Ulumul Quran

Terjemah Kitab Mabahits Fi Ulumil Qur’an Karya Manna Al Qattan

TERJEMAH QUR’AN

Keberhasilan dakwah sangat bergantung pada kedekatan juru dakwah dengan umatnya. Juru dakwah yang lahir dari suatu lingkungan tentu akan memahami dengan sempurna lorong-lorong kesesatan dan liku-liku kebodohan yang membungkus kaumnya. Ia mengenali jiwa mereka dan pintu-pintu yang harus dilaluinya. Hal ini dapat membuka jiwa mereka untuk menerima ajaran-ajaran dakwah dan mengambil petunjuknya. Komunikasi di antara kedua belah pihak dengan satu bahasa merupakan lambang bagi kesamaan komunitas sosia] dalam segala bentuknya. Dalam hal ini Allah berfirman:

”Kami tidak mengutus seorang rasul pun melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberikan penjelasan dengan terang kepada mereka.” (Ibrahim [14]:4).

Qur’an mulia diturunkan kepada Rasul berbangsa Arab dengan bahasa Arab yang jelas. Fenomena ini merupakan tuntutan sosial bagi keberhasilan risalah Islam. Dan sejak saat itu bahasa Arab menjadi satu bagian dari eksistensi Islam dan asas komunikasi penyampaian dakwahnya. Misi Rasul kita adalah kepada umat manusia seluruhnya. Hal ini telah dinyatakan Qur’an tidak hanya pada satu tempat, antara lain:

”Katakanlah: ’Wahai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua.’” (al-A‘raf [7]:158); dan

“Dan Kami tidak mengutus kamu melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan.” (Saba’ [34]:28),

Benih-benih negara Islam pun tumbuh di jazirah Arab. Tidak diragukan lagi bahwa sebuah bahasa itu hidup dengan kehidupan umat (pemakai)-nya dan mati dengan kematian umatnya juga. Dengan demikian, maka kelahiran negara Islam seperti ini merupakan kehidupan pula bagi bahasa Arab. Qur’an adalah wahyu Islam dan Islam adalah agama Allah yang difardukan. Pengetahuan tentang pokok-pokok dan dasar-dasar Islam tidak akan tercapai kecuali jika Qur’an itu dipahami dengan bahasanya. Maka arus penaklukan Islam pun mengembang kepada bahasa-bahasa lain non Arab, sehingga bahasa-bahasa itu diarabkan dengan Islam. Adalah suatu kewajiban bagi setiap orang yang masuk ke dalam naungan agama baru ini, untuk menyambutnya dalam bahasa kitabnya secara lahir dan batin sehingga ia dapat menjalankan kewajiban-kewajibannya, dan terjemahan Qur’an tidak diperlukan lagi baginya selama Qur’an itu telah diterjemahkan bahasa dan kearabannya menjadi keimanan dan keislaman.

Pengertian Terjemah

Kata “’terjemah” dapat dipergunakan pada dua arti:

1). Terjemah harfiyah, yaitu mengalihkan lafaz-lafaz dari satu bahasa ke dalam lafaz-lafaz yang serupa dari bahasa lain sedemikian rupa sehingga susunan dan tertib bahasa kedua sesuai dengan susunan dan tertib bahasa pertama.

2). Terjemah tafsiriyah atau terjemah maknawiyah, yaitu: menjelaskan makna pembicaraan dengan bahasa lain tanpa terikat dengan tertib kata-kata bahasa asal atau memperhatikan susunan kalimatnya.

Mereka yang mempunyai pengetahuan tentang bahasa-bahasa tentu mengetahui bahwa terjemah harfiyah dengan pengertian sebagaimana di atas tidak mungkin dapat dicapai dengan baik jika konteks bahasa asli dan cakupan semua maknanya tetap dipertahankan. Sebab karakteristik setiap bahasa berbeda satu dengan yang lain dalam hal tertib bagian-bagian kalimatnya. Sebagai contoh, jumlah fi‘liyah (kalimat verbal) dalam bahasa Arab dimulai dengan “’fi‘il” (kata kerja yang berfungsi sebagai predikat) kemudian fa‘il (subyek), baik dalam kalimat tanya (istifham) maupun lainnya; mudaf didahulukan atas mudaf ilaih; dan mausuf atas sifat, kecuali dalam idafah tasybih (susunan mudaf dan mudaf ilaih yang mengandung arti menyerupakan), seperti (perak air, maksudnya air yang bagaikan perak) dan dalam kalimat yang disusun dengan meng-idafah-kan kata sifat kepada ma‘mil-nya, seperti (besar cita-cita). Sedang dalam bahasa lain tidak demikian halnya.

Selain itu, bahasa Arab dicelah-celahnya mengandung rahasia-rahasia bahasa yang tidak mungkin dapat digantikan oleh ungkapan lain dalam bahasa non Arab. Sebab, lafaz-lafaz dalam terjemahan itu tidak akan sama maknanya dalam segala aspeknya, terlebih lagi dalam susunannya.

Dalam pada itu Qur’an berada pada puncak fasahadh dan balagah bahasa Arab. Ia mempunyai karakteristik susunan, rahasia uslub, pelikpelik makna dan ayat-ayat kemukjizatan lainnya yang semua itu tidak dapat diberikan oleh bahasa apa dan mana pun juga.

Hukum Terjemah Harfiyah

Atas dasar pertimbangan di atas maka tidak seorang pun merasa ragu tentang haramnya menerjemahkan Qur’an dengan terjemah harfiyah. Sebab Qur’an adalah Kalamullah yang diturunkan kepada RasulNya, merupakan mukjizat dengan lafaz dan maknanya, serta membacanya dipandang sebagai suatu ibadah. Di samping itu, tidak seorang manusia pun berpendapat, kalimat-kalimat Qur’an itu jika diterjemahkan, dinamakan pula Kalamullah. Sebab Allah tidak berfirman kecuali dengan Qur’an yang kita baca dalam bahasa Arab, dan kemukjizatan pun tidak akan terjadi dengan terjemahan, karena kemukjizatan hanya khusus bagi Qur’an yang diturunkan dalam bahasa Arab. Kemudian yang dipandang sebagai ibadah dengan membacanya ialah Qur’an berbahasa Arab yang jelas, berikut lafaz-lafaz, huruf-huruf dan tertib kata-katanya.

Dengan demikian, penerjemahan Qur’an dengan terjemah harfiyah, betapapun penerjemah memahami betul bahasa, uslub-uslub dan susunan kalimatnya, dipandang telah mengeluarkan Qur’an dari keadaannya sebagai Qur’an.

Terjemah Maknawiyah

Qur’an al-Karim, demikian juga semua kalam Arab yang balig, mempunyai makna-makna asli (pokok, utama) dan makna-makna sanawi (sekunder). Yang dimaksud dengan makna asli ialah makna yang dipahami secara sama oleh setiap orang yang mengetahul pengertian lafaz secara mufrad (berdiri sendiri) dan mengetahui pula segi-segi susunannya secara global. Sedang yang dimaksud makna sanawi ialah karakteristik (keistimewaan) susunan kalimat yang menyebabkan suatu perkataan berkualitas tinggi. Dan dengan makna inilah Qur’an dinilai sebagai mukjizat.

Makna asli sebagian ayat terkadang sejalan dengan prosa dan puisi kalam Arab. Tetapi kesejalanan ini tidak menyentuh, mempengaruhi kemukjizatan Qur’an, karena kemukjizatannya terletak pada keindahan susunan dan penjelasannya yang sangat mempesona, yaitu dengan makna sanawi. Itulah yang dimaksud dengan pernyataan Zamakhsyari dalam al-Kasysyaf-nya, ’’sesungguhnya di dalam kalam Arab, terutama Qur’an, terdapat kepelikan dan kelembutan makna yang tidak dapat diberikan oleh bahasa mana pun juga.”

