Fiqh

Terjemah Kitab Al Umm Jilid 1

[Tata Cara Shalat Gerhana]

(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata): Aku menganjurkan imam berdiri dalam shalat gerhana, bertakbir, lalu membuka shalat seperti shalat wajib. Kemudian membaca surat Al-Baqarah pada rakaat pertama setelah pembukaan jika hafal, atau seukuran panjangnya dari Al-Qur’an jika tidak hafal. Lalu rukuk dengan lama, seukuran membaca seratus ayat dari Al-Baqarah. Kemudian bangkit sambil mengucapkan “sami’allahu liman hamidah, rabbana wa lakal hamdu.” Lalu membaca Ummul Qur’an dan seukuran dua ratus ayat dari Al-Baqarah. Kemudian rukuk seukuran dua pertiga dari rukuk pertama, lalu bangkit dan sujud. Pada rakaat kedua, membaca Ummul Qur’an dan seukuran seratus lima puluh ayat dari Al-Baqarah. Kemudian rukuk seukuran tujuh puluh ayat dari Al-Baqarah, lalu bangkit dan membaca Ummul Qur’an serta seukuran seratus ayat dari Al-Baqarah. Setelah itu rukuk seukuran lima puluh ayat dari Al-Baqarah, lalu bangkit dan sujud. (Imam Syafi’i berkata): Jika melebihi atau kurang dari ukuran ini dalam sebagian gerakan, atau melebihinya seluruhnya atau menguranginya seluruhnya, asalkan membaca Ummul Qur’an di awal rakaat dan setelah bangkit dari rukuk sebelum rukuk kedua pada setiap rakaat, maka sah.

(Imam Syafi’i berkata): Jika meninggalkan Ummul Qur’an pada salah satu rakaat shalat gerhana, baik di berdiri pertama atau kedua, maka rakaat tersebut tidak dihitung. Dia harus mengganti dengan rakaat lain dan melakukan sujud sahwi, sebagaimana jika meninggalkan Ummul Qur’an dalam satu rakaat shalat wajib, maka tidak dihitung seolah-olah dia membaca Ummul Qur’an saat membuka shalat lalu rukuk dan bangkit tanpa membacanya.

Al-Quran diangkat kemudian kembali ke Ummul Quran (Al-Fatihah) dan membacanya lalu rukuk. Jika meninggalkan Ummul Quran hingga sujud, maka sujudnya batal dan harus kembali berdiri untuk rukuk setelah membaca Ummul Quran.

(Dia berkata): Tidak sah menjadi imam dalam shalat gerhana kecuali orang yang sah menjadi imam dalam shalat wajib. Jika yang menjadi imam adalah orang yang tidak bisa membaca (ummi), shalat mereka tidak sah, meskipun mereka membaca bersamanya jika mereka bermakmum kepadanya. (Dia berkata): Jika imam mereka adalah orang yang bisa membaca, shalatnya sah untuk mereka. Jika kau katakan tidak sah, mereka harus mengulang dengan imam selagi matahari masih gerhana. Jika gerhana telah selesai, mereka tidak perlu mengulang. Jika semua menolak mengulang kecuali satu orang, maka satu orang itu diperintahkan untuk mengulang. Jika ada orang lain bersamanya, keduanya diperintahkan untuk shalat berjamaah.

[Shalat Sendirian dalam Shalat Gerhana]

(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata): Telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Muhammad, dia berkata telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Abu Bakar dari Amru atau Shafwan bin Abdullah bin Shafwan, dia berkata: Aku melihat Ibnu Abbas shalat di atas Zamzam karena gerhana matahari, dua rakaat, setiap rakaat dua kali rukuk.

(Imam Syafi’i berkata): Aku tidak mengira Ibnu Abbas melakukan shalat gerhana kecuali karena penguasa meninggalkannya, mungkin gerhana terjadi setelah Ashar sehingga dia tidak shalat, lalu Ibnu Abbas shalat, atau mungkin penguasa tidak ada atau menolak shalat. (Dia berkata): Begitulah, aku menganjurkan setiap orang yang hadir sebagai imam untuk shalat jika imam meninggalkan shalat gerhana, dilakukan terang-terangan jika tidak takut, atau sembunyi jika takut penguasa, kapan pun gerhana terjadi. Aku menduga orang yang meriwayatkan bahwa gerhana terjadi setelah Ashar saat dia di Makkah, meninggalkannya di zaman Bani Umayah karena takut kepada mereka. Adapun Ayyub bin Musa berpendapat tidak ada shalat setelah Ashar, baik untuk tawaf maupun lainnya. Namun sunnah menunjukkan seperti yang kujelaskan, yaitu shalat setelah Ashar untuk tawaf dan shalat sunnah yang ditekankan bisa terlupa atau disibukkan, tetapi menurutku shalat gerhana tidak boleh ditinggalkan, baik oleh musafir maupun mukim, atau siapa pun yang boleh shalat dalam kondisi apa pun. Setiap orang yang kusebutkan boleh shalat dengan imam yang lebih dahulu, atau sendirian jika tidak menemukan imam, dan shalat seperti yang kujelaskan, dua rakaat, setiap rakaat dua rukuk, begitu pula gerhana bulan. (Dia berkata): Jika seseorang yang kusebutkan berkhutbah dan mengingatkan mereka, aku tidak memakruhkannya.

(Dia berkata): Jika terjadi gerhana matahari dan seorang laki-laki bersama perempuan yang ada mahramnya, dia boleh mengimami mereka. Jika tidak ada mahram, aku memakruhkan hal itu baginya. Jika dia shalat mengimami mereka, tidak mengapa insya Allah. Jika yang shalat hanya perempuan, maka khutbah bukanlah kewajiban perempuan, tetapi jika salah satu dari mereka mengingatkan yang lain, itu baik.

(Dia berkata): Jika seseorang shalat gerhana sendirian, lalu mendapati shalat berjamaah dengan imam, dia shalat seperti shalat wajib. Begitu pula perempuan. Aku tidak memakruhkan perempuan yang tidak punya penampilan mencolok, perempuan tua, atau anak kecil untuk menghadiri shalat gerhana berjamaah, bahkan aku menganjurkannya. Namun, aku lebih suka perempuan yang berpenampilan mencolok shalat di rumah mereka.

[Shalat Selain Gerhana Matahari dan Bulan]

(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata): Aku tidak memerintahkan shalat berjamaah untuk gempa, kegelapan, petir, angin, atau tanda-tanda lainnya. Aku memerintahkan shalat sendirian seperti shalat-shalat lainnya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker