Fiqh

Terjemah Kitab Al Umm Jilid 1

[Yang Mewajibkan Wudhu dan Yang Tidak Mewajibkannya]

(Imam Syafi’i -rahimahullah Ta’ala- berkata): Allah Ta’ala berfirman: “Apabila kalian hendak melaksanakan shalat, basuhlah wajah dan tangan kalian…” (QS. Al-Maidah: 6). (Imam Syafi’i berkata): Secara zahir, ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang hendak shalat wajib berwudhu. Namun, ayat ini juga bisa bermakna khusus, yakni turun berkaitan dengan orang yang bangun dari tidur. Aku mendengar dari orang yang kuyakini keilmuannya tentang Al-Qur’an bahwa ayat ini turun terkait orang yang bangun dari tidur. (Imam Syafi’i berkata): Aku menganggap pendapatnya benar karena dalam hadis ada dalil yang mewajibkan wudhu bagi orang yang bangun dari tidur.

Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: “Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidur, jangan langsung mencelupkan tangannya ke dalam bejana sebelum mencucinya tiga kali, karena ia tidak tahu di mana tangannya bermalam.”

Malik mengabarkan kepada kami dari Abuz-Zinad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: “Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidur, hendaknya ia mencuci tangannya sebelum memasukkannya ke dalam air wudhu, karena ia tidak tahu di mana tangannya bermalam.”

Sufyan mengabarkan kepada kami, ia berkata: Abuz-Zinad mengabarkan kepada kami dari Al-A’raj dari Abu Hurairah dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: “Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidur, jangan mencelupkan tangannya ke dalam bejana sebelum mencucinya tiga kali, karena ia tidak tahu di mana tangannya bermalam.”

(Imam Syafi’i -rahimahullah Ta’ala- berkata): Barangsiapa tidur dalam keadaan berbaring, wajib baginya berwudhu karena ia bangun dari posisi berbaring.

(Imam Syafi’i berkata): Tidur adalah kondisi di mana akal tertidur. Barangsiapa akalnya terganggu karena gila atau sakit, baik dalam posisi berbaring atau tidak, wajib baginya berwudhu karena keadaannya lebih parah dari orang tidur. Orang tidur bisa terbangun jika ada yang menggerakkannya atau bangun sendiri, sedangkan orang yang akalnya terganggu karena gila atau lainnya tidak akan sadar meski digerakkan.

(Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang tidur dalam keadaan duduk, lebih aku sukai jika ia berwudhu. Namun, tidak jelas bagiku untuk mewajibkannya. Seorang yang tsiqah (terpercaya) mengabarkan kepada kami dari Humaid Ath-Thawil dari Anas bin Malik, ia berkata: “Para sahabat Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- biasa menunggu shalat Isya’ hingga mereka tertidur.”

Saya mengira dia berkata sambil duduk sampai kepala mereka mengangguk, lalu mereka shalat tanpa berwudhu. Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa dia pernah tidur sambil duduk, kemudian shalat tanpa berwudhu.

(Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang tidur dalam posisi duduk tegak, maka menurutku tidak wajib baginya berwudhu, berdasarkan hadis yang telah disebutkan. Jelas bahwa jika ayat itu turun tentang orang yang tidur, maka yang dimaksud adalah tidur berbaring. Dan sudah maklum bahwa jika dikatakan “si fulan sedang tidur,” yang terbayang adalah tidur berbaring. Istilah “tidur” secara mutlak tidak berlaku kecuali dalam posisi berbaring. Adapun “tidur sambil duduk” maksudnya adalah istilah kiasan, seperti dikatakan “dia tidur dari sesuatu yang seharusnya dia perhatikan,” bukan tidur yang sebenarnya. Tidur berbaring berbeda dengan tidur sambil duduk, karena orang yang tidur berbaring lebih berat dan akalnya lebih terganggu dibandingkan orang yang tidur sambil duduk. Juga, kemungkinan keluarnya hadas pada orang yang tidur berbaring lebih mudah dan tersembunyi baginya dibandingkan orang yang tidur sambil duduk.

(Imam Syafi’i berkata): Jika posisi duduknya tidak tegak lagi saat tidur, maka wajib baginya berwudhu, karena orang yang tidur sambil duduk biasanya bersandar ke tanah, dan hampir tidak ada sesuatu yang keluar darinya kecuali dia akan terbangun. Jika posisinya berubah, maka dia seperti orang yang tidur berbaring dalam hal kemungkinan keluarnya hadas.

(Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang tidur dalam posisi rukuk atau sujud, maka wajib baginya berwudhu, karena lebih mungkin hadas keluar darinya tanpa dia sadari, seperti halnya orang yang tidur berbaring.

(Imam Syafi’i berkata): Barangsiapa tidur sambil berdiri, maka wajib baginya berwudhu, karena dia tidak bersandar ke tanah. Dia lebih tepat diqiyaskan kepada orang yang tidur berbaring—karena akalnya sama-sama tertidur—daripada diqiyaskan kepada orang yang tidur sambil duduk, yang dibebaskan dari wudhu hanya karena adanya hadis, padahal sebenarnya alasan yang telah dijelaskan (tidak bersandar ke tanah) tidak terpenuhi.

(Imam Syafi’i berkata): Tidur yang mewajibkan wudhu bagi orang yang terkena kewajiban wudhu karena tidur adalah tidur yang mengalahkan akal, baik sedikit maupun banyak. Adapun orang yang tidak…

Jika seseorang mengantuk atau pikirannya melayang, tetapi tidak yakin apakah dia tertidur atau hanya lamunan, maka dia tidak wajib berwudhu sampai benar-benar yakin bahwa dia telah batal. (Dikatakan): Baik itu orang yang menaiki kapal, unta, hewan tunggangan, atau yang duduk di tanah, jika dia kehilangan keseimbangan—baik dalam posisi duduk, tidur sambil berdiri, rukuk, sujud, atau berbaring—maka dia wajib berwudhu. Jika seseorang ragu apakah dia tertidur atau hanya terlintas dalam pikirannya sesuatu yang tidak jelas apakah itu mimpi atau lamunan, maka dia dianggap tidak tidur sampai benar-benar yakin bahwa dia tertidur. Namun, jika dia yakin itu adalah mimpi tetapi tidak yakin apakah dia tertidur, maka dia dianggap tidur dan wajib berwudhu. Sebaiknya, dalam semua kasus pertama, dia berwudhu sebagai tindakan hati-hati. Begitu pula jika dia yakin itu mimpi dan yakin telah tidur—meskipun sebentar—maka wajib baginya berwudhu.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker