Ulumul Quran

Terjemah Kitab Mabahits Fi Ulumil Qur’an Karya Manna Al Qattan

Hikmah kedua: Tantangan dan mukjizat.

Orang-orang musyrik senantiasa berkubang dalam kesesatan dan kesombongan hingga melampaui batas. Mereka sering mengajukan pertanyaan-pertanyaan dengan maksud melemahkan dan menantang, untuk menguji kenabian Rasulullah. Mereka juga sering menyampaikan kepadanya hal-hal batil yang tak masuk akal, seperti menanyakan tentang hari kiamat: Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat (al-A‘raf [7]:187), dan) minta disegerakannya azab: Dan mereka meminta kepadamu agar azab itu disegerakan. (al-Hajj {22]:47). Maka turunlah Qur’an dengan ayat yang menjelaskan kepada mereka Sepi kebenaran dan memberikan jawaban yang amat jelas atas pertanyaan mereka, misalnya firman Allah:

“Dan tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu dengan membawa sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu sesuatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya.” (al-Furqan [25]:33).

Maksud ayat tersebut ialah ”Setiap mereka datang kepadamu dengan pertanyaan yang aneh-aneh dari sekian pertanyaan yang sia-sia, Kami datangkan kepadamu jawaban yang benar dan sesuatu yang lebih baik maknanya daripada pertanyaan-pertanyaan yang hanya merupakan contoh kesia-siaan saja.”

Di saat mereka keheranan terhadap turunnya Qur’an secara berangsur-angsur, maka Allah menjelaskan kepada mereka kebenaran hal itu; sebab tantangan kepada mereka dengan Qur’an yang diturunkan secara berangsur sedang mereka tidak sanggup untuk membuat yang serupa dengannya, akan lebih memperlihatkan kemukjizatannya dan lebih efektif pembuktiannya daripada kalau Qur’an diturunkan sekaligus lalu mereka diminta membuat yang serupa dengannya itu. Oleh sebab itu, ayat di atas datang sesudah pertanyaan mereka, Mengapa Qur’an itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja? Maksudnya ialah: Setiap mereka datang kepadamu dengan membawa sesuatu yang ganjil yang mereka minta seperti turunnya Qur’an sekaligus, Kami berikan kepadamu apa yang menurut kebijaksanaan Kami membenarkanmu dan apa yang lebih jelas maknanya dalam melemahkan mereka, yaitu dengan turunnya Qur’an secara berangsur-angsur. Hikmah yang demikian juga telah diisyaratkan oleh keterangan yang terdapat dalam beberapa riwayat dalam hadis Ibn Abbas mengenai turunnya Qur’an: “Apabila orang-orang musyrik mengadakan sesuatu, maka Allah pun mengadakan jawabannya atas mereka.”

Hikmah ketiga: Mempermudah Hafalan dan Pemahamannya.

Al-Qur’anul Karim turun di tengah-tengah umat yang ummi, yang tidak pandai membaca dan menulis. Catatan mereka adalah hafalan dan daya ingatan. Mereka tidak mempunyai pengetahuan tentang tata cara penulisan dan pembukuan yang dapat memungkinkan mereka menuliskan dan membukukannya, kemudian menghafal dan memahaminya.

“Dialah yang mengutus kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan Hikmah. Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (al-Jumu’ah [62):2).

Juga firman-Nya:

“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi…” (al-A‘raf [7]:157).

Umat yang buta huruf itu tidaklah mudah untuk menghafal seluruh Qur’an seandainya Qur’an diturunkan sekaligus, dan tidak mudah pula bagi mereka untuk memahami maknanya dan memikirkan ayat-ayatnya. Jelasnya bahwa turunnya Qur’an secara berangsur-angsur itu merupakan bantuan terbaik bagi mereka untuk menghafal dan memahami ayat-ayatnya. Setiap kali turun satu atau beberapa ayat,

para sahabat segera menghafalnya, memikirkan maknanya dan mempelajari hukum-hukumnya. Tradisi demikian ini menjadi suatu metode pengajaran dalam kehidupan para tabi ‘in. Abu Nadrah berkata:

“Abu Sa‘id al-Khudri mengajarkan Qur’an kepada kami, lima ayat di waktu pagi dan lima ayat di waktu petang. Dia memberitahukan bahwa Jibril menurunkan Qur’an lima ayat lima ayat.”

Dari Khalid bin Dinar dikatakan:

“Abul ‘Aliyah berkata kepada kami: ’Pelajarilah Qur’an itu lima ayat demi lima ayat; karena Nabi s.a.w. mengambilnya dari Jibril lima ayat demi lima ayat.’

Umar berkata:

’Pelajarilah Qur’an itu lima ayat demi lima ayat, karena Jibril menurunkan Qur’an kepada Nabi s.a.w. lima ayat demi lima ayat.’

Hikmah keempat: Kesesuaian dengan Peristiwa-peristiwa dan Pentahapan dalam Penetapan Hukum.

Manusia tidak akan mudah mengikuti dan tunduk kepada agama yang baru ini seandainya Qur’an tidak menghadapi mereka dengan cara yang bijaksana dan memberikan kepada mereka beberapa obat penawar yang ampuh yang dapat menyembuhkan mereka dari kerusakan dan kerendahan martabat. Setiap kali terjadi suatu peristiwa di antara mereka, maka turunlah hukum mengenai peristiwa itu yang memberikan kejelasan statusnya dan petunjuk serta meletakkan dasar-dasar perundang-undangan bagi mereka, sesuai dengan situasi dan kondisi, satu demi satu. Dan cara demikian ini menjadi obat bagi hati mereka.

Pada mulanya, Qur’an meletakkan dasar-dasar keimanan kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari kiamat serta apa yang ada pada hari kiamat itu seperti kebangkitan, hisab, balasan, surga dan neraka. Untuk itu, Qur’an menegakkan bukti-bukti dan alasan sehingga kepercayaan kepada berhala tercabut dari jiwa orang-orang musyrik dan tumbuh sebagai gantinya akidah Islam.

Qur’an mengajarkan akhlak mulia yang dapat membersihkan jiwa dan meluruskan kebengkokannya dan mencegah perbuatan yang keji dan mungkar, sehingga dapat terkikir habis akar kejahatan dan keburukan. Ia menjelaskan kaidah-kaidah halal dan haram yang menjadi dasar agama dan menancapkan tiang-tiangnya dalam hal makanan, minuman, harta benda, kehormatan dan nyawa.

Kemudian penetapan hukum bagi umat ini meningkat kepada penanganan penyakit-penyakit sosial yang sudah mendarah daging dalam jiwa mereka sesudah digariskan kepada mereka kewajiban-kewajiban agama dan rukun-rukun Islam yang menjadikan hati mereka penuh dengan iman, ikhlas kepada Allah dan hanya menyembah kepada-Nya serta tidak mempersekutukan-Nya.

Demikian pula Qur’an turun sesuai dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi bagi kaum Muslimin dalam perjuangan mereka yang panjang untuk meninggikan kalimah Allah. Hal-hal tersebut di atas, semuanya mempunyai dalil-dalil berupa nas-nas al-Qur’anul Karim bila kita meneliti ayat-ayat Makki dan Madani-nya serta kaidah-kaidah perundang-undangannya. Sebagai contoh di Mekah disyariatkan salat; dan prinsip umum mengenai zakat yang diperbandingkan dengan riba:

“Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, (demikian pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridaan Allah; dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar ia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak bertambah di sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka yang berbuat demikian itulah orang-orang yang melipat-gandakan (pahalanya).” (ar-Rum [30]:38-39).

Surah An‘am yang Makki itu turun untuk menjelaskan pokok-pokok keimanan dan dalil-dalil tauhid, menghancurkan kemusryikan, menerangkan tentang makanan yang halal dan yang haram serta ajakan untuk menjaga kemuliaan harta benda, darah dan kehormatan. Allah berfirman:

’’Katakanlah: ‘’Marilah aku bacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu-bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.’ Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahaminya. Dan janganlah kamu dekati harta yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabatmu, dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.” (al-An‘am [6]:51-52).

Kemudian setelah itu turunlah perincian hukum-hukum ini. Pokok-pokok hukum perdata (terutama hukum benda) turun di Mekah tetapi perincian hukumnya turun di Medinah, seperti ayat tentang utang-piutang dan ayat-ayat yang mengharamkan riba. Asas-asas hubungan kekeluargaan itu turun di Mekah; tetapi penjelasan mengenai hak suami-istri dan kewajiban hidup berumah tangga serta hal-hal yang bertalian dengannya seperti keberlangsungan terus rumah tangga tadi atau keterputusannya dengan perceraian atau dengan kematian, kemudian bagaimana warisannya, maka penjelasan mengenai hal itu semua diterangkan dalam perundang-undangan yang Madani. Sedang mengenai zina dasarnya sudah diharamkan di Mekah:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; zina itu suatu perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (al-Isra’ [17]:32).

Tetapi hukuman-hukuman yang diakibatkan oleh zina itu turun di Medinah. Adapun mengenai pembunuhan dasarnya juga sudah turun di Mekah:

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar.” (al-Isra’ [17]:33).

Tetapi perincian hukuman tentang pelanggaran terhadap jiwa dan anggota badan itu turun di Medinah.

