[Bab Shalat Sunnah]
Dan tidak disebutkan dalam tarjamah, namun terdapat nash-nash dan perkataan yang tersebar. Di antaranya adalah perbedaan pendapat antara Ali dan Ibnu Mas’ud – radhiyallahu ‘anhuma -:
Ibnu Mahdi meriwayatkan dari Sufyan, dari Abu Ishaq, dari ‘Ashim, dari Ali, ia berkata:
“Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – biasa shalat dua rakaat setelah setiap shalat, kecuali shalat Ashar dan Subuh.”
(Asy-Syafi’i berkata):
“Ini bertentangan dengan hadits pertama,” yaitu hadits yang diriwayatkan sebelumnya dari Ali, dari Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bahwa beliau bersabda:
“Janganlah kalian shalat setelah Ashar kecuali jika kalian shalat saat matahari masih tinggi.”
Kami akan menyebutkan ini secara lengkap dalam bab tentang waktu-waktu yang dimakruhkan untuk shalat.
Di antara perbedaan pendapat Ali dan Ibnu Mas’ud juga terkait sunnah Jum’at:
Ar-Rabi’ mengabarkan kepada kami, ia berkata: Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, ia berkata: Ibnu Mahdi meriwayatkan dari Sufyan, dari Abu Hashin, dari Abu Abdurrahman, bahwa Ali – radhiyallahu ‘anhu – berkata:
“Barangsiapa yang hendak shalat setelah Jum’at, maka hendaknya ia shalat enam rakaat.”
Namun, kami dan mereka tidak berpendapat demikian. Adapun kami berpendapat untuk shalat empat rakaat.
Di antara perbedaan pendapat Malik dan Asy-Syafi’i – radhiyallahu ‘anhuma – dalam bab bacaan pada shalat Id dan Jum’at, sebagai bantahan terhadap orang yang berkata:
“Kami tidak peduli dengan surat apa yang dibaca.”
(Asy-Syafi’i berkata):
“Bagaimana pendapatmu jika kami menganjurkan dua rakaat sebelum Subuh, witir, dan dua rakaat setelah Maghrib, lalu ada yang berkata: ‘Aku tidak peduli untuk tidak mengerjakan ini sama sekali.’ Apakah hujjah atasnya kecuali dengan mengatakan: ‘Ucapanmu ‘aku tidak peduli’ adalah kebodohan dan meninggalkan sunnah. Sepatutnya kalian menganjurkan apa yang Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – lakukan dalam segala kondisi.’”
[Bab Tentang Witir dengan Satu Rakaat]
Di antara yang terkait dengan witir, dan telah disebutkan dalam beberapa bab, termasuk perbedaan pendapat Malik dan Asy-Syafi’i:
Bab Tentang Witir dengan Satu Rakaat
Ar-Rabi’ mengabarkan kepada kami, ia berkata: Aku bertanya kepada Asy-Syafi’i tentang witir, apakah boleh seseorang berwitir dengan satu rakaat tanpa shalat sebelumnya?
Ia menjawab: “Ya, boleh.”
Dan aku memilih untuk shalat sepuluh rakaat kemudian witir dengan satu rakaat. Aku bertanya kepada Syafi’i, “Apa dalil bahwa witir boleh dengan satu rakaat?” Dia menjawab, “Dalilnya adalah Sunnah dan atsar.” Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi’ dan Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir masuk waktu subuh, hendaklah dia shalat satu rakaat sebagai witir bagi shalat yang telah dia kerjakan.” Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Syihab dari Urwah dari Aisyah, “Bahwa Nabi ﷺ biasa shalat malam sebelas rakaat dan berwitir dengan satu rakaat.” Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab bahwa Sa’ad bin Abi Waqqash biasa berwitir dengan satu rakaat. Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar biasa mengucapkan salam setelah satu atau dua rakaat dalam witir sampai dia menyelesaikan kebutuhannya.
(Asy-Syafi’i berkata), “Utsman biasa menghidupkan malam dengan satu rakaat sebagai witirnya, dan Mu’awiyah berwitir dengan satu rakaat. Ibnu Abbas berkata, ‘Dia benar.’” Aku bertanya kepada Syafi’i, “Kami berpendapat tidak menyukai seseorang berwitir kurang dari tiga rakaat dan mengucapkan salam setelah dua rakaat, lalu satu rakaat sebagai witir.” Syafi’i menjawab, “Aku tidak tahu alasan pendapat kalian. Allah-lah yang dimintai pertolongan. Jika kalian beranggapan tidak suka shalat satu rakaat sendirian, maka ketika dia shalat dua rakaat sebelumnya lalu salam, kalian memerintahkannya untuk menyendirikan satu rakaat. Karena orang yang salam dari shalat berarti memisahkannya dari yang setelahnya. Tidakkah kamu lihat seseorang shalat sunnah beberapa rakaat dan salam setiap dua rakaat, sehingga setiap dua rakaat yang diselingi salam terpisah dari dua rakaat sebelumnya dan sesudahnya? Dan salam itu lebih utama untuk pemisahan. Tidakkah kamu lihat jika seseorang tertinggal beberapa shalat lalu mengqadhanya dalam satu tempat dengan salam di antaranya, maka setiap shalat terpisah dari shalat sebelumnya dan sesudahnya karena dia keluar dari setiap shalat dengan salam? Jika maksud kalian adalah tidak suka shalat satu rakaat karena Nabi ﷺ lebih banyak melakukannya, dan yang disukai adalah shalat sebelas rakaat dengan witir satu rakaat. Jika kalian berpendapat bahwa Nabi ﷺ bersabda, ‘Shalat malam dua rakaat-dua rakaat,’ maka minimal dua rakaat-dua rakaat adalah empat rakaat atau lebih, sedangkan satu rakaat bukan dua rakaat. Namun beliau berwitir dengan satu rakaat sebagaimana diperintahkan dengan dua rakaat. Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah, ‘Bahwa Nabi ﷺ biasa berwitir dengan lima rakaat tanpa duduk atau salam kecuali pada rakaat terakhir.’” Aku bertanya kepada Syafi’i, “Apa makna ini?” Dia menjawab, “Ini adalah shalat sunnah yang cukup dengan witir satu rakaat atau lebih, dan kami memilih apa…”
Diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia tanpa penjelasan:
Aku telah menjelaskan tanpa menambahkan selain itu, dan perkataan kalian: “Semoga Allah mengampuni kami dan kalian” tidak sesuai dengan sunnah, atsar, qiyas, maupun akal sehat. Perkataan kalian keluar dari semua itu. Perkataan manusia ada dua: kalian mungkin mengatakan tidak boleh witir kecuali dengan tiga rakaat seperti yang dikatakan sebagian orang timur, dan tidak boleh salam pada salah satunya agar witir tidak menjadi satu rakaat. Atau, kalian tidak memakruhkan witir dengan satu rakaat. Bagaimana kalian memakruhkan witir dengan satu rakaat sementara kalian memerintahkan salam di dalamnya? Jika kalian memerintahkannya, maka itu satu rakaat. Jika kalian mengatakan kami memakruhkannya karena Nabi SAW tidak pernah witir dengan satu rakaat tanpa sebelumnya sesuatu, maka Nabi SAW juga tidak pernah witir dengan tiga rakaat tanpa sesuatu di dalamnya. Namun, kalian menganggap baik witir dengan tiga rakaat. Di antara perbedaan pendapat Malik dan Syafi’i dalam bab witir.
Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’, dia berkata: Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi’, dia berkata: Aku bersama Ibnu Umar pada suatu malam ketika langit berawan. Ibnu Umar khawatir masuk waktu subuh, lalu dia witir dengan satu rakaat. Kemudian awan tersibak dan dia melihat masih ada malam, maka dia menambahkan satu rakaat lagi. Syafi’i berkata kepadaku: “Kalian menyelisihi Ibnu Umar dalam dua hal: kalian mengatakan tidak boleh witir dengan satu rakaat, dan jika seseorang witir dengan satu rakaat, dia tidak boleh menambah genap setelahnya.” Dia berkata: “Aku tidak mengetahui kalian meriwayatkan dari siapa pun yang mengatakan tidak boleh menggenapkan witir.” Aku berkata kepada Syafi’i: “Lalu apa pendapatmu dalam hal ini?” Dia menjawab dengan pendapat Ibnu Umar: “Dia biasa witir dengan satu rakaat.” Dia bertanya: “Apakah kamu mengatakan dia boleh menggenapkan witirnya?” Aku menjawab: “Tidak.” Dia bertanya lagi: “Apa dalilmu?” Aku menjawab: “Kami meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa dia tidak menyukai Ibnu Umar menggenapkan witirnya. Dia berkata: ‘Jika kamu witir di awal malam, genapkanlah di akhir malam, jangan mengulang witir dan jangan menggenapkannya.’ Sedangkan kalian mengklaim hanya menerima hadits dari sahabat kalian, dan tidak ada hadits dari sahabat kalian yang bertentangan dengan Ibnu Umar.”
Di antara perbedaan pendapat Ali dan Ibnu Mas’ud RA dalam bab witir dan qunut: Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’, dia berkata: Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata: Hasyim mengabarkan kepada kami dari Abdul Malik bin Abi Sulaiman dari Abdurrahim dari Zadzan bahwa Ali RA biasa witir dengan tiga rakaat, membaca di setiap rakaat sembilan surat dari Al-Mufassal. Mereka berkata: “Kami membaca ‘Sabbihisma Rabbika al-A’la’ di rakaat pertama, ‘Qul ya ayyuhal kafirun’ di rakaat kedua, dan ‘Al-Fatihah’ serta ‘Qul huwallahu ahad’ di rakaat ketiga.” Sedangkan kami mengatakan: “Dia membaca ‘Qul huwallahu ahad’, ‘Qul a’udzu birabbil falaq’, dan ‘Qul a’udzu birabbin nas’, serta memisahkan antara dua rakaat dan satu rakaat dengan salam.”
Di antara perbedaan hadits dalam bab witir: (Syafi’i berkata): “Aku mendengar bahwa Nabi SAG pernah witir di awal malam dan di akhir malam dalam hadits yang sahih dan hadits yang lebih rendah darinya. Itu termasuk dalam kebolehan witir sepanjang malam. Kami juga membolehkan shalat wajib di awal atau akhir waktu. Namun, dalam witir lebih longgar.” Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’, dia berkata: Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata: Sufyan mengabarkan kepada kami, dia berkata: Abu Ya’fur mengabarkan kepada kami dari Muslim dari Masruq dari Aisyah.
Dia berkata: “Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – biasa melaksanakan shalat witir sepanjang malam, dan witir beliau berakhir hingga waktu sahur.”
Dalam Mukhtashar al-Muzani, pada bab shalat sunnah (Asy-Syafi’i berkata): “Shalat sunnah ada dua macam: salah satunya adalah shalat berjamaah yang ditekankan, yang tidak aku perbolehkan untuk ditinggalkan bagi yang mampu melakukannya, yaitu shalat dua hari raya, gerhana matahari dan bulan, shalat istisqa’, serta shalat sendirian. Sebagian shalat sunnah lebih ditekankan daripada yang lain, dan yang paling ditekankan adalah shalat witir. Yang mirip dengan itu adalah shalat tahajud, kemudian dua rakaat fajar.” Dia juga berkata: “Aku tidak memberikan keringanan bagi seorang muslim untuk meninggalkan salah satunya, meskipun tidak wajib. Orang yang meninggalkan salah satunya keadaannya lebih buruk daripada orang yang meninggalkan semua shalat sunnah. Adapun shalat malam bulan Ramadhan, aku lebih menyukai shalat sendirian daripada berjamaah. Aku melihat penduduk Madinah melaksanakannya dengan 39 rakaat, tetapi aku lebih menyukai 20 rakaat karena diriwayatkan dari Umar. Demikian pula mereka melaksanakannya di Mekah dan melakukan witir dengan tiga rakaat.”
(Al-Muzani berkata): “Aku tidak mengetahui Asy-Syafi’i menyebutkan tempat tertentu.”
القنot dalam shalat witir serupa dengan ucapannya setelah rukuk, sebagaimana disebutkan dalam qunut shalat subuh. Karena ucapan orang yang mengangkat kepalanya setelah rukuk adalah “Sami’allahu liman hamidah” yang merupakan doa, maka posisi ini lebih sesuai untuk qunut yang juga merupakan doa. Selain itu, bagi yang berpendapat qunut dilakukan sebelum rukuk, ia diperintahkan untuk bertakbir dalam keadaan berdiri lalu berdoa. Padahal, hukum takbir setelah berdiri sebenarnya untuk rukuk, sehingga ini merupakan tambahan takbir dalam shalat yang tidak didasarkan pada dalil atau qiyas.
Dalam kitab Ikhtilaf Ali wa Abdullah bin Mas’ud, Ar-Rabi’ meriwayatkan kepada kami, ia berkata: Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, ia berkata: Hisyam berkata dari ‘Atha’ bin As-Sa’ib: “Sesungguhnya Ali biasa melakukan qunut dalam witir setelah rukuk.” Namun, mereka (sebagian ulama) tidak mengambil pendapat ini. Mereka mengatakan: “Qunut dilakukan sebelum rukuk. Jika tidak dilakukan sebelum rukuk, maka tidak dilakukan setelahnya, dan ia wajib melakukan sujud sahwi.”
(Asy-Syafi’i berkata): “Akhir malam lebih aku sukai daripada awalnya. Jika malam dibagi menjadi tiga bagian, maka bagian tengah lebih aku sukai untuk shalat. Jika seseorang melewatkan witir hingga shalat subuh, maka ia tidak perlu mengqadhanya. Ibnu Mas’ud berkata: ‘Witir itu antara Isya dan Fajar.’ Jika dua rakaat fajar terlewat hingga masuk waktu Zhuhur, maka tidak perlu diqadha, karena Abu Hurairah berkata: ‘Jika shalat telah ditegakkan, maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib.’” (Dalam kitab Ikhtilaf).
Ali dan Ibnu Mas’ud – radhiyallahu ‘anhuma – mengabarkan kepada kami Ar-Rabi’ berkata, mengabarkan kepada kami Asy-Syafi’i berkata, mengabarkan kepada kami Ibnu ‘Ulayyah dari Abu Harun Al-Ghanawi dari Khaththab bin Abdullah berkata, Ali – radhiyallahu ‘anhu – bersabda: “Witir itu ada tiga jenis. Barangsiapa yang ingin witir di awal malam, maka ia boleh melakukannya. Kemudian jika ia terbangun dan ingin menambahkan dengan satu rakaat (untuk menggenapkan), maka ia boleh shalat dua rakaat-dua rakaat hingga subuh. Dan barangsiapa yang ingin witir di akhir malam, maka ia boleh melakukannya.”
Mereka (para sahabat) tidak menyukai seseorang membatalkan witirnya dan berkata: “Jika seseorang telah witir, maka hendaknya ia shalat dua rakaat-dua rakaat.”
Ar-Rabi’ mengabarkan kepada kami, berkata: Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, Yazid bin Harun dari Hammad dari ‘Ashim dari Abu Abdurrahman bahwa Ali – radhiyallahu ‘anhu – ketika muadzin mengumandangkan iqamah, beliau berkata: “Di manakah orang yang bertanya tentang witir? Inilah waktu witir yang baik.” Kemudian beliau membaca: “Demi malam apabila hampir meninggalkan gelapnya, dan demi subuh apabila fajarnya mulai menyingsing.” (QS. At-Takwir: 17-18). Namun, mereka (para ulama) tidak mengambil pendapat ini dan berkata: “Ini bukan termasuk waktu witir.”
(Asy-Syafi’i berkata): Hisyam dari Hushain berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Zhabiyan berkata: “Ali – radhiyallahu ‘anhu – biasa keluar menemui kami saat kami melihat cahaya subuh yang pertama, lalu beliau berkata: ‘Shalat, shalat!’ Ketika orang-orang bangun, beliau berkata: ‘Ini adalah waktu witir yang baik.’ Ketika fajar terbit, beliau shalat dua rakaat, kemudian iqamah dikumandangkan.”
(Dalam Al-Buwaiti).
Dibaca pada dua rakaat fajar (subuh) “Qul yaa ayyuhal kaafiruun” (Surah Al-Kafirun: 1) dan “Qul huwallahu ahad” (Surah Al-Ikhlas), itu lebih aku sukai, meskipun boleh membaca selain itu bersama dengan Ummul Quran (Al-Fatihah).
Cukup baginya.
Dan di dalamnya, di akhir penjelasan tentang bersuci dari tanah, “Barangsiapa yang memasuki masjid, hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum duduk, karena Rasulullah…”
– صلى الله عليه وسلم – memerintahkan hal itu dan bersabda: “Salam masjid adalah dua rakaat.”
[Bab Waktu-Waktu yang Dimakruhkan untuk Shalat]
Hal ini disebutkan dalam perbedaan hadis. Telah mengabarkan kepada kami Ar-Rabi’, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Asy-Syafi’i, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Muhammad bin Yahya bin Hibban dari Al-A’raj dari Abu Hurairah, “Sesungguhnya Rasulullah – صلى الله عليه وسلم – melarang shalat setelah Ashar hingga matahari terbenam dan shalat setelah Subuh hingga matahari terbit.”
Telah mengabarkan kepada kami Ar-Rabi’, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Asy-Syafi’i, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa Nabi – صلى الله عليه وسلم – bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian sengaja shalat saat matahari terbit atau saat terbenam.”
Telah mengabarkan kepada kami Ar-Rabi’, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Asy-Syafi’i, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Zaid bin Aslam dari ‘Atha’ bin Yasar dari Ash-Shanabihi bahwa Rasulullah – صلى الله عليه وسلم – bersabda: “Sesungguhnya matahari terbit bersama tanduk setan. Ketika matahari telah naik, setan meninggalkannya. Ketika matahari tepat di tengah (istiwa), setan menyertainya. Ketika matahari tergelincir (zawal), setan meninggalkannya. Ketika matahari condong ke arah terbenam, setan menyertainya. Dan ketika matahari terbenam, setan meninggalkannya.” Rasulullah – صلى الله عليه وسلم – juga melarang shalat pada waktu-waktu tersebut.
(Imam Syafi’i berkata: …)
Asy-Syafi’i) : Diriwayatkan dari Ishaq bin Abdullah dari Sa’id bin Abi Sa’id dari Abu Hurairah “bahwa Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – melarang shalat di tengah hari hingga matahari tergelincir kecuali pada hari Jumat.” Al-Rabi’ mengabarkan kepada kami, dia berkata: Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab dari Al-Musayyab “bahwa Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – tertidur dari shalat Subuh, lalu beliau melaksanakannya setelah matahari terbit, kemudian bersabda: ‘Barangsiapa lupa shalat, hendaknya dia shalat ketika ingat, karena Allah Azza wa Jalla berfirman {Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku} [Thaha: 14].” Al-Rabi’ mengabarkan kepada kami, dia berkata: Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata: Sufyan mengabarkan kepada kami dari ‘Amr bin Dinar dari Nafi’ bin Jubair dari seorang sahabat Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – yang berkata: “Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – dalam suatu perjalanan lalu beristirahat. Beliau bersabda: ‘Adakah orang baik yang mau menjaga kita malam ini agar kita tidak tertidur dari shalat?’ Bilal menjawab: ‘Aku, wahai Rasulullah.’ Bilal pun bersandar pada tunggangannya dan menghadap fajar. Mereka tidak terbangun kecuali oleh terik matahari di wajah mereka. Rasulullah…”
Allah – shallallahu ‘alaihi wasallam – bersabda: “Wahai Bilal,” maka Bilal menjawab: “Wahai Rasulullah, jiwaku telah diambil sebagaimana jiwamu diambil.” Kemudian Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – berwudhu, lalu shalat dua rakaat sebelum subuh, kemudian mereka mempersiapkan kendaraan mereka sedikit, lalu melaksanakan shalat subuh.”
(Imam Syafi’i berkata): “Ini diriwayatkan dari Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – secara bersambung melalui hadits Anas dan ‘Imran bin Hushain dari Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam -. Salah satunya menambahkan dari Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam -: ‘Barangsiapa lupa shalat atau tertidur darinya, maka hendaknya dia shalat ketika ingat.’ Yang lain menambahkan: ‘Kapan pun waktunya.’
Ar-Rabi’ mengabarkan kepada kami, dia berkata: Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zubair dari Abdullah bin Babah dari Jubair bin Muth’im bahwa Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – bersabda: ‘Wahai Bani Abdi Manaf, siapa di antara kalian yang mengurusi urusan manusia, janganlah dia melarang seorang pun yang thawaf di Ka’bah ini dan shalat kapan saja yang dia kehendaki, baik malam maupun siang.’
Ar-Rabi’ mengabarkan kepada kami, dia berkata: Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata: Muslim dan Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij dari ‘Atha’ dari Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – dengan hadits serupa atau makna yang tidak berbeda. ‘Atha’ menambahkan: ‘Wahai Bani Abdi Muthalib, wahai Bani Hasyim, atau wahai Bani Abdi Manaf.’
