Yang Mula-Mula Diturunkan Menurut Persoalannya
Para ulama juga membicarakan ayat-ayat yang mula-mula diturunkan berdasarkan persoalan-persoalan tertentu. Di antaranya:
Yang pertama kali turun mengenai makanan.
Ayat pertama yang diturunkan di Mekah adalah satu ayat dalam Surah al-An‘am:
“Katakanlah: ’Dalam wahyu yang disampaikan kepadaku aku tidak mendapatkan sesuatu makanan yang diharamkan buat seseorang, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka Tuhanmu Maha Pengampun dan Maha Penyayang.’” (al-An‘am [6]:145).
Kemudian satu ayat dalam Surah Nahl:
“Maka makanlah yang halal dan baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja beribadah. Allah hanya mengharamkan atasmu memakan bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain nama Allah; tetapit barang siapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (an-Nahl [16]:114-115).
Lalu satu ayat dalam Surah al-Baqarah:
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang ketika disembelih disebut nama Selain nama Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa memakannya sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.” (al-Baqarah [2]:173).
Selanjutnya satu ayat dalam surah al-Ma’idah:
“Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih selain atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula mengundi nasib dengan anak panah, sebab mengundi nasib dengan anak panah itu adalah suatu kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.”’ (al-Ma’idah [5]:3).
Yang pertama kali diturunkan dalam hal minuman.
Ayat yang pertama kali diturunkan mengenai khamar ialah satu ayat dalam surah al-Baqarah:
”Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ’Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’” (al-Baqarah [2]:219).
Kemudian satu ayat dalam Surah an-Nisa’:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melakukan salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, supaya kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (an-Nisa’ [4]:43).
Lalu satu ayat dalam Surah al-Ma’idah:
”Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah itu adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan meminum khamar dan berjudi itu, dan mengalangi kamu dari mengingat Allah dan salat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (al-Ma’idah [5]:90-91).
Dari Ibn Umar; dia berkata: ’’Telah diturunkan tiga ayat mengenai khamar. Yang pertama Mereka bertanya kepadamu tentang khamar… Dikatakan kepada mereka: Khamar itu diharamkan. Maka mereka bertanya: ’Wahai Rasulullah, biarkan kami memanfaatkannya seperti dikatakan Allah.’ Rasulullah diam. Lalu turun ayat ini Janganlah kamu salat sedang kamu dalam keadaan mabuk. Maka dikatakan kepada mereka bahwa khamar itu diharamkan. Tetapi mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah, kami tidak akan meminumnya menjelang waktu salat.’ Maka Rasulullah pun diam pula. Lalu turunlah ayat ini Wahai Orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar dan berjudi, maka kata Rasulullah kepada mereka: ’Khamar sudah diharamkan.’”
Yang pertama kali diturunkan mengenai perang.
Dari Ibn Abbas dikatakan: ’Ayat yang pertama kali diturunkan mengenai perang ialah: Telah diizinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi, karena mereka telah dianiaya. Dan Allah benar-benar Mahakuasa menolong mereka.” (al-Hajj [22}:39).°
Faedah Pembahasan Ini
Pengetahuan mengenai ayat-ayat yang pertama kali dan terakhir kali diturunkan itu mempunyai banyak faedah, yang terpenting diantaranya adalah:
Menjelaskan perhatian yang diperoleh Qur’an guna menjaganya dan menentukan ayat-ayatnya. Para sahabat telah menghayati Qur’an ini ayat demi ayat, sehingga mereka mengerti kapan dan dimana ayat itu diturunkan. Mereka telah menerima dari Rasulullah ayat-ayat Qur’an yang diturunkan kepadanya dengan sepenuh hati, hati-hati dan percaya bahwa Qur’an adalah dasar agama, penggerak iman dan sumber kemuliaan serta kehormatannya. Dan ini membawa akibat positif yaitu bahwa Qur’an selamat dari perubahan dan kekacaubalauan. “Sesungguhnya Kamilah yang telah menurunkan Qur’an, dan Kami pulalah yang akan menjaganya.” (al-Hijr [15]:9).
Mengetahui rahasia perundang-undangan Islam menurut sejarah sumbernya yang pokok. Ayat-ayat Qur’an dapat mengatasi persoalan kejiwaan manusia dengan petunjuk ilahi, dan mengantarkannya dengan cara-cara yang bijaksana dan menempatkan mereka ke tingkat kesempurnaan. Ia dapat bertahan dalam menetapkan hukum-hukum, sehingga dengan demikian cara hidup mereka menjadi benar dan urusan masyarakat berada pada jalan yang lurus.
Membedakan yang nasikh dengan yang mansukh. Kadang terdapat dua ayat atau lebih dalam satu masalah, tetapi ketentuan hukum dalam satu ayat berbeda dengan ayat lain. Apabila diketahui mana yang pertama diturunkan dan mana yang kemudian, maka ketentuan hukum dalam ayat yang diturunkan kemudian menasakh (menghapus) ketentuan ayat yang diturunkan sebelumnya.









One Comment