung sebagai bagian dari shalat. Jika dilakukan di luar tempatnya, itu mewajibkan sujud sahwi.”
Dalam Mukhtashar al-Muzani, terdapat nash-nash tentang sujud sahwi yang tidak kami temukan dalam al-Umm. Al-Muzani berkata:
(Imam Syafi’i rahimahullah ta’ala berkata): “Barangsiapa ragu dalam shalatnya, tidak tahu apakah sudah tiga atau empat rakaat, maka dia harus membangun shalat berdasarkan apa yang dia yakini. Demikian pula sabda Rasulullah ﷺ. Jika dia telah selesai shalat setelah tasyahud, dia sujud dua kali untuk sujud sahwi sebelum salam.” Beliau berdalil dengan hadits Abu Sa’id al-Khudri dari Nabi ﷺ dan hadits Ibnu Buhainah bahwa beliau sujud sebelum salam dalam Jam’ al-Jawami’.
(Imam Syafi’i berkata): “Menurut kami, semua sujud sahwi baik karena kelebihan atau kekurangan dilakukan sebelum salam. Ini adalah hukum yang nasikh (menghapus) dan yang terakhir dari dua pendapat. Barangkali Imam Malik tidak mengetahui nasikh dan mansukh dalam hal ini, dan ini adalah pendapat beliau dalam qaul qadim. Barangsiapa sujud sahwi sebelum salam, maka tasyahud awal sudah cukup. Jika dia sujud sahwi setelah salam, maka dia harus tasyahud lalu salam. Ini dinukil dari Jam’ al-Jawami’.” Kemudian beliau menyebutkan riwayat al-Buwaithi, dan kami akan menyebutkannya bersama riwayat lainnya dalam Mukhtashar al-Buwaithi. Setiap kesalahan dalam shalat, baik karena kekurangan atau kelebihan, baik satu, dua, atau tiga kali, maka dua sujud sahwi sebelum salam sudah mencukupi semuanya. Dalam sujud sahwi terdapat tasyahud dan salam. Telah diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ…
Allah – shallallahu ‘alaihi wasallam – bahwa beliau bangun dari dua rakaat lalu sujud sebelum salam” dan ini merupakan kekurangan. Dan telah diriwayatkan dari Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam -: “Jika salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya dan tidak tahu berapa rakaat yang telah dikerjakan, maka hendaknya ia menyempurnakan berdasarkan keyakinannya lalu sujud dua kali sebelum salam” dan ini merupakan tambahan. Dan beliau berkata dalam tarjamah setelah itu: “Barangsiapa yang tidak tahu berapa rakaat yang telah dikerjakan, apakah satu, dua, tiga, atau empat, maka hendaknya ia menyempurnakan berdasarkan keyakinannya, kemudian sujud dua kali sebelum salam.” Dan untuk dua sujud sahwi terdapat tasyahud dan salam. Apa yang disebutkan oleh Al-Buwaithi tentang tasyahud untuk dua sujud sahwi bahwa keduanya sebelum salam, zhahirnya adalah bahwa ia sujud dua kali sebelum salam, kemudian tasyahud, lalu salam. Aku tidak melihat seorang pun dari ashhab yang menyebutkan hal ini kecuali dalam kasus sujud setelah salam pada kondisi-kondisi yang dikenal. Jika perkataan Al-Buwaithi dipahami pada kondisi setelah salam, maka itu mungkin.