Ar-Rabi’ mengabarkan kepada kami, dia berkata: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abi Labid, dia berkata: Aku mendengar Abu Salamah berkata: “Mu’awiyah datang ke Madinah. Ketika dia berada di atas mimbar, dia berkata: ‘Wahai Katsir bin Ash-Shalt, pergilah kepada Aisyah dan tanyakan kepadanya tentang shalat dua rakaat Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – setelah Ashar.’ Abu Salamah berkata: ‘Aku pergi bersamanya, dan Ibnu Abbas mengutus Abdullah bin Al-Harits bin Naufal bersama kami, seraya berkata: “Pergilah dan dengarkan apa yang dikatakan Ummul Mukminin.” Maka dia mendatangi Aisyah dan bertanya kepadanya. Aisyah menjawab: “Aku tidak tahu, tetapi pergilah kepada Ummu Salamah dan tanyakan kepadanya.” Maka kami pergi bersamanya kepada Ummu Salamah. Dia berkata: “Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – pernah masuk ke rumahku suatu hari setelah Ashar, lalu shalat dua rakaat di sisiku yang belum pernah aku lihat sebelumnya. Aku bertanya: ‘Wahai Rasulullah, engkau shalat dengan shalat yang belum pernah aku lihat sebelumnya.’ Beliau menjawab: ‘Aku biasa shalat dua rakaat setelah Zhuhur, tetapi tiba-tiba datang kepadaku delegasi Bani Tamim atau sedekah, sehingga aku sibuk dan tidak sempat melakukannya. Dua rakaat ini sebagai gantinya.’”
Ar-Rabi’ mengabarkan kepada kami, dia berkata: Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata: Sufyan bin ‘Uyainah mengabarkan kepada kami dari Qais dari Muhammad bin Ibrahim At-Taimi dari kakeknya Qais, dia berkata: “Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – melihatku shalat dua rakaat setelah Subuh, lalu bertanya: ‘Dua rakaat apa ini, wahai Qais?’ Aku menjawab: ‘Aku belum shalat dua rakaat sebelum Subuh.’ Maka Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – diam.’”
(Imam Syafi’i berkata): “Tidak ada perbedaan dalam hadits-hadits ini setelah ini. Sebagian hadits ini saling menjelaskan sebagian yang lain. Kesimpulannya, larangan Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – (dan Allah Maha Mengetahui) adalah shalat setelah Subuh hingga matahari terbit, dan setelah terbit hingga tinggi. Juga larangan shalat setelah Ashar hingga matahari terbenam, dan setelah sebagiannya terbenam hingga seluruhnya terbenam. Serta larangan shalat di tengah hari hingga matahari tergelincir, kecuali pada hari Jumat. Namun, larangan ini tidak berlaku untuk shalat yang wajib dilakukan karena suatu sebab, shalat yang sangat dianjurkan meski bukan wajib, atau shalat yang biasa dilakukan seseorang tetapi terlupa. Jika salah satu shalat ini dilakukan pada waktu-waktu terlarang, maka hal itu berdasarkan petunjuk dari Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – dan ijma’ (konsensus) umat Islam dalam shalat jenazah setelah Subuh dan Ashar.”
(Imam Syafi’i berkata): “Jika ada yang bertanya: ‘Di mana petunjuk dari Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – dalam hal ini?’ Jawabannya adalah sabda beliau: ‘Barangsiapa lupa shalat atau tertidur darinya, maka hendaknya dia shalat ketika ingat.’ Karena Allah Ta’ala berfirman: ‘Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku.’ (QS. Thaha: 14). Juga perintah beliau untuk tidak melarang siapa pun yang thawaf di Ka’bah dan shalat kapan saja dia mau. Selain itu, umat Islam juga melaksanakan shalat jenazah setelah Subuh dan Ashar.”
(Imam Syafi’i berkata):
Dalam riwayat Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat dua rakaat di rumahnya setelah Ashar, yang biasanya beliau kerjakan setelah Zhuhur, namun beliau tersibukkan oleh tamu sehingga mengerjakannya setelah Ashar. Disebutkan pula bahwa Qais, kakek Yahya bin Sa’id, meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihatnya shalat dua rakaat setelah Subuh, lalu menanyakannya. Ketika dijelaskan bahwa itu adalah shalat sunnah Fajar, beliau membenarkannya. Hal ini karena shalat sunnah Fajar sangat dianjurkan dan diperintahkan, sehingga larangan shalat pada waktu-waktu terlarang hanya berlaku untuk shalat yang tidak wajib. Adapun shalat yang biasa dikerjakan seseorang tetapi terlewatkan, atau shalat yang sangat dianjurkan meski bukan wajib seperti shalat sunnah Fajar dan gerhana, maka larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berlaku untuknya.
(Imam Syafi’i berkata): Larangan shalat setelah Subuh, setelah Ashar, dan saat tengah hari ketika matahari tepat di atas kepala adalah jelas tanpa perbedaan pendapat, karena ini satu larangan yang sama. Ini seperti larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di tengah hari hingga matahari tergelincir, kecuali pada hari Jumat karena kebiasaan orang-orang adalah bersegera ke masjid untuk shalat Jumat hingga imam keluar.
(Imam Syafi’i juga berkata): Ini seperti hadis tentang larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa sehari sebelum Ramadhan, kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan puasa seseorang.
Bab Perbedaan Pendapat dalam Masalah Ini
Ar-Rabi’ meriwayatkan bahwa Imam Syafi’i rahimahullah berkata: Sebagian ulama dari daerah kami dan lainnya menyelisihi kami dengan mengatakan bahwa shalat jenazah boleh dilakukan setelah Ashar dan setelah Subuh selama matahari belum terbit atau belum berubah warnanya. Mereka berargumen dengan riwayat dari Ibnu Umar yang mirip dengan pendapat mereka.
(Imam Syafi’i berkata): Ibnu Umar hanya mendengar larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk sengaja shalat saat matahari terbit atau terbenam. Tidak ada riwayat darinya tentang larangan shalat setelah Ashar atau Subuh. Maka, Ibnu Umar berpendapat larangan itu bersifat mutlak untuk semua shalat, termasuk shalat jenazah, karena itu termasuk shalat pada waktu terlarang. Namun, dia tetap melaksanakan shalat jenazah setelah Subuh dan Ashar karena tidak mengetahui larangan khusus untuk waktu-waktu itu.
(Imam Syafi’i melanjutkan): Siapa yang mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang shalat setelah Subuh dan Ashar sebagaimana larangan shalat saat matahari terbit dan terbenam, maka dia harus menerima pendapat kami bahwa larangan itu hanya berlaku untuk shalat yang tidak wajib. Siapa yang meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dua rakaat setelah Ashar (yang biasa beliau kerjakan setelah Zhuhur tetapi tertunda), atau membenarkan Qais yang shalat dua rakaat setelah Subuh, maka dia harus mengakui bahwa larangan itu tidak berlaku untuk shalat sunnah yang biasa dikerjakan atau yang sangat dianjurkan.
Barangsiapa berpendapat demikian dan mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang shalat setelah Subuh hingga matahari terbit dan setelah Ashar hingga matahari terbenam, maka dia tidak boleh berpendapat kecuali seperti pendapat kami, atau harus melarang shalat jenazah setelah Subuh dan Ashar dalam semua kondisi.
(Imam Syafi’i juga berkata): Dia juga berpendapat bahwa seseorang tidak boleh shalat sunnah thawaf setelah Subuh hingga matahari terbit atau setelah Ashar hingga matahari terbenam. Dia berargumen bahwa Umar bin Khattab pernah thawaf setelah Subuh, lalu melihat matahari belum terbit, kemudian pergi ke Dzu Thuwa dan shalat di sana.
(Imam Syafi’i berkata): Jika Umar tidak menyukai shalat pada waktu itu, maka pendapatnya sama dengan Ibnu Umar, yaitu karena mengetahui larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat setelah Subuh dan Ashar, sehingga dia menunda shalat hingga matahari terbit. Siapa yang berpendapat seperti ini harus konsisten dengan larangan shalat pada semua waktu terlarang, baik untuk thawaf, jenazah, maupun shalat qadha, yaitu sejak selesai Subuh hingga matahari terbit jelas dan sejak selesai Ashar hingga matahari terbenam.
Berikut terjemahan dalam Bahasa Indonesia:
“Waktu Maghrib dan pertengahan siang hingga matahari tergelincir.
(Imam Syafi’i berkata): Dalam hal ini, Abu Ayyub Al-Anshari mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menghadap kiblat atau Baitul Maqdis saat buang hajat. Abu Ayyub berkata, ‘Ketika kami tiba di Syam, kami menemukan toilet yang telah dibangun, lalu kami menghindar (dari arah kiblat) dan memohon ampun kepada Allah.’ Sementara Ibnu Umar heran dengan orang yang mengatakan tidak boleh menghadap kiblat atau Baitul Maqdis saat buang hajat. Ia berkata, ‘Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam duduk di atas dua batu bata menghadap Baitul Maqdis saat buang hajat.’
(Imam Syafi’i berkata): Abu Ayyub mengetahui larangan tersebut secara mutlak, sedangkan Ibnu Umar melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menghadap kiblat saat buang hajat tetapi tidak mengetahui larangannya. Barangsiapa mengetahui keduanya, ia akan mengatakan bahwa larangan itu berlaku di padang terbuka yang tidak ada keperluan mendesak atau penutup bagi orang yang buang hajat, karena padang terbuka adalah tempat shalat, sehingga auratnya terlihat baik saat menghadap atau membelakang. Namun, tidak mengapa melakukannya di dalam rumah karena sempitnya ruangan, kebutuhan manusia akan kenyamanan, dan adanya penutup, sehingga tidak ada yang melihat kecuali jika seseorang masuk atau mengintip.
(Imam Syafi’i berkata): Dalam hal ini, Usaid bin Hudhair dan Jabir bin Abdullah shalat dalam keadaan sakit sambil duduk bersama orang-orang yang sehat, lalu mereka memerintahkan jamaah untuk duduk bersamanya. Keduanya—wallahu a’lam—mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat sambil duduk dengan makmum berdiri, lalu beliau memerintahkan mereka untuk duduk. Mereka berdua mengikuti hal itu, padahal seharusnya mereka tidak melakukannya. Aku tidak ragu bahwa mereka lupa bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat sambil duduk dalam sakitnya yang membawa kematian, sedangkan Abu Bakar di sampingnya berdiri dan orang-orang di belakangnya juga berdiri. Hal ini menasakh perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar makmum duduk jika imam shalat dalam keadaan sakit. Wajib bagi siapa saja yang mengetahui kedua perintah ini untuk mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang terakhir jika ia menasakh yang pertama, atau mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang saling menjelaskan.
(Imam Syafi’i berkata): Dalam hal ini, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkhutbah di hadapan orang-orang saat Utsman bin Affan dikepung. Ia mengabarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menyimpan daging kurban setelah tiga hari. Ali berpendapat demikian karena mendengarnya langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, begitu pula Abdullah bin Waqid dan lainnya meriwayatkannya. Namun, ketika Aisyah meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarangnya saat terjadi kelaparan, kemudian beliau bersabda, ‘Makanlah, berbekallah, simpanlah, dan sedekahkanlah,’ serta Jabir bin Abdullah meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menyimpan daging kurban setelah tiga hari lalu bersabda, ‘Makanlah, berbekallah, dan sedekahkanlah,’ maka wajib bagi yang mengetahui kedua riwayat ini untuk mengatakan bahwa larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berlaku dalam kondisi tertentu. Jika kondisinya sama, maka larangan berlaku; jika tidak, maka tidak. Atau bisa juga dikatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang pada suatu waktu, kemudian memberi keringanan setelahnya, dan perintah terakhir menasakh yang pertama.
(Imam Syafi’i berkata): Setiap orang berpendapat berdasarkan apa yang didengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Terkadang, perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menunjukkan makna tertentu atau adanya nasakh. Jika seseorang hanya mengetahui yang pertama dan tidak mengetahui yang lain, maka jika ia mengetahui perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hal itu, ia akan mengikutinya insya Allah.
(Imam Syafi’i berkata): Ini juga berlaku untuk hadits-hadits lain. Aku menyampaikan kesimpulan ini untuk menjelaskan kesalahan sebagian orang dalam memahami ilmu, agar diketahui bahwa di antara sahabat senior, orang-orang mulia, ahli agama, dan terpercaya pun ada yang tidak mengetahui sebagian sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang diketahui oleh orang lain yang mungkin tidak setara kedudukannya. Juga agar diketahui bahwa ilmu tentang sunnah-sunnah tertentu hanya diberikan kepada orang yang dibukakan oleh Allah, tidak seperti ilmu shalat dan kewajiban umum yang diketahui semua orang. Jika ilmu ini tersebar luas seperti kewajiban umum, maka tidak akan terjadi perbedaan pendapat seperti yang telah kusebutkan. Juga agar diketahui bahwa jika suatu hadits diriwayatkan oleh perawi terpercaya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka itulah kebenarannya. Kita tidak boleh menolak hadits hanya karena bertentangan dengan pendapat sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena sahabat Nabi dan seluruh Muslim memiliki kebutuhan (untuk memahami hukum).”
Kepada perintah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – dan mereka wajib mengikutinya, bukan bahwa sebagian perkataan mereka mengikuti apa yang diriwayatkan darinya atau sesuai dengannya. Yazid berkata: “Kekuatan (hadis) tidak melemah hanya karena sebagian perkataan mereka bertentangan dengan apa yang diriwayatkan dari orang yang terpercaya; karena perkataannya (Rasulullah) wajib diikuti oleh mereka dan semua orang, dan tidak demikian halnya dengan perkataan manusia selain Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam -.”
(Asy-Syafi’i berkata): Jika ada yang berkata, “Hadis yang diriwayatkan dari Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – sahih, meskipun sebagian sahabat menyelisihinya, maka boleh baginya untuk menolak pendapat sebagian sahabat karena pertentangannya; karena masing-masing meriwayatkan secara khusus dan bersama, dan di antara keduanya, apa yang diriwayatkan dari Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam – lebih utama untuk diikuti. Barangsiapa di antara mereka yang berpendapat tanpa meriwayatkannya dari Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam -, tidak boleh bagi siapa pun untuk mengatakan bahwa itu berasal dari Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam -, karena sebagaimana telah aku jelaskan bahwa sebagian perkataan beliau mungkin tidak diketahui oleh sebagian mereka. Dan tidak boleh menyandarkan pendapat itu kepadanya kecuali sebagai pendapat pribadi selama tidak dinisbatkan kepada Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam -. Jika demikian, maka tidak boleh pendapat seseorang dipertentangkan dengan perkataan Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam -. Seandainya ada yang berkata, ‘Tidak boleh kecuali berasal dari Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam -,’ maka tidak halal baginya menyelisihi orang yang menempatkan perkataan ini. Tidak ada seorang pun setelah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – melainkan mengambil sebagian perkataannya dan meninggalkan perkataan sahabat lainnya. Dan tidak boleh perkataan Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ditolak karena pendapat orang lain.”
Jika ada yang bertanya, “Sebutkan kepadaku dalil yang menunjukkan apa yang engkau jelaskan,” maka dijawab: “Apa yang telah aku jelaskan dalam bab ini dan lainnya, baik secara terpisah maupun global. Di antaranya adalah bahwa Umar bin Khattab, imam kaum muslimin, yang utama dalam kedudukan, keutamaan, senioritas dalam persahabatan, ketakwaan, kepercayaan, keteguhan, dan yang pertama dalam ilmu sebelum ditanya serta yang menjelaskannya—karena perkataannya adalah hukum yang mengikat hingga ia memutuskan di antara Muhajirin dan Anshar bahwa diyat dibayarkan oleh keluarga (‘aqilah) dan seorang wanita tidak mewarisi diyat suaminya, sampai ia dikabari atau ditulis oleh Adh-Dhahhak bin Sufyan bahwa Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam – menulis surat kepadanya untuk memberikan warisan kepada istri Asyim Adh-Dhababi dari diyat suaminya. Maka Umar pun rujuk dan meninggalkan pendapatnya.
Umar juga pernah memutuskan bahwa diyat ibu jari adalah lima belas (unta), jari tengah dan telunjuk sepuluh-sepuluh, jari manis sembilan, dan kelingking enam, hingga ditemukan sebuah tulisan di keluarga ‘Amr bin Hazm yang ditulis oleh Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam -: ‘Dan pada setiap jari di antara jari-jari itu diyatnya sepuluh unta.’ Maka orang-orang meninggalkan pendapat Umar dan kembali kepada ketetapan Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam -. Mereka melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Umar, yaitu meninggalkan pendapatnya sendiri demi mengikuti perintah Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam -. Itulah yang diwajibkan oleh Allah ‘azza wa jalla atasnya, atas mereka, dan atas seluruh makhluk-Nya.”
(Asy-Syafi’i berkata): “Ini menunjukkan bahwa hakim mereka (sahabat) pernah berijtihad dalam perkara yang sebenarnya Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – memiliki sunnah yang tidak mereka ketahui atau tidak diketahui kebanyakan mereka. Ini membuktikan bahwa pengetahuan tentang hukum-hukum tertentu bersifat khusus, sebagaimana telah kujelaskan, bukan umum seperti kewajiban-kewajiban dasar yang bersifat umum.”
(Asy-Syafi’i berkata): “Abu Bakar membagi (harta) hingga bertemu dengan Allah ‘azza wa jalla, menyamakan antara orang merdeka dan budak tanpa mengutamakan siapa pun berdasarkan senioritas atau nasab. Kemudian Umar membagi dengan menghapus bagian budak dan mengutamakan nasab serta senioritas. Lalu Ali membagi dengan menghapus bagian budak dan menyamakan semua orang. Ini adalah urusan terbesar yang dihadapi para khalifah, paling umum, dan paling pantas untuk tidak diperselisihkan. Namun Allah ‘azza wa jalla telah menetapkan tiga jenis pembagian harta: fai’, ghanimah, dan sedekah. Para imam berbeda pendapat dalam hal ini, tetapi tidak ada seorang pun yang menolak apa yang diberikan oleh Abu Bakar, Umar, atau Ali. Ini menunjukkan bahwa mereka menerima keputusan pemimpin mereka meskipun pendapat mereka berbeda, dan bahwa pemimpin mereka boleh memutuskan berlawanan dengan pendapat mereka—bukan bahwa semua keputusan mereka berdasarkan ijma’, dan bahwa siapa pun yang mengklaim bahwa keputusan pemimpin mereka, selama berada di tengah-tengah mereka dan tidak mereka tolak, pasti sesuai dengan pendapat mereka, maka dijawab: ‘Jika mereka sepakat dengan pendapatnya, tentu tidak akan menyelisihinya setelahnya.’
Jika ada yang berkata, ‘Mereka menyetujuinya selama hidupnya, lalu menyelisihinya setelahnya,’ maka dijawab: ‘Ini justru menunjukkan bahwa ijma’ mereka tidak menjadi hujjah jika mereka boleh berijma’ pada pembagian Abu Bakar, lalu berijma’ pada pembagian Umar, kemudian berijma’ pada pembagian Ali. Padahal masing-masing menyelisihi yang lain. Maka ijma’ mereka, baik awal maupun akhir, bukanlah hujjah bagi mereka.’ Demikian juga tidak boleh jika menurut mereka (ijma’) tidak ada.”
Argumen bahwa harus ada bukti bagi orang setelah mereka. Jika seseorang bertanya: “Bagaimana kamu bisa mengatakan demikian?” Aku menjawab: “Tidak ada satu pun dari ini yang bisa disebut sebagai ijma’, tetapi setiap tindakan dinisbatkan kepada pelakunya. Misalnya, tindakan Abu Bakar dinisbatkan kepadanya, tindakan Umar dinisbatkan kepadanya, dan tindakan Ali dinisbatkan kepadanya. Tidak ada yang bisa dikatakan tentang orang lain yang mengikuti atau menyelisihi mereka, dan perkataan atau tindakan orang yang diam tidak dinisbatkan kepada siapa pun. Setiap perkataan dan tindakan hanya dinisbatkan kepada pelakunya sendiri. Ini menunjukkan bahwa klaim ijma’ dalam banyak hukum khusus tidaklah benar sebagaimana dikatakan oleh orang yang mengklaimnya.”
Jika seseorang bertanya: “Apakah kamu menemukan contoh seperti ini?” Kami menjawab: “Kami memulai dengan ini karena ini adalah hal paling terkenal yang dilakukan oleh para imam dan seharusnya tidak diperselisihkan atau diabaikan oleh orang awam. Kami menemukan banyak contoh seperti ini. Abu Bakar menjadikan kakek sebagai ayah, lalu mengesampingkan saudara-saudara dalam pembagian warisan, tetapi Umar, Utsman, dan Ali menyelisihinya dalam hal ini.”
Contoh lain, Abu Bakar memandang sebagian ahli riddah (orang murtad) layak dibebaskan dengan tebusan atau dijadikan tawanan, lalu Umar membebaskan mereka dan berkata: “Tidak ada tawanan atau tebusan.” Selain ini, masih banyak lagi yang kami diamkan, dan kami cukupkan dengan ini.
Ar-Rabi’ meriwayatkan kepada kami, dia berkata: Asy-Syafi’i meriwayatkan kepada kami, dia berkata: Muslim bin Khalid meriwayatkan kepada kami dari Ibnu Juraij dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya bahwa Yahya bin Hathib menceritakan kepadanya: “Hathib meninggal dan membebaskan budak-budaknya yang telah shalat dan berpuasa. Dia memiliki seorang budak perempuan Nubia yang telah shalat dan berpuasa, tetapi dia tidak memahami (bahasa Arab) karena dia orang asing. Tiba-tiba dia hamil, padahal dia sudah pernah menikah sebelumnya. Hathib pergi kepada Umar dan menceritakan hal itu. Umar berkata kepadanya: ‘Engkau adalah orang yang tidak membawa kebaikan.’ Hal itu membuatnya ketakutan. Umar memanggil budak perempuan itu dan bertanya: ‘Apakah kamu hamil?’ Dia menjawab: ‘Ya, dari Mar’usy seharga dua dirham.’ Ternyata dia mengakuinya tanpa menyembunyikannya.”
Umar kebetulan bertemu dengan Ali, Utsman, dan Abdurrahman bin Auf. Dia berkata: “Berilah aku pendapat.” Saat itu, Utsman sedang duduk, lalu berbaring. Ali dan Abdurrahman berkata: “Hukum hadd telah berlaku padanya.” Umar berkata: “Berilah aku pendapat, wahai Utsman.” Utsman menjawab: “Kedua saudaramu sudah memberi pendapat.” Umar berkata: “Aku ingin pendapatmu.” Utsman berkata: “Aku melihat dia mengakuinya seolah-olah dia tidak tahu, dan hukum hadd hanya berlaku bagi yang mengetahuinya.” Umar berkata: “Kamu benar, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, hukum hadd hanya berlaku bagi yang mengetahuinya.” Lalu Umar mencambuknya seratus kali dan mengasingkannya selama setahun.
(Asy-Syafi’i berkata): “Dia (Umar) menyelisihi pendapat Ali dan Abdurrahman yang berpendapat bahwa hukumannya adalah rajam. Dia juga menyelisihi Utsman yang berpendapat bahwa dia tidak boleh dihukum sama sekali. Namun, Umar mencambuknya seratus kali dan mengasingkannya. Tidak ada riwayat bahwa salah seorang dari mereka menyelisihinya setelah dia menjatuhkan hukuman. Tidak diketahui adanya perselisihan mereka kecuali melalui perkataan mereka sebelumnya sebelum tindakan Umar.”
(Asy-Syafi’i berkata): “Sebagian orang yang mengatakan hal yang tidak seharusnya berkata: ‘Ketika Umar menghukum budak perempuan Hathib seperti itu, pastilah dia melakukannya berdasarkan ijma’ para sahabat Rasulullah ﷺ.’ Ini adalah kebodohan terhadap ilmu dan keberanian mengucapkan apa yang tidak diketahui. Barangsiapa berani mengatakan bahwa perkataan atau tindakan seseorang dalam hukum khusus—tanpa ada riwayat darinya atau dari mereka—berlaku menurut kami, padahal kami tidak mengetahuinya.”
(Asy-Syafi’i berkata): “Umar bin Khattab memutuskan bahwa ummahatul aulad (budak perempuan yang melahirkan anak tuannya) tidak boleh dijual, tetapi Ali menyelisihinya. Umar juga memutuskan bahwa gigi geraham dihukum dengan seekor unta, tetapi orang lain menyelisihinya dan menetapkan bahwa gigi geraham termasuk gigi yang dihukum dengan lima unta. Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Abu Musa Al-Asy’ari, dan lainnya berpendapat bahwa seorang suami memiliki hak rujuk terhadap istrinya sampai dia suci dari haid ketiga. Namun, orang lain menyelisihi mereka dan berkata: ‘Jika dia sudah masuk masa haid ketiga, hak rujuknya telah terputus.’ Masih banyak lagi contoh selain yang telah aku sebutkan. Ini menunjukkan bahwa seorang ulama salaf boleh berpendapat dengan pendapatnya, dan orang lain boleh menyelisihinya dengan pendapatnya sendiri. Jika tidak ada riwayat dari seseorang tentang suatu pendapat, maka tidak boleh dinisbatkan kepadanya baik persetujuan maupun penyelisihan. Sebab, jika dia tidak berkata, pendapatnya tidak diketahui. Jika boleh dinisbatkan kepadanya sebagai persetujuan, maka boleh juga dinisbatkan sebagai penyelisihan, tetapi keduanya adalah kebohongan jika pendapatnya tidak diketahui. Kebenaran hanya bisa dikatakan jika ada perkataan yang jelas. Ini adalah bukti bahwa sebagian mereka tidak menganggap pendapat sebagian yang lain sebagai hujjah yang mengikat jika mereka berpendapat lain. Mereka hanya menganggap Al-Qur’an dan Sunnah sebagai yang mengikat. Mereka tidak pernah berpendapat—insya Allah—bahwa semua hukum khusus adalah ijma’ seperti ijma’ mereka tentang Al-Qur’an, Sunnah, dan kewajiban-kewajiban pokok. Jika mereka menemukan nash dari Al-Qur’an atau Sunnah, mereka mengikutinya. Jika mereka menafsirkan sesuatu yang multitafsir, mereka mungkin berselisih. Karena itulah, ketika mereka berbicara tentang sesuatu yang tidak ada Sunnahnya, mereka berselisih pendapat.”
(Asy-Syafi’i berkata): “Ini adalah bukti bahwa klaim ijma’ dalam semua hukum tidaklah benar sebagaimana diklaim oleh orang yang mengklaimnya. Masih banyak contoh lain selain yang telah aku sebutkan. Intinya adalah…”
Tidak ada yang menyangkal, kesepakatan selain dalam beberapa kewajiban yang dibebankan kepada masyarakat umum, tidak ada seorang pun dari sahabat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam -, maupun tabi’in, maupun generasi setelah mereka, atau generasi berikutnya, atau ulama yang aku ketahui di muka bumi, atau siapa pun yang dianggap berilmu oleh masyarakat umum kecuali baru-baru ini. Jika ada yang berkata tentang hal ini dengan makna bahwa aku tidak mengetahui seorang pun dari ahli ilmu yang mengetahuinya, padahal aku telah menghafal dari sejumlah mereka yang membatalkannya.
(Berkata Asy-Syafi’i): “Kapan pun mayoritas ahli ilmu di suatu zaman di berbagai negeri sepakat pada sesuatu, atau generasi sebelumnya dikatakan bahwa hal itu diriwayatkan dari fulan dan fulan, dan kami tidak mengetahui ada yang menyelisihi, maka kami mengambil pendapat itu. Namun, kami tidak menyatakan bahwa itu adalah pendapat semua orang, karena kami tidak mengetahui siapa saja yang berpendapat demikian kecuali yang kami dengar langsung darinya atau tentangnya.” Dan apa yang aku jelaskan ini adalah pendapat orang-orang yang aku hafal dari ahli ilmu baik secara teks maupun istidlal.
(Berkata Asy-Syafi’i): “Ilmu itu berasal dari dua jalan: mengikuti (ittiba’) atau istinbat. Ittiba’ adalah mengikuti Al-Qur’an. Jika tidak ada, maka Sunnah. Jika tidak ada, maka pendapat mayoritas salaf yang tidak diketahui ada yang menyelisihi. Jika tidak ada, maka qiyas terhadap Kitabullah ‘azza wa jalla. Jika tidak ada, maka qiyas terhadap Sunnah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika tidak ada, maka qiyas terhadap pendapat mayoritas salaf yang tidak ada yang menyelisihi. Tidak boleh berpendapat kecuali dengan qiyas. Dan ketika orang yang berkompeten melakukan qiyas lalu mereka berselisih, maka masing-masing boleh berpendapat sesuai kadar ijtihadnya, dan tidak boleh baginya mengikuti pendapat orang lain jika ijtihadnya bertentangan dengannya. Wallahu a’lam.”
[Shalat Berjamaah]
Diriwayatkan kepada kami oleh Ar-Rabi’ bin Sulaiman, dia berkata: Diriwayatkan kepada kami oleh Asy-Syafi’i Muhammad bin Idris Al-Muththalibi, dia berkata: “Allah Tabaraka Ismuhu menyebutkan tentang azan untuk shalat, firman-Nya:
‘Dan apabila kamu menyeru (azan) untuk shalat, mereka menjadikannya bahan ejekan dan permainan.’ (QS. Al-Maidah: 58).
Dan firman-Nya:
‘Apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.’ (QS. Al-Jumu’ah: 9).
Maka Allah mewajibkan – wallahu a’lam – menghadiri shalat Jum’at, dan Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – mensunnahkan azan untuk shalat fardhu. Maka mungkin saja Allah mewajibkan menghadiri shalat berjamaah selain Jum’at sebagaimana perintah menghadiri Jum’at dan meninggalkan jual beli. Atau mungkin juga Allah mengizinkannya untuk dilaksanakan pada waktunya. Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – selalu mengerjakan shalat berjamaah baik dalam keadaan safar maupun mukim, dalam keadaan takut maupun tidak. Dan Allah ‘azza wa jalla berfirman kepada Nabi-Nya – shallallahu ‘alaihi wa sallam -:
‘Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu.’ (QS. An-Nisa’: 102) dan ayat setelahnya.”
(Berkata Asy-Syafi’i): “Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – memerintahkan orang yang mendatangi shalat agar datang dengan tenang, dan memberikan keringanan untuk tidak menghadiri jamaah jika ada uzur, sebagaimana akan aku sebutkan insya Allah di tempatnya. Yang paling sesuai dengan apa yang aku jelaskan dari Al-Qur’an dan Sunnah adalah tidak halal meninggalkan shalat fardhu berjamaah, sehingga tidak ada sekelompok orang yang mukim atau safar kecuali mereka melaksanakan shalat berjamaah.”
Diriwayatkan kepada kami oleh Malik dari Abu Az-Zinad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah – radhiyallahu ‘anhu – bahwa Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda:
“Demi Yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku hampir memerintahkan untuk mengumpulkan kayu bakar, lalu diperintahkan untuk shalat dan dikumandangkan azan, kemudian aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami orang-orang, lalu aku mendatangi orang-orang yang tidak datang dan membakar rumah-rumah mereka. Demi Yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya salah seorang dari mereka tahu bahwa dia akan mendapatkan tulang yang gemuk atau dua kaki kambing yang baik, niscaya dia akan menghadiri shalat Isya’.”
Diriwayatkan kepada kami oleh Asy-Syafi’i, dia berkata: Diriwayatkan kepada kami oleh Malik dari Abdurrahman bin Harmalah:
“Sesungguhnya Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda: ‘Pemisah antara kami dan orang-orang munafik adalah kehadiran shalat Isya’ dan Subuh, mereka tidak mampu melakukannya.’” Atau semisal ini.
(Berkata Asy-Syafi’i)
(Asy-Syafi’i) : Hal ini mirip dengan apa yang dikatakan Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – tentang orang yang berniat membakar rumah suatu kaum, yang mungkin beliau ucapkan terkait kaum yang meninggalkan shalat Isya karena kemunafikan. Allah Ta’ala yang lebih tahu. Maka, aku tidak memberikan keringanan bagi yang mampu menghadiri shalat berjamaah untuk meninggalkannya kecuali dengan uzur. Jika seseorang tidak ikut jamaah dan shalat sendiri, ia tidak wajib mengulanginya, baik shalat sebelum atau setelah imam, kecuali shalat Jumat. Barangsiapa shalat zuhur sebelum shalat imam (Jumat), ia wajib mengulanginya karena menghadirinya adalah kewajiban individu. Allah Ta’ala yang lebih tahu.
Setiap jamaah yang diikuti seseorang di rumahnya, masjid kecil, atau masjid besar, baik sedikit atau banyak jamaahnya, sudah mencukupi baginya. Namun, masjid utama atau tempat yang lebih banyak jamaahnya lebih aku sukai. Jika seseorang memiliki masjid biasa untuk berjamaah tetapi terlewat, maka lebih aku sukai jika ia pergi ke masjid jamaah lain. Jika tidak, shalat di masjid sendirian juga baik. Jika masjid memiliki imam tetap dan seseorang atau beberapa orang terlewat shalat berjamaah, mereka boleh shalat sendiri-sendiri, dan aku tidak suka mereka shalat berjamaah di situ. Jika mereka tetap melakukannya, shalat mereka sah, tetapi aku tidak menyukainya karena bukan tradisi salaf sebelumnya, bahkan sebagian mereka menganggapnya tercela. (Asy-Syafi’i berkata) : Aku menduga ketidaksukaan sebagian mereka karena khawatir terjadi perpecahan dan ada yang enggan shalat di belakang imam jamaah, lalu mereka dan yang lain meninggalkan masjid saat waktu shalat. Jika shalat selesai, mereka masuk dan berjamaah sendiri, sehingga menimbulkan perbedaan dan perpecahan yang tidak diinginkan.
Aku tidak menyukai hal ini di setiap masjid yang memiliki imam dan muadzin. Adapun masjid yang dibangun di pinggir jalan atau tempat terpencil tanpa muadzin tetap atau imam tertentu, di mana orang-orang singgah untuk shalat dan berteduh, aku tidak keberatan karena tidak ada maksud perpecahan atau keengganan mengikuti imam tertentu. Jika satu jamaah shalat di masjid yang memiliki imam, lalu jamaah lain shalat setelahnya, aku tidak menyukainya karena alasan yang telah disebutkan, meskipun shalat mereka sah.









One Comment