Hukum Terjemah Maknawiyah

Menerjemahkan makna-makna sanawi Qur’an bukanlah hal mudah, sebab tidak terdapat satu bahasa pun yang sesuai dengan bahasa Arab dalam dalalah (petunjuk) lafaz-lafaznya terhadap makna-makna yang oleh ahli ilmu Bayan dinamakan khawassut-tarkib (karakteristikkarakteristik susunan). Hal demikian tidak mudah didakwakan seseorang. Dan itulah yang dimaksudkan Zamakhsyari dalam pernyataan di atas. Segi-segi balagah Qur’an dalam lafaz atau susunan, baik nakirah dan ma‘rifah-nya, taqdim dan ta’khir-nya, disebutkan dan dihilangkannya maupun hal-hal lainnya adalah yang menjadi keunggulan bahasa Qur’an, dan ini mempunyai pengaruh tersendiri terhadap jiwa. Segi-segi kebalagahan Qur’an ini tidak mungkin terpenuhi jika makna-makna tersebut dituangkan dalam bahasa lain, Karena bahasa mana pun tidak mempunyai khawas tersebut.

Adapun makna-makna asli, dapat dipindahkan ke dalam bahasa lain. Dalam al-Muwaffaqat, Syatibi menyebutkan makna-makna asli dan makna-makna sanawi. Kemudian ia menjelaskan, menerjemahkan Qur’an dengan cara pertama, yakni dengan memperhatikan makna asli adalah mungkin. Dari segi inilah dibenarkan menafsirkan Qur’an dan menjelaskan makna-maknanya kepada kalangan awam dan mereka yang tidak mempunyai pemahaman kuat untuk mengetahui makna-maknanya. Cara demikian diperbolehkan berdasarkan konsensus ulama Islam. Dan konsensus ini menjadi hujjah bagi dibenarkanpya penerjemahan makna asli Qur’an.

Namun demikian, terjemahan makna-makna asli itu tidak terlepas dari kerusakan karena satu buah lafaz di dalam Qur’an terkadang mempunyai dua makna atau lebih yang diberikan oleh ayat. Maka dalam keadaan demikian biasanya penerjemah hanya meletakkan satu lafaz yang hanya menunjukkan satu makna, karena ia tidak mendapatkan lafaz serupa dengan lafaz Arab yang dapat memberikan lebih dari satu makna itu.

Terkadang Qur’an menggunakan sebuah lafaz dalam pengertian majaz (kiasan), maka dalam hal demikian penerjemah hanya mendatangkan satu lafaz yang sama dengan lafaz Arab dimaksud dalam pengertiannya yang hakiki. Karena hal ini dan hal lain maka terjadilah banyak kesalahan dalam penerjemahan makna-makna Qur’an.

Pendapat yang dipilih oleh Syatibi di atas yang dianggapnya sebagai hujjah tentang kebolehan menerjemahkan makna asli Qur’an tidaklah mutlak. Sebab sebagian ulama membatasi kebolehan penerjemahan seperti itu dengan kadar darurat dalam menyampaikan dakwah. Yaitu yang berkenaan dengan tauhid dan rukun-rukun ibadah, tidak lebih dari itu. Sedang bagi mereka yang ingin menambah pengetahuannya, diperintahkan untuk mempelajari bahasa Arab.

Terjemah Tafsiriyah

Dapatlah kami katakan, apabila para ulama Islam melakukan penafsiran Qur’an, dengan cara mendatangkan makna yang dekat, mudah dan kuat; kemudian penafsiran ini diterjemahkan dengan penuh kejujuran dan kecermatan, maka cara demikian dinamakan terjemah tafsir Qur’an atau terjeman tafsiriyah, dalam arti mensyarahi (mengomentar!) perkataan dan menjelaskan maknanya dengan bahasa lain. Usaha seperti ini tidak ada halangannya, karena Allah mengutus Muhammad untuk menyampaikan risalah Islam kepada seluruh umat manusia, dengan segala bangsa dan ras yang berbeda-beda. Nabi menjelaskan:

”Setiap nabi hanya diutus kepada kaumnya secara khusus, sedang aku diutus kepada manusia seluruhnya.”

Dalam pada itu salah satu syarat risalah ialah balag (sampai kepada umat rasul bersangkutan, pent.). Dan Qur’an yang diturunkan dalam bahasa Arab itu penyampaiannya kepada umat Arab merupakan suatu keharusan. Akan tetapi umat-umat lain yang tidak pandai bahasa Arab atau tidak mengerti sama sekali, penyampaian dakwah kepada mereka bergantung pada penerjemahan dakwah itu ke dalam bahasa mereka. Padahal kita telah mengetahui, sebagaimana uraian di atas, kemustahilan terjemah harfiyah dan keharamannya. Juga kemustahilan terjemah makna sanawi, sulitnya terjemah makna asli dan bahaya yang terdapat di dalamnya. Oleh karena itu jalan satu-satunya yang dapat ditempuh ialah menerjemahkan tafsir Qur’an yang mengandung asasasas dakwah dengan cara yang sesuai dengan nas-nas Kitab dan sunnah, ke dalam bahasa setiap suku bangsa. Maka dengan cara ini sampailah dakwah kepada mereka dan tegaklah hujjah.

Terjemah tafsir Qur’an seperti telah kita sebutkan itu dapat kita namakan terjemah tafsiriyah. Corak terjemah ini berbeda dengan terjemah maknawiyah, sekalipun para peneliti tidak membedakan antara keduanya. Sebab dalam terjemah maknawiyah terkesan seakan-akan penerjemah telah mengambil makna-makna Qur’an dengan berbagai aspeknya dan memindahkannya ke dalam bahasa asing, non Arab, sebagaimana dalam terjemahan selain Qur’an yang biasa disebut ”terjemah yang sesuai dengan bahasa aslinya.” Penafsir berbicara dengan gaya seorang pemberi penjelasan terhadap makna kalam sesuai dengan pemahamannya, seakan-akan ia berkata kepada manusia, “Ini adalah apa yang saya pahami dari ayat anu.” Sedang penerjemah berbicara dengan gaya seorang yang mengetahui makna kalam secara sempurna dan menuangkannya ke dalam lafaz-lafaz bahasa lain. Kedua hal ini jauh berbeda. Sebab penafsir akan mengatakan dalam menafsirkan ayat: ’Maksudnya begini…”, Jalu ia mengemukakan pemahamannya yang terbatas itu. Sedang penerjemah mengatakan: ”Makna perkataan ini adalah makna ayat itu sendiri.” Dan kita telah mengetahui apa (bahaya, kemustahilan) yang terkandung di dalam penerjemahan maknawi ini.

Berkenaan dengan terjemah tafsiriyah ini perlu ditegaskan bahwa ia adalah terjemanan bagi pemahaman pribadi yang terbatas. Ia tidak mengandung semua aspek pentakwilan yang dapat diterapkan pada maknamakna Qur’an, tetapi hanya mengandung sebagian takwil yang dapat dipahami penafsir tersebut. Dengan cara inilah akidah Islam dan dasardasar syari‘atnya diterjemahkan sebagaimana dipahamkan dari Qur’an.

Apabila penyampaian dakwah merupakan salah satu kewajiban Islam, maka segala usaha yang dapat merealisasikan penyampaian ini, seperti pengkajian bahasa dan pemindahan dasar-dasar Islam ke dalamnya, adalah wajib pula, sebagaimana pengetahuan akan _ bahasa-bahasa menurut kadar keperluan dapat memungkinkan kita mengkaji kitab-kitab berbahasa tersebut untuk menyanggah para missionaris dan _ orientalis yang berusaha menekan tiang Islam dar jauh ataupun dari dekat. Inilah maksud Syaikhul Islam, Ibn Taimiyah dalam kitabnya al-‘Aql wan Naal, di mana ia berkata: ’Adapun menyeru ahli istilah dengan istilah dan bahasa mereka tidaklah makruh apabila cara demikian diperlukan, dan makna-makna (seruan) yang disampaikan tetap benar. Misalnya menyeru bangsa asing seperti bangsa Romawi, Persia dan Turki dengan bahasa dan adat kebiasaan mereka. Hal demikian boleh dan baik, karena memang diperlukan. Tetapi para imam memandangnya makruh jika tidak diperlukan.” Kemudian katanya: “Oleh karena itu, Qur’an dan hadis diterjemahkan bagi mereka yang hanya dalam memahami keduanya memerlukan terjemahan. Begitu pula seorang Muslim boleh membaca kitabkitab umat lain yang diperlukan, berbicara dengan bahasa mereka, dan menerjemahkannya ke dalam bahasa Arab, sebagaimana Nabi s.a.w. telah memerintahkan Zaid bin Sabit agar mempelajari kitab orang Yahudi Supaya ia dapat membacakan dan menuliskannya untuk beliau karena orang-orang Yahudi sendiri tidak dapat dipercaya.”’

Apabila penerjemahan dengan pengertian hakiki, meskipun hanya penerjemahan makna-makna asal, tidak mungkin dilakukan terhadap semua ayat Qur’an, tetapi yang mungkin dilakukan adalah terjemahan dengan pengertian tafsir (terjemah tafsiriyah), maka perlulah mengingatkan para pembaca (terjemahan Qur’an) terhadap hal demikian. Di antara caranya ialah menuliskan catatan-catatan di bagian tepi lembaran terjemahan yang menjelaskan bahwa terjemahan itu hanya merupakan salah satu segi atau segi paling kuat di antara sekian banyak segi yang dibawa ayat. ’Seandainya ada sebuah tim berniat baik dan berakal cemerlang menangani penerjemahan tafsir Qur’an ke dalam bebcrapa bahasa asing, dan mereka memaham! benar maksud-maksudnya serta mempunyai pengetahuan mantap tentang bahasa-bahasa asing itu di samping menghindari segi-segi yang membuat kerancuan dalam terjemahan-terjemahan yang kini beredar di Eropa; tentulah usaha ini akan membuka bagi dakwah hak ini sebuah jalan yang semula masih tertutup, dan akan semakin tersebar pula agama yang suci dan mudah ini di negeri-negeri yang penuh dan kelam dengan kesesatan.”

Membaca Qur’an dalam Salat dengan Selain Bahasa Arab

Pendirian para ulama dalam hal pembacaan Qur’an dalam salat dengan selain bahasa Arab, terbagi atas dua mazhab.

1) Boleh secara mutlak, atau di saat tidak sanggup mengucapkan dengan bahasa Arab.

2) Haram, dan salat dengan bacaan seperti ini tidak sah.

Pendapat pertama adalah pendapat ulama mazhab Hanafi. Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa ia berpendapat, boleh dan sah membaca Qur’an dalam salat dengan bahasa Persia. Dan atas dasar ini, sebagian sahabat (murid)nya memperbolehkan pula membacanya dengan bahasa Turki, India dan bahasa-bahasa lainnya. Nampaknya mereka memandang, dalam hal ini, Qur’an adalah nama bagi makna-makna (substansi, hakikat) yang ditunjukkan oleh lafaz-lafaz Arab. Sedangkan makna-makna itu tidaklah berbeda-beda karena perbedaan lafaz dan bahasa.

Dua orang murid Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad bin Husain, membatasi hal tersebut dengan “dalam keadaan darurat’’. Mereka membolehkan bagi yang tidak mampu mengucapkan bahasa Arab, membaca Qur’an dalam salat dengan bahasa asing, tetapi tidak bagi yang sanggup membacanya dengan bahasa Arab. Dalam Mi’rajud Dirdayah dikemukakan, kami memperbolehkan membaca terjemah Qur’an (dalam salat) bagi yang tidak mampu jika hal itu tidak termasuk makna, sebab terjemahan tersebut adalah Qur’an juga dilihat dari segi cakupannya terhadap makna. Oleh karena itu maka membacanya lebih baik daripada meninggalkannya samasekali karena pembebanan (taklif) itu sesuai dengan kemampuan.

Diriwayatkan, Abu Hanifah telah mencabut kembali “kebolehan secara mutlak” yang dinukil dari beliau tersebut.

Pendapat kedua adalah pendapat jumhur. Ulama mazhab Hanafi, Syafi‘i dan Hanbali tidak memperbolehkan bacaan terjemah Qur’an dalam salat, baik ia mampu membaca bahasa Arab ataupun tidak, sebab terjemah Qur’an bukanlah Qur’an. Qur’an adalah susunan perkataan mukjizat, yaitu kalamullah yang menurut-Nya sendiri, ber-’’bahasa Arab”. Dan dengan menterjemahkannya hilanglah kemukjizatannya dan terjemahannya itu bukan kalamullah.

Berkata Qadi Abu Bakar ibnul ‘Arabi, salah seorang fuqaha’ Maliki, ketika menafsirkan firman Allah:

“Dan jikalau Kami jadikan Qur’an itu suatu bacaan dalam bahasa selain bahasa Arab, tentulah mereka mengatakan: ’Mengapa tidak dijelaskan ayat-ayatnya?’ Apakah (patut Qur’an itu) dalam bahasa asing sedang (Rasul adalah orang) Arab?” (Fussilat [41}:44), sebagai berikut: “Para ulama kita mengatakan, ayat ini membatalkan pendapat Abu Hanifah yang menyatakan bahwa menerjemahkan Qur’an dengan menggantikan bahasa Arabnya dengan bahasa Persia itu boleh. Sebab, Allah telah berfirman dalam surah Fussilat [41]:44. Dalam ayat ini Allah menafikan jalan bagi bahasa asing untuk dapat masuk ke dalam Qur’an, tetapi mengapakah Abu Hanifah malah membawanya kepada apa yang dinafikan Allah tersebut?” Lebih lanjut Ibnul ‘Arabi mengatakan, Bayan dan kemukjizatan hanya bisa direalisasikan dengan bahasa Arab. Karena itu seandainya Qur’an diganti dengan bahasa selain Arab tentulah penggantinya itu tidak dinamakan Qur’an dan bayan, juga tidak menimbulkan kemukjizatan.”

Al-Hafiz Ibn Hajar, salah seorang fuqaha’ Syafi‘i, dalam Fathul Bari berkata: “Jika seseorang sanggup membacanya dalam bahasa Arab, maka ia tidak boleh beralih darinya, dan salatnya tidak sah, dengan membaca terjemahan tersebut, walaupun ia tidak sanggup membacanya dengan bahasa Arab.” Kemudian ia menyebutkan, Syari (Allah, Rasul) telah membuat bagi mereka yang tidak sanggup membaca dengan bahasa Arab, penggantinya, yaitu zikir.

Berkata Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, salah seorang fuqaha’ Hanbali, sekalipun ia mempunyai ijtihad-ijtihad sendiri: “Adapun mendatangkan lafaz untuk menjelaskan makna seperti penjelasan lafazlafaz Qur’an maka hal ini tidak mungkin samasekali. Oleh karena itu para pemimpin agama berpendapat, tidak boleh membaca Qur’an dengan selain bahasa Arab, baik bagi mereka yang mampu membaca dengan bahasa Arab maupun bagi yang tidak mampu, sebab yang demikian akan mengeluarkan Qur’an dari statusnya sebagai Qur’an yang diturunkan Allah.”

Ibn Taimiyah dalam kitabnya Iqtida’us Siratil Mustaqim, ketika membicarakan perbedaan pendapat para fuqaha’ tentang bacaan-bacaan salat, bolehkah diucapkan dalam bahasa selain Arab, berkata: ”Adapun Qur’an, tidak ‘boleh dibaca dengan selain bahasa Arab, baik bagi orang yang mampu maupun bagi yang tidak mampu, menurut jumhur. [nilah pendapat yang benar dan tidak mengandung keraguan. Bahkan tidak hanya seorang yang berpendapat, tidak boleh menerjemahkan sesuatu surah atau bagian-bagian Qur’an yang dapat mewujudkan kemukjizatan.” Ibn Taimiyah menentukan satu surah atau bagian-bagian yang dapat mewujudkan kemukjizatan itu sebagai isyarat terhadap tantangan Qur’an yang paling sedikit.

Agama mewajibkan kepada para pemeluknya agar mempelajari bahasa Arab, karena bahasa ini adalah bahasa Qur’an dan kunci untuk memahaminya. “Juga’” kata Ibn Taimiyah dalam al-Iqtida’, “karena bahasa Arab itu sendiri termasuk agama. Dan mengetahuinya adalah fardu yang wajib, karena memahami Kitab dan sunnah adalah fardu. Keduanya tidak dapat dipahami kecuali dengan memahami bahasa Arab. Sesuatu, yang kewajiban tidak dapat dijalankan secara sempurna kecuali dengannya, maka ia adalah wajib.”

Adapun pendapat ulama mazhab Hanafi mengenai kebolehan saJat dengan terjemahan Qur’an, maka mereka yang membolehkan memandang kebolehan ini hanya sebagai rukhsah (dispensasi) bagi orang yang tidak mampu. Namun mereka tetap sependapat bahwa terjemahan Qur’an tidaklah dinamakan Qur’an. Terjemahan itu dibolehkan sematamata agar salat menjadi sah. Dan status terjemahan ini sama dengan status zikir kepada Allah dalam pendapat ulama di luar mazhab Hanafi.

Mengenai penerjemahan zikir (bacaan) dalam salat, baik yang wajib seperti takbiratul ihram maupun bukan, masih diperselisihkan. Zikir yang wajib tidak boleh diterjemahkan menurut Malik, Ishak dan Ahmad dalam satu riwayatnya yang paling sahih, tetapi boleh menurut Abu Yusuf, Muhammad dan Syafi‘i. Sedang zikir-zikir lainnya tidak boleh diterjemahkan menurut Malik, Ishak dan sebagian murid-murid Syafi‘i. Dan bila zikir-zikir itu diselang-selingi terjemahan maka batallah salat. Sementara itu Imam Syafi‘i sendiri menegaskan, bahwa hal demikian adalah makruh Jjika tidak dapat membaca bahasa Arab. Pendapat ini adalah juga pendapat murid-murid Ahmad.

Urgensi Kekuatan Umat Islam dalam Menegakkan Islam dan Bahasa Qur’an

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Qur’an tidak mungkin dan tidak boleh diterjemahkan secara harfiyah; dan terjemah makna-makna asli sekalipun dapat dilakukan pada beberapa ayat yang jelas maknanya, tetapi ia tidak terlepas dari kerusakan. Sedang terjemah makna-makna sanawi tidaklah mungkin, karena aspek-aspek balagah Qur’an tidak dapat ditunaikan dengan lafaz-lafaz bahasa lain mana pun juga.

Kini tinggallah menafsirkan Qur’an dan menerjemahkan tafsirannya untuk menyampaikan dakwah. Qaffal, seorang tokoh besar ulama Syafi‘i berkata: ”Saya berpendapat, tidak ada seorang pun sanggup mendatangkan Qur’an dengan bahasa Persia. Lalu dikatakan kepadanya, “Kalau begitu berarti tidak seorang pun sanggup menafsirkan Qur’an?” ’Bukan begitu maksudnya”, jelasnya, “sebab masih mungkin seseorang dapat mendatangkan sebagian maksud Allah tetapi maksudmaksud lainnya tidak dapat ia datangkan. Adapun jika ia hendak membacanya dengan bahasa Persia, maka tidak mungkin dapat mendatangkan semua apa yang dimaksud Allah.”

Terjemahan tafsir itu diperkenankan menurut kadar kebutuhan dalam menyampaikan dakwah Islam kepada bangsa-bangsa non-Islam. Al-Hafiz Ibn Hajar menjelaskan, ”Barang siapa masuk agama Islam atau ingin masuk Islam lalu dibacakan Qur’an kepadanya tetapi ia tidak memahaminya, maka tidak ada halangan bila Qur’an diterangkan kepadanya untuk memperkenalkan hukum-hukumnya atau agar tegaklah huyjah baginya, sebab hal itu dapat menyebabkannya masuk Islam.”

Kaum Muslimin terdahulu berani menempuh segala kesulitan demi kejayaan Islam, dan menghadapi segala bahaya demi tersebarnya agama Allah. Mereka memakai baju kepahlawanan, keadilan dan kemuliaan akhlak yang menyilaukan mata pihak lawan dengan kewibawaan dan kebesarannya. Sementara itu bahasa Arab berjalan di belakang mereka ke mana pun mereka pergi mengibarkan panji-panji mereka dan bertebaran di setiap lembah yang diinjak kaki mereka. Palam dakwah Islam ini mereka tidak merasa perlu mengalihbahasakan makna-makna Qur’an ke dalam bahasa asing. Hal demikian, dengan keadaan mereka tetap pada kedudukan mulia dan berkuasa, tidak jarang merupakan salah satu faktor pendorong non-Arab untuk mengetahui dan mempelajari bahasa Arab, sehingga negeri-negeri asing itu berbicara dengan bahasa Arab.

Fenomena yang kita saksikan dewasa ini tentang pentingnya mempelajari bahasa-bahasa asing bagi bangsa Arab, sehingga bangsa jni dapat mengirimkan misi-misi ilmiah ke berbagai universitas negara-negara lain atau dapat mengkaji buku-buku induk ilmu pengetahuan alam di unversitas-universitasnya, mengingat buku-buku tersebut ditulis dalam bahasa asing dan oleh pengarang asing pula, merupakan tuntutan logis dari kebutuhan akan ilmu dan peradaban. Kita melihat buku-buku asing tersebut telah menyebarkan pengaruhnya dalam pemikiran sebagian besar orang, menentukan kecenderungan-kecenderungan mereka dalam pola kehidupan, dan bahkan sampai pada tingkat kecintaan dan kegemaran terhadapnya serta ekspansi seni-seninya. Buku-buku itu telah membawa pengaruh besar terhadap moral, kebiasaan dan tradisi yang menyebabkan kehidupan kita pada umumnya dan dalam berbagai coraknya keluar dari ciri-ciri Islam dan nilai-nilai positifnya. Padahal bangsa-bangsa lain tidak merasa perlu menerjemahkan buku-buku mereka ke dalam bahasa Arab, mengingat status ilmiahnya. Seandainya negeri-negeri Islam konsisten pada jalan kebangkitannya yang pertama, baik dari segi ilmu, peradaban, politik, etika, kekuasaan maupun kewibawaannya, tentulah segala penjuru dunia akan menghormati mereka dan berkeinginan untuk mempelajari bahasa Arab agar dapat menimba secara langsung dari sumbernya produk pemikiran Islam, untuk menyirami kehausannya akan ilmu_ pengetahuan, bernaung di bawah kekuasaan mereka dan berlindung di bawah kedaulatannya. Dan tentu pula dunia akan melihat kebutuhan seperti yang kita rasakan dewasa ini, yakni kebutuhan kita terhadap bahasa dunia.

Oleh karena itu berbicara tentang terjemah Qur’an ini merupakan fenomena kelemahan kedaulatannya. Sudah sepantasnyalah kita mengarahkan pandangan untuk mencurahkan kesungguhan kita dalam membentuk kedaulatan Qur’an dan mengokohkan pilar-pilar kebangkitannya atas dasar iman, ilmu dan pengetahuan. Sebab, hanya itu sajalah yang dapat menjamin kekuasaan spiritual atas berbagai bangsa dan juga dapat meng-arab-kan bahasa mereka. Apabila Islam merupakan agama umat manusia seluruhnya maka bahasanya pun hendaknya demikian adanya, jika kita berusaha mewujudkan kemuliaan yang ditentukan Allah bagi Islam dan umatnya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker