Fiqh

Terjemah Kitab Al Umm Jilid 1

[Waktu Shalat Jumat]

Berkata (Imam Syafi’i -rahimahullah Ta’ala-): “Waktu shalat Jumat adalah sejak matahari tergelincir hingga akhir waktu Zhuhur sebelum imam menyelesaikan shalat Jumat. Barangsiapa shalat setelah tergelincir matahari hingga salam sebelum akhir waktu Zhuhur, maka dia telah shalat pada waktunya dan itu dianggap Jumat baginya, kecuali jika di negeri tersebut sudah dilakukan shalat Jumat sebelumnya.”

Berkata (Imam Syafi’i): “Barangsiapa belum salam dari shalat Jumat hingga keluar waktu Zhuhur, shalat Jumatnya tetap sah tetapi dianggap sebagai Zhuhur, dan dia wajib mengerjakannya empat rakaat.”

Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’, dia berkata: “Imam Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata: ‘Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami, dia berkata: “Khalid bin Rabah menceritakan kepadaku dari Al-Muththalib bin Hanthab bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- shalat Jumat ketika bayangan telah sepanjang satu hasta atau sekitar itu.’”

Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’, dia berkata: “Imam Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata: ‘Ibnu ‘Uyainah mengabarkan kepada kami dari ‘Amr bin Dinar dari Yusuf bin Mahak, dia berkata: “Mu’adz bin Jabal datang kepada penduduk Makkah saat mereka shalat Jumat sementara bayangan masih berada di Hijr. Mu’adz berkata: ‘Jangan shalat hingga Ka’bah terkena bayangan dari arah depannya.’”

Berkata (Imam Syafi’i): “Yang dimaksud ‘depannya’ adalah pintu Ka’bah.” (Dia berkata): “Mu’adz memaksudkan hingga matahari tergelincir.” (Dia berkata): “Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama yang aku temui bahwa shalat Jumat tidak boleh dilakukan sebelum matahari tergelincir.” (Dia berkata): “Tidak boleh memulai khutbah Jumat hingga jelas bahwa matahari telah tergelincir.”

Berkata (Imam Syafi’i): “Jika seseorang memulai khutbah Jumat sebelum matahari tergelincir, lalu matahari tergelincir dan dia mengulangi khutbahnya, maka Jumatnya sah. Namun jika dia tidak mengulang dua khutbah setelah tergelincir, Jumatnya tidak sah dan dia wajib shalat Zhuhur empat rakaat.”

“Jika dia shalat Jumat dalam keadaan tidak sah, lalu mengulangi khutbah dan shalat pada waktunya, maka itu sah. Jika tidak, dia shalat Zhuhur. Waktu yang diperbolehkan untuk shalat Jumat adalah sejak matahari tergelincir hingga masuk waktu Ashar.”

Berkata (Imam Syafi’i): “Shalat Jumat tidak sah hingga imam menyampaikan dua khutbah dan menyempurnakan salam sebelum masuk waktu Ashar.”

Berkata (Imam Syafi’i): “Jika awal waktu Ashar masuk sebelum dia salam, maka dia wajib menyempurnakannya sebagai Zhuhur empat rakaat. Jika dia tidak melakukannya hingga keluar dari shalat, dia harus memulai lagi shalat Zhuhur empat rakaat.”

Berkata (Imam Syafi’i): “Jika seseorang lalai dalam shalat Jumat hingga dia tahu bahwa khutbahnya kurang dari dua khutbah dan shalatnya kurang dari dua rakaat, lalu dia tidak keluar dari shalat hingga masuk waktu Ashar, maka dia wajib shalat Zhuhur empat rakaat tanpa khutbah.”

Berkata (Imam Syafi’i): “Jika dia berpendapat bahwa dia bisa menyampaikan khutbah paling ringan dan shalat dua rakaat yang sah sebelum masuk waktu Ashar, maka tidak ada pilihan baginya kecuali melakukannya. Jika dia keluar dari shalat sebelum masuk Ashar, maka itu sah. Jika tidak, dan waktu Ashar telah masuk, dia harus menyempurnakannya sebagai Zhuhur empat rakaat. Jika tidak, dan dia salam, maka dia harus memulai lagi shalat Zhuhur empat rakaat. Tidak ada yang menggantikannya.”

“Jika dia keluar dari shalat dalam keadaan ragu—dia dan makmum—apakah waktu Ashar telah masuk atau belum, maka shalat mereka tetap sah karena mereka yakin telah memulai dalam waktu yang sah, sedangkan keraguan hanya pada keabsahan Jumat. Mereka seperti orang yang yakin berwudhu tetapi ragu.”

Dalam pemberontakan, (Asy-Syafi’i berkata): “Dan sama saja apakah mereka menyelesaikan shalat sebelum masuk waktu karena kegelapan, angin, atau sebab lainnya,” (Asy-Syafi’i berkata): “Dan tidak serupa dengan Jum’at dalam hal yang kusebutkan. Seseorang yang mendapatkan satu rakaat sebelum matahari terbenam, ia wajib shalat Ashar setelah terbenamnya. Dan tidak boleh seseorang shalat Jum’at di luar waktunya karena ia telah mengqashar waktunya, dan tidak boleh mengqashar kecuali pada tempat yang ditetapkan untuknya.”

[Waktu Adzan untuk Jum’at]

(Asy-Syafi’i -rahimahullah Ta’ala- berkata): “Dan tidak boleh adzan untuk Jum’at sampai matahari tergelincir.” (Asy-Syafi’i berkata): “Jika adzan dikumandangkan sebelum tergelincir, maka adzan harus diulang setelah tergelincir. Jika seorang muadzin adzan sebelum tergelincir dan yang lain adzan setelahnya, maka adzan yang setelah tergelincir sudah mencukupi dan tidak perlu mengulang adzan sebelumnya.” (Asy-Syafi’i berkata): “Dan aku lebih suka jika adzan pada hari Jum’at dilakukan ketika imam masuk masjid dan duduk di tempatnya yang digunakan untuk berkhutbah, baik mimbar kayu, pelepah kurma, atau sesuatu yang ditinggikan untuknya, atau tanah. Jika itu dilakukan, muadzin mulai mengumandangkan adzan. Jika selesai, imam berdiri untuk berkhutbah tanpa menambahnya.” (Asy-Syafi’i berkata): “Dan aku lebih suka jika adzan dikumandangkan oleh satu muadzin ketika di atas mimbar, bukan oleh sekelompok muadzin. Ar-Rabi’ mengabarkan kepada kami, ia berkata: Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, ia berkata: Seorang yang terpercaya mengabarkan kepadaku dari Az-Zuhri dari As-Saib bin Yazid bahwa adzan pertama untuk Jum’at pada zaman Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-, Abu Bakr, dan Umar adalah ketika imam duduk di mimbar. Ketika masa kekhalifahan Utsman dan manusia semakin banyak, Utsman memerintahkan adzan kedua, lalu dikumandangkan, dan hal itu tetap dilakukan setelahnya.”

(Asy-Syafi’i berkata): “Atho’ pernah mengingkari bahwa Utsman yang memulainya dan berkata bahwa Muawiyah yang memulainya. Wallahu a’lam.”

(Asy-Syafi’i berkata): “Siapapun yang memulainya, tata cara yang berlaku di zaman Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- lebih aku sukai.” (Asy-Syafi’i berkata): “Jika sekelompok muadzin adzan sementara imam di atas mimbar, dan adzan dilakukan seperti adzan sebelum adzan muadzin ketika imam duduk di mimbar, aku tidak menyukai hal itu, tetapi tidak membatalkan shalatnya sedikitpun.” (Asy-Syafi’i berkata): “Tidak ada dalam adzan sesuatu yang membatalkan shalat, karena adzan bukan bagian dari shalat, melainkan seruan kepadanya. Begitu pula jika shalat tanpa adzan, aku tidak menyukainya, tetapi tidak wajib mengulanginya.”

[Kapan Jual Beli Diharamkan pada Hari Jum’at]

Kapan jual beli diharamkan? (Asy-Syafi’i -rahimahullah Ta’ala- berkata): Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.” (Al-Jumu’ah: 9). (Asy-Syafi’i berkata): “Adzan yang mewajibkan orang yang terkena kewajiban Jum’at untuk meninggalkan jual beli adalah adzan yang berlaku di zaman Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-, yaitu adzan setelah tergelincir matahari dan imam duduk di mimbar. Jika seorang muadzin adzan sebelum imam duduk di mimbar setelah tergelincir, maka jual beli tidak dilarang sebagaimana ketika imam sudah di mimbar, tetapi aku tidak menyukainya karena itu adalah waktu yang seharusnya imam duduk di mimbar. Begitu pula jika seorang muadzin adzan sebelum tergelincir sementara imam sudah di mimbar, jual beli tidak dilarang. Larangan jual beli hanya berlaku jika adzan dikumandangkan setelah tergelincir dan imam sudah di mimbar.” (Asy-Syafi’i berkata): “Jika orang yang tidak terkena kewajiban Jum’at melakukan jual beli pada waktu yang dilarang, aku tidak membencinya karena mereka tidak terkena kewajiban Jum’at. Yang dilarang adalah jual beli bagi orang yang diperintahkan untuk menghadiri Jum’at.” (Asy-Syafi’i berkata): “Jika orang yang tidak terkena kewajiban Jum’at berjual beli dengan orang yang terkena kewajiban, aku tidak menyukainya bagi yang terkena kewajiban karena alasan yang telah kusebutkan, dan bagi yang lain karena membantu melakukan hal yang tidak kusukai. Namun, aku tidak membatalkan akad jual beli dalam keadaan apapun.” (Asy-Syafi’i berkata): “Dan aku tidak membenci jual beli pada hari Jum’at sebelum tergelincir matahari, juga tidak…”

Setelah shalat untuk seseorang dalam keadaan tertentu, dan jika dua orang yang diperintahkan (untuk shalat Jumat) melakukan transaksi jual beli pada waktu yang dilarang untuk berjual beli, tidak jelas bagiku untuk membatalkan transaksi antara mereka. Karena secara logis, larangan berjual beli pada waktu itu adalah untuk melaksanakan shalat, bukan karena jual beli itu sendiri haram. Hanya transaksi yang haram secara zatnya yang dibatalkan. Tidakkah engkau lihat, jika seseorang mengingat shalat dan tidak tersisa waktu kecuali cukup untuk melakukan bagian minimal yang sah dari shalat, lalu ia berjual beli pada waktu itu, maka ia berdosa karena sibuk berjual beli hingga habis waktu shalat. Namun, dosa karena kesibukan tersebut tidak merusak transaksinya. Wallahu a’lam.

[Berangkat Lebih Awal untuk Shalat Jumat]

(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata):

Sufyan bin ‘Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri dari Ibnul Musayyab dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

“Jika hari Jumat tiba, di setiap pintu masjid ada malaikat yang mencatat orang-orang sesuai urutan kedatangan mereka. Ketika imam keluar (untuk khutbah), catatan itu ditutup, dan mereka mendengarkan khutbah. Orang yang paling awal datang untuk shalat seperti orang yang berkurban unta, kemudian yang setelahnya seperti berkurban sapi, lalu yang setelahnya seperti berkurban kambing, hingga disebutkan (pahala seperti) ayam dan telur.”

(Imam Syafi’i berkata):

Malik mengabarkan kepada kami dari Simak dari Abi Shalih As-Samman dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

“Barangsiapa mandi pada hari Jumat seperti mandi junub, lalu berangkat (ke masjid), maka seolah-olah ia berkurban unta. Barangsiapa berangkat pada waktu kedua, seperti berkurban sapi. Yang berangkat pada waktu ketiga, seperti berkurban kambing bertanduk. Yang berangkat pada waktu keempat, seperti berkurban ayam. Dan yang berangkat pada waktu kelima, seperti berkurban telur. Ketika imam keluar (untuk khutbah), malaikat hadir untuk mendengarkan khutbah.”

(Imam Syafi’i berkata):

Aku menganjurkan bagi setiap orang yang wajib shalat Jumat untuk berangkat lebih awal semampunya. Semakin awal ia berangkat, semakin besar keutamaannya berdasarkan hadis Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-. Karena ilmu telah menjelaskan bahwa semakin seseorang mendekatkan diri kepada Allah, semakin utama amalnya.

(Imam Syafi’i berkata):

Jika ada yang bertanya, “Mereka diperintahkan ketika azan dikumandangkan pada hari Jumat untuk bersegera mengingat Allah (shalat). Mereka hanya diperintahkan pada kewajiban mereka, dan perintah kewajiban tidak menghalangi keutamaan yang mereka lakukan sebelumnya sebagai amalan sunnah.”

[Berjalan Menuju Shalat Jumat]

(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata):

Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman,

“Apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)

(Imam Syafi’i berkata):

Sufyan bin ‘Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri dari Salim dari ayahnya, ia berkata, “Aku tidak pernah mendengar Umar membacanya kecuali, ‘Maka berjalanlah untuk mengingat Allah.’”

(Imam Syafi’i berkata):

Secara logis, “bersegera” dalam konteks ini berarti beramal. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

“Sesungguhnya usahamu (manusia) benar-benar berbeda-beda.” (QS. Al-Lail: 4)

Dan firman-Nya,

“Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39)

Dan firman-Nya yang Maha Agung,

“Dan apabila ia berpaling (dari engkau), ia berusaha untuk berbuat kerusakan di muka bumi.” (QS. Al-Baqarah: 205)

(Imam Syafi’i berkata):

Penyair Zuhair berkata,

“Sekelompok orang berusaha memenuhi janji mereka agar bisa mencapainya,

tetapi mereka tidak melakukannya, tidak menunda, dan tidak pula berusaha keras.”

(Dan sebagian sahabat kami menambahkan dalam bait ini):

“Dan kebaikan apa pun yang mereka lakukan,

hanyalah warisan dari nenek moyang mereka dahulu.

Bukankah langkah-langkah hanya dilakukan oleh yang bersemangat,

dan pohon kurma hanya ditanam di tempat tumbuhnya?”

(Imam Syafi’i berkata):

Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami, ia berkata: Abdullah bin Abdurrahman bin Jabir bin ‘Atik menceritakan kepadaku…

Dari kakeknya, Jabir bin ‘Atik, sahabat Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam – berkata: “Jika engkau pergi ke shalat Jumat, berjalanlah dengan tenang.”

(Imam Syafi’i berkata): Dalam penjelasan kami berdasarkan petunjuk Kitabullah ‘Azza wa Jalla bahwa bersegera termasuk perbuatan (yang diperintahkan). Namun, Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda: “Jika kalian mendatangi shalat, janganlah datang dengan tergesa-gesa. Datangilah dengan berjalan tenang. Jika kalian mendapati (imam sedang shalat), shalatlah (mengikuti imam), dan sempurnakanlah apa yang terlewat.”

(Imam Syafi’i berkata): Shalat Jumat sudah cukup sebagai alasan untuk tidak berlari-lari menuju masjid. Tidak ada riwayat dari seorang pun selain Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – yang melarang berlari menuju Jumat. Aku juga tidak mengetahui seorang pun yang meriwayatkan dari Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bahwa beliau menambahkan kecepatan berjalan saat menuju Jumat dibanding shalat lainnya, atau dari salah seorang sahabatnya.

(Imam Syafi’i berkata): Shalat Jumat sebaiknya didatangi dengan berjalan, sebagaimana shalat lainnya. Jika seseorang bergegas menuju Jumat atau shalat lainnya, shalatnya tidak batal, tetapi aku tidak menyukai hal itu baginya.

[Tata Cara Hari Jumat]

(Imam Syafi’i – rahimahullah Ta’ala – berkata): Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa Umar bin Khattab – radhiyallahu ‘anhu – melihat sebuah jubah bergaris di pintu masjid. Ia berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana jika engkau membeli jubah ini dan memakainya pada hari Jumat atau ketika menerima delegasi?” Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda: “Ini hanya dipakai oleh orang yang tidak mendapat bagian di akhirat.” Kemudian, Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – diberi beberapa jubah serupa dan memberikan satu kepada Umar bin Khattab. Umar berkata: “Wahai Rasulullah, engkau memberikannya padaku, padahal engkau pernah berkata tentang jubah ‘Atharid seperti itu?” Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda: “Aku tidak memberikannya untuk engkau pakai.” Maka, Umar memberikannya kepada saudaranya yang masih musyrik di Mekkah.

(Imam Syafi’i berkata): Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab dari Ibnu As-Sabaq bahwa Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda pada suatu Jumat: “Wahai kaum Muslimin, hari ini adalah hari yang Allah jadikan sebagai hari raya bagi kalian. Mandilah, dan siapa yang memiliki wewangian, hendaknya menggunakannya. Dan bersiwaklah.”

(Imam Syafi’i berkata): Kami menganjurkan seseorang untuk membersihkan diri pada hari Jumat dengan mandi, memotong rambut dan kuku, menghilangkan bau badan dari seluruh tubuh, bersiwak, dan segala bentuk kebersihan serta wewangian. Jika mampu, hendaknya memakai wewangian dan memakai pakaian terbaiknya untuk mengikuti sunnah, tanpa mengganggu orang di sekitarnya.

Aku juga menganjurkan hal serupa untuk setiap hari raya dan shalat berjamaah, serta setiap perkumpulan orang banyak. Namun, anjuran ini lebih kuat pada hari raya dan Jumat karena banyaknya orang yang hadir.

(Imam Syafi’i berkata): Pakaian yang paling aku sukai adalah warna putih. Jika lebih dari itu, seperti pakaian bergaris dari Yaman atau Qathari (jenis kain tertentu) atau sejenisnya yang dicelup benangnya sebelum ditenun, itu juga baik. Jika seseorang shalat dalam keadaan suci dan menutup aurat, itu sudah cukup, meskipun aku menganjurkan kebersihan dan hal-hal lain yang telah disebutkan.

(Imam Syafi’i berkata): Aku juga menganjurkan hal yang sama bagi budak, anak kecil, dan lainnya yang menghadiri Jumat, kecuali wanita. Untuk wanita, aku menganjurkan kebersihan yang menghilangkan bau badan, tetapi aku tidak menyukai mereka memakai wewangian atau pakaian yang mencolok, baik putih atau lainnya. Jika mereka tetap memakai wewangian atau melakukan hal yang tidak disukai, shalat mereka tidak perlu diulang.

Aku juga menyukai imam untuk berpenampilan baik, bahkan lebih baik dari jamaah, dan aku menyukai jika ia memakai sorban. Dikatakan bahwa Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam – biasa memakai sorban. Jika ia memakai burdah (jubah), itu lebih aku sukai karena Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam – juga pernah memakainya.

[Shalat di Pertengahan Siang pada Hari Jumat]

Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Ishaq bin Abdullah mengabarkan dari Sa’id Al-Maqburi dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda: … (terjemahan dilanjutkan jika ada teks selanjutnya).

Allah – shallallahu ‘alaihi wasallam – melarang shalat di tengah hari hingga matahari tergelincir kecuali pada hari Jumat.” (Berkata Asy-Syafi’i): Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab dari Tsa’labah bin Abi Malik bahwa dia menginfokan kepadanya bahwa mereka pada masa Umar bin Al-Khaththab – radhiyallahu ‘anhu – pada hari Jumat melaksanakan shalat hingga Umar bin Al-Khaththab keluar. Ketika Umar keluar dan duduk di mimbar serta muadzin mengumandangkan adzan, mereka duduk berbincang hingga ketika muadzin diam dan Umar berdiri, mereka pun diam dan tidak ada seorang pun yang berbicara. (Berkata Asy-Syafi’i): Ibnu Abi Fudaik menceritakan kepadaku dari Ibnu Abi Dzi’b dari Ibnu Syihab, dia berkata: Tsa’labah bin Abi Malik menceritakan kepadaku bahwa duduknya imam memutuskan tasbih dan ucapannya memutuskan pembicaraan, dan bahwa mereka dahulu berbincang pada hari Jumat sementara Umar duduk di atas mimbar. Ketika muadzin diam, Umar berdiri dan tidak ada seorang pun yang berbicara hingga dia menyelesaikan kedua khutbahnya. Ketika shalat didirikan dan Umar turun, mereka pun berbicara.

(Berkata Asy-Syafi’i): Maka ketika orang-orang pergi untuk shalat Jumat, mereka shalat hingga imam berada di atas mimbar. Ketika imam sudah berada di atas mimbar, orang yang telah shalat dua rakaat atau lebih berhenti berbicara hingga imam memulai khutbah. Ketika imam memulai khutbah, mereka diam berdasarkan dalil yang aku sebutkan, dan tidak dilarang shalat di tengah hari bagi yang hadir pada hari Jumat.

[Memasuki Masjid pada Hari Jumat saat Imam Sedang Berkhutbah dan Belum Shalat]

Barangsiapa memasuki masjid pada hari Jumat sementara imam sedang berkhutbah dan dia belum shalat (Berkata Asy-Syafi’i) – rahimahullah ta’ala – Ibnu ‘Uyainah mengabarkan kepada kami dari ‘Amr bin Dinar dari Jabir bin Abdillah, dia berkata: “Seorang laki-laki masuk pada hari Jumat sementara Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – sedang berkhutbah. Beliau bertanya kepadanya, ‘Apakah engkau sudah shalat?’ Dia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda, ‘Shalatlah dua rakaat.’” (Berkata Asy-Syafi’i): Ibnu ‘Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zubair dari Jabir dari Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – dengan hadits serupa dan menambahkan dalam riwayat Jabir bahwa dia adalah Sulaiq Al-Ghathafani. (Berkata Asy-Syafi’i): Ibnu ‘Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu ‘Ajlan dari ‘Iyadh bin Abdillah, dia berkata: Aku melihat Abu Sa’id Al-Khudri datang sementara Marwan sedang berkhutbah. Dia berdiri dan shalat dua rakaat. Para penjaga datang untuk memaksanya duduk, tetapi dia menolak hingga menyelesaikan dua rakaatnya. Setelah kami selesai shalat, kami mendatanginya dan berkata, ‘Wahai Abu Sa’id, mereka hampir saja bertindak kasar terhadapmu.’ Dia menjawab, ‘Aku tidak akan meninggalkannya karena apa pun setelah melihat perbuatan Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam. Aku melihat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – ketika seorang laki-laki datang dalam keadaan lusuh sementara beliau sedang berkhutbah. Beliau bertanya, ‘Apakah engkau sudah shalat?’ Dia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda, ‘Shalatlah dua rakaat.’ Kemudian beliau menganjurkan orang-orang untuk bersedekah, lalu mereka melemparkan pakaiannya. Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – memberinya dua helai pakaian dari sedekah tersebut. Ketika Jumat berikutnya, laki-laki itu datang lagi sementara Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – sedang berkhutbah. Nabi bertanya kepadanya, ‘Apakah engkau sudah shalat?’ Dia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda, ‘Shalatlah dua rakaat.’ Kemudian Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – menganjurkan sedekah, lalu laki-laki itu melemparkan salah satu pakaiannya. Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – berseru kepadanya, ‘Ambillah!’ Dia pun mengambilnya. Kemudian Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – bersabda, ‘Lihatlah orang ini. Dia datang pada Jumat sebelumnya dalam keadaan lusuh, lalu aku memerintahkan orang-orang untuk bersedekah, dan mereka melemparkan pakaiannya, lalu aku memberinya dua helai pakaian. Ketika Jumat ini aku memerintahkan sedekah lagi, dia datang dan melemparkan salah satu pakaiannya.’”

(Berkata Asy-Syafi’i): Dengan ini kami berpendapat dan memerintahkan siapa saja yang memasuki masjid sementara imam sedang berkhutbah dan muadzin sedang mengumandangkan adzan, serta dia belum shalat dua rakaat, agar melaksanakannya. Kami juga memerintahkannya untuk meringankannya, karena dalam hadits disebutkan bahwa Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – memerintahkan untuk meringankannya. (Berkata Asy-Syafi’i): Baik itu pada khutbah pertama atau khutbah terakhir. Jika seseorang masuk sementara imam sudah di akhir khutbah dan dia tidak sempat shalat dua rakaat dengan ringan sebelum imam memulai shalat, maka tidak mengapa baginya untuk tidak melakukannya, karena perintah shalat dua rakaat berlaku selama memungkinkan. Dan kondisi memungkinkan berbeda dengan kondisi tidak memungkinkan. Aku berpendapat bahwa imam sebaiknya memerintahkannya untuk shalat dua rakaat dan menambah ucapannya seukuran waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikannya. Jika imam tidak melakukannya, aku memakruhkannya tetapi tidak ada dosa baginya. Dan jika orang yang masuk tidak shalat padahal memungkinkan, (tidak ada konsekuensi).

Di dalamnya aku membenci hal itu baginya, tidak ada pengulangan atau kewajiban atasnya. (Imam Syafi’i berkata): “Dan jika dia shalat dua rakaat sementara shalat (Jumat) telah didirikan, aku membenci hal itu baginya. Namun jika dia mendapatkan satu rakaat bersama imam, maka dia telah mendapatkan shalat Jumat.”

[Melangkahi leher orang pada hari Jumat]

(Imam Syafi’i -rahimahullah Ta’ala- berkata): “Aku membenci melangkahi leher orang pada hari Jumat sebelum dan setelah imam masuk, karena hal itu mengandung gangguan dan sikap tidak sopan terhadap mereka. Oleh karena itu, aku menganjurkan bagi orang yang hendak menghadiri Jumat untuk datang lebih awal, disertai keutamaan dalam datang lebih awal. Diriwayatkan secara mursal dari Al-Hasan bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- melihat seorang laki-laki melangkahi leher orang, lalu Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda kepadanya: ‘Kamu terlambat dan mengganggu.’ Juga diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- melalui Abu Hurairah bahwa beliau bersabda: ‘Aku tidak suka meninggalkan shalat Jumat meskipun aku memiliki ini dan itu, dan lebih aku sukai shalat di punggung (bukit) Al-Harra daripada melangkahi leher orang.’ Jika tidak terlalu ramai dan ada celah di depannya, maka melangkahi satu atau dua orang untuk menuju celah itu, aku harap diperbolehkan. Namun jika ramai, aku membencinya dan tidak menyukainya, kecuali jika dia tidak menemukan jalan ke tempat shalat kecuali dengan melangkahi, maka boleh baginya melangkahi insya Allah Ta’ala. Jika dia berhenti sampai shalat didirikan, lalu orang di depannya maju sehingga dia bisa sampai ke tempat yang sah untuk shalat, maka aku membenci melangkahi. Jika dia melakukan apa yang kubenci yaitu melangkahi, dia tidak wajib mengulang shalatnya. Jika keramaian itu di belakang imam yang memimpin shalat Jumat, aku tidak membenci melangkahi atau meminta orang untuk memberi jalan, sebagaimana kubenci bagi makmum, karena dia terpaksa harus menuju khutbah dan shalat mereka.”

[Mengantuk di masjid pada hari Jumat]

(Imam Syafi’i -rahimahullah Ta’ala- berkata): “Sufyan bin ‘Uyainah mengabarkan kepada kami dari ‘Amr bin Dinar, dia berkata: ‘Ibnu Umar biasa berkata kepada seseorang yang mengantuk pada hari Jumat saat imam berkhutbah agar dia berpindah tempat.’ (Imam Syafi’i berkata): “Aku menganjurkan seseorang yang mengantuk di masjid pada hari Jumat dan menemukan tempat duduk lain tanpa harus melangkahi siapa pun, untuk berpindah agar dengan berdiri dan mencari tempat baru dapat menghilangkan kantuknya. Jika dia bertahan dan menjaga diri dari kantuk dengan cara yang dia anggap dapat menghilangkan kantuk, maka aku tidak membencinya. Aku juga tidak menganjurkan jika dia merasa bisa menahan kantuk dengan tetap di tempat untuk berpindah. Aku menduga bahwa perintah untuk berpindah itu diberikan ketika kantuk sudah sangat menguasai, sehingga diduga kantuk tidak akan hilang kecuali dengan berpindah. Jika dia tetap di tempat duduknya dalam keadaan mengantuk, aku membencinya, tetapi tidak ada kewajiban mengulang shalat selama dia tidak tertidur hingga keluar dari batas keseimbangan.”

[Posisi imam saat berkhutbah]

(Imam Syafi’i -rahimahullah Ta’ala- berkata): “Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dia berkata: ‘Abu Az-Zubair mengabarkan kepadaku bahwa dia mendengar Jabir bin Abdullah berkata: ‘Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- jika berkhutbah biasanya bersandar pada batang kurma di antara tiang-tiang masjid. Ketika mimbar dibuat dan beliau berdiri di atasnya, tiang itu berguncang seperti rintihan unta hingga didengar oleh orang-orang di masjid, sampai Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- turun dan memeluknya, lalu tiang itu tenang.’ (Imam Syafi’i berkata): “Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami, dia berkata: ‘Thufail bin Abi bin Ka’ab menceritakan kepadaku dari ayahnya, dia berkata: ‘Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-…’”

Beliau shalat menghadap batang pohon ketika masjid masih beratap daun, dan beliau berkhutbah menghadap batang pohon tersebut. Salah seorang sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, maukah engkau jika kami membuatkan mimbar untukmu agar engkau bisa berdiri di atasnya pada hari Jumat sehingga orang-orang bisa mendengar khutbahmu?” Beliau menjawab, “Ya.” Maka dibuatkanlah mimbar dengan tiga anak tangga. Ketika mimbar telah selesai dan diletakkan di tempat yang ditentukan Rasulullah ﷺ, Nabi ﷺ memutuskan untuk berdiri di atas mimbar dan berkhutbah di sana. Ketika beliau melewati batang pohon yang biasa dijadikan tempat khutbah, batang itu merintih hingga retak dan pecah. Nabi ﷺ turun ketika mendengar suara batang itu, lalu membelainya dengan tangan beliau, kemudian kembali ke mimbar. Ketika masjid direnovasi, batang pohon itu diambil oleh Ubay bin Ka’b dan disimpan di rumahnya hingga lapuk dimakan rayap dan menjadi debu.

(Imam Syafi’i berkata:) Dari inilah kami berpendapat bahwa tidak mengapa seorang imam berkhutbah di atas sesuatu yang ditinggikan dari tanah atau selainnya. Juga tidak mengapa jika ia turun dari mimbar karena suatu keperluan sebelum berbicara, kemudian kembali lagi ke mimbar. Namun, jika ia turun setelah mulai berbicara, ia harus mengulangi khutbahnya, karena khutbah tidak dianggap sah jika dipisah dengan turun yang lama atau sesuatu yang memutus rangkaiannya.

[Khutbah dengan Berdiri]

(Imam Syafi’i rahimahullah berkata:) Allah Ta’ala berfirman: “Dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera menuju kepadanya dan meninggalkan engkau (Muhammad) sedang berdiri (berkhutbah).” (QS. Al-Jumu’ah: 11). (Imam Syafi’i berkata:) Aku tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat bahwa ayat ini turun terkait khutbah Nabi ﷺ pada hari Jumat. (Imam Syafi’i berkata:) Dikabarkan kepada kami oleh Ibrahim bin Muhammad, dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya, ia berkata: “Rasulullah ﷺ berkhutbah pada hari Jumat, sementara di dekat mereka ada pasar bernama Bathha’, tempat Bani Sulaim biasa membawa kuda, unta, kambing, dan mentega. Ketika kafilah dagang datang, orang-orang pergi meninggalkan Rasulullah ﷺ. Mereka juga memiliki kebiasaan bersenang-senang ketika ada pernikahan di kalangan Anshar, mereka memukul rebana. Maka Allah mencela mereka dengan firman-Nya: “Dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera menuju kepadanya dan meninggalkan engkau sedang berdiri.” (QS. Al-Jumu’ah: 11).”

(Imam Syafi’i berkata:) Dikabarkan kepada kami oleh Ibrahim bin Muhammad, dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya, dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: “Nabi ﷺ berkhutbah pada hari Jumat dengan dua khutbah sambil berdiri, dipisah dengan duduk di antara keduanya.” Dikabarkan kepada kami oleh Ar-Rabi’, dari Imam Syafi’i, dari Ibrahim bin Muhammad, dari Shalih maula At-Tau’amah, dari Abdullah bin Nafi’, dari Ibnu Umar, dari Nabi ﷺ dengan riwayat serupa.

(Imam Syafi’i berkata:) Dikabarkan kepada kami oleh Ibrahim bin Muhammad, dari Shalih maula At-Tau’amah, dari Abu Hurairah: “Dari Nabi ﷺ, Abu Bakar, dan Umar, bahwa mereka berkhutbah pada hari Jumat dengan dua khutbah di atas mimbar sambil berdiri, dipisah dengan duduk. Hingga pada masa Mu’awiyah, ia duduk di khutbah pertama, lalu berkhutbah sambil duduk, kemudian berdiri untuk khutbah kedua.”

(Imam Syafi’i berkata:) Jika imam berkhutbah satu kali lalu shalat Jumat, ia harus mengulang dengan dua khutbah dan shalat Jumat. Jika tidak dilakukan hingga waktu habis, ia shalat Zhuhur empat rakaat. Tidak sah kurang dari dua khutbah yang dipisah dengan duduk. Jika dipisah tanpa duduk, tidak sah baginya untuk shalat Jumat. Juga tidak sah jika berkhutbah sambil duduk, kecuali karena uzur. Jika ia berkhutbah duduk karena sakit, itu sah baginya dan bagi makmum. Jika ia berkhutbah duduk sementara mereka melihatnya sehat, lalu ia menyebut uzur, maka ia dipercaya atas dirinya. Hal yang sama berlaku dalam shalat. Jika ia berkhutbah duduk sementara mereka tahu ia mampu berdiri, shalat Jumatnya tidak sah, baik bagi imam maupun makmum. Jika ia berkhutbah duduk sementara mereka tidak tahu apakah ia sehat atau sakit, lalu ternyata ia sehat, shalat mereka tetap sah karena asumsi mereka bahwa tidak ada yang berkhutbah duduk kecuali karena sakit. Mereka hanya wajib mengulang jika imam berkhutbah duduk sementara mereka tahu ia mampu berdiri.

Benar, jika satu kelompok mengetahui kebenarannya dan kelompok lain tidak mengetahuinya, maka kelompok yang tidak mengetahui kebenarannya sah salatnya, sedangkan kelompok yang mengetahui kebenarannya tidak sah. Hal ini berlaku dalam salat. (Imam Syafi’i berkata): Kami mengatakan ini tentang khutbah bahwa ia adalah zhahir, kecuali jika dilakukan sesuai perbuatan Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – berupa dua khutbah yang dipisah dengan duduk, maka boleh baginya salat dua rakaat. Jika tidak dilakukan seperti perbuatan Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam -, maka ia tetap pada kewajiban asalnya.

[Adab Khutbah]

(Imam Syafi’i – rahimahullah Ta’ala – berkata): Telah sampai kepada kami dari Salamah bin Al-Akwa’ bahwa ia berkata: “Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – berkhutbah dua kali dan duduk dua kali.” Dan perawi yang menceritakan kepadaku berkata: “Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – berdiri di anak tangga dekat tempat duduk, lalu memberi salam dan duduk di tempat duduk hingga muadzin selesai azan. Kemudian beliau berdiri dan menyampaikan khutbah pertama, lalu duduk, kemudian berdiri lagi untuk khutbah kedua.” Perawi melanjutkan ucapan ini dengan hadits, tapi aku tidak tahu apakah ia meriwayatkannya dari Salamah atau ia menafsirkannya dalam hadits.

(Imam Syafi’i berkata): Aku suka jika imam melakukan seperti yang kujelaskan. Jika muadzin azan sebelum imam naik mimbar, lalu imam muncul di mimbar dan menyampaikan khutbah pertama, kemudian duduk, lalu berdiri lagi untuk khutbah kedua, maka itu sudah cukup – insya Allah – karena ia telah menyampaikan dua khutbah yang dipisah dengan duduk.

(Imam Syafi’i berkata): Seorang khatib boleh bersandar pada tongkat, busur, atau semisalnya, karena telah sampai kepada kami bahwa “Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – pernah bersandar pada tongkat.” Ar-Rabi’ mengabarkan kepada kami, ia berkata: Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, ia berkata: Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia berkata: “Aku bertanya kepada Atha’: Apakah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – berdiri dengan tongkat saat berkhutbah? Ia menjawab: Ya, beliau bersandar padanya.”

(Imam Syafi’i berkata): Jika tidak bersandar pada tongkat, aku lebih suka ia menenangkan tubuh dan tangannya, baik dengan meletakkan tangan kanan di atas kiri atau membiarkannya diam di tempatnya. Hendaknya ia mengurangi menoleh dan menghadapkan wajahnya lurus ke depan. Aku tidak suka ia menoleh ke kanan atau kiri agar orang mendengar khutbahnya, karena jika dengan menghadap lurus saja sebagian jamaah tidak mendengar, maka jika ia menoleh ke satu arah, ucapan akan samar bagi arah sebaliknya, ditambah lagi itu termasuk adab yang buruk.

(Imam Syafi’i berkata): Aku suka ia mengeraskan suaranya hingga didengar oleh yang paling jauh jika mampu. Ucapannya hendaknya jelas, terstruktur, dengan bahasa yang fasih tanpa gaya bicara yang seperti gagap, terlalu lambat, terputus-putus, atau diulur-ulur, juga tanpa ucapan yang aneh atau terburu-buru hingga tidak dipahami. Hendaknya ucapannya ringkas, padat, dan bermakna.

(Imam Syafi’i berkata): Telah mengabarkan kepada kami Sa’id bin Salim dan Malik bin Anas dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah bin Umar.

(Imam Syafi’i berkata): Jika ia melakukan hal yang tidak kusukai, seperti memanjangkan khutbah, buruk adabnya dalam khutbah, atau pada dirinya sendiri, tetapi ia menyampaikan dua khutbah yang dipisah duduk, maka tidak perlu diulang. Minimal yang disebut khutbah adalah memuji Allah, bershalawat kepada Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam -, dan membaca ayat Al-Qur’an pada khutbah pertama, lalu memuji Allah, bershalawat, memberi nasihat takwa, dan berdoa pada khutbah kedua. Karena secara logika, khutbah adalah mengumpulkan beberapa ucapan dari berbagai sisi. Ini adalah bentuk paling ringkas.

(Imam Syafi’i berkata): Kami memerintahkan membaca dalam khutbah karena tidak sampai kepada kami bahwa Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – berkhutbah pada Jum’at kecuali dengan membaca. Minimal yang sah disebut membaca adalah satu ayat Al-Qur’an, tetapi lebih dari itu lebih kusukai.

Jika ia menjadikannya satu khutbah, maka ia harus mengulang khutbah kedua. Jika tidak melakukannya hingga waktu habis, ia harus mengulang salat Zhuhur empat rakaat. Jika ia menyampaikan dua khutbah tanpa dipisah duduk, ia harus mengulang khutbahnya. Jika tidak melakukannya, ia salat Zhuhur empat rakaat.

Jika ia meninggalkan duduk pertama saat naik mimbar, aku tidak menyukainya, tetapi tidak wajib diulang karena itu bukan bagian dari khutbah, bukan pemisah antara keduanya, melainkan amalan sebelum khutbah.

[Membaca dalam Khutbah]

(Imam Syafi’i) – rahimahullah Ta’ala – berkata: Telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Muhammad, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Abu Bakar dari Habib bin Abdurrahman bin Isaf, dari Ummu Hisyam binti Haritsah bin Nu’man bahwa ia mendengar Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – membaca surat {Qaf} [Qaf: 1] saat berkhutbah di atas mimbar pada hari Jum’at, dan ia tidak menghafalnya kecuali dari Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – pada hari Jum’at saat beliau berada di atas mimbar, karena seringnya Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – membacanya pada hari Jum’at di atas mimbar.

(Imam Syafi’i) berkata: Telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Muhammad, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Abu Bakar bin Hazm dari Muhammad bin Abdurrahman bin Sa’d bin Zurarah dari Ummu Hisyam binti Haritsah bin Nu’man dengan riwayat yang serupa. Ibrahim berkata: Aku tidak mengetahui kecuali bahwa aku mendengar Abu Bakar bin Hazm membacanya pada hari Jum’at di atas mimbar. Ibrahim berkata: Dan aku mendengar Muhammad bin Abu Bakar membacanya saat ia menjadi qadhi Madinah di atas mimbar.

(Imam Syafi’i) berkata: Telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Muhammad, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Amr bin Halhalah dari Abu Nu’aim Wahb bin Kaisan dari Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib – radhiyallahu ‘anhu – bahwa Umar biasa membaca dalam khutbahnya pada hari Jum’at surat {Idzasy Syamsu Kuwwirat} [At-Takwir: 1] hingga sampai pada {‘alimat nafsun ma ahdharat} [At-Takwir: 14], kemudian memotong surat tersebut.

Telah mengabarkan kepada kami Ar-Rabi’, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Asy-Syafi’i, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Malik bin Anas dari Hisyam dari ayahnya bahwa Umar bin Al-Khaththab membaca demikian di atas mimbar.

(Imam Syafi’i) berkata: Telah sampai kepada kami bahwa Ali – karramallahu wajhah – biasa membaca di atas mimbar surat {Qul yaa ayyuhal kafirun} [Al-Kafirun: 1] dan {Qul huwallahu ahad} [Al-Ikhlas: 1]. Kedua khutbah tidak sempurna kecuali dengan membaca satu ayat atau lebih dalam salah satunya.

Yang aku sukai adalah membaca surat {Qaf} [Qaf: 1] dalam khutbah pertama sebagaimana diriwayatkan dari Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – dan tidak menguranginya. Jika seseorang membaca selain itu, maka itu sudah mencukupi insya Allah. Jika ia membaca ayat sajdah di atas mimbar, ia tidak turun dan tidak sujud. Namun jika ia melakukannya dan sujud, aku berharap tidak ada masalah, karena hal itu tidak memutus khutbah sebagaimana sujud tilawah tidak memutus shalat.

(Imam Syafi’i) berkata: Jika ia sujud, ia dapat melanjutkan dari tempat ia berhenti berbicara. Jika ia memulai pembicaraan baru, itu juga baik.

(Imam Syafi’i) berkata: Aku lebih suka jika ia mendahulukan pembicaraan, kemudian membaca ayat, karena hal itu telah sampai kepada kami. Namun jika ia mendahulukan bacaan kemudian berbicara, tidak masalah. Aku lebih suka jika bacaannya seperti yang telah kusebutkan dalam khutbah pertama, dan dalam khutbah kedua membaca satu ayat atau lebih, kemudian mengucapkan: Astawghfirullah li wa lakum (Aku memohon ampunan Allah untukku dan untuk kalian).

(Imam Syafi’i) berkata: Telah sampai kepadaku bahwa Utsman bin Affan – radhiyallahu ‘anhu – jika berada di akhir khutbah, ia membaca akhir surat An-Nisa’ {Yastaftunaka qulillahu yuftikum fil kalaalah} [An-Nisa’: 176] hingga akhir surat. Di mana pun ia membaca dalam khutbah pertama atau terakhir, baik memulai dengan bacaan, khutbah, atau menjadikan bacaan di tengah-tengah khutbah, atau setelah selesai darinya, jika ia melakukan bacaan, itu sudah mencukupi insya Allah Ta’ala.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker