[Perbedaan Waktu Shalat]
Perbedaan Waktu
(Imam Syafi’i -rahimahullah Ta’ala- berkata): Ketika Jibril mengimami Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam keadaan mukim, bukan dalam hujan, dan beliau bersabda, “Antara dua waktu ini adalah waktunya,” maka tidak boleh bagi siapa pun untuk sengaja mengerjakan shalat dalam keadaan mukim atau hujan kecuali pada waktu tersebut.
Waktu dan tidak ada shalat kecuali dilakukan sendirian sebagaimana Jibril shalat bersama Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – dan Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – shalat setelah menetap dalam hidupnya. Ketika Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – menggabungkan shalat di Madinah dalam keadaan menetap, hal itu tidak dapat diterima kecuali bertentangan dengan hadis ini, atau keadaan ketika beliau menggabungkannya berbeda dengan keadaan ketika beliau memisahkannya. Maka tidak boleh dikatakan bahwa penggabungannya di tempat tinggal bertentangan dengan pemisahannya di tempat tinggal dari dua sisi: bahwa masing-masing memiliki alasan, dan yang meriwayatkan keduanya adalah satu orang, yaitu Ibnu Abbas. Jadi kita tahu bahwa penggabungannya di tempat tinggal memiliki alasan yang membedakannya dari pemisahannya, dan itu tidak lain adalah hujan. – Allah Ta’ala lebih tahu – jika tidak ada rasa takut. Kami menemukan kesulitan sebagai alasan untuk penggabungan saat hujan, sebagaimana penggabungan dalam perjalanan memiliki alasan kesulitan umum. Maka kami katakan jika alasannya adalah hujan di tempat tinggal, boleh menggabungkan Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya.
(Dia berkata): Tidak boleh menggabungkan kecuali jika hujan masih turun pada waktu penggabungan dilakukan. Jika seseorang telah shalat salah satunya, kemudian hujan berhenti, dia tidak boleh menggabungkan yang lainnya. Jika dia shalat salah satunya saat hujan masih turun, kemudian memulai yang lainnya saat hujan masih turun, lalu hujan berhenti, dia boleh melanjutkan shalatnya; karena jika dia diperbolehkan memulainya, dia juga boleh menyelesaikannya.
(Dia berkata): Boleh menggabungkan shalat karena sedikit atau banyak hujan. Tidak boleh menggabungkan kecuali bagi orang yang keluar dari rumahnya menuju masjid tempat shalat berjamaah dilakukan, baik masjid itu dekat atau jauh, penduduknya banyak atau sedikit. Tidak boleh seseorang menggabungkan shalat di rumahnya; karena Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – menggabungkan shalat di masjid, dan orang yang shalat di rumah berbeda dengan yang shalat di masjid. Jika seseorang shalat Zhuhur tanpa hujan, kemudian orang lain shalat karena hujan, dia tidak boleh shalat Ashar; karena dia telah shalat Zhuhur dan tidak boleh menggabungkan Ashar dengannya. Demikian juga jika dia memulai Zhuhur tanpa hujan, kemudian hujan turun setelahnya, dia tidak boleh menggabungkan Ashar. Tidak boleh menggabungkan kecuali jika dia memulai shalat pertama dengan niat menggabungkan. Jika dia memulainya saat hujan dan menyelesaikan yang lainnya saat hujan, meskipun hujan berhenti di antara keduanya, dia boleh menggabungkan; karena waktu untuk setiap shalat adalah saat memulainya. Maghrib dan Isya dalam hal ini sama seperti Zhuhur dan Ashar, tidak berbeda. Setiap daerah sama dalam hal ini; karena hujan di setiap tempat menimbulkan kesulitan.
Jika seseorang menggabungkan dua shalat karena hujan, dia menggabungkannya pada waktu shalat pertama, tidak menundanya. Tidak boleh menggabungkan shalat di tempat tinggal selain karena hujan, karena pada dasarnya shalat dilakukan terpisah. Penggabungan karena hujan adalah keringanan karena uzur. Jika ada uzur lain, tidak boleh menggabungkan; karena uzur selain hujan bersifat khusus, seperti sakit, ketakutan, atau sejenisnya. Ada penyakit dan ketakutan, tetapi tidak ada riwayat bahwa Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – menggabungkan shalat karenanya. Uzur karena hujan bersifat umum. Boleh menggabungkan shalat dalam perjalanan berdasarkan riwayat dari Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam -. Petunjuk tentang waktu shalat bersifat umum, tidak ada keringanan untuk meninggalkannya atau menggabungkannya kecuali di tempat yang Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – beri keringanan, seperti dalam perjalanan. Kami tidak melihat penggabungan selain yang kami lihat karena hujan. – Allah Ta’ala lebih tahu.
[Waktu Shalat dalam Perjalanan]
Diriwayatkan kepada kami oleh Ibrahim bin Muhammad dari Ja’far bin Muhammad dari ayahnya, “Dari Jabir bin Abdullah, dia menyebutkan haji Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam -, lalu Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – berangkat dari rumahnya.” Diriwayatkan kepada kami oleh Malik dari Ibnu Syihab dari Salim dari ayahnya, “Bahwa Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah secara gabungan.” Diriwayatkan kepada kami oleh Malik dari Abu Az-Zubair.
Dari Abu Thufail Amir bin Watsilah, bahwa Muadz bin Jabal mengabarkan kepadanya bahwa mereka pernah keluar bersama Rasulullah SAW pada tahun Tabuk. Rasulullah SAW menggabungkan shalat Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya. Suatu hari, beliau mengakhirkan shalat, lalu keluar dan shalat Zhuhur dan Ashar secara digabung. Kemudian beliau masuk, lalu keluar lagi dan shalat Maghrib dan Isya secara digabung.
(Imam Syafi’i berkata): Ini dilakukan saat berhenti, bukan dalam perjalanan, karena perkataan “masuk, lalu keluar” menunjukkan beliau sedang berhenti. Seorang musafir boleh menggabungkan shalat baik saat berhenti maupun dalam perjalanan.
Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abi Najih dari Ismail bin Abdurrahman bin Abi Dzu’ib Al-Asadi, ia berkata: “Kami pernah keluar bersama Ibnu Umar menuju Al-Hama. Ketika matahari terbenam, kami ingin mengatakan kepadanya, ‘Berhentilah dan shalat!’ Namun, ketika cahaya merah di ufuk hilang dan kegelapan Isya datang, ia berhenti dan shalat tiga rakaat (Maghrib), lalu salam. Kemudian shalat dua rakaat (Isya), lalu salam. Setelah itu, ia menoleh kepada kami dan berkata, ‘Beginilah aku melihat Rasulullah SAW melakukannya.’”
(Imam Syafi’i berkata): Sunnah Rasulullah SAW menunjukkan bahwa seorang musafir boleh menggabungkan shalat Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya, pada waktu salah satunya, baik di waktu yang pertama maupun yang terakhir. Karena Nabi SAW pernah menggabungkan Zhuhur dan Ashar di waktu Zhuhur, serta Maghrib dan Isya di waktu Isya.
Ketika Ibnu Abbas dan Muadz menceritakan penggabungan shalat, baik dalam perjalanan yang sulit maupun tidak, Nabi SAW juga menggabungkannya di Arafah (tanpa perjalanan, kecuali menuju tempat wukuf di dekat masjid) dan di Muzdalifah saat berhenti. Muadz juga menceritakan bahwa beliau menggabungkan shalat saat berhenti dalam perjalanan tanpa bergerak.
Siapa pun yang diperbolehkan mengqashar shalat, maka ia juga boleh menggabungkannya berdasarkan penjelasan Sunnah. Namun, tidak boleh menggabungkan shalat Subuh dengan shalat lain atau menggabungkan shalat lain dengannya, karena Nabi SAW tidak pernah melakukannya.
Seorang musafir tidak boleh menggabungkan dua shalat sebelum masuk waktu yang pertama. Jika dilakukan, ia harus mengulangnya, sebagaimana orang yang bermukim harus mengulang shalat jika dikerjakan sebelum waktunya. Namun, ia boleh menggabungkannya setelah waktunya, karena saat itu ia sedang mengqadha.
Jika seorang musafir memulai shalat sebelum tergelincir matahari, lalu tidak membaca (surat) hingga matahari tergelincir, kemudian melanjutkan shalat Zhuhur dan Ashar sekaligus, maka ia harus mengulang keduanya. Zhuhur diulang karena waktu belum masuk saat memulai shalat, sehingga shalat dilakukan sebelum waktunya. Adapun Ashar, ia hanya boleh mengerjakannya sebelum waktunya jika digabung dengan Zhuhur, dan itu sah baginya.
Jika ia memulai Zhuhur dengan mengira matahari belum tergelincir, lalu yakin bahwa ia memulainya setelah tergelincir, maka shalat Zhuhur dan Ashar harus diulang. Karena saat memulai, ia mengira waktu belum masuk, sehingga shalatnya tidak sah.
Jika ia berniat menggabungkan shalat tetapi memulai dengan Ashar terlebih dahulu, lalu Zhuhur, maka Zhuhur sah baginya, tetapi Ashar tidak. Ashar tidak sah dikerjakan sebelum waktunya kecuali jika Zhuhur sebelumnya sudah sah.
Jika ia memulai Zhuhur tanpa wudhu, lalu berwudhu untuk Ashar dan mengerjakannya, maka ia harus mengulang Zhuhur dan Ashar. Ashar tidak sah dikerjakan sebelum waktunya kecuali jika Zhuhur sebelumnya sah.
Demikian pula jika Zhuhur batal karena alasan apa pun, Ashar tidak sah dikerjakan sebelum waktunya. Jika semua ini terjadi pada waktu Ashar hingga Ashar hanya bisa dikerjakan setelah waktunya, maka Ashar sah, tetapi Zhuhur harus diulang.
Jika ia memulai Zhuhur dalam keraguan tentang waktunya, lalu yakin bahwa ia memulainya setelah masuk waktu, shalatnya tidak sah. Begitu pula jika ia mengira shalatnya terlewat, lalu memulai shalat dengan niat jika terlewat maka itulah shalat yang ia mulai, kemudian ia tahu bahwa ada shalat yang terlewat, shalatnya tidak sah.
Tidak ada yang sah dari semua ini kecuali jika ia memulai shalat dengan niat shalat dan yakin bahwa waktunya telah masuk. Jika memulai dalam keraguan, niatnya tidak sempurna.
Jika seorang musafir berniat menggabungkan Zhuhur dan Ashar di waktu Zhuhur, lalu lupa atau sengaja memulai dengan Ashar, maka Ashar tidak sah baginya. Ashar tidak sah sebelum waktunya kecuali jika Zhuhur dikerjakan terlebih dahulu dan sah.
Demikian pula jika ia shalat Zhuhur pada waktunya, lalu batal tanpa sadar, kemudian shalat Ashar setelahnya di waktu Zhuhur, maka ia harus mengulang Zhuhur, lalu Ashar.
Lelaki itu sedang shalat, padahal ia telah melewatkan shalat sebelumnya.
Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’ bin Sulaiman, ia berkata bahwa Asy-Syafi’i berkata:
“Barangsiapa yang luput dari shalat, lalu ia ingat ketika sudah masuk ke dalam shalat yang lain, maka ia boleh melanjutkan shalatnya yang sedang ia kerjakan tanpa membatalkannya, baik sebagai imam maupun makmum. Setelah selesai, ia mengerjakan shalat yang terlewat. Begitu pula jika ia ingat shalat yang terlewat sebelum masuk ke shalat lain, lalu ia masuk ke shalat tersebut sambil tetap ingat shalat yang terlewat, maka shalat yang ia kerjakan tetap sah, dan ia tetap wajib menunaikan shalat fardhu yang terlewat. Namun, yang lebih utama adalah mengerjakan shalat yang terlewat terlebih dahulu sebelum shalat yang ia ingat, kecuali jika ia khawatir akan luput dari shalat yang sedang dalam waktunya, maka ia shalat yang sedang dalam waktunya terlebih dahulu, baru kemudian mengerjakan shalat yang terlewat.”
Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i, dari Sufyan bin ‘Uyainah, dari Abdul Karim Al-Jazari.
(Asy-Syafi’i berkata):
“Hal ini sama saja, baik shalat yang terlewat itu shalat satu hari atau shalat setahun. Aku telah menetapkan hal ini di tempat lain. Aku mengatakan ini karena Rasulullah ﷺ pernah tertidur hingga terlewat shalat Subuh, lalu beliau berangkat dari tempatnya dan mengakhirkan shalat yang terlewat, padahal beliau bisa mengerjakannya saat itu. Maka, tidak boleh dipahami bahwa sabda beliau, ‘Barangsiapa yang lupa shalat, hendaknya ia shalat ketika ingat,’ berarti bahwa waktu ingat itulah satu-satunya waktu shalat tersebut. Sebab, Nabi ﷺ tidak pernah mengakhirkan shalat dari waktunya. Karena itu, makna sabda beliau adalah agar shalat itu dikerjakan ketika diingat, sebab kewajiban shalat tidak gugur hanya karena lupa, selama ia masih bisa ingat. Dan ia boleh mengerjakannya kapan saja, baik pada waktu yang dilarang shalat atau tidak.”
(Ar-Rabi’ berkata):
Asy-Syafi’i berkata: Sabda Nabi ﷺ, “Hendaknya ia shalat ketika ingat,” bisa bermakna bahwa waktu ingat itulah waktunya, atau bisa juga bermakna agar ia shalat ketika ingat, bukan berarti kewajibannya gugur jika waktunya telah lewat. Ketika Nabi ﷺ ingat shalat Subuh saat berada di lembah, beliau tidak mengerjakannya hingga keluar dari lembah. Ini menunjukkan bahwa sabda beliau, “Hendaknya ia shalat ketika ingat,” berarti meski waktunya telah lewat, kewajibannya tidak gugur. Jika ada yang berkata, “Nabi ﷺ keluar dari lembah karena di dalamnya ada setan,” maka jawabannya: Jika shalat tidak sah di lembah yang ada setannya, padahal Nabi ﷺ pernah shalat sambil mencekik setan, dan mencekik setan lebih berat daripada shalat di lembah yang ada setannya.”
(Asy-Syafi’i berkata):
“Jika seorang musafir ingin menjamak Zhuhur dan Ashar pada waktu Ashar, lalu ia memulai dengan Zhuhur tetapi shalatnya batal, kemudian ia shalat Ashar, maka Ashar-nya sah. Ashar sah karena dikerjakan dalam waktunya secara terpisah, yang jika dikerjakan sendiri pun sudah sah. Setelah itu, ia mengerjakan Zhuhur.”
(Asy-Syafi’i berkata):
“Jika ia memulai dengan Ashar terlebih dahulu, lalu mengerjakan Zhuhur, maka Ashar-nya sah karena dikerjakan dalam waktunya secara terpisah, tetapi ia tetap wajib mengerjakan Zhuhur. Aku tidak menyukai hal ini meski sah.”
(Asy-Syafi’i berkata):
“Jika langit tertutup awan dalam perjalanan, seperti halnya di tempat tinggal, maka boleh diakhirkan. Jika ia menjamak Zhuhur dan Ashar, lalu awan terbuka dan ternyata ia memulai Zhuhur sebelum Zawal (waktu Zhuhur), maka ia harus mengulangi Zhuhur dan Ashar sekaligus, karena keduanya dikerjakan tidak sah: Zhuhur sebelum waktunya dan Ashar di waktu yang tidak sah kecuali jika Zhuhur dikerjakan terlebih dahulu.”
(Asy-Syafi’i berkata):
“Jika ia mengakhirkan dan mengerjakan keduanya, lalu awan terbuka dan ternyata ia shalat pada waktu Ashar, maka keduanya sah karena ia boleh sengaja menjamak pada waktu itu.”
(Asy-Syafi’i berkata):
“Jika awan terbuka dan ternyata ia shalat setelah matahari terbenam, maka keduanya sah karena minimal statusnya adalah qadha dari kewajibannya.”
(Asy-Syafi’i berkata):
“Jika ia mengakhirkan, lalu ternyata ia shalat salah satunya sebelum matahari terbenam dan satunya setelah terbenam, maka keduanya sah. Salah satunya dikerjakan dalam waktunya, dan minimal satunya lagi berstatus qadha.”
Berikut terjemahan dalam Bahasa Indonesia:
(Imam Syafi’i berkata): Demikian pula pendapat tentang Maghrib dan Isya, boleh dijama’ antara keduanya.
(Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang dalam perjalanan dan tidak berniat menjama’ Zhuhur dengan Ashar pada hari perjalanannya, lalu dia mengakhirkan Zhuhur dengan sengaja tanpa maksud menjama’ hingga masuk waktu Ashar, maka dia berdosa karena menundanya tanpa niat menjama’. Sebab penundaan itu hanya diperbolehkan jika bermaksud menjama’, sehingga waktu itu menjadi waktu untuk keduanya. Jika tidak berniat menjama’, maka menunda dan melaksanakannya adalah maksiat, dan shalat Zhuhurnya dianggap qadha’, sedangkan Ashar dilaksanakan pada waktunya. Keduanya sah, tetapi dia berdosa karena menunda Zhuhur.
(Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang shalat Zhuhur tanpa berniat menjama’ dengan Ashar, lalu setelah menyelesaikan Zhuhur atau masih dalam waktunya dia berniat menjama’, maka itu diperbolehkan. Sebab jika boleh berniat sejak awal, maka boleh juga berniat di waktu yang diperbolehkan untuk menjama’. Namun, jika sudah selesai dari Zhuhur (dengan salam) dan tidak berniat menjama’ sebelumnya atau saat selesai, lalu ingin menjama’, maka tidak boleh. Karena tidak bisa dikatakan dia sedang menjama’ jika sudah selesai, melainkan dia sedang shalat sendiri. Jadi, tidak boleh shalat sebelum waktunya kecuali dalam bentuk jama’, bukan shalat sendiri. (Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang menunda Zhuhur tanpa niat menjama’ dan selesai pada waktu Ashar, dia boleh shalat Ashar. Sebab meskipun dilaksanakan sendiri, shalat itu tetap pada waktunya, bukan di luar waktunya. Begitu pula jika sengaja menunda Zhuhur tanpa niat menjama’ hingga waktu Ashar, dia berdosa karena menundanya dengan sengaja tanpa niat menjama’.
(Imam Syafi’i berkata): Jika shalat Zhuhur dan Ashar dilaksanakan pada waktu Zhuhur dan dilakukan berturut-turut tanpa beranjak dari tempat shalat atau disela shalat lain, maka itu sah. Namun, jika beranjak dari tempat shalat atau disela shalat lain, tidak boleh menjama’ karena tidak disebut menjama’ kecuali jika dilakukan berurutan tanpa ada aktivitas di antaranya. Jika imam dan makmum berbicara cukup lama, masih boleh menjama’. Tetapi jika terlalu lama, tidak boleh. Jika menjama’ pada waktu shalat kedua, dia boleh shalat pada waktu pertama lalu pergi dan melakukan apa saja, karena shalat kedua tetap pada waktunya. Dalam beberapa hadis disebutkan bahwa sebagian sahabat yang shalat Maghrib bersama Nabi SAW di Jamu’, ada yang menambatkan untanya di tempat mereka lalu shalat Isya di tempat yang mereka lihat sesuai, padahal Isya dilaksanakan pada waktunya. (Imam Syafi’i berkata): Hukum menjama’ Maghrib dan Isya sama dengan menjama’ Zhuhur dan Ashar, tidak ada perbedaan.
(Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang berniat menjama’ Zhuhur dan Ashar, lalu shalat Zhuhur, kemudian pingsan dan sadar sebelum waktu Zhuhur habis, dia tidak boleh shalat Ashar sampai masuk waktunya. Karena saat itu dia tidak sedang menjama’. Begitu pula jika tertidur, lupa, sibuk, atau terhalang oleh sesuatu yang lama. (Imam Syafi’i berkata): Intinya, lihat kondisi jika seseorang lupa dalam shalat lalu selesai sebelum menyempurnakannya. Jika selesainya dekat, boleh menjama’. Jika lupa lalu selesai dan waktunya lama, tidak boleh melanjutkan dan harus memulai lagi. Demikian pula, tidak boleh menjama’ dalam kondisi itu. Jika di masjid, jangan keluar dan berlama-lama sebelum kembali shalat. Jika di tempat shalat, jangan berpindah atau berlama-lama sebelum kembali shalat.
[BAB SHALAT KETIKA ADA UDZUR]
(Imam Syafi’i -rahimahullah Ta’ala- berkata): Tidak boleh bagi seseorang menggabungkan dua shalat dalam waktu yang pertama kecuali karena hujan. Juga tidak boleh mengqashar shalat dalam keadaan takut atau udzur lainnya, kecuali jika sedang dalam perjalanan. Karena Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah shalat di Khandaq dalam keadaan perang, namun tidak ada riwayat yang menyatakan beliau mengqashar shalat. (Imam Syafi’i berkata): Demikian pula, tidak boleh shalat sambil duduk kecuali karena sakit yang tidak memungkinkan untuk berdiri, padahal ia mampu berdiri, kecuali dalam keadaan takut seperti yang telah disebutkan. Tidak boleh shalat sambil duduk karena udzur selain sakit yang menghalangi untuk berdiri. (Imam Syafi’i berkata): Hal itu karena kewajiban dalam shalat fardhu adalah menghadap kiblat dan shalat sambil berdiri. Tidak boleh menyelisihi ini kecuali dalam keadaan-keadaan yang telah ditunjukkan oleh Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-. Tidak ada sesuatu yang bisa diqiyaskan dengannya, dan segala sesuatu harus dikembalikan kepada pokoknya. Keringanan tidak boleh dilampaui dari tempat-tempat yang telah ditetapkan.









One Comment