Ulumul Quran

Terjemah Kitab Mabahits Fi Ulumil Qur’an Karya Manna Al Qattan

PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN TAFSIR

Telah menjadi sunnatullah bahwa ia mengutus setiap rasa dengan menggunakan bahasa kaumnya. Hal ini agar komunikasi antara mereka berjalan dengan sempurna. Allah berfirman:

”Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka.” (Ibrahim [14):4).

Kitab yang diturunkan kepadanya juga dengan bahasanya dan bahasa kaumnya. Apabila bahasa Muhammad adalah bahasa Arab, maka kitab yang diturunkan kepadanya juga dalam bahasa Arab. DemikianJah penjelasan ayat muhkam berikut:

”Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Qur’an dengan berbahasa Arab agar kamu memahaminya.” (Yusuf {12}:2).

“Dan sesungguhnya Qur’an ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, ia dibawa oleh ar-Ribul Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara para pemberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas.” (asy-Syu‘ara’ [26]:192-195).

Dengan demikian, lafaz-lafaz Qur’an adalah bahasa Arab. Dan aspek-aspek makna yang terkandung di dalamnya pun sesuai dengan aspek-aspek makna yang dikenal di kalangan bangsa Arab. Apabila terdapat sedikit lafaz yang diperselisihkan dalam pandangan para ulama, apakah ia berasal dari bahasa lain yang kemudian diarabkan ataukah ia bahasa Arab asli tetapi terdapat pula dalam bahasa lain? Maka yang demikian ini tidak mengeluarkan Qur’an dari statusnya sebagai kitab berbahasa Arab.

Pendapat yang dipegangi para penyelidik adalah bahwa lafaz-lafaz tersebut merupakan kata-kata yang ada kesamaannya antara bahasa Arab dengan bahasa bangsa lain. Dan inilah pendapat yang dipilih oleh tokoh besar mufasir, Ibn Jarir at-Tabari.”

Contoh konkrit bagi masalah ini ialah pendapat yang diriwayatkan mengenai firman Allah: (Allah memberikan rahmat-Nya kepadamu dua bagian. — al-Hadid [57]:28). Dikatakan bahwa makna al-kiflain adalah di‘fani (dua kali lipat pahala) menurut bahasa Habasyah.

Firman-Nya: (Sesungguhnya bangun di waktu malam… — al-Muzammil [73]:6 adalah bahasa Habasyah, sebab jika seseorang bangun di waktu malam, mereka mengatakan nasya’a (ia bangun malam).

Firman-Nya: (Wahai gunung-gunung, bertasbihlah bersama dia. — Saba [34]:10). Dikatakan, awwibi bermakna sabbihi (bertasbihlah) dalam bahasa Habasyah.

Firman-Nya: (Lari dari singa. — al-Muddassir [74]: 51). Dikatakan, gaswarah adalah bahasa Habasyabh, artinya ”asad” atau singa. Dan firman-Nya: (batu dari tanah yang keras.. Hud [11]:82, dan al-Hijr (15]:74). Dikatakan, adalah bahasa Persia yang diarabkan.

Berkenaan dengan riwayat itu semua at-Tabari menjelaskan, tidak seorang pun mengatakan bahwa kata-kata tersebut dan yang serupa adengannya bukan bahasa Arab. Namun sebagian mereka mengatakan, “kata ini dalam bahasa Habasyah artinya begini, dan kata anu dalam bahasa non Arab artinya begitu.” Selain itu, telah jelas pula bahwa terdapat sejumlah lafaz yang persis sama dalam berbagai bahasa, misalnya kata “dirham’’, ‘dinar’, ’dawat’’, “qalam’”’ dan “qirtas (kertas)”. Jika demikian, alasan apakah yang menjadikan lafaz-lafaz tersebut merupakan bahasa tertentu yang kemudian dialihkan ke dalam bahasa lain? Tak satu pun dari dua bangsa yang lebih berhak mengklaim sebagai pemilik asalnya. Dan yang mengklaim demikian berarti ia mengklaim sesuatu tanpa dalil dan alasan.

Tafsir pada Masa Nabi dan Sahabat

Allah memberikan jaminan kepada Rasul-Nya bahwa Ia akan memelihara Qur’an dan menjelaskannya:

“Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah menghimpunnya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu. Kemudian sesungguhnya atas tanggungan Kamilah penjelasannya.” (al-Qiyamah [75]:17-19).

Nabi memahami Qur’an secara global dan terperinci. Dan adalah kewajibannya menjelaskannya kepada para sahabatnya:

“Dan Kami turunkan kepadamu az-Zikr, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan.” (an-Nahl [16]:44).

Para sahabat juga memahami Qur’an karena Qur’an diturunkan dalam bahasa mereka, sekalipun mereka tidak memahami detail-detailnya. Ibn Khaldun dalam Muqaddimah-nya menjelaskan: ’’Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab dan menurut uslub-uslub balagahnya. Karena itu semua orang Arab memahaminya dan mengetahui maknamaknanya baik kosa kata maupun susunan kalimatnya.” Namun demikian mereka berbeda-beda tingkat pemahamannya, sehingga apa yang tidak diketahui oleh seseorang di antara mereka bolehjadi diketahui Oleh yang lain.

Diriwayatkan oleh Abu ‘Ubaidah dalam al-Fadda’il dari Anas, Umar bin Khattab pernah membaca di atas mimbar ayat: (‘Abasa [80]:31) lalu ia berkata: ’’Arti kata fakihah (buah) telah kita ketahui, tetapi apakah arti kata abb?” Kemudian ia menyesali diri sendiri dan berkata: “Ini suatu pemaksaan diri, takalluf, wahai Umar.”

Abu ‘Ubaidah meriwayatkan pula melalui Mujahid dari Ibn Abbas, ia berkata: “Dulu saya tidak tahu apa makna /fatirus samawati wal ard sampai datang kepadaku dua orang dusun yang bertengkar tentang sumur. Salah seorang mereka berkata: “Ana fatartuhad”, maksudnya “ana ibtada’tuha”’ (akulah yang membuatnya pertama kali).

Atas dasar itu Ibn Qutaibah berkata: Orang Arab itu tidak sama pengetahuannya tentang kata-kata garib dan mutasydbih dalam Qur’an. Tetapi dalam hal ini sebagian mereka mempunyai kelebihan atas yang lain.”

Para sahabat dalam menafsirkan Qur’an pada masa ini berpegang pada:

1). Qur’anul Karim, sebab apa yang dikemukakan secara global di satu tempat dijelaskan secara terperinci di tempat yang lain. Terkadang pula sebuah ayat datang dalam bentuk mutlaq atau umum namun kemudian disusul oleh ayat Jain yang membatasi atau mengkhususkannya. Inilah yang dinamakan ”Tafsir Qur’an dengan Qur’an”. Penafsiran seperti ini cukup banyak contohnya. Misalnya, kisah-kisah dalam Qur’an yang ditampilkan secara ringkas (miijaz) di beberapa tempat, kemudian di tempat lain datang uraiannya panjang lebar (mushab). Contoh lainnya, firman Allah:

“Dihalalkan bagimu binatang ternak kecuali yang akan dibacakan kepadamu…” (al-Ma’idah [5]:1), ditafsirkan oleh ayat:

”Diharamkan bagimu (memakan) bangkai…” (al-Ma’idah [5]:3). Dan firman-Nya:

Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan…” (al-An‘am [6]:103), ditafsirkan oleh ayat: “Kepada Tuhannyalah mereka melihat.” (al-Qiyamah [75]:23).

2). Nabi s.a.w., mengingat beliaulah yang bertugas untuk menjelaskan Qur’an. Karena itu wajarlah kalau para sahabat bertanya kepadanya ketika mendapatkan kesulitan dalam memahami sesuatu ayat.

Dari Ibn Mas‘ud diriwayatkan, ia berkata:

Ketika turun ayat ini, ’Orang-orang yang beriman dan – tidak mencampuradukkan imannya dengan kezaliman…” (al-An‘am [(6]:82), hal ini sangat meresahkan hati para sahabat. Mareka bertanya, ”Ya Rasulullah, siapakah di antara kita yang tidak berbuat zalim terhadap dirinya?” Beliau menjawab: ”Kezaliman di sini bukanlah seperti yang kamu pahami. Tidakkah kamu mendengar apa yang dikatakan hamba yang saleh (Luqman), Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah kezaliman yang besar (Luqman [31}:13). Kezaliman di sini sesungguhnya adalah syirik.”

Demikian juga Rasulullah menjelaskan kepada mereka apa yang ja kehendaki ketika diperlukan. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata: ”Saya pernah mendengar Rasulullah mengatakan di atas mimbar ketika membaca ayat Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi (al-Anfal [8]:60). Ketahuilah, “kekuatan’ di sini adalah memanah.””

Dari Anas, ia berkata:

Rasulullah berkata: ’Al-Kausar adalah sungai yang diberikan Tuhan kepadaku di surga.”

Kitab-kitab himpunan sunnah telah menyajikan satu bab khusus memuat tafsir bil-ma’sar (penafsiran berdasarkan riwayat/asar) dari Rasulullah. Dalam hal ini Allah berfirman:

“Dan Kami tidaklah menurunkan kepadamu Kitab, melainkan agar kamu menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman. (anNahl [16]:64).

Di antara kandungan Qur’an terdapat ayat-ayat yang tidak dapat diketahui ta’wilnya kecuali melalui penjelasan Rasulullah. Misalnya, rincian tentang perintah dan larangan-Nya serta ketentuan mengenai hukum-hukum yang difardukan-Nya. Inilah yang dimaksud dengan perkataan Rasulullah: ’Ketahuilah, sungguh telah diturunkan kepadaku Qur’an dan bersamanya pula sesuatu yang serupa dengannya…’’

3). Pemahaman dan ijtihad. Apabila para sahabat tidak mendapatkan tafsiran dalam Qur’an dan tidak pula mendapatkan sesuatu pun yang berhubungan dengan hal itu dari Rasulullah, mereka melakukan ijtihad dengan mengerahkan segenap kemampuan nalar. Ini mengingat mereka adalah orang-orang Arab asli yang sangat menguasai bahasa Arab, memahaminya dengan baik dan mengetahui aspek-aspek kebalagah-an yang ada di dalamnya.

Di antara para sahabat yang terkenal banyak menafsirkan Qur’an adalah empat khalifah, Ibn Mas‘ud, Ibn Abbas, Ubai bin Ka‘b, Zaid bin Sabit, Abu Musa al-Asy‘ari, Abdullah bin Zubair, Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Jabir bin Abdullah, Abdullah bin ‘Amr bin ‘As dan Aisyah, dengan terdapat perbedaan sedikit atau banyaknya penafsiran mereka. Cukup banyak riwayat-riwayat.yang dinisbahkan kepada mereka dan kepada sahabat yang lain di berbagai tempat tafsir bilma’sir yang tentu saja berbeda-beda derajat ke-sahih-an dan ke-da‘ifannya dilihat dari sudut sanad (mata rantai periwayatan).

Tidak diragukan lagi, tafsir bil-ma’sur yang berasal dari sahabat mempunyai nilai tersendiri. Jumhur ulama berpendapat, tafsir sahabat mempunyai status hukum marfii‘ (disandarkan kepada Rasulullah, pent.) bila berkenaan dengan asbabun nuzul dan semua hal yang tidak mungkin dimasuki ra’y. Sedang hal yang memungkinkan dimasuki ra’y maka statusnya adalah mauqif (terhenti) pada sahabat selama tidak disandarkan kepada Rasulullah.

Sebagian ulama mewajibkan untuk mengambil tafsir yang mauquf pada sahabat, karena merekalah yang paling ahli bahasa Arab dan menyaksikan langsung konteks dan situasi serta kondisi yang hanya diketahui mereka, di samping mereka mempunyai daya pemahaman yang sahih. Zarkasyi dalam kitabnya al-Burhan berkata:

Ketahuilah, Qur’an itu ada dua bagian. Satu bagian penafsirannya datang berdasarkan naql (riwayat) dan bagian yang lain tidak dengan nagl. Yang pertama, penafsiran itu adakalanya dari Nabi, sahabat atau tokoh tabi‘in. Jika berasal dari Nabi, hanya perlu dicari kesahihan sanadnya. Jika berasal dari sahabat, perlu diperhatikan apakah mereka menafsirkan dari segi bahasa? Jika ternyata demikian maka mereka adalah yang paling mengerti tentang bahasa Arab, karena itu pendapatnya dapat dijadikan pegangan, tanpa diragukan lagi. Atau jika mereka menafsirkan berdasarkan asbab nuzul atau situasi dan kondisi yang mereka saksikan, maka hal ini pun tidak diragukan lagi.”

Berkata al-Hafiz Ibn Kasir dalam Mugaddimah Tafsir-nya:

Dengan demikian jika kita tidak mendapatkan tafsiran dalam Qur’an dan tidak pula dalam sunnah, hendaknya kita kembali, dalam hal ini, ke pendapat sahabat; sebab mereka lebih mengetahui mengenai tafsir Qur’an. Hal ini karena merekalah yang menyaksikan konteks dan situasi serta kondisi yang hanya diketahui mereka sendiri. Juga karena mereka mempunyai pemahaman sempurna, ilmu yang sahih dan amal yang saleh, terutama para ulama dan tokoh besarnya, seperti empat Khulafa’ur Rasyidin, para imam yang mendapat petunjuk dan Ibn Mas‘ud.

Pada masa ini tidak ada sedikit pun tafsir yang dibukukan, sebab pembukuan baru dilakukan pada abad kedua. Di samping itu tafsir hanya merupakan cabang dari hadis, dan belum mempunyai bentuk yang teratur. Ia diriwayatkan secara bertebaran mengikuti ayat-ayat yang berserakan, tidak tertib atau berurutan sesuai sistimatika ayatayat Qur’an dan surah-surahnya di samping juga tidak mencakup keseluruhannya.

Tafsir pada Masa Tabi‘in

Sebagaimana tokoh-tokoh sahabat banyak yang dikenal dalam lapangan tafsir, maka sebagian tokoh tabi‘in yang menjadi murid dan belajar kepada mereka pun terkenal di bidang tafsir. Dalam hal sumber tafsir, para tabi‘in berpegang pada sumber-sumber yang ada pada masa para pendahulunya di samping ijtihad dan pertimbangan nalar mereka sendiri.

Berkata Ustaz Muhammad Husain az-Zahabi:

Dalam memahami Kitabullah, para mufasir dari kalangan tabi‘in berpegang pada apa yang ada dalam Qur’an itu sendiri, keterangan yang mereka riwayatkan dari para sahabat yang berasal dari Rasulullah, penafsiran yang mereka terima dari para sahabat berupa penafsiran mereka sendiri, keterangan yang diterima tabi‘in dari Ahli Kitab yang bersumber dari isi kitab mereka, dan ijtihad serta pertimbangan nalar mereka terhadap Kitabullah sebagaimana yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka.

Kitab-kitab tafsir menginformasikan kepada kita pendapat-pendapat tabi‘in tentang tafsir yang mereka hasilkan melalui ra’y dan ijtihad. Dan penafsiran mereka ini sedikit pun bukan berasal dari Rasulullah atau dari sahabat.

Pada uraian di muka telah dikemukakan, tafsir yang dinukil dari Rasulullah dan para sahabat tidak mencakup semua ayat Qur’an. Mereka hanya menafsirkan bagian-bagian yang sulit dipahami bagi orang-orang yang semasa dengan mereka. Kemudian kesulitan ini semakin meningkat secara bertahap di saat manusia bertambah jauh dari masa Nabi dan sahabat. Maka para tabi‘in yang menekuni bidang tafsir merasa perlu untuk menyempurnakan sebagian kekurangan ini. Karenanya mereka pun menambahkan ke dalam tafsir keterangan-keterangan yang dapat menghilangkan kekurangan tersebut. Setelah itu muncullah generasi sesudah tabi‘in. Generasi ini pun berusaha menyempurnakan tafsir Qur’an secara terus menerus dengan berdasarkan pada pengetahuan mereka atas bahasa Arab dan cara bertutur kata, peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa turunnya Qur’an yang mereka pandang valid dan pada alat-alat pemahaman serta sarana pengkajian lainnya.!

Penaklukan Islam semakin luas. Hal ini mendorong tokoh-tokoh sahabat berpindah ke daerah-daerah taklukan dan masing-masing mereka membawa ilmu. Dari tangan mereka inilah para tabi‘in, murid mereka itu, belajar dan menimba ilmu, sehingga selanjutnya tumbuhlah berbagai mazhab dan perguruan tafsir.

Di Mekah, misalnya, berdiri perguruan Ibn Abbas. Di antara muridnya yang terkenal adalah Sa‘id bin Jubair, Mujahid, ‘Ikrimah maula Ibn Abbas, Tawus bin Kaisan al-Yamani dan ‘Até’ bin Abi Rabah. Mereka ini semuanya dari golongan mauld (sahaya yang telah dibebaskan). Dalam hal periwayatan tafsir dari Ibn Abbas, mereka tidaklah setingkat; ada yang sedikit dan ada pula yang banyak, sebagaimana para ulama pun berbeda pendapat mengenai kadar ”keterpercayaan” dan kredibilitas mereka. Dan yang mempunyai kelebihan di antara mercka tetapi mendapat sorotan adalah ‘Ikrimah. Para ulama berbeda pandangan di sekitar penilaian terhadap kredibilitasnya meskipun mereka mengakui keilmuan dan keutamaannya.

Di Medinah, Ubai bin Ka‘b lebih terkenal di bidang tafsir dari orang lain. Pendapat-pendapatnya tentang tafsir banyak dinukilkan generasi sesudahnya. Di antara muridnya dari kalangan tabi‘in, yang bejajar kepadanya secara langsung atau tidak, yang terkenal ialah Zaid bin Aslam, Abu ‘Aliyah dan Muhammad bin Ka‘b al-Qurazi.

Di Irak berdiri perguruan Ibn Mas‘ud yang dipandang oleh para ulama sebagai cikal bakal mazhab ahli ra’y. Dan banyak pula tabi‘in di Irak dikenal dalam bidang tafsir. Yang masyhur di antaranya ialah ‘Alqamah bin Qais, Masruq, al-Aswad bin Yazid, Murrah al-Hamazani, ‘Amir asy-Sya‘bi, Hasan al-Basri dan Qatadah bin Di‘amah as-Sadusi.

Merekalah mufasir-mufasir terkenal dari kalangan tabi‘in di berbagai wilayah Islam, dan dari mereka pulalah tabi‘it tabi‘in (generasi setelah tabi‘in) belajar. Mereka telah menciptakan untuk kita warisan ilmiah yang abadi.

Para ulama berbeda pendapat tentang tafsir yang berasal dari tabi‘in jika tafsir tersebut tidak diriwayatkan sedikit pun dari Rasulullah atau para sahabat; apakah pendapat mereka itu dapat dipegangi atau tidak?

Segolongan ulama berpendapat, tafsir mereka tidak (harus) dijadikan pegangan, sebab mereka tidak menyaksikan peristiwa-peristiwa atau situasi dan kondisi yang berkenaan dengan turunnya ayat-ayat Qur’an, sehingga mereka dapat saja berbuat salah dalam memahami apa yang dimaksud. Sebaliknya, banyak mufasir berpendapat, tafsir mereka dapat dipegangi, sebab pada umumnya mereka menerimanya dari para sahabat.

Pendapat yang kuat ialah jika para tabi‘in sepakat atas sesuatu pendapat, maka bagi kita wajib menerimanya, tidak boleh meninggalkannya untuk mengambil yang lain.

Ibn Taimiyah berkata:

Syu‘bah bin Hajjaj dan lainnya berpendapat, ’’Pendapat para tabi‘in itu. bukan hujjah.” Maka bagaimana pula pendapat-pendapat tersebut dapat menjadi hujjah di bidang tafsir? Maksudnya, pendapatPendapat itu tidak menjadi hujjah bagi orang lain yang tidak sependapat dengan mereka. Inilah pendapat yang benar. Namun jika mereka sepakat atas sesuatu maka tidak diragukan lagi bahwa kesepakatan itu merupakan hujjah. Sebaliknya, jika mereka berbeda pendapat maka pendapat sebagian mereka tidak menjadi hujjah, baik bagi kalangan sendiri (tabi‘in) maupun bagi generasi sesudahnya. Dalam keadaan demikian, persoalannya dikembalikan kepada bahasa Qur’an, sunnah, keumuman bahasa Arab dan pendapat para sahabat tentang hal tersebut.

Pada masa ini, tafsir tetap konsisten dengan cara khas, penerimaan dan periwayatan (talagqgi wa talqin). Akan tetapi setelah banyak Ahli Kitab masuk Islam, para tabi‘in banyak menukil dari mereka cerita-cerita isra’iliyat yang kemudian dimasukkan ke dalam tafsir. Misalnya, yang diriwayatkan dari Abdullah bin Salam, Ka‘bul Ahbar, Wahb bin Munabbih dan Abdul Malik bin Abdul ‘Aziz bin Juraij. Di samping itu, pada masa ini, mulai timbul silang pendapat mengenai Status tafsir yang diriwayatkan dari mereka karena banyaknya pendapat-pendapat mereka. Namun demikian pendapat-pendapat tersebut sebenarnya berdekatan satu dengan yang lain atau hanya merupakan sinonim semata. Dengan demikian perbedaan itu hanya dari segi redaksional, bukan perbedaan yang saling bertentangan dan kontradiktif.

Tafsir pada Masa Pembukuan

Masa pembukuan dimulai pada akhir dinasti Bani Umayah dan awal dinasti Abbasiyah. Dalam hal ini hadis mendapat prioritas utama dan pembukuannya meliputi berbagai bab, sedang tafsir hanya merupakan salah satu bab dari sekian banyak bab yang dicakupnya. Pada masa ini penulisan tafsir belum dipisahkan secara khusus yang hanya memuat tafsir Qur’an, surah demi surah dan ayat demi ayat, dari awal Qur’an sampai akhir.

Perhatian segolongan ulama terhadap periwayatan tafsir yang dinisbahkan kepada Nabi, sahabat atau tabi‘in sangat besar di samping perhatian terhadap pengumpulan hadis. Tokoh terkemuka di antara mereka dalam bidang ini ialah Yazid bin Harun as-Sulami (w. 117 H.), Syu‘bah bin al-Hajjaj (w. 160 H.), Waki‘ bin Jarrah (w. 197 H.), Sufyan bin “Uyainah (w, 198 H.), Rauh bin ‘Ubadah al-Basri (w. 205 H.), Abdurrazzaq bin Hammam (w. 211 H.), Adam bin Abu lyas (w. 220 H.) dan ‘Abd bin Humaid (w. 249 H.). Tafsir golongan ini sedikit pun tidak ada yang sampai kepada kita. Yang kita terima hanyalah nukilan-nukilan yang dinisbahkan kepada mereka sebagaimana termuat dalam kitab-kitab tafsir bil-ma’sur.

Sesudah golongan ini datanglah generasi berikutnya yang menulis tafsir secara khusus dan independen serta menjadikannya sebagai itmu yang berdiri sendiri dan terpisah dari hadis. Qur’an mereka tafsirkan secara sistematis sesuai dengan tertib Mushaf. Di antara mereka adalah Ibn Majah (w. 273 H.), Ibn Jarir at-Tabari (w. 310 H.), Abu Bakar bin al-Munzir an-Naisaburi (w. 318 H.), Ibn Abi Hatim (w. 327 H.), Abusy Syaikh bin Hibban (w. 369 H.), al-Hakim (w. 405 H.) dan Abu Bakar bin Mardawaih (w. 410 H.).

Tafsir generasi ini memuat riwayat-riwayat yang disandarkan kepada Rasulullah, sahabat, tabi‘in dan tabi‘it tabi‘in, dan terkadang disertai pen-tarjih-an terhadap pendapat-pendapat yang diriwayatkan dan penyimpulan (istinbat) sejumlah hukum serta penjelasan kedudukan kata (i‘rab) jika diperlukan, sebagaimana dilakukan Ibn Jarir atTabari.

Kemudian muncul sejumlah mufasir yang (aktifitasnya) tidak lebih dari batas-batas tafsir bil-ma’sur, tetapi dengan meringkas sanad-sanad dan menghimpun berbagai pendapat tanpa menyebutkan pemijiknya. Karena itu persoalannya menjadi kabur dan riwayat-riwayat yang sahih bercampur dengan yang tidak sahih.

Ilmu semakin berkembang pesat, pembukuannya mencapai kesempurnaan, cabang-cabangnya bermunculan, perbedaan pendapat terus meningkat, masalah-masalah ”Kalam” semakin berkobar, fanatisme mazhab menjadi serius dan ilmu-ilmu filsafat bercorak rasional bercampur baur dengan ilmu-ilmu naqli serta setiap golongan berupaya mendukung mazhab masing-masing. Ini semua menyebabkan tafsir ternoda polusi udara tidak sehat tersebut. Sehingga para mufasir dalam menafsirkan Qur’an berpegang pada pemahaman pribadi dan mengarah ke berbagai kecendrungan. Pada diri mereka melekat istilah-istilah ilmiah, akidah mazhabi dan pengetahuan falsafi. Masing-masing mufasir memenuhi tafsirnya hanya dengar ilmu yang paling dikuasainya tanpa memperhatikan ilmu-ilmu yang lain. Ahli ilmu rasional hanya memperhatikan dalam tafsirnya kata-kata pujangga dan filosof, seperti Fakhruddin ar-Razi. Ahli fikih hanya membahas soal-soal fikih, seperti al-Jassas dan al-Qurtubi. Sejarawan hanya mementingkan kisah dan berita-berita, seperti as-Sa‘labi dan al-Khazin. Demikian pula golongan ahli bid‘ah berupaya menta’wilkan Kalamullah menurut selera mazhabnya yang rusak itu, seperti ar-Rummani, al-Juba’i, al-Qadi Abdul Jabbar dan Zamakhsyari dari kaum Mu‘tazilah, Mala Muhsin al-Kasyi dari golongan Syi‘ah Imamiah al-Isna ‘Asyriyah, dan golongan ahli tasawwuf hanya mengemukakan makna-makna isyari (tersirat) seperti Ibn ‘Arabi.

Di samping tafsir dengan corak tersebut juga banyak tafsir yang menitikberatkan pada pembahasan ilmu nahwu, saraf dan balagah. Demikianlah, kitab-kitab tafsir menjadi kitab-kitab yang di dalamnya bercampur baur antara debu dengan samin, yang berguna dengan yang berbahaya, dan yang baik dengan yang buruk. Masing-masing golongan menafsirkan ayat-ayat Qur’an dengan penafsiran yang tidak dapat diterima oleh ayat itu sendiri demi mendukung kepentingan mazhabnya atau menolak pihak lawan, sehingga tafsir kehilangan fungsi utamanya sebagai sarana petunjuk, pembimbing dan pengetahuan mengenai hukum agama. Dengan demikian, tafsir bir-ra’yi menang atas tafsir bil-ma’Str.

Pada masa-masa selanjutnya, penulisan tafsir mengikuti pola di atas melalui upaya golongan muta’akhkhirin yang mengambil begitu saja penafsiran golongan mutaqaddimin, tetapi dengan cara meringkasnya di satu saat dan memberinya komentar di saat lain. Keadaan demikian terus berlanjut sampai lahirnya pola baru dalam tafsir mu ‘dsir (modern), di mana sebagian mufasir memperhatikan kebutuhan-kebutuhan kontemporer di samping upaya penyingkapan asas-asas kehidupan sosial, prinsip-prinsip tasyri‘ dan teori-teori ilmu pengetahuan dari kandungan Qur’an sebagaimana terlihat dalam tafsir al-Jawahir, al-Mandar dan az-Zilal.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker