QASAM-QASAM QUR’AN’
Kesiapan jiwa setiap individu dalam menerima kebenaran dan tunduk terhadap cahayanya itu berbeda-beda. Jiwa yang jernih yang fitrahnya tidak ternoda kejahatan akan segera menyambut petunjuk dan membukakan pintu hati bagi sinarnya serta berusaha mengikutinya sekalipun petunjuk itu sampai kepadanya hanya sepintas kilas. Sedang jiwa yang tertutup awan kejahilan dan diliputi gelapnya kebatilan tidak akan tergoncang hatinya kecuali dengan pukulan peringatan dan bentuk kalimat yang kuat lagi kokoh, sehingga dengan demikian barulah tergoncang keingkarannya itu. Qasam (sumpah) dalam pembicaraan, termasuk salah satu uslub pengukuhan kalimat yang diselingi dengan bukti konkrit dan dapat menyeret lawan untuk mengakui apa yang diingkarinya.
Definisi dan Sigat Qasam
Aqsam adalah bentuk jamak dari gasam yang berarti al-hilf dan al-yamin, yakni sumpah. Sigat asli qasam ialah fi‘il atau kata kerja “aqsama” atau “ahlafa” yang di-muta‘addi(transitif)-kan dengan ”ba” untuk sampai kepada muqsam bih (sesuatu yang digunakan untuk bersumpah), lalu disusul dengan muqsam ‘alaih (sesuatu yang karena sumpah diucapkan) yang dinamakan dengan jawab qasam. Misalnya firman Allah: “Mereka bersumpah dengan nama Allah, dengan sumpah yang sungguh-sungguh, bahwasanya Allah tidak akan membangkitkan orang yang mati.” (an-Nahl [16]:38).
Dengan demikian, ada tiga unsur dalam sigat qasam: fi‘il yang ditransitifkan dengan ba’, muqsam bih dan muqsam ‘alaih.
Oleh karena qasam itu sering dipergunakan dalam percakapan maka ia diringkas, yaitu fi‘il qasam dihilangkan dan dicukupkan dengan *ba”.? Kemudian ”ba” pun diganti dengan “wawu” pada isim zahir, seperti: (Demi malam, bila menutupi [cahaya siang]) (al-Lail [92]:1), dan diganti dengan ta” pada lafaz jalalah, misalnya: (Demi Allah, sesungguhnya aku akan melakukan tipu daya terhadap berhala-berhalamu.) (al-Anbiya’ [21]:57). Namun qasam dengan “ta” ini jarang dipergunakan, sedang yang banyak ialah dengan “’wawu”.
Qasam dan yamin adalah dua kata sinonim, mempunyal makna yang sama. Qasam didefinisikan sebagai “mengikat jiwa (hati) agar tidak melakukan atau melakukan sesuatu, dengan ’suatu makna’ yang dipandang besar, agung, baik secara hakiki maupun secara i‘tiqadi, oleh orang yang bersumpah itu.” Bersumpah dinamakan juga dengan yamin (tangan kanan), karena orang Arab ketika sedang bersumpah memegang tangan kanan sahabatnya.
Faedah Qasam dalam Qur’an
Bahasa Arab mempunyai keistimewaan tersendiri berupa kelembutan ungkapan dan beraneka ragam uslubnya sesuai dengan berbagai tujuannya. Lawan bicara (mukhatab) mempunyai beberapa keadaan yang dalam ilmu Ma‘ani disebut adrubul khabar as-salasah atau tiga macam pola penggunaan kalimat berita; ibtida’i, talabi dan inkari.
Mukhatab terkadang seorang berhati kosong (khaliyuz zihni), sama sekali tidak mempunyai persepsi akan pernyataan (hukum) yang diterangkan kepadanya, maka perkataan yang disampaikan kepadanya tidak perlu memakai penguat (ta’kid). Penggunaan perkataan demikian dinamakan ibtida’i.
Terkadang pula ia ragu-ragu terhadap kebenaran pernyataan yang disampaikan kepadanya. Maka perkataan untuk orang semacam ini sebaiknya diperkuat dengan suatu penguat guna menghilangkan keraguannya. Perkataan demikian dinamakan falabi.
Dan terkadang ia inkar atau menolak isi pernyataan. Maka pembicaraan untuknya harus disertai penguat sesuai kadar keingkarannya, kuat atau lemah. Pembicaraan demikian dinamakan inkari.
Qasam merupakan salah satu penguat perkataan yang masyhur untuk memantapkan dan memperkuat kebenaran sesuatu di dalam jiwa. Qur’an al-Karim diturunkan untuk seluruh manusia, dan manusia mempunyai sikap yang bermacam-macam terhadapnya. Di antaranya ada yang meragukan, ada yang mengingkari dan ada pula yang amat memusuhi. Karena itu dipakailah qasam dalam Kalamullah, guna menghilangkan keraguan, melenyapkan kesalahpahaman, menegakkan hujjah, menguatkan khabar dan menetapkan hukum dengan cara paling sempurna.
Muqsam Bih dalam Qur’an
Allah bersumpah dengan Zat-Nya yang kudus dan mempunyai sifatsifat khusus, atau dengan ayat-ayat-Nya yang memantapkan eksistensi dan sifat-sifat-Nya. Dan sumpah-Nya dengan sebagian makhluk menunjukkan bahwa makhluk itu termasuk salah satu ayat-Nya yang besar.
Allah telah bersumpah dengan Zat-Nya sendiri dalam Qur’an pada tujuh tempat:
1) ”Orang-orang kafir menyangka bahwa mereka sekali-kali tidak akan dibangkitkan. Katakanlah: Tidak demikian, demi Tuhanku, benar-benar kamu akan dibangkitkan.” (at-Taqabun [64]:7),
2) ”Dan orang-orang kafir berkata: Hari berbangkit itu tidak akan datang kepada kami. Katakanlah: Pasti datang, demi Tuhanku, sungguh kiamat itu pasti akan datang kepadamu.” (Saba’ [34]:3),
3) ”Dan mereka menanyakan kepadamu: Benarkah (azab yang dijanjikan) itu? Katakanlah: Ya, demi Tuhanku, sesungguhnya azab itu benar.” (Yunus [10]:53),
Dalam ketiga ayat ini Allah memerintahkan Nabi agar bersumpah dengan zat-Nya.
4). “Demi Tuhanmu, sungguh Kami akan membangkitkan mereka bersama syaitan.” (Maryam [19}:68),
“Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua!” (al-Hijr (15]:92),
6) “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan.” (an-Nisa’ [4]:65) dan
7) “Maka Aku bersumpah dengan Tuhan yang memiliki timur dan barat.” (al-Ma‘arij {70]:40).
Selain ketujuh tempat ini semua sumpah dalam Qur’an adalah dengan makhluk-Nya. Misalnya:
“Demi matahari dan cahayanya di pagi hari, dan bulan apabila mengiringinya…”. (asy-Syams [91]:1-7),
”Demi malam apabila menutupi (cahaya siang), dan siang apabila terang benderang, dan penciptaan laki-laki dan perempuan.” (at-Lail (92}:1-3),.
“Demi fajar, dan malam yang sepuluh…” (al-Fajr [89]:1-4),
“Sungguh, Aku bersumpah dengan bintang-bintang.” (at-Takwir (81]:15) dan
“Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun, dan demi bukit Sinai.” (at-Tin [95]:1-2).
Sumpah dengan makhluk-Nya inilah yang paling banyak dalam Qur’an.
Allah dapat saja bersumpah dengan apa yang dikehendaki-Nya. Akan tetapi sumpah manusia dengan selain Allah merupakan salah satu bentuk kemusyrikan. Dari Umar bin Khattab r.a. diceritakan, Rasulullah berkata:
“Barang siapa bersumpah dengan selain (nama) Allah, maka ia telah kafir atau telah mempersekutukan (Allah).”
Allah bersumpah dengan makhluk-Nya, karena makhluk itu menunjukkan Penciptanya, yaitu Allah, di samping menunjukkan pula akan keutamaan dan kemanfaatan makhluk tersebut, agar dijadikan pelajaran bagi manusia. Dari al-Hasan diriwayatkan, ia berkata:
”Allah boleh bersumpah dengan makhluk yang dikehendaki-Nya. Namun tidak boleh bagi seorang pun bersumpah kecuali dengan (nama) Allah.”









One Comment