[Shalat Murtad]
(Imam Syafi’i rahimahullah berkata):
Jika seseorang murtad dari Islam, kemudian kembali masuk Islam, ia wajib mengqadha semua shalat yang ditinggalkannya selama masa kemurtadannya, serta semua zakat yang menjadi kewajibannya pada masa itu. Jika akalnya terganggu selama kemurtadannya karena sakit atau sebab lain, ia tetap wajib mengqadha shalat pada hari-hari ketika akalnya tidak normal, sebagaimana ia mengqadhanya pada hari-hari ketika akalnya normal.
Jika ada yang bertanya: “Mengapa hal ini tidak diqiyaskan kepada orang kafir yang masuk Islam, di mana ia tidak diperintahkan untuk mengulangi shalat?”
Jawabannya: Allah ‘azza wa jalla telah membedakan antara keduanya, sebagaimana firman-Nya:
“Katakanlah kepada orang-orang kafir itu, ‘Jika mereka berhenti (dari kekafiran), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu.’” (QS. Al-Anfal: 38)
Banyak laki-laki yang masuk Islam, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memerintahkan mereka untuk mengqadha shalat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menerima jizyah dari orang-orang musyrik, dan Allah mengharamkan darah ahli kitab serta melindungi harta mereka dengan ketentuan jizyah. Sedangkan orang murtad tidak termasuk dalam kategori ini. Bahkan, Allah Ta’ala menghapus semua amalnya karena kemurtadannya, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa ia wajib dibunuh jika tidak bertaubat, sesuai dengan hukum keimanan yang sebelumnya ia miliki.
Harta orang kafir yang tidak terikat perjanjian boleh dijadikan ghanimah, sedangkan harta orang murtad ditahan—jika ia mati dalam keadaan murtad, hartanya diambil sebagai ghanimah; jika ia bertaubat, hartanya kembali menjadi miliknya. Adapun harta ahli kitab tetap menjadi miliknya, baik ia hidup maupun mati.
Maka, tidak ada pilihan baginya kecuali mengqadha shalat, puasa, zakat, dan segala kewajiban seorang Muslim, karena ia seharusnya melakukannya. Kemaksatannya dengan murtad tidak meringankan kewajiban yang seharusnya ia tunaikan.
Jika ada yang bertanya: “Bagaimana mungkin ia mengqadha shalat, sedangkan jika ia shalat dalam keadaan murtad, amalnya tidak diterima?”
Jawabannya: Karena jika ia shalat dalam keadaan murtad, shalatnya tidak sesuai dengan perintah, sehingga ia wajib mengulanginya ketika kembali masuk Islam. Tidakkah engkau melihat bahwa jika seorang Muslim shalat sebelum waktunya, ia harus mengulanginya? Begitu pula orang murtad, ia shalat sebelum waktu yang seharusnya, karena Allah ‘azza wa jalla telah menghapus amalnya akibat kemurtadan.
Jika ada yang bertanya: “Apa yang dihapus dari amalnya?”
Jawabannya: Pahala amalnya, bukan kewajiban untuk mengulangi ibadah yang telah ia tunaikan sebelum murtad, seperti shalat, puasa, atau lainnya, karena ia menunaikannya dalam keadaan Muslim.
Jika ada yang bertanya: “Apa yang mirip dengan ini?”
Jawabannya: Tidakkah engkau melihat bahwa jika ia menunaikan zakat yang menjadi kewajibannya atau melaksanakan nazar, lalu pahalanya dihapus, itu tidak berarti kewajibannya batal seolah tidak pernah ada? Atau tidakkah engkau melihat bahwa jika ia dihukum had atau qishash, kemudian murtad dan kembali masuk Islam, hukuman itu tidak diulang, padahal itu adalah kewajiban? Jika kewajiban dihapus dalam makna ini, maka semuanya dihapus.
[Penggabungan Waktu Shalat]
(Imam Syafi’i rahimahullah berkata):
Allah ‘azza wa jalla telah menetapkan dalam Kitab-Nya bahwa shalat fardhu memiliki waktu tertentu. Waktu tertentu—wallahu a’lam—adalah waktu di mana shalat harus dilaksanakan serta jumlah rakaatnya. Allah berfirman:
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)
Kami telah menyebutkan riwayat umum tentang jumlah shalat pada tempat-tempatnya, dan di sini kami akan menyebutkan waktu-waktunya.
Diceritakan kepada kami oleh Sufyan dari Az-Zuhri:
Umar bin Abdul Aziz pernah mengakhirkan shalat, lalu Urwah berkata kepadanya:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Jibril turun dan mengimamiku, lalu aku shalat bersamanya. Kemudian ia turun lagi dan mengimamiku, lalu aku shalat bersamanya. Ia melakukan ini hingga menghitung shalat lima waktu.’”
Umar bin Abdul Aziz berkata: “Bertakwalah kepada Allah, wahai Urwah, dan perhatikan apa yang engkau katakan!”
Urwah menjawab: “Basyir bin Abi Masud menceritakan ini kepadaku dari ayahnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”
Diceritakan kepada kami oleh Amr bin Abi Salamah dari Abdul Aziz bin Muhammad dari Abdurrahman bin Al-Harits dari Hakim bin Hakim dari Nafi’ bin Jubair dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Jibril mengimamiku di depan pintu Ka’bah dua kali. Ia shalat Zhuhur ketika bayangan sudah sepanjang tali sandal…”
Beliau (Nabi) shalat Ashar ketika bayangan segala sesuatu seukuran dengan aslinya, shalat Maghrib ketika orang yang berpuasa berbuka, kemudian shalat Isya ketika syafak (mega merah) telah hilang, kemudian shalat Subuh ketika diharamkan makan dan minum bagi orang yang berpuasa. Kemudian beliau shalat sekali lagi Zhuhur ketika bayangan segala sesuatu seukuran dengan aslinya seperti waktu Ashar sebelumnya, kemudian shalat Ashar ketika bayangan segala sesuatu dua kali lipat dari aslinya, kemudian shalat Maghrib pada waktu awalnya tanpa menundanya, kemudian shalat Isya pada akhir waktu ketika sepertiga malam telah berlalu, kemudian shalat Subuh ketika fajar telah terang. Kemudian beliau menoleh dan bersabda, “Wahai Muhammad, ini adalah waktu shalat para nabi sebelummu, dan waktu shalat berada di antara dua waktu ini.”
(Imam Syafi’i berkata): Kami berpendapat seperti ini, dan waktu-waktu ini berlaku bagi orang yang bermukim. Kemungkinan waktu-waktu yang telah dijelaskan berlaku bagi orang yang bermukim dan musafir dalam keadaan uzur atau tidak. Juga mungkin berlaku bagi orang yang berada dalam kondisi seperti saat Jibril mengimami Nabi ﷺ shalat, baik dalam keadaan bermukim maupun tanpa uzur. Rasulullah ﷺ pernah menjamak shalat di Madinah tanpa rasa takut, sehingga kami berpendapat bahwa hal itu dilakukan dalam keadaan hujan atau saat safar. Ini menunjukkan bahwa mengerjakan shalat secara terpisah pada waktunya masing-masing hanya berlaku bagi orang yang bermukim tanpa hujan. Oleh karena itu, tidak sah shalat seseorang yang bermukim tanpa hujan kecuali dikerjakan pada waktunya, dan tidak boleh menggabungkannya dengan shalat lain kecuali jika lupa lalu ingat pada waktu salah satunya, atau tertidur lalu mengqadhanya saat itu juga. Tidak boleh seseorang yang memiliki alasan untuk menjamak shalat keluar dari akhir waktu shalat yang kedua, dan tidak boleh memajukan waktu shalat yang pertama. Waktu adalah batasan yang tidak boleh dilampaui, dimajukan, atau diakhirkan. Shalat Isya tidak boleh diakhirkan melebihi sepertiga malam pertama, baik di kota maupun di luar, baik dalam keadaan bermukim maupun safar.
[Waktu Zhuhur]
(Imam Syafi’i rahimahullah berkata): Awal waktu Zhuhur adalah ketika seseorang yakin matahari telah tergelincir dari tengah langit. Pada musim panas, bayangan matahari menyusut hingga tidak ada bayangan sama sekali bagi benda tegak di tengah hari. Jika bayangan telah hilang bagi benda tegak, maka matahari telah tergelincir. Akhir waktu Zhuhur pada saat ini adalah ketika bayangan segala sesuatu seukuran dengan aslinya. Jika bayangan telah melebihi ukuran aslinya sedikit saja, maka waktu Zhuhur telah berakhir dan masuk waktu Ashar tanpa jeda kecuali seperti yang telah dijelaskan. Bayangan pada musim dingin, musim semi, dan musim gugur berbeda dengan musim panas seperti yang telah dijelaskan.
Cara mengetahui tergelincirnya matahari pada waktu-waktu ini adalah dengan mengamati bayangan dan memerhatikan penyusutannya. Ketika penyusutan telah mencapai puncaknya lalu bertambah, maka saat itulah tergelincirnya matahari dan awal waktu Zhuhur. Akhir waktu Zhuhur adalah ketika diketahui bayangan telah mencapai ukuran seperti bayangan musim panas, yaitu ketika bayangan segala sesuatu seukuran dengan aslinya. Hal ini diketahui dengan membandingkan antara waktu tergelincirnya matahari dan awal waktu Zhuhur, yang lebih pendek daripada jarak antara awal waktu Ashar dan malam. Jika ada tanda yang jelas, maka itu petunjuk. Jika tidak, hendaknya berhati-hati hingga yakin bahwa shalat dilakukan setelah masuk waktu.
(Imam Syafi’i berkata): Jika langit berawan, perhatikan pergerakan matahari dan berhati-hatilah dengan mengakhirkan shalat hingga tidak khawatir masuk waktu Ashar. Jika seseorang berusaha keras lalu shalat berdasarkan perkiraan terkuat, maka shalatnya sah. Karena rentang waktu Zhuhur cukup panjang sehingga hampir mencukupi jika berhati-hati dengan memastikan matahari telah tergelincir. Berbeda dengan arah kiblat yang tidak memiliki rentang waktu, karena hanya ada petunjuk tanpa durasi. Sedangkan waktu shalat memiliki petunjuk dari durasi, posisi, dan bayangan. Jika demikian, tidak perlu mengulang shalat kecuali jika yakin telah shalat sebelum tergelincir. Jika diketahui demikian, maka wajib mengulang. Hal yang sama berlaku jika berhati-hati tanpa awan.
(Imam Syafi’i berkata): Pengetahuan pribadi atau kabar dari orang yang dipercaya bahwa shalat dilakukan sebelum tergelincir—jika ia sendiri tidak melihat atau ragu—mewajibkannya untuk mengulang shalat. Jika orang yang memberitahunya berbohong, maka tidak wajib mengulang, tetapi lebih baik mengulang sebagai kehati-hatian.
Jika seseorang buta, ia boleh mengikuti kabar dari orang yang dipercaya tentang waktu shalat atau mengikuti muadzin. Jika ia terkurung di tempat gelap atau buta tanpa ada orang di sekitarnya, ia boleh berusaha memperkirakan, dan shalatnya sah hingga yakin telah shalat sebelum waktunya. Waktu berbeda dengan kiblat karena waktu memiliki durasi, sehingga berlalunya waktu dianggap sebagai petunjuk.
Itu dalam kiblat. Jika dia tahu bahwa dia shalat setelah waktu, maka itu cukup baginya dan minimal dia mengqadhanya. (Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang dalam keadaan seperti yang aku jelaskan, seperti terkurung dalam kegelapan, atau buta tanpa ada orang di dekatnya, maka tidak boleh baginya menunda shalat tanpa alasan yang kuat menurut perkiraannya tentang perjalanan waktu siang dan malam. Jika dia menemukan orang lain, maka dia boleh menundanya bersamanya. Jika dia shalat tanpa menunda, maka dia harus mengulangi setiap shalat yang dilakukan tanpa penundaan. Waktu Zhuhur tidak berakhir sampai bayangan suatu benda melebihi panjang aslinya. Jika bayangan telah melebihi itu, maka waktu Zhuhur telah berakhir. Hal ini karena orang yang menundanya hingga waktu ini menggabungkan dua hal: menunda dari waktu yang seharusnya dan masuknya waktu shalat lain.
Menyegerakan dan Menunda Zhuhur
(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata): Menyegerakan Zhuhur bagi orang yang hadir, baik sebagai imam maupun sendirian, adalah di setiap waktu kecuali saat cuaca sangat panas. Jika panas sangat terik, imam jamaah yang didatangi dari jauh boleh menunda Zhuhur hingga cuaca lebih sejuk, berdasarkan hadis Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-. Sufyan meriwayatkan dari Az-Zuhri dari Sa’id bin Al-Musayyib dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
“Jika panas sangat terik, maka tunggulah waktu yang lebih sejuk untuk shalat, karena panas yang menyengat berasal dari hembusan neraka Jahannam. Neraka pernah mengeluh kepada Tuhannya seraya berkata, ‘Wahai Rabbku, sebagianku memakan sebagian yang lain.’ Maka Allah mengizinkannya untuk bernapas dua kali: sekali di musim dingin dan sekali di musim panas. Maka panas terik yang kalian rasakan berasal dari panasnya neraka, dan dingin yang sangat menusuk berasal dari dinginnya neraka.”
Malik meriwayatkan dari Abu Az-Zinad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
“Jika panas sangat terik, maka tunggulah waktu yang lebih sejuk untuk shalat, karena panas yang menyengat berasal dari hembusan neraka Jahannam.”
Yahya bin Hassan yang tsiqah meriwayatkan dari Al-Laits bin Sa’d dari Ibnu Syihab dari Sa’id bin Al-Musayyib dan Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
“Jika panas sangat terik, maka tunggulah waktu yang lebih sejuk untuk shalat, karena panas yang menyengat berasal dari hembusan neraka Jahannam.”
(Imam Syafi’i berkata): Penundaan shalat Zhuhur tidak boleh sampai ke akhir waktunya sehingga harus digabung dengan shalat Ashar. Tetapi, menunggu waktu yang lebih sejuk adalah ketika dia tahu bahwa dia bisa shalat dengan tenang dan selesai sebelum waktu berakhir, sehingga ada jeda antara selesainya shalat dan akhir waktu. Adapun orang yang shalat di rumahnya atau berjamaah di halaman rumahnya dengan hanya orang-orang terdekat, maka hendaknya dia shalat di awal waktu karena tidak ada kesulitan bagi mereka dalam panasnya.
(Imam Syafi’i berkata): Shalat Zhuhur tidak boleh ditunda dalam keadaan apa pun di musim dingin. Semakin dia menyegerakannya, semakin ringan bagi orang yang melaksanakannya. Imam jamaah yang didatangi dari jauh tidak boleh menundanya kecuali di daerah yang panasnya menyengat seperti Hijaz. Jika di suatu daerah panasnya tidak menyengat, maka tidak perlu ditunda karena tidak ada kesulitan yang perlu dihindari dengan menundanya.
[Waktu Ashar]
(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata): Waktu Ashar di musim panas dimulai ketika bayangan suatu benda melebihi panjang aslinya sedikit, yaitu saat berpisah dari akhir waktu Zhuhur. Aku mendengar dari sebagian sahabat Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa makna dari apa yang aku jelaskan adalah shalat Ashar di akhir waktu Zhuhur dengan pengertian bahwa shalat dilakukan ketika bayangan suatu benda sama dengan panjang aslinya, lalu melebihinya sedikit. Pendapat Ibnu Abbas bisa dipahami demikian, dan ini juga pendapat kebanyakan ulama yang aku ketahui.
Jika di suatu waktu bayangan tidak seperti itu, maka dihitung berdasarkan panjang bayangan saat berkurang. Jika bayangan bertambah setelah berkurang, maka itu adalah waktu tergelincir matahari. Kemudian dihitung seandainya musim panas, bayangan mencapai panjang seperti benda tegak. Jika melebihinya sedikit, maka itu adalah awal waktu Ashar. Shalat Ashar boleh dilakukan di setiap tempat dan waktu. Imam jamaah yang didatangi dari jauh atau dekat, maupun orang yang shalat sendirian, sebaiknya tidak menundanya dari awal waktu.
Jika langit berawan atau seseorang terkurung dalam kegelapan… (terjemahan berlanjut sesuai konteks).
Kegelapan, atau seorang yang buta di suatu negeri di mana tidak ada seorang pun bersamanya, melakukan apa yang telah kujelaskan dilakukan pada waktu Zuhur, tidak berbeda sedikit pun. Dan barangsiapa yang mengakhirkan Asar hingga bayangan segala sesuatu melebihi dua kali lipatnya pada musim panas dan ukuran yang sama pada musim dingin, maka ia telah melewatkan waktu ikhtiyar (pilihan). Tidak boleh dikatakan kepadanya: “Ia telah melewatkan waktu Asar secara mutlak,” sebagaimana boleh dikatakan kepada orang yang mengakhirkan Zuhur hingga bayangan segala sesuatu melebihi panjang aslinya secara mutlak. Hal ini karena seperti yang telah kujelaskan, bahwa pada waktu itu masih diperbolehkan baginya untuk shalat Asar, sedangkan pada waktu ini tidak diperbolehkan baginya shalat Zuhur. Aku hanya mengatakan bahwa tidak jelas bagiku apa yang telah dijelaskan, bahwa Malik mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam dari ‘Atha’ bin Yasar, dari Basyir bin Sa’id, dan dari Al-A’raj, mereka meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat Subuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan Subuh. Dan barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat Asar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan Asar.” (Asy-Syafi’i berkata): Barangsiapa yang tidak mendapatkan satu rakaat Asar sebelum matahari terbenam, maka ia telah melewatkan Asar. Dan satu rakaat adalah satu rakaat dengan dua sujud. Aku lebih suka menyegerakan Asar karena Muhammad bin Isma’il mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abi Dzi’b dari Ibnu Syihab dari Anas bin Malik, ia berkata: “Rasulullah ﷺ shalat Asar saat matahari masih tinggi, kemudian seseorang pergi ke Al-‘Awali (pinggiran Madinah) dan sampai di sana saat matahari masih tinggi.” Muhammad bin Isma’il bin Abi Fudaik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abi Dzi’b dari Ibnu Syihab dari Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam dari Naufal bin Mu’awiyah Ad-Daili, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang melewatkan Asar, seolah-olah ia kehilangan keluarga dan hartanya.”
[Waktu Maghrib]
(Asy-Syafi’i rahimahullah berkata): Tidak ada waktu untuk Maghrib kecuali satu, yaitu saat matahari terbenam. Hal ini jelas dalam hadis tentang imamah Jibril kepada Nabi ﷺ dan hadis lainnya. Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Alqamah dari Abu Nu’aim dari Jabir, ia berkata: “Kami shalat Maghrib bersama Rasulullah ﷺ, kemudian kami pergi memanah hingga sampai ke rumah Bani Salamah, dan kami masih bisa melihat jatuhnya anak panah karena cahaya senja.” Muhammad bin Isma’il mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abi Dzi’b dari Sa’id bin Abi Sa’id Al-Maqbari dari Al-Qa’qa’ bin Hakim, ia berkata: Kami mengunjungi Jabir bin Abdullah, lalu Jabir berkata: “Kami shalat bersama Nabi ﷺ, kemudian kami pulang dan mendatangi Bani Salamah, dan kami masih bisa melihat jatuhnya anak panah.” Muhammad bin Isma’il mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abi Dzi’b dari Shalih maula At-Tau’amah dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, ia berkata: “Kami shalat Maghrib bersama Nabi ﷺ, kemudian kami pulang dan pergi ke pasar, dan seandainya anak panah dilemparkan, pasti akan terlihat jatuhnya.” (Asy-Syafi’i berkata): Telah dikatakan bahwa waktu Maghrib tidak terlewat hingga masuk awal waktu Isya. Dikatakan: “Ia boleh shalat satu rakaat sebagaimana dikatakan dalam shalat Asar.” Namun, hal ini tidak boleh karena waktu Subuh terlewat jika matahari telah terbit. Dikatakan: “Ia boleh shalat satu rakaat.” Jika ada yang berkata: “Apakah kamu mengqiyaskannya dengan Subuh?” Aku jawab: “Aku tidak mengqiyaskan satu pun waktu shalat dengan waktu lainnya. Semua berdasarkan prinsip dasar, dan prinsip dasarnya adalah hadis tentang imamah Jibril kepada Nabi ﷺ, kecuali jika ada dalil khusus dari Nabi ﷺ atau perkataan umum ulama yang tidak diperselisihkan.” (Asy-Syafi’i berkata): Seandainya dikatakan bahwa Maghrib terlewat jika tidak dikerjakan pada waktunya, maka —Wallahu a’lam— itu lebih sesuai dengan pendapat yang benar. Orang yang shalat boleh mengakhirkannya saat mendung, atau orang yang terkurung dalam kegelapan, atau orang buta, seperti yang telah kujelaskan dalam shalat Zuhur. Ia boleh mengakhirkannya hingga yakin bahwa waktu Maghrib telah masuk atau telah lewat.
[Waktu Isya]
(Asy-Syafi’i rahimahullah berkata): Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abi Labid dari Abu Salamah bin Abdurrahman…
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – bersabda, “Jangan sampai orang-orang Badui mengalahkan kalian dalam penamaan shalat kalian, yaitu Isya, kecuali karena mereka mengakhirkan (waktu) memerah unta.” (Asy-Syafi’i berkata): “Aku lebih suka agar shalat itu tidak disebut kecuali dengan nama Isya, sebagaimana Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – menamakannya. Waktu awalnya adalah ketika syafaq (mega merah) menghilang. Syafaq adalah warna merah yang ada di ufuk barat. Jika warna merah itu hilang dan tidak terlihat lagi, maka masuklah waktunya. Barangsiapa memulai shalat Isya sementara masih ada sisa warna merah, maka ia harus mengulanginya. Yang aku maksudkan dengan waktu adalah masuknya shalat, sehingga tidak boleh bagi seseorang untuk memulai shalat kecuali setelah masuk waktunya. Bahkan tidak boleh melakukan takbir kecuali setelah masuk waktu, karena takbir adalah permulaan shalat. Jika seseorang mengucapkan takbir sebelum waktunya, maka ia harus mengulangi shalatnya. Waktu akhir shalat Isya adalah hingga berlalu sepertiga malam. Jika sepertiga malam pertama telah berlalu, maka aku menganggap shalat itu telah terlewat, karena itu adalah akhir waktunya. Tidak ada riwayat dari Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – yang menunjukkan bahwa shalat Isya tidak terlewat kecuali setelah waktu tersebut.”
(Asy-Syafi’i berkata): “Semua waktu shalat sebagaimana yang aku jelaskan tidak boleh diqiyaskan (dianalogikan). Orang yang terlambat melaksanakan shalat karena mendung, berada dalam penjara yang gelap, atau orang buta yang tidak ada yang menuntunnya, hendaknya melakukan seperti yang aku jelaskan untuk shalat Zhuhur. Mengakhirkan shalat di malam hari lebih ringan daripada mengakhirkan shalat di siang hari karena lamanya waktu dan gelapnya malam yang jelas.”
[Waktu Fajar]
Allah Ta’ala berfirman: “Dan (laksanakanlah) shalat subuh, sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78). Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – juga bersabda: “Barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat Subuh…” Subuh adalah Fajar, sehingga shalat ini memiliki dua nama: Subuh dan Fajar. Aku lebih suka agar shalat ini hanya disebut dengan salah satu dari dua nama tersebut. Jika fajar kedua (shadiq) telah terlihat membentang di ufuk, maka shalat Subuh telah masuk waktunya. Barangsiapa shalat Subuh sebelum terlihatnya fajar kedua, maka ia harus mengulanginya. Shalat Subuh dilaksanakan segera setelah yakin terbitnya fajar kedua, hingga selesai shalat dalam keadaan masih gelap.
(Asy-Syafi’i berkata): “Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa’id dari ‘Amrah binti Abdurrahman dari Aisyah, ia berkata: ‘Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – pernah shalat Subuh, lalu para wanita pulang dengan berselimut kain mereka karena masih gelap sehingga mereka tidak dikenali.’ Shalat Subuh tidak terlewat kecuali hingga matahari terbit sebelum seseorang sempat shalat satu rakaat. Satu rakaat adalah satu rakaat dengan sujudnya. Barangsiapa tidak menyelesaikan satu rakaat dengan sujudnya sebelum matahari terbit, maka shalat Subuhnya telah terlewat, berdasarkan sabda Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam -: ‘Barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat Subuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Subuh.’”









One Comment