[Bab Keluarnya Madzi]
(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata): Apabila seorang laki-laki mendekati istrinya lalu keluar madzi darinya, maka wajib baginya berwudhu karena itu adalah hadats yang keluar dari kemaluannya. Jika ia menyentuh tubuh istrinya dengan tangannya, maka wajib baginya berwudhu dari dua sisi (keluarnya madzi dan sentuhan), dan cukup baginya satu wudhu saja. Demikian pula bagi orang yang wajib berwudhu karena semua hal yang mewajibkan wudhu, kemudian ia berwudhu setelah semua itu dengan satu kali wudhu, maka itu sudah mencukupi. Dan tidak wajib mandi karena madzi.
[Bab Cara Mandi]
(Imam Syafi’i -rahimahullah Ta’ala- berkata): Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati shalat sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisa: 43).
(Imam Syafi’i berkata): Maka Allah mewajibkan mandi secara mutlak tanpa menyebutkan sesuatu yang harus didahulukan sebelum yang lain. Jika seseorang telah melakukan mandi, maka itu sudah mencukupi baginya. Allah Maha Mengetahui bagaimana caranya ia melakukannya. Demikian pula, tidak ada ketentuan jumlah air dalam mandi, kecuali bahwa ia harus membasuh seluruh tubuhnya.
(Imam Syafi’i berkata): Begitu pula yang ditunjukkan oleh Sunnah. Jika ada yang bertanya, “Di mana petunjuk Sunnah tersebut?” Dikatakan bahwa ketika Aisyah menceritakan bahwa ia dan Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah mandi dari satu wadah yang sama, maka jelaslah bahwa cara mereka mengambil air berbeda. Seandainya ada ketentuan tertentu selain yang telah disebutkan, tentu tidak mungkin dua orang mandi dan menyelesaikannya dari satu wadah yang sama. Kebanyakan riwayat Aisyah menyebutkan bahwa mandi beliau dan mandinya berbeda.
(Dia berkata): Perbedaan itu adalah tiga sha’.
(Imam Syafi’i berkata): Diriwayatkan bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda kepada Abu Dzar, “Jika engkau menemukan air, maka basuhlah kulitmu.” Tidak disebutkan bahwa beliau menentukan jumlah air tertentu, kecuali membasuh kulit. Cara mandi junub yang paling utama adalah seperti yang diceritakan oleh Aisyah.
(Imam Syafi’i berkata): Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah -radhiyallahu ‘anha-, bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- jika mandi junub, beliau memulai dengan mencuci kedua tangannya, kemudian berwudhu seperti wudhu untuk shalat, lalu memasukkan jari-jarinya ke dalam air dan menyela pangkal rambutnya, kemudian mengguyur kepalanya tiga kali dengan kedua tangannya, lalu menyiramkan air ke seluruh kulitnya.
(Imam Syafi’i berkata): Jika seorang wanita memiliki rambut yang dikepang, ia tidak perlu melepas kepangannya saat mandi junub. Mandinya karena haid sama seperti mandi junub, tidak ada perbedaan. Apa yang mencukupi untuk salah satunya, maka mencukupi untuk yang lain.
(Imam Syafi’i berkata): Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ayyub bin Musa dari Sa’id bin Abi Sa’id dari Abdullah bin Rafi’ dari Ummu Salamah, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-, ‘Aku adalah seorang wanita yang mengepang rambutku. Apakah aku harus melepasnya saat mandi junub?’ Beliau menjawab, ‘Tidak, cukup bagimu mengguyurkan air tiga kali ke kepalamu, kemudian menyiramkan air ke tubuhmu, maka engkau telah suci—atau beliau bersabda—maka engkau telah suci.’” Jika ia menyela rambutnya, maka itu juga cukup.
(Imam Syafi’i berkata): Begitu pula seorang laki-laki yang mengepang atau mengikat rambutnya, ia tidak perlu melepasnya, asalkan air sampai ke pangkal rambutnya.
(Imam Syafi’i berkata): Jika rambutnya dikepal dengan sesuatu yang menghalangi air sampai ke rambut dan kulit kepalanya, maka ia wajib membasuhnya hingga air sampai ke kulit dan rambutnya. Namun jika kepalannya diikat dengan sesuatu yang tidak menghalangi air, maka itu seperti ikatan atau kepangan yang tidak menghalangi air, sehingga tidak perlu dilepas dan cukup dengan air sampai ke rambutnya.
Kulit. (Berkata Asy-Syafi’i): Sufyan bin ‘Uyainah mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya dari ‘Aisyah, ia berkata: “Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- apabila hendak mandi junub, beliau memulai dengan mencuci tangannya sebelum memasukkannya ke dalam bejana, kemudian mencuci kemaluannya, lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat, kemudian menyela-nyela rambutnya dengan air, lalu mengguyur kepalanya tiga kali.”
(Berkata Asy-Syafi’i): Sufyan bin ‘Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ja’far bin Muhammad dari ayahnya dari Jabir bin Abdullah, “Sesungguhnya Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- mengguyur kepalanya saat mandi junub sebanyak tiga kali.”
(Berkata Asy-Syafi’i): Aku tidak suka seseorang mengguyur kepalanya saat mandi junub kurang dari tiga kali, dan aku lebih suka ia meresapkan air hingga ke pangkal rambutnya sampai ia yakin air telah sampai ke pangkal rambut dan kulitnya. Ia berkata: Jika ia mengguyur kepalanya sekali dengan yakin air telah meresap ke pangkal rambut dan mengenai seluruh rambut serta kulitnya, itu sudah cukup, dan itu lebih dari tiga kali guyuran yang terputus-putus di antara setiap guyuran.
(Berkata Asy-Syafi’i -rahimahullah-): Jika rambutnya tebal dan lebat, lalu ia mengguyurnya tiga kali tetapi yakin air belum meresap ke seluruh pangkal rambut dan belum mengenai seluruh rambutnya, maka ia harus mengguyur kepalanya dan meresapkan air sampai ia benar-benar yakin air telah sampai ke rambut dan kulitnya.
(Berkata Asy-Syafi’i): Jika ia gundul, botak, atau berambut tipis dan yakin air telah mengenai sisa rambut dan kulitnya dengan satu guyuran umum, itu sudah cukup, tetapi lebih baik tiga kali. Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- memerintahkan Ummu Salamah untuk mengguyur tiga kali karena kepangannya, dan aku berpendapat itu adalah minimal agar air sampai ke kulitnya. Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- memiliki rambut yang panjang hingga bahu, dan beliau mengguyurnya tiga kali. Demikian pula wudhunya, sepanjang hidup beliau biasanya tiga kali sebagai pilihan -shallallahu ‘alaihi wasallam-, sedangkan satu kali yang sempurna sudah cukup dalam mandi dan wudhu, karena itu sudah disebut mandi dan wudhu jika yakin air telah mengenai rambut dan kulit.
[Bab Orang yang Lupa Berkumur dan Menghirup Air saat Mandi Junub]
(Berkata Asy-Syafi’i -rahimahullah-): Aku tidak suka seseorang meninggalkan berkumur dan menghirup air saat mandi junub. Jika ia meninggalkannya, aku lebih suka ia berkumur. Jika tidak melakukannya, ia tidak perlu mengulangi shalat yang telah dikerjakannya.
(Berkata Asy-Syafi’i): Ia tidak perlu memercikkan air ke matanya atau mencucinya, karena keduanya bukan bagian luar tubuhnya, sebab ada kelopak mata yang melindunginya.
(Berkata Asy-Syafi’i): Ia wajib mencuci bagian luar dan dalam telinganya, karena keduanya adalah bagian luar tubuh. Air harus masuk ke bagian liang telinga yang terlihat, tetapi tidak wajib masuk ke bagian dalamnya.
(Berkata Asy-Syafi’i): Lebih baik ia menggosok tubuhnya semampunya. Jika tidak melakukannya tetapi air telah mengenai seluruh tubuhnya, itu sudah cukup.
(Berkata Asy-Syafi’i): Demikian pula jika ia menyelam ke sungai atau sumur dan air telah mengenai seluruh rambutnya.
Dan dia memberitahukan bahwa itu sudah cukup jika dia mencuci sesuatu yang terkena najis, begitu juga jika dia berdiri di bawah talang air hingga air mengalir pada rambut dan kulitnya. (Dia berkata): Begitu juga jika dia berdiri di bawah hujan hingga air mengalir pada rambut dan kulitnya.
(Imam Syafi’i berkata): Tidak suci dengan mandi dalam hal-hal yang telah dijelaskan kecuali jika dia berniat mandi untuk bersuci. Begitu juga wudhu, tidak cukup kecuali jika dia berniat untuk bersuci. Jika dia berniat mandi untuk bersuci dari junub dan wudhu untuk bersuci dari hal yang mewajibkan wudhu, serta berniat untuk shalat wajib, shalat sunnah, shalat jenazah, atau membaca mushaf, maka semuanya cukup karena dia telah berniat untuk bersuci dalam semua itu.
(Dia berkata): Jika seseorang yang wajib mandi memiliki rambut panjang, lalu dia mencuci bagian yang ada di kepalanya dan seluruh tubuhnya tetapi meninggalkan bagian rambut yang terjuntai tanpa mencucinya, maka itu tidak cukup karena dia wajib membersihkan rambut dan kulitnya. Jika dia meninggalkan sedikit bagian tubuhnya, baik sedikit atau banyak, dan khawatir bahwa dia telah meninggalkan sebagian tubuhnya lalu shalat, maka dia harus mengulang mencuci bagian yang tertinggal itu kemudian mengulang shalat setelah mandi.
Jika seseorang berwudhu kemudian mandi tetapi tidak menyelesaikan mandinya hingga batal, maka dia boleh melanjutkan mandinya seperti itu dan berwudhu lagi setelah shalat.
(Dia berkata): Jika dia memulai dengan mandi tanpa berwudhu terlebih dahulu, lalu menyelesaikan mandinya, maka itu cukup sebagai pengganti wudhu untuk shalat saat itu. Bersuci dengan mandi lebih utama atau setara dengan bersuci dengan wudhu.
Jika dia memulai dengan mencuci kaki sebelum kepala saat mandi, atau memisahkan cuciannya dengan mencuci sebagian sekarang dan sebagian lain nanti, maka itu sudah cukup. Ini tidak seperti wudhu yang disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla, yang harus dilakukan secara berurutan.
Orang yang mandi atau berwudhu harus menyela-nyela jari-jari kakinya hingga yakin bahwa air telah sampai di sela-selanya. Itu tidak cukup kecuali jika dia yakin air telah mencapainya, dan itu sudah cukup meskipun dia tidak menyela-nyelanya. (Dia berkata): Jika di antara jari-jarinya ada sesuatu yang menempel atau berlipat, maka air harus masuk ke dalam lipatan itu, tetapi dia tidak wajib memasukkan air ke bagian yang tidak bisa dimasuki karena menempel. Begitu juga jika ada lipatan di tubuh atau kepalanya, dia harus memastikan air masuk ke dalam lipatan itu hingga meresap.
[Pasal tentang alasan wajibnya mandi dan wudhu]
(Imam Syafi’i—rahimahullah Ta’ala—berkata): Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Dan jika kamu junub, maka bersucilah. Jika kamu sakit atau dalam perjalanan…” (QS. Al-Maidah: 6). (Imam Syafi’i berkata): Allah tidak memberikan keringanan untuk tayammum kecuali dalam dua keadaan: safar atau ketiadaan air, atau sakit. Jika seseorang sakit ringan, dia boleh tayammum saat di rumah atau dalam perjalanan, baik memiliki air atau tidak. (Dia berkata): Kata “sakit” mencakup berbagai jenis penyakit. Yang aku dengar, sakit yang memperbolehkan tayammum adalah luka.
(Dia berkata): Luka yang tidak dalam sama seperti luka biasa, karena dikhawatirkan jika terkena air akan menyebabkan infeksi yang berbahaya. Setidaknya, itu adalah kondisi yang dikhawatirkan akan terjadi. Jika lukanya kering, dikhawatirkan air akan masuk ke dalamnya.
Terjemahan dalam Bahasa Indonesia:
Jika dikhawatirkan terjadi kerusakan (pada luka), maka diperbolehkan bertayamum meskipun luka tersebut ringan dan tidak dalam, serta tidak dikhawatirkan membahayakan jika dibasuh dengan air. Namun, untuk najis yang mengalir (seperti darah atau nanah), tidak diperbolehkan bertayamum kecuali membersihkannya dengan air, karena alasan yang membolehkan tayamum (ketidakmampuan menggunakan air) sudah tidak ada. Tayamum juga tidak sah bagi orang sakit, apa pun penyakitnya, jika tidak ada luka terbuka, baik di musim dingin maupun lainnya. Jika tetap dilakukan, maka ia harus mengulangi semua shalat yang telah dikerjakan dengan tayamum. Demikian pula, tayamum tidak sah bagi seseorang dalam cuaca sangat dingin.
Jika seseorang memiliki luka di kepala atau seluruh tubuhnya, ia harus membersihkan bagian yang terkena najis dengan air, tidak boleh diganti dengan tayamum. Begitu pula untuk semua najis yang menempel, tidak sah kecuali dibersihkan dengan air. Jika luka berada di kaki dan dikhawatirkan akan membahayakan jika dibasuh, maka ia tidak perlu membasuhnya, tetapi harus mengulangi semua shalat yang telah dikerjakan selama najis masih menempel. Jika luka hanya di tangan dan tidak di tubuh lainnya, ia tetap harus membasuh seluruh tubuh kecuali tangan, lalu bertayamum, karena ia belum melaksanakan kewajiban bersuci sebagaimana yang ditetapkan Allah.
Jika seseorang bertayamum padahal mampu membasuh sebagian tubuhnya tanpa bahaya, tayamumnya tidak sah. Ia wajib membasuh semua bagian yang bisa dibasuh dan bertayamum untuk bagian yang tidak bisa, tidak boleh hanya melakukan salah satunya. Jika luka berada di bagian depan kepala tetapi tidak di belakang, ia tetap wajib membasuh bagian belakang kepala. Demikian pula jika luka hanya di sebagian depan kepala, ia harus membasuh bagian yang tidak terluka.
Jika luka ada di wajah tetapi kepala sehat, dan jika dibasuh air akan mengalir ke wajah, maka ia tidak boleh meninggalkan basuhan. Ia harus berbaring, menengadahkan kepala, dan menuangkan air agar mengalir ke bagian selain wajah. Hal ini juga berlaku jika luka ada di bagian tubuh lain dan dikhawatirkan air akan mengalir ke luka saat dituangkan ke bagian yang sehat. Ia harus menuangkan air dengan hati-hati agar tidak mengalir ke luka, dan itu sudah cukup jika air membasahi rambut atau kulit.
Jika luka ada di punggung dan ia tidak bisa mengontrol aliran air sendiri, tetapi ada orang lain yang bisa membantunya, maka ia harus meminta bantuan orang tersebut. Begitu pula jika ia buta atau tidak bisa mengontrol basuhan di bagian tubuh lainnya. Jika sedang bepergian dan tidak ada yang bisa membantu, ia harus membersihkan sebisa mungkin, bertayamum, shalat, tetapi wajib mengulangi shalatnya karena masih ada bagian yang bisa dibersihkan.
Jika seseorang tidak memiliki tangan, ia harus meminta orang lain menuangkan air untuknya karena itu masih memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, ia harus shalat, lalu memerintahkan orang lain untuk membersihkannya ketika sudah bisa, dan mengqadha shalat yang telah dikerjakan tanpa bersuci.
Jika luka ada di bagian tubuh tertentu dan ia membersihkan bagian lainnya, ia hanya perlu bertayamum untuk wajah dan tangan, tidak perlu bertayamum di bagian yang luka karena tayamum hanya sah untuk wajah dan tangan. Tanah tidak bisa menyucikan selain kedua bagian itu.
Jika luka ada di wajah atau tangan, ia harus mengusap tanah ke wajah dan tangan hingga siku, lalu membersihkan bagian tubuh lainnya yang bisa dibersihkan. Jika luka di area tayamum (wajah atau lengan) kecil atau besar, ia tetap harus mengusap seluruh bagian dengan tanah karena tanah tidak membahayakan. Jika ada luka terbuka, tanah harus diusapkan ke bagian yang terbuka karena itu bagian yang terlihat.
Jika ia ingin menutup luka dengan perban yang menghalangi tanah, ia harus melepasnya saat tayamum karena tidak membahayakan. Ia juga tidak boleh mengoleskan sesuatu yang menghalangi tanah menyentuh kulit, kecuali di area yang tertutup rambut janggut. Tanah cukup diusapkan pada bagian janggut yang terlihat, tidak perlu sampai ke kulit yang tertutup rambut. Rambut janggut juga tidak boleh diikat agar tanah bisa menyentuhnya.
Jika ada luka di tubuh dan ditutup kain, kain tersebut harus dilepas agar air bisa membersihkan area sekitar luka. Jika tidak, ia harus mengulangi shalatnya.
Luka yang menyebabkan patah tulang tidak dapat sembuh kecuali dengan pembidaian. Maka dipasanglah bidai pada bagian yang terkena (luka/patah). Dan di atas bidai boleh diletakkan pembalut lain jika diinginkan. Ketika bidai dan yang menyertainya dilepas, dan bagian yang terkena (luka/patah) tersentuh air dan tanah (debu) saat berwudhu, maka wajib baginya untuk melepasnya jika hadats terjadi, dan membasuhnya dengan air atau tanah (tayammum). Jika air berbahaya baginya, maka tidak ada alternatif lain dalam kondisi apa pun. Meskipun hal itu memperlambat penyembuhan atau memperburuk kondisi patahnya, ia tidak boleh meninggalkan kewajiban tersebut kecuali jika dikhawatirkan akan menyebabkan kematian. Namun, aku tidak menganggap bahwa pelepasan bidai untuk berwudhu atau tayammum akan menyebabkan kematian, meskipun mungkin memperlambat penyembuhan atau memperparah patahnya. Jika dikhawatirkan bahaya ketika melepas bidai dan yang menyertainya, maka ada dua pendapat: Pertama, ia boleh mengusap air di atas bidai dan bertayammum, kemudian mengulangi setiap shalat yang telah dilakukannya ketika ia mampu berwudhu. Pendapat kedua mengatakan tidak perlu mengulangi shalat. Dan yang berpendapat boleh mengusap bidai mengatakan bahwa bidai hanya boleh dipasang dalam keadaan suci (berwudhu). Jika tidak dipasang dalam keadaan suci, maka tidak boleh mengusapnya, sebagaimana pendapat tentang khuf (sepatu kulit).
(Imam Syafi’i berkata): Bidai tidak boleh melebihi area patah selama tidak perlu dilepas. (Imam Syafi’i berkata): Diriwayatkan sebuah hadis dari Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa tangannya patah, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya untuk mengusap air di atas bidai. Seandainya aku mengetahui sanadnya sahih, aku akan berpendapat demikian. (Ar-Rabi’ berkata): Imam Syafi’i lebih menyukai agar mengulangi shalat ketika mampu berwudhu atau tayammum, karena ia tidak shalat dengan wudhu air atau tayammum. Allah menjadikan tayammum sebagai pengganti air. Ketika anggota tubuh yang seharusnya terkena air atau debu tidak tersentuh, maka wajib baginya untuk mengulang shalat jika mampu. Ini termasuk perkara yang memerlukan pertimbangan yang matang. (Imam Syafi’i berkata): Hukum wudhu ketika ada luka atau patah tulang sama dengan hukum mandi junub, tidak berbeda selama berada di area yang wajib dibasuh dalam wudhu. Adapun jika tidak berada di area wudhu, maka tidak wajib membasuhnya.
(Imam Syafi’i berkata): Wanita haid membersihkan diri seperti orang junub dalam semua yang telah kujelaskan. Demikian pula jika seorang laki-laki atau wanita wajib membasuh wajahnya saat mandi, hukumnya sama.
(Imam Syafi’i berkata): Jika ada bekas darah pada wanita haid atau najis pada orang junub, jika mereka menemukan air, maka wajib mandi. Jika tidak menemukan air, maka bertayammum dan shalat, tanpa perlu mengulangi shalat pada waktu itu atau setelahnya.
(Imam Syafi’i berkata): Tidak cukup bagi orang sakit yang tidak memiliki luka, atau seseorang dalam cuaca sangat dingin yang dikhawatirkan membahayakan jika mandi, atau orang dengan penyakit parah yang dikhawatirkan bahaya jika terkena air, atau orang yang memiliki luka terkena najis, kecuali membersihkan najis dan mandi. Kecuali jika menurut perkiraan kuat akan membahayakan dirinya, maka ia boleh bertayammum saat itu, shalat, lalu mandi dan membersihkan najis ketika kondisi sudah memungkinkan. Ia wajib mengulangi setiap shalat yang dilakukan dalam kondisi di mana air tidak mencukupi kecuali jika tidak mampu, maka bertayammum, shalat, dan tidak perlu mengulangi shalat baik saat itu atau setelahnya. (Imam Syafi’i berkata): Demikian pula setiap najis yang mengenai mereka saat mandi atau berwudhu, najis tidak bisa disucikan kecuali dengan air. Jika seseorang yang terkena najis—baik wanita haid, orang junub, atau orang yang berwudhu—tidak menemukan air, maka ia bertayammum dan shalat. Jika menemukan air, ia wajib membersihkan najis, mandi jika wajib mandi, berwudhu jika wajib wudhu, dan mengulangi setiap shalat yang dilakukan saat najis masih menempel, karena najis hanya bisa disucikan dengan air.
(Imam Syafi’i berkata): Jika seseorang dalam perjalanan menemukan air yang cukup untuk membersihkan najis tetapi tidak cukup untuk mandi atau wudhu, maka ia cukup membersihkan najis, bertayammum, shalat, dan tidak perlu mengulanginya, karena ia telah shalat dalam keadaan suci dari najis dan suci dengan tayammum setelah membersihkan kewajiban mandi atau wudhu.
(Imam Syafi’i berkata): Jika orang junub menemukan air untuk mandi tetapi khawatir kehausan, maka hukumnya seperti orang yang tidak menemukan air. Ia boleh membersihkan najis jika terkena, lalu bertayammum. Tidak cukup baginya untuk najis kecuali dengan cara yang telah kujelaskan. Jika ia khawatir kehausan saat membersihkan najis sebelum menemukan air, maka cukup mengusap najis dan bertayammum.
Dan apabila dia telah shalat kemudian membersihkan najis dengan air, maka dia harus mengulangi shalatnya. Tidak ada yang cukup selain itu. (Imam Syafi’i berkata): Jika dia tidak khawatir kehausan dan memiliki air yang cukup untuk membersihkan najis, maka dia harus membersihkan najis tersebut terlebih dahulu, kemudian menggunakan sisa air yang ada untuk membasuh bagian tubuh yang diinginkan. Sebab, dia diperintahkan untuk membasuh seluruh tubuh, bukan sebagian. Maka, dia boleh membasuh anggota wudhu atau bagian lainnya, karena anggota wudhu tidak lebih wajib dalam keadaan junub dibanding bagian tubuh lainnya. Setelah itu, dia boleh bertayamum dan shalat, tanpa wajib mengulanginya jika kemudian menemukan air, karena dia telah shalat dalam keadaan suci.
(Imam Syafi’i berkata): Jika ada yang bertanya, mengapa najis tidak bisa dibersihkan kecuali dengan air, sedangkan untuk junub dan wudhu boleh diganti dengan tayamum? Dijawab: Asal bersuci adalah dengan air, kecuali dalam kondisi tertentu di mana Allah menjadikan tanah sebagai sarana bersuci, yaitu saat safar, kesulitan air (baik dalam perjalanan atau di rumah), atau sakit. Tidak ada yang bisa membersihkan najis pada badan atau lainnya kecuali dengan air, kecuali di tempat yang Allah tetapkan boleh bersuci dengan tanah. Tayamum hanya berlaku untuk ibadah seperti wudhu atau mandi junub, yang merupakan kewajiban ibadah, bukan untuk menghilangkan najis yang nyata. Adapun najis yang menempel pada badan atau pakaian, maka kewajibannya adalah menghilangkannya dengan air hingga tidak ada lagi najis pada badan atau pakaian selama ada cara untuk menghilangkannya. Ini adalah ketentuan ibadah dengan makna yang jelas.
(Imam Syafi’i berkata): Tanah tidak bisa menjadi pengganti untuk membersihkan najis. Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk mencuci darah haid dari pakaian karena itu termasuk najis. Maka, najis menurut kami tetap pada hukum asalnya, tidak bisa disucikan kecuali dengan air. Tayamum hanya berlaku pada kondisi yang telah ditetapkan dan tidak boleh diperluas kecuali pada rukhsah yang Allah berikan. Selain itu, hukum asalnya adalah bersuci dengan air.
(Imam Syafi’i berkata): Jika seorang wanita junub kemudian haid sebelum mandi junub, maka tidak wajib baginya mandi junub selama haid. Sebab, mandi junub bertujuan untuk menyucikan, sedangkan dia tidak bisa suci dari junub selama haid. Setelah haid berakhir, cukup baginya satu kali mandi untuk semuanya. Begitu pula jika dia mimpi basah saat haid, cukup satu kali mandi setelah haid berakhir, meskipun mimpi basahnya berulang kali.
(Imam Syafi’i berkata): Wanita haid dalam hal mandi sama seperti orang junub, tidak ada perbedaan kecuali aku menganjurkan agar wanita haid setelah mandi mengambil sedikit misk (kasturi) dan mengusapkannya pada bekas darah. Jika tidak ada misk, maka boleh dengan wewangian lainnya sebagai bentuk mengikuti sunnah dan mencari kesucian. Jika tidak dilakukan, air saja sudah cukup.
(Imam Syafi’i berkata): Diriwayatkan dari Ibnu ‘Uyainah, dari Manshur Al-Hujabi, dari ibunya Shafiyyah binti Syaibah, dari Aisyah RA, dia berkata: “Seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ bertanya tentang mandi haid. Beliau bersabda, ‘Ambillah sepotong misk dan bersucilah dengannya.’ Wanita itu bertanya, ‘Bagaimana aku bersuci dengannya?’ Beliau menjawab, ‘Bersucilah dengannya.’ Wanita itu bertanya lagi, ‘Bagaimana caranya?’ Nabi ﷺ lalu mengucapkan ‘Subhanallah,’ dan menutupi wajahnya dengan kain seraya berkata, ‘Bersucilah dengannya.’ Aku menarik wanita itu dan menjelaskan maksud beliau, ‘Usapkan pada bekas darah,’ yaitu pada kemaluan.”
(Imam Syafi’i berkata): Seorang musafir yang tidak memiliki air, atau orang yang tersesat di padang pasir bersama untanya, boleh berjima’ dengan istrinya dan cukup baginya bertayamum asalkan membersihkan apa yang terkena pada kemaluannya, dan wanita juga membersihkan apa yang terkena pada kemaluannya sampai mereka menemukan air. Jika sudah menemukan air, maka keduanya wajib mandi.
(Imam Syafi’i berkata): Diriwayatkan dari Ibrahim bin Muhammad, dari ‘Abbad bin Manshur, dari Abu Raja’ Al-‘Atharidi, dari Imran bin Hushain RA, bahwa Nabi ﷺ memerintahkan seorang lelaki yang junub untuk bertayamum lalu shalat, dan jika menemukan air, maka mandi. Juga diriwayatkan hadits Nabi ﷺ ketika beliau bersabda kepada Abu Dzar, “Jika engkau menemukan air, sentuhkanlah pada kulitmu.”









One Comment