Di akhir pembahasan sujud sahwi dalam Mukhtashar Al-Muzani, aku mendengar Asy-Syafi’i berkata: “Jika dua sujud sahwi dilakukan setelah salam, maka bertasyahudlah untuk keduanya. Jika dilakukan sebelum salam, maka tasyahud pertama sudah mencukupi.” Telah terdahulu dalam qaul qadim seperti ini. Syaikh Abu Hamid menceritakan apa yang disebutkan oleh Al-Muzani dan bahwa itu dalam qaul qadim, dan berkata: “Para ashhab Asy-Syafi’i sepakat bahwa jika sujud sahwi dilakukan setelah salam, maka bertasyahudlah kemudian salam.” Al-Mawardi berkata: “Itu adalah madzhab Asy-Syafi’i dan sekumpulan fuqaha ashhabnya.” Dia berkata: “Sebagian ashhab kami berkata jika ia berpendapat sujud sahwi setelah salam, maka bertasyahud dan salam, bahkan cukup sujud dua kali saja tanpa yang lain.” Al-Mawardi berkata: “Ini tidak benar berdasarkan riwayat Imran bin Hushain – radhiyallahu ‘anhu – bahwa Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – bangun dari tiga rakaat dalam shalat Asar karena lupa hingga dikabarkan oleh Al-Kharbaq, lalu beliau menyempurnakan sisanya, salam, kemudian sujud dua kali, bertasyahud, lalu salam.” Apa yang disebutkan Al-Mawardi dari hadits Imran bin Hushain dengan susunan seperti ini adalah gharib. Yang ada hanya riwayat yang diriwayatkan secara tersendiri oleh Asy’ats bin Abdul Malik Al-Humrani dari Muhammad bin Sirin dari Khalid Al-Hadzdza’ dari Abu Qilabah dari Abu Al-Muhallab dari Imran bin Hushain bahwa Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – shalat bersama mereka lalu lupa, maka beliau sujud dua kali, kemudian bertasyahud setelahnya, lalu salam.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i. At-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan gharib.” Apa yang dihasankan oleh At-Tirmidzi menunjukkan tidak ada perbedaan apakah sujud sahwi sebelum atau setelah salam, sehingga bisa dijadikan hujjah untuk pendapat Al-Buwaithi yang telah disebutkan sebelumnya. Kami katakan bahwa ini gharib, kami tidak melihat seorang pun dari ashhab yang berpendapat demikian. Yang dishahihkan oleh sekelompok ashhab adalah bahwa orang yang sujud setelah salam juga tidak perlu bertasyahud. Madzhab yang mu’tamad adalah apa yang telah disebutkan dalam nukilan Al-Muzani dan qaul qadim, dan dipastikan oleh Syaikh Abu Hamid serta diikuti oleh yang lain.
Dalam Mukhtashar Al-Muzani pada bab sujud sahwi: “Jika ia ingat pada rakaat kelima bahwa ia telah sujud atau belum sujud, duduk pada rakaat keempat atau belum duduk, maka ia duduk pada rakaat keempat, bertasyahud, dan sujud sahwi. Jika ia ingat pada rakaat kedua bahwa ia lupa satu sujud dari rakaat pertama setelah ia berdiri tegak, maka ia sujud untuk rakaat pertama hingga sempurna sebelum rakaat kedua. Jika ia ingat setelah selesai dari rakaat kedua bahwa ia lupa satu sujud dari rakaat pertama, maka amalnya pada rakaat kedua tidak dianggap. Jika ia sujud padanya, maka itu termasuk hukum rakaat pertama, dan rakaat pertama sempurna dengan sujud ini, sedangkan rakaat kedua gugur. Jika ia ingat pada rakaat keempat bahwa ia lupa satu sujud dari setiap rakaat, maka rakaat pertama sah kecuali satu sujud, dan amalnya pada rakaat kedua tidak dianggap. Ketika ia sujud padanya satu sujud, maka itu termasuk hukum rakaat pertama, rakaat pertama sempurna, rakaat kedua batal, dan rakaat ketiga menjadi kedua. Ketika ia berdiri pada rakaat ketiga sebelum menyempurnakan rakaat kedua yang ia anggap sebagai ketiga, maka amalnya tidak dianggap. Ketika ia sujud padanya satu sujud, maka itu termasuk hukum rakaat kedua, sehingga rakaat kedua sempurna dan rakaat ketiga yang ia anggap sebagai keempat batal. Kemudian ia berdiri dan membangun dua rakaat, lalu sujud sahwi setelah tasyahud sebelum salam. Demikianlah seluruh bab ini dan qiyasnya.
Jika ragu apakah ia lupa atau tidak, maka tidak ada sujud sahwi baginya. Jika yakin telah lupa kemudian ragu apakah sudah sujud sahwi atau belum, maka ia sujud dua kali. Jika ragu apakah sudah sujud sekali atau dua kali, maka ia sujud lagi. Jika lupa…
Sahwin, atau lebih dari itu, maka tidak ada kewajiban baginya kecuali sujud sahwi.
Jika ia ingat sujud sahwi setelah salam, maka jika waktunya masih dekat, ia boleh mengulanginya lalu salam. Namun jika sudah lama, tidak perlu mengulang.
Orang yang lupa di belakang imam tidak wajib sujud. Jika imam lupa, makmum sujud bersamanya. Jika imam tidak sujud, maka makmum yang sebelumnya sempat shalat sebagian bersama imam, sujud sahwi setelah menyelesaikan shalatnya sebagai bentuk mengikuti imam, bukan untuk sisa shalatnya.
(Imam Syafi’i berkata): Kelupaan dalam shalat terjadi dari dua sisi. Pertama, meninggalkan sesuatu yang seharusnya dilakukan dalam shalat, seperti berdiri pada rakaat kedua tanpa duduk, atau salam sebelum menyelesaikan shalat, dan semisalnya. Kedua, melakukan sesuatu yang bukan bagian dari shalat, seperti rukuk dua kali sebelum sujud, sujud lebih dari dua kali, duduk di saat seharusnya berdiri, atau sujud sebelum rukuk. Jika meninggalkan qunut dalam shalat Subuh, wajib sujud sahwi karena qunut termasuk amalan shalat yang ditinggalkan. Jika meninggalkan qunut dalam shalat witir, tidak wajib sujud kecuali pada separuh akhir bulan Ramadhan. Jika ditinggalkan, wajib sujud sahwi. Kelupaan dalam shalat wajib dan sunah sama hukumnya, berlaku bagi laki-laki, perempuan, yang shalat berjamaah, atau sendirian.
Pendapat ini sesuai dengan teks-teks umum dalam kitab Al-Umm dan lainnya, tetapi perlu ditinjau lebih lanjut.
(Imam Syafi’i berkata): Menurut pendapatku—wallahu a’lam—jika seseorang melakukan sesuatu karena lupa yang mengharuskan sujud sahwi, selama tidak membatalkan shalat, maka jika dilakukan sengaja, tetap wajib sujud sahwi.
Jika seseorang menambah dua rakaat sunah, lalu menyambung shalat hingga empat rakaat atau lebih, wajib sujud sahwi. Jika ia tidak sujud hingga masuk ke shalat lain, maka tidak perlu sujud sahwi. Ini pendapat lama, seperti dalam kitab Jam’ul Jawami’. Jika yang dimaksud adalah ia sudah salam dan jedanya lama, maka dalam pendapat baru juga demikian.
Jika seseorang mendapati sujud sahwi bersama imam, ia ikut sujud. Jika ia musafir sedangkan imam mukim, ia shalat empat rakaat. Jika hanya mendapati salah satunya, ia sujud dan tidak mengqadha yang lain, serta mengikuti shalat imam. Jika imam musafir lalu lupa, makmum sujud bersamanya, lalu menyelesaikan sisa shalatnya.
Jika seseorang lupa sujud sahwi hingga bangkit dari tempat duduknya, atau sengaja meninggalkannya, ada dua pendapat: Pertama, ia boleh sujud kapan saja ingat. Kedua, tidak perlu mengulang. Ini pendapat lama dalam Jam’ul Jawami’. Pendapat kedua ini berlaku jika jedanya lama atau ia sengaja salam.
Kembali bersujud dalam dua situasi pada yang baru dan dalam riwayat Al-Buwaithi. Jika mereka dengan sengaja atau karena tidak tahu meninggalkan sujud sahwi, tidak ada ketetapan bahwa mereka harus mengulangi shalat. Namun, lebih disukai jika waktu masih dekat untuk kembali melakukan dua sujud sahwi. Jika waktu sudah lama, mereka tidak wajib mengulanginya menurut pendapatnya, selama belum keluar dari masjid dan sesuai dengan ucapan Nabi ﷺ serta pertanyaannya.
Jika imam berhadats setelah salam tetapi sebelum dua sujud sahwi, maka seperti dalam shalat. Jika dia bisa segera kembali, dia memberi isyarat kepada makmum untuk menunggu, lalu berwudhu dan melakukan sujud sahwi. Jika tidak bisa segera kembali, dia memberi isyarat kepada mereka untuk melakukan sujud sahwi sendiri. Ini pendapat dalam qaul qadim.
Siapa yang ragu tentang sahwi, tidak ada sujud baginya. Semua ini dinukil dari Jam’ al-Jawami’. Dalam bab keraguan dalam shalat, hal-hal yang dibatalkan, dan kewajiban menurut Syafi’i: Jika seseorang lupa empat sujud dan tidak tahu dari rakaat mana, kita mengambil pendapat yang lebih ketat, yaitu menganggap dia lupa satu sujud dari rakaat pertama, dua sujud dari rakaat kedua, rakaat ketiga sempurna, dan lupa satu sujud dari rakaat keempat. Maka, kita menambahkan satu sujud dari rakaat ketiga ke rakaat pertama sehingga sempurna satu rakaat, dan sujud yang tersisa dari rakaat ketiga batal. Lalu, kita menambahkan satu sujud pada rakaat keempat yang harus dia lakukan, seolah-olah rakaat kedua sempurna, kemudian dia melanjutkan dengan dua rakaat beserta sujud dan sujud sahwi.
[Bab Sujud Tilawah dan Syukur]
Sujud Al-Qur’an telah diterjemahkan dalam perbedaan pendapat antara Ali dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma, dalam perbedaan hadis, serta perbedaan antara Malik dan Syafi’i rahimahumallah dua kali.
Adapun yang pertama, diriwayatkan oleh Ar-Rabi’: “Syafi’i meriwayatkan dari Hushaim, dari Syu’bah, dari ‘Ashim, dari Zirr, dari Ali radhiyallahu ‘anhu, yang berkata: ‘Ayat-ayat wajib sujud adalah Alif Lam Mim. Tanzil (QS. As-Sajdah: 1-2), Wan-Najm (QS. An-Najm: 1), dan Iqra’ bismi rabbikalladzi khalaq (QS. Al-‘Alaq: 1).’ Namun, kami dan mereka tidak berpendapat demikian. Kami berpendapat bahwa jumlah sujud dalam Al-Qur’an seperti ini.”
Ar-Rabi’ juga meriwayatkan: “Syafi’i meriwayatkan dari Hushaim, dari Abu Abdillah Al-Ju’fi.”
Dari Abu Abdurrahman As-Sulmi dari Ali – radhiyallahu ‘anhu – dia berkata: “Dia (Nabi) sujud dalam surat Al-Hajj dengan dua sujud, dan dengan ini kami berpendapat. Ini adalah pendapat umum sebelum kami. Diriwayatkan dari Umar, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas – radhiyallahu ‘anhum – dan mereka mengingkari sujud terakhir dalam surat Al-Hajj. Hadis ini dari Ali – radhiyallahu ‘anhu – bertentangan dengan mereka. Al-Rabi’ mengabarkan kepada kami, dia berkata: Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami.”
Dia berkata: Ibnu Mahdi mengabarkan kepada kami dari Sufyan dari Muhammad bin Qais dari Abu Musa bahwa Ali – radhiyallahu ‘anhu – ketika melemparkan majdhah (sejenis tombak), beliau langsung bersujud. Kami berpendapat: tidak mengapa dengan sujud syukur dan kami menganjurkannya. Diriwayatkan dari Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – bahwa beliau pernah melakukannya, juga dari Abu Bakar dan Umar – radhiyallahu ‘anhuma -. Sedangkan mereka (sebagian orang) mengingkarinya dan tidak menyukainya. Namun kami berpendapat tidak mengapa bersujud kepada Allah Ta’ala sebagai bentuk syukur.
Adapun yang kedua: yaitu mengenai perbedaan dalam hadis, di dalamnya diceritakan kepada kami oleh Ar-Rabi’ yang berkata, diceritakan kepada kami oleh Asy-Syafi’i yang berkata, diceritakan kepada kami oleh Muhammad bin Isma’il dari Ibnu Abi Dzi’b dari Al-Harits bin Abdurrahman dari Muhammad bin Abdurrahman dari Tsauban dari Abu Hurairah – radhiyallahu ‘anhu – bahwa Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – membaca surah An-Najm lalu beliau sujud dan orang-orang pun sujud bersamanya kecuali dua orang. Beliau bersabda, “Mereka menginginkan ketenaran.”
Diceritakan kepada kami oleh Ar-Rabi’ yang berkata, diceritakan kepada kami oleh Asy-Syafi’i yang berkata, diceritakan kepada kami oleh Muhammad bin Isma’il dari Ibnu Abi Dzi’b dari Yazid dari Abdullah bin Qusait dari ‘Atha’ bin Yasar dari Zaid bin Tsabit bahwa ia pernah membaca surah An-Najm di sisi Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – namun beliau tidak sujud di dalamnya.
(Asy-Syafi’i berkata): Dalam dua hadis ini terdapat dalil bahwa sujud tilawah bukanlah kewajiban, tetapi kami lebih suka jika tidak ditinggalkan, karena Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – pernah sujud dalam surah An-Najm dan juga pernah meninggalkannya.
(Asy-Syafi’i berkata): Dalam surah An-Najm terdapat satu sujud, dan aku tidak suka jika seseorang meninggalkan sujud tilawah sama sekali. Jika ia meninggalkannya, aku tidak menyukainya, tetapi ia tidak wajib mengqadha’nya karena sujud tilawah bukanlah kewajiban. Jika ada yang bertanya, “Apa dalil bahwa sujud tilawah bukan kewajiban?” Dijawab: Sujud adalah bagian dari shalat. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103). Yang dimaksud dengan “ditentukan waktunya” bisa berarti ditentukan jumlahnya atau ditentukan waktunya. Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – telah menjelaskan bahwa Allah ‘Azza wa Jalla mewajibkan lima shalat. Lalu seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah ada kewajiban lain selain itu?” Beliau menjawab, “Tidak, kecuali jika engkau ingin menambahnya dengan shalat sunnah.” Karena sujud tilawah berada di luar shalat wajib, maka ia adalah sunnah yang bersifat pilihan. Kami lebih suka jika tidak ditinggalkan, dan siapa yang meninggalkannya berarti ia meninggalkan keutamaan, bukan kewajiban.
Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – sujud dalam surah An-Najm karena di dalamnya terdapat ayat sajdah, sebagaimana dalam hadis Abu Hurairah. Dan sujudnya Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – dalam surah An-Najm adalah dalil atas apa yang telah aku jelaskan, karena orang-orang sujud bersamanya kecuali dua orang. Kedua orang itu tidak mungkin meninggalkan kewajiban, insya Allah. Seandainya mereka meninggalkannya, pasti Rasulullah akan memerintahkan mereka (untuk melakukannya).
– صلى الله عليه وسلم – dengan mengulanginya.
(Imam Syafi’i berkata): Adapun hadis “Zaid bahwa ia membaca surah An-Najm di depan Nabi – صلى الله عليه وسلم – dan tidak sujud,” maka menurut pendapat yang lebih kuat, Zaid sebagai pembaca tidak sujud, sehingga Nabi – صلى الله عليه وسلم – juga tidak sujud karena tidak wajib baginya, dan Nabi – صلى الله عليه وسلم – tidak memerintahkannya.
Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’, ia berkata: Imam Syafi’i mengabarkan kepada kami, ia berkata: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam dari ‘Atha’ bin Yasar, “Seorang lelaki membaca surah As-Sajdah di depan Nabi – صلى الله عليه وسلم – lalu sujud. Maka Nabi – صلى الله عليه وسلم – pun sujud. Kemudian orang lain membaca surah As-Sajdah di hadapannya, tetapi Nabi – صلى الله عليه وسلم – tidak sujud. Orang itu bertanya, ‘Wahai Rasulullah, fulan membaca surah As-Sajdah di hadapanmu dan engkau sujud, sedangkan aku membacanya di hadapanmu tetapi engkau tidak sujud?’ Nabi – صلى الله عليه وسلم – menjawab, ‘Aku sebagai imam. Seandainya aku sujud, niscaya engkau harus sujud bersamaku.’”
(Imam Syafi’i berkata): Aku menduga orang itu adalah Zaid bin Tsabit, karena diriwayatkan bahwa ia membaca surah An-Najm di depan Nabi – صلى الله عليه وسلم – dan tidak sujud. Hadis ini dan hadis sebelumnya sama-sama diriwayatkan oleh ‘Atha’ bin Yasar.
(Imam Syafi’i berkata): Aku lebih menyukai jika orang yang membaca ayat sajdah memulai sujud terlebih dahulu, lalu orang yang mendengarnya turut sujud. Jika ada yang berkata, “Mungkin salah satu dari dua hadis ini menghapus yang lain,” maka dapat dijawab: Tidak seorang pun boleh mengklaim bahwa sujud dalam surah An-Najm telah dihapus, kecuali jika ada yang mengklaim bahwa meninggalkan sujud yang dihapus dan sujud itu yang menghapus. Namun, sujud lebih utama karena sesuai dengan Sunnah berdasarkan firman Allah عز وجل: “Maka sujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia).” (QS. An-Najm: 62). Tidak boleh dikatakan bahwa salah satunya menghapus atau dihapus, tetapi ini adalah perbedaan dalam hal kebolehan.
Adapun yang ketiga, yaitu perbedaan pendapat antara Malik dan Syafi’i – رضي الله عنهما – dalam masalah hadis, maka aku pernah bertanya kepada Imam Syafi’i tentang sujud dalam “Idzas-samaa’unsyaqqat” (QS. Al-Insyiqaq: 1). Beliau mengatakan bahwa di dalamnya terdapat ayat sajdah. Aku bertanya, “Apa dalilnya?” Beliau menjawab: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Yazid, maula Al-Aswad bin Sufyan, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa Abu Hurairah – رضي الله عنه – pernah membaca “Idzas-samaa’unsyaqqat” (QS. Al-Insyiqaq: 1) di hadapan mereka lalu sujud. Setelah selesai, ia memberitahu mereka bahwa Rasulullah – صلى الله عليه وسلم – pernah sujud dalam surah tersebut.
Malik juga mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab dari Al-A’raj bahwa Umar bin Khattab membaca “Wan-najmi idzaa hawaa” (QS. An-Najm: 1) lalu sujud, kemudian bangun dan membaca surah lainnya.
Imam Syafi’i berkata: Sebagian sahabat kami mengabarkan dari Malik bahwa Umar bin Abdul Aziz memerintahkan Muhammad bin Muslim agar menyuruh para qari’ untuk sujud dalam “Idzas-samaa’unsyaqqat” (QS. Al-Insyiqaq: 1).
Ar-Rabi’ berkata: Aku bertanya kepada Imam Syafi’i tentang sujud dalam surah Al-Hajj. Beliau menjawab bahwa di dalamnya ada dua sajdah. Aku bertanya, “Apa dalilnya?” Beliau menjawab: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa ia sujud dua kali dalam surah Al-Hajj.
