Ulumul Quran

Terjemah Kitab Mabahits Fi Ulumil Qur’an Karya Manna Al Qattan

Yang Menjadi Pegangan Adalah Lafal yang Umum, bukan Sebab yang Khusus

Apabila ayat yang diturunkan sesuai dengan sebab secara umum, atau sesuai dengan sebab secara khusus, maka yang umum (‘amm) diterapkan pada keumumannya dan yang khusus (khass) pada kekhususannya. Contoh yang pertama ialah firman Allah:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ’Haid adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (al-Baqarah [2]:222).

Anas berkata: ’Bila istri orang-orang Yahudi haid, mereka dikeluarkan dari rumah, tidak diberi makan dan minum, dan di dalam rumah tidak boleh bersama-sama. Lalu Rasulullah ditanya tentang hal itu, maka Allah menurunkan: Mereka bertanya kepadamu tentang haid… Kemudian kata Rasulullah:

”Bersama-samalah dengan mereka di rumah, dan perbuatlah segala sesuatu kecuali menggaulinya.”

Contoh kedua ialah firman-Nya:

“Dan kelak akan dijauhkan orang yang paling takwa itu dari neraka; yang menafkahkan hartanya di jalan Allah untuk membersihkannya; padahal tidak ada seorang pun yang memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya; tetapi ia memberikan itu semua semata-mata karena mencari keridaan Allah, Tuhannya Yang Mahatinggi. Dan kelak ia benar-benar mendapatkan kepuasan.” (al Lail [92]:17-21).

Ayat-ayat di atas diturunkan mengenai Abu Bakar. Kata al-atqa (orang yang paling takwa) menurut tasrif berbentuk af‘al untuk menunjukkan arti superlatif, tafdil yang disertai al-‘adiyah (kata sandang yang menunjukkan bahwa kata yang dimasukinya itu telah diketahui maksudnya), sehingga ia dikhususkan bagi orang yang karenanya ayat itu diturunkan. Kata sandang a/ menunjukkan arti umum bila ia berfungsi sebagai kata ganti penghubung (isim mausul) atau mu‘arrifah (berfungsi memakrifatkan) bagi kata jamak, menurut pendapat yang kuat. Sedang al dalam kata al-atqa bukan kata ganti penghubung, sebab kata ganti penghubung tidak dirangkaikan dengan bentuk superlatif; lagi pula al-atqa bukan kata jamak, melainkan kata tunggal. Al-‘ahdu atau apa yang telah diketahui itu sendiri sudah ada, di samping bentuk superlatif af‘al itu khusus menunjukkan yang membedakan. Dengan demikian, hal ini telah cukup untuk membatasi makna ayat pada orang yang karenanya ayat itu diturunkan. Oleh sebab itu, al-Wahidi berkata: ’Al-atqa adalah Abu Bakar as-Siddiq menurut pendapat para ahli tafsir.”

Menurut ‘Urwah, Abu Bakar telah memerdekakan tujuh orang budak yang disiksa karena membela agama Allah: Bilal, ‘Amir bin Fuhairah, Nahdiyah dan anak perempuannya, Umm ‘Isa dan budak perempuan Bani Mau’il. Untuk itu turunlah ayat ’“Dan kelak akan dijauhkan orang yang paling takwa itu dari neraka” sampai dengan akhir surah.

Hal yang serupa diriwayatkan dari ‘Amir bin Abdullah bin Zubair, yang menambahkan: ’Maka berkenaan dengan Abu Bakar tersebut turunlah ayat ini (Adapun orang yang memberikan hartanya di jalan Allah dan bertakwa) sampai dengan (padahal tidak ada seorang pun yang memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya; tetapi ia memberikan itu semua semata-mata karena mencari keridaan Tuhannya Yang Mahatinggi; dan kelak benar-benar ia mendapatkan kepuasan).

Jika sebab itu khusus, sedang ayat yang turun berbentuk umum, maka para ahli usu! berselisih pendapat: yang dijadikan pegangan itu lafal yang umum ataukah sebab yang khusus?

Jumhur ulama berpendapat bahwa yang menjadi pegangan adalah lafal yang umum dan bukan sebab yang khusus. Hukum yang diambil dari lafal yang umum itu melampaui bentuk sebab yang khusus sampai pada hal-hal yang serupa dengan itu. Misalnya ayat li’an yang turun mengenai tuduhan Hilal bin Umayah kepada istrinya,

’Dari Ibn Abbas, Hilal bin Umayah menuduh istrinya telah berbuat zina dengan Syuraik bin Sahma’ di hadapan Nabi. Maka Nabi berkata: ’Harus ada bukti, bila tidak maka punggungmu yang didera.”’ Hilal berkata: ’Wahai Rasulullah, apabila salah seorang di antara kami melihat seorang laki-laki mendatangi istrinya; apakah ia harus mencari bukti?’ Rasulullah menjawab: ’Harus ada bukti, bila tidak maka punggungmu yang didera.’ Hilal berkata: “Demi Yang mengutus engkau dengan kebenaran, sesungguhnyalah perkataanku itu benar dan Allah benar-benar akan menurunkan apa yang membebaskan punggungku dari dera.’ Maka turunlah Jibril dan menurunkan kepada Nabi: (Dan orang-orang yang menuduh istrinya) sampai dengan (jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar) (an-Nur [24]:6-9).

Hukum yang diambil dari lafal umum ini (Dan orang-orang yang menuduh istrinya) tidak hanya mengenai peristiwa Hilal, tetapi diterapkan pula pada kasus serupa lainnya tanpa memerlukan dalil lain.

Inilah pendapat yang kuat dan paling sahih. Pendapat ini sesuai dengan keumuman (universalitas) hukum-hukum syariat. Dan ini pulalah jalan yang ditempuh para sahabat dan para mujtahid umat ini. Mereka menerapkan hukum ayat-ayat tertentu kepada peristiwa-peristiwa lain yang bukan merupakan sebab turunnya ayat-ayat tersebut. Misalnya ayat zihar dalam kasus Aus bin Samit, atau Salamah bin Sakhr sesuai dengan riwayat mengenai hal itu yang berbeda-beda. Berdalil dengan keumuman redaksi ayat-ayat yang diturunkan untuk sebab-sebab khusus sudah populer di kalangan para ahli. Ibn Taimiyah mengatakan: ’’Hal yang demikian ini sering kali terjadi. Dan termasuk ke dalam bab ini adalah ucapan mereka: Ayat ini diturunkan dalam _ hal seperti ini; khususnya apabila yang disebutkan itu orang tertentu. Seperti ucapan mereka: Ayat zihar itu turun mengenai istri Aus bin Samit, dan ayat kalalah turun mengenai Jabir bin Abdullah; dan firman-Nya (dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka. (al-Ma’idah [5]:49) turun mengenai Bani Quraizah dan Bani Nadir.

Begitu pula mereka menyebutkan bahwa ayat ini turun mengenai kaum musyrikin Mekah, atau kaum Yahudi dan Nasrani, atau kaum yang beriman. Pernyataan ini tidak dimaksudkan bahwa hukum ayat, ayat tersebut hanya berlaku khusus bagi orang-orang itu dan tidak berlaku bagi orang lain. Hal sedemikian sama sekali tidak akan dikatakan oleh seorang Muslim atau orang yang berakal. Sebab, sekalipun mereka (para ulama) berselisih pendapat tentang lafal umum yang turun berdasarkan sesuatu sebab, adakah lafal umum itu hanya berlaku khusus bagi sebab turunnya itu? Tetapi tak seorang pun di antara mereka yang mengatakan bahwa keumuman Kitab dan Sunnah itu di. khususkan kepada orang-orang tertentu. Yang mereka katakan ialah: Ayat yang umum itu khusus mengenai ”jenis” perkara orang tersebut, sehingga berlaku umum bagi kasus yang serupa dengannya. Keumuman ayat tidak hanya didasarkan pada keumuman lafal. Ayat yang mempunyai sebab tertentu, bila berupa perintah atau larangan, berlaku bagi orang (sebab) itu dan orang lain yang kedudukannya sama dengannya. Apabila ayat itu berisi pujian atau celaan, maka pujian dan celaan itu ditujukan kepada orang tersebut dan orang lain yang sama kedudukannya.”

Segolongan ulama berpendapat bahwa yang menjadi pegangan adalah sebab yang khusus, bukan lafal yang umum; karena lafal yang umum itu menunjukkan bentuk sebab yang khusus. Oleh karena itu untuk dapat diberlakukan kepada kasus selain sebab diperlukan dalil lain seperti kias dan sebagainya, sehingga pemindahan riwayat sebab yang khusus itu mengandung faedah; dan sebab tersebut sesuai dengan musababnya seperti halnya pertanyaan dengan jawabannya.

Redaksi Sebab Nuzul

Bentuk redaksi yang menerangkan sebab nuzul itu terkadang berupa pernyataan tegas mengenai sebab dan terkadang pula berupa pernyataan yang hanya mengandung kemungkinan mengenainya. Bentuk pertama ialah jika perawi mengatakan: ’Sebab nuzul ayat ini adalah begini”, atau menggunakan fa ta‘qibiyah (kira-kira seperti ’maka”, yang menunjukkan urutan peristiwa) yang dirangkaikan dengan kata “turunlah ayat”, sesudah ia menyebutkan peristiwa atau pertanyaan. Misalnya, ia mengatakan: *Telah terjadi peristiwa begini”, atau “Rasulullah ditanya tentang hal begini, maka turunlah ayat ini.” Dengan demikian, kedua bentuk di atas merupakan pernyataan yang jelas tentang sebab. Contoh-contoh untuk kedua hal ini akan kami jelaskan lebih lanjut.

Bentuk kedua, yaitu redaksi yang bolehjadi menerangkan sebab nuzul atau hanya sekedar menjelaskan kandungan hukum ayat ialah pila perawi mengatakan: “Ayat ini turun mengenai ini.’ Yang dimaksud dengan ungkapan (redaksi) ini terkadang sebab nuzul ayat dan terkadang pula kandungan hukum ayat tersebut.

Demikian juga bila ia mengatakan: “Aku mengira ayat ini turun mengenai soal begini’” atau ” Aku tidak mengira ayat ini turun kecuali mengenai hal yang begini.” Dengan bentuk redaksi demikian ini, perawi tidak memastikan sebab nuzul. Kedua bentuk redaksi tersebut mungkin menunjukkan sebab nuzul dan mungkin pula menunjukkan lain. Contoh pertama ialah apa yang diriwayatkan dari Ibn Umar, yang mengatakan:

“Ayat Istri-istri kamu adalah ibarat tanah tempat kamu bercocok tanam (al-Baqarah (2]:223) turun berhubungan dengan masalah menggauli istri dari belakang.”

Contoh kedua ialah apa yang diriwayatkan dari Abdullah bin Zubair, bahwa Zubair mengajukan gugatan kepada seorang laki-laki dari kaum Ansar yang pernah ikut dalam Perang Badar bersama Nabi, di hadapan Rasulullah tentang saluran air yang mengalir dari tempat yang tinggi; keduanya mengairi kebun kurma masing-masing dari situ. Orang Ansar berkata: ”Biarkan airnya mengalir.’ Tetapi Zubair menolak. Maka kata Rasulullah: ’Airi kebunmu itu Zubair, kemudian biarkan air itu mengalir ke kebun tetanggamu.” Orang Ansar itu marah, katanya: ”Rasulullah, apa sudah waktunya anak bibimu itu ber. buat demikian?” Wajah Rasulullah menjadi merah. Kemudian ia ber. kata: ’Airi kebunmu Zubair, kemudian tahanlah air itu hingga memenuhi pematang; lalu biarkan ia mengalir ke kebun tetanggamu.” Rasulullah dengan keputusan ini telah memenuhi hak Zubair, padahal sebelum itu ia mengisyaratkan keputusan yang memberikan kelonggaran kepadanya dan kepada orang Ansar itu. Ketika Rasulullah marah kepada orang Ansar, ia memenuhi hak Zubair secara nyata. Maka kata Zubair: ”’Aku tidak mengira ayat berikut ini turun kecuali mengenai urusan tersebut: Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan.” (an-Nisa’ [4]:65).

Ibn Taimiyah mengatakan: ’Ucapan mereka bahwa ’ayat inj turun mengenai urusan ini’, terkadang dimaksudkan sebagai penjelasan mengenai sebab nuzul, dan terkadang dimaksudkan bahwa urusan itu termasuk ke dalam cakupan ayat walaupun tidak ada sebab nuzulnya. Para ulama berselisih pendapat mengenai ucapan sahabat: “Ayat ini turun mengenai urusan ini’; apakah ucapan seperti ini berlaku sebagai hadis musnad seperti kalau dia menyebutkan sesuatu sebab yang karenanya ayat diturunkan ataukah berlaku sebagai tafsir dari sahabat itu. sendiri dan bukan musnad? Bukhari memasukkannya ke dalam kategori hadis musnad, sedang yang lain tidak memasukkannya. Dan sebagian besar hadis musnad itu menurut istilah atau pengertian ini, seperti Musnad Ahmad dan lain-lain. Berbeda halnya bila sahabat menyebutkan sesuatu sebab yang sesudahnya diturunkan ayat. Bila demikian, maka mereka semua memasukkan pernyataan seperti ini ke dalam hadis musnad.” Zarkasyi dalam al-Burhadn menyebutkan: ”Telah diketahui dari kebiasaan para sahabat dan tabi‘in bahwa apabila salah seorang dari mereka berkata: “Ayat ini turun mengenai

datangi istri dari belakang.” Bentuk redaksi riwayat dari Ibn Umar ini tidak dengan tegas menunjukkan sebab nuzul. Sementara itu terdapat riwayat yang secara tegas menyebutkan sebab nuzul yang bertentangan dengan riwayat tersebut. Melalui Jabir dikatakan: ”Orang-orang Yahudi berkata: ’Apabila seorang laki-laki mendatangi istrinya dari belakang, maka anaknya nanti akan bermata juling.” Maka turunlah ayat Istri-istrimu itu adalah ibarat tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki)”, Maka Jabir inilah yang dijadikan pegangan, karena ucapannya merupakan pernyataan tegas tentang sebab nuzul. Sedang ucapan Ibn Umar, tidaklah demikian; karena itulah ia dipandang sebagai kesimpulan atau penafsiran.

Apabila riwayat itu banyak dan semuanya menegaskan sebab nuzul, sedang salah satu riwayat di antaranya itu sahih, maka yang menjadi pegangan adalah riwayat yang sahih. Misalnya, apa yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan ahli hadis lainnya, dari Jundub al-Bajali:

“Nabi menderita sakit, hingga dua atau tiga malam tidak bangun malam. Kemudian datanglah seorang perempuan kepadanya dan berkata: “Muhammad, kurasa setanmu sudah meninggalkanmu; selama dua tiga malam ini sudah tidak mendekatimu lagi.” Maka Allah menurunkan firman ini (Demi waktu duha; dan demi malam apabila telah sunyi; Tuhanmu tiada meninggalkanmu dan tidaklah benci kepadamu).”

Sementara itu Tabarani dan Ibn Abi Syaibah meriwayatkan, dari Hafs bin Maisarah, dari ibunya, dari budak perempuannya pembantu Rasulullah:

“Bahwa seekor anak anjing telah masuk ke dalam rumah Nabi, lalu masuk ke kolong tempat tidur dan mati. Karenanya selama empat hari tidak turun wahyu kepadanya. Nabi berkata: ’Khaulah, apa yang telah terjadi di rumah Rasulullah ini? Sehingga Jibril tidak datang kepadaku!’ Dalam hati aku berkata: ’Alangkah baiknya andai aku membenahi rumah ini dan menyapunya.’ Lalu aku menyapu kolong tempat tidurnya, maka kukeluarkan seekor anak anjing. Lalu datanglah Nabi sedang janggutnya tergetar. Apabila turun wahyu kepadanya ia tergetar. Maka Allah menurunkan (Demi waktu duha) sampai dengan (lalu hatimu menjadi puas).”

Ibn Hajar dalam Syarah Bukhari berkata: ”Kisah terlambatnya Jibril karena adanya anak anjing itu cukup masyhur. Tetapi bahwa kisah itu dijadikan sebagai sebab turun ayat adalah suatu hal yang ganjil (garib). Dalam isnad hadis itu terdapat orang yang tidak dikenal. Maka yang menjadi pegangan ialah riwayat dalam Sahih Bukhari dan Muslim.”

Apabila riwayat-riwayat itu sama-sama sahih namun terdapat segi yang memperkuat salah satunya, seperti kehadiran perawi dalam kisah tersebut, atau salah satu dari riwayat-riwayat itu lebih sahih, maka riwayat yang lebih kuat itulah yang didahulukan. Contohnya ialah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibn Mas‘ud yang mengatakan:

”Aku berjalan dengan Nabi di Medinah. Ia berpegang pada tongkat dari pelepah pohon kurma. Dan ketika melewati serombongan orang-orang Yahudi, seseorang di antara mereka berkata: “Coba kamu tanyakan sesuatu kepadanya.’ Lalu mereka menanyakan: ’Ceritakan kepada kami tentang roh,’ Nabi berdiri sejenak dan mengangkat kepala. Aku tahu bahwa wahyu tengah turun kepadanya. Wahyu itu turun hingga selesai. Kemudian ia berkata: (”Katakanlah: Roh itu termasuk urusan Tuhanku; dan kamu tidak diberi pengetahuan metainkan sedikit).” (al-Isra’ [17]:85).

Diriwayatkan dan disahihkan oleh Tirmizi, dari Ibn Abbas yang mengatakan:

”Orang Quraisy berkata kepada orang Yahudi: ’Berilah kami suatu persoalan untuk kami tanyakan kepada orang ini (Muhammad).’ Mereka menjawab: ’Tanyakan kepadanya tentang roh.’ Lalu mereka tanyakan kepada Nabi. Maka Allah menurunkan: (Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah Roh itu termasuk urusan Tuhanku).”

Riwayat ini memberi kesan bahwa ayat itu turun di Mekah, tempat adanya kaum Quraisy. Sedang riwayat pertama memberi kesan turun di Medinah. Riwayat pertama dikukuhkan karena Ibn Mas‘ud hadir dalam atau menyaksikan kisah tersebut. Di samping itu umat juga telah terbiasa untuk lebih menerima hadis Sahih Bukhari dan memandangnya lebih kuat dari hadis Sahih yang dinyatakan oleh lainnya.

Zarkasyi berpendapat, contoh seperti ini termasuk ke dalam bab “banyak dan berulangnya nuzul.” Dengan demikian, ayat di atas turun dua kali, sekali di Mekah dan sekali lagi di Medinah. Dan yang menjadi sandaran untuk hal itu ialah bahwa surah ’Subhana’ atau alIsra’ adalah Makki menurut kesepakatan.

Kami sendiri berpendapat, kalaupun surah itu Makki sifatnya, namun tidak dapat ditolak apabila satu ayat atau lebih dari surat tersebut itu Madani. Apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibn Mas‘ud di atas menunjukkan bahwa ayat ini (Katakanlah: Roh itu termasuk urusan Tuhanku; dan kamu tidak diberi pengetahuan melainkan sedikit) adalah Madani. Karena itu pendapat yang kami pilih, yaitu menguatkan (tarjih) riwayat Ibn Mas‘ud atas riwayat Tirmizi dan Ibn Abbas, lebih baik daripada memvonis ayat tersebut dengan banyak dan berulangnya nuzul. Sekiranya benar bahwa ayat tersebut Makki dan diturunkan sebagai jawaban atas suatu pertanyaan, maka pengulangan pertanyaan yang sama di Medinah tidak menuntut penurunan wahyu dengan jawaban yang sama pula, sekali lagi. Tetapi yang dituntut adalah agar Rasulullah menjawabnya dengan jawaban yang telah turun sebelumnya.

Apabila riwayat-riwayat tersebut sama kuat, maka riwayat. riwayat itu. dipadukan atau dikompromikan bila mungkin; hingga dinyatakan bahwa ayat tersebut turun sesudah terjadi dua buah sebab atau lebih karena jarak waktu di antara sebab-sebab itu berdekatan, Misalnya, ayat li‘an “Dan orang yang menuduh istrinya berbuat zina…” (an-Nur [24]:6-9). Bukhari, Tirmizi dan Ibn Majah meriwayatkan dari Ibn Abbas bahwa ayat tersebut turun mengenai Hilal bin Umayah yang menuduh istrinya telah berbuat serong dengan Syuraik bin Sahma’, di hadapan Nabi, seperti telah kami sebutkan di atas.?

Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan yang lain, dari Sahl bin Sa‘d: ”Uwaimir datang kepada ‘Asim bin ‘Adi, lalu_berkata: “Tanyakan kepada Rasulullah tentang seorang laki-laki yang mendapati istrinya bersama-sama dengan laki-laki lain; apakah ia harus membunuhnya sehingga ia diqisas atau apakah yang harus ia lakukan…?” Kedua riwayat ini dapat dipadukan, yaitu bahwa peristiwa Hilal terjadi lebih dahulu, dan kebetulan pula ‘Uwaimir mengalami kejadian serupa; maka turunlah ayat yang berkenaan dengan urusan kedua orang itu sesudah terjadi kedua peristiwa tadi. Ibn Hajar berkata: ”Banyaknya sebab nuzul itu tidak menjadi soal.”

Bila riwayat-riwayat itu tidak bisa dikompromikan karena jarak waktu antara sebab-sebab tersebut berjauhan, maka hal yang demikian dibawa kepada atau dipandang sebagai banyak dan berulangnya nuzul. Misalnya, apa yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dari alMusayyab, ia berkata:

“Ketika Abu Talib dalam keadaan sekarat, Rasulullah menemuinya. Dan di sebelahnya (Abu Talib) ada Abu Jahal dan Abdullah bin Abu Umayyah. Maka kata Nabi: ’Pamanda, ucapkanlah la ilaha illallah. Karena dengan kalimat itu kelak aku dapat memintakan keringanan bagi paman di sisi Allah.’ Abu Jahal dan Abdullah berkata: ’Abu Talib, apakah engkau sudah tidak menyukai agama Abdul Muttalib?’ Kedua orang itu terus berbicara kepada Abu Talib sehingga masing-masing mengatakan bahwa ia tetap dalam agama Abdul Muttalib. Maka kata Nabi: ’Aku akan tetap memintakan ampunan bagimu selama aku tidak dilarang berbuat demikian.’ Maka turunlah ayat: Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang yang beriman memintakan ampun kepada Allah bagi orang musyrik… (at-Taubah [9]:113).”

Tirmizi meriwayatkan dari Ali yang mengatakan: ’Aku mendengar seorang laki-laki meminta ampunan untuk kedua orang tuanya, sedang keduanya itu musyrik. Lalu aku katakan kepadanya: ’Apakah engkau memintakan ampunan untuk kedua orang tuamu, sedang mereka itu musyrik?’ Ia menjawab, ‘Ibrahim telah memintakan ampunan untuk ayahnya, sedang ayahnya juga musyrik.’ Lalu aku menceritakan hal itu kepada Rasulullah, maka turunlah ayat tadi. Diriwayatkan oleh Hakim dan yang lain, dari Ibn Mas‘ud, yang mengatakan: Pada suatu hari Rasulullah pergi ke kuburan, lalu duduk di dekat salah satu makam. Ia bermunajat cukup lama, lalu menangis. Katanya:

“Makam di mana aku duduk di sisinya adalah makam_ ibuku. Aku telah meminta izin kepada Tuhanku untuk mendoakannya, tetapj Dia tidak mengizinkan, lalu diturunkan wahyu kepadaku: (Tidak se. patutnya bagi Nabi dan orang yang beriman memintakan ampun kepada Allah bagi orang musyrik).”

Riwayat-riwayat ini dapat dikompromikan dengan (dinyatakan sebagai) berulang kalinya nuzul (maksudnya, kita memandang bahwa ayat itu, Qur’an [9]:113, diturunkan berulang kali, peny.).

Contoh lain ialah apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi berdiri di sisi jenazah Hamzah yang mati syahid dengan dianiaya. Maka kata Nabi:

”Akan kuaniaya tujuh puluh orang dari mereka sebagai balasan untukmu.”

Maka Jibril turun dengan membawa akhir surah an-Nahl kepada Nabi, sementara ia dalam keadaan berdiri: (Jika kamu mengadakan pembalasan, maka balaslah dengan pembalasan yang sama dengan siksaan yang ditimpahkan kepadamu…) (an-Nahl [16]:126-128) sampai akhir surah. Riwayat ini menunjukkan bahwa ayat-ayat di atas turun pada waktu perang Uhud.

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ayat-ayat tersebut turun pada waktu penaklukan kota Mekah.” Padahal surah tersebut adalah Makki. Maka pengompromian antara riwayat-riwayat itu ialah dengan menyatakan bahwa ayat-ayat tersebut turun di Mekah sebelum hijrah, lalu di Uhud dan kemudian turun lagi saat penaklukan Mekah. Tidak ada salahnya bagi hal yang demikian mengingat dalam ayat-ayat tersebut terdapat peringatan akan nikmat Allah kepada hamba-hambaNya dengan adanya syariat. Az-Zarkasyi dalam al-Burhan mengatakan: ’Terkadang sesuatu ayat turun dua kali sebagai penghormatan kepada kebesaran dan peringatan akan peristiwa yang menyebabkannya, khawatir terlupakan. Sebagaimana terjadi pada surah Fatihah yang turun dua kali: sekali di Mekah dan sekali lagi di Medinah.”

Demikianlah sikap dan pendapat para ulama ahli dalam bidang ini mengenai riwayat-riwayat sebab nuzul] sesuatu ayat, bahwa ayat itu diturunkan beberapa kali. Tetapi menurut hemat kami pendapat tersebut tidak atau kurang memiliki nilai positif mengingat hikmah berulang kalinya turun sesuatu ayat itu tidak begitu nampak dengan jelas. Pendapat kami mengenai permasalahan ini ialah bahwa riwayat yang bermacam-macam mengenai sebab nuzul dan tidak mungkin dipadukan itu sebenarnya dapat ditarjihkan (dikuatkan) salah satunya. Misalnya, riwayat-riwayat yang berkenaan dengan sebab nuzul firman Allah: Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun kepada Allah bagi orang-orang musyrik… (atTaubah [9]:113).

Riwayat pertama dinilai lebih kuat dari kedua riwayat lainnya; sebab ia terdapat dalam kitab Sahih Bukhari-Muslim, sedang kedua riwayat lainnya tidak. Dan periwayatan kedua tokoh hadis ini cukup kuat untuk dijadikan pegangan. Maka pendapat yang kuat ialah bahwa ayat itu turun berkenaan dengan Abu Talib. Begitu pula halnya dengan riwayat-riwayat sebab nuzul akhir surah an-Nahl. Riwayat-riwayat itu tidak sama derajatnya. Maka mengambil riwayat paling kuat adalah lebih baik daripada menyatakan, ayat itu diturunkan berulang kali.

Ringkasnya, bila sebab nuzul sesuatu ayat itu banyak, maka terkadang semuanya tidak tegas, terkadang pula semuanya tegas dan terkadang sebagiannya tidak tegas sedang sebagian lainnya tegas dalam menunjukkan sebab.

A). Apabila semuanya tidak tegas dalam menunjukkan sebab, maka tidak ada salahnya untuk membawanya kepada atau dipandang sebagai tafsir dan kandungan ayat.

B). Apabila sebagian tidak tegas dan sebagian lain tegas maka yang menjadi pegangan adalah yang tegas.

C). Apabila semuanya tegas, maka tidak terlepas dari kemungkinan bahwa salah satunya sahih atau semuanya sahih. Apabila salah satunya sahih sedang yang lain tidak, maka yang sahih itulah yang menjadi pegangan.

D) Apabila semuanya sahih, maka dilakukan pentarjihan bila mungkin.

E) Bila tidak mungkin dengan pilihan demikian, maka dipadukan bila mungkin.

F) Bila tidak mungkin dipadukan, maka dipandanglah ayat itu diturunkan beberapa kali dan berulang.

Dalam bagian yang terakhir ini terdapat pembahasan; karena dalam setiap riwayat terdapat keterangan.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker