NASIKH DAN MANSUKH
Tasyri‘ samawi diturunkan dari Allah kepada para rasul-Nya untuk memperbaiki umat di bidang akidah, ibadah dan mu‘amalah. Oleh karena akidah semua ajaran samawi itu satu dan tidak mengalami perubahan karena ditegakkan atas tauhid ulfihiyah dan rubabiyah maka dakwah atau seruan para rasul kepada akidah yang satu itu semuanya sama. Allah berfirman:
“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya, ‘’bahwa tidak ada tuhan selain Aku, maka sembahiah olehmu sekalian akan Aku.’” (al-Anbiya’ [21]: 25).
Mengenai bidang ibadah dan mu‘amalah maka prinsip dasar umumnya adalah sama, yaitu bertujuan membersihkan jiwa dan memelihara keselamatan masyarakat serta mengikatnya dengan ikatan kerjasama dan persaudaraan. Walaupun demikian, tuntutan kebutuhan setiap umat terkadang berbeda satu dengan yang lain. Apa yang cocok untuk satu kaum pada suatu masa mungkin tidak cocok lagi pada masa yang.lain. Di samping itu, perjalanan dakwah pada taraf pertumbuhan dan pembentukan tidak sama dengan perjalanannya sesudah memasuki era perkembangan dan pembangunan. Demikian juga hikmah tasyri‘ pada suatu periode akan berbeda dengan hikmah tasyri‘ pada periode yang lain. Tetapi tidak diragukan lagi bahwa Pembuat syari‘at (Musyarri‘), yaitu Allah, rahmat dan ilmu-Nya meliputi segala sesuatu, dan otoritas memerintah dan melarang pun hanya milik-Nya.
”Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya, dan merekalah yang akan ditanyai.” (al-Anbiya’ [21]:23).
Oleh karena itu wajarlah jika Allah menghapuskan suatu tasyri‘ dengan tasyri‘ lain untuk menjaga kepentingan para hamba berdasarkan pengetahuan-Nya yang azali tentang yang pertama dan yang terkemudian.
Pengertian Naskh dan Syarat-syaratnya
Naskh menurut bahasa dipergunakan untuk arti izalah (menghilangkan). Misalnya: artinya, matahari menghilangkan bayang-bayang; dan , artinya, angin menghapuskan jejak perjalanan. Kata naskh juga dipergunakan untuk makna memindahkan sesuatu dari suatu tempat ke tempat lain. Misalnya: artinya, saya memindahkan (menyalin) apa yang ada dalam buku. Di dalam Qur’an dinyatakan: (al-Jasiyah [45]:29). Maksudnya, kami memindahkan (mencatat) amal perbuatan ke dalam lembaran (catatan amal).
Menurut istilah naskh ialah mengangkat (menghapuskan) hukum syara‘ dengan dalil hukum (khitab) syara‘ yang lain. Dengan perkataan “hukum’”, maka tidak termasuk dalam pengertian naskh menghapuskan ”kebolehan” yang bersifat asal (al-bara’ah al-agliyah). Dan kata-kata “dengan khitab syara” mengecualikan pengangkatan (penghapusan) hukum disebabkan mati atau gila, atau penghapusan dengan ijma‘ atau qiyas.
Kata ndasikh (yang menghapus) dapat diartikan dengan ’’Allah”, seperti terlihat dalam: (al-Baqarah [2]:106); dengan “ayat” atau sesuatu yang dengannya naskh diketahui, seperti dikatakan: (ayat ini menghapus ayat anu); dan juga dengan “hukum yang menghapuskan” hukum yang lain.
Mansukh adalah hukum yang diangkat atau dihapuskan. Maka ayat mawdris atau hukum yang terkandung di dalamnya, misalnya, adalah menghapuskan (nasikh) hukum wasiat kepada kedua orang tua atau kerabat (mansukh) sebagaimana akan dijelaskan. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam naskh diperlukan syarat-syarat berikut:
Hukum yang mansukh adalah hukum syara‘.
Dalil penghapusan hukum tersebut adalah khitab syar‘i yang datang lebih kemudian dari khitab yang hukumnya mansukh.
Khitab yang mansukh hukumnya tidak terikat (dibatasi) dengan waktu tertentu. Sebab jika tidak demikian maka hukum akan berakhir dengan berakhirnya waktu tersebut. Dan yang demikian tidak dinamakan naskh.
Makki berkata:” Segolongan ulama menegaskan bahwa khitab yang mengisyaratkan waktu dan batas tertentu, seperti firman Allah: (Maka maafkanlah dan biarkanlah mereka ‘sampai Allah mendatangkan perintah-Nya) (al-Baqarah [2]:109), adalah muhkam, tidak mansukh, sebab ia dikaitkan dengan batas waktu. Sedang apa yang dikaitkan dengan batas waktu, tidak ada naskh di dalamnya.
Ruang Lingkup Naskh
Dari uraian di atas diketahui bahwa naskh hanya terjadi pada perintah dan larangan, baik yang diungkapkan dengan tegas dan jelas maupun yang diungkapkan dengan kalimat berita (khabar) yang bermakna amar (perintah) atau nahy (larangan), jika hal tersebut tidak berhubungan dengan persoalan akidah, yang berfokus kepada Zat Allah, sifat-sifat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya dan hari kemudian, serta tidak berkaitan pula dengan etika dan akhlak atau dengan pokok-pokok ibadah dan mu‘amalah. Hal ini karena semua syari‘at ilahi tidak lepas dari pokok-pokok tersebut. Sedang dalam masalah pokok (usul) semua syari‘at adalah sama. Allah berfirman:
“Dia telah mensyari‘atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa, yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah-belah tentangnya.” (asy-Syura [42}:13).
“Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu.” (al-Baqarah [2]:183).
“Dan serulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki…” (al-Hajj (22): 27).
Dalam hal qisas Ia berfirman:
“Dan telah Kami tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan Juka pun ada qisasnya.” (al-Ma’idah [5]:45).
Dalam hal jihad, Ia berfirman:
”Dan betapa banyak nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut(nya) yang bertakwa.” (Ali ‘Imran [3]:146).
Dan mengenai akhlak, Ia berfirman:
”Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan. janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh.” (Luqman [31]:18).
Naskh tidak terjadi dalam berita, khabar, yang jelas-jelas tidak bermakna talab (tuntutan; perintah atau larangan), seperti janji (alwa‘d) dan ancaman (al-wa‘id).
Pedoman Mengetahui Naskh dan Manfaatnya
Pengetahuan tentang nasikh dan mansukh mempunyai fungsi dan manfaat besar bagi para ahli ilmu, terutama fuqaha, mufasir dan ahli usul, agar pengetahuan tentang hukum tidak menjadi kacau dan kabur. Oleh sebab itu, terdapat banyak aSar (perkataan sahabat dan atau tabi‘in) yang mendorong agar mengetahui masalah ini.
Diriwayatkan, Ali pada suatu hari melewati seorang hakim lalu bertanya: “Apakah kamu mengetahui yang nasikh dari yang mansukh?” ”Tidak”, jawab hakim itu. Maka kata Ali: ”Celakalah kamu dan mencelakakan orang lain.”
Dari Ibn Abbas, bahwa ia berkata tentang firman Allah, “Dan barang siapa yang diberi hikmah, sesungguhnya ia telah diberi kebajikan yang banyak.” (al-Baqarah [2]:269), “yang dimaksud ialah nasikh dan mansukhnya, muhkam dan mutasyabihnya, muqaddam dan mu’akhkharnya, serta halal dan haramnya.”
Untuk mengetahui nasikh dan mansukh terdapat beberapa cara:
Keterangan tegas dari Nabi atau sahabat, seperti hadis:
“Aku (dulu) pernah melarangmu berziarah kubur, maka (kini) berziarah kuburlah.” (Hadis Hakim).
Juga seperti perkataan Anas mengenai kisah orang yang dibunuh di dekat sumur Ma’unah, sebagaimana akan dijelaskan nanti, “berkenaan dengan mereka turunlah ayat Qur’an yang pernah kami baca Sampai kemudian ia diangkat kembali.”
Kesepakatan umat bahwa ayat ini nasikh dan yang itu mansukh.
Mengetahui mana yang terlebih dahulu dan mana yang kemudian dalam perspektif sejarah.
Naskh tidak dapat ditetapkan berdasarkan pada ijtihad, pendapat mufasir atau keadaan dalil-dalil yang secara lahir nampak kontradiktif, atau terlambatnya keislaman salah seorang dari dua perawi.
Pendapat tentang Naskh dan Dalil Ketetapannya
Dalam masalah naskh, para ulama terbagi atas empat golongan:
Orang Yahudi. Mereka tidak mengakui adanya naskh, karena menurutnya, naskh mengandung konsep al-bada’, yakni nampak jelas setelah kabur (tidak jelas). Yang dimaksud mereka ialah, naskh itu adakalanya tanpa hikmah, dan ini mustahil bagi Allah. Dan adakalanya karena sesuatu hikmah yang sebelumnya tidak nampak. Ini berarti terdapat suatu kejelasan yang didahului oleh ketidakjelasan. Dan ini pun mustahil pula bagi-Nya.
Cara berdalil mereka ini tidak dapat dibenarkan, sebab masingmasing hikmah nasikh dan mansukh telah diketahui Allah lebih dahulu. Jadi pengetahuan-Nya tentang hikmah tersebut bukan hal yang paru muncul. Ia membawa hamba-hamba-Nya dari satu hukum ke hukum lain adalah karena sesuatu maslahat yang telah diketahui-Nya jauh sebelum itu, sesuai dengan hikmah dan kekuasaan-Nya yang absolut terhadap segala milik-Nya.
Orang Yahudi sendiri mengakui bahwa syari‘at Musa menghapuskan syari‘at sebelumnya. Dan dalam nas-nas Taurat pun terdapat naskh, seperti pengharaman sebagian besar binatang atas Bani Israil, yang semula dihalalkan. Berkenaan dengan mereka Allah berfirman:
”Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya‘kub) untuk dirinya sendiri.” (Ali ‘Imran [3]:93). Dan firman-Nya:
”Dan kepada orang-orang Yahudi Kami haramkan segala binatang yang berkuku.” (al-An‘am [6]:146).
Ditegaskan dalam Taurat, bahwa Adam menikah dengan saudara perempuannya. Tetapi kemudian Allah mengharamkan pernikahan demikian atas Musa, dan Musa memerintahkan Bani Israil agar membunuh siapa saja di antara mereka yang menyembah patung anak sapi namun kemudian perintah ini dicabut kembali.
Orang Syi‘ah Rafidah. Mereka sangat berlebihan dalam menetapkan naskh dan meluaskannya. Mereka memandang konsep albadd’ sebagai suatu hal yang mungkin terjadi bagi Allah. Dengan demikian, maka posisi mereka sangat kontradiksi dengan orang Yahudi. Untuk mendukung pendapatnya itu mereka mengajukan argumentasi dengan ucapan-ucapan yang mereka nisbahkan kepada Ali r.a. secara dusta dan palsu. Juga dengan firman Allah:
“Allah menghapuskan apa yang la kehendaki dan menetapkan (apa yang la kehendaki).” (ar-Ra‘d [13]:39), dengan pengertian bahwa Allah siap untuk menghapuskan dan menetapkan.
Paham demikian merupakan kesesatan yang dalam dan penyelewengan terhadap Qur’an. Sebab makna ayat tersebut adalah: Allah menghapuskan sesuatu yang dipandang perlu dihapuskan dan menetapkan penggantinya jika penetapannya mengandung masilahat. Di samping itu penghapusan dan penetapan terjadi dalam banyak hal, misalnya menghapuskan keburukan dengan kebaikan:
“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu. menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (Hud [11]:114). Juga penghapusan kekafiran dan kemaksiatan orang-orang yang bertaubat dengan taubatnya, serta penetapan iman dan ketaatan mereka. Hal demikian ini tidak menuntut adanya kejelasan yang didahului kekaburan bagi Allah. Tetapi Ia melakukan itu semua berdasarkan pengetahuanNya tentang sesuatu sebelum sesuatu itu terjadi.
Abu Muslim al-Asfahani. Menurutnya, secara logika naskh dapat saja terjadi, tetapi tidak mungkin terjadi menurut syara‘. Dikatakan pula bahwa ia menolak sepenuhnya terjadi naskh dalam Qur’an berdasarkan firman-Nya:
“Yang tidak datang kepadanya (Qur’an) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari sisi Tuhan Yang Mahabijaksana lagi Maha Terpuji.” (Fussilat (41):42), dengan pengertian bahwa hukum-hukum Qur’an tidak akan dibatalkan untuk selamanya. Dan mengenai ayat-ayat tentang naskh, semuanya ia takhsiskan.
Pendapat Abu Muslim ini tidak dapat diterima, karena makna ayat tersebut ialah, bahwa Qur’an tidak didahului oleh kitab-kitab yang membatalkannya dan tidak datang pula sesudahnya sesuatu yang membatalkannya.
Jumhur ulama. Mereka berpendapat, naskh adalah suatu hal yang dapat diterima akal dan telah pula terjadi dalam hukum-hukum syara’, berdasarkan dalil-dalil:
Perbuatan-perbuatan Allah tidak bergantung pada alasan dan tujuan. Ia boleh saja memerintahkan sesuatu pada suatu waktu dan melarangnya pada waktu yang lain. Karena hanya Dialah yang lebih mengetahui kepentingan hamba-hamba-Nya.
Nas-nas Kitab dan Sunnah menunjukkan kebolehan naskh dan terjadinya, antara lain:
a). Firman Allah:
“Dan apabila Kami mengganti suatu ayat di tempat ayat yang lain…” (an-Nahl [16]:101); dan firman-Nya:
“Apa saja ayat yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya.” (al-Baqarah [2]:106).
b) Dalam sebuah hadis sahih, dari Ibn Abbas r.a., Umar r.a. berkata: “Yang paling paham dan paling menguasai Qur’an di antara kami adalah Ubai. Namun demikian kami pun meninggalkan sebagian perkataannya, karena ia mengatakan: Aku tidak akan meninggalkan sedikit pun segala apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah s.a.w.’,
padahal Allah telah berfirman: Apa saja ayat yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya…” (al-Baqarah [2]:106).








One Comment