[Bab Keraguan tentang Air]
(Imam Syafi’i -rahimahullah Ta’ala- berkata):
Jika seseorang sedang dalam perjalanan dan membawa air, lalu ia mengira bahwa najis telah bercampur dengannya sehingga air itu menjadi najis, tetapi ia tidak yakin, maka status air tersebut tetap suci. Ia boleh berwudhu dan meminumnya sampai benar-benar yakin bahwa najis telah bercampur dengannya.
Namun, jika ia yakin bahwa air itu najis dan berniat untuk membuangnya serta menggantinya dengan air lain, lalu ia ragu apakah sudah melakukannya atau belum, maka status air itu tetap najis sampai ia yakin bahwa ia telah membuang dan menggantinya.
Jika aku berpendapat bahwa air itu najis, maka ia tidak boleh berwudhu dengannya dan wajib bertayamum jika tidak menemukan air lain. Namun, jika terpaksa, ia boleh meminumnya karena meminum dalam keadaan darurat (takut mati) diperbolehkan, sedangkan berwudhu tidak termasuk dalam keadaan darurat. Allah Tabaraka wa Ta’ala telah menjadikan tanah sebagai alat bersuci bagi orang yang tidak menemukan air, dan dalam hal ini ia dianggap tidak memiliki air yang suci.
Jika seseorang dalam perjalanan membawa dua wadah air, dan ia yakin salah satunya najis sedangkan yang lain tidak, lalu ia membuang yang menurut perkiraannya lebih mungkin najis, maka ia boleh berwudhu dengan air yang satunya. Jika ia khawatir kehausan, ia boleh menyimpan air yang menurut perkiraannya najis dan berwudhu dengan air yang diyakininya suci.
Jika ada yang bertanya, “Bagaimana mungkin ia berwudhu tanpa keyakinan kesucian, padahal ia yakin ada air yang najis?” Dijawab: Ia yakin najis pada satu air dan yakin suci pada air lainnya. Kita tidak merusak kesuciannya kecuali dengan keyakinan bahwa air itu najis. Air yang masih diragukan najisnya tetap dihukumi suci karena asalnya adalah suci, dan belum ada keyakinan akan kenajisannya.
Jika ada yang berkata, “Bukankah ia telah menetapkan najis pada air yang satunya tanpa keyakinan penuh?” Dijawab: Tidak, ia menetapkannya sebagai najis berdasarkan keyakinan bahwa salah satunya najis dan menurut perkiraannya air itulah yang najis. Jadi, penetapan najis hanya didasarkan pada keyakinan pemilik air bahwa salah satunya najis dan menurut perkiraannya air itulah yang najis.
Jika setelah yakin bahwa air yang digunakan untuk berwudhu ternyata najis dan yang ditinggalkan adalah air yang suci, maka wajib mencuci semua yang terkena air najis tersebut, baik pakaian maupun badan, serta mengulangi wudhu dan shalat. Namun, sebelumnya ia boleh berwudhu dengan air yang menurut dugaan kuatnya najis hingga ia yakin akan kesuciannya.
Jika ada dua air yang bercampur dan tidak diketahui mana yang najis, serta tidak ada indikasi yang lebih kuat, maka dikatakan kepadanya: “Jika tidak ada air lain selain keduanya, engkau harus bersuci dengan air yang lebih diyakini suci, dan tidak boleh bertayamum.” Jika yang bingung adalah orang buta yang tidak bisa membedakan mana yang lebih suci, tetapi ada orang yang bisa melihat dan dapat dipercaya bersamanya, maka ia boleh menggunakan air yang menurut orang tersebut lebih suci. Jika tidak ada orang yang bisa dipercaya atau orang yang melihat pun tidak tahu mana yang najis dan bingung menentukan mana yang najis, maka dipilih yang lebih diyakini. Jika tidak ada petunjuk sama sekali dan tidak ada orang yang bisa dipercaya, maka ia berusaha sebaik mungkin dan tetap berwudhu, tidak boleh bertayamum selama masih ada dua air, salah satunya suci. Tayamum tidak menghilangkan najis jika terkena air, dan tayamum tidak wajib selama ada air yang suci.
Jika seseorang berwudhu dengan air, kemudian ia menduga air itu najis, ia tidak wajib mengulang wudhu sampai benar-benar yakin akan kenajisannya. Namun, lebih baik ia melakukannya. Jika setelah wudhu ia yakin air itu najis, ia harus mencuci semua yang terkena air najis tersebut, mengulang wudhu, dan mengulang semua shalat yang dilakukan setelah terkena air najis. Begitu pula jika ia dalam keadaan berwudhu lalu menyentuh air najis atau benda najis yang basah, kemudian shalat, ia harus mencuci bagian yang terkena najis dan mengulang shalat yang dilakukan setelah menyentuh najis.
Jika ia terkena najis saat sedang bepergian dan tidak menemukan air, maka ia bertayamum, shalat, dan mengulang semua shalat yang dilakukan setelah terkena najis, karena tayamum tidak membersihkan najis yang menempel pada badan.
(Imam berkata): Jika seseorang menemukan air sedikit di tanah, sumur, lubang batu, atau tempat lain, dan air itu sangat berubah tetapi tidak diketahui apakah tercampur najis seperti kencing hewan atau lainnya, ia tetap boleh berwudhu dengannya. Sebab, air bisa berubah tanpa sebab yang haram. Selama masih mungkin air itu suci, maka statusnya tetap suci sampai benar-benar yakin ada najis yang bercampur.
(Imam berkata): Jika melihat air lebih dari lima qullah, lalu yakin ada kijang yang kencing di dalamnya, dan ditemukan rasa, warna, atau baunya berubah, maka air itu najis meskipun diduga perubahan itu bukan karena kencing. Sebab, sudah pasti ada najis yang bercampur, dan perubahan itu nyata. Perubahan karena kencing atau sebab lain bisa berbeda.









One Comment