Malik juga mengabarkan kepada kami dari Nafi’ dari seorang lelaki dari Mesir bahwa Umar pernah sujud dalam…
Haji adalah dua sujud, kemudian dia berkata: “Surah ini memiliki keutamaan dengan dua sujud.” Maka aku bertanya kepada Syafi’i, “Kami berpendapat bahwa orang-orang telah sepakat bahwa sujud dalam Al-Qur’an ada sebelas sujud, dan tidak ada satupun dalam surah-surah pendek (Al-Mufashshal).” Syafi’i menjawab: “Kalian harus tidak mengatakan ‘orang-orang telah sepakat’ kecuali dalam hal yang jika ditanyakan kepada para ulama, mereka akan menjawab, ‘Ya, orang-orang telah sepakat atas apa yang kalian klaim.’ Minimal, mereka akan mengatakan, ‘Kami tidak tahu ada ulama yang menyelisihi hal itu.’ Namun, jika kalian mengatakan ‘orang-orang telah sepakat’ sementara para ulama berkata, ‘Mereka tidak sepakat seperti yang kalian klaim,’ maka ada dua kesalahan: kalian tidak berhati-hati dalam menyampaikan hadits dan membuka peluang bagi orang lain untuk menolak perkataan kalian. Apalagi jika kalian hanya berpegang pada pendapat Malik—semoga Allah merahmatinya dan kita—sementara kalian juga meriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz memerintahkan para qari untuk sujud dalam surah tersebut. Kalian bahkan menjadikan pendapat Umar bin Abdul Aziz sebagai dasar ilmu, seperti ketika kalian berkata, ‘Seorang terdakwa tidak boleh disumpah kecuali ada interaksi antara kedua belah pihak,’ sehingga kalian meninggalkan sabda Nabi ﷺ: ‘Bukti ada pada penggugat, dan sumpah ada pada tergugat,’ hanya karena pendapat Umar. Kemudian kalian menemukan Umar memerintahkan sujud dalam surah ‘Idzas Samaa’un Syaqqat’ (Al-Insyiqaq: 1), yang didukung oleh sunnah Rasulullah ﷺ dan pendapat Abu Hurairah. Namun, kalian tidak menyebutkan seorang pun yang menyelisihi hal ini. Padahal, menurut kalian, amalan itu berdasarkan Nabi ﷺ di zamannya, kemudian Abu Hurairah di kalangan sahabat, lalu Umar bin Abdul Aziz di kalangan tabi’in. Namun, amalan itu menurut kalian hanya berdasarkan pendapat Umar saja. Setidaknya, kesalahan kalian adalah mengklaim bahwa Abu Hurairah sujud dalam ‘Idzas Samaa’un Syaqqat,’ Umar memerintahkan sujud di dalamnya, dan Umar bin Khattab sujud dalam surah An-Najm, sementara kalian juga mengatakan bahwa orang-orang sepakat tidak ada sujud dalam Al-Mufashshal—padahal ini bertentangan dengan riwayat dari sahabat Nabi ﷺ dan ulama tabi’in.”
Dia berkata: “Perkataan kalian ‘orang-orang telah sepakat’ bertentangan dengan riwayat yang ada. Kalian meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab sujud dalam surah An-Najm, tapi tidak meriwayatkan ada yang menyelisihinya. Kalian juga meriwayatkan bahwa Umar dan Ibnu Umar sujud dua kali dalam surah Al-Hajj, tapi kalian mengatakan hanya ada satu sujud dan mengklaim bahwa orang-orang sepakat hanya ada satu. Padahal, kalian sendiri meriwayatkan hal yang bertentangan dengan klaim kalian. Ini adalah kesalahan yang tidak bisa dimaafkan karena kebodohan, dan tidak seorang pun rela diingatkan akan hal ini karena sudah sangat jelas bagi siapa pun yang berakal. Coba pikir: jika kalian ditanya, ‘Siapa yang sepakat bahwa tidak ada sujud dalam Al-Mufashshal?’ sementara kalian meriwayatkan bahwa para imam sujud di dalamnya dan tidak meriwayatkan ada yang menyelisihi, bukankah lebih tepat kalian mengatakan ‘orang-orang sepakat bahwa ada sujud dalam Al-Mufashshal’ daripada mengatakan ‘tidak ada sujud’? Jika kalian berkata, ‘Kami tidak boleh mengatakan mereka sepakat jika kami tidak tahu mereka benar-benar sepakat,’ maka mengapa kalian tetap mengklaim ‘mereka sepakat’ padahal tidak ada riwayat dari seorang imam pun yang mendukung perkataan kalian? Siapa sebenarnya ‘orang-orang’ yang kalian maksud? Kami hanya berhujah kepada kalian berdasarkan pendapat ahli Madinah, dan kami tidak menganggap ijma’ kecuali ijma’ mereka. Maka, berhati-hatilah dalam berpendapat dan ketahuilah bahwa kalian tidak boleh mengatakan ‘penduduk Madinah sepakat’ kecuali jika benar-benar tidak ada seorang ulama pun di Madinah yang menyelisihi. Tetapi, jika ada perbedaan pendapat, katakanlah, ‘Telah sampai kepada kami demikian,’ dan jangan mengklaim ijma’.”
Maka tinggalkanlah apa yang ada di lidah kalian yang bertentangan dengannya. Aku tidak mengetahui ada yang lebih buruk daripada seseorang yang berpegang pada ilmu tanpa verifikasi.
(Aku berkata) kepada Syafi’i: “Bagaimana pendapatmu jika ucapanku ‘orang-orang sepakat’ yang aku maksud adalah penduduk Madinah yang aku ridhai, meskipun mereka sebenarnya berselisih?” Syafi’i menjawab: “Bagaimana menurutmu jika orang yang menyelisihi kalian dan mengikuti pendapat yang bertentangan dengan kalian juga mengatakan ‘orang-orang sepakat’ berdasarkan pendapat yang dia ikuti—apakah dia jujur? Jika dia jujur, sementara di Madinah ada pendapat ketiga yang bertentangan dengan kalian berdua, lalu dikatakan ‘orang-orang sepakat’ pada pendapat itu, maka jika kalian semua jujur dalam takwil, berarti di Madinah ada ijma’ dari tiga sisi yang berbeda. Jika kalian mengatakan bahwa ijma’ adalah lawan dari khilaf, maka tidak disebut ijma’ kecuali dalam hal yang tidak ada perselisihan di Madinah.”
Aku berkata: “Inilah kebenaran yang sejati, jangan pernah kau tinggalkan. Jangan pernah kalian klaim ijma’ kecuali dalam hal yang tidak ada perselisihan di Madinah. Dan tidak ada di Madinah kecuali yang juga disepakati di seluruh negeri oleh ahli ilmu tanpa perselisihan. Penduduk negeri lain tidak menyelisihi penduduk Madinah kecuali dalam hal yang diperselisihkan di antara penduduk Madinah sendiri.”
(Syafi’i berkata kepadaku): “Jadikanlah apa yang kami jelaskan dalam bab ini cukup bagimu, bukan yang lain. Jika engkau ingin mengatakan ‘orang-orang sepakat,’ maka jika mereka benar-benar tidak berselisih, katakanlah. Namun jika mereka berselisih, jangan katakan itu, karena kebenaran ada di selainnya.”
(Dan diterjemahkan lagi tentang sujud dalam Al-Qur’an): Di sini aku bertanya kepada Syafi’i tentang sujud dalam Surah Al-Hajj. Dia menjawab: “Di dalamnya ada dua sujud.” Aku bertanya: “Apa dalilnya?” Dia menjawab: “Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi’ bahwa seorang lelaki dari Mesir mengabarkan kepadanya bahwa Umar bin Khattab sujud dua kali dalam Surah Al-Hajj, lalu berkata: ‘Surah ini diberi keutamaan dengan dua sujud.’”
(Syafi’i berkata): “Ibrahim bin Sa’d bin Ibrahim mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri dari Abdullah bin Tsa’labah bin Shafiyah bahwa Umar bin Khattab shalat bersama mereka di Al-Jabiyah dan membaca Surah Al-Hajj, lalu sujud dua kali di dalamnya.”
(Syafi’i berkata): “Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa dia sujud dua kali dalam Surah Al-Hajj.” Aku berkata kepada Syafi’i: “Kami hanya sujud sekali di dalamnya.” Syafi’i menjawab: “Kalian telah menyelisihi riwayat dari Umar bin Khattab dan Abdullah bin Umar sekaligus, juga menyelisihi pendapat umum para sahabat Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana kalian menjadikan pendapat Ibnu Umar saja sebagai hujjah, atau pendapat Umar saja sebagai hujjah, lalu menolak Sunnah dengan salah satu dari keduanya, dan membangun banyak fikih di atasnya, kemudian keluar dari pendapat mereka berdua karena pendapat pribadi kalian? Apakah kalian menyadari bahwa ini adalah pengingkaran terhadap pendapat yang jelas, lebih nyata daripada yang kami jelaskan tentang ucapan-ucapan kalian?”









One Comment