Contoh yang paling jelas mengenai penetapan hukum yang berangsur-angsur itu ialah diharamkannya minuman keras. Mengenai hal ini pertama-tama Allah berfirman:

“Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu. benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang memikirkan.” (an-Nahl [16]:67).

Ayat ini menyebutkan tentang nikmat atau karunia Allah. Apabila yang dimaksud dengan “sakar” ialah khamr atau minuman yang memabukkan dan yang dimaksud dengan “rezeki” ialah segala yang dimakan dari kedua pohon tersebut seperti kurma dan kismis – dan inilah pendapat jumhur ulama -, maka pemberian predikat “baik” kepada rezeki sementara sakar tidak diberinya, merupakan indikasi bahwa dalam hal ini pujian Allah hanya ditujukan kepada rezeki dan bukan kepada sakar. Kemudian turun firman Allah:

”Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia; tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.’” (al-Baqarah [2]:219).

Ayat ini membandingkan antara manfaat minuman keras (khamr) yang timbul sesudah meminumnya seperti kesenangan dan kegairahan atau keuntungan karena memperdagangkannya, dengan bahaya yang diakibatkannya seperti dosa, bahaya bagi kesehatan tubuh, merusak akal, menghabiskan harta dan membangkitkan dorongan-dorongan untuk berbuat kenistaan dan durhaka. Ayat tersebut menjauhkan khamr dengan cara menonjolkan segi bahayanya daripada manfaatnya. Kemudian turun firman Allah:

”Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat sedang kamu dalam keadaan mabuk.” (an-Nisa’ [4]:43).

Ayat ini menunjukkan larangan meminum khamr pada waktu-waktu tertentu bila pengaruh minuman itu akan sampai ke waktu salat. Ini mengingat adanya larangan mendekati salat dalam keadaan mabuk, sampai pengaruh minuman itu hilang dan mereka mengetahui apa yang mereka baca dalam salatnya. Selanjutnya turun firman Allah:

”’Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran meminum khamp dan berjudi itu, dan mengalangi kamu dari mengingat Allah dan salat. Maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu.” (al. Ma’ idah [5]:90-91).

Ini merupakan pengharaman secara pasti dan tegas terhadap minuman keras dalam segala waktu. Hikmah penetapan hukum dengan sistem bertahap ini lebih Janjut diungkapkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Aisyah r.a. ketika mengatakan:

“Sesungguhnya yang pertama kali turun dari Qur’an ialah Surah Mufassal yang didalamnya disebutkan surga dan neraka, sehingga ketika manusia telah berlari kepada Islam, maka turunlah hukum halal dan haram. Kalau sekiranya yang turun pertama kali adalah: “Janganlah kamu meminum khamr’, tentu mereka akan menjawab, “Kami tidak akan meninggalkan khamr selamanya.” Dan kalau sekiranya yang pertama kali turun adalah: “Janganlah kamu berzina’, tentu mereka akan menjawab: ’Kami tidak akan meninggalkan zina selamanya.”

Demikianlah, pentahapan dalam mendidik umat ini sesuai dengan peristiwa-peristiwa yang dialami oleh umat tersebut. Rasulullah s.a.w. pernah meminta pertimbangan para sababatnya mengenai tawanan perang Badar. Maka Umar berkata: ”Potong saja leher mereka.” Sedang Abu Bakar berkata: “Menurut pandangan kami, sebaiknya Anda memaafkan mereka dan menerima tebusan dari mereka.” Dan Rasulullah s.a.w. pun mengambil pendapat Abu Bakar. Maka turunlah firman Allah:

“Tidak patut bagi seorang Nabi mempunyai tahanan sebelum dia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawi sedangkan Allah menghendaki pahala akhirat untukmu. Dan Allah Mahaperkasa dan Mahabijaksana. Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari sisi Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kamu ambil.” (al-Anfal [8]:67-68).

Kaum Muslimin merasa kagum atas besarnya jumlah pasukan mereka pada perang Hunain, sehingga seseorang di antara mereka berkata: “Kami pasti tidak akan dikalahkan oleh pasukan yang kecil.” Maka mereka pun menerima pelajaran yang berat dalam hal itu, dan turunlah firman Allah:

“Sesungguhnya Allah telah menolong kamu di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu di Waktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlahmu, maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikit pun, dan bumi yang luas itu terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari ke belakang dengan bercerai-berai. Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dun kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir. Sesudah ity Allah menerima tobat dari orang-orang yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.” (at-Taubah [9]:25-27)

Ketika Abdullah bin Ubai pemimpin orang-orang munafik meninggal dunia, Rasulullah s.a.w. diundang untuk menyembahyangkannya. Ia pun memenuhinya. Namun ketika ia berdiri, Umar berkata: “Apakah engkau hendak melakukan salat atas Abdullah bin Ubai, musuh Allah yang mengatakan begini dan begitu?” Umar menyebutkan peristiwa-peristiwa yang dilakukan Abdullah; sedang Rasulullah S.a.w. tersenyum saja. Kemudian ia berkata kepada Umar: “Sebenarnya dalam hal ini saya sudah diberi kebebasan untuk memilih. Sebab telah dikatakan kepadaku, Kamu memohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja), Kendatipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali namun Allah sekali-kali tidak akan memberi ampun kepada mereka. (at-Taubah [9]:80). Sekiranya aku tahu bahwa jika aku memohonkan ampun lebih dari tujuh puluh kali dia diampuni, tentu aku akan memohonkan ampun lebih dari tujuh puluh kali.” Kemudian Rasulullah s.a.w. menyembahyangkannya juga; dan berjalan bersama Umar dan ia berdiri di atas kuburannya hingga selesai penguburan. Umar berkata: Aku heran terhadap diriku dan keberanianku kepada Rasulullah s.a.w., padahal Allah dan Rasul-Nya lebih tahu. Demi Allah, tidak lama kemudian turunlah kedua ayat ini: ”Janganlah sekali-kali kamu melakukan salat atas jenazah siapapun yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di atas kuburannya….” (at-Taubah (9]:84-85). Maka sejak itu Rasulullah s.a.w. tidak lagi melakukan salat atas seorang munafik pun sampai ia dipanggil Allah ‘Azza wa Jalla.”

Ketika beberapa orang di antara kaum mukminin yang sejati tidak ikut dalam perang Tabuk dan mereka tetap tinggal di Medinah, sedang Rasulullah s.a.w. tidak mendapatkan alasan bagi ketidakikutan mereka, beliau menjauhi dan mengucilkan mereka sehingga mereka merasa hidupnya jadi sempit. Kemudian turunlah ayat-ayat Qur’an untuk menerima tobat mereka:

“Sesungguhnya Allah telah menerima tobat Nabi, orang-orang Muhajirin dan orang-orang Ansar, yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan setelah hati segolongan dari mereka hampir berpaling, kemudian Allah menerima tobat mereka itu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih dan Maha Penyayang kepada mereka dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan tobat mereka), hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas, dan jiwa mereka pun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya. Kemudian Allah menerima tobat mereka agar mereka tetap dalam tobatnya. Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Penerima tobat dan Maha Penyayang.” (at-Taubah [9]:117-1 18).

Yang demikian ini juga diisyaratkan oleh keterangan yang diriwayatkan dari Ibn Abbas mengenai turunnya Qur’an: ”Qur’an diturun. kan oleh Jibril dengan membawa jawaban atas pertanyaan para hamba dan perbuatan mereka.”

Hikmah kelima: Bukti yang pasti bahwa al-Qur’anul Karim diturunkan dari sisi Yang Mahabijaksana dan Maha Terpuji.

Qur’an yang turun secara berangsur-angsur kepada Rasulullah s.a.w. dalam waktu lebih dari dua puluh tahun ini ayatnya atau ayat. ayatnya turun dalam selang waktu tertentu, dan selama itu orang membacanya dan mengkajinya surah demi surah. Ketika itu ia melihat rangkaiannya begitu padat, tersusun cermat sekali dengan makna yang saling bertaut, dengan gaya yang begitu kuat, serta ayat demi ayat dan surah demi surah saling terjalin bagaikan untaian mutiara yang indah yang belum pernah ada bandingannya dalam perkataan manusia:

“Inilah suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi Allah Yang Mahabijaksana dan Mahatahu.” (Hud [11]:1).

Seandainya Qur’an ini perkataan manusia yang disampaikan dalam berbagai situasi, peristiwa dan kejadian, tentulah di dalamnya terjadi ketidakserasian dan saling bertentangan satu dengan yang lain, serta sulit terjadi keseimbangan.

“Kalau sekiranya Qur’an itu. bukan dari sisi Allah, tentulah mereka dapati banyak saling pertentangan di dalamnya.” (an-Nisa’ [4]:82).

Hadis-hadis Rasulullah s.a.w. sendiri yang merupakan puncak kefasihan dan paling bersastra sesudah Qur’an, tidaklah tersusun dalam bentuk sebuah buku dengan ungkapan yang lancar serta satu dengan yang lain saling berkait dalam suatu kesatuan dan ikatan seperti halnya al-Qur’anul Karim atau dalam bentuk susunan yang serasi dan harmoni yang mendekatinya sekalipun, apalagi ucapan dan perkataan manusia lainnya.

”Katakanlah: Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa dengan Qur’an ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain.” (al-Isra’ [17]:88).27

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker