Ulumul Quran

Terjemah Kitab Mabahits Fi Ulumil Qur’an Karya Manna Al Qattan

Macam-macam ‘Amm

‘Amm terbagi atas tiga macam:

‘Amm yang tetap dalam keumumannya (al ‘Amm al-baqi ‘ald ‘umamih). Qadi Jalaluddin: al Balqini mengatakan, ‘Amin seperti ini jarang ditemukan, scbab tidak ada satu pun lafaz ‘amm_ kecuali di dalamnya terdapat takhsis (pengkhususan). Tetapi Zarkasyi dalam alBurhan mengemukakan, ‘Amm demikian banyak terdapat dalam Qur’an. la mengajukan beberapa contoh, antara lain: (an-Nisa’ [4]:176), (al-Kahfi [18]:49) dan (an-Nisa’ [4]:23). ‘Amm dalam ayat-ayat ini tidak mengandung kekhususan.

‘Amm yang dimaksud khusus (al-‘amm al-murad bihi al Khusus). Misalnya firman Allah: (Ali ‘Imran [3]:173). Yang dimaksud dengan ”an-nas” yang pertama adalah Nu‘aim bin Mas‘ud, sedang ”an-nas” kedua adalah Abu Sufyan. Kedua lafaz tersebut tidak dimaksudkan untuk makna umum. Kesimpulan ini ditunjukkan lanjutan ayat sesudahnya, sebab isyarah dengan Zalikum ( ) hanya menunjuk kepada satu orang tertentu. Seandainya yang dimaksud adalah banyak, jamak, tentulah akan dikatakan Demikian juga: (Ali ‘Imran [3]:39). Yang memanggil Maryam di sini adalah Jibril sebagaimana terlihat dalam qira’ah Ibn Mas‘ud. Juga ayat: (al-Baqarah [2]:199). Sebab, yang dimaksud dengan “an-nas” adalah Ibrahim atau orang Arab selain Quraisy.

‘Amm yang dikhususkan (al-‘amm al-makhsas). ‘Amm macam ini banyak ditemukan dalam Qur’an sebagaimana akan dikemukakan nanti. Di antaranya adalah: (al-Bagarah [2]:187), dan (Ali ‘Imran [3]:97).

Perbedaan antara al-‘Amm al-murdd bihil-khustis dengan al‘Amm al-makhsiis

Perbedaan antara al-‘dmm al-murdd bihil-khusus dengan al-‘amm al-makhsiis dapat dilihat dari beberapa segi. Antara lain:

a). Yang pertama tidak dimaksudkan untuk mencakup semua satuan atau individu yang dicakupnya sejak semula, baik dari segi cakupan makna lafaz maupun dari hukumnya. Lafaz tersebut memang mempunyal individu-individu namun ia digunakan hanya untuk satu atau lebih individu. Sedang yang kedua dimaksudkan untuk menunjukkan makna umum, meliputi semua individunya, dari segi cakupan makna lafaz, tidak dari segi hukumnya. Maka lafaz ”an-nas” dalam firman Allah: , meskipun bermakna umum tetapi tidak dimaksudkan, baik secara lafaz maupun secara hukum, kecuali hanya seorang saja. Lain halnya dengan lafaz “an-nas” dalam ayat , maka ia adalah lafaz umum yang dimaksudkan untuk mencakup satuan-satuan yang terjangkau olehnya, meskipun kewajiban haji hanya meliputi orang yang mampu di antara mereka secara khusus.

b). Yang pertama adalah majdz secara pasti, karena ia telah beralin dari makna aslinya dan dipergunakan untuk sebagian satuan-satuannya saja. Sedang yang kedua, menurut pendapat yang lebih sahih, adalah hakikat. Inilah pendapat sebagian besar ulama Syafi‘l, mayoritas ulama Hanafi dan semua ulama Hanbali. Pendapat ini dinukil pula oleh Imam Haramain dari semua Fuqaha’. Menurut Abu Hamid al-Gazali, pendapat tersebut adalah pendapat mazhab Syafi‘i dan murid-muridnya, dan dinilai sahih oleh as-Subki. Hal ini dikarenakan Jangkauan lafaz kepada sebagian maknanya yang tersisa, sesudah dikhususkan, sama dengan jangkauannya terhadap sebagian makna tersebut tanpa pengkhususan. Oleh karena jangkauan Jafaz seperti ini bersifat hakiki menurut konsensus ulama, maka jangkauan seperti itu pun hendaknya dipandang hakiki pula.

c). Qarinah bagi yang pertama pada umumnya bersifat ‘aqliyah dan tidak pernah terpisah, sedang qarinah bagi yang kedua bersifat lafziyah dan terkadang terpisah.

Pengertian Khass dan Mukhassis

Khass adalah lawan kata ‘amm, karena ia tidak menghabiskan semua apa yang pantas baginya tanpa pembatasan. Takhsis adalah mengeluarkan sebagian apa yang dicakup lafaz ‘amm. Dan mukhassis (yang mengkhusiskan) adakalanya muttasil, yaitu yang antara ‘amm dengan mukhassis tidak dipisah oleh sesuatu hal, dan adakalanya munfasil, yaiy kebalikan dari muttasil.

Mukhassis muttasil ada lima macam:

a). Istisna’ (pengecualian), seperti firman Allah: (an-Nur (24]:4-5), dan (al-Ma’idah [5]:33-34).

b). Sifat, misalnya: (an-Nisa’ [4]:23). Lafaz “al-lati dakhaltum bihinna” adalah sifat bagi lafaz “nisa’ikum”. Maksudnya, anak perempuan istri yang telah digauli itu haram dinikahi oleh suami, dan halal bila belum menggaulinya.

c). Syarat Misalnya: (al-Bagarah [2]:180). Lafaz “in taraka khairan” (jika ia meninggalkan harta) adalah syarat dalam wasiat Dan (anNur [24]:33), yakni mengetahui adanya kesanggupan untuk membayar atau kejujuran dan penghasilan.

d). Gayah (batas sesuatu), seperti dalam: (al-Bagarah [2]:196) dan (al-Baqarah [2]:222).

e). Badal ba‘d min kull (sebagian yang menggantikan keseluruhan). Misalnya: (Ali ‘Imran (3): 97). Lafaz man istata‘a” adalah badal dari an-nas”. Maka kewajiban haji hanya khusus bagi mereka yang mampu.

Mukhassis munfasil adalah mukhassis yang terdapat di tempat lain, baik ayat, hadis, ijma‘ ataupun qiyas. Contoh yang ditakhsis oleh Qur’an ialah: (al-Bagarah [2]:228), Ayat ini adalah “amm, mencakup setiap istri yang dicerai baik dalam keadaan hamil maupun tidak, sudah digauli maupun belum. Tetapj keumuman ini ditakhsis oleh ayat: (at. Talaq [65}:4), dan firman-Nya:

Contoh yang ditakhsis oleh hadis ialah ayat: (al-Baqarah [2]:275). Ayat ini ditakhsis oleh jual beli yang fasid sebagaimana disebutkan dalam sejumlah hadis. Antara lain disebutkan dalam kitab Sahih Bukhari, dari Ibn Umar, ia berkata: ’Rasulullah melarang mengambil upah dari air mani kuda jantan.”

Dalam Sahihain diriwayatkan dari Ibn Umar bahwa Rasulullah melarang jual beli kandungan binatang yang mengandung, jual beli yang biasa dilakukan orang jahiliah. Biasanya seseorang membeli seekor unta sampai unta itu melahirkan, kemudian anaknya itu beranak pula. (Redaksi hadis ini adalah redaksi Bukhari). Dan hadis-hadis lainnya.

Dan dari jenis riba (yang secara umum diharamkan dalam ayat di atas – peny.) didispensasikanlah jual beli ‘ariyah, yakni menjual kurma basah yang masih di pohon dengan kurma kering. Jual beli ini diperkenankan (mubah) oleh sunnah.

“Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah memberi keringanan untuk jual ‘ariyah dengan ukuran yang sama jika kurang dari lima wasaq.”” (Muttafaq ‘alaih).

Contoh ‘amm yang ditakhsis oleh ijma‘ adalah ayat kewarisan, (an-Nisa’ [4]:11). Berdasarkan ijma’, budak tidak mendapat warisan karena sifat budak merupakan faktor penghalang hak waris.

Sedang yang ditakhsis oleh qiyas adalah ayat tentang zina: (an-Nur [24]:2). Budak laki-laki ditakhsis (dikeluarkan dari ketentuan umum ayat ini) karena diqiyaskan kepada budak perempuam yang pentakhsisannya ditegaskan dalam ayat: (an-Nisa’ [4]:25).

Takhsis Sunnah dengan Qur’an

Terkadang ayat Qur’an mentakhsis, membatasi, keumuman sunnah. Para ulama mengemukakan contoh dengan hadis riwayat Abu Wagid al-Laisi. Ia menjelaskan: Nabi berkata:

“Bagian apa saja yang dipotong dari hewan ternak hidup maka ia adalah bangkai.”

Hadis ini ditakhsis oleh ayat:

“Dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu).” (an-Nahl [16]:80).

Sah Berhujjah dengan ‘Amm Sesudah Ditakhsis terhadap Sisanya

Para ulama berbeda pendapat tentang sah-tidaknya berhujjah dengan lafaz ‘amm sesudah ditakhsis, terhadap sisanya. Pendapat yang dipilih para ahli ilmu menyatakan, sah berhujjah dengan ‘amm terhadap apa (makna yang termasuk dalam ruang lingkupnya) yang di luar kategori yang dikhususkan. Mereka mengajukan argumentasi be. rupa ijma‘ dan dalil ‘aqli.

Salah satu dalil ijma‘ ialah bahwa Fatimah r.a. menuntut ke. pada Abu Bakar hak waris dari ayahnya berdasarkan keumuman (an-Nisa’ [4]:11). Makna ayat inj telah ditakhsis dengan orang kafir dan orang yang membunuh. Namun tidak seorang sahabat pun mengingkari keabsahan hujjah Fatimah, padahal apa yang dilakukan Fatimah ini cukup jelas dan masyhur, karenanya hal demikian dipandang sebagai ijma‘. Oleh karena itu dalam berhujah bagi ketidakberolehnya Fatimah akan hak waris Aby Bakar beralih hujjah kepada sabda Nabi s.a.w.:

“Kami para nabi, tidak mewariskan. Apa yang kami tinggalkan menjadi sedekah.”

Di antara dalil ‘aqli ialah bahwa lafaz ‘amm _ sebelum ditakhsis merupakan hujjah bagi setiap satuan (makna yang tercakup dalam ruang lingkup)-nya menurut ijma‘ ulama. Dan pada dasarnya, keadaan sebelum takhsis tetap berlaku setelah ada takhsis, kecuali jika ada dalil yang menyatakan kebalikannya. Dan dalam hal ini tidak ada dalil demikian. Kerena itu, ‘amm sesudah ditakhsis tetap menjadi hujjah bagi sisanya.

Cakupan Khitab

Para ulama berbeda pendapat tentang khitab (seruan) yang ditujukan secara khusus kepada Nabi s.a.w., seperti: (al-Ahzab (33]:1) dan (al-Ma’idah [5]:41); apakah khitab ini mencakup seluruh umat ataukah tidak?

Segolongan ulama berpendapat, mencakup seluruh umat karena Rasulullah adalah panutan (qudwah) mereka.

Golongan lain berpendapat, tidak mencakup mereka, karena sigat-nya menunjukkan kekhususannya bagi Rasulullah.

Di samping itu, mereka juga tidak sependapat mengenai khitab Allah dengan “YA ayyuhan-nas”, misalnya: (an-Nisa’ [4]:1); apakah ia mencakup Rasulullah atau tidak? Menurut pendapat sahih, khitab tersebut mencakup Rasulullah juga mengingat maknanya yang umum, meskipun khitab itu sendiri datang melalui lisannya untuk disampaikan kepada orang lain (umat).

Sementara itu ulama yang lain memberikan garis pemisah; jika disertai kata “qul (katakanlah)” maka ia tidak mencakup Rasul, karena secara lahir khitab tersebut untuk disampaikan. Misalnya: (al-A‘raf [7]:158). Dan jika tidak disertai dengan “qul” maka ia mencakup Rasulullah.

Demikian juga terjadi silang pendapat tentang khitab yang ditujukan kepada “manusia” atau kepada “orang-orang mukmin”. Misalnya: (al-Hujurat (49): 13) dan (al-Ma’idah [5]:90). Menurut pendapat terpilih, kitab jenis pertama mencakup pula (di samping orang Mukmin) orang kafir, hamba sahaya dan perempuan, sedang khitab jenis kedua hanya mencakup dua golongan terakhir di samping orang mukmin laki-laki tentunya. Hal ini mengingat bahwa hukum (Islam itu dibebankan kepada semua orang mukmin, sedang keluarnya hamba sahaya dari sebagian hukum seperti kewajiban haji dan jihad disebabkan hal lain yang bersifat relatif, seperti kemiskinan dan kesibukannya melayani majikan.

Jika pada obyek khitab terkumpul laki-laki (muzakkar) dan perempuan (mu’annas), maka pada biasanya khitab itu menggunakan bentuk muzakkar. Dan kebanyakan khitab Allah dalam Qur’an memang dengan bentuk lafaz muzakkar, namun demikian perempuan pun termasuk di dalamnya. Selain itu, terkadang pula “perempuan” disebutkan secara khusus untuk maksud lebih memperjelas dan terang, Namun hal ini tidak menghalangi masuknya perempuan dalam cakupan lafaz umum yang pantas bagi mereka. Misalnya firman Allah: (an-Nisa’ (4):124)

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker