Tidak suci kecuali dengan tanah.
Bisa suci dengan pengganti tanah yang lebih bersih.
Jika anjing atau babi minum dari wadah, maka bagian tubuh mereka yang menyentuh air itu menjadi najis, meskipun tidak ada kotoran yang melekat. Namun, jika yang masuk ke air adalah tangan, kaki, atau bagian tubuh lain dari hewan atau manusia yang tidak najis karena minum, maka air tidak menjadi najis kecuali jika ada kotoran yang menempel pada tubuh tersebut.
Jika ada yang bertanya: “Mengapa wadah yang diminumi anjing atau babi harus dicuci tujuh kali, sementara bangkai atau darah yang jatuh ke dalamnya cukup dicuci sekali padahal tidak meninggalkan bekas?”
Jawabannya: “Ini berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ.”
(Imam Syafi’i berkata):
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Uyainah, dari Abu Az-Zinad, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Jika anjing minum dari wadah salah seorang dari kalian, cucilah tujuh kali.”
Diriwayatkan juga oleh Malik, dari Abu Az-Zinad, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Jika anjing minum dari wadah, cucilah tujuh kali.”
Diriwayatkan pula dari Ibnu ‘Uyainah, dari Ayyub bin Abi Tamimah, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Jika anjing minum dari wadah, cucilah tujuh kali, salah satunya dengan tanah.”
(Imam Syafi’i berkata):
Kami menerapkan hukum ini pada anjing berdasarkan perintah Rasulullah ﷺ. Sedangkan babi, karena keadaannya lebih buruk dari anjing, kami qiyaskan padanya. Untuk najis selain keduanya, kami berpedoman pada hadis yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Uyainah, dari Hisyam bin ‘Urwah, bahwa istrinya, Fatimah binti Al-Mundzir, mendengar neneknya, Asma binti Abi Bakar, bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang darah haid yang mengenai pakaian. Beliau menjawab:
“Keriklah, lalu gosok dengan air, kemudian percikilah, dan shalatlah dengan pakaian itu.”
Diriwayatkan juga oleh Malik, dari Hisyam bin ‘Urwah, dari Fatimah binti Al-Mundzir, dari Asma, bahwa seorang wanita bertanya kepada Rasulullah ﷺ:
“Wahai Rasulullah, bagaimana jika pakaian kami terkena darah haid?”
Beliau menjawab:
“Keriklah darah itu, lalu siram dengan air, dan shalatlah dengan pakaian itu.”
(Imam Syafi’i berkata):
Rasulullah ﷺ memerintahkan mencuci darah haid tanpa menentukan berapa kali. Istilah “mencuci” bisa berarti sekali atau lebih, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku.” (QS. Al-Maidah: 6)
Maka, sekali cucian sudah cukup, karena makna “mencuci” mencakup hal itu.
(Imam Syafi’i) berkata: “Nama mandi (ghusl) diberikan padanya.” Maka semua najis diqiyaskan (dianalogikan) pada darah haid karena kesesuaian makna mandi dan wudhu dalam Al-Qur’an dan logika. Kami tidak mengqiyaskannya pada anjing karena itu murni ta’abbudi (berdasarkan ketentuan syariat). Tidakkah engkau lihat bahwa istilah mandi berlaku untuk satu kali atau lebih dari tujuh kali, dan bahwa bejana bisa disucikan dengan satu kali atau kurang dari tujuh kali, dan setelah tujuh kali, air yang menyentuh najis sama seperti sebelum tujuh kali?
(Imam Syafi’i) berkata: “Tidak ada najis pada makhluk hidup yang menyentuh air sedikit, seperti minum darinya atau memasukkan sebagian anggota tubuhnya ke dalam air, kecuali anjing dan babi. Najis hanya ada pada bangkai. Tidakkah engkau lihat bahwa seseorang boleh menunggang keledai, dan keledai berkeringat saat ditunggangi, serta boleh disentuh? Jika ada yang bertanya, ‘Apa dalilnya?’ Diriwayatkan dari Ibrahim bin Muhammad, dari Dawud bin Al-Hushain, dari ayahnya, dari Jabir bin Abdullah: ‘Rasulullah ﷺ ditanya, “Apakah boleh berwudhu dengan sisa minuman keledai?” Beliau menjawab, “Ya, dan dengan sisa minuman semua binatang buas.”‘”
(Imam Syafi’i) berkata: “Diriwayatkan dari Sa’id bin Salim, dari Ibn Abi Habibah atau Abu Habibah (Rabi’ ragu), dari Dawud bin Al-Hushain, dari Jabir bin Abdullah, dari Nabi ﷺ dengan hadis serupa. Diriwayatkan dari Malik, dari Ishaq bin Abdullah, dari Humaidah binti ‘Ubaid bin Rifa’ah, dari Kabsyah binti Ka’b bin Malik (istri anak Abu Qatadah): ‘Abu Qatadah masuk, lalu aku menuangkan air wudhu untuknya. Seekor kucing datang dan minum darinya. Aku memandangnya, lalu dia berkata, “Apakah engkau heran, wahai keponakanku? Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Kucing itu tidak najis, ia termasuk hewan yang sering berkeliling di sekitar kalian.’”‘”
(Imam Syafi’i -rahimahullah-) berkata: “Diriwayatkan dari sumber terpercaya, dari Yahya bin Abi Katsir, dari Abdullah bin Abi Qatadah, dari ayahnya, dari Nabi ﷺ dengan hadis serupa atau maknanya.” (Imam Syafi’i) berkata: “Kami mengqiyaskan berdasarkan pemahaman dari penjelasan di atas. Perbedaan antara anjing dan babi dengan hewan lain yang tidak dimakan dagingnya adalah bahwa tidak ada satupun dari hewan-hewan itu yang diharamkan untuk dipelihara kecuali karena alasan tertentu. Sedangkan anjing diharamkan untuk dipelihara tanpa alasan tertentu, dan dijelaskan bahwa pahala orang yang memeliharanya tanpa kebutuhan akan berkurang setiap hari – satu atau dua qirath, ditambah fakta bahwa malaikat tidak masuk ke rumah yang ada anjingnya, dan lain sebagainya. Maka semua hewan, baik yang dimakan dagingnya atau tidak, adalah halal kecuali anjing dan babi.”
(Imam Syafi’i) berkata: “Jika air sedikit atau banyak berubah menjadi bau atau berubah warnanya tanpa tercampur sesuatu yang haram, maka statusnya tetap suci. Begitu pula jika seseorang kencing di dalamnya, tetapi tidak diketahui apakah tercampur najis atau tidak, sementara air sudah berubah bau, warna, atau rasanya, maka statusnya suci sampai diketahui kenajisannya. Karena air yang dibiarkan tidak diambil bisa berubah, atau tercampur dedaunan dan lumut yang mengubahnya.”
(Imam Syafi’i) berkata: “Jika sesuatu yang halal jatuh ke dalam air dan mengubah bau atau rasanya, sementara air tidak hilang sifat aslinya karena tercampur, maka boleh berwudhu dengannya. Misalnya, jika kayu ban atau ter jatuh ke dalamnya dan mengeluarkan baunya, atau semisalnya.”
“Jika seseorang mengambil air lalu mencampurnya dengan susu, tepung, atau madu sehingga air hilang sifat aslinya, maka tidak boleh berwudhu dengannya, karena air sudah tidak lagi disebut air, melainkan campuran susu, tepung, atau madu. Namun jika yang dicampurkan sedikit sehingga sifat air masih dominan dan tidak ada rasa dari campuran tersebut, maka boleh berwudhu dengannya, karena air masih dalam keadaan aslinya. Demikian pula segala sesuatu yang bercampur dengan air, baik makanan, minuman, atau lainnya, kecuali jika air tersebut tergenang di tanah. Jika air tergenang di tanah lalu menjadi bau atau berubah, tetap boleh berwudhu dengannya, karena ia tetap disebut air, tidak seperti air yang sengaja dicampur.”
“Jika air mawar dituangkan ke air sehingga baunya tercium, maka tidak boleh berwudhu dengannya, karena air sudah hilang sifat aslinya, dan air yang terlihat bukan lagi air mawar.” (Imam Syafi’i) berkata: “Demikian pula jika ter dituangkan ke air sehingga baunya tercium, maka tidak boleh berwudhu dengannya. Jika baunya tidak tercium, maka boleh, karena ter dan air mawar bercampur dengan air sehingga tidak terpisah lagi.”
“Jika minyak wangi dituangkan ke air, atau dibubuhkan ambar, kayu gaharu, atau sesuatu yang berbau harum tetapi tidak bercampur dengan air, lalu baunya tercium di air, maka boleh berwudhu dengannya, karena tidak ada bagian dari benda itu dalam air yang mengubah nama air. Seandainya…”
Terjemahan ke dalam Bahasa Indonesia:
Jika ada air yang dituangi minyak misk, dzarirah (sejenis wewangian), atau sesuatu yang larut dalam air sehingga air tidak lagi bisa dibedakan darinya, lalu muncul aroma darinya, maka tidak boleh berwudhu dengan air tersebut. Sebab pada saat itu, air tersebut telah tercampur dan disebut sebagai air yang bercampur misk, air yang bercampur dzarirah, dan sebagainya. Demikian pula segala sesuatu yang dimasukkan ke dalam air seperti makanan, sawiq (tepung gandum), tepung, kuah, dan lainnya—jika rasa atau aromanya muncul akibat percampuran tersebut—maka tidak boleh berwudhu dengannya karena air tersebut telah dinisbatkan kepada sesuatu yang bercampur dengannya.
[Pasal tentang Orang Junub dan Lainnya]
(Imam Syafi’i—rahimahullah—berkata): Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri dari Urwah dari Aisyah—radhiyallahu ‘anha—bahwa Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wasallam—mandi dari satu wadah (al-qadah, yaitu al-farq), dan aku pernah mandi bersamanya dari satu wadah yang sama. Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa ia berkata, “Dahulu pada masa Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wasallam—para lelaki dan perempuan berwudhu bersama-sama.” Malik juga mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah, ia berkata, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wasallam—dari satu wadah yang sama.” Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar dari Abu Asy-Sya’tsa’ dari Ibnu Abbas dari Maimunah bahwa ia pernah mandi bersama Nabi—shallallahu ‘alaihi wasallam—dari satu wadah yang sama. Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ashim dari Mu’adzah Al-Adawiyah dari Aisyah, ia berkata, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wasallam—dari satu wadah yang sama, dan terkadang aku berkata kepadanya, ‘Sisakan untukku, sisakan untukku!’”
(Imam Syafi’i berkata): Diriwayatkan dari Salim Abi An-Nadhr dari Al-Qasim dari Aisyah, ia berkata, “Aku pernah mandi junub bersama Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wasallam—dari satu wadah yang sama.” (Imam Syafi’i berkata): Kami berpendapat seperti ini, sehingga tidak mengapa mandi dengan sisa air orang junub atau wanita haid. Sebab Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wasallam—pernah mandi junub bersama Aisyah dari satu wadah yang sama, sehingga masing-masing boleh mandi dengan sisa air yang digunakan oleh yang lain. Haid tidak menajiskan tangan, dan seorang mukmin tidak najis. Ini hanya terkait tata cara ibadah dalam menyentuh air pada kondisi tertentu.
[Air Orang Nasrani dan Berwudhu Dengannya]
(Imam Syafi’i berkata): Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam dari ayahnya bahwa Umar bin Khattab pernah berwudhu dengan air milik seorang wanita Nasrani yang berada dalam tempayan miliknya. (Imam Syafi’i berkata): Tidak mengapa berwudhu dengan air orang musyrik atau menggunakan sisa wudhunya selama tidak diketahui ada najis di dalamnya. Sebab air itu suci pada siapa pun dan di mana pun selama tidak diketahui ada najis yang bercampur dengannya.
[Bab Bejana yang Digunakan untuk Berwudhu dan yang Tidak Digunakan untuk Berwudhu]
(Imam Syafi’i berkata): Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab dari ‘Ubaidullah bin Abdullah dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melewati bangkai kambing yang sebelumnya diberikan kepada budak perempuan Maimunah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda: ‘Mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya?’ Mereka menjawab: ‘Wahai Rasulullah, itu bangkai.’ Beliau bersabda: ‘Yang diharamkan hanyalah memakannya.’”
Ibnu ‘Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri dari ‘Ubaidullah dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan hadis serupa.
Ibnu ‘Uyainah mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, ia mendengar Ibnu Wa’lah, ia mendengar Ibnu Abbas, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kulit apa pun yang disamak, maka ia telah suci.”
Malik mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam dari Ibnu Wa’lah dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika kulit disamak, maka ia telah suci.”
Malik mengabarkan kepada kami dari Yazid bin Abdullah bin Qusith dari Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban dari ayahnya dari Aisyah: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk memanfaatkan kulit bangkai jika telah disamak.”
(Imam Syafi’i berkata): Maka, boleh berwudhu dengan semua kulit bangkai yang telah disamak, termasuk kulit hewan buas yang tidak halal dimakan dagingnya, diqiyaskan dengan kulit bangkai tersebut. Kecuali kulit anjing dan babi, karena keduanya tidak bisa suci dengan disamak. Sebab, najis pada keduanya bersifat tetap selama masih hidup. Yang bisa disucikan dengan samak hanyalah yang tidak najis saat masih hidup.
Samak dilakukan dengan segala bahan yang digunakan oleh orang Arab untuk menyamak, seperti qaraz (tanin dari pohon akasia), syab (tawas), atau bahan lain yang memiliki fungsi serupa, yaitu membuat kulit bertahan, menghilangkan kotorannya, membuatnya harum, dan mencegahnya dari kebusukan.
Jika terkena air, kulit bangkai tidak bisa disucikan melalui penyamakan kecuali dengan cara yang telah dijelaskan. Jika bulunya rontok, maka bulunya najis. Jika disamak dan bulunya dibiarkan, lalu air menyentuh bulunya, maka air itu najis. Namun jika air berada di bagian dalam dan bulunya di bagian luar, air tidak najis selama tidak menyentuh bulunya.
Adapun kulit hewan yang halal dimakan dagingnya, tidak masalah untuk minum atau berwudu darinya meski belum disamak, karena penyembelihan telah menyucikannya. Jika kulitnya sudah disucikan, boleh shalat di atasnya atau menggunakannya sebagai alas shalat.
Kulit hewan buas atau hewan yang tidak halal dimakan dagingnya, baik yang disembelih maupun bangkai, statusnya sama karena penyembelihan tidak menghalalkannya. Jika disamak, semua kulit itu menjadi suci karena mengikuti hukum kulit bangkai, kecuali kulit anjing dan babi—keduanya tidak bisa disucikan dalam kondisi apa pun.
Tidak boleh berwudu atau minum dari tulang bangkai atau tulang hewan yang tidak halal dimakan, seperti tulang gajah, singa, atau sejenisnya, karena penyamakan dan pencucian tidak menyucikan tulang. Abdullah bin Dinar meriwayatkan bahwa ia mendengar Ibnu Umar memakruhkan penggunaan minyak dari tulang gajah karena statusnya sebagai bangkai.
(Imam Syafi’i berkata): Barangsiapa berwudu dengan sesuatu dari itu, ia harus mengulangi wudunya dan mencuci bagian yang terkena air dari wadah tersebut.
[Perkakas selain kulit]
(Imam Syafi’i berkata): Aku tidak memakruhkan wadah yang terbuat dari batu, besi, tembaga, atau bahan lain yang bukan dari makhluk bernyawa, kecuali wadah emas dan perak—aku memakruhkan berwudu dengan keduanya.
(Imam Syafi’i berkata): Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi’, dari Zaid bin Abdullah bin Umar, dari Abdullah bin Abdurrahman bin Abu Bakar, dari Ummu Salamah—istri Nabi ﷺ—bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Orang yang minum dari wadah perak, ia hanya menelan api neraka Jahannam ke dalam perutnya.”
(Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang berwudu atau minum dari wadah itu, aku memakruhkannya tetapi tidak memerintahkannya untuk mengulangi wudu. Aku juga tidak menyatakan bahwa air atau makanan yang diminum/makan dari wadah itu haram, meski perbuatan meminumnya adalah maksiat.
Jika ada yang bertanya, “Bagaimana bisa dilarang tetapi airnya tidak diharamkan?” Jawabannya—insya Allah—adalah bahwa Rasulullah ﷺ melarang perbuatan menggunakannya, bukan melarang keberadaannya. Zakat juga diwajibkan pada perak, dan umat Islam boleh memilikinya. Seandainya ia najis, tidak ada yang boleh memilikinya, dan jual belinya pun tidak halal.









One Comment